Tag: Bima Arya

  • Pemprov DKI tunda penyaluran bansos hingga Pilkada 2024 selesai

    Pemprov DKI tunda penyaluran bansos hingga Pilkada 2024 selesai

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemprov DKI tunda penyaluran bansos hingga Pilkada 2024 selesai
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 14 November 2024 – 17:48 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai.

    “Kami akan mencermati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, misalnya, terkait dengan masalah bansos,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi  di Jakarta, Kamis (14/11).

    Dia mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.

    Teguh menjelaskan, apabila bansos bisa dibagikan setelah Pilkada tanpa mengurangi perhatian terhadap masyarakat, maka Pemprov DKI Jakarta siap mengikuti arahan tersebut.

    “Demikian juga apabila ada kegiatan yang mungkin nanti bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu kami juga akan cermati. Tidak harus dilakukan pada saat menjelang Pilkada tapi mungkin akan lebih bijak itu dilakukan setelahnya,” kata Teguh.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bansos sampai Pilkada 2024 selesai.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan surat larangan penyaluran bansos tersebut telah diteken pada Rabu (13/11).

    Bansos yang dihentikan penyalurannya sementara selama Pilkada 2024 adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak harus ditunda pencairannya asal penyalurannya dilaporkan.

    Terlebih bansos yang penyalurannya darurat dan perlu disegerakan seperti yang bersumber dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting.

    Sumber : Antara

  • Rena Da Frina Janji Perbaiki Posyandu jika Jadi Wali Kota Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 November 2024

    Rena Da Frina Janji Perbaiki Posyandu jika Jadi Wali Kota Bogor Megapolitan 14 November 2024

    Rena Da Frina Janji Perbaiki Posyandu jika Jadi Wali Kota Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Calon wali kota Bogor nomor urut 4,
    Rena Da Frina
    berjanji akan memperbaiki sarana dan prasarana posyandu jika memenangi
    Pilkada Kota Bogor 2024
    .
    “Posyandu yang ada saja bangunannya masih belum banyak, masih banyak yang belum ada bangunannya. Kita perbaiki dulu sarana dan prasarana yang ada termasuk alat-alat seperti timbangan dan meja kursi, baru nanti kita pikirkan penambahan,” ujar Rena saat kampanye di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal pada Kamis, (14/11/2024).
    Rena mengatakan, fasilitas posyandu di enam kecamatan di wilayah Kota Bogor belum memadai.
    Sekitar 30 persen dari 983 posyandu di Kota Bogor tidak memiliki bangunan tetap, serta kekurangan peralatan penting seperti timbangan, meja dan kursi.
    Dengan begitu, dia menilai tidak perlu menambah jumlah posyandu baru sebelum fasilitas yang ada diperbaiki agar layanan kesehatan yang diberikan untuk masyarakat optimal.
    “Kita tidak perlu menambah posyandu baru dulu. Yang ada saja masih banyak yang belum memadai, seperti bangunannya yang belum ada dan alat-alat yang belum lengkap. Sarana dan prasarana posyandu yang sudah ada harus diperbaiki dulu sebelum berpikir untuk menambah jumlahnya,” ujar Rena.
    Rena menekankan pentingnya perhatian terhadap kader posyandu, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat kelurahan.
    Rena merasa prihatin melihat insentif kader yang hanya menerima sekitar Rp 50.000 per bulan.
    Menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan beban tugas yang diemban oleh para kader.
    “Mau tidak mau memang mereka harus lebih diperhatikan saya rasa Rp 50.000 per bulan untuk kader itu sangat miris ya. Sudah selayaknya mereka mendapatkan tambahan insentif dengan penambahan tanggung jawab mereka di posyandu,” lanjut Rena.
    Jika nanti terpilih sebagai wali kota Bogor, Rena berjanji akan meningkatkan insentif kader menjadi Rp 400.000 per bulan.
    “Ya kader akan dibayar Rp 400.000 jadi itu salah satu program prioritas,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rena Da Frina Janjikan Insentif Kader Posyandu di Bogor Rp 400.000 Per Bulan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 November 2024

    Rena Da Frina Janjikan Insentif Kader Posyandu di Bogor Rp 400.000 Per Bulan Megapolitan 14 November 2024

    Rena Da Frina Janjikan Insentif Kader Posyandu di Bogor Rp 400.000 Per Bulan
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Calon wali kota Bogor nomor urut 4,
    Rena Da Frina
    , berjanji akan meningkatkan insentif kader Posyandu menjadi Rp 400.000 per bulan jika terpilih dalam
    Pilkada Kota Bogor 2024
    .
    Saat ini, kader Posyandu di Kota Bogor hanya menerima insentif sebesar Rp 50.000 per bulan, yang menurut Rena sangat tidak memadai untuk beban kerja mereka.
    “Ya akan dibayar Rp 400 ribu. Itu salah satu program prioritas kita karena selama ini kader jadi ujung tombaknya kesehatan di wilayah-wilayah,” ujar Rena kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
    Kenaikan insentif ini dianggap penting karena peran kader Posyandu yang semakin berat, terutama dengan adanya penggabungan Posyandu Siklus Hidup.
    Posyandu kini memberikan layanan kesehatan untuk seluruh tahap kehidupan, mulai dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia.
    Rena menyatakan, beban kerja kader Posyandu semakin besar, terutama dalam memantau kesehatan selama 1.000 hari pertama kehidupan anak.
    “Mau tidak mau memang mereka harus lebih diperhatikan, saya rasa Rp 50.000 per bulan untuk kader-kader itu sangat miris ya,” tambahnya.
    Selain itu, Rena juga menilai kondisi infrastruktur Posyandu di Bogor perlu diperbaiki.
    Dari total 983 Posyandu di Kota Bogor, sekitar 30 persen di antaranya belum memiliki bangunan tetap.
    Rena berjanji akan fokus memperbaiki sarana dan prasarana yang ada sebelum mempertimbangkan penambahan jumlah Posyandu.
    “Posyandu yang ada saja bangunannya masih belum banyak, masih banyak yang belum ada bangunannya. Kita perbaiki dulu sarana dan prasarana yang ada termasuk alat-alat seperti timbangan dan meja kursi, baru nanti kita pikirkan penambahan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar jadi Plh Gubernur Kalsel

    Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar jadi Plh Gubernur Kalsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut bahwa pemerintah telah menunjuk Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Sahbirin Noor.  

    “Tadi malam kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Bapak Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Kamis (14/11/2024). 

    Lebih lanjut, dia mengatakan belum adanya penunjukkan Pejabat (Pj) Gubernur lantaran Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan Muhidin yang masih dalam masa cuti.

    “Yang bersangkutan sedang cuti kampanye dan akan kembali bertugas 24 November 2024 setelah selesainya masa kampanye. Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan sekda akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bertugas kembali,” pungkas Bima.

    Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pun mengamini bahwa surat pengunduran diri Sahbirin Noor telah sampai ke pemerintah pusat. 

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan melalui pesan teks.

    Menurut catatan Bisnis, Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Sahbirin memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, dengan alasan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap kondusif.

  • Usai Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Posisi Gubernur Kalsel

    Usai Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Posisi Gubernur Kalsel

    Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahbirin, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini resmi mundur meskipun status tersangkanya telah gugur.

    Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang digelar Selasa 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” ujar Afrizal dalam persidangan.

    Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK terhadap Sahbirin. Menurut hakim, tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan tidak memenuhi prosedur yang sah.

    Seiring dengan kemenangan praperadilan tersebut, Sahbirin memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi kabar ini.

    “Iya betul,” kata Bima kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.

    Kemendagri berencana segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi gubernur di Kalsel dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. “Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ujar Bima.

    Sebelumnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kalsel. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun, melalui praperadilan yang diajukan Sahbirin, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim.

    Kini, setelah Sahbirin resmi mengundurkan diri, Kemendagri akan mengupayakan proses transisi pemerintahan di Kalsel agar tetap stabil. Langkah ini menunjukkan respons Sahbirin untuk menjaga ketertiban pemerintahan di tengah kasus hukum yang sempat menyertainya.

    Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahbirin, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini resmi mundur meskipun status tersangkanya telah gugur.
     
    Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang digelar Selasa 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
     
    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” ujar Afrizal dalam persidangan.
    Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
     

    Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK terhadap Sahbirin. Menurut hakim, tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan tidak memenuhi prosedur yang sah.
     
    Seiring dengan kemenangan praperadilan tersebut, Sahbirin memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi kabar ini.
     
    “Iya betul,” kata Bima kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.
     
    Kemendagri berencana segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi gubernur di Kalsel dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. “Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ujar Bima.
     
    Sebelumnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kalsel. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun, melalui praperadilan yang diajukan Sahbirin, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim.
     
    Kini, setelah Sahbirin resmi mengundurkan diri, Kemendagri akan mengupayakan proses transisi pemerintahan di Kalsel agar tetap stabil. Langkah ini menunjukkan respons Sahbirin untuk menjaga ketertiban pemerintahan di tengah kasus hukum yang sempat menyertainya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen, Kemendagri Segera Beri Arahan ke Pemda

    Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen, Kemendagri Segera Beri Arahan ke Pemda

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera memberi arahan kepada seluruh pemerintah daerah terkait teknis pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50% pada akhir 2024 ini.

    Bima Arya mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemangkasan anggaran ini. Langkah ini dilakukan demi mengefisienkan anggaran untuk membiayai program prioritas pemerintah.

    “Kami sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan yang meminta untuk melakukan penghematan sekitar 50% dari pagu biaya perjalanan dinas sampai akhir tahun,” katanya, saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Bima Arya menuturkan, Kemendagri tentu mendukung langkah ini. Pihaknya akan segera menyampaikan kepada seluruh pemda untuk mengimplementasikan pemangkasan anggaran perjalanan dinas tersebut.

    “Saya kira ini satu langkah awal, setelah itu pasti kami akan turunkan juga dan kami akan sampaikan kepada teman-teman pemerintah daerah teknis penghematan seperti apa saja,” terangnya.

    Bima Arya menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah daerah akan mendapatkan reward dan punishment sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah diberikan.

    “Sebetulnya selama ini sudah ada reward and punishment, ada dana insentif daerah, ada hitung-hitungan dana alokasi daerah (DAK) dan lain-lain,” ucapnya.

    Namun, tentunya arahan dari Bapak Presiden Prabowo, maka hal ini akan dijadikan pedoman untuk menyusun dengan lebih sistematis.

    “Nantinya, berbagai insentif akan diberikan untuk para kepala daerah yang menggunakan anggaran mereka sesuai dengan kebutuhan yang diprioritaskan,” ucapnya.

    Pemangkasan anggaran perjalanan dinas mencapai 50% ini tentunya untuk melaksanakan program prioritas pemerintah, seperti makan bergizi gratis (MBG).

  • Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

    Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

    Jakarta

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menggantikan Gubernur Sahbirin Noor yang mengundurkan diri. Kemendagri segera menunjuk penjabat sementara gubernur Kalsel.

    “Tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tetapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara,” kata Bima kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Bima menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs Gubernur Kalsel karena dia sedang maju menjadi calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024.

    “Karena Pak Wagub ini kan juga ikut maju pada pilkada di sana sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara,” ujarnya.

    Ia menjelaskan Pjs Hubernur Kalsel bisa berasal dari mana saja, tidak terkecuali pejabat eselon satu. “Bisa dari mana saja, eselon satu sesuai dengan aturan. Bisa dari Kementerian Dalam Negeri atau bisa dari yang lain,” jelas Bima.

    Sementara itu, Bima mengungkapkan alasan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel demi untuk menjaga situasi kondusif pemerintahan Kalimantan Selatan.

    Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

    Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

    “Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

    Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.

    (bel/jbr)

  • Pemerintah Putuskan Tunda Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024

    Pemerintah Putuskan Tunda Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan, telah menandatangani dan mendistribusikan surat edaran (SE) ke seluruh pemerintah daerah untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.

    “Jadi perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya, apabila ada program-program kementerian yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan,” ungkap Bima, saat ditemui Rabu (13/11/2024).

    Bima Arya menjelaskan, alasan penundaan distribusi bansos di setiap daerah ini adalah untuk meminimalisir risiko kecurangan selama pelaksanaan pilkada. Dia mengungkapkan, selama ini muncul banyak laporan terkait kecurigaan dan kecenderungan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan pihak tertentu.

    “Jadi khawatirkan ada penyalahgunaan kewenangan, ada yang terkait dengan incumbent, ada yang punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya, ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja, tetapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja, dan ini pun usulan dari teman-teman Komisi II DPR, Bang Deddy Sitorus, yang waktu itu menyampaikan ini, dan direspons dengan baik,” ujarnya.

    Bima Arya mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan hal ini. Sebelumnya, penundaan bansos ini direncanakan akan berlaku secara menyeluruh bagi bansos dari dana APBN maupun APBD.

    “Namun, setelah kami lakukan pembahasan, difokuskan pada yang bersumber dari APBD saja. Karena itu yang rawan untuk disalahgunakan. Bagi yang sumbernya kementerian, apalagi yang langsung dibutuhkan warga terkait dengan stunting, ya silahkan, karena sudah diinformasikan, dan sudah ada tahapan-tahapan penyalurannya. Silakan, tentunya diawasi dengan baik, dan juga dilaporkan pelaksanaannya,” terangnya.

    Di samping bansos, Bima Arya menambahkan, pemerintah tidak akan melarang penyaluran dana insentif fiskal program Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu penurunan stunting di berbagai daerah.

    “Itu masih bisa dilakukan karena memang sudah ada jadwalnya, apalagi sudah diberitakan kepada warga. Itu tidak apa-apa, tetapi silahkan dilaporkan. Jadi sekali lagi perlu dipahami bahwa bansos yang ditunda terutama bersumber dari APBD,” pungkasnya.

  • Kemendagri Terbitkan Edaran, Penyaluran Bansos dari APBD Ditunda Selama Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Kemendagri Terbitkan Edaran, Penyaluran Bansos dari APBD Ditunda Selama Pilkada Nasional 13 November 2024

    Kemendagri Terbitkan Edaran, Penyaluran Bansos dari APBD Ditunda Selama Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran agar penyaluran bantuan sosial (
    bansos
    ) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tiap daerah ditunda hingga proses
    Pilkada 2024
    selesai dilakukan.
    “Sudah (ada edarannya), tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa
    Bansos
    ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya Sugiarto
    di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
    Bima menuturkan, program bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan.
    Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan.
    “Masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan,” ucap Bima.
    Mantan wali kota Bogor ini menyebutkan, bansos yang biasa disalurkan maupun bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting juga tidak ditunda penyalurannya.
    “Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan,” kata Bima.
    Dia mengatakan, keputusan tunda penyaluran bansos ini muncul dari banyak kontestan politik yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang, terutama calon petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah.
    “Artinya ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja, dan ini pun usulan dari teman-teman Komisi II, dari Deddy Sitorus yang waktu itu menyampaikan ini dan direspon dengan baik oleh kita,” kata Bima.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahbirin Noor Mundur sebagai Gubernur Kalsel, Pemerintah Segera Tunjuk Pengganti Sementara

    Sahbirin Noor Mundur sebagai Gubernur Kalsel, Pemerintah Segera Tunjuk Pengganti Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Hasan mengatakan bahwa surat pengunduran diri telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, sedangkan surat fisik dalam perjalanan. 

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” kata Hasan, Rabu (13/11/2024). 

    Dalam surat pengunduran dirinya, Sahbirin Noor mengaku mengambil keputusan tersebut lantaran ingin menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Agar Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memaklumi dan menerima dengan baik pengunduran diri saya tersebut, serta menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian diucapkan terima kasih,” kutip surat pengunduran diri Sahbirin. 

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan akan segera menunjuk pengganti dari Sahbirin. “Ya betul, kita akan segera menunjuk pejabat sementara segera,” kata Bima Arya. 

    Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di gedung Idham Chalid di kantor gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).

    Sahbirin yang dua periode menjadi gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

    Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam sidang pada Selasa (12/11/2024), hakim menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka kepada Sahbirin. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus suap gugur.