Tag: Bivitri Susanti

  • Reuni Nasional FAA PPMI Digelar di Malang, Ribuan Alumni Pers Mahasiswa Kembali ke Akar Pergerakan

    Reuni Nasional FAA PPMI Digelar di Malang, Ribuan Alumni Pers Mahasiswa Kembali ke Akar Pergerakan

    Malang (beritajatim.com) – Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) bersama Universitas Brawijaya Malang akan menggelar reuni nasional yang mempertemukan para alumni pers mahasiswa dari seluruh Indonesia. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung di Auditorium Universitas Brawijaya pada Sabtu (25/10/2025).

    Mengusung tema “Oase Gelap Terang Indonesia”, reuni ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa sekaligus ajakan untuk membaca ulang arah perjalanan republik. Ketua FAA PPMI, Agung Sedayu, mengatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menggali kembali peran alumni pers mahasiswa dalam menjawab tantangan kebangsaan.

    “Serta menggali peran para alumni pers mahasiswa dalam menjawab berbagai persoalan kebangsaan hari ini,” kata Agung Sedayu pada Jumat (24/10/2025).

    Reuni FAA PPMI akan dibuka dengan seminar nasional bertajuk “Oase Gelap Terang Indonesia” yang menghadirkan sejumlah tokoh nasional. Di antaranya Wakil Menteri Komunikasi dan Digital sekaligus alumni pers mahasiswa Nezar Patria, Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ahmad Erani Yustika, aktivis sosial Inayah Wahid, serta pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

    Acara seminar terbuka untuk publik, mulai dari alumni pers mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat umum. Setelah seminar, kegiatan akan dilanjutkan dengan diskusi perumusan rekomendasi dan malam kebersamaan.

    “Dari seminar nasional diharapkan bisa diperoleh gambaran lebih terang mengenai persoalan kebangsaan sekaligus peluang kita untuk berkontribusi dalam gerakan memperbaiki republik ini,” ujar Agung.

    FAA PPMI merupakan wadah alumni pers mahasiswa seluruh Indonesia yang berdiri sejak 24 Januari 2015 di Jakarta. Organisasi ini beranggotakan ribuan alumni yang pernah aktif di Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dari berbagai kampus di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua.

    Para alumni FAA PPMI kini berkarya di berbagai bidang, mulai dari akademik, media, politik, bisnis, hingga seni dan pendidikan. FAA PPMI menjadi ruang konsolidasi gagasan dan jejaring antar mantan aktivis pers mahasiswa yang terus menjaga komitmen terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Selama satu dekade perjalanan, FAA PPMI telah berkembang menjadi wadah pertemuan antara idealisme dan profesionalisme. Berbagai diskusi publik dan gagasan strategis yang digelar rutin telah memberi warna pada pemberitaan media serta menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan.

    Pertemuan di Malang tahun ini menjadi reuni keempat sejak FAA PPMI berdiri pada 2015. Sebelumnya, reuni pernah diselenggarakan di Kudus pada 2016, Semarang pada 2019, dan Yogyakarta pada 2023.

    “Reuni FAA PPMI di Malang tahun ini adalah momentum bersejarah. Karena kota ini menjadi tempat deklarasi berdirinya PPMI pada 1992 lalu. Sekarang kami para alumni PPMI kembali berkumpul di Malang, kembali ke akar,” ujar Agung. [luc/ian]

  • FAA PPMI Gelar Reuni Nasional di Malang, Angkat Tema “Oase Gelap Terang Indonesia”

    FAA PPMI Gelar Reuni Nasional di Malang, Angkat Tema “Oase Gelap Terang Indonesia”

    Malang (beritajatim.com) – Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) bersama Universitas Brawijaya akan menggelar reuni nasional di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Brawijaya ini diikuti para alumni pers mahasiswa dari seluruh Indonesia.

    Reuni tahun ini mengusung tema “Oase Gelap Terang Indonesia” sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa saat ini. Ketua FAA PPMI, Agung Sedayu, mengatakan kegiatan ini bertujuan mengajak alumni pers mahasiswa membaca ulang arah perjalanan republik serta menggali peran alumni dalam menjawab berbagai persoalan kebangsaan. “Serta menggali peran para alumni pers mahasiswa dalam menjawab berbagai persoalan kebangsaan hari ini,” ujar Agung pada Jumat, 24 Oktober 2025.

    Acara akan dibuka dengan seminar nasional bertajuk sama, menghadirkan sejumlah tokoh penting. Sambutan pembuka disampaikan Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo. Sementara pembicara seminar antara lain Wakil Menteri Komunikasi dan Digital sekaligus Alumni Pers Mahasiswa Nezar Patria; Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Alumni Pers Mahasiswa Ahmad Erani Yustika; Aktivis Sosial Inayah Wahid; dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Seminar bersifat terbuka untuk alumni pers mahasiswa, akademisi, mahasiswa, hingga publik. Setelah seminar, agenda dilanjutkan dengan diskusi perumusan rekomendasi dan malam kebersamaan.

    Agung menambahkan, “Dari seminar nasional diharapkan bisa diperoleh gambaran lebih terang mengenai persoalan kebangsaan sekaligus peluang kita untuk berkontribusi dalam gerakan memperbaiki republik ini.”

    FAA PPMI merupakan wadah bagi alumni pers mahasiswa seluruh Indonesia yang berdiri sejak 24 Januari 2015 di Jakarta. Organisasi ini beranggotakan ribuan alumni PPMI dari berbagai kampus, dari Aceh hingga Papua, yang berkarya di sektor akademik, media, politik, bisnis, seni, dan pendidikan. FAA PPMI berfungsi sebagai ruang konsolidasi gagasan, semangat, dan jejaring antar mantan aktivis pers mahasiswa untuk menjaga komitmen terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Selama 10 tahun perjalanan, FAA PPMI telah menjadi ruang temu antara idealisme dan profesionalisme. Forum ini rutin menggelar diskusi publik membahas isu strategis nasional. Gagasan yang lahir dari FAA PPMI telah memberi warna dalam pemberitaan media, membangun opini publik, dan memberi kontribusi pemikiran bagi para pemangku kebijakan.

    Reuni di Malang ini menjadi pertemuan keempat sejak berdirinya FAA PPMI. Sebelumnya, reuni digelar di Kudus (2016), Semarang (2019), dan Yogyakarta (2023). Agung menekankan pentingnya reuni tahun ini karena Malang merupakan kota tempat deklarasi berdirinya PPMI pada 1992.

    “Sekarang kami para alumni PPMI kembali berkumpul di Malang, kembali ke akar,” ujarnya. [beq]

  • Beda Pendapat Ahli Hukum Soal SPDP Penetapan Tersangka Delpedro dkk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Oktober 2025

    Beda Pendapat Ahli Hukum Soal SPDP Penetapan Tersangka Delpedro dkk Megapolitan 22 Oktober 2025

    Beda Pendapat Ahli Hukum Soal SPDP Penetapan Tersangka Delpedro dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli hukum beda pendapat soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka dalam sidang praperadilan Delpedro Marhaen dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, SPDP wajib diberikan kepada seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka paling lama tujuh hari sebelumnya.
    “Bahwa SPDP itu harusnya diturunkan dalam jangka waktu tujuh hari, juga termasuk kepada terlapor,” jelas Bivitri dalam sidang praperadilan Muzaffar Salim, Rabu (22/10/2025).
    Ia juga menyoroti prosedur penyidikan sebelum penetapan tersangka harus dilakukan dengan asas kehati-hatian dan tidak boleh semena-mena.
    “Kalau dari pertimbangan hukumnya, kita akan melihat bahwa hakim itu ingin bilang proses penegakan hukum, terutama penyidikan itu tidak boleh dilakukan semena-mena. Tapi harus berdasarkan asas kehati-hatian,” jelas dia.
    Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi Pandiangan, mengatakan ada kondisi khusus untuk SPDP tidak disampaikan kepada calon tersangka maupun keluarganya.
    Kondisi tersebut ketika penyelidikan berangkat dari kasus yang dilaporkan anggota kepolisian atau laporan polisi model A.
    “Model A ini khusus. Sehingga administratifnya tidak ada keharusan menyampaikan SPDP. Maka ini bisa dikesampingkan. Jadi sah-sah saja. Karena sesuai dengan Perkap-nya,” jelas Hendri sebagai saksi pihak Polda Metro dalam siang praperadilan Delpedro Marhaen.
    Lebih lanjut, Hendri juga menyebutkan bahwa penundaan penyampaian SPDP bisa dilakukan dalam keadaan darurat dan ditetapkan oleh presiden.
    “Dalam suatu penegakan hukum, ada kategorinya. Saya kasih ilustrasi, negara dalam keadaan darurat, administrasinya lama, sementara harus segera dilakukan,” tutur dia.
    Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
    Enam orang tersebut salah satunya Delpedro. Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • FAA PPMI Gelar Temu Alumni Pers Mahasiswa Nasional di Malang

    FAA PPMI Gelar Temu Alumni Pers Mahasiswa Nasional di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) bersama Universitas Brawijaya siap menggelar Seminar Nasional sekaligus Reuni Alumni Pers Mahasiswa Seluruh Indonesia.

    Acara bertema “Oase Gelap Terang Indonesia” ini akan berlangsung pada 25 Oktober 2025 di kampus Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

    FAA PPMI, yang resmi berdiri sejak 24 Januari 2015 di Jakarta, merupakan wadah konsolidasi ribuan alumni pers mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Para anggotanya kini berkiprah di beragam sektor, antara lain akademisi, media, politik, bisnis, seni, dan pendidikan.

    “FAA PPMI menjadi ruang bertemunya gagasan dan jejaring lintas sektor, sekaligus menjaga idealisme aktivis pers mahasiswa agar tetap relevan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar panitia penyelenggara dalam keterangannya.

    Selama satu dekade terakhir, FAA PPMI konsisten menggelar diskusi publik terkait isu-isu strategis nasional. Forum ini telah melahirkan banyak gagasan yang turut memengaruhi pemberitaan media, membentuk opini publik, serta memberi masukan konstruktif bagi pengambil kebijakan.

    Memperingati 10 tahun perjalanan, simposium dan reuni nasional ini akan menjadi ajang silaturahmi lintas generasi sekaligus refleksi atas dinamika sosial-politik bangsa. Tema “Oase Gelap Terang Indonesia” diangkat sebagai bentuk pembacaan ulang arah perjalanan republik, sekaligus upaya merumuskan kontribusi alumni pers mahasiswa terhadap tantangan kebangsaan hari ini.

    Sejumlah tokoh nasional akan hadir sebagai narasumber, di antaranya Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ahmad Erani Yustika, aktivis sosial Inayah Wahid, serta pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

    “Melalui forum ini, kami berharap lahir pemikiran segar untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan menata masa depan Indonesia yang lebih baik,” jelas perwakilan FAA PPMI. (ted)

  • Pemakzulan Bisa Terjadi Jika Ijazah Gibran Terbukti Bermasalah

    Pemakzulan Bisa Terjadi Jika Ijazah Gibran Terbukti Bermasalah

    GELORA.CO -Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan di ruang publik. 

    Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, ikut menanggapi isu tersebut dengan menekankan bahwa dampak hukumnya bisa serius bila terbukti ada pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen.

    “Ini yang disebut like father like son. Saya jarang ngomongin karena kurang tertarik sebenarnya sama isu itu, tapi bukannya enggak pernah sama sekali. Dampak hukum tata negaranya apa? Karena buat saya tidak menarik ngomongin investigasi. Biarkan orang-orang yang menguji soal itu,” kata Bivitri di kanal Youtube Hendri Satrio, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

    Ia menegaskan, jika terbukti ada kebohongan dalam proses pendaftaran calon wakil presiden, maka konsekuensi hukum dapat mengarah pada pemakzulan.

    “Kalau misalnya terbukti bahwa belum pernah ada penyetaraan atau ijazahnya tidak diakui, dan ternyata ada kebohongan waktu mendaftar sebagai calon wakil presiden, ya bisa (dimakzulkan),” tegasnya.

    “Kan ada pasal 7 soal pemakzulan, salah satunya kalau ada perbuatan tercela, berbohong ketika melakukan pendaftaran. Bahkan bisa ada pidananya kalau melakukan kebohongan publik,” jelas Bivitri.

    Meski demikian, Bivitri menilai isu ijazah bukanlah hal yang ia anggap prioritas untuk diperbincangkan, sebab masih banyak persoalan hukum tata negara yang lebih berdampak luas. 

    “Kalau digoreng, aduh 17 + 8 tuntutan rakyat saat demonstrasi saja enggak kelar-kelar. Jadi saya lebih tertarik bicara soal reformasi partai politik, hal-hal yang implikasinya memang lebih banyak buat masyarakat luas,” tambahnya.

    Sebagai catatan, Gibran menyelesaikan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). Dua lembaga ini oleh KPU dikategorikan setara dengan SMA di Indonesia.

  • Pengamat Hukum Bivitri Kritik Tudingan Pidana Terhadap Delpedro, Nilai Telah Lecehkan Otonomi Anak

    Pengamat Hukum Bivitri Kritik Tudingan Pidana Terhadap Delpedro, Nilai Telah Lecehkan Otonomi Anak

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyatakan tudingan tindak pidana terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dinilai tidak tepat.

    Bivitri menjelaskan persangkaan polisi soal penghasutan pelajar oleh Delpedro itu tidak tepat lantaran anak-anak sudah bisa memilih pilihannya sendiri atas tindakan soal unjuk rasa.

    Menurutnya, apabila tindakan Delpedro dinilai sebuah tindakan pidana maka hal tersebut justru telah melecehkan otonomi anak-anak.

    “Menghasut anak-anak SMA itu menurut saya juga sebenarnya seperti melecehkan otonomi dari anak-anak. Seakan-akan mereka tidak punya pikiran sendiri kayak orang robot gitu ya, yang bisa kita pakai remote control, eh jalan kesini, jalan kesitu,” ujar Bivitri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).

    Dia menyatakan bahwa anak-anak zaman sekarang justru sudah paham tindakan yang telah dilakukan karena memiliki pemikiran yang merdeka.

    Di lain sisi, kata Bivitri, penangkapan aktivis HAM seperti Delpedro ini justru telah mencerminkan pembungkaman terhadap demokrasi di Indonesia, khususnya soal kritik yang dilayangkan terhadap pemerintah.

    “Karena hari-hari ini pola untuk membungkam pengkritik sedang dilakukan,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Bivitri juga menilai bahwa saat ini hukum telah menjadi alat untuk penguasa. Padahal, seharusnya hukum berfungsi untuk menegakkan keadilan.

    “Buat mereka ya hukum bagus banget, bisa cepat dipakai untuk menangkap siapa saja, membungkam media, dan seterusnya. Tapi buat kita, kita yang kena, kita nggak punya kekuasaan,” pungkas Bivitri.

    Dalam catatan Bisnis, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Isak Tangis Ibu Delpedro Pecah Dipelukan Bivitri, Saat Kunjungi Rutan Polda Metro

    Isak Tangis Ibu Delpedro Pecah Dipelukan Bivitri, Saat Kunjungi Rutan Polda Metro

    Bisnis.com, JAKARTA — Di halaman Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pecah tangis seorang ibu dari aktivis HAM Delpedro Marhaen.

    Dia adalah Magda Antista. Meski bukan kali pertama mengunjungi Delpedro, tangis Magda masih tak terbendung melihat anaknya harus mendekam di balik jeruji besi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, isak tangis Magda terjadi saat memeluk pakar hukum tata negara sekaligus akademisi kesohor Bivitri Susanti.

    Bivitri hadir untuk mengunjungi sejumlah aktivis HAM, termasuk Delpedro yang ditahan akibat dari serangkaian kericuhan aksi Demonstrasi di Jakarta akhir Agustus lalu.

    Kepada Bivitri, Magda menyatakan bahwa anaknya bukan penjahat atau koruptor. Dia hanya seorang pembela rakyat yang ingin ada perbaikan untuk Indonesia.

    “Kenapa? Kan bukan penjahat anak saya, bukan maling, bukan koruptor. Dia [Delpedro] hanya belain rakyat. Dia hanya ingin ada perbaikan di negara ini,” kata Magda seraya menangis dipelukan Bivitri, Rabu (10/9/2025).

    Dalam hal ini, Bivitri menyikapi luapan emosi Magda dan menguatkan bahwa Delpedro tidak bersalah dalam perkara ini. 

    “Sabar, sabar. Iya tidak bersalah [Delpedro]. Pasti kita bantu,” tutur Bivitri sambil mengusap punggung Magda.

    Sementara itu, kakak Delpedro, Delpiero Hegelian mengemukakan bahwa dalam kunjungannya ini pihaknya telah membawa buku, makanan hingga alat mandi.

    “Makanan, buku-buku. Kalau hari ini, kita bawa makanan dan buku. Kalau kemarin alat mandi dan makanan. Permintaan yang lain,” ujar Delpiero.

    Kasus Delpedro 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.

    Delpedro dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Bahkan, kata Ade, unggahan poster kolaborasi itu juga menjamin anak-anak yang hadir ke lokasi aksi akan tetap aman.

    “Menyebarkan flyers yang berisi kata-kata ‘kita lawan bareng’. Di situ juga ada hashtag #jangantakut kemudian ada caption di bawahnya ‘polisi butut, jangan takut’,” tutur Ade.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Ibu Delpedro Menangis di Polda Metro Jaya: Dia Bukan Koruptor

    Ibu Delpedro Menangis di Polda Metro Jaya: Dia Bukan Koruptor

    GELORA.CO  – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditahan polisi terkait kasus dugaan provokasi. Keluarga dan aktivis pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguknya.

    Ibu Delpedro yakni Magdalena, yang hendak menjenguk anaknya menangis sesenggukan di pelukan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. Magdalena menyebut, anaknya itu bukan seorang koruptor sehingga tak sepatutnya ditahan polisi.

    “Dia bukan koruptor, dia hanya belain rakyat, dia hanya ingin ada perbaikan,” kata Magdalena sambil menangis di pelukan Bivitri, Rabu (10/9/2025).

    Bivitri mendatangi Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis lainnya untuk menjenguk Delpedro. Bivitri pun sempat menenangkan Magdalena yang menangis tanpa henti.

    Adapun adik Delpedro, Delpiero Hegelian menyebut, pihaknya membawa makanan dan buku untuk diberikan kepada kakaknya itu. Barang-barang tersebut dibawanya sesuai permintaan Delpedro.

    “Makanan, buku-buku. Kalau hari ini, kita bawa makanan dan buku. Kalau kemarin alat mandi dan makanan,” katanya.

    Sebelumnya, polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar para pelajar tidak takut untuk mengikuti aksi.

    “Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Selasa (2/9/2025) malam

  • Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir Nasional 7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Bivitri Susanti, menyatakan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mendatangi Komnas HAM pada Senin (8/9/2025) untuk menuntut percepatan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
    Bivitri menegaskan, dorongan ini dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat harus dimulai dari Komnas HAM sebelum dapat dibawa ke ranah pro justitia.
    “Kawan-kawan, besok kita bisa sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut agar kasus ini (pembunuhan Munir) segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” kata Bivitri dalam peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    “Kenapa Komnas HAM? Karena kalau menurut UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pertama-tama pemeriksaannya harus dimulai di Komnas HAM, baru kemudian dimulailah prosesnya secara pro justitia untuk masuk kepada Pengadilan HAM,” tambahnya.
    Selain itu, Bivitri menyoroti hilangnya dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pemerintah.
    Ia menilai pemerintah, baik pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo (Jokowi), turut bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut.
    “Bayangkan, dinyatakan lenyap. Padahal TPF itu bukan bentukan satu orang presiden, tapi dia harus dilihat sebagai sebuah keputusan dari lembaga kepresidenan. Artinya Jokowi bertanggung jawab tidak hanya SBY,” katanya.
    “Jokowi bertanggung jawab dan sekarang Prabowo juga bertanggung jawab, karena TPF dibentuk dengan sebuah keputusan presiden,” sambung Bivitri. 
    Dia juga mengingatkan bahwa dalang pembunuhan Munir hingga kini belum pernah diadili, meski beberapa pelaku lapangan sudah divonis.
    Ia menilai hal ini menunjukkan adanya impunitas yang berbahaya bagi penegakan HAM di Indonesia.
    “Dalangnya itu sampai sekarang masih ada di pemerintahan kita. Dan kalau bilang itu gosip, oh bukan gosip, ada di laporan-laporan dan putusan yang sudah ada,” ujarnya.
    Ia menegaskan, perjuangan menuntut keadilan bagi Munir tidak akan kehilangan momentum meski kasus sudah berlalu 21 tahun. Sebab, pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa.
    “Di sini kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa situasi hari ini kami masih terus perjuangkan. Kami sangat mendorong Komnas HAM untuk menyegerakan proses yang sedang dialami, dan besok kita sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut jajaran Komnas HAM segera menuntaskan di level Komnas HAM dulu sampai kemudian lanjut ke pengadilan,” pungkasnya.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam akibat diracun arsenik. Namun, hingga kini dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pansus DPRD Hadirkan Bivitri Susanti Terkait Pemakzulan Bupati Pati

    Pansus DPRD Hadirkan Bivitri Susanti Terkait Pemakzulan Bupati Pati

    Bisnis.com, JAKARTA – Tuntutan pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo masih terus bergulir hingga hari ini. Terbaru, panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghadirkan dua pakar hukum tata negara untuk memperkuat landasan hukum dalam proses pemakzulan Bupati Sudewo.

    Salah satu pakar hukum yang dihadirkan yakni Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

    Kemudian, DPRD Pati juga memanggil ahli hukum yang lain yakni Dr. Muhammad Junaidi SH MH, dosen Universitas Semarang (USM).

    “Kami perlu konsultasi dengan pakar tata negara agar setiap langkah yang ditempuh tidak menyalahi prosedur. Kehadiran ahli dari Jakarta ini menjadi langkah strategis dewan guna memastikan seluruh tahapan yang dijalankan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo di Pati, Senin, setelah rapat pansus di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, dikutip dari Antaranews.

    Dengan kehadiran kedua pakar atau ahli tata negara, dia berharap keduanya menilai tahapan yang dijalani sudah benar atau belum.

    Ia menegaskan kehadiran pakar tersebut menjadi kesempatan berharga untuk menguji temuan-temuan Pansus DPRD Pati, sekaligus memperkuat dasar hukum yang akan dibawa ke tahapan selanjutnya.

    “Kami berharap masyarakat Pati kawal proses ini, jangan sampai kendor,” tegasnya.

    Dari 12 poin pembahasan, dia menyebutkan, hingga kini baru empat poin yang dibahas. Pansus juga membuka opsi untuk memanggil Bupati Pati dalam waktu dekat, guna dimintai keterangan langsung.

    Selain itu, menurut Teguh, Pansus akan menghadirkan pakar hukum lain, termasuk ahli pidana dan sejumlah pengacara, untuk mengkaji aspek kepidanaan yang mungkin terkait dengan kasus ini.

    Kata Bivitri Susanti

    Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara yang dihadirkan oleh pansus DPRD Pati mengatakan bahwa perlu kehati-hatian dalam menyusun dasar hukum agar tidak ditolak Mahkamah Agung.

    “Masukan kami agar lebih detail, supaya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung. Saya bahkan membawa putusan-putusan lama untuk mencegah penolakan. Pegangan utamanya ada atau tidak pelanggaran sumpah jabatan,” ujarnya.

    Ia mencontohkan dugaan pelanggaran dalam penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dinilai tidak partisipatif, serta mutasi dan demosi pejabat yang tidak sesuai aturan, bisa dijadikan dasar ke Mahkamah Agung agar peluangnya besar.

    Ia menilai pemanggilan Bupati Pati Sudewo ke DPRD penting dilakukan. Namun, dewan juga perlu menyiapkan pertanyaan tajam dan berbasis data agar bupati tidak mudah mengelak karena tentunya akan membela diri.

    Terkait dugaan kasus lain yang menjerat bupati di KPK, kata Fitri, hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan hak angket, meski bisa menjadi penguat.

    Hal tersebut juga senada dengan yang diungkapkan oleh Muhammad Junaidi. Menurutnya, sah-sah saja jika DPRD memanggil bupati untuk melengkapi dokumen dan bukti.

    Dengan dukungan para pakar, Pansus Hak Angket DPRD Pati diharapkan mampu menuntaskan tugasnya secara profesional dan transparan, sehingga publik dapat menilai siapa yang sungguh-sungguh berjuang untuk kepentingan rakyat.