Tag: Bima Arya

  • Alasan Pemkot Bogor Tak Ikuti Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Juli 2025

    Alasan Pemkot Bogor Tak Ikuti Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Megapolitan 13 Juli 2025

    Alasan Pemkot Bogor Tak Ikuti Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum akan menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    terkait
    jam masuk sekolah
    pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran baru 2025/2026.
    Wali
    Kota Bogor

    Dedie Rachim
    memastikan, sekolah di Kota Bogor akan tetap masuk pada pukul 07.00 WIB.
    Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk faktor geografis serta keterkaitan dengan Kabupaten Bogor yang memberlakukan jam masuk yang sama. 
    “Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan
    stakeholders
    pendidikan dan berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ungkap Dedie dalam keterangannya, Minggu (13/6/2025).
    Keputusan ini berlaku untuk jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
    “Keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan,” tuturnya.
    Adapun keputusan tersebut sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bogor nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor. Perinciannya sebagai berikut:
    1. PAUD dan TK
    Jam pelajaran berlangsung selama 3 jam 15 menit per hari pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, hari Jumat berlaku 2 jam pelajaran.
    2. SD
    Bagi peserta didik SD kelas I dan II, jam pelajaran ditetapkan selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Namun, khusus hari Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran, sementara kelas II selama 6 jam.
    Untuk peserta didik SD kelas III hingga VI, jam pelajaran berlangsung selama 8 jam 30 menit pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada hari Jumat.
    3. SMP
    Untuk jenjang SMP, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama 8 jam 45 menit pada hari Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada hari Jumat.
    Surat Edaran ini juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif seperti membantu orangtua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, hingga pengembangan minat dan bakat.
    Selain itu, waktu malam diimbau digunakan untuk belajar dan aktivitas keagamaan, serta akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.
    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK terkait pengaturan jam pelajaran efektif di satuan pendidikan, dari tingkat PAUD hingga SMA.
    Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda Jawa Barat yang berkarakter Pancawaluya, yaitu generasi yang Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
    Salah satu pokok penting dalam surat edaran tersebut adalah pengaturan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB, yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
    Hari sekolah juga dibatasi hanya dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur.
    Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan menyerap pelajaran pada pagi hari dan mempertimbangkan potensi usia peserta didik.
    Dengan memulai pembelajaran lebih awal, diharapkan siswa dapat belajar dalam kondisi lebih segar dan optimal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ikuti Dedi Mulyadi, Sekolah Kota Bogor Tetap Masuk Pukul 07.00 WIB
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Juli 2025

    Tak Ikuti Dedi Mulyadi, Sekolah Kota Bogor Tetap Masuk Pukul 07.00 WIB Megapolitan 13 Juli 2025

    Tak Ikuti Dedi Mulyadi, Sekolah Kota Bogor Tetap Masuk Pukul 07.00 WIB
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot)
    Bogor
    belum akan menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    terkait
    jam masuk sekolah
    pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran baru 2025/2026.
    Keputusan tersebut sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bogor
    Dedie Rachim
    nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor.
    Dalam surat edaran tersebut tertulis jam masuk sekolah di Kota Bogor tetap berlaku pukul 07.00 WIB.
    Dedie Rachim mengatakan, kebijakan itu diterbitkan setelah Pemkot Bogor mempertimbangkan faktor geografis serta keterkaitan dengan Kabupaten Bogor yang juga memberlakukan aturan yang sama.
    “Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan
    stakeholders
    pendidikan dan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ungkap Dedie dalam keterangannya, Minggu (13/6/2025).
    Dedie menyebut, keputusan itu berlaku untuk jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
    Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan kemampuan para peserta didik dalam menyerap pembelajaran pada pagi hari.
    “Keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan,” tuturnya.
    Mengacu isi surat edaran Wali Kota Bogor, berikut perincian jam pembelajaran peserta didik Kota Bogor sesuai jenjang sekolah:
    1. PAUD dan TK 
    Jam pelajaran berlangsung selama 3 jam 15 menit per hari pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, hari Jumat berlaku 2 jam pelajaran. 
    2. SD
    Bagi peserta didik SD kelas I dan II, jam pelajaran ditetapkan selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Namun, khusus hari Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran, sementara kelas II selama 6 jam.
    Untuk peserta didik SD kelas III hingga VI, jam pelajaran berlangsung selama 8 jam 30 menit pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada hari Jumat.
    3. SMP
    Untuk jenjang SMP, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama 8 jam 45 menit pada hari Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada hari Jumat.
    Surat Edaran ini juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif seperti membantu orangtua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, hingga pengembangan minat dan bakat.
    Selain itu, waktu malam diimbau digunakan untuk belajar dan aktivitas keagamaan, serta akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.
    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK terkait pengaturan jam pelajaran efektif di satuan pendidikan, dari tingkat PAUD hingga SMA.
    Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda Jawa Barat yang berkarakter Pancawaluya, yaitu generasi yang Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
    Salah satu pokok penting dalam surat edaran tersebut adalah pengaturan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB, yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
    Hari sekolah juga dibatasi hanya dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur.
    Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan menyerap pelajaran pada pagi hari dan mempertimbangkan potensi usia peserta didik.
    Dengan memulai pembelajaran lebih awal, diharapkan siswa dapat belajar dalam kondisi lebih segar dan optimal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Fakta Terkini Terkait Kasus Temuan Jasad Tanpa Kepala di Kali Ciliwung – Page 3

    3 Fakta Terkini Terkait Kasus Temuan Jasad Tanpa Kepala di Kali Ciliwung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jasad pria ditemukan mengambang di Kali Ciliwung, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu siang 9 Juli 2025. Kondisi jasad sangat mengenaskan tidak mengenakan busana dan sudah membusuk.

    Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya pun membenarkan jenazah tanpa kepala yang ditemukan di kali Ciliwung tersebut merupakan salah satu pegawai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Ada dugaan itu staff pengemudi biro umum Kemendagri,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi, Jumat 11 Juli 2025.

    Bima Arya mengatakan korban sebelum ditemukan meninggal dunia, dia sempat memancing di kawasan Bogor, Jawa Barat. Nahas, korban juga pada saat itu sempat dilaporkan menghilang karena tertimpa longsor di kawasan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

    Polisi pun melakukan tes DNA. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Untuk lebih akurat lagi pihak RS Polri melakukan tes DNA,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, dikutip dari Antara.

    RS Polri, saat ini masih melakukan autopsi untuk pemeriksaan lebih lanjut yang nantinya akan dites DNA. Terlebih, dari hasil autopsi sudah mendekati ciri otentik yang diyakini keluarga korban dengan melihat langsung di RS Polri.

    “Dari autopsi hasil sudah mendekati otentik ciri-ciri seperti tahi lalat di bawah mata, tahi lalat di bawah dagu dan jenggot masih tersisa,” ucap Mansur.

    Berikut sederet fakta terkini usai temuan jasad tanpa kepala di Kali Ciliwung dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Jasad kedua wanita pasien Covid-19 ini tertukar, salah satunya sempat dikubur. Beruntung keluarga menyadari kejadian ini, jenazah yang terlanjur dikuburkan pun dimandikan ulang, dan dimakamkan di wilayah yang berbeda.

  • 4
                    
                        Jasad Tanpa Kepala Diduga Pegawai Kemendagri, Bima Arya: Tunggu Hasil Tes DNA
                        Nasional

    4 Jasad Tanpa Kepala Diduga Pegawai Kemendagri, Bima Arya: Tunggu Hasil Tes DNA Nasional

    Jasad Tanpa Kepala Diduga Pegawai Kemendagri, Bima Arya: Tunggu Hasil Tes DNA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    mengatakan,
    Kemendagri
    sedang menunggu hasil tes DNA untuk memastikan
    jasad tanpa kepala
    yang ditemukan mengambang di
    Kali Ciliwung
    , Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang, diduga merupakan pegawai Kementerian Dalam Negeri.
    Tes DNA tersebut, kata Bima, baru dilakukan pada Jumat (11/7/2025) dan hasilnya akan keluar dua hari ke depan.
    “Masih menunggu hasil tes DNA, kira-kira dalam dua hari ke depan (hasilnya keluar), tadi baru dilakukan (tesnya),” ucap Bima, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat.
    Bima mengatakan, ada dugaan jasad yang ditemukan adalah staf pengemudi dari Biro Umum Kemendagri.
    “Dugaan itu jenazah staf pengemudi di Biro Umum yang hanyut ketika memancing di Megamendung (Bogor),” tutur dia.
    Mayat pria tanpa kepala yang ditemukan mengambang di Kali Ciliwung, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang, diduga merupakan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    Dugaan ini muncul setelah sejumlah rekan kerja korban mendatangi lokasi penemuan jenazah.
    “Ya, kalau kemarin itu ada beberapa temannya (dari Kemendagri) yang datang, yang ikut nunggu di TKP,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).
    Sebelumnya, warga yang sedang memancing di tepi Kali Ciliwung di Jalan Rawajati Timur III, Pancoran, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa kepala sekitar pukul 14.00 WIB.
    Polisi menduga kondisi rusak pada tubuh korban disebabkan oleh hewan liar, termasuk kemungkinan dimakan biawak.
    Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Akan Koordinasi dengan Kepala Daerah Bodebek Atasi Banjir Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juli 2025

    Pramono Akan Koordinasi dengan Kepala Daerah Bodebek Atasi Banjir Jakarta Megapolitan 8 Juli 2025

    Pramono Akan Koordinasi dengan Kepala Daerah Bodebek Atasi Banjir Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    akan berkoordinasi dengan kepala daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) untuk mengatasi masalah
    banjir
    Jakarta sejak Minggu (6/7/2025).
    Hal itu disampaikan Pramono usai memimpin Apel Siaga
    Banjir
    di Tanggul Inspeksi Kali Ciliwung, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
    “Saya segera mengkoordinasikan dengan terutama Wali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi. Dan pada hari ini saya juga akan menerima Wali Kota Bekasi. Karena memang tidak bisa menyelesaikan persoalan di Jakarta itu sendirian,” ucap Pramono, Selasa.
    Menurut Pramono,
    banjir Jakarta
    sering kali dipicu oleh tingginya curah hujan di wilayah hulu, terutama Bogor dan sekitarnya.
    Namun, ia tidak ingin menyalahkan daerah lain dan lebih memilih mencari solusinya.
    “Karena memang kontribusi terbesar kadangkala kondisinya cerah seperti ini, tiba-tiba banjir seringkali terjadi. Karena memang kiriman dari atas. Tetapi saya sekali lagi tidak akan pernah menyalahkan kiriman ini. Ini adalah given,” kata dia.
    Ia menambahkan, Pemprov DKI tidak menggunakan pendekatan “melawan” banjir, melainkan berfokus pada langkah antisipatif dan preventif agar dampaknya bisa ditekan semaksimal mungkin bagi warga.
    “Banjir ini kita siasati sebaik mungkin bagaimana caranya supaya tidak memberikan dampak kepada masyarakat,” ungkap Pramono.
    Untuk mencegah banjir berulang, Pramono meminta pengerukan saluran air dan sungai terus dilakukan.
    Saat ini Pemprov DKI menargetkan pengerukan di 200 titik dengan total volume 388 ribu meter kubik.
    “Kemudian terjadi banjir di Jakarta, curah hujan yang cukup tinggi, walaupun sebenarnya curah hujan pada waktu itu tidak di atas 200. Kemudian di atas, beberapa yang curah hujannya ada di atas 200,” kata Pramono.
    Pramono juga memastikan normalisasi Kali Ciliwung terus berjalan.
    Ia mengaku sudah menandatangani empat penetapan lokasi relokasi warga, dua di Jakarta Selatan dan dua di Jakarta Timur.
    Kawasan tersebut dianggap tak layak huni karena berada lebih rendah dari permukaan sungai.
    “Kalau tanggul jebol, pasti terendam. Karena air sudah jauh lebih tinggi dari permukiman warga,” katanya.
    Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin mengatakan pembayaran pembebasan lahan ditargetkan dimulai bulan depan setelah tim pengadaan dari Kementerian ATR/BPN menyelesaikan prosesnya.
    Kementerian PU akan segera melanjutkan pekerjaan fisik.
    “Kami justru tinggal menunggu Kementerian PU untuk melakukan pekerjaan fisik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Wamendagri Bima mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Jadi, ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan, itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” tuturnya.

    Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

    Dia lebih fokus pada revisi yang sedang dijalankan pemerintah sambil melihat muatan-muatan dari putusan MK yang sekiranya dapat dikolaborasikan.

    “Belum ada kesimpulan, ini kan, baru memulai penelitian baru memulai pengkajian kami akan kaji dulu. Kami berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan UUD 1945,” ucap Bima Arya.

    Dia menyebut pemerintah sedang mempelajari putusan MK itu secara mendetail karena ingin proses revisi nantinya tetap berjalan dengan undang-undang. “Dalam proses kajian ini kami pun melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK tadi,” sambungnya.

    Bima juga berpandangan adanya pemisahan pemilu itu karena perbedaan pandangan pendapat terkait rezim pemilu. Menurutnya, MK menganggap pilkada dan pemilu adalah satu rezim, sementara banyak kalangan yang berpendapat sebaliknya, sehingga penafsiran ini belum sama.

    “MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan original intens dari proses perubahan Undang-Undang 1945, sementara banyak berpendapat bahwa Undang-Undang 1945 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu, karena itu turunan undang-undangnya juga akan berbeda,” tutur Bima Arya. (fajar)

  • Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Wamendagri Bima mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Jadi, ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan, itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” tuturnya.

    Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

    Dia lebih fokus pada revisi yang sedang dijalankan pemerintah sambil melihat muatan-muatan dari putusan MK yang sekiranya dapat dikolaborasikan.

    “Belum ada kesimpulan, ini kan, baru memulai penelitian baru memulai pengkajian kami akan kaji dulu. Kami berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan UUD 1945,” ucap Bima Arya.

    Dia menyebut pemerintah sedang mempelajari putusan MK itu secara mendetail karena ingin proses revisi nantinya tetap berjalan dengan undang-undang. “Dalam proses kajian ini kami pun melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK tadi,” sambungnya.

    Bima juga berpandangan adanya pemisahan pemilu itu karena perbedaan pandangan pendapat terkait rezim pemilu. Menurutnya, MK menganggap pilkada dan pemilu adalah satu rezim, sementara banyak kalangan yang berpendapat sebaliknya, sehingga penafsiran ini belum sama.

    “MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan original intens dari proses perubahan Undang-Undang 1945, sementara banyak berpendapat bahwa Undang-Undang 1945 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu, karena itu turunan undang-undangnya juga akan berbeda,” tutur Bima Arya. (fajar)

  • Pemkot Harap Perbaikan Jalan Terdampak Longsor di Batutulis Segera Rampung

    Pemkot Harap Perbaikan Jalan Terdampak Longsor di Batutulis Segera Rampung

    Bogor

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dalam perbaikan jalan di Batutulis yang hancur akibat tanah longsor. Perbaikan jalan itu diharapkan segera selesai dan bisa digunakan sementara untuk kendaraan roda dua akhir bulan ini.

    “Kami memahami kebutuhan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap akses sementara untuk roda dua dapat difungsikan kembali pada akhir bulan ini,” kata Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Dedie mengatakan perbaikan terus dilakukan untuk memastikan kemana-mana struktur di sekitar underpass. Sehingga kejadian serupa tak terulang.

    “Kami terus memantau progres pekerjaan perbaikan longsor di Batutulis yang dikerjakan oleh BTP. Tiga fokus utama saat ini adalah pengerjaan pondasi pancang untuk beronjong, pembangunan beronjong, dan saluran U-Ditch, serta perapihan tanah di area underpass,” bebernya.

    Selain itu, proses pengadaan tanah untuk pembangunan trase baru juga tengah dilakukan. Dia menyebut saat ini Pemkot Bogor telah masuk tahap penganggaran dan penyelesaian desain teknisnya.

    “Kami sedang mempercepat proses penganggaran dan penyusunan desain teknis trase baru, agar penanganan jangka panjang dapat dilakukan tahun ini juga. Kami ingin solusi yang komprehensif, bukan sekadar tambal sulam,” tuturnya.

    Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan Tandiono menyampaikan pihaknya telah menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung (BTP Bandung) untuk melakukan proses normalisasi secara bertahap di lokasi terdampak.

    “Kami berkomitmen dan serius dalam percepatan penanganan bencana alam longsor di Batu Tulis. Berbagai upaya terus kami lakukan untuk mempermudah mobilitas masyarakat dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan,” ujar Allan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6).

    Sementara itu, Kepala BTP Bandung Endang Setiawan mengatakan, penanganan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I difokuskan pada pembersihan material longsor dan penstabilan lereng di sekitar Jalan R. Saleh Danasasmita, dengan target penyelesaian kurang dari dua bulan.

    (rdh/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya Sugiarto
    mengatakan, tidak ada pemilihan umum (pemilu) yang sempurna di dunia ini. Sehingga membutuhkan perubahan yang sistematis, bukan secara ekstrem.
    Hal tersebut disampaikannya dalam menyorot putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    “Karena itu yang kita butuhkan adalah perbaikan yang sistematis dan melembaga, bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada sistem pemilu yang sempurna di dunia ini,” kata Bima dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
    Ia juga menyorot
    kewenangan MK
    yang sering menyerobot ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
    Menurutnya, perlu ada penelaahan mendasar kembali ihwal posisi ketatanegaraan MK.
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan Undang-Undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama,” ujar Bima.
    Kendati demikian, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara detail dan teliti.
    Ungkapnya, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipastikannya masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
    “Proses
    revisi UU Pemilu
    harus berlandaskan dan ditujukan untuk menjalankan UUD 1945. Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Anggota
    Komisi II
    DPR Muhammad Khozin menilai MK telah mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang terkait putusan memisahkan pemilu nasional dengan daerah.
    Sebab, ia menilai bahwa penentuan model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
    “Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk lompat pagar atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” ujar Khozin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
    Ia menjelaskan, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.
    Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang.
    Khozin menegaskan, MK seharusnya menunggu pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Namun, MK justru mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang langsung menetapkan pemilu nasional hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    “Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    mempertanyakan lingkup kewenangan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) dalam pembentukan sebuah undang-undang.
    Pertanyaan itu menjadi salah satu catatan Bima Arya merespons putusan MK nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal.
    “Terlepas dari substansi keputusan MK Nomor 135 tersebut, saat ini sangat penting untuk kita telaah secara mendasar posisi MK dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia,” kata Bima, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan undang-undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama?” sambung dia.
    Bima juga memberikan catatan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi memerlukan sistem politik dan kepemiluan yang kokoh dan melembaga.
    Oleh sebab itu, Bima menilai yang dibutuhkan Indonesia adalah perbaikan sistematis dan melembaga melalui lembaga pembentuk undang-undang.
    “Bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada
    sistem pemilu
    yang sempurna di dunia ini,” ucap dia.
    Bima Arya menyebut pemerintah sedang mempelajari secara detail dan teliti putusan 135 tersebut.
    Karena menurut Bima, proses revisi UU Pemilu yang sedang dikerjakan saat ini harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
    “Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar dia.
    Adapun putusan MK terkait
    pemisahan pemilu
    nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    Hakim MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.