Wakil Wali Kota Bogor Beri “Hadiah” Push Up ke ASN karena Kinerja Belum Maksimal
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Wakil Wali Kota Bogor
Jenal Mutaqin
menyoroti kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang belum maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Merasa kecewa dengan kondisi tersebut, Jenal memberikan “hadiah” berupa
push-up
kepada seluruh ASN yang hadir sebagai peserta dalam apel pagi yang berlangsung di Kantor Balai Kota Bogor, Senin (16/6/2025).
Bahkan, Jenal turut melakukan
push-up
bersama ASN sebanyak 10 kali.
“Hal ini sebagai penyemangat, teguran, dan refleksi untuk terus berinovasi, ikhtiar, bahwa semua tidak bisa dilakukan dengan imbauan tapi dengan contoh,” ungkap Jenal.
Jenal menjelaskan, hal paling mendasar yang terlihat adalah masih adanya sejumlah titik di Kota Bogor yang tampak kumuh dan semrawut.
Ia pun mengingatkan para ASN untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab tanpa mengharapkan apresiasi dari orang lain.
“Maka camkan yang saya sampaikan, orientasi apa pun yang ada dilakukan, dicapai, dan tanyakan pada diri sendiri, sudahkah hari ini kita melakukan tugas kita,” sebutnya.
Jenal menuturkan, saat ini orientasi dan ekspektasi masyarakat terhadap tugas dan fungsi pemerintah sudah jauh lebih tinggi.
Meski begitu, Jenal menyadari bahwa semua tugas tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, tapi juga harus melibatkan masyarakat secara luas.
“Sehingga untuk mempengaruhi perilaku masyarakat untuk turut serta menjaga kotanya ASN harus memberikan contoh,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Bima Arya
-
/data/photo/2025/06/16/6850310cda8bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wakil Wali Kota Bogor Beri "Hadiah" Push Up ke ASN karena Kinerja Belum Maksimal Megapolitan 16 Juni 2025
-

Bocorkan Tren Emas, Dirut BRMS Juga Puji Studio Baru B-Universe
Tangerang, Beritasatu.com – Direktur Utama PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Herwin Hidayat tampil dalam program Investor Market Today Spesial yang disiarkan dari studio baru B-Universe di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Senin (16/6/2025).
Ia hadir sebagai narasumber dalam rangka peluncuran studio baru BTV yang turut diramaikan lebih dari 15 pejabat dan tokoh nasional.
“Saya perhatikan, jujur, studionya luar biasa. Very grand. Tim produksinya juga sangat profesional. Pertanyaan-pertanyaannya pun relevan, terutama soal industri komoditas dan tren harga emas saat ini,” ungkap Herwin seusai siaran langsung kepada Beritasatu.com.
Dalam sesi tersebut, Herwin membahas kebijakan tarif Amerika Serikat yang berdampak pada harga emas global. Ia menyampaikan, saat ini emas menjadi pilihan utama investor sebagai lindung nilai di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global.
“Dalam dua tahun terakhir, harga emas naik cukup signifikan. Banyak negara juga mulai mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dengan mengoleksi emas sebagai cadangan devisa,” jelasnya.
Herwin mencontohkan negara-negara BRICS yang kini menggunakan mata uang lokal dalam transaksi internasional. “Bank sentral negara-negara itu juga mulai mengoleksi emas untuk memperkuat mata uang masing-masing. Ini memperkuat tren investasi emas ke depan,” tambahnya.
Menariknya, Herwin juga berbagi panggung dengan sejumlah tokoh nasional yang tampil sebagai presenter tamu dalam peluncuran studio baru B-Universe, seperti Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Banten Andra Soni, Wali Kota Bogor Dedie Rachim, hingga Staf Khusus Wapres Tina Talisa.
Acara spesial ini dikemas dalam format menarik dan dapat disaksikan ulang melalui kanal YouTube BeritaSatu serta siaran televisi BTV. Tonton wawancara lengkap Herwin Hidayat di sini:
https://www.youtube.com/live/SEVzVYHC3t0?si=DVVGqnOtmYOCZaG4 -

Heboh Pulau Sengketa, Kemendagri Bakal Panggil Gubernur Aceh dan Sumut
Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri berencana memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) sebelum mengumumkan siapa pemilik sah keempat pulau kini menjadi sengketa.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto mengatakan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan menemui Presiden Prabowo Subianto terlebih dulu sebelum memanggil kedua gubernur tersebut untuk memberi laporan.
Menurutnya, Mendagri Tito Karnavian akan membeberkan bukti-bukti terkait siapa pemilik sah keempat pulau itu ke Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Mendagri akan menyampaikan hasil laporannya dulu ke Presiden Prabowo. Nanti baru ditentukan kapan kedua gubernur ini dipanggil,” tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6).
Dia mengimbau kepada Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara untuk membangun situasi yang kondusif dan berfokus ke data yang telah ditemukan oleh Kemendagri.
“Mari kita tetap jaga situasi yang kondusif dan fokus ke data, tidak hanya kepada data geografis saja, historis juga penting,” kata Bima.
Bima meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan berlama-lama dalam mengambil keputusan terkait siapa pemerintah provinsi yang sah menjadj pemilik keempat pulau tersebut.
Keempat pulau yang menjadi sengketa pemerintah provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan.
“Seperti yang disampaikan Pak Dasco [Wakil Ketua DPR RI], Presiden sangat atensi ini dan akan ambil keputusan dalam waktu yang tidak lama,” ujarnya.
-

Retreat Kepala Daerah Jilid II Digelar di Barak IPDN Jatinangor
Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri membeberkan ada 80 orang atau 40 pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti kegiatan retreat gelombang II yang digelar di IPDN Jatinangor, Sumedang pada 22 Juni 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya mengatakan kepala daerah yang bakal mengikuti kegiatan retreat nanti adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retreat gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
“Jadi kalau untuk kontennya, retreat kedua ini masih sama dengan yang pertama. Ada tiga Gubernur yang akan mengikuti retret gelombang ke-2 ini,” tutur Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6).
Kemudian terkait anggaran, Bima menyebut bahwa seluruh anggaran retreat gelombang ke-2 akan dibereskan okeh Kemendagri RI. Bima mengatakan bahwa anggaran untuk retreat gelombang ke-2 tidak membutuhkan banyak biaya karena digelar hanya di IPDN Jatinangor, bukan di Magelang.
“Kepala daerah yang ikut juga sedikit kan, tidak banyak seperti gelombang pertama kemarin,” katanya.
Selain itu, kata Bima, beberapa menteri dan menteri koordinator juga rencananya hadir di acara retret gelombang ke-2 itu. Bima berharap seluruh kepala daerah yang ikut retreat gelombang ke-2 bisa lebih meresapi tentang hak dan kewajiban kepala daerah.
“Jadi nanti akan disampaikan hal-hal yang penting untuk evaluasi dan menelaah kembali kewajiban dan hak para kepala daerah, jadi jangan sampai tidak paham,” ujarnya.
-

Wamen Transmigrasi Sebut Jadi News Anchor Pengalaman Menantang
Tangerang, Beritasatu.com – Ada yang berbeda dari siaran Beritasatu Utama Spesial. Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Viva Yoga Mauladi tampil sebagai presenter untuk pertama kalinya dalam program tersebut yang disiarkan dari studio baru Beritasatu TV (BTV) di Kantor B-Universe, Tokyo Hub, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
Viva Yoga mengungkapkan, membacakan berita secara langsung di layar kaca merupakan pengalaman baru yang menantang tetapi menyenangkan baginya.
“Ada pengalaman baru, biasanya kan menjadi narasumber, terus ini sekarang menjadi pembaca berita. Namun, menarik dan ternyata tidak mudah,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Senin (16/6/2025).
Selain membawakan berita, Viva Yoga berkesempatan melihat langsung studio Semesta BTV yang baru diresmikan dan terletak di lantai 5. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap wajah baru studio tersebut.
“Saya berharap pembangunan studio ini menjadi momentum untuk mengembangkan kualitas digital dan siaran televisi nasional,” katanya.
Menurutnya, kekuatan media seperti Beritasatu TV sangat penting dalam menghadirkan informasi yang berkualitas di tengah tantangan demokrasi digital saat ini.
“Informasi valid, cerdas, akurat, dan berkarakter sangat dibutuhkan untuk membangun bangsa,” tambahnya.
Viva Yoga menekankan media memiliki peran besar sebagai penjaga demokrasi. Ia berharap Beritasatu bisa terus meningkatkan kualitas informasinya seiring berkembangnya teknologi digital.
“Proses untuk meningkatkan kualitas informasi sangat ditentukan oleh seberapa besar kekuatan dari BTV dalam membangun kemampuan digital,” tegasnya.
Program spesial ini juga menghadirkan berbagai tokoh publik lainnya yang ikut tampil sebagai presenter tamu, di antaranya Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Banten Andra Soni, Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI) Abdul Karding.
Program ini dapat disaksikan di kanal BTV serta melalui akun YouTube resmi Beritasatu.
-

Wamendagri Perintahkan Kepala Daerah Tertibkan Ormas Berseragam Loreng
Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri desak semua kepala daerah untuk menertibkan ormas yang masih memakai seragam “loreng” yang mirip TNI maupun Polri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diperbaharui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan membentuk ormas.
Kendati demikian, UU Ormas tersebut juga menegaskan tidak boleh ada ormas yang memakai seragam mirip seperti TNI, Polri atau lembaga lainnya
“Itu kan ada aturannya di UU Ormas. Jadi tidak boleh pakai seragam yang menyerupai ya [TNI/Polri],” tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Bima, jika ada ormas yang masih protes karena dilarang memakai seragam loreng, maka kepala daerah harus memberi pendampingan dan penjelasan mengenai apa yang boleh dan dilarang di UU Ormas.
“Kalau masih ada yang belum jelas juga, kami akan memberi pendampingan nanti untuk menjabarkan makna di dalam UU Ormas itu,” katanya.
Jika masih ada ormas yang ngeyel ketika diberi penjelasan, Bima mengancam akan menertibkan ormas tersebut secara langsung.
“Silahkan kepala daerah agar mendata dan menertibkan ormas-ormas yang terindikasi melanggar UU Ormas ini,” ujarnya.
-

Kemendagri buka opsi revisi keputusan soal kepemilikan empat pulau
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan masih terbuka opsi untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 soal kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki begitu ya,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
Terkait hal tersebut Kemendagri telah menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk mendengar pandangan dari berbagai pihak soal kepemilikan empat pulau tersebut.
“Apa pun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” ujar Bima.
Hasil rapat tersebut juga telah disampaikan kepada Mendagri yang kemudian menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.
Hal ini disampaikan oleh Hasan Nasbi dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provins tersebuti.
“Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.
Hasan menjelaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.
“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.
Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Kemendagri Serahkan Bukti Baru ke Prabowo
Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru atau novum untuk menentukan nasib keempat pulau yang saat ini diperebutkan Gubernur Sumatra Utara dan Gubernur Aceh.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri telah melibatkan banyak pihak untuk menentukan nasib keempat pulau yang masih sengketa dari sisi wilayah.
Keempat pulau yang menjadi sengketa provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan.
Menurut Bima, Kemendagri tidak hanya melihat dari aspek batas teritorial keempat pulau tersebut. Tetapi, menurut Bima juga meninjau aspek fakta historis, kultural dan sosial-politis.
“Tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status 4 pulau tadi,” tutur Bima di Kantor Kemendagri, Senin (16/6).
Pihaknya telah menemukan fakta baru atau novum untuk menuntaskan sengketa keempat pulau tersebut. Novum itu nantinya, kata Bima akan dibawa oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan.
Sayangnya, Bima masih merahasiakan apa novum tersebut dan keputusan Kemendagri dalam menentukan nasib keempat pulau itu.
“Nah, data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya
Bima juga meminta publik untuk bersabar karena keputusan keempat pulau itu masuk ke wilayah mana akan disampaikan oleh Kemendagri setelah Presiden Prabowo Subianto mengetahui lebih dulu.
“Sabar ya, Presiden Prabowo harus tahu lebih dulu soal ini,” ujarnya.
-

Kemendagri: Faktor historis jadi pertimbangan penentuan batas wilayah
“Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori, ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis, dan kemudian juga data-data sosial dan kultural
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mempertimbangkan faktor historis dan politis dalam penentuan batas wilayah, termasuk juga dalam penentuan kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
“Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori, ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis, dan kemudian juga data-data sosial dan kultural,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri di Jakarta, Senin.
Bima mengatakan hal-hal tersebut juga turut dibahas dalam rapat lintas instansi terkait penentuan batas wilayah, instansi tersebut antara lain Kementerian Pertahanan, Badan Informasi dan Geospasial, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, pelaku sejarah dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia mengatakan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pihak yang terkait langsung dalam proses-proses penentuan batas wilayah, penamaan kode, dan kegiatan yang terkait dengan identifikasi rupa bumi secara nasional.
“Pada rapat hari ini telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status empat pulau tadi dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Data baru tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian Bima belum memberikan komentar lebih lanjut soal data baru apa yang disampaikan kepada Presiden, namun menurutnya data tersebut sangat penting dalam pengambilan keputusan soal sengketa wilayah tersebut. Ia mengatakan data-data baru tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran oleh tim dari Kemendagri.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provinsi.
“Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.
Hasan menjelaskan, bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.
“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.
Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Mendagri Bantah Empat Pulau sebagai Hadiah ke Jokowi dan Bobby, Said Didu: Terus Apa?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekertaris BUMN, Said Didu terus mempertanyakan terkait polemik empat pulau yang melibatkan Aceh dan Sumatera Utara.
Terbaru, ada bantahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemedgari) yang disebut memberikan empat pulau ini ke Sumut.
Lewat cuitan di media sosial X pribadinya, Said Didu mempertanyakan maksud ada bantahan ini.
Dia memberikan komentar singkat terkait kabar dan bantahan dari Kemendagri terkait hal ini.
“Terus apa?,” tulisnya dikutip Senin (16/6/2025).
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya juga menegaskan peralihan itu juga bukan ‘hadiah’ bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ataupun menantunya Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,” katanya.
Bima memastikan tidak ada kepentingan politis apapun terkait polemik perpindahan administrasi keempat pulau itu.
Ia mengklaim perpindahan dilakukan hanya untuk menentukan batas wilayah masing-masing provinsi.
“Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang,” jelasnya.
“Kami akan lakukan kajian ulang secara menyeluruh, mempelajari, tidak saja data geografis tapi juga historis dan kultural,” ungkapnya. (Erfyansyah/fajar)