Tag: Bivitri Susanti

  • Wacana Sumbangan untuk Makan Siang Gratis, Bivitri: Urusan Publik dan Privat dalam Negara Republik Harus Dipisahkan

    Wacana Sumbangan untuk Makan Siang Gratis, Bivitri: Urusan Publik dan Privat dalam Negara Republik Harus Dipisahkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menekankan pentingnya pemisahan antara urusan publik dan urusan privat dalam penyelenggaraan negara.

    Dikatakan Bivitri, pemisahan ini menjadi pilar penting dalam konsep republik yang bertumpu pada gagasan bahwa negara adalah milik seluruh warga, bukan hanya segelintir elite.

    Bivitri menjelaskan bahwa dalam republik, pejabat negara tidak boleh bertindak seperti raja yang menganggap warga sebagai subyek yang tunduk pada kemauan mereka.

    Sebaliknya, pejabat negara harus bertanggung jawab kepada warga dan bertindak atas mandat yang diberikan untuk menjamin kesejahteraan, kebahagiaan, serta hak-hak warga.

    “Pejabat sebenarnya menerima mandat dari warga untuk menyelenggarakan negara demi kepentingan publik, termasuk dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak warga,” ujar Bivitri dalam keterangannya di X @BivitriS (11/1/2025).

    Hak-hak ini, lanjutnya, mencakup hak atas pendidikan, lingkungan hidup yang sehat, dan kesehatan, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

    Ia juga mengingatkan bahwa pembiayaan urusan publik tidak boleh dilakukan secara privat tanpa kejelasan administrasi.

    Bivitri menyoroti fenomena sumbangan oleh pengusaha kepada negara, yang kerap tidak transparan.

    Ia mempertanyakan motif di balik sumbangan semacam itu dan apa yang dijanjikan pemerintah kepada pengusaha tersebut.

    “Pengusaha berada di wilayah privat. Jika mereka memberikan sumbangan, harus jelas alasannya, tujuannya, dan bagaimana mekanisme pemberiannya. Jangan sampai ada janji tertentu yang bertentangan dengan prinsip ekonomi dan kepentingan publik,” tegasnya.

  • Menanti Kesiapan Pemerintah dan DPR untuk Melahirkan Omnibus Law

    Menanti Kesiapan Pemerintah dan DPR untuk Melahirkan Omnibus Law

    JAKARTA – Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024 menyebut akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Menurut Jokowi, melalui konsep itu akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

    Namun, sayangnya saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini pemerintah terlihat belum siap terkait dengan konsep dari omnibus law tersebut.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, pembahasan mengenai konsep masih dalam tahap awal dan belum tergambarkan akan seperti apa arahnya.

    “Itu baru ratas pertama yang memberi arahan jelas langkah-langkah apa yang harus kami tindaklanjuti. Prosesnya masih berlangsung, kami belum kumpulkan semua teman-teman kementerian lembaga. Ini masih tahap awal sekali dan masih dinamis,” katanya, dalam rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

    Susiwijono juga mengatakan, masih akan ada perubahan lagi. Sebab, pihaknya masih akan melakukan pembahasan beberapa kelompok substansi secara terbatas dengan beberapa kementerian teknis terkait.

    “Paling tidak kami laporkan beberapa kelompok subtansi yang masih akan didiskusikan. Akan kami siapkan rapat koordinasi tingkat menteri awal minggu depan,” tuturnya.

    Pertama, terkait dengan masalah penyederhanaan perizinan berusaha, kata Susiwijono, kondisi perizinan yang sekarang masih harus mengajukan perizinan sedangkan pemerintah ingin mengubahnya.

    “Kedua, terkait persyaratan investasi. Sebagai salah satu kendala berinvestasi. Kita masih ada 515 bidang usaha yang masuk daftar negatif investasi,” ucapnya.

    Ketiga, terkait dengan masalah ketenagakerjaan. Menurut Susiwijono, hal ini masih cukup sensitif. Pihaknya masih hati-hati, karena itu belum menggariskan arahnya akan ke mana. Namun, akan pihaknya intensifkan beberapa hari ke depan.

    “Kami dengan beberapa eselon I Kemenaker dalam kluster ketenagarkerjaan ini, apa yang mau kita rumuskan bersama. Dalam konsep awal, ada beberapa catatan. Namun posisinya apakah UU Ketenagekerjaan mau diamandemen atau tidak. Itu belum ada keputusan masih diskusi panjang,” tuturnya.

    Kemudian, lanjutnya, keempat perlu ada khusus kluster pembahasan untuk kemudahan dan perlindungan UMKM. “Terkait ini masih ada beberapa hal dalam peraturan UMKM yang berbeda. Kelima, kemudahan berusaha. Baik terkait isu insentif sampai jaminan produk halal mau seperti apa,” jelasnya.

    “Keenam, masukan baru dari Kemenristek, pentingnya kluster terkait masalah riset dan inovasi karena ke depan ekonomi kita harus mengandalkan riset. Ketujuh, terkait administrasi pemerintahan, terkait pemetaan kewenangan. Ada dua UU yang kita sedang bahas: UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemda,” lanjutnya.

    Sedangkan, soal pengenaan sanksi pidana terkait investasi. Menurut dia, akan mendiskusikan kalau sanksinya ke arah sanksi perdata. Kesembilan, terkait masalah lahan. Ada usulan supaya, ada satu kelompok pembahasan khusus mengenai masalah pengadaan lahan.

    “Sepuluh, kemudahan proyek pemerintah. Dibandingkan negara lain, betapa proyek pemerintah dimudahkan termasuk untuk urusan lahan. Sebelas, terkait kawasan ekonomi,” tuturnya.

    “Kami belum plenokan ini dengan seluruh kementerian dan lembaga. Ini memang masih betul-betul di tahap awal. Karena memang baru selasa kemarin kami mulai,” lanjutnya.

    Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, alasan perlunya ada omnibus law. Menurut dia, karena banyaknya hambatan terhadap investasi di pemerintahan.

    “Investasi terhambat aturan ini aturan itu. Di pemerintahan tadi muncul juga di bidang penegakan hukum juga, ada masalah-masalah karena perbedaan peran yang diberikan oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berbeda,” tuturnya.

    Menurut dia, setelah pihaknya meneliti memang ada dua masalah yang menghambat jalannya investasi dan penegakan hukum. Karena itu, pihaknya mencontoh model pembangunan hukum di negara-negara Anglo Saxon yang mengenalkan omnibus law. Di mana satu undang-undang bisa menyelesaikan berbagai masalah yang isinya sama di dalam satu pintu.

    “Jadi kita punya satu aturan yang bisa membabat semuanya di satu pintu, sehingga semuanya selesai di satu pintu. Nah itulah kesepahaman kita tentang omnibus law itu,” ucapnya 

    Mengenal Omnibus Law

    Dalam dunia hukum, Omnibus Law dikenal sebagai undang-undang ‘sapu jagat’ atau satu payung hukum yang dibuat untuk beberapa peraturan sekaligus. Sejatinya penerapan Omnibus law, dapat digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU. Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU.

    Mengutip laman Tempo, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan Omnibus Law memang telah dipraktikkan di beberapa negara di antaranya Irlandia, Kanada, dan Amerika Serikat. “Irlandia berhasil memegang rekor dunia dalam praktik omnibus law hanya lewat satu UU berhasil menghapus atau merampingkan sekitar 3.225 UU.”

    Kendati demikian, Bivitri mengatakan konsep ini asing ini tak bisa diberlakukan di Indonesia lantaran belum pernah dipraktikkan. “Sangat sulit sebenarnya. Karena kita beda konteks. Bukannya mustahil, tapi penuh tantangan,” kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu.

    Gagasan untuk perampingan aturan memang bukan sekali dua kali digaungkan, setidaknya Kementerian Hukum dan HAM pernah menyampaikan rencananya soal Omnibus Law pada 2015. Jika memang pemerintah berencana melakukan Omnibus Law, Bivitri berharap DPR siap untuk bekerja keras. 

    “Model pembahasan di mana banyak isu dibahas di satu UU itu enggak lazim di DPR, belum pernah. Jadi model pembahasannya di DPR juga mesti siap, staf di DPR juga mesti siap. Yang kedua di level politiknya. saya kira akan banyak tantangan di level politik dari anggota DPR sendiri,” ujar Bivitri.

  • Ekspresi Jokowi Tampak Puas Hasto Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Pimpinan KPK Baru Pilihan Jokowi

    Ekspresi Jokowi Tampak Puas Hasto Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Pimpinan KPK Baru Pilihan Jokowi

    “Aura mukanya muka puas banget…..,” balas warganet di kolom komentar unggahan itu.

    Diketahui, beberapa waktu lalu, Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara, mengkritisi proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya.

    Menurutnya, seluruh tahapan seleksi, mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) hingga pengiriman 10 nama calon ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sepenuhnya berada di bawah kendali Jokowi saat itu.

    “Pimpinan KPK baru ini yang milihin Jokowi loh ya. Makanya, salah satu yang harus dilakukan adalah menarik panselnya. Panselnya Pak Jokowi, terus 10 nama dikirim ke DPR,” ujar Bivitri.

    Ia menekankan bahwa proses ini selesai sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden, sehingga keputusan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Jokowi.

    “Pas Prabowo belum dilantik, jadi di ujungnya Jokowi banget. Jadi ini orangnya Jokowi nih,” tambahnya.

    Bivitri menegaskan seharusnya agar DPR menolak seluruh 10 calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Jokowi jika Prabowo ingin menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    “Salah satu cara, menurut saya, kalau misalnya Prabowo ingin membuktikan punya bayangan bagaimana ke depannya pemberantasan korupsi, harusnya di DPR tolak semuanya 10 calon itu yang sudah dipilih oleh Jokowi,” tegasnya.

    Ia juga menuding bahwa Jokowi memiliki niat untuk melemahkan KPK melalui pemilihan pimpinan yang kontroversial ini.

    “Pak Jokowi intensinya memang mau merusak KPK,” pungkas Bivitri. (Ikbal/Fajar)

  • Tegas! Pengamat Sebut Koruptor Tak Bisa Diampuni dengan Denda Damai

    Tegas! Pengamat Sebut Koruptor Tak Bisa Diampuni dengan Denda Damai

    Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi atau Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyatakan koruptor tidak bisa diampuni melalui mekanisme denda damai.

    Bivitri menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor melalui denda damai hanya berfokus pada pengembalian uang negara.

    “Pernyataan Presiden Prabowo itu menandakan sudut pandang yang berbeda dalam penegakan hukum korupsi. Seakan-akan penegakan hukum korupsi itu hanya diperlukan untuk mengembalikan uang negara,” ujarnya dalam keterangan video, Kamis (26/12/2024).

    Padahal, menurutnya, penegakan hukum terhadap koruptor justru harus memberikan efek jera. Dengan demikian, penegakan hukum koruptor melalui pengembalian uang negara dinilai tidak linier.

    “Ini dua hal yang sangat berbeda loh. Yang satu soal ekonomi, yang satu soal negara hukum. Kalau keduanya mau diseimbangkan, silahkan ajukan misalnya Undang-Undang Perampasan Aset,” tambahnya.

    Terlebih, kata Bivitri, mekanisme model pengampunan melalui pengembalian dana malah akan memicu niat korupsi lebih banyak.

    Pasalnya, orang-orang semakin berpotensi melakukan korupsi lantaran hukuman yang perlu dilakukan hanya mengembalikan uang negara.

    “Dengan model pengampunan, ada potensi justru akan ada dampak ketidakadilan dan membuat orang-orang serakah justru akan senang mencoba-coba korupsi. Kalau nanti uangnya bisa ya kembalikan kapan saja,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Bivitri juga mencontohkan penyelesaian hukum melalui sejumlah mekanisme seperti grasi, amnesti dan abolisi. Ketiga aturan itu sudah diatur dalam konstitusi.

    Namun demikian, penyelesaian hukum dengan mekanisme tersebut dilakukan untuk orang-orang yang berurusan dengan hukum karena persoalan politik 

    “Nah, dalam hal korupsi, jelas hak asasi warga dilanggar, sehingga pengampunan tak bisa diberikan berdasarkan mekanisme ini,” pungkasnya.

  • Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD dinilai tidak tepat lantaran melanggar secara konstitusional.

    Bivitri menekankan memang betul jika merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, lanjut dia, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi 2004 yang berisikan makna sebenarnya adalah untuk dilakukan secara langsung.

    Kendati demikian, dia mengemukakan dirinya setuju jika Pilkada perlu dievaluasi, tetapi evaluasinya tidak langsung lompat menyimpulkan. Menurutnya, jika memang ingin evaluasi, bisa dilihat soal masalah biaya Pilkada yang tinggi dan banyaknya politik uang.

    “Kalau langsung jawabannya adalah Pilkada menjadi tidak langsung, itu namanya lompat kesimpulan, bukan cara berlogika yang benar dan inkonstitusional juga. Kalau diurai, kita akan ketemu akar masalah sebenarnya adalah partai politik dan politikus,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Maka demikian, Bivitri memandang bahwa hal yang seharusnya dibenahi adalah partai politik itu sendiri. Jika hanya memindahkan sistem pemilihan yang semula langsung menjadi ke DPRD dan partai politik tidak berbenah diri, dia yakin tidak akan ada penyelesaian masalah.

    Lebih lanjut, dia turut mengemukakan bila Pilkada dilakukan secara langsung, setidaknya aka koneksi antara warga dengan pilihannya tersebut. Tak hanya itu, tambahnya, warga juga akan memiliki keinginan untuk melakukan pengawasan dan kepala daerah pun bertugas melayani publik.

    “Kalau lolos benar-benar ke DPRD, maka koneksi itu gak akan muncul. Yang ada malah pimpinan atau kepala daerah akan hanya sibuk melayani DPRD-nya. Kemudian yang kedua, juga akan semakin merusak sistem demokrasi kita,” ujarnya.

    Senada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut melihat bahwa usulan yang Presiden Prabowo layangkan tersebut secara prinsip konstitusional adalah salah tempat dan salah kaprah.

    Menurut dia, pemaknaan demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah untuk menghormati metode pemilihan kepada daerah berdasarkan prinsip otonomi khusus yang dipakai di beberapa provinsi yang memiliki keistimewaan atau kekhususan masing-masing.

    “Nah sementara para pembentuk undang-undang dasar perubahan kita, menghendaki yang lain dari yang khusus itu sama, yaitu dipilih secara langsung. Inilah yang kemudian menjadi dasar gagasan pemilihan kepala daerah asimetris di Indonesia. Tidak dapat dimaknai hal yang umum dipilih secara langsung itu diganti dalam konsep metode pemilihan melalui DPRD,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Hal ini karena, kata dia, satu sisi itu tidak sesuai dengan semangat reformasi konstitusi yang berbicara mengenai otonomi daerah yang seluas-luasnya.

    Lebih jauh, Feri juga menyinggung dan menilai soal biaya mahal Pilkada yang sebenarnya disebabkan oleh peserta dan penyelenggara yang boros.

    “Jadi kemahalan ini dilakukan oleh peserta dan penyelenggara, tapi yang dihukum adalah rakyat yang memiliki kedaulatan dengan dicabutnya hak rakyat untuk memilih, kan salah kaprah,” pungkas dia.

    Prabowo Ingin Hapus Pilkada Langsung

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah. 

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).  

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten. 

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi. 

  • Tentang Jokowi, Perppu, dan Kepemimpinan Macam Apa Ini

    Tentang Jokowi, Perppu, dan Kepemimpinan Macam Apa Ini

    JAKARTA – Wakil KPK Saut Situmorang kembali menyampaikan harapan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu. Bagi Saut, membatalkan UU KPK yang baru adalah kunci memperkuat pemberantasan korupsi. Atau, nilai saja kepemimpinan seperti apa yang tengah dijalankan Jokowi.

    Bagi Saut, saat ini Jokowi adalah harapan paling tepat untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Tak ada orang lain dan tak ada alasan apapun yang masuk akal untuk menunda penerbitan Perppu.

    “Kalau pemilik otoritas Perppu tidak membuka pintu hatinya tentang UU ini, dengan alasan proses judicial review atau legislative review lebih dahulu, maka kita jabarkan sendiri, negeri ini sedang dipimpin oleh kepemimpinan seperti apa,” tegas Saut, Senin, 18 November.

    Saut menilai, UU KPK hasil revisi DPR sama sekali jauh dari semangat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Maka, Perppu terkait UU KPK bisa jadi cara Jokowi membuktikan fokusnya terhadap pemberantasan korupsi, sebagaimana yang selalu ia katakan.

    Terkekangnya upaya pemberantasan korupsi lewat UU KPK baru, menurut Saut bisa menjadi awal dari merajalelanya korupsi, yang berarti juga awal dari kehancuran bangsa Indonesia. Maka, kini pedang pemberantasan korupsi ia serahkan pada Jokowi.

    Tak hanya Saut. Menurutnya, penerbitan Perppu tentang UU KPK baru adalah harapan banyak orang yang masih memiliki semangat antikorupsi. “Pimpinan nasional yang harus memegang sendiri pedang pemberantasan korupsi,” kata Saut.

    “KPK, civil society, para ahli atau profesor di berbagai perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh bangsa, masih menunggu dan berharap Perppu KPK segera dikeluarkan,” tambahnya.

    Kekecewaan pada Jokowi

    Harapan terhadap Jokowi sejatinya kepalang diiringi rasa kecewa. Kekecewaan itu diungkap berulang kali oleh banyak aktivis. Bivitri Susanti, salah satunya.

    Beberapa waktu lalu, usai menemui pimpinan KPK bersama pegiat antikorupsi lainnya, Bivitri menyebut banyak keraguan di dalam diri Jokowi untuk mengeluarkan Perppu.

    “Kalau pak Jokowi mau (mengeluarkan Perppu) harusnya sudah keluar. Kalau saya lihat sih pak Jokowi memang masih ragu dalam mengambil keputusan,” kata Bivitri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jumat, 15 November.

    Selain soal kekecewaan, saat itu Bivitri mengatakan ada kemungkinan para pegiat antikorupsi akan mengajukan Judicial Review (JR) seperti yang sudah dilakukan gabungan mahasiswa beberapa waktu lalu. 

    Hanya saja, belum diketahui pasti kapan pengajuan itu dilakukan dan tak mau membeberkan lebih jauh soal pengajuan uji materi tersebut. “Belum tahu (kapan pengajuannya). Itu (ditentukan) tim hukum. Tapi pasti akan diajukan,” tutupnya.

  • Pakar: Pembuatan UU Ketenagakerjaan harus libatkan serikat buruh

    Pakar: Pembuatan UU Ketenagakerjaan harus libatkan serikat buruh

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan harus memastikan pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai serikat buruh.

    “Pemerintah harus memastikan ada pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK dan harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat-serikat buruh,” ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk “Tindak Lanjut Putusan MK: Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru” yang dipantau dari Jakarta, Senin.

    Pernyataan tersebut merujuk pada tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.

    Putusan tersebut juga memuat tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan, dan pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru secara terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu pokok persoalannya.

    Langkah pertama dari pembuatan UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Bivitri menjelaskan, adalah menyisir semua peraturan pemerintah (PP), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Terus, baru deh menyiapkan tim untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang melibatkan serikat-serikat. Ini judicial order-nya (perintah hukumnya) dan harus diselesaikan pada 31 Oktober 2026,” kata Bivitri.

    Selain Undang-Undang Ketenagakerjaan, Bivitri juga mengatakan bahwa pekerjaan rumah lainnya bagi Kementerian Ketenagakerjaan adalah menyegerakan penetapan upah, sebagaimana harapan dari seluruh pemangku kepentingan isu ketenagakerjaan.

    “Itu dalam waktu dekat harus diputus soal upah sesegera mungkin,” kata Bivitri.

    Adapun ketujuh pokok persoalan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun, libur dua hari dalam sepekan, menghidupkan kembali peran Dewan Pengupahan, memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Lebih lanjut, juga terdapat persoalan berupa memperketat aturan tenaga kerja asing (TKA), membatasi jenis outsourcing, dan mengusulkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK, khususnya 21 pasal yang dicabut oleh majelis hakim. Bahkan, pihaknya juga sudah membagi tiga tahapan apa saja yang mesti segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Viral Raffi Ahmad Unggah Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suswono: Pakar Kritik, Gerindra Klarifikasi

    Viral Raffi Ahmad Unggah Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suswono: Pakar Kritik, Gerindra Klarifikasi

    GELORA.CO  – Raffi Ahmad menjadi sorotan publik setelah mengunggah surat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil dan Suswono dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

    Surat tersebut kini viral di media sosial dan menjadi trending topic di platform X (Twitter).

    Surat dukungan itu menampilkan gambar pangkat jenderal bintang empat di bagian atas, diikuti dengan tanda tangan Prabowo.

    Namun, surat tersebut tidak memiliki kop surat kenegaraan atau atribusi resmi Prabowo sebagai Presiden RI.

    Selain itu, tidak ada keterangan mengenai kapan surat itu dibuat.

    Banyak yang mempersoalkan karena surat ini viral setelah masa tenang Pilkada yang berlangsung dari 24 hingga 26 November.

    Berdasarkan penelusuran, unggahan surat tersebut tidak dapat ditemukan lagi di akun Instagram Raffi Ahmad.

    Meski demikian, tangkapan layar dari unggahan tersebut telah menyebar luas di media sosial.

    Raffi bukanlah satu-satunya yang mengunggah surat tersebut.

    Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, Arief Rosyid, juga turut membagikan surat itu.

    Dalam surat yang ditandatangani oleh Prabowo, ia mengajak masyarakat Jakarta untuk memilih pemimpin yang baik.

    Ia menekankan bahwa memilih pemimpin di Jakarta adalah langkah penting untuk masa depan Indonesia.

    Prabowo juga mengimbau agar rakyat menggunakan hak pilihnya untuk memenangkan pasangan nomor urut 1, “Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu,” ungkapnya dalam surat tersebut.

    Isi Surat

    Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. 

    Saudaraku yang saya hormati, pada hari Rabu, 27 November 2024 ini, kesempatan rakyat Jakarta memilih pemimpin yang baik, pilihan saudara sekalian Insya Allah tidak hanya untuk Jakarta yang kita cintai, tetapi juga untuk masa depan Bangsa Indonesia.

    Saudaraku Anda adalah ujung tombak bangsa dan negara sekarang, apa yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi seluruh Indonesia. 

    Saya yakin bahwa saudara kita, pasangan H. M. RIDWAN KAMIL – H. SUSWONO [RID0), adalah dua putera Indonesia yang terbaik. 

    Mereka punya rekam jejak dalam kehidupan mereka yang begitu gemilang, yang sudah menunjukkan dan menghasilkan karya-karya dan pemikiran-pemikiran besar untuk Rakyat Indonesia. 

    Karena itu saya H.Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA menghimbau,menganjurkan dan memohon kepada saudaraku yang kuhormati dan kubanggakan untuk menggunakan kekuasaan, kedaulatan yang ada di tanganmu. 

    Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 (satu), H. M. RIDWAN KAMIL – H. SUSWONO [RID0] sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 5 tahun mendatang. 

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

    Jenderal TNI [Purn) H. Prabowo Subianto.

    Klarifikasi Sekjen Gerindra

    Terkait beredarnya surat tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Muzani buka suara.

    Muzani membenarkan, Prabowo mengajak masyarakat untuk mendukung Ridwan-Kamil Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

    “Iya itu suratnya jelas,” ujar Muzani saat ditemui wartawan di Gedung MPR RI, Selasa (26/11/2024) dikutip dari Kompas.

    Namun, ia membantah dukungan Prabowo tersebut dilakukan dengan kapasitasnya sebagai presiden.

    Menurutnya, dukungan dan ajakan tersebut disampaikan Prabowo dengan kapasitasnya sebagai pimpinan partai. 

    “Itu surat cukup jelas dan tegas dalam kedudukan beliau sebagai ketua umum dan ketua dewan pembina Partai Gerindra begitu,” kata Muzani.

    Ia lantas menampik bahwa surat tersebut baru diterbitkan pada masa tenang Pilkada serentak 2024 yakni 24-26 November 2024.

    Muzani menyebut bahwa surat ini telah dikeluarkan beberapa hari sebelum masa tenang.

    Tuai kritik

    Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengkritisi dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.

    Dukungan tersebut disampaikan melalui sebuah surat yang saat ini ramai beredar di media sosial.

    Bivitri menganggap, dukungan Prabowo menunjukan sikap tak malu-malu sebagai seorang presiden.

    “Dan kemudian setelah itu sampai ada yang sudah merender ya suratnya. Surat, bayangkan sudah enggak malu-malu bahkan untuk keluarkan surat resmi pake kop, walaupun kopnya bukan gambar garuda, tetapi nama,” kata Bivitri dalam diskusi bertajuk “Dapatkah Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?” di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

    Bivitri menilai, sikap tersebut mengindikasikan adanya pertarungan kekuasaan yang besar dalam Pilkada 2024.

    “Tetapi kan artinya ada yang memang sedang betul-betul dipertarungkan paling tidak sampai besok. Atau sampai semua kepala daerah selesai urusannya bahkan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Bivitri menyampaikan bahwa langkah-langkah kekuasaan dalam mendukung pasangan calon tertentu dilakukan dengan perhitungan matang untuk menjaga stabilitas politik nasional.

    Bivitri pun mengatakan, seluruh aspek-aspek yang dikerjakan kekuasaan untuk memenangkan paslon tertentu upaya menjaga kestabilan politik nasional.

    “Tetapi juga dengan memperhitungkan aspek-aspek lainnya untuk menjaga supaya ada kesabilan politik. Paling tidak di mata pemerintah yang sekarang, kestabilan politik ini keliatan sekali mau dijaga dengan rapi,” imbuhnya

  • Wacana Sumbangan untuk Makan Siang Gratis, Bivitri: Urusan Publik dan Privat dalam Negara Republik Harus Dipisahkan

    Pakar: Pembajakan Demokrasi Dilakukan Partai Politik, KPK dan MK Jadi Korban

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Para akademisi hukum menyoroti peran partai politik yang dinilai semakin mendominasi dan merusak proses demokrasi di Indonesia. 

    Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa banyaknya “pembajakan demokrasi” dilakukan oleh partai politik. 

    Menurutnya, lembaga-lembaga yang berperan dalam penegakan hukum dan keadilan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi korban dari intervensi partai politik.

    “Yang bikin banyak pembajakan-pembajakan demokrasi memang partai politik, karena semua yang kita bicarakan soal lembaga-lembaga yang dibajak itu mulai dari KPK sampai MK. Itu penyumbang saham terbesar dalam penentuan aktor-aktor yang kemudian membajak lembaga itu juga partai politik,” ujar Bivitri, dikutip dari YouTube Watchdoc Documentary, Senin (28/10/2024).

    Senada dengan Bivitri, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratman, menyatakan bahwa partai politik saat ini berada di zona kekuasaan yang minim kontrol dari warga. 

    Ia menambahkan bahwa partai politik kini cenderung menjadi “imperium” baru yang tak lagi mewakili suara rakyat, melainkan kepentingan pemilik partai itu sendiri.

    “Situasi partai politik saat ini memang berada di zona kuasa yang minim kontrol politik kewargaannya. Jadi partai politik sebagai imperium-imperium baru. Dia hadir tak lagi merepresentasikan suara rakyat tapi lebih mewujudkan suara kepentingan pemilik partai politik itu sendiri,” tegas Herlambang.

  • Pengamat: Partai Politik Jadi Aktor Utama Pembajakan Demokrasi

    Pengamat: Partai Politik Jadi Aktor Utama Pembajakan Demokrasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Para akademisi hukum menyoroti peran partai politik yang dinilai semakin mendominasi dan merusak proses demokrasi di Indonesia. 

    Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa banyaknya “pembajakan demokrasi” dilakukan oleh partai politik. 

    Menurutnya, lembaga-lembaga yang berperan dalam penegakan hukum dan keadilan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi korban dari intervensi partai politik.

    “Yang bikin banyak pembajakan-pembajakan demokrasi memang partai politik, karena semua yang kita bicarakan soal lembaga-lembaga yang dibajak itu mulai dari KPK sampai MK. Itu penyumbang saham terbesar dalam penentuan aktor-aktor yang kemudian membajak lembaga itu juga partai politik,” ujar Bivitri, dikutip dari YouTube Watchdoc Documentary, Minggu (27/10/2024).

    Senada dengan Bivitri, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratman, menyatakan bahwa partai politik saat ini berada di zona kekuasaan yang minim kontrol dari warga. 

    Ia menambahkan bahwa partai politik kini cenderung menjadi “imperium” baru yang tak lagi mewakili suara rakyat, melainkan kepentingan pemilik partai itu sendiri.

    “Situasi partai politik saat ini memang berada di zona kuasa yang minim kontrol politik kewargaannya. Jadi partai politik sebagai imperium-imperium baru. Dia hadir tak lagi merepresentasikan suara rakyat tapi lebih mewujudkan suara kepentingan pemilik partai politik itu sendiri,” tegas Herlambang.