Tag: Bima Arya

  • Wamen Transmigrasi Sebut Jadi News Anchor Pengalaman Menantang

    Wamen Transmigrasi Sebut Jadi News Anchor Pengalaman Menantang

    Tangerang, Beritasatu.com – Ada yang berbeda dari siaran Beritasatu Utama Spesial. Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Viva Yoga Mauladi tampil sebagai presenter untuk pertama kalinya dalam program tersebut yang disiarkan dari studio baru Beritasatu TV (BTV) di Kantor B-Universe, Tokyo Hub, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.

    Viva Yoga mengungkapkan, membacakan berita secara langsung di layar kaca merupakan pengalaman baru yang menantang tetapi menyenangkan baginya.

    “Ada pengalaman baru, biasanya kan menjadi narasumber, terus ini sekarang menjadi pembaca berita. Namun, menarik dan ternyata tidak mudah,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Senin (16/6/2025).

    Selain membawakan berita, Viva Yoga berkesempatan melihat langsung studio Semesta BTV yang baru diresmikan dan terletak di lantai 5. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap wajah baru studio tersebut.

    “Saya berharap pembangunan studio ini menjadi momentum untuk mengembangkan kualitas digital dan siaran televisi nasional,” katanya.

    Menurutnya, kekuatan media seperti Beritasatu TV sangat penting dalam menghadirkan informasi yang berkualitas di tengah tantangan demokrasi digital saat ini.

    “Informasi valid, cerdas, akurat, dan berkarakter sangat dibutuhkan untuk membangun bangsa,” tambahnya.

    Viva Yoga menekankan media memiliki peran besar sebagai penjaga demokrasi. Ia berharap Beritasatu bisa terus meningkatkan kualitas informasinya seiring berkembangnya teknologi digital.

    “Proses untuk meningkatkan kualitas informasi sangat ditentukan oleh seberapa besar kekuatan dari BTV dalam membangun kemampuan digital,” tegasnya.

    Program spesial ini juga menghadirkan berbagai tokoh publik lainnya yang ikut tampil sebagai presenter tamu, di antaranya Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Banten Andra Soni, Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI) Abdul Karding.

    Program ini dapat disaksikan di kanal BTV serta melalui akun YouTube resmi Beritasatu.

  • Wamendagri Perintahkan Kepala Daerah Tertibkan Ormas Berseragam Loreng

    Wamendagri Perintahkan Kepala Daerah Tertibkan Ormas Berseragam Loreng

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri desak semua kepala daerah untuk menertibkan ormas yang masih memakai seragam “loreng” yang mirip TNI maupun Polri.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diperbaharui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan membentuk ormas. 

    Kendati demikian, UU Ormas tersebut juga menegaskan tidak boleh ada ormas yang memakai seragam mirip seperti TNI, Polri atau lembaga lainnya

    “Itu kan ada aturannya di UU Ormas. Jadi tidak boleh pakai seragam yang menyerupai ya [TNI/Polri],” tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6).

    Menurut Bima, jika ada ormas yang masih protes karena dilarang memakai seragam loreng, maka kepala daerah harus memberi pendampingan dan penjelasan mengenai apa yang boleh dan dilarang di UU Ormas.

    “Kalau masih ada yang belum jelas juga, kami akan memberi pendampingan nanti untuk menjabarkan makna di dalam UU Ormas itu,” katanya.

    Jika masih ada ormas yang ngeyel ketika diberi penjelasan, Bima mengancam akan menertibkan ormas tersebut secara langsung.

    “Silahkan kepala daerah agar mendata dan menertibkan ormas-ormas yang terindikasi melanggar UU Ormas ini,” ujarnya.

  • Kemendagri buka opsi revisi keputusan soal kepemilikan empat pulau

    Kemendagri buka opsi revisi keputusan soal kepemilikan empat pulau

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan masih terbuka opsi untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 soal kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    “Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki begitu ya,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin.

    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.

    Terkait hal tersebut Kemendagri telah menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk mendengar pandangan dari berbagai pihak soal kepemilikan empat pulau tersebut.

    “Apa pun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” ujar Bima.

    Hasil rapat tersebut juga telah disampaikan kepada Mendagri yang kemudian menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.

    Hal ini disampaikan oleh Hasan Nasbi dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provins tersebuti.

    “Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.

    Hasan menjelaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

    Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.

    “Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.

    Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Kemendagri Serahkan Bukti Baru ke Prabowo

    Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Kemendagri Serahkan Bukti Baru ke Prabowo

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru atau novum untuk menentukan nasib keempat pulau yang saat ini diperebutkan Gubernur Sumatra Utara dan Gubernur Aceh.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri telah melibatkan banyak pihak untuk menentukan nasib keempat pulau yang masih sengketa dari sisi wilayah.

    Keempat pulau yang menjadi sengketa provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 

    Menurut Bima, Kemendagri tidak hanya melihat dari aspek batas teritorial keempat pulau tersebut. Tetapi, menurut Bima juga meninjau aspek fakta historis, kultural dan sosial-politis.

    “Tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status 4 pulau tadi,” tutur Bima di Kantor Kemendagri, Senin (16/6).

    Pihaknya telah menemukan fakta baru atau novum untuk menuntaskan sengketa keempat pulau tersebut. Novum itu nantinya, kata Bima akan dibawa oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan.

    Sayangnya, Bima masih merahasiakan apa novum tersebut dan keputusan Kemendagri dalam menentukan nasib keempat pulau itu. 

    “Nah, data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya

    Bima juga meminta publik untuk bersabar karena keputusan keempat pulau itu masuk ke wilayah mana akan disampaikan oleh Kemendagri setelah Presiden Prabowo Subianto mengetahui lebih dulu. 

    “Sabar ya, Presiden Prabowo harus tahu lebih dulu soal ini,” ujarnya.

  • Kemendagri: Faktor historis jadi pertimbangan penentuan batas wilayah

    Kemendagri: Faktor historis jadi pertimbangan penentuan batas wilayah

    “Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori, ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis, dan kemudian juga data-data sosial dan kultural

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mempertimbangkan faktor historis dan politis dalam penentuan batas wilayah, termasuk juga dalam penentuan kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut).

    “Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori, ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis, dan kemudian juga data-data sosial dan kultural,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri di Jakarta, Senin.

    Bima mengatakan hal-hal tersebut juga turut dibahas dalam rapat lintas instansi terkait penentuan batas wilayah, instansi tersebut antara lain Kementerian Pertahanan, Badan Informasi dan Geospasial, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, pelaku sejarah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Ia mengatakan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pihak yang terkait langsung dalam proses-proses penentuan batas wilayah, penamaan kode, dan kegiatan yang terkait dengan identifikasi rupa bumi secara nasional.

    “Pada rapat hari ini telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status empat pulau tadi dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    Data baru tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Meski demikian Bima belum memberikan komentar lebih lanjut soal data baru apa yang disampaikan kepada Presiden, namun menurutnya data tersebut sangat penting dalam pengambilan keputusan soal sengketa wilayah tersebut. Ia mengatakan data-data baru tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran oleh tim dari Kemendagri.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provinsi.

    “Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.

    Hasan menjelaskan, bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

    Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.

    “Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.

    Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri Bantah Empat Pulau sebagai Hadiah ke Jokowi dan Bobby, Said Didu: Terus Apa?

    Mendagri Bantah Empat Pulau sebagai Hadiah ke Jokowi dan Bobby, Said Didu: Terus Apa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekertaris BUMN, Said Didu terus mempertanyakan terkait polemik empat pulau yang melibatkan Aceh dan Sumatera Utara.

    Terbaru, ada bantahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemedgari) yang disebut memberikan empat pulau ini ke Sumut.

    Lewat cuitan di media sosial X pribadinya, Said Didu mempertanyakan maksud ada bantahan ini.

    Dia memberikan komentar singkat terkait kabar dan bantahan dari Kemendagri terkait hal ini.

    “Terus apa?,” tulisnya dikutip Senin (16/6/2025).

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya juga menegaskan peralihan itu juga bukan ‘hadiah’ bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ataupun menantunya Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

    “Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,” katanya.

    Bima memastikan tidak ada kepentingan politis apapun terkait polemik perpindahan administrasi keempat pulau itu.

    Ia mengklaim perpindahan dilakukan hanya untuk menentukan batas wilayah masing-masing provinsi.

    “Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang,” jelasnya.

    “Kami akan lakukan kajian ulang secara menyeluruh, mempelajari, tidak saja data geografis tapi juga historis dan kultural,” ungkapnya. (Erfyansyah/fajar)

  • 8
                    
                        Mendagri Tito Absen dalam Rapat Bahas Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
                        Nasional

    8 Mendagri Tito Absen dalam Rapat Bahas Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut Nasional

    Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Absen dalam Rapat Bahas Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    tidak hadir dalam rapat pembahasan sengketa empat pulau Aceh yang masuk Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
    Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya Sugiarto
    mengatakan, Tito absen dalam rapat tersebut karena bertugas mendampingi Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam kunjungan kenegaraan di Singapura.
    “Bapak Menteri Dalam Negeri akan memimpin langsung rapat koordinasi pada siang hari ini. Tapi karena beliau bertugas mendampingi Bapak Presiden dalam kegiatan kenegaraan di Singapura, maka beliau meminta kami untuk mengadakan rapat yang sangat penting ini,” ucap Bima di Kantor Kemendagri.
    Bima menjelaskan, rapat pembahasan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dan menemukan novum atau bukti baru terkait polemik tersebut.
    Namun, bukti baru tersebut tidak bisa diumumkan ke publik dan harus dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi. Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” katanya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Pemerintah Provinsi Aceh memprotes keputusan itu karena merasa sejarah menunjukkan bahwa keempat pulau itu milik Aceh.
    Sementara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merasa keempat pulau itu semestinya masuk Sumatera Utara karena letak geografisnya lebih dekat ke provinsi tersebut.
    Belakangan, Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa
    4 pulau Aceh masuk Sumut
    tersebut.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Walkot Bogor Dukung Pengajuan Tempe Jadi Warisan Takbenda UNESCO

    Walkot Bogor Dukung Pengajuan Tempe Jadi Warisan Takbenda UNESCO

    Jakarta

    Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyebut tempe yang diproduksi sejumlah produsen di Kota Bogor menjadi salah satu produk ekspor ke 10 negara. Dedie mendukung penuh pengajuan pemerintah ke UNESCO agar tempe diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Culture Heritage).

    “Di Bogor sendiri saat ini ada produsen tempe yang sudah menjadi eksportir tempe ke 10 negara. Ini tentu membuat kita bangga, karena penggemar tempe tidak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari mancanegara,” kata Dedie saat menghadiri peringatan Hari Tempe Nasional yang digelar Forum Tempe Nasional di Kota Bogor, Minggu (15/6/2025).

    Dedie menyebut tempe kini bukan hanya sekadar makanan tradisional, tetapi telah menjadi produk pangan berprotein tinggi yang diminati masyarakat dunia. Menurutnya, tempe sebagai warisan budaya kuliner punya potensi besar menambah kebanggaan terhadap identitas bangsa.

    “Dulu kita sering dengar istilah ‘bangsa tempe’ adalah bangsa yang lemah, tapi kini justru tempe menjadi produk unggulan bernilai gizi tinggi yang dikonsumsi banyak negara. Ini bukti bahwa bangsa Indonesia sejak dulu sudah berpikir maju dalam mengolah makanan sederhana menjadi pangan berkelas dunia,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Forum Tempe Indonesia, Hardinsyah, mengatakan upaya mengajukan tempe ke UNESCO agar diakui sebagai warisan budaya takbenda, sudah dikakukan sejak 2014. Saat ini, sedang menunggu penetapan yang rencananya dilakukan pada 2026.

    “Inisiasi pengajuan budaya tempe sebagai Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2014, dan akhirnya perjuangan kami dan rekan-rekan dari berbagai organisasi, dan pegiat tempe ini diterima pemerintah Indonesia untuk diajukan ke UNESCO. Tentunya kita masih harus menanti penetapan oleh UNESCO dalam sidang yang diagendakan di tahun 2026 nanti,” ujar Hardinsyah.

    Rekomendasi lain yakni agar pengrajin atau UMKM tempe mendapatkan akses permodalan, teknologi dan pasar, baik lokal, regional, nasional bahkan internasional agar menjadi pangan yang mendunia. Agar seluruh stakeholder mendorong riset dan inovasi dalam mengembangkan berbagai produk pangan dan suplemen berbasis tempe.

    “⁠⁠Tempe dan semua proses di dalamnya, dapat menjadi media pembelajaran di dalam kurikulum pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah, untuk menciptakan ekosistem kebudayaan kuliner berbasiskan tempe, disertai pembangunan tempat-tempat wisata yang mentransmisikan budaya tempe,” imbuhnya.

    (sol/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo Putuskan Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Pekan Depan

    Prabowo Putuskan Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Pekan Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian polemik sengketa empat pulau di Aceh beralih kepemilikan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Prabowo akan membuat keputusan terkait masalah itu pekan depan.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan empat pulau di Aceh ke Sumut. 

    “Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

    Dasco menegakan Prabowo akan memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Presiden Prabowo, kata dia, menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.

    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tandas ketua harian Partai Gerindra ini.

    Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 25 April 2025 yang menyatakan empat pulau yang menjadi polemik tersebut secara administratif kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keputusan ini diambil berdasarkan batas wilayah darat dan data administrasi resmi nasional.

    Keputusan Kemendagri tersebut telah memicu polemik dan direspons oleh berbagai pihak. Pemerintah Aceh beserta anggota DPR, anggota DPD dari Aceh serta tokoh-tokoh Aceh menegaskan bahwa 4 pulau tersebut merupakan milik pemerintah Aceh. Mereka sepakat menyelesaikan polemik status kepemilikan 4 pulau tersebut melalui jalur non-litigasi atau di luar proses peradilan.

    “Empat pulau itu milik Aceh dan menjadi hak yang harus kita perjuangkan. Aceh menolak menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum, dalam hal ini gugatan ke PTUN,” ujar Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) seusai rapat koordinasi di Banda Aceh, Jumat (13/6/2025) malam dikutip dari Antara.

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) juga merespons polemik sengketa empat pulau tersebut. JK meminta pemerintah pusat bertindak bijak dalam menyelesaikan polemik itu. Menurut JK, persoalan ini bukan sekadar batas wilayah, tetapi menyangkut harga diri masyarakat Aceh. Dia pun mempertanyakan langkah Pemprov Sumut yang dinilainya “merebut” pulau-pulau tersebut.

    “Bagi Aceh, ini soal harga diri. Kenapa diambil? Ini juga menjadi masalah kepercayaan kepada pemerintah pusat,” ujar JK di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Sementara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah meluruskan berbagai informasi miring soal keputusan Kemendagri soal empat pulau tersebut. Bobby menegaskan bahwa sengketa empat pulau tersebut sudah terjadi sejak lama dan ditetapkan kepemilikannya pada 2022, sebelum dirinya menjadi gubernur di Sumut. 

    Dia juga membantah perpindahan kepemilikan empat pulau tersebut merupakan hadiah dari Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Gimana cara hadiahnya? Gini ya, kalau ngomongin pulau itu pahami dahulu prosesnya berapa lama, sudah sangat panjang. Kalau hadiah itu hadiah apa sih? Memang pulau itu bisa dipindahin? Kalau hadiah buat Pak Jokowi, kenapa enggak dipindahkan ke Solo saja?” kata Bobby seusai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis (12/6/2025).

    Bobby Nasution juga menegaskan penetapan batas wilayah itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Pemprov Sumatera Utara hanya menjalankan apa yang telah diputuskan oleh Kemendagri.

    Kemendagri memastikan akan mengkaji ulang penetapan empat pulau di Aceh yang pindah ke Sumut. Kaji ulang ini dilakukan karena keputusan Kemendagri telah memicu polemik dan pihaknya akan mencermati setiap data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak. 

    “Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).

    Bima mengatakan Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas sengketa dan memahami perkembangan pembahasannya. Tito juga disebut berencana mengundang para kepala daerah, tokoh, hingga DPR dari kedua provinsi. 

    “Untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak,” pungkas Bima.

  • Wamendagri: Damkar diapresiasi masyarakat karena cepat dan responsif

    Wamendagri: Damkar diapresiasi masyarakat karena cepat dan responsif

    Begitu ada kejadian di tengah masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan langsung cepat seperti kerampokan, kemalingan, kebakaran, ….

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa institusi pemadam kebakaran (damkar) banyak mendapat apresiasi dari masyarakat karena cepat dan responsif dalam melayani masyarakat.

    Hal itu disampaikannya saat meninjau Markas Besar (Mabes) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat.

    “Saat ini masyarakat sangat mengapresiasi damkar karena kerjanya cepat dan responsif, dan salah satu damkar terbaik di Indonesia adalah Kota Makassar. Kami mengamati, mendapatkan informasi, dan bahkan juara satu nasional ya,” kata Bima.

    Selain menjadi Damkar yang berprestasi di Indonesia, Bima juga memuji peran penting Kepala Dinas Damkarmat Kota Makassar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (APKARI).

    Bima mengunjungi Markas Damkarmat Makassar dengan didampingi Wali Kota Makassar menggunakan transportasi umum khas Makassar, yakni angkot lokal yang disebut pete-pete.

    “Saya sengaja mendadak saja tadi, pagi-pagi ingin diantar Pak Wali Kota untuk menengok ke sini,” ujarnya.

    Bima juga memuji kenyamanan dan tarif terjangkau dari transportasi pete-pete.

    Ia berharap Pemerintah Kota Makassar dapat terus melakukan inovasi dan perbaikan transportasi publik, tidak hanya pada pete-pete, tetapi juga moda lain seperti bus kota.

    Selain itu, Bima mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta agar Kota Makassar siap menjadi percontohan sistem darurat satu atap. Sistem ini diharapkan mampu merespons dan mendeteksi berbagai keluhan masyarakat secara cepat dan terintegrasi.

    “Jadi, begitu ada kejadian di tengah masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan langsung cepat seperti kerampokan, kemalingan, kebakaran, kriminalitas, apa pun semua, itu langsung ada sistemnya. Sekarang ‘kan walaupun cepat, bagus, masih ada proses tadi ya,” ujarnya.

    Bima menjelaskan bahwa sistem satu atap ini akan dibangun di beberapa kota, dan salah satu yang diproyeksikan oleh Pemerintah adalah Kota Makassar.

    Menurut Bima, sistem layanan satu atap ini nantinya akan melibatkan koordinasi lintas sektor seperti kepolisian, layanan kesehatan (ambulans), dan unit layanan publik lainnya. Kota Makassar disebut sebagai salah satu kota yang potensial menjadi percontohan nasional.

    “Ini kami mulai jajaki karena kami dialog dahulu, dari Makassar ini kesiapan seperti apa? Akan tetapi, saya kira sangat siap untuk menjadi percontohan,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.