Tag: Bima Arya

  • 3 Fakta Terkini Terkait Kasus Temuan Jasad Tanpa Kepala di Kali Ciliwung – Page 3

    3 Fakta Terkini Terkait Kasus Temuan Jasad Tanpa Kepala di Kali Ciliwung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jasad pria ditemukan mengambang di Kali Ciliwung, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu siang 9 Juli 2025. Kondisi jasad sangat mengenaskan tidak mengenakan busana dan sudah membusuk.

    Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya pun membenarkan jenazah tanpa kepala yang ditemukan di kali Ciliwung tersebut merupakan salah satu pegawai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Ada dugaan itu staff pengemudi biro umum Kemendagri,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi, Jumat 11 Juli 2025.

    Bima Arya mengatakan korban sebelum ditemukan meninggal dunia, dia sempat memancing di kawasan Bogor, Jawa Barat. Nahas, korban juga pada saat itu sempat dilaporkan menghilang karena tertimpa longsor di kawasan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

    Polisi pun melakukan tes DNA. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Untuk lebih akurat lagi pihak RS Polri melakukan tes DNA,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, dikutip dari Antara.

    RS Polri, saat ini masih melakukan autopsi untuk pemeriksaan lebih lanjut yang nantinya akan dites DNA. Terlebih, dari hasil autopsi sudah mendekati ciri otentik yang diyakini keluarga korban dengan melihat langsung di RS Polri.

    “Dari autopsi hasil sudah mendekati otentik ciri-ciri seperti tahi lalat di bawah mata, tahi lalat di bawah dagu dan jenggot masih tersisa,” ucap Mansur.

    Berikut sederet fakta terkini usai temuan jasad tanpa kepala di Kali Ciliwung dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Jasad kedua wanita pasien Covid-19 ini tertukar, salah satunya sempat dikubur. Beruntung keluarga menyadari kejadian ini, jenazah yang terlanjur dikuburkan pun dimandikan ulang, dan dimakamkan di wilayah yang berbeda.

  • 4
                    
                        Jasad Tanpa Kepala Diduga Pegawai Kemendagri, Bima Arya: Tunggu Hasil Tes DNA
                        Nasional

    4 Jasad Tanpa Kepala Diduga Pegawai Kemendagri, Bima Arya: Tunggu Hasil Tes DNA Nasional

    Jasad Tanpa Kepala Diduga Pegawai Kemendagri, Bima Arya: Tunggu Hasil Tes DNA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    mengatakan,
    Kemendagri
    sedang menunggu hasil tes DNA untuk memastikan
    jasad tanpa kepala
    yang ditemukan mengambang di
    Kali Ciliwung
    , Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang, diduga merupakan pegawai Kementerian Dalam Negeri.
    Tes DNA tersebut, kata Bima, baru dilakukan pada Jumat (11/7/2025) dan hasilnya akan keluar dua hari ke depan.
    “Masih menunggu hasil tes DNA, kira-kira dalam dua hari ke depan (hasilnya keluar), tadi baru dilakukan (tesnya),” ucap Bima, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat.
    Bima mengatakan, ada dugaan jasad yang ditemukan adalah staf pengemudi dari Biro Umum Kemendagri.
    “Dugaan itu jenazah staf pengemudi di Biro Umum yang hanyut ketika memancing di Megamendung (Bogor),” tutur dia.
    Mayat pria tanpa kepala yang ditemukan mengambang di Kali Ciliwung, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang, diduga merupakan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    Dugaan ini muncul setelah sejumlah rekan kerja korban mendatangi lokasi penemuan jenazah.
    “Ya, kalau kemarin itu ada beberapa temannya (dari Kemendagri) yang datang, yang ikut nunggu di TKP,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).
    Sebelumnya, warga yang sedang memancing di tepi Kali Ciliwung di Jalan Rawajati Timur III, Pancoran, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa kepala sekitar pukul 14.00 WIB.
    Polisi menduga kondisi rusak pada tubuh korban disebabkan oleh hewan liar, termasuk kemungkinan dimakan biawak.
    Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Akan Koordinasi dengan Kepala Daerah Bodebek Atasi Banjir Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juli 2025

    Pramono Akan Koordinasi dengan Kepala Daerah Bodebek Atasi Banjir Jakarta Megapolitan 8 Juli 2025

    Pramono Akan Koordinasi dengan Kepala Daerah Bodebek Atasi Banjir Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    akan berkoordinasi dengan kepala daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) untuk mengatasi masalah
    banjir
    Jakarta sejak Minggu (6/7/2025).
    Hal itu disampaikan Pramono usai memimpin Apel Siaga
    Banjir
    di Tanggul Inspeksi Kali Ciliwung, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
    “Saya segera mengkoordinasikan dengan terutama Wali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi. Dan pada hari ini saya juga akan menerima Wali Kota Bekasi. Karena memang tidak bisa menyelesaikan persoalan di Jakarta itu sendirian,” ucap Pramono, Selasa.
    Menurut Pramono,
    banjir Jakarta
    sering kali dipicu oleh tingginya curah hujan di wilayah hulu, terutama Bogor dan sekitarnya.
    Namun, ia tidak ingin menyalahkan daerah lain dan lebih memilih mencari solusinya.
    “Karena memang kontribusi terbesar kadangkala kondisinya cerah seperti ini, tiba-tiba banjir seringkali terjadi. Karena memang kiriman dari atas. Tetapi saya sekali lagi tidak akan pernah menyalahkan kiriman ini. Ini adalah given,” kata dia.
    Ia menambahkan, Pemprov DKI tidak menggunakan pendekatan “melawan” banjir, melainkan berfokus pada langkah antisipatif dan preventif agar dampaknya bisa ditekan semaksimal mungkin bagi warga.
    “Banjir ini kita siasati sebaik mungkin bagaimana caranya supaya tidak memberikan dampak kepada masyarakat,” ungkap Pramono.
    Untuk mencegah banjir berulang, Pramono meminta pengerukan saluran air dan sungai terus dilakukan.
    Saat ini Pemprov DKI menargetkan pengerukan di 200 titik dengan total volume 388 ribu meter kubik.
    “Kemudian terjadi banjir di Jakarta, curah hujan yang cukup tinggi, walaupun sebenarnya curah hujan pada waktu itu tidak di atas 200. Kemudian di atas, beberapa yang curah hujannya ada di atas 200,” kata Pramono.
    Pramono juga memastikan normalisasi Kali Ciliwung terus berjalan.
    Ia mengaku sudah menandatangani empat penetapan lokasi relokasi warga, dua di Jakarta Selatan dan dua di Jakarta Timur.
    Kawasan tersebut dianggap tak layak huni karena berada lebih rendah dari permukaan sungai.
    “Kalau tanggul jebol, pasti terendam. Karena air sudah jauh lebih tinggi dari permukiman warga,” katanya.
    Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin mengatakan pembayaran pembebasan lahan ditargetkan dimulai bulan depan setelah tim pengadaan dari Kementerian ATR/BPN menyelesaikan prosesnya.
    Kementerian PU akan segera melanjutkan pekerjaan fisik.
    “Kami justru tinggal menunggu Kementerian PU untuk melakukan pekerjaan fisik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Wamendagri Bima mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Jadi, ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan, itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” tuturnya.

    Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

    Dia lebih fokus pada revisi yang sedang dijalankan pemerintah sambil melihat muatan-muatan dari putusan MK yang sekiranya dapat dikolaborasikan.

    “Belum ada kesimpulan, ini kan, baru memulai penelitian baru memulai pengkajian kami akan kaji dulu. Kami berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan UUD 1945,” ucap Bima Arya.

    Dia menyebut pemerintah sedang mempelajari putusan MK itu secara mendetail karena ingin proses revisi nantinya tetap berjalan dengan undang-undang. “Dalam proses kajian ini kami pun melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK tadi,” sambungnya.

    Bima juga berpandangan adanya pemisahan pemilu itu karena perbedaan pandangan pendapat terkait rezim pemilu. Menurutnya, MK menganggap pilkada dan pemilu adalah satu rezim, sementara banyak kalangan yang berpendapat sebaliknya, sehingga penafsiran ini belum sama.

    “MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan original intens dari proses perubahan Undang-Undang 1945, sementara banyak berpendapat bahwa Undang-Undang 1945 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu, karena itu turunan undang-undangnya juga akan berbeda,” tutur Bima Arya. (fajar)

  • Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Wamendagri Bima mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Jadi, ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan, itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” tuturnya.

    Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

    Dia lebih fokus pada revisi yang sedang dijalankan pemerintah sambil melihat muatan-muatan dari putusan MK yang sekiranya dapat dikolaborasikan.

    “Belum ada kesimpulan, ini kan, baru memulai penelitian baru memulai pengkajian kami akan kaji dulu. Kami berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan UUD 1945,” ucap Bima Arya.

    Dia menyebut pemerintah sedang mempelajari putusan MK itu secara mendetail karena ingin proses revisi nantinya tetap berjalan dengan undang-undang. “Dalam proses kajian ini kami pun melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK tadi,” sambungnya.

    Bima juga berpandangan adanya pemisahan pemilu itu karena perbedaan pandangan pendapat terkait rezim pemilu. Menurutnya, MK menganggap pilkada dan pemilu adalah satu rezim, sementara banyak kalangan yang berpendapat sebaliknya, sehingga penafsiran ini belum sama.

    “MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan original intens dari proses perubahan Undang-Undang 1945, sementara banyak berpendapat bahwa Undang-Undang 1945 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu, karena itu turunan undang-undangnya juga akan berbeda,” tutur Bima Arya. (fajar)

  • Pemkot Harap Perbaikan Jalan Terdampak Longsor di Batutulis Segera Rampung

    Pemkot Harap Perbaikan Jalan Terdampak Longsor di Batutulis Segera Rampung

    Bogor

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dalam perbaikan jalan di Batutulis yang hancur akibat tanah longsor. Perbaikan jalan itu diharapkan segera selesai dan bisa digunakan sementara untuk kendaraan roda dua akhir bulan ini.

    “Kami memahami kebutuhan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap akses sementara untuk roda dua dapat difungsikan kembali pada akhir bulan ini,” kata Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Dedie mengatakan perbaikan terus dilakukan untuk memastikan kemana-mana struktur di sekitar underpass. Sehingga kejadian serupa tak terulang.

    “Kami terus memantau progres pekerjaan perbaikan longsor di Batutulis yang dikerjakan oleh BTP. Tiga fokus utama saat ini adalah pengerjaan pondasi pancang untuk beronjong, pembangunan beronjong, dan saluran U-Ditch, serta perapihan tanah di area underpass,” bebernya.

    Selain itu, proses pengadaan tanah untuk pembangunan trase baru juga tengah dilakukan. Dia menyebut saat ini Pemkot Bogor telah masuk tahap penganggaran dan penyelesaian desain teknisnya.

    “Kami sedang mempercepat proses penganggaran dan penyusunan desain teknis trase baru, agar penanganan jangka panjang dapat dilakukan tahun ini juga. Kami ingin solusi yang komprehensif, bukan sekadar tambal sulam,” tuturnya.

    Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan Tandiono menyampaikan pihaknya telah menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung (BTP Bandung) untuk melakukan proses normalisasi secara bertahap di lokasi terdampak.

    “Kami berkomitmen dan serius dalam percepatan penanganan bencana alam longsor di Batu Tulis. Berbagai upaya terus kami lakukan untuk mempermudah mobilitas masyarakat dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan,” ujar Allan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6).

    Sementara itu, Kepala BTP Bandung Endang Setiawan mengatakan, penanganan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I difokuskan pada pembersihan material longsor dan penstabilan lereng di sekitar Jalan R. Saleh Danasasmita, dengan target penyelesaian kurang dari dua bulan.

    (rdh/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya Sugiarto
    mengatakan, tidak ada pemilihan umum (pemilu) yang sempurna di dunia ini. Sehingga membutuhkan perubahan yang sistematis, bukan secara ekstrem.
    Hal tersebut disampaikannya dalam menyorot putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    “Karena itu yang kita butuhkan adalah perbaikan yang sistematis dan melembaga, bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada sistem pemilu yang sempurna di dunia ini,” kata Bima dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
    Ia juga menyorot
    kewenangan MK
    yang sering menyerobot ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
    Menurutnya, perlu ada penelaahan mendasar kembali ihwal posisi ketatanegaraan MK.
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan Undang-Undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama,” ujar Bima.
    Kendati demikian, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara detail dan teliti.
    Ungkapnya, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipastikannya masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
    “Proses
    revisi UU Pemilu
    harus berlandaskan dan ditujukan untuk menjalankan UUD 1945. Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Anggota
    Komisi II
    DPR Muhammad Khozin menilai MK telah mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang terkait putusan memisahkan pemilu nasional dengan daerah.
    Sebab, ia menilai bahwa penentuan model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
    “Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk lompat pagar atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” ujar Khozin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
    Ia menjelaskan, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.
    Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang.
    Khozin menegaskan, MK seharusnya menunggu pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Namun, MK justru mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang langsung menetapkan pemilu nasional hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    “Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    mempertanyakan lingkup kewenangan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) dalam pembentukan sebuah undang-undang.
    Pertanyaan itu menjadi salah satu catatan Bima Arya merespons putusan MK nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal.
    “Terlepas dari substansi keputusan MK Nomor 135 tersebut, saat ini sangat penting untuk kita telaah secara mendasar posisi MK dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia,” kata Bima, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan undang-undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama?” sambung dia.
    Bima juga memberikan catatan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi memerlukan sistem politik dan kepemiluan yang kokoh dan melembaga.
    Oleh sebab itu, Bima menilai yang dibutuhkan Indonesia adalah perbaikan sistematis dan melembaga melalui lembaga pembentuk undang-undang.
    “Bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada
    sistem pemilu
    yang sempurna di dunia ini,” ucap dia.
    Bima Arya menyebut pemerintah sedang mempelajari secara detail dan teliti putusan 135 tersebut.
    Karena menurut Bima, proses revisi UU Pemilu yang sedang dikerjakan saat ini harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
    “Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar dia.
    Adapun putusan MK terkait
    pemisahan pemilu
    nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    Hakim MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Rute Transjabodetabek Diluncurkan, Bisakah Jakarta Bebas Macet? 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juli 2025

    6 Rute Transjabodetabek Diluncurkan, Bisakah Jakarta Bebas Macet? Megapolitan 3 Juli 2025

    6 Rute Transjabodetabek Diluncurkan, Bisakah Jakarta Bebas Macet?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah meluncurkan enam rute layanan
    Transjabodetabek
    untuk meningkatkan konektivitas antara wilayah penyangga dan pusat kota.
    Peresmian dilakukan secara bertahap sejak April 2025 oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. 
    Dalam catatan
    Kompas.com,
    koridor S61 Blok M–Alam Sutera menjadi rute pertama yang diresmikan Pramono bersama Gubernur Banten Andra Soni pada 24 April 2025. Rute ini menempuh perjalanan sekitar 95 menit sekali jalan. 
    Disusul kemudian rute B41 Vida Bekasi–Cawang yang diresmikan pada 15 Mei 2025 bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
    Jarak tempuh rute ini mencapai 42 km dengan durasi sekitar 1 jam 30 menit.
    Selanjutnya, koridor T31 PIK 2–Blok M diresmikan pada 22 Mei 2025 dengan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Rute ini memiliki durasi perjalanan hingga tiga jam dengan 24 titik pemberhentian.
    Kemudian, pada 5 Juni 2025, Pramono bersama Wali Kota Bogor Dedie Rachim meresmikan rute P11 Bogor–Blok M yang memiliki waktu tempuh sekitar 90 menit dengan 22 titik pemberhentian.
    Rute kelima, koridor D41 Sawangan–Lebak Bulus, diluncurkan pada 4 Juni 2025 oleh Wakil Gubernur Rano Karno dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah. Waktu tempuhnya sekitar 70 menit dan berhenti di 11 titik.
    Terbaru, B25 rute Galunggung (Dukuh Atas)-Terminal Bekasi yang diresmikan Pramono bersama Tri Adhianto pada Kamis (3/7/2025). Rute ini memiliki waktu temput 70 menit dengan 28 titik pemberhentian.
    Menurut Pramono, kehadiran Transjabodetabek mulai menunjukkan dampak positif.
    Merujuk data survei TomTom Traffic Index, klaim Pramono, peringkat kemacetan Jakarta turun dari posisi pertama menjadi kelima secara nasional.
    “Yang dulunya Jakarta selalu peringkat satu, sekarang sudah digeser oleh Bandung, Medan, Palembang, dan Surabaya,” kata dia.
    Bahkan, secara global, Jakarta yang biasanya masuk 10 besar kota termacet di dunia, sekarang sudah keluar dari daftar tersebut.
    Meski demikian, Pramono mengaku belum memiliki data resmi mengenai penurunan volume kendaraan atau kenaikan jumlah pengguna transportasi umum. Evaluasi secara menyeluruh dijadwalkan dilakukan pada akhir tahun 2025.
    “Kalau lihat antusiasme terutama di hari Rabu, itu secara signifikan menunjukkan adanya perubahan pola masyarakat,” kata Pramono.
    Ia juga menyebut semakin banyak tokoh publik dan pejabat, termasuk duta besar, yang mulai menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta dan Transjabodetabek.
    “Anak salah satu tokoh nasional yang biasa naik Ferrari, sekarang dia unggah naik Transjakarta. Bahkan sejumlah duta besar juga mulai pakai Transjabodetabek,” kata Pramono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Targetkan Pengguna Transportasi Umum Jakarta Naik di Atas 31 Persen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juli 2025

    Pramono Targetkan Pengguna Transportasi Umum Jakarta Naik di Atas 31 Persen Megapolitan 3 Juli 2025

    Pramono Targetkan Pengguna Transportasi Umum Jakarta Naik di Atas 31 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI
    Jakarta

    Pramono Anung
    menargetkan peningkatan jumlah pengguna
    transportasi umum
    di Ibu Kota mencapai lebih dari 31 persen pada akhir 2025.
    Saat ini, tingkat penggunaan transportasi umum di Jakarta baru mencapai sekitar 21 persen.
    “Walaupun konektivitas kita sebenarnya sudah 91 persen, tapi belum digunakan secara maksimal. Saya mentargetkan dengan Dirut
    Transjakarta
    , mudah-mudahan di akhir tahun ini bisa di atas 31 persen (kenaikan jumlah pengguna),” kata Pramono saat ditemui di Halte Galunggung, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
    Menurut Pramono, jika penggunaan transportasi umum melebihi target, ini bisa menjadi landasan perencanaan Jakarta dalam mengatasi kemacetan secara lebih rinci ke depannya.
    Ia menambahkan, jumlah penumpang Transjakarta menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
    Pada 2022, jumlah penumpang mencapai 191 juta, kemudian naik menjadi 285 juta pada 2023, dan meningkat lagi menjadi 371,4 juta pada 2024.
    “Semua yang sudah naik itu memberikan apresiasi karena bersih, rapi, nyaman dan dibandingkan dengan negara-negara manapun. Sebenarnya kita sudah tidak kalah di transportasi publik untuk menggunakan busnya,” kata Pramono.
    Meski demikian, Pramono mengakui bahwa konektivitas transportasi umum di Jakarta belum menyeluruh.
    Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov DKI adalah dengan memperluas rute Transjabodetabek, termasuk ke wilayah penyangga, salah satunya Bekasi.
    “Kami sungguh berharap mudah-mudahan warga Bekasi dengan adanya banyak alternatif ini termasuk nanti KRL ke jantung kota, ke Tanah Abang, mudah-mudahan ini akan membuat orang mau dan bersedia untuk naik transportasi publik,” kata Pramono.
    Adapun, sejauh ini, Pemprov Jakarta telah meluncurkan enam rute Transjabodetabek agar masyarakat bisa beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
    Koridor S61 Blok M–Alam Sutera menjadi rute pertama yang diresmikan Pramono pada 24 April 2025, bersama Gubernur Banten Andra Soni. Rute ini menempuh perjalanan sekitar 95 menit.
    Disusul kemudian rute B41 Vida Bekasi–Cawang, yang diresmikan pada 15 Mei 2025 bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
    Jarak tempuh rute ini mencapai 42 km dengan durasi sekitar 1 jam 30 menit.
    Selanjutnya, koridor T31 PIK 2–Blok M diresmikan pada 22 Mei 2025 dengan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Rute ini memiliki durasi perjalanan hingga tiga jam dengan 24 titik pemberhentian.
    Kemudian pada 5 Juni 2025, Pramono bersama Wali Kota Bogor Dedie Rachim meresmikan rute P11 Bogor–Blok Myang memiliki waktu tempuh sekitar 90 menit dengan 22 titik pemberhentian.
    Rute kelima, koridor D41 Sawangan–Lebak Bulus, diluncurkan pada 4 Juni 2025 oleh Wakil Gubernur Rano Karno dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah. Waktu tempuhnya sekitar 70 menit dan berhenti di 11 titik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.