Tag: Bima Arya

  • Kemendagri Tentukan Nasib Lucky Hakim dalam 14 Hari

    Kemendagri Tentukan Nasib Lucky Hakim dalam 14 Hari

    JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menentukan nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.

    Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    “14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” kata Husni dilansir ANTARA, Selsaa, 8 April.

    Dia juga mengungkapkan Lucky telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan.

    Dalam proses itu, Lucky berasumsi dirinya tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

    Pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan keputusan Inspektorat bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah.

    “Jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya,” ucap Bima.

    – https://voi.id/berita/474033/tarif-trump-bikin-dunia-memanas-komisi-eropa-ingatkan-china-hindari-eskalasi-dengan-as

    – https://voi.id/berita/474012/menkeu-as-balasan-kenaikan-tarif-yang-diberlakukan-china-kesalahan-besar

    – https://voi.id/berita/474009/atap-klub-malam-di-dominika-roboh-18-orang-tewas

    – https://voi.id/berita/474003/jelang-tarif-berlaku-penjabat-presiden-korsel-bicara-dengan-trump-lewat-telepon

    – https://voi.id/berita/473994/50-kuda-nil-di-taman-nasional-kongo-mati-terpapar-antraks

    Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya mengaku pasrah apabila dirinya menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal ini karena ia belum memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    Lucky menyadari kesalahannya yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” tambah Lucky.

    Meski begitu, dia menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai keputusan sanksi. Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung.

    “Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain,” tuturnya.

  • Zulhas temui Jokowi di Solo

    Zulhas temui Jokowi di Solo

    “Saya silaturahmi Lebaran, kemarin hari pertama Lebaran di Jakarta, habis itu saya malamnya antar cucu-cucu jalan-jalan ke luar kota. Saya tanya, bapak ternyata juga lagi sama cucu-cucu,”

    Solo (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

    “Saya silaturahmi Lebaran, kemarin hari pertama Lebaran di Jakarta, habis itu saya malamnya antar cucu-cucu jalan-jalan ke luar kota. Saya tanya, bapak ternyata juga lagi sama cucu-cucu,” katanya.

    Ia mengatakan silaturahmi dilakukan karena dirinya pernah menjadi salah satu menteri saat Jokowi masih aktif sebagai kepala negara.

    “Saya kan menterinya bapak, banyak dibimbing dulu selama dua tahun, dipercaya oleh ibu juga,” katanya.

    Mengenai pembahasan yang dilakukan oleh keduanya, Zulhas enggan berbicara gamblang.

    “Ya silaturahmi, tentu ada situasi ekonomi dan sebagainya,” katanya.

    Disinggung soal pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, ia menyambut baik.

    “Saya baru baca tadi. Ya tentu silaturahmi apapun bagus,” katanya.

    Sementara itu, selama momentum Lebaran kali ini Zulhas menjadi salah satu tokoh yang datang menemui Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara Raya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

    Beberapa tokoh lain di antaranya Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koperasi Budi Arie, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Pratikno, dan Wamendagri Bima Arya.

    Selain itu juga ada putra Presiden Prabowo Didit Prabowo serta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri tegaskan komitmen dukung IPDN lahirkan lulusan berkarakter

    Wamendagri tegaskan komitmen dukung IPDN lahirkan lulusan berkarakter

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmennya untuk mendukung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga memiliki karakter yang kuat.

    “Saya berikhtiar semaksimal mungkin sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, pembantu Menteri Dalam Negeri, membantu Pak Tito Karnavian, agar IPDN di semua kampusnya di Indonesia tidak saja mencetak para pemimpin berkompeten, tetapi juga berkarakter,” kata Bima dalam halalbihalal di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, sebagaimana keterangan di Jakarta, Rabu siang.

    Untuk itu, dia mengetengahkan tiga nilai utama yang perlu dipahami dan diinternalisasi oleh para praja IPDN sebagai bekal dalam menjalani kehidupan dan pengabdian ke depan. Ketiga nilai tersebut yakni mujahadah, muhasabah, dan muraqabah.

    Ia meyakini apabila ketiga nilai tersebut diterapkan secara konsisten, maka lulusan IPDN akan memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan lulusan perguruan tinggi lainnya.

    “Tiga hal yang bisa menjadi bekal kalian. Tiga hal yang insyaallah akan menjadi pedoman kalian dalam hidup ini. Tiga hal yang juga membedakan alumni IPDN pada saatnya nanti dengan alumni-alumni yang lain,” ujarnya.

    Dalam penjelasannya, Bima memaknai mujahadah sebagai sikap bersungguh-sungguh, yang mencakup upaya maksimal dalam mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai tujuan.

    Dirinya mencontohkan bahwa para pemimpin besar dan para mujahid selalu menunjukkan semangat totalitas dalam menjalankan peran dan tanggung jawab mereka.

    “Setiap peran yang dijalani dilakukan dengan totalitas. Rapat on time, tugas tepat waktu, itu passion, itu totalitas, itu mujahid, itu pejuang,” tegas Bima.

    Selanjutnya, dia menekankan pentingnya muhasabah, yaitu sikap introspektif terhadap perilaku dan pemikiran diri. Menurutnya, melalui sikap ini, para praja dapat terus belajar, mengevaluasi diri, dan melakukan perbaikan berkelanjutan demi menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu memberi manfaat di tengah masyarakat.

    “Muhasabah, membuka diri, bukan berarti nanti selesai pendidikan di IPDN selesai semuanya. Tidak. Belajar terus membuka diri, perspektifnya harus lebih kaya dari yang lain,” jelasnya.

    Adapun nilai ketiga, muraqabah, dimaknai sebagai kesadaran spiritual yang mendorong ketaatan dalam menjalankan ajaran agama. Dalam hal ini, Bima mengajak para praja untuk senantiasa mawas diri serta menumbuhkan kesalehan individu dan sosial dalam setiap aspek kehidupan.

    “Setiap langkah kita, setiap lisan kita, setiap gestur kita, semua dari keseharian kita, pasti akan diikuti oleh CCTV yang abadi. Ini dimensi spiritual,” pungkas dia.

    Sebagai informasi, turut hadir dalam acara tersebut istri Wamendagri Bima, Yane Ardian Racham; Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor IPDN Suhajar Diantoro; serta sejumlah wakil rektor dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan IPDN. Acara halalbihalal ini juga diikuti oleh para praja IPDN Kampus Jatinangor.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kala Supian Suri Meminta Maaf kepada Dedi Mulyadi soal Mobil Dinas untuk Mudik…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 April 2025

    Kala Supian Suri Meminta Maaf kepada Dedi Mulyadi soal Mobil Dinas untuk Mudik… Megapolitan 9 April 2025

    Kala Supian Suri Meminta Maaf kepada Dedi Mulyadi soal Mobil Dinas untuk Mudik…
    Editor
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Suasana halal bihalal di Sukmajaya, Depok, Selasa (8/4/2025), rupanya tidak hanya dihiasi senyum dan jabat tangan para pejabat pemerintah kota.
    Di tengah suasana silaturahmi itu, Wali Kota Depok
    Supian Suri
    turut menyampaikan
    permintaan maaf
    , terkait kebijakan yang sempat menuai teguran dari atasannya, Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    .
    Dengan nada rendah hati, Supian mengakui telah menerima teguran resmi dari sang gubernur atas kebijakannya yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan
    mobil dinas
    untuk mudik.
    “Saya kemarin juga sudah ditegur sama Pak Gubernur. Saya sudah menyampaikan surat permohonan maaf kalau kebijakan yang saya ambil bertentangan dengan ketentuan,” ujar Supian pada Selasa (8/4/2025).
    Pernyataannya itu disampaikan usai acara, di mana suasana masih terasa hangat selepas Lebaran.
    Supian tampak ingin meluruskan bahwa niat awalnya bukanlah untuk menentang aturan dari pemerintah pusat, melainkan bentuk empati terhadap ASN yang kesulitan kendaraan saat mudik.
    “Lebih kepada berempati kepada yang enggak punya (mobil) dan faktanya memang benar (demikian),” kata Supian.
    Menurut Supian, hanya dua hingga tiga ASN yang memanfaatkan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran 2025 ini.
    Namun demikian, ia menegaskan masalah sanksi terhadap ASN pengguna mobil dinas bukan berada di bawah kewenangannya.
    “(Perihal sanksi) saya enggak tahu. Tapi, prinsipnya saya sudah menyampaikan dalam bentuk surat ke Pak Dedi, sudah saya kirim. Suratnya juga sudah sampai ke Pak Gubernur dan tembusan ke Kemendagri dan PAN-RB,” ujarnya dengan nada penuh tanggung jawab.
    Kebijakan Supian sempat menjadi perhatian setelah Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur langsung langkah tersebut.
    Tiga alasan dikemukakan Supian ketika kebijakan itu dibuat yakni sebagai bentuk apresiasi terhadap ASN, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi dan agar ASN bisa kembali tepat waktu tanpa alasan transportasi.
    “Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar Supian.
    Kini, setelah menerima teguran dan menyampaikan permohonan maaf resmi, Supian Suri berharap niat baiknya dipahami dalam semangat empati, tanpa mengurangi penghormatan terhadap aturan yang berlaku.
    (Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan

    Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan

    loading…

    Sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan pada jangka waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan dilakukan. Foto/Toiskandar

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan pada jangka waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan dilakukan. Lucky telah diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025.

    Pemeriksaan itu terkait liburannya ke Jepang tanpa izin. “Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat,” kata Wamendagri dikutip Rabu (9/4/2025).

    Oleh karenanya, Bima Arya menegaskan bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Lucky Hakim belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, Itjen Kemendagri masih terus melakukan pendalaman terkait perjalanan Lucky ke luar negeri tanpa izin.

    Pendalaman itu, kata dia, bisa saja Itjen Kemendagri mengonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait apakah ada fasilitas maupun uang negara yang digunakan, hingga adanya potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu.

    “Ini kan harus dikembangkan. Jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.

    Di sisi lain, Bima Arya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Lucky Hakim sekaligus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi kewajiban dan hak kepala daerah. Para kepala daerah dituntut untuk mempelajari kembali aturan-aturan yang ada.

    “Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja,” pungkasnya.

    (rca)

  • Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu diperiksa terkait dugaan penggunaan uang negara untuk liburan ke Jepang bersama keluarga.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sedang diperiksa oleh Inspektorat Kemendagri terkait dugaan penggunaan uang negara dalam perjalanan liburannya ke Jepang.

    Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul kontroversi mengenai apakah liburan tersebut melibatkan dana publik atau tidak, meskipun Lucky Hakim menegaskan bahwa ia menggunakan uang pribadi untuk biaya perjalanan tersebut.

    43 Pertanyaan Diajukan oleh Inspektorat Kemendagri

    Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Inspektorat Kemendagri telah melayangkan 43 pertanyaan kepada Lucky Hakim terkait perjalanan liburannya bersama keluarga ke Jepang.

    Bima Arya mengatakan bahwa pemeriksaan ini mendalami kemungkinan adanya penggunaan uang negara atau penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu selama liburan tersebut.

    “Saat ini kami sedang mengembangkan pemeriksaan ini. Kami mengaitkan beberapa pihak yang perlu kami konfirmasi, termasuk apakah ada penggunaan uang negara atau potensi gratifikasi,” ungkap Bima Arya.

    Lucky Hakim Menegaskan Menggunakan Uang Pribadi

    Meski dalam pemeriksaan, Lucky Hakim tetap menegaskan bahwa ia tidak menggunakan uang negara dalam perjalanan tersebut.

    Ia mengklaim bahwa liburan itu sepenuhnya dibiayai dengan uang pribadi dan dilakukan pada hari cuti bersama, tanpa menggunakan fasilitas negara atau bantuan staf pemerintah.

    “Saya pergi menggunakan uang pribadi, tidak ada kaitannya dengan Pemda, dan saya tidak membawa ajudan atau staf khusus. Ini murni liburan keluarga,” ujar Lucky Hakim di kantor Kemendagri pada Selasa (8/4/2025).

    Inspektorat Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

    Bima Arya memastikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada dugaan penggunaan uang negara.

    “Kami tidak hanya menilai apakah ada kesalahan, tetapi kami juga mempertimbangkan konteks yang proporsional untuk pembelajaran,” tambahnya.

    Pemeriksaan ini akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari kerja, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

    Namun, Bima Arya tidak menutup kemungkinan jika hasil pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat.

    Bima Arya juga mengonfirmasi bahwa keputusan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim masih belum dapat dipastikan.

    Menurutnya, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri.

    “Kami harus menunggu hasil pemeriksaan yang komprehensif sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Bima Arya.

    Tegas, Tidak Gunakan Uang APBD

    Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky Hakim juga menjelaskan bahwa ia tidak menggunakan dana APBD atau uang perjalanan dinas dalam liburannya.

    “Saya beli tiket pribadi, berangkat dengan keluarga saja, tanpa membawa ajudan atau staf. Saya tidak menggunakan uang APBD,” kata Lucky.

    Pemeriksaan ini terus berlanjut, dan masyarakat masih menunggu hasilnya untuk mengetahui apakah ada potensi pelanggaran dalam perjalanan liburan tersebut.

  • Menghadap Wamendagri, Bupati Indramayu ngaku salah liburan ke Jepang

    Menghadap Wamendagri, Bupati Indramayu ngaku salah liburan ke Jepang

    ANTARA – Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kementerian Dalam Negeri Jakarta pada Selasa(8/4), buntut dari perjalanan ke luar negerinya yang tidak memiliki izin. Usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Kemendagri, Lucky mengakui kesalahan dirinya dan meminta maaf atas kasus tersebut.(Anggah/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Kemendagri akan tentukan nasib Lucky Hakim dalam 14 hari

    Kemendagri akan tentukan nasib Lucky Hakim dalam 14 hari

    Jakarta (ANTARA) – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menentukan nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.

    Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan bahwa pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    “14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” kata Husni kepada awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengungkapkan bahwa Lucky telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan.

    Dalam proses itu, Lucky berasumsi bahwa dirinya tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

    Lebih lanjut, Husni menambahkan bahwa pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menambahkan bahwa keputusan Inspektorat bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah.

    “Jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya,” ucap Bima.

    Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya mengaku pasrah apabila dirinya menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal ini karena ia belum memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    Lucky menyadari kesalahannya yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” tambah Lucky.

    Meski begitu, dia menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai keputusan sanksi. Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung.

    “Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Ia menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar, yakni pemberhentian sementara.

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” pungkas Bima, Senin (7/4).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri tekankan pentingnya kepala daerah pahami tugas dan fungsi

    Wamendagri tekankan pentingnya kepala daerah pahami tugas dan fungsi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan kepada kepala daerah untuk memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan.

    “Kepala daerah, kata dia, merupakan jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh,” kata Bima Bima usai menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Selasa.

    Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal yang mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu, Bima menyebut bahwa hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.

    “Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kemdagri..

    Dia membeberkan penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah dengan rinci disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu.

    Hal tersebut perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.

    Ia menambahkan berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.

    Kemendagri, jelas Bima, bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat.

    Dirinya berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.

    “Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” jelas Bima.

    Sementara itu, dalam sesi terpisah sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui kesalahannya dalam memahami aturan perizinan bepergian ke luar negeri.

    Semula ia berpikir aturan perizinan tersebut hanya berlaku di hari kerja. Padahal, sebagai kepala daerah, semestinya ia tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur Jabar manakala melakukan lawatan ke luar negeri, kapan pun dan untuk keperluan apa pun. Atas polemik tersebut, Lucky menyampaikan permohonan maaf.

    “Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” pungkas Lucky.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri: Pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang masih terus dikembangkan

    Wamendagri: Pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang masih terus dikembangkan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih terus dikembangkan.

    “Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemdagri seperti apa,” kata Bima kepada awak media di Kantor Pusat Kemdagri, Jakarta, Selasa.

    Diketahui, Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang pada hari libur tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

    Bima menjelaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky. Dari pendalaman yang dilakukan, didapati sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu.

    Ia menilai secara umum Lucky memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan bagi kepala daerah yang hendak ke luar negeri.

    “Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” jelasnya.

    Dia menegaskan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu dan tidak mengenal liburan. Dalam regulasi, bahkan tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan.

    “Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah,” ujar Bima.

    Selain itu, ia tidak menutup kemungkinan pemahaman yang terbatas ini juga dimiliki oleh kepala daerah lain. Karena itu, peristiwa tersebut menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain untuk lebih memahami hak dan kewajiban yang diemban.

    “Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” tuturnya.

    Bima menerangkan sebenarnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menjelaskan hak dan kewajiban sekaligus larangan bagi kepala daerah pada Retret Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Penjelasan itu dilengkapi dengan konsekuensi sanksi yang bakal diberikan.

    Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemdagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan kepada Lucky dan semuanya dijawab.

    Memperkuat penjelasan Bima, Husin menuturkan bahwa yang bersangkutan memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Namun, ia berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” ucap Husin.

    Ia menambahkan proses pendalaman pemeriksaan oleh Itjen bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemdagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky saat proses pemeriksaan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025