Tag: Bima Arya

  • Formas VIII Diharapkan Jadi Pemanasan NTB Menuju PON 2028

    Formas VIII Diharapkan Jadi Pemanasan NTB Menuju PON 2028

    NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diharapkan dapat memanfaatkan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII 2025 sebagai pemanasan sebelum menjadi tuan rumah PON 2028 bersama NTT. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat melepas peserta nomor lomba trail Fornas VIII yang digelar di Sembalun, Lombok Timur, Minggu.

    “Fornas ini dapat dimanfaatkan untuk melatih kesiapan Pemprov NTB menuju PON 2028. Mudah-mudahan lokasi ini juga nanti bisa digunakan,” kata Bima didampingi wakil Bupati Lombok Timur HM Edwin Hadiwijaya, dikutip dari ANTARA, 28 Juli.

    Bima mengapresiasi pengurus Asosiasi Lari Trail Indonesia (ALTI) di semua tingkatan atas keterlibatan mereka menyukseskan Fornas VIII.

    Ia meyakini lari trail sebagai salah satu olahraga rekreasi memiliki dampak luas terhadap perekonomian daerah, karena erat kaitannya dengan sektor pariwisata dan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan di NTB.

    “Karena ALTI ini banyak irisannya, salah satunya dengan pariwisata dan tourism. Jadi sangat berdampak pada ekonomi masyarakat,” katanya.

    Secara khusus, Bima menyoroti Sembalun yang disebutnya sebagai salah satu kawasan terbaik di Indonesia. Terletak di kaki Gunung Rinjani, Bima menyebut Sembalun sangat cocok untuk olahraga berbasis alam dan memiliki potensi kuat untuk ditingkatkan sebagai lokasi event nasional.

    “Para pelari sangat bahagia, karena bisa berlari di Sembalun, yang merupakan satu dari sekian banyak surga berlari di Indonesia,” katanya.

    Fornas VIII diikuti oleh kontingen 38 provinsi dengan total 12.378 penggiat pertandingan, 3.870 perangkat pertandingan dan ofisial, 74 induk organisasi olahraga (Inorga) dengan 847 nomor pertandingan, 13 Inorga eksibisi, dan 3 Inorga undangan Gubernur NTB.

    Total peserta yang hadir ke Nusa Tenggara Barat melalui Fornas VIII mencapai lebih dari 18.000 orang dengan proyek perputaran ekonomi sebesar lebih dari Rp800 miliar.

  • Revisi pemilu perlu pertimbangkan target nasional

    Revisi pemilu perlu pertimbangkan target nasional

    Tangkapan layar – Wamendagri Bima Arya saat mengikuti diskusi secara daring yang digelar Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Minggu (27/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

    Wamendagri: Revisi pemilu perlu pertimbangkan target nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 18:47 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menilai bahwa revisi sistem pemilihan umum (pemilu) perlu mempertimbangkan terhadap kepentingan nasional dan konteks kondisi global.

    Dia menjelaskan bahwa di masa pasca-reformasi, semangat bangsa Indonesia adalah euforia dalam membuka keran demokratisasi. Namun, kata dia, kondisi saat ini dimensinya berbeda karena bangsa tengah menargetkan untuk Indonesia Emas tahun 2045.

    “Jadi kita harus mengaca pada negara-negara yang kemudian sistem demokrasinya bahkan menjadi kendala tercapainya target-target ekonomi, target-target kesejahteraan,” kata Bima dalam diskusi daring yang digelar Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, kepentingan nasional untuk mencapai target Indonesia Emas tahun 2045 sudah cukup jelas. Hal itu, kata dia, didukung oleh data-data dan prediksi untuk menjadi negara maju.

    “Nah menuju ke sana kita tentu harus kita pikirkan betul racikan politik seperti apa ya,” kata dia.

    Jangan sampai, kata dia, revisi sistem pemilu yang dilakukan justru saling mengunci kondisi politik. Menurut dia, sistem politik yang tercipta perlu memastikan pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, hingga investasi.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa saat ini generasi muda juga perlu disiapkan untuk masuk ke panggung politik untuk menghadapi visi Indonesia Maju dalam 20 tahun mendatang.

    Dia pun menyoroti bahwa pemisahan pemilu bisa berpotensi menciptakan inkompatibilitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Pasalnya, menurut dia, saat ini kondisi pemerintahan pusat dan daerah sedang dalam kondisi yang nyaman karena perencanaan anggaran bisa kembali digelar secara bersamaan. Dengan kesamaan itu, menurut dia, target yang dituju juga bisa menjadi sama.

    “Nah tiba-tiba dibenturkan dengan realitas, ada kemungkinan berbeda-beda lagi misalnya,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD Nasional 27 Juli 2025

    Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
     mengingatkan,
    biaya politik
    yang tinggi tidak seharusnya dijadikan dalih untuk kembali mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
    Dia menekankan pentingnya pembahasan menyeluruh dan jangka panjang dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada penyelenggaraan pemilu.
    “Jangan sampai kita sederhanakan saja, wah ini politiknya mahal, ya sudah kembali ke DPRD, kan tidak seperti itu, politik mahal itu dimensinya banyak sekali,” kata Bima dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut
    Putusan MK
    Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Menurut Bima, mahalnya biaya politik justru harus menjadi pemicu untuk memperkuat perlembagaan partai politik dan mendorong reformasi sistem pendanaan politik secara menyeluruh.
    Salah satu caranya adalah memperbaiki skema bantuan keuangan partai secara akuntabel.
    “Karena mungkin ya, kelemahan partai politik untuk membangun kaderisasi, kelemahan partai politik untuk melakukan advokasi dan sebagainya. Nah, membuat partai politik ini menjalankan fungsi-fungsinya, fungsi advokasi, fungsi mediasi, fungsi integrasi, fungsi kaderisasi, ini tentunya ada ikhtiar,” ujar Bima.
    “Nah, bagus sekali ada wacana untuk insentif yang dikuatkan terhadap dana bantuan politik,” sambungnya.
    Bima juga menegaskan bahwa pemerintah telah mulai membahas opsi-opsi kebijakan pasca-
    putusan MK
    bersama DPR dan lintas kementerian.
    Namun, ia mengingatkan agar proses revisi undang-undang tidak terjebak dalam kepentingan jangka pendek atau partisan.
    “Yang ingin saya sampaikan adalah, mari kita tarik dalam konteks yang lebih besar daripada sekadar perjuangan untuk kepentingan partisan atau jangka pendek. Ini penting sekali menurut saya,” tegas mantan Wali Kota Bogor ini.
    Ia menyebut, ada berbagai reaksi terhadap putusan MK, mulai dari kegembiraan di kalangan DPRD karena masa jabatan berpotensi diperpanjang, hingga kekecewaan kepala daerah yang harus menunggu dan kemungkinan digantikan pejabat sementara oleh pemerintah pusat.
    Namun, menurut Bima, momentum ini seharusnya digunakan untuk menata ulang sistem politik dan memperkuat demokrasi.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada secara langsung.
    Itu ia sampaikan dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB, Rabu (23/7/2025) malam.
    Menurutnya, kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
    “Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin dalam pidatonya, Rabu malam.
    Dia menilai, perlu ada penyempurnaan tata kelola politik nasional yang bertujuan untuk membuat pembangunan nasional kondusif.
    Cak Imin mengatakan, usulan PKB tersebut sudah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak. Tetapi PKB bertekad, tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib Nasional 27 Juli 2025

    Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menyoroti belum adanya
    Undang-Undang Kepresidenan
    di Indonesia, meskipun sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial.
    Hal ini ia sebut sebagai satu hal yang belum tuntas dalam arsitektur ketatanegaraan.
    Menurutnya, ini juga menjadi momentum penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita sejak reformasi ikhtiar untuk menguatkan multi partai sederhana. Sekali lagi, multi partai sederhana yang disandingkan dengan sistem presidensil. Ini pun belum tuntas,” kata Bima Arya dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    “Kenapa? Ya karena
    undang-undang kepresidenan
    pun belum ada. Agak ajaib menurut saya. Kita menganut sistem presidensil, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan,” tambahnya.
    Ia menekankan bahwa penyusunan
    revisi UU Pemilu
    jangan sampai hanya didorong oleh kepentingan partisan atau jangka pendek, melainkan harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem politik secara komprehensif.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai proses revisi ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan,” ujarnya.
    Bima menyebutkan, sejak era reformasi, Indonesia sudah menapaki jalan menuju penguatan sistem multi partai sederhana yang sejalan dengan sistem presidensial.
    Namun, secara regulasi, pembangunan sistem ini masih belum tuntas.
    “Undang-undang tentang DPR ada, MD3 ada, segala macam. Tapi presiden tidak ada. Ini kan harus jelas, batasannya apa, kewenangannya apa, dan racikannya,” tutur mantan Wali Kota Bogor itu.
    Menurutnya, revisi undang-undang harus diletakkan dalam kerangka yang lebih besar, yaitu membangun pelembagaan politik yang kuat, merespons kepentingan nasional jangka panjang, serta menjaga integrasi bangsa.
    Bima mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam posisi strategis menuju status negara maju dalam dua dekade mendatang.
    Untuk itu, reformasi sistem politik harus mendukung target-target besar nasional, mulai dari bonus demografi hingga transisi energi.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” ungkap Bima.
    Ia juga menyinggung pentingnya menjaga kesinambungan antara kepentingan lokal dan nasional melalui sistem pemilu yang tepat.
    Menurutnya, momentum keserentakan yang sudah dicapai dalam siklus pemerintahan pusat dan daerah harus dijaga.
    Dalam paparannya, Bima juga menyoroti pentingnya penguatan pendanaan politik melalui skema bantuan keuangan partai yang berorientasi pada integritas, bukan sekadar menambah dana tanpa akuntabilitas.
    “Jadi party funding, pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam tahap penghitungan dan pemungutan suara untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan Nasional 27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menekankan pentingnya penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang mengedepankan
    kepentingan nasional
    jangka panjang ketimbang kepentingan jangka pendek dan partisan.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan. Itu paling utamanya,” kata Bima dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait
    Penyelenggaraan Pemilu
    Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Menurut Bima, pemerintah telah mulai membahas berbagai opsi tindak lanjut atas putusan MK, termasuk dampaknya terhadap sistem politik dan kelembagaan daerah.
    Ia menyebut, pembahasan ini dilakukan bersama parlemen maupun lintas kementerian.
    “Banyak yang bertanya apakah sudah direspons? Ya, tidak mungkin tidak. Pasti sudah kami bahas, sudah kami telusuri satu-satu dampaknya,” ujarnya.
    Bima menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi pegangan dalam menyikapi putusan MK dan rencana
    revisi UU Pemilu
    .
    Pertama, revisi harus memperkuat pelembagaan politik, terutama dalam konteks sistem presidensial dan otonomi daerah.
    Ia menyoroti belum adanya Undang-Undang tentang Kepresidenan, padahal sistem presidensial Indonesia seharusnya memiliki regulasi yang mengatur secara jelas kewenangan eksekutif.
    “Kita menganut sistem presidensial, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan. Ini harus jelas,” katanya.
    Kedua, Bima menekankan pentingnya menempatkan reformasi politik dalam kerangka kepentingan nasional dan arah menuju Indonesia sebagai negara maju dalam 20-25 tahun ke depan.
    Ia mengingatkan bahwa sistem politik yang tidak selaras dengan target pembangunan bisa menjadi penghambat.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Ketiga, Bima menyinggung pentingnya memperkuat fungsi partai politik dan pendanaan politik.
    Ia menyambut baik wacana penguatan bantuan dana politik, namun menekankan pentingnya transparansi dan integritas.
    “Jadi
    party funding
    , pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” jelas eks Wali Kota Bogor ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, khususnya untuk tahapan penghitungan dan pemungutan suara.
    Ia juga menyinggung tantangan dalam pelaksanaan pemilu serentak, termasuk potensi ketimpangan antara kepentingan lokal dan nasional.
    Ia menegaskan bahwa keserentakan yang telah dicapai saat ini memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran dan keselarasan program pusat-daerah, dan karenanya perlu dijaga.
    “Jangan sampai semua itu diuyak-uyak, gitu ya, dipukul ratakan semua. Mari kita letakkan tadi, satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa, kedua, kepentingan nasional kita, integrasi kita seperti apa,” ungkapnya.
    Terakhir, ia mengingatkan bahwa tidak ada sistem politik yang sempurna.
    Karena itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dilandasi visi kebangsaan jangka panjang.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2026.
    Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan, pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu sudah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.
    “Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, Insya Allah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (revisi UU Pemilu),” ujar Khozin, di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Ia mencatat dua klaster dalam revisi UU Pemilu, yakni klaster teknis dan klaster politis.
    Klaster teknis adalah pembahasan terkait sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, hingga ambang batas parlemen atau
    parliamentary threshold.
    “(Klaster politis) Sudah banyak dikupas bagaimana sistem yang ideal di tengah kerangka teoretis dan fenomena empiris di lapangan,” ujar Khozin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Elshinta, KPC, dan Pemkot Bogor rayakan Hari Sungai Nasional

    Elshinta, KPC, dan Pemkot Bogor rayakan Hari Sungai Nasional

    Kegiatan Bersih-Bersih Sungai dan Penanaman Pohon digelar Elshinta, Sabtu (26/7/2025). di Bogor. Foto: Tim Elshinta

    Elshinta, KPC, dan Pemkot Bogor rayakan Hari Sungai Nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 26 Juli 2025 – 19:52 WIB

    Elshinta.com – Memperingati Hari Sungai Nasional, Komunitas Peduli Ciliwung (KPC) bersama Radio Elshinta menggelar aksi bersih-bersih Sungai Ciliwung di Saung Alkesa, Bogor Utara, Sabtu (26/7/2025). Kegiatan ini juga melibatkan Pemerintah Kota Bogor dan ratusan relawan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem sungai.

    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan apresiasinya terhadap kolaborasi berbagai pihak yang peduli terhadap sungai-sungai di Bogor.

    “Ciliwung dan Cisadane adalah sumber air baku bagi warga Bogor. Kalau warga berlangganan PDAM tapi tidak peduli dengan sungai, rasanya ada yang kurang,” kata Dedie. Ia juga berharap kesadaran warga meningkat agar tidak membuang sampah ke sungai.

    Dedie menambahkan, pihaknya mendorong kolaborasi lintas daerah untuk merehabilitasi aliran sungai. “Misalnya di Kampung Bebek ada cerukan yang bisa dijadikan parkir air Ciliwung. Kita ajak juga Pemprov DKI untuk bangun kolam retensi di sepanjang aliran sungai ini. Tanggung jawab ini milik bersama, bukan hanya Kota Bogor,” ungkapnya.

    Relawan KPC yang bertugas, Adi Saiman menjelaskan bahwa acara ini dipersiapkan secara matang bersama Radio Elshinta. “Kita membangun awareness masyarakat luas, khususnya pendengar Elshinta, bahwa sungai kita tidak baik-baik saja. Oleh karena itu, kita mempersiapkannya dengan baik agar target kita dalam memperingati Hari Sungai Nasional bisa tercapai,” ujarnya.

    Adi menekankan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi seluruh peserta. “Mulai dari pelampung, helm, hingga sarung tangan, semua harus digunakan untuk menjaga keselamatan peserta. Kita tidak tahu benda apa saja yang ada di dalam sungai,” tambahnya. Acara bersih Sungai Ciliwung melibatkan para mahasiswa dan pelajar, yang juga ikut memulung sampah di sunagi termasuk dengan menaiki perahu susur Sungai.

    Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 100 pohon juga ditanam di sejumlah titik sepanjang bantaran Sungai Ciliwung. Sejumlah pihak yang mendukung acara ini seperti PT PGN, PT Astragraphia Tbk, GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dan juga Sahbawana ikut menanam pohon secara simbolis, di pinggir Sungai Ciliwung tak jauh dari Saung Alkesa, pusat kegiatan “Bersih-Bersih Sungai dan Penanaman Pohon” Sabtu siang. “Tidak semuanya ditanam di satu titik, tapi disebar. Karena bantaran sungai sangat perlu vegetasi. Makin padat vegetasi, makin baik ekosistem sungai,” jelas Adi.

    Selaku penanggung jawab dalam acara tersebut Pemimpin Redaksi Radio Elshinta, Haryo Ristamaji, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi bertujuan menginspirasi masyarakat luas. “Terima kasih kepada Pemkot Bogor yang sangat responsif atas kolaborasi ini. Kita ingin masyarakat paham bahwa sungai bukan tempat buang sesuatu, tapi sumber kehidupan,” ucapnya.

    Haryo menyebutkan sekitar 130–150 peserta terlibat dalam aksi bersih-bersih sungai dan penanaman pohon. “Jenis pohonnya beragam, ada kelapa, mahoni, dan lainnya. Pemilihan diserahkan kepada komunitas Alkesa yang lebih tahu kebutuhan sungai,” pungkasnya.

    Tim Yayasan Elshinta Peruli Kemanusiaan bersama Komunitas Peduli Ciliwung juga turut menyambut Hari Sungai Nasional 2025 dalam aksi peduli Sungai Ciliwung mitigasi bencana banjir dengan tema: “Langkah kecil untuk mendorong perubahan mari jaga sungai ciliwung tetap bersih dan lestari untuk generasi mendatang”. Elshinta juga memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang mendukung yaitu Walikota Bogor dan termasuk Giri Marhara, pegiat lingkungan mewakili Gen Z.

    Kegiatan ini diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan dan mampu menggugah lebih banyak pihak untuk menjaga kelestarian sungai sebagai sumber kehidupan dan warisan lingkungan bagi generasi mendatang. Acara yang berlangsung meriah tersebut ditutup dengan pembagian sembako dari Yayasan Elshinta Peduli Kemanusiaan kepada masyarakat peduli Sungai Ciliwung.

    Penulis: Awaluddin Marifatullah/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Wamendagri dorong Pemkab Buton Tengah optimalkan sektor pariwisata

    Wamendagri dorong Pemkab Buton Tengah optimalkan sektor pariwisata

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk mengoptimalkan potensi pariwisata alam yang dimiliki guna menarik kunjungan wisatawan dari dalam dan luar negeri.

    “Seluruh kekayaan alam, seluruh aset, seluruh potensi yang ada di Buton Tengah ini akan dikelola bersama-sama untuk mendatangkan warga dari penjuru Nusantara menikmati keindahan Kabupaten Buton Tengah,” kata Bima dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Kabupaten Buton Tengah di Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Rabu.

    Bima juga mengapresiasi upaya Pemkab Buton Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    Menurutnya, wilayah Kabupaten Buton Tengah tetap asri hingga kini berkat komitmen pemerintah daerah setempat bersama masyarakat dalam merawat potensi alam yang ada.

    Ia mengaku sempat menikmati langsung keindahan alam daerah setempat. “Tadi pagi Pak Bupati, saya berlari dari tempat menginap, menikmati betul udara sejuk dan betapa hijau dan asrinya Buton Tengah ini,” ujarnya.

    Selain potensi wisata, Bima juga menyinggung soal kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Buton Tengah.

    Ia berharap para ASN mampu bekerja profesional dan menyederhanakan proses birokrasi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    “Doakan para pengemban amanah untuk tetap bisa amanah, untuk menyatukan antara kata dan perbuatan, untuk selalu bersama-sama dengan warga, tidak pernah meninggalkan warga,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, Bima juga mengingatkan jajaran Pemkab Buton Tengah untuk mendukung program prioritas pemerintah, seperti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat.

    Ia melihat visi pembangunan yang dicanangkan Bupati Buton Tengah telah sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Visi Pak Bupati yang nomor satu sudah betul, sudah sangat mulia yaitu sejahtera. Warga insyaallah lebih bisa menikmati dan nyaman tinggal di Buton Tengah, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan. Sama dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR

    KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR

    definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu berbeda, kemudian penamaannya juga berbeda. Menurutnya hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya kini sedang menyusun materi soal revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk dibahas dengan DPR RI.

    “Dari sisi internal KPU, kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara. Kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan,” katanya di Jakarta, Rabu.

    Betty. selaku komisioner KPU yang membidangi data dan informasi, mengatakan dirinya sedang menyusun draf soal data pemilih untuk dibahas dengan DPR.

    Dia menerangkan dalam revisi tersebut definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu berbeda, kemudian penamaannya juga berbeda. Menurutnya hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat.

    “Jadi menurut saya itu akan membingungkan masyarakat. Dari satu sisi kita baru pemilu sistemnya DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus), tapi di sini pemilih pindahan dan pemilih tambahan. Jadi dua hal yang berbeda dari sisi pendataan pemilih,” ujarnya.

    Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.

    “Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama. Alat utama dalam penentu hasil Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) atau Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” kata Betty.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

    Saat ini, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

    Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Pemerintah akan mengirimkan perwakilannya untuk membahas RUU tersebut. Biasanya perwakilan pemerintah yang akan dikirim untuk membahas RUU tersebut di DPR RI adalah Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Sekretaris Negara.

    “Kalau misalnya nanti kesepakatannya dibahas di Pansus DPR, ya berarti nanti Pansus bersama dengan wakil pemerintah,” kata Doli.

    Ia menilai penyusunan draf revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang juga dilakukan oleh Pemerintah, akan memperkaya pembahasan RUU tersebut.

    Doli Kurnia menjelaskan bahwa sebuah RUU tidak hanya akan dibahas oleh DPR, tetapi juga melibatkan Pemerintah. Jika Pemerintah sudah menyusun draf, artinya keduanya sudah siap untuk membahas RUU Pemilu jika nantinya sudah digulirkan.

    “Bagus-bagus saja. Jadi, artinya nanti begitu semua sepakat mulai membahas, ya semuanya sudah punya bahan,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alasan Pemkot Bogor Tak Ikuti Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Juli 2025

    Alasan Pemkot Bogor Tak Ikuti Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Megapolitan 13 Juli 2025

    Alasan Pemkot Bogor Tak Ikuti Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum akan menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    terkait
    jam masuk sekolah
    pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran baru 2025/2026.
    Wali
    Kota Bogor

    Dedie Rachim
    memastikan, sekolah di Kota Bogor akan tetap masuk pada pukul 07.00 WIB.
    Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk faktor geografis serta keterkaitan dengan Kabupaten Bogor yang memberlakukan jam masuk yang sama. 
    “Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan
    stakeholders
    pendidikan dan berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ungkap Dedie dalam keterangannya, Minggu (13/6/2025).
    Keputusan ini berlaku untuk jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
    “Keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan,” tuturnya.
    Adapun keputusan tersebut sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bogor nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor. Perinciannya sebagai berikut:
    1. PAUD dan TK
    Jam pelajaran berlangsung selama 3 jam 15 menit per hari pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, hari Jumat berlaku 2 jam pelajaran.
    2. SD
    Bagi peserta didik SD kelas I dan II, jam pelajaran ditetapkan selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Namun, khusus hari Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran, sementara kelas II selama 6 jam.
    Untuk peserta didik SD kelas III hingga VI, jam pelajaran berlangsung selama 8 jam 30 menit pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada hari Jumat.
    3. SMP
    Untuk jenjang SMP, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama 8 jam 45 menit pada hari Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada hari Jumat.
    Surat Edaran ini juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif seperti membantu orangtua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, hingga pengembangan minat dan bakat.
    Selain itu, waktu malam diimbau digunakan untuk belajar dan aktivitas keagamaan, serta akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.
    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK terkait pengaturan jam pelajaran efektif di satuan pendidikan, dari tingkat PAUD hingga SMA.
    Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda Jawa Barat yang berkarakter Pancawaluya, yaitu generasi yang Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
    Salah satu pokok penting dalam surat edaran tersebut adalah pengaturan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB, yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
    Hari sekolah juga dibatasi hanya dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur.
    Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan menyerap pelajaran pada pagi hari dan mempertimbangkan potensi usia peserta didik.
    Dengan memulai pembelajaran lebih awal, diharapkan siswa dapat belajar dalam kondisi lebih segar dan optimal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ikuti Dedi Mulyadi, Sekolah Kota Bogor Tetap Masuk Pukul 07.00 WIB
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Juli 2025

    Tak Ikuti Dedi Mulyadi, Sekolah Kota Bogor Tetap Masuk Pukul 07.00 WIB Megapolitan 13 Juli 2025

    Tak Ikuti Dedi Mulyadi, Sekolah Kota Bogor Tetap Masuk Pukul 07.00 WIB
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot)
    Bogor
    belum akan menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    terkait
    jam masuk sekolah
    pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran baru 2025/2026.
    Keputusan tersebut sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bogor
    Dedie Rachim
    nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor.
    Dalam surat edaran tersebut tertulis jam masuk sekolah di Kota Bogor tetap berlaku pukul 07.00 WIB.
    Dedie Rachim mengatakan, kebijakan itu diterbitkan setelah Pemkot Bogor mempertimbangkan faktor geografis serta keterkaitan dengan Kabupaten Bogor yang juga memberlakukan aturan yang sama.
    “Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan
    stakeholders
    pendidikan dan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ungkap Dedie dalam keterangannya, Minggu (13/6/2025).
    Dedie menyebut, keputusan itu berlaku untuk jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
    Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan kemampuan para peserta didik dalam menyerap pembelajaran pada pagi hari.
    “Keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan,” tuturnya.
    Mengacu isi surat edaran Wali Kota Bogor, berikut perincian jam pembelajaran peserta didik Kota Bogor sesuai jenjang sekolah:
    1. PAUD dan TK 
    Jam pelajaran berlangsung selama 3 jam 15 menit per hari pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, hari Jumat berlaku 2 jam pelajaran. 
    2. SD
    Bagi peserta didik SD kelas I dan II, jam pelajaran ditetapkan selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Namun, khusus hari Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran, sementara kelas II selama 6 jam.
    Untuk peserta didik SD kelas III hingga VI, jam pelajaran berlangsung selama 8 jam 30 menit pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada hari Jumat.
    3. SMP
    Untuk jenjang SMP, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama 8 jam 45 menit pada hari Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada hari Jumat.
    Surat Edaran ini juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif seperti membantu orangtua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, hingga pengembangan minat dan bakat.
    Selain itu, waktu malam diimbau digunakan untuk belajar dan aktivitas keagamaan, serta akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.
    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK terkait pengaturan jam pelajaran efektif di satuan pendidikan, dari tingkat PAUD hingga SMA.
    Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda Jawa Barat yang berkarakter Pancawaluya, yaitu generasi yang Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
    Salah satu pokok penting dalam surat edaran tersebut adalah pengaturan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB, yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
    Hari sekolah juga dibatasi hanya dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur.
    Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan menyerap pelajaran pada pagi hari dan mempertimbangkan potensi usia peserta didik.
    Dengan memulai pembelajaran lebih awal, diharapkan siswa dapat belajar dalam kondisi lebih segar dan optimal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.