Lucky Hakim 5 Minggu Magang, Kemendagri: Enggak Ada Catatan, Bagus
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Bupati Indramayu Lucky Hakim
disebut menjalankan lima minggu magang dengan baik. Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) Sang Made Mahendra Jaya.
“Enggak ada catatan. Bagus. Justru kami diskusi, memberikan pemahaman tentang pemerintahan daerah. Jadi, enggak ada persoalan,” ujar Made Mahendra saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Selain itu, dia mengatakan bahwa
Lucky Hakim
selalu datang sesuai dengan ketentuan magang di Kemendagri.
“Setiap Selasa beliau datang terus, hadir terus, bahkan luar biasa dari pagi sampai siang pukul 15.00 hadir terus, tepat waktu,” katanya.
Lebih lanjut, Made Mahendra mengungkapkan, Lucky Hakim sejauh ini telah menjalani magang di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kemendagri, hingga Sekretariat Jenderal Kemendagri
Diketahui, Lucky Hakim melaksanakan magang di Kantor Kemendagri mulai 6 Mei 2025.
Magang tersebut merupakan sanksi dari Kemendagri usai Lucky Hakim lalai tidak mengajukan izin ke Kemendagri saat liburan ke luar negeri.
Padahal, ada surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan di Kemendagri.
“Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima Arya pada 22 April 2025.
Menurut Bima Arya, sanksi itu diberikan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan Lucky Hakim dan sembilan saksi dalam pelanggaran ke luar negeri tanpa izin.
Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan, Kemendagri menyimpulkan Lucky Hakim tidak memahami aturan kewajiban izin jika bepergian ke luar negeri.
“(Hasil pemeriksaan) yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ujar Bima Arya.
Atas dasar temuan itu,
Lucky Hakim disanksi magang
sehari dalam seminggu selama tiga bulan agar mendapatkan pemahaman yang komperhensif terkait tata kelola politik pemerintahan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Bima Arya
-
/data/photo/2025/05/06/6819860f15303.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lucky Hakim 5 Minggu Magang, Kemendagri: Enggak Ada Catatan, Bagus Nasional 6 Juni 2025
-

Wamendagri: Digitalisasi untuk birokrasi yang efisien dan partisipatif
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menegaskan digitalisasi pemerintahan menjadi hal yang vital dalam menciptakan birokrasi yang efisien, transparan, dan partisipatif.
Dia menyebut transformasi digital dalam pemerintahan bukan hanya soal penggunaan teknologi, melainkan juga transformasi budaya kerja dan tata kelola birokrasi. Digitalisasi memungkinkan efisiensi waktu dan biaya, membuka akses informasi bagi publik secara real-time, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
“Digitalisasi untuk efisiensi, tadi disampaikan juga digitalisasi untuk transparansi, digitalisasi untuk partisipasi,” kata Bima dalam Kuliah Umum Nasional bertema “Transformasi Digital Government Menuju Indonesia Emas 2045” di Universitas Pasundan (Unpas), Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu.
Dalam paparannya, Bima mengungkapkan pemerintah telah menyusun berbagai roadmap digital untuk memastikan layanan publik berjalan secara efisien, akuntabel, dan inklusif. Dengan sistem ini, pemerintah pusat hingga daerah diharapkan dapat terintegrasi secara digital dalam satu ekosistem pelayanan publik.
Menurutnya, digitalisasi tak cukup hanya ditopang dengan keberadaan teknologi canggih, tapi juga perlu didukung dari aspek edukasi dan evaluasi. “Jadi ekosistemnya dibangun secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah telah menerapkan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bertujuan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan ke dalam satu platform digital. Hal ini akan memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparatur.
Dirinya juga mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk beradaptasi lebih cepat terhadap perubahan digital dan tidak tertinggal dari perkembangan teknologi.
Bima mengatakan salah satu tujuan utama digitalisasi adalah meminimalkan ruang penyalahgunaan wewenang sekaligus mempercepat pelayanan publik. Ia mencontohkan keberhasilan beberapa daerah dalam menerapkan sistem pelayanan digital terpadu sebagai bukti nyata manfaat digitalisasi.
Dia menceritakan pengalamannya saat menjabat Wali Kota Bogor. Kala itu, ia mendorong keterbukaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar masyarakat bisa memantau penggunaan anggaran secara langsung.
“Saya sampaikan ke seluruh kepala dinas, Bapak-Ibu, besok kita akan buka APBD untuk publik. Jadi kalau ada yang aneh-aneh, silakan ditanggung sendiri dosanya,” ungkap Bima.
Bima juga mengisahkan pengalamannya saat mengunjungi daerah di Indonesia, seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Sumedang, yang telah menerapkan digitalisasi dengan pendekatan ekosistem menyeluruh. Di Sumedang, misalnya, data ibu hamil dari Posyandu dipadukan dengan teknologi gelang pintar agar bupati bisa memantau kondisi kesehatan ibu hamil, termasuk stunting, secara real-time.
“Apa itu digitalisasi? Apa itu smart city? Ketika hidup lebih mudah. Ketika sesuatu lebih transparan, lebih mudah, dan kita ikut berpartisipasi,” pungkasnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025 -

Wamendagri: Satgas Terpadu Bisa Beri Rekomendasi Cabut Izin Ormas
Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Kepala Satgas Terpadu bisa memberi rekomendasi untuk membubarkan ormas yang terdaftar di Direktorat Jenderal AHU pada Kementerian Hukum.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengemukakan Kepala Satgas Terpadu nantinya bertugas untuk mendeteksi ormas yang bermasalah dan menilai pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut.
Menurutnya, jika pelanggarannya sangat berat, maka Kepala Satgas Terpadu dari Kemendagri bisa memberi rekomendasi ke Ditjen AHU Kementerian Hukum untuk mencabut sekaligus mempidanakan ormas bermasalah tersebut.
“Jadi satgas bisa melakukan hal-hal yang jelas dan tegas apabila memang ada fakta-fakta yang kuat bahwa ormas itu melanggar undang-undang, bahkan bisa sanksi pidana juga,” tuturnya di sela-sela acara Grand Launching Lembaga Great Institute di Jakarta, Selasa (3/6).
Dia menjelaskan bahwa kementerian yang berwenang untuk mencabut izin ormas itu adalah Kementerian Hukum. Namun, hal itu baru bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari kepala daerah maupun kepala satgas.
“Jadi ya kalau misalnya ternyata ada yang terdaftar kemudian pelanggaran berat ya kita bisa cabut itu izinnya, gak usah nunggu rekomendasi Kepala Daerah ya bisa saja kita cabut status terdaftarnya,” katanya.
Kemendagri, kata Bima, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan ke preman dan ormas bermasalah yaitu sanksi administratif, pidana hingga pembubaran izin ormas tersebut.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.
-

Wamendagri harap Great Institute mampu kawal kebijakan Presiden
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, berharap Lembaga Riset Ekonomi, Politik, dan Teknologi Great Institute dapat memperkuat diskursus narasi atas berbagai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Kemunculan gerakan Great Institute ini adalah meletakkan konteks narasi ideologi yang kuat dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto,” kata Bima dalam grand launching Lembaga Riset Ekonomi, Politik, dan Teknologi Great Institute, Selasa (3/6).
Dia menekankan pentingnya mengkaji berbagai kebijakan agar dialektika di ruang publik dapat berjalan.
Ia mencontohkan beberapa kebijakan yang perlu dikaji lebih dalam, seperti langkah efisiensi anggaran yang saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Bima menjelaskan efisiensi anggaran bukan semata tentang penghematan, melainkan tentang membentuk struktur anggaran pemerintahan yang lebih sehat dan tepat sasaran.
Ia pun optimistis efisiensi tersebut akan memperkuat program-program strategis, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Bukan [sekadar] soal penghematan, tapi ini adalah gerakan yang ideologis,” ujarnya.
Meski demikian, ia percaya bahwa kehadiran Great Institute dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyuarakan berbagai kebijakan.
“Saya percaya, Pak Syahganda (Direktur Great Institute) akan memperkuat barisan ini,” tambah Bima.
Lebih lanjut, dirinya juga mendorong agar Great Institute berkontribusi dalam mengkaji isu-isu strategis lainnya, seperti revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan UU tentang Partai Politik ke arah yang lebih baik. Apalagi, saat ini Indonesia tengah menuju era Emas 2045, sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
“Nonsens kita berbicara di 2045, tanpa kita bicara tentang partai politik yang akan kita bangun kepada generasi yang akan memimpin kita pada saatnya,” tegasnya.
Ia juga berharap Great Institute dapat berjalan searah dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, lembaga tersebut dapat turut menyebarkan narasi kebijakan secara lebih luas.
“Jadi, welcome to the club Great Institute, terima kasih banyak insyaallah kita bersama-sama menuju Indonesia Emas di bawah komando Presiden Prabowo,” pungkas dia.
Sebagai tambahan informasi, acara tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Ketua Dewan Direktur Great Institute Syahganda Nainggolan, Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Wakil Ketua Bidang Panjat Tebing Alam dan Rekreasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Rocky Gerung, serta pihak terkait lainnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pemkot dan Pemkab Bogor Kolaborasi Tangani Sampah dengan Dukungan KLH
BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan pentingnya memanfaatkan sampah menjadi sesuatu yang berguna, seperti energi, produk, atau pupuk yang bermanfaat kembali bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta, Senin, 2. Dalam pertemuan tersebut, kedua daerah mendapat dorongan dan arahan untuk menangani persoalan sampah secara lebih terpadu dan modern.
“Ke depan, persoalan sampah harus bisa dimanfaatkan. Tapi tentu saja daerah tidak bisa berjalan sendiri, perlu ada pendampingan dari pemerintah pusat agar penanganannya sesuai koridor yang ditetapkan,” kata Dedie.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyambut baik kolaborasi tersebut dan menyatakan siap mendukung langkah-langkah penanganan sampah yang diambil pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada Pak Wali dan Pak Bupati yang hadir untuk berdiskusi. Kami akan berkolaborasi dengan semua sumber daya yang kami miliki untuk mengurai masalah lingkungan,” ujar Hanif.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan di Balai Kota Bogor. Salah satu fokus utama adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa pertemuan ini memberikan arahan teknis untuk pengelolaan TPA secara lebih ramah lingkungan. Pihaknya juga berencana menjalin kerja sama lanjutan dengan Kota Bogor dalam hal pengelolaan sampah.
“Ini bukan hanya soal membuang sampah, tapi bagaimana kita mengelola sampah agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.
Untuk tahap awal, Kabupaten Bogor akan mulai menerapkan konsep sanitary landfill, mengikuti langkah Kota Bogor. Selain itu, evaluasi terhadap perizinan di wilayah Puncak juga akan dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita akan tindak lanjuti arahan Pak Menteri, terutama dalam menjaga kelestarian alam,” tambah Rudy.
-

Menko PMK Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Menurutnya, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 soal frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, selaras dengan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/6/2025).
Dikatakannya, putusan MK itu akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akubat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Sebab itu, lanjutnya, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas strategi pengimplementasian putusan MK tersebut.
Adapun, strategi yang dimaksud mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, dan evaluasi serta penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah.
“Menko PMK menilai putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia,” tutup Pratikno.
Sependapat, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga mengatakan pemerintah segera menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan Kementerian terkait guna menelusuri pos dana yang bisa dialokasikan.
“Segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan,” katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, implementasi kebijakan pemerintah membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta membutuhkan pembahasan serius, terutama terkait sumber pendanaannya. Bima menyebutkan bahwa pembiayaan akan sangat membebani anggaran daerah.
“Yang jelas akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan. Belum memungkinkan kalau diterapkan tahun ini. Harus dibicarakan dulu dengan kementerian,” ujarnya.
-

Bentuk Satgas Terpadu, Kemendagri Ancam Cabut Izin Ormas Bermasalah
Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri perintahkan semua kepala daerah agar menindak tegas preman dan ormas yang dianggap telah melanggar aturan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
Menurutnya, satgas tersebut ditugaskan untuk menindak seluruh preman dan ormas yang bermasalah di seluruh Indonesia.
“Fokus satgas ini adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/5).
Kemendagri, menurut Bima, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan ke preman dan ormas bermasalah yaitu sanksi administratif, pidana hingga pembubaran izin ormas tersebut.
“Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, menurut Bima, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum dan yayasan atau perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.
-

Kemendagri Minta Pemda dan Aparat Tegas pada Ormas Bermasalah
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.
Dalam program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat (29/5), Bima menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia membeberkan satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.
Menurutnya, Kemendagri saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. Dia tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.
Namun, ia menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.
Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.
Di sisi lain, tambah Bima, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.
Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.
“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkas Bima.
-
/data/photo/2025/02/21/67b83445644a1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Akan Digelar di IPDN Jatinangor Nasional 30 Mei 2025
Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Akan Digelar di IPDN Jatinangor
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
Bima Arya Sugiarto
mengungkapkan, retreat
kepala daerah
gelombang kedua akan digelar pada bulan Juni 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
“Insyaallah retret gelombang kedua ini akan diikuti kepala daerah yang kemarin tidak mengikuti retret di Magelang maupun yang sudah melewati pemungutan suara ulang dan telah dilantik Kemendagri,” kata Bima Arya di Padang, Kamis (29/5/2025), dikutip dari
Antara
.
Bima menyebutkan, ada sekitar 50 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan
Kepala Daerah
(Pilkada) 2024 yang bakal mengikuti retreat gelombang kedua.
Eks wali kota Bogor ini juga memastikan bahwa retreat tersebut akan diikuti oleh bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang sudah dilantik Kemendagri.
Sebelumnya, Bima Arya menyebutkan bahwa, konsep retreat sudah selesai dibahas dan menunggu persetujuan pimpinan, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri.
“Tinggal kita finalisasi terkait dengan hal-hal yang sifatnya lebih teknis, sebetulnya jadwalnya kapan, yang mana yang kira-kira sesuai dengan jadwal kepala daerah,” ucap dia.
Adapun retreat gelombang pertama telah digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada Februari 2025 lalu.
Selama mengikuti retreat, para kepala daerah mendapatkan materi pembekalan seputar tugas pokok kepala daerah, geopolitik, hingga visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang disebut Asta Cita.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Wamendagri: Pemda harus dukung pembentukan kopdeskel merah putih
Mari kita kawal sama-sama pendampingannya agar pengurusnya paham.
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar mendampingi pembentukan koperasi desa/kelurahan (kopdeskel) merah putih.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, kata dia, telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pembentukan satuan tugas (satgas) kopdeskel di daerah yang melibatkan kepala daerah maupun sekretaris daerah (sekda).
Bima menegaskan bahwa satgas kopdeskel di daerah tidak hanya bertugas memastikan ketersediaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk biaya pencatatan akta notaris, tetapi juga berperan mengawal hingga koperasi tersebut benar-benar terdaftar, serta membantu memberikan pemahaman kepada pengurus terkait dengan pengelolaan koperasi.
“Mari kita kawal sama-sama pendampingannya agar pengurusnya paham,” kata Bima saat acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Kamis.
Wamendagri mengapresiasi pemda di Provinsi Sumbar yang telah menuntaskan pembentukan kopdeskel melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.
Menurut dia, pembentukan koperasi tersebut menyangkut kinerja masing-masing kepala daerah, termasuk peran mereka dalam mendampingi pengurus koperasi agar dapat menjalankan tugas dengan baik.
Bima menuturkan Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada pengurus, salah satunya melalui balai pemerintahan desa di sejumlah daerah.
Selain Kemendagri, Kementerian Koperasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memiliki instrumen untuk mendukung pendampingan tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pengelolaan kopdeskel akan melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa unit usaha BUMN seperti Pos Indonesia dan Bulog akan turut dilibatkan dalam kolaborasi tersebut.
Ia juga menekankan kepada pemda maupun pengurus koperasi pentingnya memilih unit usaha yang tepat, sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
“Kita akan pikirkan sama-sama semuanya agar bisa pastikan unit usahanya tepat karena tidak semua bisa sama, di desa-desa tentu sektor tani dan laut itu bisa. Akan tetapi, di perkotaan, di kelurahan mungkin sembako dan sebagainya,” jelasnya.
Di sisi lain, Bima mengungkapkan pembentukan kopdeskel merupakan upaya Presiden RI Prabowo untuk mendorong pemerataan pembangunan hingga ke desa. Hal ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.
“Supaya melompat ke atas dan menetes ke bawah pertumbuhan ekonominya tadi, pijakannya adalah koperasi,” ujar Bima.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, kepala daerah se-Provinsi Sumbar, serta pejabat terkait lainnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025