Tag: Bhima Yudhistira

  • PPN 12%, Ekonom Sebut Kelas Menengah-Bawah Berhemat Tahun Depan

    PPN 12%, Ekonom Sebut Kelas Menengah-Bawah Berhemat Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia Yusuf Rendy Manilet meyakini masyarakat akan melakukan penghematan pengeluaran pada tahun depan, akibat penerapan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN 12% pada 1 Januari 2025.

    Yusuf menjelaskan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan menyebabkan kenaikan harga barang/jasa secara langsung maupun tidak langsung.

    “Saya kira untuk kelompok kelas menengah ataupun mereka yang terkategori sebagai aspiring middle class berpotensi akan melakukan penyesuaian konsumsi untuk merespon perubahan harga yang akan terjadi,” kata Yusuf kepada Bisnis, Sabtu (28/12/2024).

    Apalagi, sambungnya, ada rencana penguatan baru yang dikenakan untuk kelompok buruh tertentu seperti implementasi dana pensiun wajib.

    Oleh sebab itu, pada awal atau pertengahan 2025, Yusuf mendorong pemerintah melakukan penyesuaian berbagai kebijakan tersebut agar pertumbuhan ekonomi tidak tertekan.

    Jika masyarakat menghemat pengeluaran maka konsumsi rumah tangga akan melambat. Masalahnya, konsumsi rumah masih menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Data terakhir dari Badan Pusat Statistik menunjukkan konsumsi rumah tangga mendistribusikan 53,08% dari produk domestik bruto (PDB) pada Kuartal III/2024.

    Yusuf mengungkapkan Center of Reform on Economics Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,8%—5% pada 2025.

    “Batas bawah pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah kami set berdasarkan asumsi kebijakan pemerintah yang belum mampu mendorong perekonomian secara lebih optimal di tahun ini ditambah kebijakan yang berpotensi justru menambah beban masyarakat di tahun depan,” jelas Yusuf.

    Tak hanya dari internal, Yusuf mengingatkan tantangan ekonomi juga datang dari eksternal. Terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat (AS) periode 2025—2029 diyakini akan mengubah dinamika perekonomian global.

    Dia mengingatkan, Trump cenderung memiliki kebijakan proteksionisme seperti yang ditunjukkan ketika memimpin AS periode pertama (2017—2021). Akibatnya, perang dagang antara AS dan China akan semakin memanas.

    Masalahnya, sambung Yusuf, AS dan China merupakan salah dua mitra utama perdagangan Indonesia. Akibatnya, ditakutkan kinerja ekspor Indonesia akan terganggu pada tahun depan.

    “Kebijakan proteksionisme Trump juga bisa mempengaruhi perubahan harga komoditas. Sayangnya kondisi ini tidak begitu bagus bagi Indonesia yang masih relatif tergantung pada pergerakan harga komoditas,” ujar Yusuf.

    Kenaikan Harga

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengklaim kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan terlalu berdampak signifikan kepada perubahan harga barang/jasa.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti meyakini penerapan PPN 12% hanya akan menaikkan harga sebanyak 0,9%. Dwi pun memberi contoh cara perhitungan kenaikan biaya akibat penerapan PPN 12%:

    A berlangganan Netflix seharga Rp100.000. Dengan PPN 11%, dia terutang PPN sebesar Rp11.000 sehingga total pembayaran Rp111.000.

    Kemudian dengan PPN 12%, A terutang PPN sebesar Rp12.000 sehingga total pembayaran Rp112.000. Perhitungan selisih kenaikannya: (Rp110.000 – Rp112.000) / Rp110.000) × 100% = 0,9%. 

    “Cuma 0,9% dari PPN yang harus dibayar,” jelas Dwi di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira punya perhitungan yang berbeda. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berdampak ke kenaikan harga hingga 9,09%.

    Contohnya A membeli seharga Rp5.000.000. Dengan PPN 11%, dia terutang PPN sebesar Rp550.000 sehingga total pembayaran Rp5.550.000.

    Kemudian dengan PPN 12%, A terutang PPN sebesar Rp600.000 sehingga total pembayaran Rp5.600.000. Perhitungan selisih kenaikannya (Rp5.600.000 – Rp5.550.000) / Rp5.550.000) × 100% = 9,09%

    “Perlu dibedakan antara selisih tarif dengan kenaikan tarif,” kata Bhima kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).

  • Top 3: Peringatan Badai Ekonomi RI di 2025 – Page 3

    Top 3: Peringatan Badai Ekonomi RI di 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia pada 2025 mendatang akan menghadapi perfect storm atau badai yang sempurna.

    Bhima lebih lanjut mengatakan, harga komoditas ekspor juga diperkirakan cukup rendah pada kuartal I 2025 mendatang.

    Berita mengenai peringatan badai ekonomi di 2025 ini menjadi berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Kamis (26/12/2024):

    1. Ancaman Ekonomi RI Diterjang Badai di 2025, Ini Penyebabnya

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia pada 2025 mendatang akan menghadapi perfect storm atau badai yang sempurna.

    “Ekspor dan investasi bakal terdampak perang dagang yang meluas, bukan cuma AS-China, tapi juga AS-Kanada, dan negara lain. Geopolitik juga sedang bergejolak,” ungkap Bhima kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Bhima lebih lanjut mengatakan, harga komoditas ekspor juga diperkirakan cukup rendah pada kuartal I 2025 mendatang.

    “Jadi, ekspor dan investasi sulit diandalkan jadi motor ekonomi awal tahun 2025. Kuncinya di pasar dan produksi domestik, memanfaatkan besarnya kelas konsumen Indonesia,” kata dia.

    Selengkapnya

  • Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    TRIBUNJATIM.COM – Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen kini menjadi polemik dan sorotan masyarakat.

    Sebab, PPN 12 persen ini dinilai memberatkan masyarakat.

    Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto dinilai punya kuasa untuk menunda penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan akan diterapkan per 1 Januari 2025.

    Terlebih, kenaikan PPN dari 11 persen tersebut sudah mendapatkan banyak penolakan di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga.

    Salah satu aksi yang bisa dilakukan Prabowo yaitu menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal membatalkan kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther, Rabu (25/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut.

    Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

    Sebab, tarif PPN 12 % telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 % atau paling tinggi 15 % .

    Dongkrak Inflasi

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

    Berikut ini fakta tentang PPN 12 persen

    Banyak orang yang mengeluhkan terkait PPN 12 persen.

    Apakah benar PPN 12 persen hanya berlaku untuk gaji di atas Rp 10 juta?

    Baru-baru ini, warganet ramai membahas isu mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang disebut-sebut hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.

    Diskusi ini dipicu oleh unggahan di media sosial X (Twitter) oleh akun @an**malza dan @nono*en, yang mengklaim bahwa hanya orang bergaji tinggi yang terdampak kenaikan PPN tersebut.

    Bahkan, beberapa sumber menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok tidak terimbas tarif PPN baru ini.

    Namun, benarkah informasi tersebut? Berikut penjelasan resmi dari pemerintah dan para ahli.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa klaim PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Menurut Dwi, insentif yang diberikan pemerintah berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) memang berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, khususnya di sektor industri padat karya. Namun, hal ini berbeda dengan kebijakan PPN.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11 persen,” kata Dwi.

    Dengan demikian, PPN 12 persen berlaku secara umum, termasuk untuk barang dan jasa yang bukan kategori barang mewah.

    Walau pun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk barang tertentu.

    Beberapa barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan PPN 1 persen yang ditanggung pemerintah.

    Artinya, harga barang-barang tersebut tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

    Dampak PPN 12 Persen bagi Masyarakat

    Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada seluruh kelompok penghasilan, termasuk masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

    “Kelompok masyarakat miskin bahkan akan menanggung beban lebih besar, dengan pengeluaran tambahan hingga Rp 110.000 per bulan,” jelas Bhima.

    Ia juga menekankan bahwa meskipun kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN secara langsung, kenaikan tarif ini tetap memengaruhi harga barang lain seperti BBM dan kendaraan angkutan yang pada akhirnya berdampak pada harga sembako.

    Perbedaan antara PPN dan PPh

    Penting untuk memahami perbedaan antara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan):

    PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen saat membeli barang atau jasa dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    PPh dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha, seperti gaji, laba usaha, bunga, dan hadiah. Tarif PPh untuk individu bersifat progresif, sedangkan untuk badan usaha umumnya tetap di 22 persen.

    Klaim bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Kenaikan tarif PPN berlaku secara luas untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen, dengan pengecualian tertentu. 

    Untuk masyarakat berpenghasilan hingga Rp 10 juta, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP di sektor tertentu sebagai langkah menjaga daya beli.

    Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat dapat lebih bijak menyikapi isu pajak yang berkembang.

    Jangan lupa untuk selalu mencari informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari kesalahpahaman.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • PPN 12%, Buah Simalakama dari Jokowi untuk Prabowo

    PPN 12%, Buah Simalakama dari Jokowi untuk Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% dinilai sebagai buah simalakama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang diwariskan pemimpin sebelumnya, Joko Widodo.

    Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiyansyah mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebenarnya dapat mengusulkan penurunan tarif PPN. Mengingat, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah bisa mengatur tarif PPN di rentang 5%—15%.

    Menurutnya, Prabowo yang telah mengamati situasi ekonomi, melihat kenaikan pajak ini sebagai “obat pahit pilihan” dari konsekuensi kebijakan pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang bisa dipandang sebagai buah simalakama.

    “Ini memang beban dari Jokowi, sehingga menjadi buah simalakama bagi Prabowo,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/12/2024).

    Lebih lanjut, menurut Trubus, salah satu alasan Prabowo mengambil sikap memilih kenaikan PPN ini adalah besarnya beban fiskal yang sudah ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya. Lalu, janji-janji kampanye dan besarnya kabinet Prabowo pun membuat kebutuhan belanja kian jumbo.

    Pemerintah saat ini harus menanggung utang negara yang cukup tinggi, dengan total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hanya sekitar Rp 3.200 triliun, sementara utang negara terhitung sangat besar.

    “Pemerintah utang cukup tinggi peninggalan Jokowi, sedangkan APBN sekitar Rp3.200 triliun tidak cukup menambal utang yang cukup banyak, akhirnya larinya pajak naik semua sehingga masyarakat akan menjerit meskipun menengah ke bawah,” katanya.

    Dia melanjutkan bahwa meskipun kenaikan PPN sudah menjadi bagian dari UU HPP yang telah disahkan, tetapi regulasi ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.

    Salah satu opsi yang bisa ditempuh oleh Prabowo, kata Trubus, adalah penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) apabila kondisi darurat atau ketimpangan sosial makin parah.

    “Jika terjadi force majeure atau kondisi darurat, pemerintah bisa mengambil langkah luar biasa dengan mengeluarkan Perppu,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun UU ini sudah sah, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, tergantung pada situasi yang berkembang.

    Kenaikan PPN menjadi salah satu cara untuk mengatasi kekurangan penerimaan pajak dan meningkatkan pendapatan negara, yang sangat dibutuhkan untuk menutupi defisit anggaran. Namun, dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor usaha menjadi perhatian utama.

    Trubus menegaskan pentingnya melihat kondisi lapangan kerja dan daya beli masyarakat terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh dengan kenaikan pajak ini. Khususnya dalam melihat asas keadilan dan gotong royong.

    Menurutnya, meskipun dibanjiri banyak insentif, tetapi dengan belum ada penjelasan kriteria barang mewah dan premium yang akan dikenakan, maka pedagang di lapangan akan memberlakukan harga yang sama untuk kenaikkan setiap barang dengan tidak ada pihak yang menindak.

    Belum lagi batas insentif tidak hanya 2 bulan, sehingga setelah waktu yang ditentukkan Prabowo bisa menaikkan lagi harga komoditas lainnya.

    “Meskipun mengeluarkan Perppu hanya boleh jika situasi mendesak atau force majure jika ketimpangan sosial, tetapi ini juga tergantung political will. Apabila Prabowo ingin ekonomi naik 8%, maka seharusnya memantapkan dulu di lapangan kerja dan daya beli sebelum menaikkan PPN,” pungkas Trubus.

    Catatan Hitam Pemerintahan Prabowo

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memastikan bahwa penerapan tarif PPN 12% bakal menjadi catatan hitam jelang 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan bahwa penerapan kebijakan yang bakal dimulai per 1 Januari 2024 memberikan efek yang luas terhadap masyarakat. Apalagi,  pelaku usaha juga melayangkan protes keras terhadap langkah tersebut.

    “PPN 12% akan jadi catatan hitam paling bersejarah di 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. Karena efek nya luas ke masyarakat, pelaku usaha juga protes ini ibaratnya program Prabowo mengorbankan banyak pihak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, terdapat tiga faktor utama yang membuat pemerintah memaksakan untuk menerapkan PPN 12%. Pertama, pemerintah sedang butuh penerimaan pajak untuk biayai kebutuhan pembayaran bunga dan utang jatuh tempo.

    Apalagi, kata Bhima, total debt service tahun depan mencapai Rp1.300 triliun setara 59,3% total target penerimaan perpajakan 2025.

    “Utang ini jadi masalah serius kalau sampai pemerintah gagal bayar utang bisa sentimen negatif di pasar keuangan, rupiah bisa melemah drastis,” katanya.

    Kedua, Bhima melanjutkan bahwa kebutuhan program quick win seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan lumbung pangan atau food estate akan menguras anggaran yang sangat besar.

    Pemerintah akhirnya mencari jalan pintas dengan menganggap PPN sebagai solusi menambal defisit APBN yang nyaris menyentuh 3% karena besarnya dana untuk program 2025.

    Bhima pun menyebut bahwa alasan terakhir kenaikan tarif PPN 12% dianggap cara paling mudah mendapatkan pemasukan baru dibanding kerja keras lainnya seperti mengejar kepatuhan pajak dan memajaki kekayaan.

    “Pemerintah ini kan tidak mau susah mikir, suka jalan pintas, maka siapapun bisa dengan mudah naikan tarif pajak. Sementara kejar pajak kekayaan atau wealth tax butuh kerja ekstra untuk cocokkan data, penagihan hingga mengejar aset diluar negeri. Karena malas, maka yang diburu adalah wajib pajak eksisting,” pungkas Bhima.

  • Celios: Kenaikan Tarif PPN 12% jadi Catatan Hitam Jelang 100 Hari Pemerintahan Prabowo

    Celios: Kenaikan Tarif PPN 12% jadi Catatan Hitam Jelang 100 Hari Pemerintahan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% bakal menjadi catatan hitam jelang 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan bahwa penerapan kebijakan yang bakal dimulai per 1 Januari 2024 memberikan efek yang luas terhadap masyarakat. Apalagi,  pelaku usaha juga melayangkan protes keras terhadap langkah tersebut.

    “PPN 12% akan jadi catatan hitam paling bersejarah di 100 hari pemerintahan prabowo gibran. Karena efek nya luas ke masyarakat, pelaku usaha juga protes ini ibaratnya program Prabowo mengorbankan banyak pihak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, terdapat 3 faktor utama yang membuat pemerintah memaksakan untuk menerapkan PPN 12%. Pertama, pemerintah sedang butuh penerimaan pajak untuk biayai kebutuhan pembayaran bunga dan utang jatuh tempo.

    Apalagi, kata Bhima, total debt service tahun depan mencapai Rp1.300 triliun setara 59,3% total target penerimaan perpajakan 2025.

    “Utang ini jadi masalah serius kalau sampai pemerintah gagal bayar utang bisa sentimen negatif di pasar keuangan, rupiah bisa melemah drastis,” katanya.

    Kedua, Bhima melanjutkan bahwa kebutuhan program quick win seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan lumbung pangan atau food estate akan menguras anggaran yang sangat besar.

    Pemerintah akhirnya mencari jalan pintas dengan menganggap PPN sebagai solusi menambal defisit apbn yang nyaris menyentuh 3% karena besarnya dana untuk program 2025.

    Bhima pun menyebut bahwa alasan terakhir kenaikan tarif PPN 12% dianggap cara paling mudah mendapatkan pemasukan baru dibanding kerja keras lainnya seperti mengejar kepatuhan pajak dan memajaki kekayaan.

    “Pemerintah ini kan tidak mau susah mikir, suka jalan pintas, maka siapapun bisa dengan mudah naikan tarif pajak. Sementara kejar pajak kekayaan /wealth tax butuh kerja ekstra untuk cocokkan data, penagihan hingga mengejar aset di luar negeri. Karena malas, maka yang diburu adalah wajib pajak eksisting,” pungkas Bhima.

  • Pajak Kekayaan Dinilai Lebih Baik Dibandingkan PPN 12 Persen

    Pajak Kekayaan Dinilai Lebih Baik Dibandingkan PPN 12 Persen

    JAKARTA – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira meminta Pemerintah sebaiknya membatalkan terlebih dahulu kenaikan tarif PPN 12 persen dan beralih untuk mengenakan pajak kepada orang kaya melalui pajak kekayaan (wealth tax), yang memiliki potensi mencapai Rp81,6 triliun.

    “Batalkan dulu kenaikan tarif PPN 12 persen. Pajaki orang kaya melalui wealth tax karena ada potensi Rp81,6 triliun,” ujarnya kepada VOI, Senin, 22 Desember.

    Selain itu, Bhima menyampaikan sebaiknya pajak karbon, pajak produksi batubara, dan pajak windfall profit komoditas ekstraktif perlu diberlakukan. Peningkatan kepatuhan pajak juga harus dilakukan, sehingga rasio pajak dapat meningkat tanpa membebani daya beli kelas menengah ke bawah.

    “Kemudian pajak karbon dijalankan, dan pajak produksi batubara serta pajak windfall profit komoditas ekstraktif itu didorong. Kepatuhan pajaknya juga dinaikkan sehingga ada kenaikan rasio pajak tanpa ganggu daya beli kelas menengah kebawah,” tuturnya.

    Di sisi lain, Bhima juga turut menyoroti posisi Indonesia yang menempati urutan kelima dengan Upah Minimum Regional (UMR) terendah di Asia Tenggara, namun berbanding terbalik dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tinggi.

    Bhima menilai kebijakan ini membebani masyarakat, terutama pekerja, dengan pajak yang lebih tinggi sementara pendapatan mereka tidak mampu mengejar beban hidup yang terus meningkat.

    “Itu artinya pemerintah cuma bebankan pajak yang lebih tinggi ke masyarakat khususnya pekerja, sementara pendapatan tidak mampu mengejar beban hidup yang tinggi salah satunya karena pungutan pajak,” jelasnya.

    Menurutnya, peningkatan beban pajak yang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan masyarakat dapat berisiko menurunkan daya beli masyarakat yang semakin tajam dan pada gilirannya akan mempersulit pencapaian target penerimaan pajak negara.

    Selain itu, Bhima memprediksi rasio pajak Indonesia akan tetap berada di angka 10 persen hingga 10,5 persen hingga 2029, jauh dari target rasio pajak yang diinginkan oleh Prabowo, yaitu 23 persen.

    “Rasio pajak diperkirakan tidak bergerak di angka 10-10,5 persen hingga 2029 mendatang. Jauh dari target rasio pajak prabowo 23 persen,” jelasnya.

    Bhima menambahkan bahwa kebijakan yang kontraproduktif ini justru akan membuat daya beli menurun, rasio pajak rendah dan biaya untuk menjaga daya beli akan jauh lebih mahal dibandingkan dengan penerimaan pajak yang diperoleh negara, salah satunya dengan penerapan PPN 12 persen.

    “Mau cari penerimaan negara kalau caranya kontraproduktif justru daya beli turun, rasio pajaknya rendah. Bahkan biaya untuk jaga daya beli akan jauh lebih mahal dibanding pendapatan pajak yang diperoleh negara contohnya kasus PPN 12,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, daftar tarif PPN di negara ASEAN yaitu Filipina 12 persen, Indonesia 11 persen, akan naik menjadi 12 persen pada 2025, Vietnam 10 persen, Kamboja 10 persen, Malaysia 10 persen, dan Laos 10 persen.

    Sementara itu berdasarkan data dari laporan Numbeo, daftar UMR di negara ASEAN yaitu, Singapura 5.170 dolar AS, Malaysia 817 dolar AS, Thailand 560 dolar AS, Vietnam 461 dolar AS, Filipina 348 dolar AS, dan Indonesia 325 dolar AS.

  • Cara Genjot Produksi Susu Demi Program Makan Bergizi Gratis

    Cara Genjot Produksi Susu Demi Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta

    Kebutuhan susu dalam negeri saat ini 80% masih dipenuhi secara impor. Pemerintah dan industri perlu kerja keras untuk mendorong produktivitas seiring kebutuhan susu yang meningkat akan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Peneliti senior sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama, impor sapi perah untuk meningkatkan produksi.

    “Sapi yang untuk perahnya, indukan sapi yang buat perah itu kita impor. Pola itu yang kemudian mungkin dilakukan karena kita memang existing sekarang impornya sudah besar, ke depannya memang harus dikurangi,” kata Tauhid kepada detikcom, Minggu (22/12/2024).

    Tauhid menyebut kondisi eksisting produksi susu sapi Tanah Air kini berada di kisaran 1 juta ton atau setara dengan 21%. Sedangkan, impor susu sapinya ada di kisaran 3,7 juta ton atau setara dengan 79%.

    “Padahal sampai 2029, kebutuhannya (susu sapi) bisa dua kali lipat, sekitar 8,5 juta ton. Ini bertahap tentu saja ya, karena kita kan bertahap 8,5 juta ton di mana susu segar itu dari dalam negeri mungkin 4,9 juta ton sampai 2029, dan impor itu 3,6 juta ton. Artinya, dengan situasi ini, ketergantungan impornya masih tinggi,” bebernya.

    Kedua, industri dalam negeri harus memperluas skala bisnisnya. “Mulai dari tempat untuk rumputnya, tempat untuk ternaknya, membangun infrastruktur dan sebagainya,” ucapnya.

    Ketiga, dari sisi pemerintah harus memberikan dorongan fasilitas pembiayaan bagi industri susu sapi dalam negeri.

    “Karena begini, untuk menambah kapasitas susu dalam negeri tidak mudah, ini butuh sekian (anggaran). Itu kan bisnisnya peternak juga menanggung, misalnya peternak butuh indukan, dia harus siapkan uangnya. Uangnya dari mana? Itu juga tidak gratis. Pemerintah bisa datangkan (indukan sapi perah impor), tapi peternak harus beli indukan sapi perahnya,” jelasnya.

    Menurut Tauhid, butuh waktu untuk Indonesia memenuhi kebutuhan susu di dalam negeri. Untuk itu, di tahun-tahun pertama diyakini masih akan ada impor susu untuk mensukseskan program MBG.

    “Itu butuh waktu, jadi mungkin di tahun pertama hingga tahun kedua itu belum cukup, pasti kita masih ada importasi susu. Akan tetapi mungkin kalau ada dukungan anggaran untuk infrastruktur, mungkin saja itu bisa dilakukan,” terangnya.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menambahkan bahwa susu bisa diganti dengan protein hewani atau nabati bagi daerah yang sulit dijangkau peternak susu.

    “Daerah pesisir kan ada ikan laut dan berbagai jenis produk perikanan yang potensial menjadi pasokan protein hewani untuk MBG. Sekolah di pinggir laut menunya mungkin berbeda dengan daerah basis peternakan sapi perah, tetapi kandungan gizinya yang perlu dipastikan merata,” beber Bhima.

    (aid/kil)

  • Sabun, Pakaian hingga Deterjen Bakal Kena PPN 12 Persen?

    Sabun, Pakaian hingga Deterjen Bakal Kena PPN 12 Persen?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Center of Economic and Law Studies (Celios) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025.

    Para ekonom menilai tarif PPN 12 persen ini akan tetap menyasar sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, meskipun pemerintah menegaskan barang pangan akan dikecualikan.

    Celios menegaskan sebenarnya pengecualian barang pangan dari pengenaan tarif PPN bukan kebijakan baru. Hal itu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 sebelum lahirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021.

    Sehingga para ekonom Celios menilai klaim pemerintah membuat narasi ‘barang mewah’ lebih terkesan sebagai manuver politik untuk meredam kritik publik. Menurut mereka, kenyataannya kenaikan tarif PPN tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

    Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira berpendapat PPN 12 persen masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” ujar Bhima dalam keterangan resmi, Senin (16/12).

    “Selain itu kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh Badan, PPh 21, dan bea cukai,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perek) Susiwijono Moegiarso mengatakan pada prinsipnya semua barang dan jasa yang selama ini kena PPN bakal terdampak kenaikan pajak. Namun, memang ada yang dikecualikan seperti sembako yang dikonsumsi masyarakat luas.

    Sedangkan, selain yang dikecualikan akan tetap dikenakan. Apalagi, yang hanya dinikmati segelintir orang sudah pasti dipungut PPN 12 persen.

    “(Pakaian dan kosmetik beli di mal kena PPN?) Secara regulasi seluruh barang dan jasa yang memang subjek PPN akan kena dulu. Tapi terus dari itu ada yang dikecualikan, dilakukan pembebasan atau tidak dikenakan,” ujar Susi, sapaan akrabnya, ditemui di kantornya, Selasa (17/12).

    Ia pun menekankan detail jenis dan harga barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan akan segera dirilis. Saat ini aturannya sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan.

    “Kalau di luar itu semuanya, per hari ini policynya akan dikenakan. Tapi detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1 persen,” pungkas Susi.

    (del/agt)

  • Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%

    Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 2025 berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja atau PHK massal. Hal inilah yang semestinya dikhawatirkan para pengusaha.

    Bhima menyampaikan bahwa PPN 12% akan memicu inflasi yang berujung pada potensi PHK massal. Kenaikan PPN ini juga dibarengi dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang naik sebesar 6,5% pada tahun depan.

    Namun demikian, dia menyebut bahwa kenaikan UMP tidak memicu PHK.

    “PPN 12% ini memicu inflasi 4,1% sehingga ada kekhawatiran PHK massal bukan karena UMP 6,5%, tetapi karena kebijakan fiskal pemerintah yang agresif menekan daya beli masyarakat,” kata Bhima kepada Bisnis, Kamis (19/12/2024).

    Menurutnya, pelaku usaha lebih mengkhawatirkan dampak PPN 12% dibandingkan kenaikan UMP 6,5% pada tahun depan.

    “Pengusaha seharusnya lebih takut PPN 12% bukan takut UMP 6,5%,” imbuhnya.

    Menurut studi Celios, Bhima menerangkan bahwa kenaikan upah minimum berdampak langsung pada pendapatan dan penyerapan tenaga kerja. Dia menyebut, UMP 6,5% berpotensi menciptakan 775.000 lapangan kerja baru. 

    “Ini disebabkan oleh naiknya UMP dapat mendorong permintaan atau konsumsi secara agregat sehingga meningkatkan geliat ekonomi daerah dan memicu pembukaan lapangan kerja baru,” tuturnya.

    Dihubungi terpisah, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Payaman Simanjuntak mengatakan bahwa kenaikan UMP 6,5% tidak jauh berbeda dari perkiraan umum dengan menggunakan rumus Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023).

    Ini artinya, kata dia, pengusaha seyogyanya sudah dapat mengantisipasi kenaikan UMP pada tahun depan. Selain itu, pengusaha juga diharapkan menerima keputusan itu dengan lapang dada dan melaksanakannya.

    Di tahun depan pula, Payaman menyebut kenaikan PPN menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Untuk itu, kata dia, tidak perlu ada kekhawatiran dari para pengusaha.

    “Sebenarnya bagi produsen tidak berdampak banyak karena barang-barang mewah biasanya dikonsumsi orang-orang berpenghasilan tinggi. Jadi pengusaha tidak perlu khawatir dan mem-PHK karyawan,” kata Payaman kepada Bisnis.

    Terlebih, Payaman menyebut permintaan atas barang mewah juga relatif konstan.

    “Jadi pengusaha berjalan seperti biasa saja, dengan sedikit penyesuaian dalam sistem pengupahan dan harga jual bila produksi barang mewah,” ujarnya.

  • Prabowo Bilang PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sabun dan Deterjen Ternyata Ikutan Naik

    Prabowo Bilang PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sabun dan Deterjen Ternyata Ikutan Naik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo yang beberapa waktu lalu menyebut bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah kini jadi sorotan.

    Pasalnya, diketahui bahwa sejumlah barang kebutuhan harian warga seperti sabun, deterjen, bahkan pakaian ikutan naik.

    “Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang yang kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo kepada sejumlah awak media pada 6 Desember 2024 lalu.

    “Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” tambahnya.

    Namun, pernyataan Prabowo tersebut mendapat kritik dari para ekonom. Sebab, pada akhirnya tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi barang dan jasa kena pajak.

    Barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi. Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan catatan itu maka PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” kritik Bhima Yudhistira melalui siaran persnya dikutip dari CNBC, Kamis (19/12/2024). (bs-sam/fajar)