Tag: Bima Sakti

  • Ilmuwan Temukan Objek Misterius di Antariksa, Muncul Setiap 44 Menit

    Ilmuwan Temukan Objek Misterius di Antariksa, Muncul Setiap 44 Menit

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tim ilmuwan berhasil menemukan objek misterius yang muncul tiap 44 menit. Jaraknya dengan galaksi Bima Sakti dilaporkan tak begitu jauh, hanya 15 ribu tahun cahaya.

    Objek tersebut dideteksi oleh tim internasional, termasuk Universitas Curtin Australia menggunakan teleskop radio ASKAP. Ternyata Chandra X-ray Observatory juga mengamati bagian langit yang sama dan mendeteksi sinyal berulang dalam bentuk sinar-X.

    “Teleskop radio ASKAP memiliki bidang pandang yang luas pada langit malam, sementara Chandra mengamati sebagian kecilnya,” jelas Ziteng Andy Wang, astronom asal Universitas Curtin Australia, dikutip dari Futurism, Senin (2/6/2025).

    Dia mengatakan sangat diuntungkan saat observatorium Chandra juga mengamati lokasi yang sama dengan ASKAP.

    Tiga tahun lalu, Pusat Penelitian Astronomi Radio Internasional menemukan pertama kali denyut misterius itu. Sinyal yang diterima terjadi dalam interval menit atau jam yang tetap.

    Sinyal tersebut dianggap jauh lebih lambat yang dikirimkan oleh pulsar. Bintang dengan rotasi cepat mengirimkannya selama beberapa milidetik saat kutubnya mengarah ke Bumi.

    Berikutnya para peneliti terus melakukan pengamatan. Hanya 10 long-period radio transients (LPT atau transien radio periode panjang). Namun tidak ada yang pernah diuji melalui teleskop X-ray.

    LPT merupakan fenomena baru untuk para astronom. Jadi mereka tidak bisa memastikan apa penyebab objek tersebut memancarkan sinyal berulang dalam waktu tertentu.

    Salah satu dugaannya adalah kemungkinan dari magnet yang merupakan bintang neutrin dengan medan magnet sangat kuat dan memancarkan pulsar radio dengan interval yang cepat.

    (fab/fab)

  • Foto Cantik Bima Sakti Dipotret dari Seluruh Dunia

    Foto Cantik Bima Sakti Dipotret dari Seluruh Dunia

    FotoINET

    Fitraya Ramadhanny – detikInet

    Senin, 02 Jun 2025 11:41 WIB

    Jakarta – Di beberapa tempat di dunia ini kita bisa memotret Milky Way atau Bima Sakti karena langitnya masih bersih. Inilah hasil potretnya yang menawan.

  • 2
                    
                        Koperasi BLN Digugat Class Action ke PN Salatiga, Kerugian Korban Diklaim Capai Rp 3,1 Triliun
                        Regional

    2 Koperasi BLN Digugat Class Action ke PN Salatiga, Kerugian Korban Diklaim Capai Rp 3,1 Triliun Regional

    Koperasi BLN Digugat Class Action ke PN Salatiga, Kerugian Korban Diklaim Capai Rp 3,1 Triliun
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Delapan anggota
    Koperasi Bahana Lintas Nusantara
    (BLN) resmi mengajukan gugatan
    class action
    ke Pengadilan Negeri
    Salatiga
    pada Rabu (28/5/2025).
    Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak koperasi terkait keputusan sepihak mengonversi program simpanan anggota.
    Kuasa hukum penggugat, Nirwan Kusuma, mengatakan bahwa class action diajukan karena kerugian yang dialami anggota bersifat masif dan menyangkut kepentingan hukum yang sama.
    “Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” ujar Nirwan, Sabtu (31/5/2025).
    Menurut Nirwan, total anggota
    Koperasi BLN
    mencapai sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun.
    Permasalahan muncul setelah dikeluarkannya Surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
    “Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Sipintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan,” ungkapnya.
    Tak hanya bunga yang dipangkas, anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hingga tidak bisa menarik dana mereka yang telah disetorkan.
    “Kerugian anggota tidak hanya karena penurunan bunga tersebut, tapi juga keterlambatan bayar. Bahkan anggota yang akan menarik dananya sampai sekarang tidak bisa,” tegas Nirwan.
    Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sultan Bima Sakti, menjelaskan bahwa pihak BLN berdalih kesulitan keuangan terjadi akibat penundaan pembayaran oleh mitra usaha serta dampak perekonomian global.
    “BLN ini kan koperasi pemasaran yang kemudian melakukan kerja sama dengan pemerintah dan swasta, unit usahanya ada berbagai macam seperti trading dan tambang emas,” jelas Sultan.
    Anggota koperasi, lanjutnya, berasal dari berbagai latar belakang seperti karyawan swasta, pensiunan, hingga perangkat desa, dengan nilai simpanan bervariasi.
    “Mereka menyetor ke BLN minimal Rp 1,2 juta hingga miliaran. Asal uang tersebut ada yang berutang di lembaga keuangan lain, sehingga saat ada konversi di BLN dengan bunga lebih rendah, banyak yang tidak bisa mengangsur,” ujarnya.
    Sultan, bersama kuasa hukum lainnya Ibnu Rosyadi dan Aditya Cahyo, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar BLN mengembalikan modal dan bunga yang dijanjikan.
    “Kami berjuang untuk mengembalikan hak-hak anggota BLN yang memiliki kepentingan hukum yang sama,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap 23 preman berkedok juru parkir di Jakarta Selatan

    Polisi tangkap 23 preman berkedok juru parkir di Jakarta Selatan

    Kami berhasil mengamankan 23 orang preman berkedok juru parkir dan ada dua posko ormas yang berhasil kita amankan pada hari ini

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 23 orang preman yang berkedok juru parkir (jukir) di kawasan Kemang dan Blok M, Jakarta Selatan.

    “Kami berhasil mengamankan 23 orang preman berkedok juru parkir dan ada dua posko ormas yang berhasil kita amankan pada hari ini,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

    Bima menambahkan pengamanan ini berkaitan dengan Operasi Brantas Jaya Tahun 2025.

    Dikatakan jukir berkedok preman tersebut melakukan aksinya dengan pura-pura memberikan karcis parkir secara resmi. Uang hasil parkirnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Di situ didapatkan barang bukti sebanyak Rp1.858.000 yang di mana modus dari preman berkedok juru parkir ini yaitu mereka memarkirkan kendaraan tanpa legalitas yang jelas dan tidak diberikan kepada dinas terkait, retribusi terkait,” ujarnya.

    Selain pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti seperti dua celurit, satu samurai, satu mandau, serta tiga benda tumpul berupa stick golf dan kayu.

    Lalu, posko di Kemang yang juga menjadi tempat singgah preman tersebut kerap membuat resah masyarakat sekitar.

    Sehingga markas ormas itu dibongkar lantaran juga menyalahi aturan karena berdiri di atas trotoar.

    Pembongkaran itu juga melibatkan petugas dari unsur TNI dan Satpol PP Jakarta Selatan.

    Kemudian, polisi mendapatkan laporan bahwa posko-posko di Pasar Minggu lantaran sering menjadi tempat minum minuman keras (miras) hingga akhirnya dibongkar.

    “Posko tersebut mengganggu jalannya aktivitas seharian dari masyarakat sekitar,” ujarnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, pemerasan oknum ormas hingga jukir liar

    Kriminal kemarin, pemerasan oknum ormas hingga jukir liar

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal di wilayah DKI Jakarta mulai dari kasus pemerasan oleh oknum salah satu ormas Betawi di Jakarta Selatan hingga penangkapan 11 orang yang berprofesi sebagai “Pak Ogah” dan juru parkir liar di Cengkareng, Jakarta Barat, mewarnai pemberitaan pada Sabtu (17/5/2025).

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Polisi tangkap 24 pelaku tawuran di Jakbar dan Jaktim

    Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap 24 pelaku tawuran di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat sejak Selasa (13/5) hingga Kamis (15/5).

    “Dari seluruh pelaku yang diamankan, tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu.

    2. Polisi ungkap kasus pemerasan oknum ormas di Jaksel

    Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum salah satu ormas Betawi di Jakarta Selatan.

    “Tersangka pemerasan yaitu berinisial J mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu.

    3. Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di Kelapa Gading

    Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan warga mengambang di Kali Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

    “Warga awalnya mengira boneka dan setelah didekati ternyata jasad manusia,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.

    4. Polisi tangkap 11 jukir liar di Jakarta Barat

    Kepolisian menangkap sebanyak 11 orang yang berprofesi sebagai “Pak Ogah” dan juru parkir liar di Cengkareng, Jakarta Barat, dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 pada Sabtu.

    “Sebanyak 11 orang kami amankan dari beberapa lokasi, yakni Jalan Ring Road Cenderawasih, Pangkalan Metro, Jalan Raya Kapuk, Jembatan PIK dan kawasan Cengkareng,” kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    5. Korban dan pelaku pencurian laptop di Transjakarta sepakat damai

    Korban dan pelaku pencurian sebuah komputer jinjing (laptop) di bus Transjakarta sepakat berdamai dan kasus tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

    “Berkat kebesaran hati pelapor, di sini pelapor bersedia untuk melaksanakan ‘restorative justice’ yang dimana kerugian korban sudah terpulihkan,” kata Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Korban dan pelaku pencurian laptop di Transjakarta sepakat damai

    Korban dan pelaku pencurian laptop di Transjakarta sepakat damai

    Jakarta (ANTARA) – Korban dan pelaku pencurian sebuah komputer jinjing (laptop) di bus Transjakarta sepakat berdamai dan kasus tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

    “Berkat kebesaran hati pelapor, di sini pelapor bersedia untuk melaksanakan ‘restorative justice’ yang dimana kerugian korban sudah terpulihkan,” kata Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Bima juga menjelaskan untuk tas dan laptop beserta isinya masih lengkap berada di pelaku. Pelaku juga menyerahkan tas berisi laptop yang sudah dicek oleh korban.

    “Baik tas maupun laptopnya benar dan juga isi dari laptop tersebut tidak ada yang berubah dan semuanya sesuai,” katanya.

    Bima mengatakan, pihaknya telah memeriksa pelaku dan berdasarkan keterangannya, pelaku masih belum tergambar niatan untuk memiliki atau menjadikan keuntungan dari peristiwa tersebut.

    “Untuk terduga pelaku kita upayakan untuk segera bisa pulang, karena kita melakukan ‘background checking’ terhadap pelaku,” katanya.

    Pelaku adalah ibu rumah tangga dan masih memiliki anak berumur dua tahun.

    Bima juga menjelaskan pihak korban juga telah mencabut laporan terhadap pelaku dan kasus tersebut telah dinyatakan selesai.

    Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial M (43) yang mencuri laptop di bus Transjakarta.

    “Pelaku M ditangkap pada Kamis (15/5), sekira pukul 16.30 WIB di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti dalam keterangannya, Jumat (16/5).

    Kasus pencurian laptop tersebut terjadi pada Rabu (9/4) sekitar pukul 16.30 WIB saat korban berinisial CEN menaiki bus Feeder Transjakarta Rute 1Q Rempoa-Blok M membawa dua tas, salah satunya berisi laptop.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap pencuri laptop yang beraksi di bus Transjakarta

    Polisi tangkap pencuri laptop yang beraksi di bus Transjakarta

    korban lupa membawa tas yang berisi laptop miliknya

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial M (43) yang mencuri komputer jinjing (laptop) di bus Transjakarta.

    “Pelaku M ditangkap pada Kamis (15/5), sekira pukul 16.30 WIB di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti dalam keterangannya, Jumat.

    Bima menjelaskan kasus pencurian laptop tersebut terjadi pada Rabu (9/4) sekitar pukul 16.30 WIB, korban berinisial CEN menaiki Bus Feader Transjakarta Rute 1Q Rempoa-Blok M membawa dua tas, salah satunya berisi laptop.

    “Kemudian korban duduk di bangku bus dan meletakkan dua tas tersebut di sebelahnya. Beberapa saat kemudian korban berpindah duduk ke arah depan, namun korban lupa membawa tas yang berisi laptop miliknya,” katanya.

    Selanjutnya pada saat korban turun dari bus, dirinya masih tidak ingat terkait tas yang berisi laptop tertinggal di bangku bus.

    “Lalu saat korban ingat, dia langsung mencoba kembali ke terminal Blok M dan meminta bantuan kepada petugas Transjakarta terkait tas korban yang tertinggal di bus tersebut,” kata Bima.

    Petugas Transjakarta menjelaskan tas laptop korban telah diambil oleh seorang wanita berkerudung dan wanita tersebut terekam CCTV dalam bus.

    “Kemudian korban disarankan oleh petugas Transjakarta untuk melaporkan kejadian ini ke kantor Kepolisian terdekat,” ucap Bima.

    Bima menyebutkan setelah korban membuat laporan, Tim opsnal Resmob melakukan penyelidikan di TKP serta mendapati petunjuk melalui CCTV bus pengumpan (feeder) Transjakarta ciri-ciri pelaku dan awal pelaku menaiki bus Transjakarta.

    “Kemudian tim opsnal Resmob pada Kamis (15/5), berhasil mengamankan tersangka dan dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” katanya

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rekam Jejak Sarmo sang Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Kini Divonis Mati – Halaman all

    Rekam Jejak Sarmo sang Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Kini Divonis Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis berupa pidana mati terhadap Sarmo, terdakwa kasus pembunuhan berencana.

    Sarmo merupakan pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) yang menghabisi nyawa 4 orang secara sadis.

    Adapun vonis hukuman mati Sarmo dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).

    Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Agusty Hadi Widarto selaku Hakim Ketua, Vilaningrum Wibawani sebagai Hakim Anggota 1, dan Donny selaku Hakim Anggota 2.

    Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto membacakan putusan yang menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujarnya.

    Juru bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan bahwa terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sarmo.

    Kedua korban yang dibunuh Sarmo itu yakni Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri dan Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jateng.

    Dalam amar putusan sidang perkara pertama, Sarmo dijatuhi hukuman mati.

    Sedangkan dalam amar putusan sidang kedua, Sarmo dijatuhi vonis nihil.

    “Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil,” kata Donny, dilansir TribunSolo.com.

    Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan seperti dari aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.

    Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lainnya adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.

    Dua korban lain tersebut juga dipertimbangkan majelis hakim.

    “Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat,” jelas Donny.

    Dengan berbagai pertimbangan itu, lanjut Donny, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati kepada Sarmo.

    Mengingat, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menuntut Sarmo dengan pidana penjara seumur hidup.

    Dalam rangkaian sidang yang telah dilalui, diketahui bahwa pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan.

    Tetapi, pembelaan terdakwa ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.

    “Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu,” sebut Donny.

    Rekam Jejak Pembunuhan Sarmo

    Pengungkapan kasus pembunuhan berantai di Wonogiri ini bermula dari penangkapan Sarmo (35) pada 6 Desember 2023. 

    Sarmo awalnya ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan di Wonogiri. 

    Namun, setelah polisi mendalami keterangan Sarmo, terbongkarlah bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang yaitu Sunaryo dan Agung Santosa.

    Jasad kedua korban itu ditemukan di Kecamatan Girimarto pada 7 Desember 2023, yang mana sudah dalam kondisi berbentuk kerangka.

    Keduanya dibunuh Sarmo dengan diracun menggunakan potas ke dalam minumannya.

    “Benar yang bersangkutan (pelaku) atas nama Sarmo (35) mengakui telah membunuh dua orang dengan cara meracun, kemudian dikembangkan lagi pada tanggal 21 Desember 2023,” ungkap Kapolda Jawa tengah, yang waktu itu dijabat oleh Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mako Polres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023), dilansir TribunSolo.com.

    Dari hasil pengembangan pada 21 Desember 2023, ditemukan satu korban perempuan bernama Katiyanti(26) pada tahun 2020 lalu yang dibunuh dengan kekerasan atau dicekik.

    Kemudian, ditemukan lagi korban bernama Sudimo dibunuh dengan cara diracun. 

    “Jadi empat kejadian inilah mengawali diungkapnya kasus, kemudian jajaran reserse kami Wonogiri di backup oleh jajaran Polda Jawa Tengah, baik itu Nafis, Labfor maupun Dokes dengan metode saintifik running investigation,” paparnya.

    Menurut Ahmad Luthfi, kejahatan yang dilakukan oleh Sarmo merupakan kasus berat yang harus ada kebenaran ilmiah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

  • Kakak Wanita Tewas Dicor Bongkar Kebohongan Joko, Tegaskan Dwi Hastuti Dibunuh Bukan karena Asmara – Halaman all

    Kakak Wanita Tewas Dicor Bongkar Kebohongan Joko, Tegaskan Dwi Hastuti Dibunuh Bukan karena Asmara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fakta baru kasus wanita tewas dicor di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dibongkar oleh kakak korban Yunianto.

    Ia membantah adiknya Dwi Hastuti (48) memiliki hubungan spesial dengan pelaku Joko Nur Setyawan (34).

    “Tidak ada hubungan spesial seperti dikatakan oleh pelaku,” tegasnya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (5/5/2025).

    Yunianto dalam kesempatannya menegaskan, secara pribadi dirinya tidak mengenal Joko secara dekat.

    Meskipun demikian, ia memang sempat bertemu dengannya dalam sebuah acara.

    “Tidak terlalu kenal, ketemu pelaku saat kegiatan mengantar Paguyuban Reog ke Temanggung,” tambah dia.

    Yunianto lalu menceritakan awal mula adiknya dilaporkan hilang sejak 14 Februari 2025 lalu.

    Sejak Dwi Hastuti tak ada kabar, pihak keluarga sudah curiga dengan Joko Nur.

    “Dari pihak keluarga terutama saya sendiri sudah curiga dengan pelaku. Karena (motifnya) bukan asmara seperti diviralkan itu,” sebut Yunianto.

    Memang diketahui antara pelaku dan korban sedang terlibat permasalahan perihal mobil rental.

    Mobil milik korban sengaja dibawa pelaku untuk disewakan.

    Namun dalam perjalanan, mobil tersebut digadaikan oleh pelaku.

    “Maka adek saya mencari keberadaan mobilnya di mana.,” tambahnya.

    Yunianto mengaku mencari mobilnya seorang diri tanpa didampingi polisi maupun keluarga.

    Dwi Hastuti juga sempat curhat terkait masalah ini dan meminta saran kepada teman-temannya semasa sekolah.

    “Terus dia inisiatif mencari pelaku itu untuk menunjukkan mobilnya di mana,” papar Yunianto.

    Terakhir, Yunianto meyakini pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

    Sedangkan terkait motifnya, ia yakin bukan persoalan asmara.

    “Ini tentang mobil rental, kepemilikan harta. Joko sudah ada niat jahat dari awal,” tandasnya.

    Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo memberikan pernyataan berbeda terkait hubungan pelaku dan korban.

    Berdasarkan keterangan Joko Nur, ia mengakui menjalin asmara dengan Dwi Hastuti.

    Keduanya sudah saling mengenal sejak Oktober 2024 lalu.

    Sebelum dibunuh, korban juga sempat minta dinikahi.

    “Korban ini meminta untuk dinikahi oleh pelaku.”

    “Namun, pelaku karena sudah berkeluarga di situlah mulai muncul emosi daripada pelaku,” ujar dia, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

    Selain asmara, lanjut Iptu Agung ada motif lain, yakni masalah utang sebesar Rp15 juta.

    Polisi masih terus mendalami kasus ini termasuk menelusuri barang-barang berharga milik korban yang hilang.

    Sementara latar belakang dari pelaku adalah sopir bus.

    “Dia adalah pengemudi bus. Untuk rekam jejak kriminal belum ada,” beber Iptu Agung.

    Polisi untuk sementara menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Joko di hadapan polisi mengakui korban adalah selingkuhannya, karena dirinya sudah beristri dan memiliki 2 anak.

    “Motifnya dia itu ngejar saya ingin dinikahi, saya tidak mau karena saya sudah punya anak istri.”

    “Motif lain saya punya pinjaman Rp 15 juta,” katanya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Joko turut mengakui, dirinyalah pelaku tunggal dalam kasus ini.

    “Saya cekik dari belakang. Setelah (korban meninggal) dikubur di belakang rumah, saya kubur dengan tanah, saya cor biar tidak bau. Tidak ada yang membantu, saya sendiri,” tandasnya.

    Informasi tambahan, kasus ini mulai terungkap saat polisi menerima laporan penemuan mayat dicor pada 1 Mei 2025 kemarin.

    Lokasinya di rumah orang tua pelaku, di sebuah rumah sederhana di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Pria Bunuh Wanita Hingga Cor Jasadnya di Wonogiri, Ogah Nikahi dan Punya Utang Rp15 Juta

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

  • Detik-detik Wanita di Wonogiri Dibunuh Pacar, Korban sempat Teriak, lalu Jasadnya Dicor – Halaman all

    Detik-detik Wanita di Wonogiri Dibunuh Pacar, Korban sempat Teriak, lalu Jasadnya Dicor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah, mengungkap detik-detik tewasnya Dwi Hastuti (48), seorang wanita warga Baturetno, Kabupaten Wonogiri, yang jasadnya dicor di pekarangan rumah.

    Dwi dibunuh oleh seorang pria bernama Joko Nur Setiawan (34) warga Ngadirojo, Wonogiri.

    Jasad korban ditemukan terkubur di liang yang dilapisi semen di pekarangan belakang rumah milik orang tua pelaku di Kecamatan Ngadirojo pada Kamis (1/5/2025) dini hari.

    Korban dinyatakan hilang sejak 11 Februari 2025. Ternyata, di hari itulah nyawa korban dihabisi pelaku.

    Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, menjelaskan pelaku mengaku membunuh Dwi dengan cara mencekik hingga korban terjatuh dan memukulinya berulang kali.

    “Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia,” kata Agung di Mapolres Wonogiri pada Sabtu (3/5/2025), dilansir TribunJateng.com.

    Agung menyebutkan, korban sempat berteriak, namun kondisi di daerah tersebut sepi.

    Di sisi lain, ayah Joko yang tinggal seorang diri di rumah tersebut tengah pergi dan mulut korban dibekap oleh pelaku.

    Saat pelaku mencekik leher Dwi, korban terjatuh dan kepalanya membentur fondasi rumah.

    Pelaku menggunakan tangan kosong kemudian memukuli korban.

    “Posisi korban (terlentang), diduduki kemudian dipukuli,” sebut Agung.

    Agung juga mengatakan, pelaku kemudian mengubur jasad korban di pekarangan belakang rumah dekat kandang itik.

    Pelaku diketahui sempat keluar untuk membeli semen.

    “Setelah terjadi pembunuhan, dia (pelaku) sempat membeli semen untuk menutupi perbuatannya itu,” jelas Agung.

    Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban, ditemukan memar di bagian wajah Dwi.

    “Dari hasil visum et repertum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak,” ungkap Agung.

    Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain.

    Polisi juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelaku.

    Pengakuan Pelaku

    Joko mengaku alasannya membunuh Dwi karena tidak bisa menyanggupi permintaan korban yang mengajaknya menikah.

    Keduanya diketahui sempat menjalin asmara.

    Selain itu, pelaku juga memiliki utang Rp15 juta kepada korban.

    “Motifnya dia itu ngejar saya ingin dinikahi, saya tidak mau karena saya sudah punya anak istri. Motif lain saya punya pinjaman Rp 15 juta,” ujar Joko, Jumat (2/5/2025), dilansir TribunSolo.com.

    Pelaku juga mengaku melancarkan aksinya membunuh dan mengubur korban, seorang diri.

    “Saya cekik dari belakang. Setelah (korban meninggal) dikubur di belakang rumah, saya kubur dengan tanah, saya cor biar tidak bau. Tidak ada yang membantu, saya sendiri,” bebernya.

    Atas perbuatannya, Joko dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

    Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami adakah motif pembunuhan berencana dalam kasus ini.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Agus Iswadi) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)