Tag: Bhima Yudhistira

  • Babak Baru Penghiliran Nikel, Izin Baru Smelter Dibatasi

    Babak Baru Penghiliran Nikel, Izin Baru Smelter Dibatasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya membatasi izin investasi baru untuk pembangunan smelter nikel yang hanya memproduksi produk antara (intermediate) tertentu di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat mendorong pengembangan penghiliran nikel ke tahap lebih lanjut.

    Adapun, pembatasan izin smelter baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini mensyaratkan bagi industri pembuatan logam dasar bukan besi tidak membangun smelter yang khusus memproduksi produk intermediate, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).

    “Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi [RKEF], memiliki dan menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi, dan nickel matte,” demikian tertulis dalam lampiran 1.F 3534 beleid tersebut dikutip Minggu (9/11/2025).

    Masih dalam lampiran yang sama, pemerintah juga membatasi investasi baru pembangunan smelter dengan teknologi hidrometalurgi atau berbasis high pressure acid leach (HPAL) yang hanya memproduksi MHP. Adapun, MHP umumnya menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

    Jika mengacu pada klasifikasi bisnisnya, smelter yang dimaksud termasuk dalam kategori industri manufaktur. Artinya, bukan yang terintegrasi dengan pertambangan. Dengan kata lain, aturan ini berlaku untuk perusahaan smelter nikel yang mendapat izin usaha industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengamini bahwa pembatasan izin smelter baru yang memproduksi produk antara itu dirancang untuk membuka peluang investasi baru. Ini khususnya demi mengundang investor untuk memproduksi produk hilir lebih lanjut seperti baja tahan karat, nikel sulfat, atau bahkan barang jadi.

    Menurutnya, investasi smelter yang memproduksi produk jadi, akan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi industri nikel di Indonesia.

    “Melalui peraturan pemerintah ini [PP Nomor 28 tahun 2025], pemerintah Indonesia masih memperbolehkan proyek pengolahan dan pemurnian nikel baru sepanjang badan usaha tersebut tidak hanya bertujuan menghasilkan produk antara, tetapi juga mengembangkan produk akhir lebih lanjut,” ujar Arif kepada Bisnis, Minggu (9/11/2025). 

    Namun demikian, pihaknya meminta pemerintah memberikan pengecualian untuk sejumlah proyek smelter yang sedang dibangun. Artinya, smelter yang saat ini sedang dibangun masih diperbolehkan untuk diteruskan hingga rampung.

    Arif menuturkan, saat ini, beberapa perusahaan anggota FINI telah memulai pembangunan smelter sebelum PP Nomor 28 tahun 2025 tersebut berlaku. Menurutnya, proses pembangunan ini telah berlangsung cukup lama. Perusahaan juga telah menggelontorkan dana investasi yang signifikan.

    Oleh karena itu, FINI juga mengadvokasi para anggotanya yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan smelter.

    “Kami memohon agar pemerintah memberikan pengecualian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kesiapan produksi dan proses konstruksi atau pengembangan yang telah dilakukan,” katanya.

    Dia menyebut bahwa permohonan ini semata-mata untuk menjaga produktivitas industri hilir mineral nikel dan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan.

    Menjaga Keekonomian Nikel

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai kebijakan pemerintah itu sudah tepat karena memang jumlah smelter existing sudah berlebih.

    Dia mengatakan, pembatasan smelter penting untuk menjaga pasokan dan memperbaiki harga nikel di tingkat global. Maklum, belakangan harga nikel kini anjlok hampir 40% dibandingkan dengan 5 sampai 7 tahun lalu, dari level US$38.000 per ton menjadi US$15.000 per ton.

    Anjloknya harga nikel itu tak lepas dari maraknya smelter di Tanah Air. Sayangnya, menjamurnya smelter tidak diimbangi dengan permintaan yang stabil di pasar global.

    Alhasil, beberapa smelter pun tumbang tahun ini. Berdasarkan catatan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), setidaknya terdapat empat smelter besar investasi dari China di wilayah Sulawesi yang menyetop sebagian atau total lini produksinya.

    Empat smelter yang dimaksud yaitu PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang mengurangi 15-20 lini produksi nikel sejak awal 2024. Sepanjang tahun lalu, tercatat 28 smelter ditutup di berbagai wilayah, paling banyak dari PT GNI.

    Kemudian, PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang menghentikan beberapa lini baja nirkarat dan jalur cold rolling sejak Mei 2025. Lalu, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe yang mengurangi kapasitas produksi, meski datanya tidak menyebutkan jumlah lini spesifik.

    Terbaru, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) yang disebut telah mengurangi kapasitas agregat dan menghentikan operasional sementara sejak 15 Juli 2025. Alhasil, dikabarkan 1.200 karyawan terdampak dirumahkan.

    Karena itu, Bisman menilai pembatasan pembangunan smelter baru menjadi hal mendesak. “Hal ini juga penting untuk menjaga kesinambungan pasokan nikel. Selain itu, juga untuk menjaga keseimbangan nilai keekonomian produk nikel,” ucapnya.

    Dia berpendapat, ke depan pemerintah perlu lebih fokus pada membangun ekosistem industri nikel serta produk turunan dari smelter.

    Di sisi lain, Bisman mengamini kebijakan baru itu dapat membuat investor gusar. Ini khususnya bagi investor yang sebelumnya berencana membangun smelter yang memproduksi MHP, FeNi, dan NPI.

    “Dampak negatifnya mungkin terkait kepercayaan investor terutama investor yang sudah siap-siap mau bangun smelter,” tutur Bisman.

    Pengendalian Izin Tambang Perlu Diperhatikan

    Sementara itu, ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, pembatasan izin investasi pembangunan smelter nikel baru harus diiringi moratorium izin tambang.

    Menurutnya, hal ini perlu dilakukan jika pemerintah memang betul-betul ingin mengatasi oversuplai nikel. Bhima mencatat jumlah smelter nikel yang sudah berdiri saat ini sebanyak 54 unit.

    Dia menilai jumlah itu berperan dalam oversuplai produksi nikel olahan di pasar ekspor. Sementara itu, terdapat 38 smelter yang sedang dalam tahap konstruksi dan 45 smelter dalam perencanaan.

    Selanjutnya, Bhima menyebut bahwa jumlah rencana keuangan anggaran perusahaan (RKAP) yang tahun ini disetujui oleh Kementerian ESDM sudah sebanyak 292 izin, dengan total izin usaha pertambangan khusus (IUPK) seluas 866.292 hektare.

    “Dengan luasan konsesi yang begitu besar dan izin tambang yang terus bertambah, meski izin smelter baru dimoratorium, tanpa kontrol di sektor hulu hanya akan memindahkan tekanan dari industri pengolahan ke kawasan tambang,” ucap Bhima.

    Menurutnya, jika IUPK tak dibatasi, maka akan memperparah kerusakan ekologis dan konflik sosial.

    Dalam laporan bersama, Celios dan CREA mencatat total kerugian pendapatan petani dan nelayan di wilayah nikel sebesar US$234,84 juta atau sekitar Rp3,64 triliun dalam 13 tahun ke depan. Di samping itu, terdapat potensi lebih dari 3.800 kematian dini pada 2025 dan hampir 5.000 kasus pada 2030.

    Dia juga mencermati adanya kontradiksi antara moratorium izin smelter dengan rencana Danantara yang ingin membangun smelter baru.

    Menurutnya, di tengah situasi pasar yang jenuh dan harga yang terus merosot, pemerintah Indonesia justru mengumumkan akan membiayai proyek smelter nikel milik Vale Indonesia (INCO) dan GEM Co. Ltd. (China), melalui program Danantara.

    “Kontradiksi ini memperlihatkan inkonsistensi kebijakan: di satu sisi pemerintah berupaya menahan ekspansi, tetapi di sisi lain tetap mendorong investasi baru melalui skema pembiayaan negara,” kata Bhima.

  • Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

    Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

    GELORA.CO – Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah masuk Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029

    Setelah lama tertahan dan sempat ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah kini menempatkan perubahan nilai nominal rupiah misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, ke dalam agenda strategis yang ditargetkan tuntas pada 2027. 

    Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

    Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.

    Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.

    Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah. 

    Baca juga: Belajar dari Asing, Redenominasi Tak Selalu Manis, Turki Sukses, Zimbabwe Justru Berujung Kegagalan

    Pernah Ditolak MK 

    Upaya serupa pernah diuji di Mahkamah Konstitusi.

    Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar konversi nilai nominal dapat dilakukan melalui penafsiran atas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

    Hakim menegaskan, redenominasi merupakan kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan lewat pembentukan undang-undang baru.

    “Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, dikutip 17 Juli 2025.

    MK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.

    Alasan Pemerintah Menghidupkan Lagi RUU Redenominasi Rupiah 

    Dalam PMK 70/2025, pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

    Penyederhanaan nominal juga disebut dapat menyesuaikan sistem pembayaran dan pembukuan agar lebih efisien.

    Meski sinyal redenominasi pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, kebijakan tersebut tidak pernah masuk prioritas legislasi.

    Kini, pemerintah kembali mendorongnya melalui jalur legislasi resmi.

    Kemenkeu Masukkan Redenominasi Rupiah ke Rencana Strategis 5 Tahun

    -Kementerian Keuangan memasukkan rencana redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

    Langkah ini menandai kembalinya wacana pemangkasan angka nol pada mata uang nasional setelah lebih dari satu dekade mengendap.

    Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029.

    Regulasi ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

    Dalam beleid itu disebutkan, redenominasi dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan memperkuat daya saing nasional.

    “Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” tertulis dalam dokumen tersebut.

    Kementerian Keuangan menilai kebijakan redenominasi penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah, dan melindungi daya beli masyarakat.

    Rencana ini juga diharapkan memperkuat kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi.

    RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan disusun di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan ditargetkan selesai pada 2027.

    Meski belum ada rincian lebih lanjut, pemerintah memperkirakan tahapan persiapan dan konsultasi akan berlangsung bertahap. Gagasan redenominasi sejatinya bukan hal baru.

    Pemerintah pernah mengajukan RUU serupa ke DPR pada 2013, dengan usulan pemangkasan tiga angka nol dari uang kertas rupiah.

     Rancangan tersebut tertunda karena pertimbangan situasi ekonomi saat itu.

     Pemerintah belum menyebut berapa angka nol yang akan dihapus dalam rencana terbaru ini.

    Namun, dengan masuknya ke Renstra 2025–2029, wacana redenominasi rupiah kini resmi kembali menjadi agenda ekonomi nasional.

    Pandangan Ekonom: Implementasi Tidak Bisa Tergesa 

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai langkah redenominasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

    Menurut dia, banyak negara gagal menerapkan kebijakan serupa karena memicu inflasi dan penyesuaian harga yang tidak terkendali.

     “Persiapan tidak bisa 2–3 tahun tapi 8–10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi,” kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (8/11/2025).

    Bhima menjelaskan, salah satu risiko utama adalah pembulatan harga barang ke nominal lebih tinggi.

    Sebagai contoh, harga Rp 9.000 tidak otomatis berubah menjadi Rp 9 setelah redenominasi, melainkan berpotensi dibulatkan menjadi Rp 10 oleh pelaku usaha.

    Ia juga menekankan pentingnya literasi dan penyesuaian administrasi di sektor ritel.

    “Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya,” ujarnya.

    Dengan mayoritas transaksi masih dilakukan secara tunai, Bhima menilai kesiapan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan redenominasi.

    Manfaat Redenominasi Rupiah

    Manfaat redenominasi rupiah sebenarnya serupa dengan dampak positif yang dihasilkan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.

    Seperti diungkap dalam publikasi ‘Rencana Redenominasi Rupiah’ oleh Achmad Sani Alhusain, bahwa salah satu manfaat terbesar redenominasi rupiah adalah sebagai upaya untuk memperkuat kurs rupiah terhadap mata uang asing.

    Tidak hanya itu saja, redenominasi juga diperlukan oleh negara yang berada dalam proses menuju level negara maju.

    Terlebih lagi apabila kebijakan tersebut dilakukan saat kondisi makro ekonomi cenderung stabil, tumbuh, dan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.

    Manfaat redenominasi juga akan terasa pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Dikatakan bahwa dengan adanya redenominasi, proses settlement perdagangan saham di BEI akan berlangsung lebih cepat.

    Ini dikarenakan kebijakan tersebut memperkecil angka dari setiap transaksi yang telah dilakukan oleh para investor. Tidak hanya investor domestik saja, tetapi juga asing.

    Dampak Redenominasi Rupiah

    Terdapat dampak positif dan negatif yang menyertai kebijakan redenominasi rupiah. 

    Seperti diungkap dalam buku ‘Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi’ karya Agus Yulistiyono, dkk., bahwa dampak positif redenominasi rupiah yaitu adanya efisiensi dalam perekonomian dan kaitannya dengan kegiatan usaha.

    Kemudian dampak redenominasi rupiah lainnya juga dapat mengatasi kendala teknis dalam operasional bisnis.

     Bahkan kebijakan ini juga dapat memberikan dampak terkait meningkatkan derajat rupiah dan juga Indonesia di mata internasional, terutama berkaitan dengan kerja sama ekonomi internasional.

    Namun, di sisi lain terdapat dampak negatif redenominasi rupiah yang bisa terjadi. Misalnya saja terjadinya kepanikan di kalangan masyarakat kecil.

    Terlebih lagi saat mereka belum memahami terkait redenominasi apabila benar-benar diterapkan oleh BI.

    Dampak negatif redenominasi rupiah lainnya yang bisa muncul adalah peluang kenaikan harga yang berasal dari pembulatan nilai suatu barang. Misalnya saja sebuah barang seharga Rp 5.800 setelah mengalami redenominasi, maka akan menjadi Rp 5,8.

    Dikhawatirkan dengan adanya redenominasi, harga barang tersebut justru dibulatkan menjadi Rp 6 agar lebih mudah.

    Biaya penerapan kebijakan redenominasi yang tidak sedikit juga termasuk dalam dampak negatif.

    Hal ini berkaitan dengan biaya sosialisasi kebijakan, biaya pencetakan uang baru, hingga biaya-biaya lainnya yang kemungkinan tidak sedikit.

  • Ekonom Sebut Moratorium Smelter Harus Diiringi Pengendalian Izin Tambang

    Ekonom Sebut Moratorium Smelter Harus Diiringi Pengendalian Izin Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai pembatasan izin investasi pembangunan smelter nikel baru harus diiringi moratorium izin tambang.

    Adapun pembatasan pembangunan smelter nikel sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Beleid itu mengatur agar industri pembuatan logam dasar bukan besi yang memiliki izin usaha industri (IUI) tak membangun proyek smelter baru yang khusus memproduksi produk antara nikel, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pembatasan pembangunan smelter itu seharusnya diikuti dengan ketegasan regulasi. Ini khususnya terkait moratorium izin tambang.

    Menurutnya, hal ini perlu dilakukan jika pemerintah memang betul-betul ingin mengatasi oversuplai nikel. Adapun jumlah smelter nikel yang sudah berdiri sebanyak 54 unit. 

    Bhima menilai jumlah itu berperan dalam oversuplai produksi nikel olahan di pasar ekspor. Sementara itu terdapat 38 smelter yang sedang dalam tahap konstruksi dan 45 smelter dalam perencanaan. 

    Bhima menyebut, jumlah Rencana Keuangan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang tahun ini disetujui oleh Kementerian ESDM sudah sebanyak 292 izin, dengan total izin usaha pertambangan khusus (IUPK) seluas 866.292 hektare. 

    “Dengan luasan konsesi yang begitu besar dan izin tambang yang terus bertambah, meski izin smelter baru dimoratorium namun tanpa kontrol di sektor hulu hanya akan memindahkan tekanan dari industri pengolahan ke kawasan tambang,” ucap Bhima dalam keterangannya dikutip Minggu (9/11/2025).

    Menurutnya, jika IUPK tak dibatasi, maka akan memperparah kerusakan ekologis dan konflik sosial.

    Dalam laporan bersama, Celios dan CREA mencatat total kerugian pendapatan petani dan nelayan di wilayah nikel sebesar US$234,84 juta atau sekitar Rp3,64 triliun dalam 13 tahun ke depan. Di samping itu, terdapat potensi lebih dari 3.800 kematian dini pada 2025 dan hampir 5.000 kasus pada 2030.  

    Dia juga mencermati adanya kontradiksi antara moratorium izin smelter dengan rencana Danantara yang ingin membangun smelter baru. 

    Menurutnya, di tengah situasi pasar yang jenuh dan harga yang terus merosot, pemerintah Indonesia justru mengumumkan akan membiayai proyek smelter nikel milik Vale Indonesia (INCO) dan GEM Co. Ltd. (China), melalui program Danantara. 

    “Kontradiksi ini memperlihatkan inkonsistensi kebijakan: di satu sisi pemerintah berupaya menahan ekspansi, tetapi di sisi lain tetap mendorong investasi baru melalui skema pembiayaan negara,” kata Bhima.

    Sementara itu, Peneliti Celios Attina Rizqiana menambahkan bahwa pembatasan terhadap izin smelter nikel, harus ditindaklanjuti dengan pembatasan pada IUPK perusahaan yang notabene memiliki izin pertambangan, konsesi maupun pengolahan nikel. 

    “Tidak luput, langkah tegas juga harus diambil terkait perusahaan yang masih dalam tahap rencana pembangunan fasilitas, juga terkait batas waktu pembatasan,” ungkap Kiki.

    Dia berpendapat, langkah yang diambil pemerintah menimbulkan kesan kuat bahwa pengendalian ekspansi industri nikel di Indonesia masih didorong oleh pertimbangan ekonomi semata, bukan dimotori atas komitmen terhadap dekarbonisasi dan perlindungan lingkungan. 

    Kiki menyebut, proyek-proyek smelter yang bergantung pada pembangkit energi fosil berpotensi memperbesar jejak emisi sektor mineral justru di tengah klaim transisi energi hijau. 

    “Ditambah lagi dengan perluasan konsesi yang berdampak pada deforestasi dan hilangnya ruang hidup dan penghidupan masyarakat,” imbuhnya.

    Kiki menambahkan bahwa tanpa adanya pembatasan yang sejalan di tingkat hulu (IUP), peta jalan dekarbonisasi yang tegas, dan integrasi kebijakan lingkungan yang nyata, kebijakan pembatasan IUI berisiko menjadi langkah kosmetik.

    “Seolah memperlambat ekspansi secara administratif, tapi tidak mengubah arah struktural pembangunan industri yang masih berbasis ekstraktivisme dan emisi tinggi.” tutup Kiki. 

  • Daya Beli Lesu, Pengusaha Ritel Berharap Momentum Akhir Tahun

    Daya Beli Lesu, Pengusaha Ritel Berharap Momentum Akhir Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menilai momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,04% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal III/2025 akan mendorong kinerja sektor ritel menjelang akhir tahun.

    Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan kuartal IV biasanya menjadi momentum penting bagi pelaku ritel, seiring meningkatnya permintaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diyakini menjadi penggerak utama lonjakan penjualan.

    Budihardjo menjelaskan, selain faktor musiman, penjualan ritel juga terdorong oleh kebijakan moneter dan fiskal yang lebih longgar, termasuk likuiditas yang meningkat di pasar.

    “Di samping itu ditambah dengan kebijakan uang beredar yang digelontorkan oleh pemerintah ke market, sehingga ada bunga-bunga ringan, kartu kredit juga memberikan banyak program, dan itu juga menggerakkan ekonomi untuk sektor retail offline,” kata Budihardjo kepada Bisnis, Rabu (5/11/2025).

    Dia menambahkan, perbaikan sentimen publik dan konsumen setelah gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu turut memperkuat optimisme pelaku ritel.

    Dihubungi terpisah, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai geliat pertumbuhan ekonomi 5,04% yoy pada kuartal III/2025 belum sepenuhnya mencerminkan pemulihan daya beli masyarakat.

    Bhima menyebut pertumbuhan ekonomi kuartal III/2025 yang mencapai 5,04% yoy itu lebih didorong oleh ekspor daripada konsumsi rumah tangga. 

    Alhasil, kondisi ini membuat banyak pelaku usaha ritel masih menahan ekspansi karena indikator konsumsi seperti penjualan kendaraan bermotor dan barang elektronik yang belum menunjukkan perbaikan signifikan.

    “Masih belum terlalu confidence sih sebenarnya untuk pelaku usaha ritel. Jadi mereka masih mengatur strategi dulu untuk ekspansi,” ujar Bhima kepada Bisnis.

    Meski begitu, Celios melihat dampak stimulus seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemungkinan baru terasa di kuartal IV, bersamaan dengan puncak belanja Nataru di akhir tahun.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai kondisi ekonomi pada kuartal III/2025 masih diwarnai ketegangan akibat ketimpangan ekonomi.

    Menurutnya, dinamika sosial dan aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu itu mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap distribusi pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.

    Dalam hal sektor ritel, kata Faisal, meski pertumbuhannya masih terjaga dengan laju sekitar 5,5%, namun kenaikannya didominasi oleh kelompok berpendapatan menengah atas dan ritel berskala besar.

    Dia menyebut pertumbuhan tersebut lebih banyak disumbang oleh kelompok ekonomi atas, sementara ritel menengah, kecil, dan mikro masih berjuang menghadapi lemahnya daya beli.

    “Dan ini terkonfirmasi juga dengan kalau kita cross-analysis dengan pertumbuhan konsumsinya, konsumsi rumah tangganya itu kan lebih rendah juga 4,89%, jadi artinya daya beli sebetulnya tidak cukup ada peningkatan,” ucap Faisal kepada Bisnis.

    Menurutnya, kenaikan ritel secara agregat banyak ditopang oleh konsumsi kalangan menengah atas, sementara kelompok menengah ke bawah belum menunjukkan pemulihan signifikan.

    Faisal menuturkan konsumsi kalangan menengah dan calon kelas menengah menyumbang lebih dari 80% terhadap total konsumsi nasional. Untuk itu, keberlanjutan pertumbuhan ritel akan sangat bergantung pada pemulihan daya beli kedua segmen tersebut.

    Meski demikian, Faisal menilai prospek jangka pendek sektor ritel masih positif karena ukuran pasar domestik yang besar. Namun, pemerataan pertumbuhan akan menjadi pekerjaan rumah utama bagi pemerintah dan pelaku usaha.

    “Prospek untuk industri ritel ini akan ditentukan juga mestinya oleh seberapa besar pemulihan daya beli dari kelas menengah ke bawah,” pungkasnya.

  • Celios Ungkap Modus Pemda Endapkan APBD di Bank, Perencanaan Buruk sampai Nikmati Bunga Deposito

    Celios Ungkap Modus Pemda Endapkan APBD di Bank, Perencanaan Buruk sampai Nikmati Bunga Deposito

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkap modus Pemerintah Daerah (Pemda) mengendapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ada dua alasan.

    Itu diungkapkan Direktur Bhima Yudhistira. Menurutnya, ini masalah klasik yang bisa diuraikan penyebabnya.

    “Dana pemda mengendap di bank masih jadi masalah klasik, karena dua faktor utama,” kata Bhima dikutip deikutip Sabtu, (27/10/2025).

    Diketahui dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap di deposito sebesar Rp57,5 triliun. Jumlah itu mencakup 22,61 persen dari total dana di bank senilai Rp254,3 triliun per Agustus 2025.

    Selain itu, perencanaan buruk menyebabkan banyak pencairan, terutama proyek infrastruktur, dilakukan secara besar-besaran di akhir tahun anggaran. Hal tersebut menyebabkan dana Pemda mengendap.

    Padahal, menurutnya dana tersebut bisa disimpan di instrumen simpanan. Karena sedianya bisa tepakai dalam satu tahun.

    “Memang praktik aneh pemda menyimpan uang di deposito dan giro, dengan alasan pencadangan. Padahal dana APBD cukup di instrumen simpanan biasa karena satu tahun pasti terpakai,” terang Bhima

    Selain itu, dia menyoroti pemanfaatan dana jangka panjang dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk membantu likuiditas bank daerah. Makin besar dana tersebut, semakin besar potensi bank menyalurkan kredit.

    “Spread bunga dana pemda yang parkir dan penyaluran kreditnya kan dinikmati bank. Tapi kan bagi pemda tidak gratis, oknum pemda ini akan mendapat success fee karena dianggap memberi bantuan penempatan dana bank,” ucapnya.

  • Ekonom: RI perlu daya tawar lebih agar AS beri tarif rendah bagi sawit

    Ekonom: RI perlu daya tawar lebih agar AS beri tarif rendah bagi sawit

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai Indonesia perlu memiliki daya tawar lebih agar Amerika Serikat (AS) dapat mengurangi tarif terhadap minyak sawit hingga 0 persen sebagaimana yang disepakati antara AS dengan Malaysia.

    “Kalau melihat soal sawit, Malaysia bisa 0 persen, (maka) Indonesia harus menggunakan daya tawar lebih,” kata Bhima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume ekspor minyak sawit ke AS pada tahun 2024 mencapai 1,39 juta ton, menempatkan negara itu sebagai tujuan ekspor sawit terbesar keempat setelah India, Pakistan, dan Tiongkok.

    Meski demikian, Bhima menilai pasar ekspor komoditas tersebut ke AS masih cenderung kecil. “Artinya kalau hanya sawit, tarifnya rendah tidak banyak menguntungkan Indonesia”.

    Ia pun menyarankan Indonesia agar mendorong arah negosiasi tarif resiprokal AS untuk produk ekspor unggulan lainnya seperti pakaian jadi dan alas kaki.

    “Indonesia harus mendorong lebih ke arah negosiasi pengurangan tarif signifikan untuk pakaian jadi dan alas kaki, karena dua itulah yang porsi ekspor Amerika Serikatnya di atas 60 persen,” kata Bhima.

    Selain itu, ia menilai Indonesia juga dapat menawarkan posisinya sebagai salah satu negara yang signifikan di Asia Tenggara, antara lain sebagai pasar yang besar untuk produk-produk dari AS, penggerak ekonomi di kawasan, hingga kekayaan sumber daya manusia.

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal yang berpendapat sama mengatakan Indonesia memerlukan pendekatan khusus dengan AS jika ingin mendapatkan tarif 0 persen untuk komoditas sawit seperti Negeri Jiran.

    “Perlu special deal dengan Amerika, ini tidak mudah karena dari hasil negosiasi tarif resiprokal kemarin kita sudah terlanjur menawarkan banyak hal untuk diberikan kepada Amerika,” kata Faisal.

    “Nah, dengan begitu memang perlu dicari cara, kira-kira apa yang bisa ditawarkan oleh Indonesia kalau misalkan mau sawit diberi (tarif) 0 persen,” imbuhnya.

    Pada Selasa (30/9), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih bernegosiasi terkait keputusan final tarif impor Presiden AS Donald Trump.

    Adapun dalam perundingan tersebut, Indonesia menargetkan agar sejumlah komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet dan kakao, terbebas dari tarif impor 19 persen yang diberlakukan AS.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PP 38/2025 Bisa Ciptakan Jebakan Utang – Page 3

    PP 38/2025 Bisa Ciptakan Jebakan Utang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) melihat kebijakan pinjaman Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Pemdan) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 bisa menciptakan jebakan utang.

    Pasalnya, regulasi tersebut memperbolehkan pemda mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat. Di sisi lain, pemda harus terkena pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang cukup signifikan.

    Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai, pemberian pinjaman pemerintah pusat ke pemda kontradiktif dengan efisiensi dana transfer daerah. Lantaran, dana TKD telah terpangkas 24,7 persen di 2026. Padahal sekitar 41,3 persen pemda berstatus fiskal rentan.

    “Kemudian ketika pemda sedang tertekan, pemerintah pusat justru beri fasilitas pinjaman. Jelas pemda hampir sulit mengembalikan dana. Ini jebakan utang,” kata Bhima dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/10/2025)

    Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi meneruskan, cicilan pinjaman yang harus dibayar dari APBD bisa mempersempit ruang fiskal untuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

    “Untuk menutup kekurangan, pemda kemungkinan menaikkan pajak dan retribusi daerah, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, atau pajak konsumsi. Beban kenaikan pajak ini justru harus ditanggung kelas menengah, yang saat ini sudah sulit secara ekonomi,” ungkapnya.

     

  • Dana Pemda Mengendap Ratusan Triliun Diduga Akibat Main Bunga

    Dana Pemda Mengendap Ratusan Triliun Diduga Akibat Main Bunga

    Jakarta, Beritasatu.com – Polemik dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan ramai jadi perbincangan. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih lemahnya tata kelola keuangan daerah dan belum efektifnya kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan belanja daerah.

    Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan masih menjadi persoalan klasik yang belum terselesaikan.

    Ia menyebut, praktik mencari keuntungan dan lemahnya perencanaan anggaran membuat penyerapan dana daerah belum berjalan optimal.

    “Dana pemda mengendap di bank masih jadi masalah klasik, karena dua faktor utama,” ujar Bhima saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (27/10/2025).

    Menurut Bhima, pertama faktor dana pemda menumpuk karena pemda menikmati pendapatan bunga deposito dari dana yang diparkir di bank. Kedua, perencanaan yang buruk membuat banyak pencairan, terutama proyek infrastruktur, dilakukan di akhir tahun anggaran.

    Hal itu, lanjutnya, menjadi penyebab utama dana pemda mengendap atau belum tersalurkan hingga mencapai Rp 234 triliun sepanjang Januari-September 2025 yang kini ramai menjadi polemik.

    “Memang praktik aneh pemda menyimpan uang di deposito dan giro, dengan alasan pencadangan. Padahal dana APBD cukup di instrumen simpanan biasa karena satu tahun pasti terpakai,” jelas Bhima.

    Ia juga menyoroti adanya oknum pemda yang memanfaatkan lambatnya realisasi pencairan dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) untuk membantu likuiditas bank daerah. Makin besar dana parkir di instrumen jangka panjang, makin besar pula potensi bank menyalurkan dana kredit.

    “Spread bunga dana pemda yang parkir dan penyaluran kreditnya kan dinikmati bank. Tapi kan bagi pemda tidak gratis, oknum pemda ini akan mendapat success fee karena dianggap memberi bantuan penempatan dana bank,” imbuhnya.

    Ia menegaskan, jika ditemukan gratifikasi antara pihak bank dengan oknum pemda, maka hal itu dapat diusut secara pidana. Namun permasalahannya, kata dia, tidak semua success fee penempatan dana pemda di deposito bentuknya uang tunai.

    “Ada yang bentuknya voucher jalan-jalan, golf, promosi jabatan,” tuturnya.

    Selain itu, Bhima menilai, langkah atau resep dari pemerintah pusat dalam menertibkan dana mengendap ini juga belum tepat. Menurutnya, kebijakan efisiensi atau pemotongan anggaran transfer daerah sebagai bentuk pendisiplinan pemda justru berisiko menimbulkan dampak ekonomi lain.

    “Yang terjadi fenomena naiknya pajak daerah justru membahayakan daya beli. Harus ada pendampingan secara konsisten dari Kemenkeu dan Kemendagri pada pemda yang pencairannya lambat,” tegasnya.

    Untuk mencegah penyimpangan, Bhima mendorong kerja sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia menilai pengawasan penting dilakukan untuk menelusuri indikasi pidana dalam penempatan dana pemda di deposito dan perencanaan anggaran yang lebih baik.

  • Pasar Nikel Lesu, Proyek Baterai Antam-Huayou Prospektif?

    Pasar Nikel Lesu, Proyek Baterai Antam-Huayou Prospektif?

    Bisnis.com, JAKARTA — Lesunya pasar nikel dan baterai kendaraan listrik global dinilai dapat menahan laju perkembangan megaproyek ekosistem baterai domestik yang digarap Zhejiang Huayou Cobalt Co dan BUMN Indonesia Battery Corporation atau IBC.

    Hingga kini, proyek yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam itu tak kunjung groundbreaking. Sebelumnya, groundbreaking direncanakan pada Agustus 2025 dan mundur ke Oktober 2025.

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, lambatnya realisasi proyek bernama Titan itu disebabkan oleh empat faktor utama, mulai dari tekanan harga nikel global hingga ketidakpastian insentif fiskal.

    Bhima menjelaskan, faktor pertama yang menahan laju proyek tersebut adalah situasi harga nikel internasional yang masih melemah. Lesunya pasar nikel turut dipengaruhi oleh permintaan dari China yang belum pulih sepenuhnya.

    “Pada kuartal III/2025, pertumbuhan ekonomi China masih di level 4,8%, turun dari 5% secara tahunan [year-on-year]. Artinya, permintaan terhadap baterai kendaraan listrik yang sebagian besar diekspor ke China ikut melemah,” ujar Bhima kepada Bisnis, Rabu (22/10/2025).

    Kondisi tersebut, kata dia, membuat sejumlah perusahaan perlu meninjau ulang rencana bisnisnya untuk menyesuaikan dengan risiko fluktuasi pasar global. Sementara itu, pasar domestik juga belum cukup kuat menopang industri kendaraan listrik. 

    “Permintaan otomotif di dalam negeri, meskipun sudah mulai muncul kendaraan listrik, belum meningkat signifikan,” tambah Bhima.

    Faktor kedua yang menjadi penghambat adalah persoalan pasokan bijih nikel ke smelter-smelter di dalam negeri. Bhima mengungkapkan, sekitar 25 smelter sempat mengalami gangguan produksi, bahkan sebagian menghentikan operasi.

    “Ketidakpastian pasokan bahan baku nikel memberikan risiko besar terhadap rantai pasok industri baterai kendaraan listrik. Karena itu, kepastian bahan baku menjadi krusial,” jelasnya.

    Adapun, faktor ketiga berkaitan dengan kebijakan fiskal. Sebelumnya, pelaku industri berharap ada insentif seperti tax holiday dan tax allowance untuk mendukung hilirisasi sektor baterai. Namun, penerapan kebijakan global minimum tax mengubah skema tersebut.

    “Aturan baru ini tidak lagi memperbolehkan tarif 0% untuk PPh atau bea ekspor sehingga perhitungan bisnis perusahaan patungan ikut berubah. Di satu sisi, pemerintah harus mematuhi aturan global, tapi di sisi lain perusahaan juga perlu menyesuaikan kembali struktur insentif fiskalnya,” ujar Bhima.

    Sementara itu, faktor keempat berkaitan dengan isu lingkungan dan tata kelola proyek. Sejumlah persoalan seperti amdal, izin lokasi, serta dampak limbah terhadap masyarakat sekitar dinilai masih menjadi perhatian utama.

    “Diharapkan pabrik baterai kendaraan listrik tidak menggunakan pembangkit tenaga batu bara. Maka perlu ada perencanaan energi baru terbarukan [EBT], dan itu butuh waktu untuk transisi,” katanya.

    Bhima menambahkan bahwa ke depan produk baterai yang dihasilkan diharapkan memiliki grade yang layak secara ESG (environmental, social, and governance), bahkan dapat bernilai premium berkat standar lingkungan yang lebih tinggi.

    Adapun, Proyek Titan mencakup investasi pada proyek pertambangan nikel, smelter HPAL, pabrik prekursor/katoda. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Proyek Titan itu bakal berlokasi di Maluku Utara dan ditargetkan rampung pada akhir 2027.

    Dalam Proyek Titan, Antam akan berperan sebagai pemasok bahan baku baterai EV berbasis nikel atau nikel mangan kobalt (NMC). Di samping itu, Antam juga merupakan salah satu pemegang saham IBC, yakni sebesar 25%.

    Proyek Titan merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) di sektor energi dan mineral, yang ditaksir bernilai lebih dari US$8 miliar atau setara Rp132,6 triliun (asumsi kurs Rp16.576 per US$)

    Terbaru, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan pemerintah terus mendorong percepatan Proyek Titan. Menurut Yuliot, progres Proyek Titan saat ini masih dalam tahap penyelesaian perjanjian kerja sama antara Antam dan Huayou.

    “Titan ini kita lagi dorong untuk percepatan kerja sama antara Antam sama Huayou, lagi menyelesaikan perjanjian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai, kita dorong bagaimana groundbreaking-nya,” ujar Yuliot.

    Perlu Dukungan Pemerintah

    Sementara itu, Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) Rizal Kasli berpendapat terus mundurnya jadwal groundbreaking Proyek Titan bisa disebabkan oleh beberapa hal. Persoalan itu antara lain adalah belum selesainya penandatanganan perjanjian kerja sama yang memuat hak dan kewajiban dan skema bisnis lainnya antar pihak.

    “Kemudian juga kemungkinan belum selesainya studi kelayakan [FS], amdal serta masalah perizinan yang diperlukan belum dapat dipenuhi,” ucap Rizal.

    Padahal, kata dia, atau investasi tersebut berupa PSN tentu akan lebih mudah karena banyak fasilitas yang diberikan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi.

    Oleh karena itu, Rizal mengatakan pemerintah harus turun tangan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di Proyek Titan. Salah satunya, dengan mempercepat semua persyaratan dan perizinan.

    “Harus dibantu percepatan semua persyaratan dan perizinan yang diperlukan serta fasilitas-fasilitas yang disetujui,” ujar Rizal.

    Dia menuturkan, Proyek Titan dapat memberikan keuntungan besar bagi Indonesia. Sebab, akan ada investasi besar yang masuk ke Tanah Air.

    Dengan begitu tentu akan menambah terbukanya lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. 

    “Indonesia diuntungkan dengan adanya industri ini sehingga menjadi salah satu negara dalam ekosistem kendaraan listrik global. Dengan berdirinya industri ini berarti sudah ada dua industri baterai EV dibangun di Indonesia,” tuturnya.

  • Bukan Restrukturisasi 60 Tahun, Ekonom Usul Ini untuk Bayar Utang Whoosh

    Bukan Restrukturisasi 60 Tahun, Ekonom Usul Ini untuk Bayar Utang Whoosh

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) memandang, kesepakatan restrukturisasi pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh selama 60 tahun tak akan menyelesaikan masalah. 

    Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira memandang penyelesaian utang tak dapat hanya menggunakan restrukturisasi dengan perpanjangan tenor. 

    “Kalau restrukturisasi cuma menambah tenor utang, enggak menyelesaikan masalah karena pokok utang masih akan tetap harus dibayar,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (22/10/2025). 

    Kesepakatan yang terungkap beberapa waktu lalu oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhur Binsat Pandjaitan tersebut, dinilai memiliki risiko yang sangat tinggi.

    Belum lagi, mempertimbangkan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam 60 tahun ke depan. 

    Bhima menuturkan, bahwa tekanan fiskal dalam kurun waktu lima tahun ke depan pun, masih cukup tinggi. 

    Ketimbang melakukan restrukturisasi biasa, kata Bhima, Danantara, pemerintah, maupun KAI harus mampu mendorong debt cancellation atau penghapusan utang. 

    “Artinya mengurangi beban pokok utang. Pakailah daya tawar bahwa selama ini RI sudah memberikan konsesi smelter nikel kepada China, fasilitas insentif fiskal, masa beban utang enggak dikurangi?” tutur Bhima. 

    Padahal, skema debt cancellation wajar dilakukan di sejumlah negara. Sekalipun tak memilih skema tersebut, seharusnya pemerintah pun dapat menawarkan debt swap atau pertukaran utang. 

    Misalnya, mempersilakan perusahaan China mengerjakan proyek-proyek kawasan berorientasi transit atau transit-oriented development (TOD) di kawasan Stasiun Whoosh. 

    Bhima menyayangkan keberadaan Whoosh dengan harga tiket yang cukup mahal. Seharusnya, justru pemerintah menyediakan layanan transportasi publik yang lebih cocok untuk kelas menengah ke bawah. 

    Terpisah, Peneliti di Inisiatif Strategis untuk Transportasi (Intrans) Ki Darmaningtyas pun memandang, sekalipun restrukturisasi dilakukan sehingga tagihan per tahunnya lebih rendah, tetapi operasional Whoosh belum maksimal. 

    “Kalau pendapatan tiket sama pendapatan non-tiket mungkin untuk operasional saja tidak cukup gitu. Jadi untuk operasional saja itu masih perlu subsidi dari negara. Misalnya direstrukturisasi 60 tahun, cicilan tiap tahunnya itu dari mana sumbernya?” tuturnya kepada Bisnis. 

    Menurut catatan KCIC, jumlah penumpang Whoosh tercatat belum mencapai potensi maksimal, meski terus menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir. 

    Sejak resmi beroperasi secara komersial pada 17 Oktober 2023, Whoosh telah melayani lebih dari 12 juta penumpang dengan rata-rata pertumbuhan yang konsisten setiap bulan. Puncaknya terjadi pada bulan Juni 2025 dengan 26.770 penumpang dalam satu hari.

    Padahal bila diasumsikan terisi penuh, jumlah penumpang Whoosh setidaknya mampu membawa 36.000 penumpang per hari dengan jumlah perjalanan yang sama seperti saat ini, yakni 62 perjalanan di hari biasa dan 56 perjalanan di akhir pekan.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pihak China telah setuju terkait skema tersebut. Namun, saat ini pelaksanaannya masih tertunda. 

    “Kita mau lakukan tadi restrukturisasi dengan pihak China, dan itu mereka sudah setuju. Hanya kemarin pergantian pemerintahan ya tertunda,” ujarnya dalam acara 1 Tahun Prabowo—Gibran, dikutip pada Rabu (22/10/2025).  

    Luhut pun telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait restrukturisasi utang selama 60 tahun. Skema tersebut pun akan membuat pembayaran utang kepada China dapat lebih kecil. 

    “Misalnya [bayar] Rp2 triliun satu tahun, kemudian penerimaan [dari operasional Whoosh] Rp1,5 triliun,” tambah Luhut. 

    Meski demikian, Luhut tak menyebutkan sumber dana untuk pembayaran Whoosh tersebut. Padahal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah terang-terangan menolak membayar utang kereta cepat tersebut.