Tag: Bhima Yudhistira

  • Inilah Deretan Barang yang Kena Imbas PPN 12 Persen, Kesukaan Kaum Gen Z Termasuk Netflix & Spotify

    Inilah Deretan Barang yang Kena Imbas PPN 12 Persen, Kesukaan Kaum Gen Z Termasuk Netflix & Spotify

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini daftar barang kena imbas PPN 12 persen.

    Deretan barang berikut ini merupakan barang dan jasa favorit Gen Z.

    Seperti kuota internet hingga langganan Netflix dan Spotify.

    Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan membawa perubahan signifikan pada gaya hidup Gen Z.

    Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025. 

    Artinya barang-barang konsumsi yang tidak masuk dalam kategori pengecualian sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan terdampak oleh kebijakan ini.

    Dikutip dari laman Kontan, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menilai langkah pemerintah ini memiliki potensi memicu inflasi yang tinggi di tahun mendatang. Dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (16/12), ia mengungkapkan bahwa inflasi diprediksi meningkat hingga 4,1 % .

    “Dengan estimasi inflasi meningkat menjadi 4,1 % ,” jelas Media dalam keterangan tertulisnya.

    Beban Tambahan untuk Kelompok Rentan

    Celios memaparkan bahwa inflasi yang dipicu kenaikan PPN ini akan memperberat beban ekonomi, terutama bagi kelompok miskin dan rentan miskin. 

    Dengan kenaikan harga barang pokok seperti pangan dan energi, daya beli masyarakat kelompok ini akan semakin tergerus.

    Bahkan, Media menyebut, kenaikan PPN menjadi 12 % diperkirakan menambah pengeluaran kelompok miskin hingga Rp101.880 per bulan. 

    Sementara itu, kelas menengah harus merogoh kantong lebih dalam, dengan tambahan biaya sebesar Rp354.293 per bulan.

    “Kondisi ini memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan,” imbuh Media.

    Ia juga mengkritisi narasi pemerintah yang seolah menyebut kebijakan ini progresif karena mengecualikan barang pokok dari PPN. 

    “Padahal, kebijakan pengecualian itu sudah ada sejak tahun 2009. Kenyataannya, PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah,” tegasnya.

    Barang Konsumsi Ikut Terdampak

    Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, turut menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Ia mencontohkan barang seperti deterjen, sabun mandi, hingga peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor yang ikut terkena dampaknya.

    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” ujar Bhima.

    Bhima menambahkan bahwa meski tarif PPN dinaikkan, kontribusinya terhadap penerimaan pajak tidak signifikan. 

    Hal ini disebabkan pelemahan konsumsi masyarakat yang juga berdampak pada penurunan penerimaan pajak lainnya seperti PPh badan dan PPh 21.

    Daftar Barang dan Jasa Favorit Gen Z Kena Imbas PPN 12 Persen

    Bagi Gen Z, kenaikan ini juga berarti menyesuaikan pengeluaran untuk berbagai kebutuhan gaya hidup.

    Berikut adalah estimasi dampak kenaikan PPN terhadap beberapa pengeluaran harian:

    Kuota Internet

    Estimasi Tahunan: Rp870.000
    PPN 11 % : Rp95.700
    PPN 12 % : Rp104.400
    SELISIH: Rp8.700

    Langganan Netflix

    Estimasi Tahunan: Rp1.440.000
    PPN 11 % : Rp158.400
    PPN 12 % : Rp172.800
    SELISIH: Rp14.400

    Langganan Spotify

    Estimasi Tahunan: Rp522.408
    PPN 11 % : Rp58.465
    PPN 12 % : Rp62.689
    SELISIH: Rp5.224

    Tiket Konser

    Estimasi Tahunan: Rp11.200.000
    PPN 11 % : Rp1.232.000
    PPN 12 % : Rp1.344.000
    SELISIH: Rp112.000

    Kopi Susu

    Estimasi Tahunan: Rp7.920.000
    PPN 11 % : Rp871.200
    PPN 12 % : Rp950.400
    SELISIH: Rp79.200

    Cicilan Motor

    Estimasi Tahunan: Rp11.220.000
    PPN 11 % : Rp1.234.200
    PPN 12 % : Rp1.346.400
    SELISIH: Rp112.200

    Voucher Game Online

    Estimasi Tahunan: Rp1.800.000
    PPN 11 % : Rp1.800.000
    PPN 12 % : Rp198.000
    SELISIH: Rp18.000

    Bayar TV, Kulkas, AC, Peralatan Rumah Tangga

    Estimasi Tahunan: Rp4.396.000
    PPN 11 % : Rp483.560
    PPN 12 % : Rp527.520
    SELISIH: Rp43.960

    Multivitamin

    Estimasi Tahunan: Rp331.739
    PPN 11 % : Rp36.491
    PPN 12 % : Rp39.809
    SELISIH: Rp43.960

    Tiket Pesawat

    Estimasi Tahunan: Rp11.890.000
    PPN 11 % : Rp1.307.900
    PPN 12 % : Rp1.426.800
    SELISIH: Rp118.900

    Sumber: Laporan Celios PPN 12 % : Pukulan Telak Bagi Dompek Gen Z dan Masyarakat Kelas Menengah 

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen

    Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kanan), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kedua kanan), Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan), Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait (ketiga kiri) berpegangan tangan usai konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 07:38 WIB

    Elshinta.com – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dilanjutkan oleh Pemerintah. Tarif ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.

    Namun, reaksi publik menyangsikan keputusan Pemerintah yang dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Publik masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

    Penjelasan PPN 12 persen

    Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.

    Dari konferensi pers Senin (16/12), Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.

    Barang dan jasa kebutuhan pokok yang dimaksud dalam definisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), adalah barang dan jasa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Untuk jasa, mencakup jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum pun termasuk yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, terdapat tiga komoditas yang seharusnya termasuk dalam objek pajak PPN 12 persen, tetapi kenaikan tarif 1 persen ditanggung oleh Pemerintah karena dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ketiga komoditas itu  adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

    Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.

    Terkait barang mewah, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.

    Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang terdiri dari dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor.

    Untuk non-kendaraan bermotor, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.

    Adapun dalam konteks PPN 12 persen, Pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu — atau yang disebut oleh Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.

    Mengacu pada definisi di UU HPP, kelompok-kelompok tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, Pemerintah bakal menarik PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut.

    Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.

    Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium.

    Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.

    Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.

    Paket stimulus ekonomi

    Paket stimulus disiapkan untuk meredam efek kenaikan tarif PPN.

    Untuk merespons risiko daya beli masyarakat, Pemerintah menyediakan tiga stimulus untuk mendukung rumah tangga,  yakni bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

    Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim. Besarannya diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.

    Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.

    Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    Paket stimulus ekonomi berikutnya menyasar industri padat karya. Terdapat insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

    Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan hibrida berupa PPN dan PPnBM, dengan rincian PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU. Juga, PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hibrida.

    Terakhir, paket stimulus menyasar sektor properti, dengan memperpanjang insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

    Dampak terhadap ekonomi

    Salah satu dampak yang disorot dari kebijakan tarif PPN 12 persen adalah potensi inflasi yang tinggi pada tahun depan. Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 bisa meningkatkan inflasi hingga ke level 4,11 persen. Sebagai catatan, inflasi per November 2024 tercatat sebesar 1,55 persen (year-on-year/yoy).

    Celios juga menghitung kenaikan PPN bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut dampak PPN 12 persen terhadap inflasi tak terlalu signifikan. Berdasarkan proyeksi Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, efek PPN terhadap inflasi berkisar 0,2 persen.

    Dari sisi Pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut risiko kenaikan inflasi itu telah diantisipasi, yang terefleksi pada kehadiran paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025. Insentif diberikan selama dua bulan untuk menjaga tingkat inflasi pada kuartal I, yang diyakini berperan penting dalam menentukan tingkat inflasi sepanjang tahun.

    Namun, efektivitas dari paket stimulus yang disiapkan Pemerintah banyak dipertanyakan. Salah satu komentar datang dari Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede yang menyebut keuntungan stimulus bersifat jangka pendek. Sementara untuk jangka panjang, perlu ada evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kinerja permintaan maupun industri sudah terlanjur melemah. Meski ada insentif untuk industri padat karya, misalnya, industri ini sudah telanjur terpuruk, seperti yang terlihat pada industri tekstil dan industri alas kaki.

    Di sisi lain, juga ada sejumlah optimisme terhadap kebijakan tarif PPN 12 persen.

    Contohnya, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai paket stimulus bersifat inklusif dalam memitigasi dampak kenaikan tarif PPN. Tetapi, dia turut mewanti-wanti soal terbatasnya durasi dan jangkauan tiap insentif.

    Kemudian, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov berpendapat insentif diskon listrik dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi. Dia meminta Pemerintah memastikan pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun depan agar tepat sasaran.

    Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah melakukan evaluasi secara hati-hati agar efek kebijakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.

    Bila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat, Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus tersebut.

    Secara keseluruhan, paket stimulus Pemerintah dinilai bersifat temporer. Terlebih, rata-rata insentif merupakan perpanjangan atau penguatan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

    Direktur Celios Bhima Yudhistira menyerukan agar Pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif PPN. Menurutnya, memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan, dan memberantas celah penghindaran pajak, lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu membebani masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Mempertanyakan Usul Rakyat Tak Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

    Mempertanyakan Usul Rakyat Tak Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan untuk memasukkan rakyat yang belum memiliki rumah ke dalam kategori masyarakat miskin.

    “Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin,” ujar pria yang akrab disapa Ara dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Rabu (18/12).

    Ia kemudian membandingkan kriteria masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, di mana konsumsi batas kalori harian tertentu saja sudah dianggap keluar dari kategori masyarakat miskin.

    “Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin. Sementara dia belum punya rumah?” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu juga, Ara mengusulkan tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu.

    Ia mengaku telah menyampaikan usulan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Tanah Air.

    “Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1.000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat,” tuturnya.

    Kementerian PKP di bawah komando Ara memang tengah menggeber pelaksanaan pembangunan program 3 juta rumah per tahun yang kini menjadi program prioritas Prabowo.

    Ia bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bahkan sepakat untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk MBR guna mempercepat realisasi program tersebut.

    Lantas, tepatkah usulan Ara memasukkan rakyat yang belum punya rumah ke kategori masyarakat miskin?

    Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira khawatir usulan ini akan membuat penyaluran program perumahan rakyat maupun subsidi rumah untuk penerima MBR tidak tepat sasaran.

    Ia mempertanyakan apakah nantinya kelompok orang yang tidak punya rumah, tetapi tercatat punya harta, akan dikategorikan sebagai rakyat miskin oleh pemerintah.

    Contoh saja, seperti anak-anak orang kaya yang masih menumpang di rumah orang tua, atau orang yang tak punya rumah, tapi tinggal di apartemen dengan harta cukup besar.

    Oleh karena itu, Bhima menilai tetap perlu ada kriteria pengeluaran individu yang jelas sebagai batasan garis kemiskinan bagi mereka yang berhak mendapatkan program perumahan rakyat.

    “(Wacana ini) kurang tepat ya. Maksudnya kurang tepatnya adalah perlu lebih spesifik lagi batasan kriterianya,” ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/12).

    Bhima berpendapat seharusnya pemerintah lebih fokus kepada masyarakat kelas menengah yang rentan dan miskin untuk merenovasi rumah yang mereka miliki menjadi lebih layak tinggal.

    “Kalau punya rumah, punya tanah, tapi kondisi rumahnya tidak layak, itu harusnya tetap diprioritaskan untuk program renovasi rumah,” tutur dia.

    Ia pun menilai jika pemerintah benar-benar mengakomodir usulan Ara ini, hal ini malah berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang sebenarnya mampu membeli rumah untuk menjadi pendapatan pasif.

    “Risikonya kalau cuma kriterianya yang belum punya rumah masuk program itu, ya nanti banyak orang yang sebenarnya mampu membeli rumah tanpa bantuan program rumah subsidi, rumah rakyat pemerintah, dia akan membeli rumah program pemerintah dan menyewakan kepada orang lain sehingga menjadi pendapatan pasif,” tuturnya.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    Risiko Menyesatkan

    Senada, analis senior Indonesia Strategic and Economic Action (ISEAI) Ronny P Sasmita menilai usulan Ara mengkategorikan orang tak punya rumah sebagai masyarakat miskin merupakan wacana yang misleading alias menyesatkan.

    Menurutnya, ada alasan orang miskin dikategorikan berdasarkan pendapatan masing-masing individu. Namun hal ini tidak terhitung berdasarkan kepemilikan properti orang tersebut.

    “Ini agak lucu sebenarnya. Karena kategori orang miskin itu biasanya based on income, berdasarkan pendapatan. Makanya ada garis kemiskinan. Itu tidak terhitung properti atau bukan, ini kan konsep yang saya pikir akan misleading. Akan menyesatkan di satu sisi secara ekonomi,” tutur Ronny.

    Selain itu, usulan ini secara otomatis akan membuat banyak orang Indonesia masuk ke dalam kategori miskin. Secara fakta, masih banyak sekali orang yang belum memiliki rumah, namun bukan berarti mereka orang yang tidak mampu.

    “Mungkin tidak mampu untuk beli rumah, tapi mampu untuk hidup layak. Ini juga kan harus kita lihat juga disitu. Belum beli rumah tapi mampu untuk hidup layak, karena pendapatannya ada di atas UMR dan lain-lain,” jelasnya.

    Ronny menilai jika wacana ini benar-benar diimplementasikan pemerintah, hal ini bisa menjadi legitimasi bagi Kementerian PKP serta pengusaha-pengusaha di belakangnya untuk berjualan. Maka itu, ia berpendapat hal ini menjadi tantangan untuk program 3 juta rumah.

    “Itu kan rumah tidak gratis walaupun ada subsidi-nya. Sementara kenadap backlog perumahan itu terjadi, salah satu penyebabnya adalah tidak mampu untuk membeli rumah, selain masalah lainnya, misalkan tidak ada fasilitas yang lebih murah, bunga yang masih tinggi, dan lain-lain,” katanya.

    [Gambas:Photo CNN]

    Oleh sebab itu, ia menilai wacana ini menyesatkan dan tidak perlu ditanggapi. Ronny berharap kategorisasi masyarakat miskin tidak dilakukan secara melenceng, yang di mana akhirnya berpotensi untuk mempengaruhi kebijakan.

    Hal ini juga dikhawatirkan dapat membebani fiskal negara di mana seseorang yang terdata tak punya rumah bisa mendadak dikategorikan miskin. Padahal, kondisi fiskal Indonesia juga sedang bermasalah mengingat tingginya beban utang dan risiko pelebaran defisit.

    “As we know, fiskal negara ini lagi bermasalah. Itu menurut saya imbas yang harus dipikirkan. Jadi ini misleading dan itu tidak perlu kita ikuti. Jangan sampai kira curigai bahwa orang-orang ini ngebet pingin bangun rumah banyak tapi dibiayai oleh negara. Ini larinya akan menyeret fiskal negara yang cukup besar,” jelas Ronny.

  • PPN 12 persen, paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi

    PPN 12 persen, paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dilanjutkan oleh Pemerintah. Tarif ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.

    Namun, reaksi publik menyangsikan keputusan Pemerintah yang dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Publik masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

    Penjelasan PPN 12 persen

    Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.

    Dari konferensi pers Senin (16/12), Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.

    Barang dan jasa kebutuhan pokok yang dimaksud dalam definisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), adalah barang dan jasa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Untuk jasa, mencakup jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum pun termasuk yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, terdapat tiga komoditas yang seharusnya termasuk dalam objek pajak PPN 12 persen, tetapi kenaikan tarif 1 persen ditanggung oleh Pemerintah karena dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ketiga komoditas itu adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

    Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.

    Terkait barang mewah, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.

    Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang terdiri dari dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor.

    Untuk non-kendaraan bermotor, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.

    Adapun dalam konteks PPN 12 persen, Pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu — atau yang disebut oleh Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.

    Mengacu pada definisi di UU HPP, kelompok-kelompok tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, Pemerintah bakal menarik PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut.

    Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.

    Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium.

    Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.

    Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.

    Paket stimulus ekonomi

    Paket stimulus disiapkan untuk meredam efek kenaikan tarif PPN.

    Untuk merespons risiko daya beli masyarakat, Pemerintah menyediakan tiga stimulus untuk mendukung rumah tangga, yakni bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

    Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim. Besarannya diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.

    Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.

    Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    Paket stimulus ekonomi berikutnya menyasar industri padat karya. Terdapat insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

    Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan hibrida berupa PPN dan PPnBM, dengan rincian PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU. Juga, PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hibrida.

    Terakhir, paket stimulus menyasar sektor properti, dengan memperpanjang insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

    Dampak terhadap ekonomi

    Salah satu dampak yang disorot dari kebijakan tarif PPN 12 persen adalah potensi inflasi yang tinggi pada tahun depan. Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 bisa meningkatkan inflasi hingga ke level 4,11 persen. Sebagai catatan, inflasi per November 2024 tercatat sebesar 1,55 persen (year-on-year/yoy).

    Celios juga menghitung kenaikan PPN bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut dampak PPN 12 persen terhadap inflasi tak terlalu signifikan. Berdasarkan proyeksi Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, efek PPN terhadap inflasi berkisar 0,2 persen.

    Dari sisi Pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut risiko kenaikan inflasi itu telah diantisipasi, yang terefleksi pada kehadiran paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025. Insentif diberikan selama dua bulan untuk menjaga tingkat inflasi pada kuartal I, yang diyakini berperan penting dalam menentukan tingkat inflasi sepanjang tahun.

    Namun, efektivitas dari paket stimulus yang disiapkan Pemerintah banyak dipertanyakan. Salah satu komentar datang dari Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede yang menyebut keuntungan stimulus bersifat jangka pendek. Sementara untuk jangka panjang, perlu ada evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kinerja permintaan maupun industri sudah terlanjur melemah. Meski ada insentif untuk industri padat karya, misalnya, industri ini sudah telanjur terpuruk, seperti yang terlihat pada industri tekstil dan industri alas kaki.

    Di sisi lain, juga ada sejumlah optimisme terhadap kebijakan tarif PPN 12 persen.

    Contohnya, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai paket stimulus bersifat inklusif dalam memitigasi dampak kenaikan tarif PPN. Tetapi, dia turut mewanti-wanti soal terbatasnya durasi dan jangkauan tiap insentif.

    Kemudian, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov berpendapat insentif diskon listrik dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi. Dia meminta Pemerintah memastikan pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun depan agar tepat sasaran.

    Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah melakukan evaluasi secara hati-hati agar efek kebijakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.

    Bila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat, Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus tersebut.

    Secara keseluruhan, paket stimulus Pemerintah dinilai bersifat temporer. Terlebih, rata-rata insentif merupakan perpanjangan atau penguatan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

    Direktur Celios Bhima Yudhistira menyerukan agar Pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif PPN. Menurutnya, memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan, dan memberantas celah penghindaran pajak, lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu membebani masyarakat.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bukan Barang Mewah! Sabun, Deterjen, Sampai Pakaian Kena PPN 12%

    Bukan Barang Mewah! Sabun, Deterjen, Sampai Pakaian Kena PPN 12%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan ekonom mempertanyakan komitmen pemerintah yang tak jadi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang mewah, sebab pada akhirnya tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi barang dan jasa kena pajak.

    Barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi. Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.

    Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarifnya masih akan tetap 11% sepanjang 2025.

    Ekonom yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan catatan itu maka PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” kata Bhima dikutip dari siaran pers, Selasa (17/12/2024).

    Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.

    “Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah ktia jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1% (dari 11%),” tegas Susiwijono.

    Adapun untuk narasi PPN 12% yang akan dikenakan terhadap barang-barang mewah, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Susiwijono tekankan dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

    “Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” paparnya.

    (arj/mij)

  • Buruh Minta Pemerintah Pastikan Barang Kebutuhan Rakyat Tak Kena PPN 12 Persen – Page 3

    Buruh Minta Pemerintah Pastikan Barang Kebutuhan Rakyat Tak Kena PPN 12 Persen – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku pada awal 2025. 

    Kebijakan PPN 12 persen ini merupakan bagian dari amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menilai, daya beli masyarakat sulit untuk diseimbangkan dengan ada kenaikan PPN menjadi 12 persen. Lantaran, kenaikan tersebut juga berlaku bagi sejumlah barang kebutuhan rumah tangga.

    “Satu-satunya jalan adalah batalkan kenaikan PPN 12 persen itu,” ujar Bhima kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Bhima juga melihat, Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memperpanjang periode penyaluran stimulus dalam rangka meringankan beban masyarakat dari naiknya PPN menjadi 12 persen. 

    Salah satunya, Pemerintah merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan pada Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan pada Januari-Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    “Sementara dampak dari kenaikan tarif PPN 12 persen ini bisa sangat panjang,” ucap Bhima.

    Bhima memaparkan studi yang dilakukan Celios menemukan pengeluaran kelas menengah berisiko naik hingga Rp 300,000 per bulan akibat kenaikan PPN 12 persen.

    “Sedangkan untuk masyarakat miskin ada kenaikan hingga lebih dari Rp 100,000 per bulannya karena PPN naik dari 11 persen jadi 12 persen,” ujar dia.

    “Jadi antara dampak PPN 12 persen dengan stimulus ekonominya belum sebanding, maka ini akan menurunkan daya beli masyarakat lebih dalam lagi serta memicu PHK massal di berbagai sektor,” Bhima menambahkan.

     

     

  • Bhima Yudhistira: Kebijakan Pajak dan Insentif Pro Orang Kaya – Page 3

    Bhima Yudhistira: Kebijakan Pajak dan Insentif Pro Orang Kaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyoroti paket kebijakan ekonomi pemerintah yang cenderung berorientasi jangka pendek dan tidak ada kebaruan yang berarti.

    Paket kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    “Insentif dan stimulus pemerintah hampir mengulang dari insentif yang sudah ada. PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5% sudah ada sebelumnya. Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10kg yang hanya berlaku 2 bulan, sementara efek negatif naiknya tarif PPN 12% berdampak jangka panjang,” kata Bhima kepada Media, Senin (16/12/2024).

    Disisi lain, Pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP 3% untuk kendaraan Hybrid. Menurutnya, hal ini semakin membuat kontradiksi, keberpihakan pemerintah ternyata jelas pro terhadap orang kaya karena kelas menengah justru diminta membeli mobil Hybrid di saat ekonomi melambat.

    “Harga mobil Hybrid pastinya mahal, dan ini cuma membuat konsumen mobil listrik EV yang notabene kelompok menengah atas beralih ke mobil Hybrid yang pakai BBM. Bagaimana bisa ini disebut keberpihakan pajak?” ujar Bhima.

    Menurut Bhima, PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai” pungkas Bhima.

  • Sri Mulyani Pasang Kuda-Kuda Lawan Donald Trump – Page 3

    Sri Mulyani Pasang Kuda-Kuda Lawan Donald Trump – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengejutkan pengusaha global dengan pengumuman rencana kenaikan tarif impor barang dari Tiongkok hingga 10%.

    Donald Trump berencana mengenakan tarif sebesar 60% untuk barang-barang Tiongkok saat berkampanye untuk menjadi presiden.

    Selain itu, Trump juga berencana memberlakukan tarif impor sebesar 25% pada Meksiko dan Kanada.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengungkapkan ada 4 dampak dari kebijakan ekonomi AS Donald Trump terhadap produk-produk Indonesia.

    “Pertama, produk Indonesia bisa terdampak penurunan permintaan dari China terutama bahan baku industri. Misalnya nikel olahan dikirim ke China untuk dijadikan baterai EV kemudian kena tarif masuk AS, produsen baterai EV akan kurangi pembelian bahan baku dari Indonesia,” kata Bhima kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Kedua, dalam kasus perang dagang AS-China jilid pertama saat Trump menjabat periode 2017-2021, tidak terdapat satupun relokasi pabrik dari China maupun AS ke Indonesia, Bhima menyoroti.

    “Yang mendapat untung adalah Vietnam karena daya saing, infrastruktur, konsistensi regulasi dan kedekatan geografis dengan China. Kejadian ini bisa berulang lagi kalau kita tidak siap menangkap peluang relokasi industri,” bebernya.

     

  • Anggaran Makan Bergizi Gratis Cuma Rp10.000, Ini Rekomendasi Menu Ikan dari KKP

    Anggaran Makan Bergizi Gratis Cuma Rp10.000, Ini Rekomendasi Menu Ikan dari KKP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sejumlah rekomendasi produk perikanan yang bisa masuk ke dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bakal berjalan pada awal 2025.

    Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDSPKP) KKP Budi Sulistyo mengatakan, ikan tongkol, kembung, hingga lele bisa menjadi produk perikanan yang bisa masuk ke menu MBG.

    “KKP pasti produk perikanan. Perikanan yang ikan tangkap segar, beku, ada ikan lain, seperti tongkol, layang, kembung, lele, nila, udang pun juga bisa,” kata Budi saat ditemui di sela-sela acara Indonesia Marine & Fisheries Business Forum: Blue Food Competent Authority Dialogue, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Budi mengatakan, KKP berharap ikan menjadi menu utama dalam program andalan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ahli gizi sejatinya telah merancang menu MBG setiap tiga pekan sekali.

    Dia pun mencontohkan, untuk harga ikan layang dibanderol Rp20.000 per kilogram dengan isi 10 ekor ikan. Jika ikan ini diolah untuk menu MBG, maka setidaknya biaya masaknya sekitar Rp1.000 dengan memperhitungkan anggaran MBG seharga Rp10.000 per porsi.

    “Kalau 1 kilogram ikan Rp20.000, isi 10 [ekor] ikan, jadi per orangnya Rp2.000,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Budi mengungkap bahwa pihaknya juga telah berkomunsikasi dengan Badan Gizi Nasional terkait produk ikan di dalam menu MBG.

    “Mereka yang menganalisa di masing-masing posisi itu. Jadi nanti memperkuat ketersediaan bahan baku lokal di sana,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo memangkas anggaran program MBG dari semula Rp15.000 per porsi menjadi Rp10.000 per porsi. Namun, orang nomor satu di RI itu menilai anggaran MBG senilai Rp10.000 per porsi sudah masuk ke kategori cukup bermutu dan bergizi.

    “Kita ingin Rp15.000 [per hari], tetapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi,” ungkap Presiden Prabowo, dikutip dari akun YouTube resmi Sekretariat Presiden.

    Prabowo mengatakan, pemerintah telah memperkirakan jika satu keluarga dengan 3-4 orang anak, maka setiap keluarga bisa menerima rata-rata program MBG senilai Rp30.000 per hari.

    Jika dihitung selama 1 bulan, maka anggaran yang digelontorkan sudah mencapai Rp2,7 juta. Belum lagi, pemerintah juga memberikan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

    “Jadi kalau ini semua dengan bantuan-bantuan bansos dan perlindungan lainnya, termasuk PKH [program keluarga harapan] dan bantuan lain, saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat di antaranya kelompok buruh saya kira sudah sangat maksimal pada saat ini, tentunya kita ingin perbaiki di saat-saat mendatang,” terangnya.

    Namun, pemangkasan anggaran MBG menjadi Rp10.000 per porsi ini dinilai berisiko dan dikhawatirkan memperlebar ketimpangan nilai gizi di Indonesia.

    Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengkhawatirkan adanya risiko ketimpangan nilai gizi jika anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program MBG per porsi terlalu kecil.

    “Khawatir biaya per porsi MBG yang terlalu kecil berisiko memperlebar ketimpangan nilai gizi per sekolah,” kata Bhima kepada Bisnis, dikutip pada Senin (2/12/2024).

    Dia menilai biaya program makan bergizi gratis Rp10.000 per porsi merupakan anggaran yang terlalu kecil lantaran adanya disparitas harga kebutuhan pokok lebih mahal dari Pulau Jawa.

    Menurut Bhima, faktor inflasi di luar Jawa perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah. Jika melihat data inflasi per Oktober 2024, Bhima menyampaikan inflasi di Papua Tengah tercatat 4,19% secara tahunan tahunan (year-on-year/yoy) dan Sulawesi Utara 2,58% yoy.

    Bhima menerangkan angka inflasi di kedua provinsi ini jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yang sebesar 1,71% yoy.

    “Artinya harga barang di beberapa daerah kenaikan harganya lebih tinggi,” terangnya.

    Bhima memandang pemerintah juga perlu mempertimbangkan biaya logistik sebagai penyalur program MBG, serta biaya birokrasi. Untuk itu, dia menyarankan, dengan keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebaiknya pemerintah menetapkan anggaran MBG senilai Rp15.000–Rp20.000 per porsi.

    Namun, sambung Bhima, wilayah yang mendapatkan MBG dibatasi, dengan tahun pertama diprioritaskan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Setelah itu, pemerintah bisa memperluas cakupan daerah program makan bergizi gratis di tahun kedua. 

  • Wejangan Para Ekonom Soal Dampak Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah

    Wejangan Para Ekonom Soal Dampak Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai penerapan PPN 12% terhadap barang mewah akan menemui sejumlah tantangan dalam implementasinya.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara melihat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak akan serta-merta mendorong penerimaan negara lebih besar. Menurutnya, PR pemerintah masih cukup banyak terkait kebijakan penjualan barang mewah.  

    Pasalnya, distorsi pemungutan pajak barang mewah banyak dipengaruhi oleh pola konsumsi masyarakat kelas atas untuk berbelanja barang mewah di luar negeri. Misalnya, orang kaya yang membeli tas bermerek bahkan apartemen mewah di luar negeri. 

    Bukan hanya itu, fenomena belanja melalui Jasa Titip alias Jastip masih marak terjadi dan sebagian tidak membayar PPN, PPnBM, maupun bea masuk. 

    “Kebocoran barang mewah masih marak di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (8/12/2024). 

    Alhasil, kegiatan Jastip tersebut tidak terekam radar fiskus dan potensi dari penerimaan negara justru hilang. 

    Bhima menjelaskan bahwa situasi ekonomi dan kebijakan tahun depan juga menjadi salah satu pertimbangan para orang kaya sebelum membeli barang mewah. Terlebih, dengan perlambatan harga komoditas ekspor, hingga banyaknya pungutan baru akan membuat konsumen barang mewah menunda pembelian. 

    Dengan demikian, ada kecenderungan tingkat saving atau simpanan di bank maupun surat berharga semakin naik. 

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat per Juli 2024 simpanan di atas Rp5 miliar mengalami pertumbuhan 10,4% year on year/YoY.  

    “Daripada beli barang mewah kan lebih baik ditempatkan di deposito atau beli SBN,” lanjut Bhima. 

    ‘Kekhawatiran’ masyarakat kelas atas juga semakin memuncak, ketika pemerintah mendorong untuk melakukan pengungkapan harta sukarela atau tax amnesty Jilid III. 

    Di mana pemerintah memberikan ruang ‘pengampunan’ bagi orang-orang kaya yang memarkirkan harta seperti rumah kendaraan mewah yang berada di dalam maupun luar negeri—yang belum tercatat—agar tercatat dan membayar pajak. 

    “Usulan Tax Amnesty jilid III juga memicu perubahan perilaku orang kaya yang khawatir ada pengungkapan harta berupa barang mewah, ditambah harus menyisihkan uang untuk bayar tebusan. Itu kontradiksi dengan efek PPN 12% terhadap penerimaan pajak di 2025,” jelasnya. 

    Penundaan daya beli dari kalangan atas tersebut pun tercermin dari pemerintah yang memasang target lebih rendah terhadap Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 2025 ke level Rp16,61 triliun dari Rp27,26 triliun (APBN 2024). 

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal pun mengingatkan meski objek pajak PPN 12% merupakan barang mewah, tidak menutup adanya efek psikologis terhadap barang bukan mewah. 

    “Perlu diantisipasi efek psikologis yang bisa mengerek kenaikan harga barang yang di luar barang mewah. Ini belum diukur secara lebih pasti, tetapi mungkin itu ada,” tuturnya, Minggu (8/12/2024). 

    Sekalipun PPN 12% barang mewah diterapkan, Faisal mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi efektivitasnya dalam mengerek penerimaan negara di tengah belanja jumbo pemerintah baru.