Tag: Bima Arya

  • Massa aksi DPR bawa bendera PAN, Bima Arya: PAN tak motori aksi

    Massa aksi DPR bawa bendera PAN, Bima Arya: PAN tak motori aksi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PAN Bima Arya menegaskan bahwa partainya tak memotori atau menggagas aksi unjuk rasa yang digelar di sekitar kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, saat merespons adanya massa aksi yang membawa dan mengibarkan bendera PAN.

    Dia mengatakan bahwa PAN baru saja menggelar acara peringatan hari ulang tahun pada Minggu (24/8) malam di sekitar Senayan. Sehingga di sekitar DPR, kata dia, terdapat bendera PAN yang terpasang di jalanan.

    “Saya kira mungkin aksi spontan saja, karena kami melihat tadi penumpukan massa juga di titik di mana PAN kemarin melakukan peringatan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri itu usai menghadiri rapat di DPR.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menduga bahwa bendera PAN itu diambil oleh massa aksi, untuk digunakan sebagai penanda. Sejak dua hari lalu, menurut dia, PAN memang memasang sejumlah bendera di berbagai titik di Jakarta.

    Dengan begitu, dia menegaskan bahwa PAN tidak terlibat dalam aksi itu.

    “Bendera-bendera PAN yang sudah terpasang sejak beberapa hari hang lalu kemudian diambil karena berada di tengah jalan,” kata Eddy.

    Adapun sekelompok massa aksi memasuki jalan tol dalam kota di sekitar Senayan, karena akses menuju depan gedung tersebut di tutup oleh petugas setelah terjadi kerusuhan.

    Dalam momen itu, massa aksi membawa bendera PAN yang berwarna biru dan berlogo matahari putih dengan nomor 12. Peristiwa itu pun terjadi pada Senin siang, setelah massa melompati pagar dan menerobos masuk ke jalan tol.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB Gila-gilaan di Daerah Ditunda & Dicabut

    Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB Gila-gilaan di Daerah Ditunda & Dicabut

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kepala daerah telah menunda dan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah kabupaten-kota di seluruh Indonesia.

    Hal ini dilakukan menyusul gejolak warga Kabupaten Pati yang menolak kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Pati menaikkan PBB hingga 250%.

    Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menjelaskan penolakan warga Pati terjadi karena Pemda sekitar belum pernah menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak tahun 2011. Adapun NJOP merupakan salah satu komponen yang masuk dalam penjumlahan besaran kenaikan PBB.

    “Nilai dari pada PBB-P2 itu adalah, tarif dikali dengan NJOP dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Dan NJOPTK itu adalah paling rendah Rp 10 juta, ini yang sebenarnya pengaturannya dalam rangka menghitung nilai PBB-P2 itu, sehingga kalau daerah tentunya nanti menetapkan, katakanlah 2011 belum dilakukan penyesuaian, maka jangan sekaligus langsung dibuat kenaikannya sampai seperti 2025, jadi kenaikannya jadi 14 tahun. Sehingga memang kelihatan jadi 300%,” ujar Maurits dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Kemendagri menyarankan Pemda dapat menaikkan PBB sekali dalam tiga tahun. Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, kenaikan PBB dapat dilakukan setahun sekali dalam keadaan tertentu.

    “Masalahnya ini juga langsung dinaikkan terlalu tinggi, hampir 300%. Maka masyarakat menolak. Harusnya kalau hitungnya sekali tiga tahun, jadi jangan terlalu besar, paling juga di bawah 15% kalau pun dinaikkan. Karena kan dia harusnya bertahap, dihitung, dan juga harus melalui pengkajian,” terangnya.

    Maurits menegaskan, jika PBB memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, mesti diberikan pengurangan. Bahkan, jika kenaikan dilakukan secara masif, kebijakan dapat langsung ditunda bahkan dicabut oleh Pemda terkait.

    “Setelah kami koordinasi dan cek di beberapa daerah sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut Perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah juga berkoordinasi, sudah mencabut. Dan beberapa di daerah lain, Jombang juga saya kira sudah dan beberapa daerah lain,” terangnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan kenaikan PBB tidak masuk dalam lingkup pengaturan pihaknya. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga telah meminta untuk melakukan pemetaan ulang kenaikan PBB di daerah.

    “Berdasarkan surat edaran Pak Menteri juga sebetulnya mengulangi apa yang kami sampaikan ke daerah, pertama di lakukan pemetaan terkait dengan kemampuan daerah untuk melakukan pembayaran dalam hal penyesuaian. Kemudian yang kedua juga sosialisasi yang maksimal, yang menyentuh semua stakeholders,” imbuhnya.

    (kil/kil)

  • Pemkot Bogor siapkan Perwali usai tetapkan Perda kenaikan tarif PBB

    Pemkot Bogor siapkan Perwali usai tetapkan Perda kenaikan tarif PBB

    Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. ANTARA/M Fikri Setiawan

    Pemkot Bogor siapkan Perwali usai tetapkan Perda kenaikan tarif PBB
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 25 Agustus 2025 – 10:00 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi 0,25 persen.

    “Perwali nanti menyusul setelah Perda keluar. Konsepnya sudah siap agar penerapannya berjalan sejalan,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor Deni Hendana di Bogor, Senin.

    Ia menjelaskan, perwali tersebut akan mengatur pengenaan pajak secara berjenjang sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adanya Perwali ini untuk mengimbangi penyeragaman tarif PBB 0,25 persen, sesuai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus lalu.

    Pengenaan pajak dalam Perwali yang sedang dirancang yaitu, 40 persen untuk NJOP Rp100–250 juta, 50 persen untuk Rp250–500 juta, 60 persen untuk Rp500 juta–1 miliar, 70 persen untuk Rp1–2 miliar, 80 persen untuk Rp2–5 miliar, 90 persen untuk Rp5–10 miliar, dan 100 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar.

    Melalui Perwali tersebut, Pemkot Bogor mengimbangi adanya kenaikan tarif PBB dalam Perda baru. Pada perda baru tarifnya tunggal 0,25 persen per tahun. Sebelumnya, tarif berbeda-beda mulai dari 0,10 persen untuk NJOP Rp100 juta–Rp250 juta, 0,125 persen untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 0,15 persen untuk Rp500 juta–Rp1 miliar, 0,175 persen untuk Rp1 miliar–Rp2 miliar, 0,20 persen untuk Rp2 miliar–Rp5 miliar, hingga 0,225 persen untuk Rp5 miliar–Rp10 miliar.

    Dengan formula baru dalam Perwali yang sedang dibuat, secara matematis tidak terjadi kenaikan beban pajak.

    “Ini hanya perubahan komposisi. Yang tadinya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” ujar Deni Hendana.

    Ia menyebut, Perda perubahan PBB sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD, tinggal menunggu penomoran resmi. Sedangkan, perwali yang mengatur dasar pengenaan masih dalam tahap penyusunan dan segera diterbitkan.

    Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim membenarkan ia bersama DPRD setempat telah menyepakati adanya kenaikan tarif PBB pada Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023.

    “Benar (ada kenaikan tarif PBB dalam Perda baru). Kita juga sedang mempersiapkan formula intensifikasi pendapatan dari Pajak Pembangunan 1 (PB1) seperti pajak Restoran, Cafe, Hiburan, Hotel dan Perparkiran,” kata Dedie.

    Sumber : Antara

  • Wali Kota Bogor naikkan pajak PBB, kecuali NJOP di atas Rp10 miliar

    Wali Kota Bogor naikkan pajak PBB, kecuali NJOP di atas Rp10 miliar

    Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. ANTARA/M Fikri Setiawan

    Wali Kota Bogor naikkan pajak PBB, kecuali NJOP di atas Rp10 miliar
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 Agustus 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Bogor Jawa Barat Dedie A Rachim menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,25 persen per tahun untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kecuali objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar yang tidak mengalami perubahan tarif.

    Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti di Bogor, Jumat, mengatakan penyesuaian tarif tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

    “Pemerintah diberi ruang menaikkan tarif hingga 0,5 persen. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menetapkan kenaikan hanya 0,25 persen agar tidak membebani masyarakat,” kata Endah.

    Peningkatan PBB-P2 ini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus lalu.

    Ia menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan dapat menopang pendapatan asli daerah.

    “Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujarnya.

    Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai dari 0,10 persen hingga 0,25 persen sesuai dengan besaran NJOP. Namun dengan regulasi baru, seluruh NJOP—mulai dari Rp100 juta hingga Rp10 miliar—ditetapkan seragam pada angka 0,25 persen. Selain itu, Endah menegaskan bahwa layanan ambulans di RSUD, puskesmas, dan Dinas Kesehatan kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan, bukan layanan umum. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah daerah tidak bisa menaikkan tarif layanan dasar tersebut.

    “Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat karena ini masuk dalam pelayanan dasar kesehatan,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti rencana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran. Menurutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor diminta menyusun kajian lebih komprehensif sebelum penetapan tarif agar tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat. Endah berharap dengan penetapan Perda baru ini, pengelolaan pajak daerah semakin optimal. Data wajib pajak kini sudah terhubung secara digital sehingga pendapatan daerah bisa dipantau setiap hari.

    “Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” katanya.

    Sumber : Antara

  • PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25 Persen, Kecuali NJOP di Atas Rp 10 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Agustus 2025

    PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25 Persen, Kecuali NJOP di Atas Rp 10 Miliar Megapolitan 23 Agustus 2025

    PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25 Persen, Kecuali NJOP di Atas Rp 10 Miliar
    Editor
    BOGOR, KOMPAS.com – 
    Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,25 persen per tahun untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
    Namun, kenaikan tarif itu dikecualikan untuk objek dengan NJOP di atas Rp 10 miliar.
    Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan tindak lanjut perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
    “Pemerintah diberi ruang menaikkan tarif hingga 0,5 persen. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menetapkan kenaikan hanya 0,25 persen agar tidak membebani masyarakat,” kata Endah dikutip dari 
    Antara, 
    Sabtu (23/8/2025). 
    Adapun kenaikan PBB-P2 ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus 2025.
    Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai dari 0,10 persen hingga 0,25 persen sesuai besaran NJOP. Namun dengan regulasi baru, seluruh NJOP, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 10 miliar, ditetapkan seragam sebesar 0,25 persen.
    Endah menambahkan, kenaikan tarif dilakukan menyusul berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat.
    Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga dapat menopang pendapatan asli daerah.
    “Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujarnya.
    Endah juga berharap, dengan berlakunya tarif baru ini pengelolaan pajak daerah semakin optimal. Data wajib pajak kini sudah terhubung secara digital sehingga pendapatan daerah bisa dipantau setiap hari.
    “Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Akan Lapor Polisi Usai Gedung Balai Kota Bogor Jadi Sasaran Vandalisme

    Pemkot Akan Lapor Polisi Usai Gedung Balai Kota Bogor Jadi Sasaran Vandalisme

    Bogor

    Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menanggapi aksi vandalisme di gedung Balai Kota Bogor oleh pengunjuk rasa. Dedie menyebut pihaknya akan membuat laporan polisi terkait vandalisme di bangunan heritage atau cagar budaya tersebut.

    “Bangunan cagar budaya dicoret-coret ada tuntutan pidananya. Kita sedang laporan kepolisian, ada tuntutan pidananya. Ada Pasal 97 (Undang-undang nomor 11 tahun 2010), Pidana maksimum 5 tahun dan atau denda 500 juta rupiah,” kata Dedie ketika dimintai dimintai konfirmasi, Kamis (21/8/2025).

    Dedie menyebutkan, tidak ada larangan berunjuk rasa. Akan tetapi, kata dia, aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan dan tidak merusak fasilitas publik, terlebih bangunan cagar budaya.

    “Unjukrasa tidak dilarang, namun perusakan bangunan fasilitas publik, apalagi masuk kategori cagar budaya, ada tuntutan pidananya. Pasal 97 Pidana maksimum 5 tahun dan atau denda 500 juta rupiah,” ujarnya.

    Terpisah, Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat mengatakan, aksi vandalisme di gedung Balai Kota Bogor terjadi usai massa menerobos masuk dengan cara melompati pagar. Di selasar gedung Balai Kota Bogor, mahasiswa sempat membakar atribut unjuk rasa, namun disemprot menggunakan APAR oleh petugas.

    “Terus mereka vandalisme itu, sudah kita cegah juga. Kita daripada bentrok fisik, makanya anggota membuat perimeter jangan sampai (pemdemo) masuk ke dalam gedung balai kota,” imbuhnya.

    Rahmat menambahkan, mahasiswa menggelar unjuk rasa menuntut agar RSUD Kota Bogor menyelesaikan hutang dan meningkatkan pelayanan. Selain itu, massa juga menuntut agar ada pihak yang bertanggungjawab atas kematian petugas DLH saat bertugas di TPS Galuga beberapa waktu lalu.

    (sol/wnv)

  • Wamendagri minta Pemda responsif hadapi perubahan iklim

    Wamendagri minta Pemda responsif hadapi perubahan iklim

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam merespons isu perubahan iklim.

    “Bapak-Ibu sekalian tentu kita bisa rasakan dampak dari global boiling ini. Sebagai mantan kepala daerah, yang menghantui para kepala daerah seluruh Indonesia itu sekarang sama. Tiba-tiba banjir, tiba-tiba kering, tiba-tiba longsor, dan sebagainya. Gagal panen dan sebagainya. Jadi global boiling ini dekat dengan keseharian kita,” ujar Bima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara kunci pada acara Nusantara Energy Forum di NT Tower Lantai 5, Jakarta, Rabu (20/8).

    Bima memaparkan, berdasarkan data yang diperolehnya, sektor penyumbang emisi karbon terbesar di Indonesia berasal dari industri pengolahan.

    Sektor lain meliputi pengadaan listrik dan gas, pertanian, kehutanan, serta perikanan. Selain itu, transportasi juga menyumbang emisi cukup signifikan, ditambah persoalan sampah dan limbah yang hingga kini belum tertangani secara optimal.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar energi baru terbarukan (EBT), namun pemanfaatannya masih jauh dari optimal. Dari total potensi tenaga air sebesar 95 gigawatt, baru sekitar 6,7 gigawatt yang dimanfaatkan. Dari potensi tenaga bayu sebesar 155 gigawatt, baru digunakan sekitar 0,2 gigawatt, demikian juga dengan energi surya, pemanfaatannya masih sangat kecil.

    “10 provinsi yang melaporkan bahwa capaian porsi dari energi baru terbarukan dalam porsi EBT dalam bauran energi pada tahun 2023 [yang] telah melebihi target. 10 provinsi saja. Bengkulu, Sumsel (Sumatera Selatan), Sumut (Sumatera Utara), Kepri (Kepulauan Riau), Babel (Kepulauan Bangka Belitung), DKI (Daerah Khusus Ibukota Jakarta), Jabar (Jawa Barat), DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sulut (Sulawesi Utara), dan Sulsel (Sulawesi Selatan),” ujarnya.

    Selain itu, Bima juga mendorong daerah mulai menerapkan penganggaran hijau yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Ia berharap strategi ini dapat diimplementasikan lebih luas.

    “Jadi gubernur membantu kota/kabupaten apabila ada pembangunan yang bernuansa iklim berkelanjutan. Kota/kabupaten memberikan insentif bagi kelurahan dan sebagainya. Jadi transfer anggaran berbasis ekologi namanya,” tegasnya.

    Ia mengingatkan, keberhasilan Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045 tidak dapat dilepaskan dari komitmen mengendalikan emisi karbon. Komitmen itu diwujudkan melalui target penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) menuju Net Zero Emission (NZE) sesuai Paris Agreement yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 16 Tahun 2016.

    NZE merupakan kondisi keseimbangan antara jumlah emisi gas rumah kaca yang dilepaskan dengan jumlah yang dapat diserap kembali melalui pengurangan emisi dan peningkatan penyerapan karbon secara simultan.

    Bima juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang dinilai berhasil menghadirkan inovasi dalam pengelolaan energi dan lingkungan. Misalnya, Kota Surabaya dengan program pembayaran ongkos Suroboyo Bus menggunakan sampah botol plastik.

    Di Provinsi Bali, kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai telah diterapkan. Kabupaten Banyuwangi mengembangkan konsep desa wisata berbasis konservasi, sementara Kota Balikpapan menata zonasi hutan kota. Adapun Kabupaten Bekasi memanfaatkan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk mengolah limbah industri.

    Terakhir, Bima optimistis kehadiran kepala daerah yang mayoritas berasal dari generasi muda akan membuat isu lingkungan menjadi atensi bersama. Dengan begitu, kolaborasi lintas pihak diharapkan semakin kuat.

    “Jadi ini perspektif politiknya, perspektif kawanan kekuasaannya yang membuat kita semakin sadar bahwa kolaborasi ini harus dilakukan oleh semua,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri: 104 Daerah Naikkan PBB P2, 20 di Antaranya di Atas 100%

    Kemendagri: 104 Daerah Naikkan PBB P2, 20 di Antaranya di Atas 100%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 104 daerah membuat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2 dan 20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100%.

    “Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025). 

    Dia mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

    Bima mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

    Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.

    Wamendagri juga menambahkan bahwa Mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya.

    “Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya,” kata Bima.

    Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2025, massa aksi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

    Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.

  • Kemendagri Minta Pemda Evaluasi Kenaikan PBB P2

    Kemendagri Minta Pemda Evaluasi Kenaikan PBB P2

    Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan kementerian telah menerbitkan surat edaran agar Pemerintah Daerah (Pemda) meninjau kembali kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

    Dia mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

    “Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

    Bima mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

    Lebih lanjut Bima mengungkapkan bahwa ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2 dan 20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.

    “Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,” ujarnya.

    Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.

    Wamendagri juga menambahkan bahwa Mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya.

    “Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya,” kata Bima.

    Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2025, massa aksi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

    Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.

     

     

  • Mendagri imbau pemda evaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB P2

    Mendagri imbau pemda evaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB P2

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

    “Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.

    Bima mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

    Lebih lanjut Bima mengungkapkan bahwa ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2 dan 20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.

    “Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,” ujarnya.

    Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.

    Wamendagri juga menambahkan bahwa Mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya.

    “Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya,” kata Bima.

    Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2025, massa aksi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

    Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.