Tag: BJ Habibie

  • Urutan Presiden Indonesia serta Wakil dan Masa Jabatannya

    Urutan Presiden Indonesia serta Wakil dan Masa Jabatannya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejak merdeka pada 1945,  Indonesia sudah dipimpin oleh delapan preside. Awalnya, mereka dipilih tidak secara langsung, namun mulai 2004 berubah menjadi langsung oleh rakyat di 2004.

    Kata presiden sendiri berasal dari bahasa Latin, yakni Pre, yang berarti sebelum dan Sedere berarti menduduki. Berikut urutan Presiden RI beserta wakilnya dari masa ke masa.

    1. Presiden Soekarno (1945-1967)

    Soekarno merupakan presiden pertama RI. Ia kerap disebut-sebut sebagai bapak proklamator.

    Lahir pada tanggal 6 Juni 1901 di Blitar, Jawa Timur. Ia menempuh jenjang pendidikan terakhirnya di ITB dan lulus dengan menyandang gelar insinyur.

    Selama menjabat, Ir. Soekarno dibantu oleh wakil presiden, yakni Drs. Moh Hatta. Ia lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 12 Agustus 1902.

    2. Presiden Soeharto (1967-1998)

    Soeharto lahir pada 8 Juni 1921 di Argomulyo, Yogyakarta. Ia merupakan lulusan dari sekolah Bintara di Gombong.

    Karir militer Soeharto cukup menonjol. Ia pun turut berperang dalam melawan penjajah Belanda.Saat menjabat sebagai presiden, Soeharto menduduki kursi jabatan presiden paling lama. Dikarenakan masa jabatan yang begitu lama, presiden Soeharto memiliki beberapa wakil presiden, termasuk Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah. Ada pula Sudharmono, Try Sutrisno, dan yang terakhir B. J. Habibie.

    3. Presiden BJ Habibie (1998-1999)

    BJ Habibie adalah presiden yang sebelumnya menduduki jabatan wakil presiden pada masa jabatan Presiden Soeharto. Ia memimpin negara Indonesia tanpa didampingi seorang wakil presiden.

    Sejarah mencatat bahwa Habibie adalah presiden dengan masa jabatan tersingkat, yakni hanya 1 tahun 5 bulan.

    4. Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001)

    Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah presiden yang juga menjadi tokoh dalam organisasi Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU). Ia dilantik oleh MPR pada 20 Oktober 1999 menjadi presiden didampingi dengan wakilnya, Megawati Soekarno Putri.

    5. Presiden Megawati Soekarno Putri. (2001-2004)

    Presiden Megawati diangkat dari kursi wakil presiden menjadi presiden. Nama lengkapnya adalah Dyah Permata Megawati Setiawati Soekarno Putri, lahir pada 23 Januari 1946 di kota Yogyakarta.

    Ia terpilih presiden pada 23 Juli 2001 untuk menggantikan posisi mantan presiden Abdurrahman Wahid. Wakil presiden yang mendampinginya adalah Hamzah Haz

    6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)

    Presiden keenam Indonesia akrab dengan sebutan SBY. Ia menjadi presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat.

    SBY berkarir di bidang politik dengan menjadi anggota DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskam) di tahun 2000-2004. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden SBY dibantu oleh M. Jusuf Kalla dan Boediono selaku wakilnya.

    7. Presiden Joko Widodo (2014-2024)

    Presiden Joko Widodo lebih dikenal dengan sebutan Jokowi. Sebelum menjabat sebagai seorang presiden, ia adalah seorang gubernur DKI Jakarta.

    Jokowi juga sempat menjadi walikota Surakarta sejak tahun 2005 hingga 2012. Wakil-wakilnya adalah M Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin.

    8. Presiden Prabowo Subianto (2024-sekarang)

    Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI yang ke-8 pada 20 Oktober 2024. Ia didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang tak lain adalah anak dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo. 

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • HUT Ke-61 Golkar, Bahlil Ziarahi Makam Habibie sampai Harmoko
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    HUT Ke-61 Golkar, Bahlil Ziarahi Makam Habibie sampai Harmoko Nasional 20 Oktober 2025

    HUT Ke-61 Golkar, Bahlil Ziarahi Makam Habibie sampai Harmoko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai beringin berziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Bahlil dan jajaran elite Partai Golkar sudah datang sejak Senin (20/10/2025) pagi.
    Mereka lalu menziarahi sejumlah makam tokoh Golkar seperti Presiden RI Ke-3, BJ Habibie; Menteri Penerangan era Orde Baru, Harmoko; Wakil Presiden RI Ke-5, Sudharmono; dan pahlawan revolusi.
    Bahlil mengatakan, kegiatan ziarah digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar yang ke-61.
    “Kita tahu semua bahwa Partai Golkar adalah partai yang didirikan para pendiri bangsa, tahun ’64. Dan karena itu, Golkar tidak akan seperti ini tanpa kontribusi terbaik dari tokoh-tokoh para senior yang telah pergi,” kata Bahlil di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin.
    Bahlil mengungkapkan, pihaknya merasa berterima kasih kepada senior-senior Partai Golkar atas perjuangan dan apa yang mereka tinggalkan.
    Menurutnya, Golkar didirikan sebagai instrumen perjuangan untuk kepentingan rakyat, mewujudkan cita-cita kemerdekaan baik dalam pendidikan, kesejahteraan, lapangan pekerjaan, kesetaraan, dan lainnya.
    “Kami akan melanjutkan perjuangan ini untuk menjadikan Golkar semakin bermakna berkontribusi pada pembangunan rakyat dan negara di negara kita tercinta ini,” tutur Bahlil.
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu mengaku kembali mengkaji sejarah Partai Golkar enam bulan lalu.
    Menurutnya, partai beringin didirikan oleh 97 organisasi yang terdiri dari elemen masyarakat, ABRI, kalangan intelektual, dan pemuda.
     
    Berkaca pada sejarah tersebut, kata Bahlil, pada HUT yang ke-61, Golkar berefleksi untuk kembali mengilhami dan memperjuangkan rakyat.
    “Karena itu, saya pikir dalam kondisi negara kita yang memang butuh perhatian kita semua untuk bagaimana bisa dekat dengan rakyat, maka momentum HUT ke-61 ini, Golkar lebih memilih mengambil tema untuk Golkar bersama rakyat,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arema FC Comeback di Kandang PSM Makassar untuk Boyong 3 Poin

    Arema FC Comeback di Kandang PSM Makassar untuk Boyong 3 Poin

    JAKARTA – Arema FC berhasil membawa pulang tiga poin penuh usai melakoni laga tandang di pekan ke-9 Super League 2025/2026. Momen comeback membuat Arema berhasil unggul 2-1 untuk pulang dengan kemenangan.

    Pertemuan antara PSM Makassar dan Arema FC terjadi di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Minggu 19 Oktober sore WIB. Juku Eja selaku tuan rumah sejatinya bermain baik di babak pertama hingga unggul 1-0 lebih dulu lewat gol yang dicetak Victor Luiz.

    Namun kemudian Arema mengambil inisiatif lebih selepas turun minum dan berdampak positif. Lewat serangan cepat, Valdeci tanpa kawalan berhasil melepaskan tembakan yang merobek gawang PSM menit ke-50 dan membuat skor imbang 1-1.

    Lima menit berselang Arema berbalik unggul 2-1. Kali ini melalui Arkhan Fikri yang mencetak gol memanfaatkan bola yang gagal dijangkau Hilmansyah.

    Tim tuan rumah yang tertinggal coba bermain lebih agresif. Namun rapatnya pertahanan Arema membuat Alex Tanque dkk sulit menciptakan peluang.

    Alih-alih bisa unggul, PSM Makassar justru terus ditekan karena Arema terus bergerak memanfaatkan serangan balik. Untungnya Hilmansyah masih lebih sigap menepis bola.

    Giliran PSM yang bertubi-tubi menekan pada menit ke-70. Riky Dwi juga melakukan percobaan menit ke-78. Namun tendangannya masih melenceng di samping kanan gawang Arema.

    PSM masih terus berusaha mengejar ketertinggalan di sisa waktu yang ada, tapi tak membuahkan hasil hingga skor 1-2 bertahan untuk Arema hingga peluit panjang berbunyi.

    Kekalahan ini membuat PSM tetap di posisi ke-15 klasemen Super League dengan 7 poin dan semakin dekat dengan zona degradasi. Sementara Arema bisa naik ke peringkat lima dengan 12 poin.

  • Ini Wujud Mercy Klasik BJ Habibie yang Dicicil RK dan Sempat Disita KPK

    Ini Wujud Mercy Klasik BJ Habibie yang Dicicil RK dan Sempat Disita KPK

    Bandung

    Tim penyidik KPK sempat menyita mobil Mercedes-Benz (Mercy) milik Presiden Indonesia ke-3, BJ Habibie, usai dibeli mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga menggunakan uang terkait korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Lalu, bagaimana wujud dari Mercy BJ Habibie itu?

    Tim detikJabar mendatangi bengkel mobil tua itu yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat. Mobil tersebut diketahui belum dibawa ke KPK di Jakarta usai ditemukan penyidik di rumah RK.

    Mercy klasik BJ Habibie itu berada di sebuah bengkel yang juga digunakan untuk lokasi berkumpul Komunitas Mercedes Benz W123 Club Bandung Indonesia. Mobil itu awalnya ditutup menggunakan sarung mobil berwarna cream.

    Saat montir membuka sarung itu, penampakan mobil Mercy berwarna sierra blue langsung memukau mata. Bodi dan ban Mercy klasik ini tampak masih terawat dan kinclong.

    “Pagoda W113,” kata pemilik bengkel Ade Hadi, membuka perbincangan dilansir detikJabar, Kamis (2/10/2025).

    “2023 awal, mulai direnovasi. Waktu itu mobil di (Gedung) Pakuan, saya bawa ke sini karena mobilnya sering mogok, saya perbaiki di sini,” ungkap Ade.

    Mercy tersebut kini telah dikembalikan ke keluarga Habibie usai anaknya, Ilham Habibie, menyerahkan uang Rp 1,3 miliar ke KPK. Uang itu merupakan hasil pembayaran cicilan yang dilakukan Ridwan Kamil saat membeli Mercy milik BJ Habibie.

    Baca selengkapnya di sini

    (ygs/dhn)

  • KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan Nasional 2 Oktober 2025

    KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui bakal mengembalikan mobil milik Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie yang dibeli oleh Ridwan Kamil kepada keluarga.
    Pengembalian mobil tersebut dilakukan karena putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH) telah mengembalikan uang sebanyak Rp 1,3 miliar yang didapat dari Ridwan Kamil untuk pembelian mobil tersebut ke KPK.
    Terkait pengembalian uang oleh Ilham Habibie agar mobil Mercedes Benz 280 SL itu dikembalikan, KPK menilainya bukan masalah.
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tidak masalah jika Ilham Habibie mengembalikan uang hasil penjualan yang baru dibayar 50 persen oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
    “Asal memang di keterangannya bahwa benar uang itu uang yang diberikan oleh saudara RK kepada saudara IAH dalam rangka jual beli, walaupun jual belinya mungkin belum tuntas ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Diketahui, mobil atas nama B.J Habibie itu disita KPK dari Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
    Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK masih menelusuri aliran uang dari kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut selain yang dipakai Ridwan Kamil untuk menyicil pembelian mobil B. J. Habibie sebanyak 50 persen dari total harga yang disepakati
    “Kami sedang menelusuri uang itu ke mana gitu ya. Jadi,
    follow the money
    -nya (penelusuran aliran dana kasus),” katanya.
    Diketahui, pada 3 September 2025, KPK sempat memeriksa Ilham Habibie sebagai saksi kasus Bank BJB.
    Ilham Habibie menjelaskan, KPK memeriksanya mengenai penjualan satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada Ridwan Kamil.
    Sementara itu, KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
    Kemudian, pada 30 September 2025, KPK menyita uang penjualan tersebut yang berjumlah Rp 1,3 miliar dan memutuskan mengembalikan mobil B.J. Habibie ke keluarga.
    KPK memutuskan hal tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp 2,6 miliar.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Mobil Mercedes Benz 280 SL itu ternyata milik B.J. Habibie yang diduga dibeli Ridwan Kamil dengan uang hasil korupsi.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
                        Nasional

    4 KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB Nasional

    KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB ke keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk ke istrinya sekaligus anggota DPR RI, Atalia Praratya.
    “Kalau keluarganya (Ridwan Kamil) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Bahkan, menurut Asep, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari kasus korupsi BJB yang terjadi pada periode 2021-2023 tersebut.
    “Tentu menyangkut dengan PPATK, kami lihat
    cash flow
    -nya (arus kas), keluar masuk uangnya, dan lain-lain gitu ya,” kata Asep.
    Namun, dia mengatakan, KPK masih mengutamakan penelusuran aliran dana kasus Bank BJB terkait Ridwan Kamil terlebih dahulu.
    “Baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak,” ujar Asep.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Mobil Mercedes-Benz 280 SL itu ternyata milik BJ Habibie yang diduga dibeli Ridwan Kamil dengan uang hasil korupsi.
    KPK pun menyatakan bakal mengembalikan mobil tersebut kepada keluarga Habibie karena putra BJ Habibie, Ilham Habibie, sudah memberikan uang pembelian mobil tersebut ke KPK.
    Meskipun, menurut KPK, Ridwan Kamil belum lunas membeli mobil yang memiliki nilai sejarah tersebut.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB di Rekening Ridwan Kamil dan Keluarga

    KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB di Rekening Ridwan Kamil dan Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan keluarga. KPK menduga aliran tersebut berasal dari uang korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, KPK mendeteksi aliran keuangan dengan cara follow the money, termasuk harta kekayaan lainnya.

    “Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau dikeluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu. Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” ujar Asep, Rabu (1/10/2025). 

    Asep mengatakan tujuan penelusuran uang untuk kebutuhan pendalaman terkait perkara tersebut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan anggota keluarga Ridwan Kamil dipanggil KPK untuk memperoleh informasi.

    “Kemudian juga ke pihak-pihak yang kita, ya nanti kita lihat keperluannya. Tentu setelah kita, yang utamakan disini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak gitu ya. Ke Pak IH. (Ilham Habibie), kemudian ke yang lain-lainnya tentu, kita akan terus untuk menyusuri,” jelas Asep. 

    Pelacakan aliran dana Ridwan Kamil yang baru-baru ini diketahui adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie melalui Ilham Akbar Habibie. Diketahui Ridwan Kamil telah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.

    Ilham Habibie mengatakan Metode pembayaran memang dibayar secara bertahap. Namun dia tak mengetahui uang yang diterimanya diduga dari hasil korupsi.

    Ilham sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa Ridwan Kamil telah mengganti warna cat dari silver menjadi biru.

    Namun pada pemeriksaan terbarunya, Ilham menandatangani berita acara KPK untuk mengembalikan uang Rp1,3 miliar. Nantinya mobil antik tersebut juga akan dikembalikan oleh KPK ke Ilham Habibie

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • Ilham Akbar Habibie Berikan Uang Rp1,3 Miliar dari Ridwan Kamil ke KPK, Minta Mobil Warisan Dipulangkan

    Ilham Akbar Habibie Berikan Uang Rp1,3 Miliar dari Ridwan Kamil ke KPK, Minta Mobil Warisan Dipulangkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dana senilai Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, karena dugaan aliran korupsi yang digunakan Ridwan Kamil saat membeli mobil almarhum BJ Habibie.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil membeli mobil antic almarhum BJ Habibie dari Ilham Akbar Habibie senilai Rp1,3 miliar. Kini, KPK mengamankan dana sebesar Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IH), yang diduga terkait transaksi jual-beli mobil mewah antik milik almarhum BJ Habibie.

    Dana yang dikembalikan oleh Ilham Akbar Habibie tersebut dikatakan berasal dari aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke Ridwan Kamil saat membeli mobil tersebut.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang Rp1,3 miliar yang diamankan dari IH merupakan hasil penjualan Mercedes-Benz (Mercy) 280 L yang dibeli oleh Ridwan Kamil dari IH. 

    Adapun mobil bersejarah ini, yang masih berada di bengkel di Bandung, menjadi barang bukti penting dalam proses asset recovery. Uang tersebut, menurut KPK, diduga kuat berasal dari aliran dana hasil korupsi pengadaan iklan yang melibatkan beberapa oknum dan pejabat di Bank BJB.

    “Maaf nanti saya sampaikan setelah saya keluar ya bukan sekarang, jadi lebih ke berita acara dan sebagainya. Kalau saya kan mau mobilnya balik gitu,” ujar Ilham Akbar Habibie, Rabu (1/10/2025).

    Terkait pelunasan mobil Mercy, Ilham menuturkan akan menyampaikan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Kendatidia berharap mobil warisan dari sang ayah, B.J Habibie.

    Bukan tanpa alasan, Ridwan Kamil belum melunasi mobil antik tersebut. Namun warna mobil telah diganti yang mulanya berwarna silver, kemudian diganti menjadi biru metalik. 

    Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, di mana RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar. 

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Adapun keberadaan mobil itu masih di Bandung. Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    KPK menduga, transaksi pembelian mobil antik tersebut belum lunas sepenuhnya. Dari total harga jual sebesar Rp2,6 miliar, Ridwan Kamil sudah membayar Rp1,3 miliar dengan sistem cicilan.

    Namun, pengubahan warna mobil tanpa sepengetahuan Ilham Akbar Habibie menunjukkan adanya pelanggaran dan penyembunyian transaksi yang berhubungan dengan aliran dana korupsi. Sebagai bagian dari proses hukum, KPK akan mengembalikan mobil tersebut kepada Ilham Akbar Habibie setelah proses penyitaan selesai.

  • 8
                    
                        Mobil Bersejarah BJ Habibie: Dibeli Ridwan Kamil, Disita KPK, Bakal Kembali ke Keluarga
                        Nasional

    8 Mobil Bersejarah BJ Habibie: Dibeli Ridwan Kamil, Disita KPK, Bakal Kembali ke Keluarga Nasional

    Mobil Bersejarah BJ Habibie: Dibeli Ridwan Kamil, Disita KPK, Bakal Kembali ke Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ilham Akbar Habibie, putra sulung Presiden ke-3 RI BJ Habibie, merampungkan penyerahan uang Rp 1,3 miliar yang ia terima dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Uang tersebut adalah pembayaran sebagian dari pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie, yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
    “Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka,” kata Ilham di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan disitanya uang Rp 1,3 miliar tersebut, KPK setuju mengembalikan mobil yang berstatus barang bukti tersebut kepada keluarga Habibie.
    “Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp 1,3 miliar,” kata Budi.
    Budi menjelaskan, transaksi mobil tersebut antara Ridwan Kamil dan Ilham Habibie belum lunas sehingga status kepemilikan mobil itu berada pada dua orang.
    Selain itu, KPK menilai Ilham Habibie memiliki iktikad baik menyerahkan uang yang diberikan Ridwan Kamil karena mobil Mercy itu bernilai sejarah.
    “Kepemilikannya masih dua pihak. Sehingga karena saudara IH (Ilham Habibie) menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” ujarnya.
    Budi mengatakan, mobil tersebut saat ini berada di bengkel yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.
    “Posisi mobilnya saat ini belum berada di Rupbasan, masih berlokasi di Bandung,” tuturnya.
    Adapun kehadiran Ilham Akbar Habibie di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa kemarin hanya sekitar 30 menit.
    Setelah menyelesaikan urusannya, dia mengatakan, kehadirannya di KPK bukan diperiksa sebagai saksi, melainkan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai formalitas penyerahan uang dari transaksi mobil tersebut.
    “Hari ini (Selasa) saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” kata Ilham.
    Ilham juga menyatakan, dengan penyerahan uang tersebut, mobil antik milik sang ayah akan dikembalikan KPK pada pekan ini.
    “Minggu ini (mobil dikembalikan KPK),” ujarnya.
    Kasus yang melatarbelakangi transaksi mobil tersebut adalah kasus dugaan korupsi dugaan pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023.
    KPK mengungkapkan, modus utama dari kasus korupsi ini adalah pengalihan realisasi anggaran iklan ke pos dana non-bujeter yang tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
    “Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    KPK pun telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama, dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
    Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ilham Habibie Serahkan Uang Rp1,3 Miliar Hasil Jual-Beli Mercy dengan RK

    Ilham Habibie Serahkan Uang Rp1,3 Miliar Hasil Jual-Beli Mercy dengan RK

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK telah mengamankan Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IH). Dana tersebut merupakan hasil penjualan mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L, atas nama BJ Habibie, yang dibeli Ridwan Kamil (RK)

    KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

    Budi mengatakan aset yang diamankan KPK masih dalam kepemilikan dua pihak. Selain karena dugaan korupsi, alasan pengembalian uang dilatarbelakangi karena nilai mobil yang tergolong antik serta memiliki nilai historis bagi Ilham Habibie.

    Pengembalian uang juga merupakan upaya KPK untuk melakukan asset recovery. Tak hanya itu, uang diamankan juga diperuntukan sebagai pembuktian dalam perkara ini.

    “Artinya ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” jelas Budi.

    Nantinya, KPK akan mengembalikan mobil Mercy tersebut kepada Ilham Habibie lantaran sudah dilakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar. Sebagai informasi,mobil tersebut masih berada di salah satu bengkel di Bandung.

    Sebelumnya, Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar. Namun, dia mengungkapkan Ridwan Kamil telah mengubah cat mobil walaupun belum lunas.

    “Dia [RK] rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).