Tag: Bhima Yudhistira

  • Kerugian Penundaan Pengangkatan CPNS Diramal Sentuh Rp 6,76 Triliun – Page 3

    Kerugian Penundaan Pengangkatan CPNS Diramal Sentuh Rp 6,76 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ekonom di Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak Maret sampai Oktober 2024 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun.

    Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa perkiraan itu berdasarkan hitungan dari asumsi rata-rata gaji pokok ASN sebesar Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun. 

    Asumsi juga diambil dari 80% gaji pokok, dikurangi pajak dan ditambah berbagai tunjangan sehingga didapatkan sekitar Rp 3 juta per bulan.

    “Kalau ada 9 bulan penundaan pengangkatan CPNS ya artinya ada potensi pendapatan per orang ASN yang hilang sebesar Rp 27 juta. Sementara ada 250.407 formasi yang dibutuhkan baik di pusat dan daerah,” ungkap Bhima di Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).

    “Dari sisi total pendapatan ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan pengangkatan sebesar Rp 6,76 triliun,” terangnya.

    Sementara dampak berganda yang hilang karena penundaan pengangkatan CPNS, Bhima mengungkapkan, bisa lebih besar lagi ke total ekonomi.

    “Ini sedang kami hitung,” katannya.

    Tertundanya pengangkatan CPNS menyebabkan status calon ASN hingga 9 bulan, mengingat sebagian sudah resign juga dari pekerjaan sebelumnya.

    “Padahal fungsi pembukaan CPNS itu iuga untuk menyerap tenaga kerja disaat kondisi swasta sedang lesu, banyak PHK,” ujar Bhima.

    Bhima menilai, indikasi penundaan pengangkatan CPNS dikarenakan tiga faktor.

    “Pertama, anggaran pemerintah dalam bentuk cash atau tunai mulai menurun tajam, terutama akibat Coretax dan rendahnya penerimaan pajak tahun ini. Jadi belanja pegawai nya dihemat. Kedua, efek efisiensi anggaran untuk MBG dan program prioritas berdampak ke alokasi belanja pegawai,” paparnya.

    “Apalagi efisiensi APBN juga ditujukan untuk modal Danantara, pasti ganggu pos belanja lainnya. Ketiga, buruknya perencanaan karena formasi CPNS 2024 dibuka sebelum jalannya pemerintahan baru. Kebutuhan berubah, tapi sudah rekrut pegawai pemerintah akhirnya missmatch dengan kebutuhan,” imbuh Bhima.

  • Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri bakal turun ikut memantau pasar modal. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025) kemarin. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Bursa Efek Indonnesia./IlustrasiPerbesar

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Tabel. Indikasi Pidana Laporan Transasksi Mencurigakan 2020-2024

    Tahun
    Pasar Modal
    Perasuransian
    Perbankan

    2020
    443
    8
    606

    2021
    1.096
    740
    3.608

    2022
    1.202
    2.484
    4.566

    2023
    1.248
    1.526
    4.952

    2024
    2.818
    4.855
    4.855

    Sumber: statistik PPATK, diolah

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar. Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Adapun Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap politik bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”

  • Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Pasar Modal Kian Rawan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri bakal ikut memantau pasar modal. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025) kemarin. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Bursa Efek Indonnesia./IlustrasiPerbesar

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Tabel. Indikasi Pidana Laporan Transasksi Mencurigakan 2020-2024

    Tahun
    Pasar Modal
    Perasuransian
    Perbankan

    2020
    443
    8
    606

    2021
    1.096
    740
    3.608

    2022
    1.202
    2.484
    4.566

    2023
    1.248
    1.526
    4.952

    2024
    2.818
    4.855
    4.855

    Sumber: statistik PPATK, diolah

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar. Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Adapun Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap polisi bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”

  • Bareskrim Polri Ikut Pantau Harga Saham, Apa Urgensinya?

    Bareskrim Polri Ikut Pantau Harga Saham, Apa Urgensinya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Anjloknya kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) ternyata tak hanya menjadi sorotan pemerintah dan investor, tetapi penegak hukum. Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai memantau pergerakan harga saham di Tanah Air saat ini. 

    Hal itu disampaikan oleh Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Awalnya, Irwan memaparkan perihal kasus-kasus yang terjadi di sektor asuransi di Indonesia, misalnya gagal bayar Jiwasraya hingga Wanaartha Life. Dia menilai kasus yang terjadi dalam ranah finansial tersebut tidak hanya merugikan konsumen yang kehilangan uang dan hak-haknya, tetapi juga berdampak pada perekonomian di dalam negeri. 

    Irwan menyampaikan bahwa situasi perekonomian di Indonesia harus dijaga bersama-sama karena sektor finansial, termasuk asuransi, merupakan penopang utama. 

    Selain sektor asuransi, Bareskrim Polri juga bakal ikut pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, pemantauan tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Selaku Kasubdit Dittipideksus, kami punya peran terkait dengan penydikan pasar modal. Apalagi, saat ini dengan adanya launching [Danantara] dari Presiden RI Prabowo Subianto, Bareskrim Polri juga concern memantau [harga saham] dan berkoordinasi dengan OJK khususnya dalam bidang pengawasan saham,” katanya usai acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Bareskrim Polri, sebagai salah satu penegak hukum, akan melakukan koordinasi kemudian menganalisis sejauh mana peningkatan harga saham atau IHSG dapat melaju positif sehingga mengarah untuk kebaikan ekonomi Indonesia. 

    “Sehingga dengan kenaikan saham ini tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya. 

    Ketika ditanya soal kasus, Irwan mengatakan berdasarkan pemantauan sejauh ini pergerakan harga saham atau IHSG masih positif. Pihaknya mengaku belum menemukan delik pidana terkait pasar modal. 

    “Sejauh ini, kami belum menemukan delik pidana ya, tapi intinya lebih kepada bisnis. Jadi kalau bisnis itu kan [proses] jual dan beli, kemudian memang faktor [sentimen] luar negeri atau kebijakan luar negeri juga mempengaruhi harga saham,” ucapnya. 

    Dia menegaskan dukungan Barekrim Polri terkait saham diharapkan bisa berkontribusi untuk meringankan beban Presiden Prabowo Subianto ke depan. 

    “Kami dari Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang memantau saham-saham. Sehingga, apakah saat ini saham ini sedang dalam kondisi baik-baik saja atau perlu mekanisme apa? Sehingga nantinya bapak Presiden ini bisa melakukan upaya. Apakah investornya kabur? Apa kita [Bareskrim] harus dijemput? ‘ayo baik-baik di Indonesia’,” ucapnya. 

    Alhasil, kata Irwan, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ekosistem industri investasi, khususnya terkait asuransi sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia.

    “Ini berharap kepada industri investasi dari perasuransian bisa dijaga sehingga ini bisa menopang satu sisi ekonomi dan memberikan kepastian kepada nasabah [asuransi],” pungkasnya.

    Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto (tengah) memberikan penjelasan dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025). JIBI/Anshary Madya SukmaPerbesar

    Sinyal Kegentingan? 

    Dihubungi Bisnis secara terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/11/2025). 

    Menurutnya, masalah terkait harga saham dan pasar modal di Indonesia saat ini kan bukan fraud (penipuan), tapi keluarnya dana asing dalam jumlah yang masif atau capital outflow akibat tekanan ekonomi global.

    Selain itu, Bhima juga menilai anjloknya IHSG justru akibat buruknya tata kelola Danantara yang memicu distrust soal kinerja saham-saham BUMN.

    “Jadi dengan pernyataan Bareskrim ikut memperkeruh suasana dan jadi sentimen negatif di pasar, ya. OJK saja sudah cukup menjadi pengawas pasar modal kalau soal pengaduan yang terkait fraud, mekanismenya sudah lengkap,” ungkap Bhima. 

    Sebagaimana diketahui, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok pada perdagangan sepekan terakhir. Namun, IHSG dibuka menguat hari ini, Kamis (6/3/2025). IHSG dibuka menguat setelah terdorong oleh saham BBRI, ADRO, hingga PTRO.

    Berdasarkan data RTI Infokom, pada pukul 09.00 WIB, IHSG dibuka pada level 6.531,39 atau stagnan, tetapi bergerak ke zona hijau pagi ini. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada rentang 6.573-6.639.

    Tercatat, 355 saham menguat, 112 saham melemah, dan 152 saham bergerak di tempat. Kapitalisasi pasar terpantau naik ke posisi Rp11.416 triliun.

    Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menjadi saham yang paling aktif diperdagangkan dengan nilai Rp330 miliar pagi ini. Saham BBRI dibuka melesat 2,86% ke level Rp3.950 per saham. Saham lainnya yang juga menguat adalah saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO). Saham ADRO dibuka menguat 6,32% ke level Rp2.020 per saham.

    Sementara itu, Bank Indonesia melaporkan adanya aliran modal asing yang keluar dari pasar keuangan Tanah Air sepanjang pekan terakhir atau periode 24—28 Februari 2025 senilai Rp10,33 triliun. 

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan dalam kondisi perekonomian global dan domestik terkini, aliran modal keluar terjadi di seluruh pasar keuangan. 

    Di mana dari tiga pasar, yakni pasar saham, pasar Surat Berharga Negara (SBN), dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), investor asing mendominasi aksi jual di pasar saham. 

    “Berdasarkan data transaksi 24–27 Februari 2025, nonresiden tercatat jual neto senilai Rp10,33 triliun, terdiri dari jual neto senilai Rp7,31 triliun di pasar saham, Rp1,24 triliun di pasar SBN, dan Rp1,78 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (2/3/2025). 

    Aksi jual yang ramai di pasar saham menandai pekan keenam tren investor memindahkan asetnya dari pasar saham Indonesia ke negara lain.

    Terpantau sejak pekan keempat Januari 2025, investor rutin menjual aset di pasar saham dan mencapai puncaknya pada pekan terakhir Februari 2025 ini. Hal itu tercermin pula berdasarkan data setelmen sepanjang 2025 sampai dengan 27 Februari 2025, nonresiden tercatat jual neto sejumlah Rp15,47 triliun di pasar saham. 

  • Pimpin Danantara, Rosan Roeslani dan Dony Oskaria Disarankan Jangan Rangkap Jabatan

    Pimpin Danantara, Rosan Roeslani dan Dony Oskaria Disarankan Jangan Rangkap Jabatan

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia.

    Prabowo juga telah menunjuk Rosan Roeslani sebagai kepala alias Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO) Danantara.

    “Danantara akan dipimpin oleh Bapak Rosan Roslani, nanti akan dibantu Bapak Dony Oskaria sebagai Holding Operasional dan Bapak Pandu Syahrir yang akan memegang Holding Investasi,” Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 24 Februari.

    Kemudian, Dewan Pengawas (Dewas) Danantara juga ditunjuk langsung oleh Presiden. Hasan bilang Menteri BUMN, Erick Thohir ditunjuk menjadi Ketua Dewas dan Muliaman Hadad menjadi Wakil Ketua.

    “Ketua Dewan Pengawas yang sudah ditunjuk oleh Presiden adalah Bapak Erick Thohir, dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Bapak Mulyamman Hadad,” tutur Hasan.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan agar menteri yang merangkap jabatan sebaiknya mundur dan fokus bekerja di Danantara.

    “Soal menteri rangkap jabatan sebaiknya mundur dan fokus untuk bekerja di Danantara,” ujarnya kepada VOI, Senin, 24 Februari.

    Ia menekankan bahwa rangkap jabatan dapat mengganggu konsentrasi, terutama mengingat banyaknya harapan dari investor dan publik terhadap keberadaan Danantara.

    “Jangan sampai rangkap jabatan menganggu konsentrasi apalagi banyak harapan investor dan publik soal kehadiran Danantara,” tegasnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur larangan Menteri merangkap jabatan. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

    Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 tentang larangan rangkap jabatan oleh Wakil Menteri.

    Meskipun keputusan MK tersebut belum tercantum dalam UU, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan langsung berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

    Dengan demikian, Presiden Prabowo diharuskan untuk melakukan reshuffle kabinet Kabinet Merah Putih untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya melantik Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dalam menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro.

  • Wanti-wanti Ekonom ke Prabowo soal Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

    Wanti-wanti Ekonom ke Prabowo soal Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Mimpi lama Sumitro Djojohadikusumo agar Indonesia memiliki Super Holding BUMN sebentar lagi jadi kenyataan saat anaknya, yaitu Presiden Prabowo Subianto, meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara di Istana Merdeka, pada Senin (24/2/2025) pukul 10.00 WIB.

    Dalam forum internasional bergengsi World Government Summit 2025, Prabowo mengumumkan kesiapan Indonesia meluncurkan Danantara. Dia mengungkapkan bahwa Danantara akan memiliki aset kelolaan lebih dari US$900 miliar atau setara dengan Rp14.725 triliun. 

    Dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan proyek berkelanjutan di sektor energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lainnya.

    “Danantara, yang akan diluncurkan pada 24 Februari ini, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kami ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain,” ujarnya dalam forum itu.

    Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%. 

    “Kami tengah mempersiapkan peluncuran Danantara Indonesia, sovereign wealth fund terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari US$900 miliar aset dalam pengelolaan (AUM),” katanya.

    Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu pun mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar.

    “Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami. Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” pungkas Prabowo.

    Di balik ambisi besar Prabowo, masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar Danantara tidak menjadi bumerang bagi perekonomian nasional. 

    Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyoroti sejumlah tantangan utama yang harus diantisipasi oleh pemerintah sebelum Danantara resmi beroperasi.

    Salah satu pekerjaan rumah utama yang harus segera diselesaikan dalam jangka pendek, katanya, yaitu integrasi antar-BUMN, tata kelola, pengawasan, dan manajemen.  Dia mengingatkan bahwa jika tidak dikelola dengan presisi dan ketegasan, skema ini berpotensi menjadi jebakan birokrasi baru yang justru memperlambat kinerja BUMN.

    “Alih-alih menciptakan sinergi, tanpa strategi yang solid, penggabungan ini bisa melahirkan konglomerasi kompleks yang lamban dalam pengambilan keputusan dan sarat dengan kepentingan politik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa jika tata kelola tidak profesional dan transparan, maka Danantara bisa berubah menjadi alat sentralisasi kekuasaan atas aset strategis negara yang hanya menguntungkan segelintir elite, bukan kepentingan nasional secara luas.

    Secara konseptual, Danantara menjanjikan efisiensi dan daya saing BUMN serta aset negara yang strategis. Namun, Rizal mengingatkan bahwa dampak negatifnya bisa jauh lebih berbahaya jika tidak dikendalikan dengan disiplin manajerial yang ekstrem.

    “Kehilangan otonomi masing-masing BUMN bisa menjadi bumerang, menyebabkan perusahaan-perusahaan strategis justru kehilangan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan bisnis,” imbuhnya.

    Selain itu, resistensi internal terhadap kebijakan super holding juga menjadi tantangan besar. Perusahaan yang selama ini sudah memiliki ekosistem bisnis yang mapan bisa mengalami friksi internal yang dapat merusak stabilitas sektor BUMN secara keseluruhan. 

    Tak hanya itu, Rizal juga memperingatkan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, Danantara bisa menjadi monopoli yang menekan kompetisi pasar, membunuh inovasi, dan menghambat pertumbuhan sektor swasta. Hal ini akan bertentangan dengan visi awal pembentukannya yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

    “Beberapa hal yang dapat menjadi penghambat utama dalam mencapai visi-misi Danantara adalah aspek regulasi dan birokrasi yang masih berbelit. Penggabungan banyak entitas ke dalam satu super holding memerlukan harmonisasi kebijakan yang kompleks, yang jika tidak diselesaikan dengan cepat, justru akan memperlambat efektivitasnya,” tuturnya.

    Belum lagi, kata Rizal, faktor kepemimpinan dan tata kelola menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Tanpa pemimpin yang memiliki kompetensi tinggi serta pemahaman mendalam terhadap tantangan bisnis global, Danantara bisa gagal mencapai tujuan utamanya.

    Salah satu hal yang juga perlu diperhatikan adalah pengawasan terhadap alokasi anggaran. Jika tidak ditangani dengan baik, alih-alih meningkatkan daya saing, Danantara justru bisa menjadi beban baru bagi kinerja ekonomi nasional.

    “Mekanisme transparansi dan akuntabilitas juga harus diperkuat agar holding ini tidak menjadi alat bagi kelompok tertentu untuk mengonsolidasikan kekuasaan ekonomi tanpa memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” pungkas Rizal.

    Perbesar

    Hati-Hati Pilih Pimpinan Danantara 

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara melihat bahwa jelang peluncuran Danantara sebagai super investment vehicle, berbagai tantangan tata kelola dan independensi manajemen menjadi sorotan utama.

    Dia menekankan bahwa tata kelola (governance) yang baik harus menjadi prioritas utama agar Danantara dapat menarik kerja sama investasi internasional dan menghindari risiko politik serta korupsi. 

    “Danantara ini sebagai super investment vehicle untuk menarik kerja sama internasional. Pembelajaran dari pengalaman Indonesia Investment Authority (INA-SWF) sebelumnya menunjukkan bahwa tata kelola menjadi hal yang sangat penting. Good Corporate Governance [GCG] dan standar investasi berkelanjutan (ISG) harus dijunjung tinggi agar dapat menarik investasi,” ujarnya kepada Bisnis.

    Bhima menyoroti pentingnya pemilihan board yang lebih didominasi oleh profesional ketimbang figur politik yang ditunjuk oleh pemerintah.

    Menurutnya, proporsi yang tidak seimbang dalam dewan direksi dan komisaris dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan reputasi Danantara di mata investor global.

    “Kami sudah sarankan sejak awal bahwa proporsi board yang berasal dari profesional harus lebih dominan, bukan dari penunjukan pemerintah. Jika board diisi oleh politisi atau mantan pejabat, ini bisa menimbulkan konflik kepentingan yang besar,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Bhima mengingatkan bahwa Indonesia sedang dalam proses aksesi ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang mensyaratkan standar tata kelola perusahaan yang lebih tinggi, termasuk bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas seperti Danantara.

    “Kalau kita ingin menarik investasi dari negara maju, termasuk Sovereign Wealth Fund dari Timur Tengah maupun Norwegia, maka standar tata kelola Danantara harus sesuai dengan standar OECD. Ini adalah peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah,” imbuhnya.

    Bhima juga mengingatkan risiko trust issue atau hilangnya kepercayaan investor jika tata kelola Danantara tidak dijaga dengan baik. Hal ini berisiko menurunkan minat kerja sama dari investor strategis, meningkatkan potensi korupsi, dan bahkan merugikan BUMN yang asetnya dikonsolidasikan dalam Danantara.

    “Kalau ada trust issue dalam Danantara, pertama, investor yang tertarik bekerja sama bisa berkurang. Kedua, potensi korupsinya tinggi, apalagi kerugian Danantara tidak dianggap sebagai kerugian negara. Ketiga, ini bisa berdampak langsung pada BUMN yang asetnya masuk ke dalam Danantara,” katanya.

    Selain itu, Bhima menyoroti risiko finansial bagi Danantara jika governance risk tidak dikelola dengan baik. Jika Danantara nantinya menerbitkan surat utang dengan jaminan aset BUMN yang dikelolanya, maka persepsi risiko yang buruk akan berdampak pada imbal hasil yang lebih tinggi bagi investor.

    “Artinya, Danantara harus membayar bunga jauh lebih mahal karena adanya risiko tata kelola. Ini harusnya jadi perhatian utama, bukan malah fokus menjadikan Danantara sebagai alat politik,” ujarnya.

    Bhima menekankan bahwa konsep Danantara sebagai investment vehicle yang lebih baik dari INA-SWF sebenarnya adalah langkah positif. Namun, jika tidak dikawal dengan tata kelola yang ketat dan transparan, ada risiko besar bahwa Danantara justru menjadi mesin politik alih-alih instrumen investasi yang kredibel.

    Dengan potensi besar yang dimiliki, keberhasilan Danantara sangat bergantung pada seberapa baik pemerintah dapat menjaga independensi, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaannya.

    “Ekspektasi investor terhadap Danantara itu tinggi. Jangan sampai blunder dalam governance membuat kita kehilangan peluang besar untuk menarik investasi global,” pungkas Bhima.

    Calon petinggi BPI Danantara, (dari kiri) Dony Oskaria, Rosan Roeslani, dan Pandu Sjahrir. JIBI/Maria Y. BenyaminPerbesar

    Tata Kelola Danantara Harus Jelas

    Setali tiga uang, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy dalam waktu dekat, Danantara akan menghadapi sejumlah tugas mendesak yang sangat krusial untuk menentukan fondasi keberhasilannya.  

    Salah satu langkah pertama yang harus diambil adalah membangun kerangka hukum dan tata kelola yang jelas, terutama mengingat peran Danantara yang masih ambigu dalam ekosistem BUMN.  

    Tanpa adanya mandat yang tegas, transparansi yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang kuat, risiko tumpang tindih wewenang atau bahkan penyalahgunaan kekuasaan dapat muncul, yang tentu saja akan sangat merugikan.

    “Danantara harus segera memiliki landasan hukum yang kokoh dan tata kelola yang jelas, agar tidak ada celah untuk penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Tanpa itu, sulit bagi Danantara untuk mewujudkan tujuan utamanya, yaitu meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN,” ujarnya kepada Bisnis.

    Selain itu, menurut Yusuf, penilaian terhadap kesehatan finansial BUMN yang menjadi bagian dari portofolio Danantara juga sangat penting. Hal ini melibatkan identifikasi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan restrukturisasi atau bahkan penutupan.  

    Tanpa langkah-langkah ini, kata Yusuf negara berisiko menanggung beban yang semakin berat dan bisa menggangu kelancaran operasional BUMN yang sudah berjalan dengan stabil.  

    “Danantara perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan BUMN yang dikelolanya. Beberapa di antaranya mungkin perlu restrukturisasi, sementara yang lainnya mungkin harus ditutup agar tidak menambah beban fiskal negara,” imbuhnya.

    Menurutnya, keberhasilan Danantara juga sangat bergantung pada bagaimana entitas ini menyeimbangkan potensi keuntungan dan risiko dari konsolidasi superholding BUMN. Dengan total aset mencapai Rp9.400 triliun, Danantara memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, menarik investasi asing, dan mendukung proyek-proyek strategis nasional.

    Namun, di sisi lain, skala besar ini juga membawa tantangan tersendiri, seperti risiko inefisiensi, korupsi, dan campur tangan politik yang bisa mengalihkan fokus dari tujuan utamanya.

    “Skala besar Danantara memang menawarkan peluang, tetapi juga membawa potensi risiko yang tinggi. Tanpa pengawasan yang ketat dan tata kelola yang transparan, Danantara berisiko menjadi alat patronase atau bahkan birokrasi tambahan yang menghambat tujuan ekonomi yang lebih luas,” jelasnya.

    Tidak hanya tantangan manajerial dan finansial, Yusuf pun menyoroti bahwa Danantara juga harus siap menghadapi resistensi dari birokrasi dan BUMN yang sudah memiliki kepentingan politik dan ekonomi yang mengakar. Selain itu, ketidakjelasan hukum bisa memicu konflik dalam hal kewenangan antar lembaga, yang pada akhirnya akan memperlambat implementasi kebijakan.

    “Birokrasi yang sudah memiliki vested interest tentu akan menantang model ini, karena akan ada perubahan dalam pengelolaan dan pengawasan. Jika Danantara tidak mampu menanggapi resistensi ini dengan baik, proses konsolidasi bisa terhambat,” ungkapnya.

    Meski model seperti Temasek yang sukses di Singapura bisa menjadi inspirasi, Yusuf menekankan bahwa Indonesia memiliki lanskap politik dan ekonomi yang jauh lebih kompleks.

    Tanpa adanya komitmen yang kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas, Danantara berisiko hanya menjadi instrumen politik atau bahkan lapisan birokrasi tambahan yang hanya menyimpang dari misi awalnya.

    “Dalam konteks Indonesia yang penuh dinamika politik, jika tidak ada pengawasan yang ketat, Danantara bisa saja kehilangan arah dan tujuan. Di sinilah pentingnya peran masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawasan untuk memastikan bahwa Danantara tetap pada jalur yang benar,” pungkas Yusuf.

  • Prabowo Luncurkan Danantara Besok 24 Februari 2025, Simak Jadwalnya – Page 3

    Prabowo Luncurkan Danantara Besok 24 Februari 2025, Simak Jadwalnya – Page 3

    Ekonom sekaligus Direktur eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira berharap Danantara bisa menjaga tata kelolanya yang dijanjikam transparan, setelah nantinya resmi diluncurkan.

    Bhima juga berharap, Danantara dapat menerapkan standar ESG yang tinggi.

    “Karena untuk menarik dana investasi asing terutama dari negara maju mereka tentu perlu melakukan penyamaan standard dulu, jadi ESG menjadi standar yang penting dan harus dikejar,” kata Bhika kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Jumat (21/2/2025).

    “Jadi proyek-proyek yang ditawarkan ke investor adalah proyek-proyek yang berkelanjutan, proyek-proyek yang hijau,” ujar dia.

    Terkait tata kelola, terutama penunjukkan direksi Danantara diharapkan bebas dari kepentingan politik atau konflik kepentingan.

    “Itu yang harus dijaga,” jelasnya.

    Selain itu, juga harus ada tata kelola dan safeguard untuk melindungi dari praktek-praktek korupsi, Bhima menambahkan. “Karena nilai aset dari Danantara juga sangat besar,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Indonesia akan meluncurkan Danantara, sebuah badan pengelola dana investasi senilai hampir USD 900 miliar atau sekitar Rp 14.568 triliun.

  • Danantara Bisa Pancing Aliran Modal ke Indonesia – Page 3

    Danantara Bisa Pancing Aliran Modal ke Indonesia – Page 3

    Ekonom sekaligus Direktur eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira berharap Danantara bisa menjaga tata kelolanya yang dijanjikam transparan, setelah nantinya resmi diluncurkan.

    Bhima juga berharap, Danantara dapat menerapkan standar ESG yang tinggi.

    “Karena untuk menarik dana investasi asing terutama dari negara maju mereka tentu perlu melakukan penyamaan standard dulu, jadi ESG menjadi standar yang penting dan harus dikejar,” kata Bhika kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Jumat (21/2/2025).

    “Jadi proyek-proyek yang ditawarkan ke investor adalah proyek-proyek yang berkelanjutan, proyek-proyek yang hijau,” ujar dia.

    Terkait tata kelola, terutama penunjukkan direksi Danantara diharapkan bebas dari kepentingan politik atau konflik kepentingan.

    “Itu yang harus dijaga,” jelasnya.

    Selain itu, juga harus ada tata kelola dan safeguard untuk melindungi dari praktek-praktek korupsi, Bhima menambahkan. “Karena nilai aset dari Danantara juga sangat besar,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Indonesia akan meluncurkan Danantara, sebuah badan pengelola dana investasi senilai hampir USD 900 miliar atau sekitar Rp 14.568 triliun.

     

  • Peluncuran Danantara Jadi Momentum Indonesia Perkuat Kedaulatan Ekonomi

    Peluncuran Danantara Jadi Momentum Indonesia Perkuat Kedaulatan Ekonomi

    Jakarta: Pemerintah akan meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Danantara akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang menopang pembangunan nasional di berbagai sektor strategis.

    Pengumuman mengenai peresmian Danantara disampaikan langsung oleh Presiden dalam forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab. Presiden menyebutkan bahwa Danantara adalah bentuk konsolidasi aset strategis negara guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

    “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN. Ini adalah energi dan kekuatan masa depan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
     

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pendanaan awal Danantara mencapai 25 miliar dolar AS atau setara Rp 327,2 triliun. Salah satu sumber pendanaan berasal dari investasi pihak asing, termasuk investor dari Abu Dhabi yang berkomitmen menanamkan modal sebesar 10 miliar dolar AS untuk proyek pembangkit listrik hijau berkapasitas 10 gigawatt.

    “Dari Abu Dhabi akan membangun 10 gigawatt, itu mau masuk untuk energi terbarukan. Nilainya itu 10 miliar dolar AS,” ungkap Luhut.

    Sejumlah ekonom menilai Danantara dapat menjadi terobosan dalam pengelolaan aset negara. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa pembentukan Danantara akan mengurangi ketergantungan BUMN terhadap Penyertaan Modal Negara (PMN) dan meningkatkan fleksibilitas dalam menarik investasi.

    “Format Danantara membuatnya lebih lincah menarik investasi dibandingkan format BUMN konvensional. Dampaknya, ketergantungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap PMN akan bisa dikurangi,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa Danantara dapat menjadi motor utama dalam pendanaan proyek energi baru terbarukan (EBT) serta program pensiun dini bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

    “Yang terpenting adalah aset yang dijaminkan ini adalah aset-aset di luar PLTU batu bara,” katanya.

    BPI Danantara dibentuk setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025. Lembaga ini diproyeksikan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.000 triliun, dengan dana awal sebesar 20 miliar dolar AS (sekitar Rp 320 triliun). Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan, termasuk energi terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilirisasi.

    Peluncuran Danantara diharapkan menjadi awal dari transformasi ekonomi Indonesia yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang transparan dan berbasis investasi jangka panjang, Danantara diyakini mampu menjadi instrumen utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi asing ke Tanah Air.

    Jakarta: Pemerintah akan meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Danantara akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang menopang pembangunan nasional di berbagai sektor strategis.

    Pengumuman mengenai peresmian Danantara disampaikan langsung oleh Presiden dalam forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab. Presiden menyebutkan bahwa Danantara adalah bentuk konsolidasi aset strategis negara guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

    “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN. Ini adalah energi dan kekuatan masa depan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
     

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pendanaan awal Danantara mencapai 25 miliar dolar AS atau setara Rp 327,2 triliun. Salah satu sumber pendanaan berasal dari investasi pihak asing, termasuk investor dari Abu Dhabi yang berkomitmen menanamkan modal sebesar 10 miliar dolar AS untuk proyek pembangkit listrik hijau berkapasitas 10 gigawatt.

    “Dari Abu Dhabi akan membangun 10 gigawatt, itu mau masuk untuk energi terbarukan. Nilainya itu 10 miliar dolar AS,” ungkap Luhut.

    Sejumlah ekonom menilai Danantara dapat menjadi terobosan dalam pengelolaan aset negara. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa pembentukan Danantara akan mengurangi ketergantungan BUMN terhadap Penyertaan Modal Negara (PMN) dan meningkatkan fleksibilitas dalam menarik investasi.

    “Format Danantara membuatnya lebih lincah menarik investasi dibandingkan format BUMN konvensional. Dampaknya, ketergantungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap PMN akan bisa dikurangi,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa Danantara dapat menjadi motor utama dalam pendanaan proyek energi baru terbarukan (EBT) serta program pensiun dini bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

    “Yang terpenting adalah aset yang dijaminkan ini adalah aset-aset di luar PLTU batu bara,” katanya.

    BPI Danantara dibentuk setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025. Lembaga ini diproyeksikan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.000 triliun, dengan dana awal sebesar 20 miliar dolar AS (sekitar Rp 320 triliun). Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan, termasuk energi terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilirisasi.

    Peluncuran Danantara diharapkan menjadi awal dari transformasi ekonomi Indonesia yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang transparan dan berbasis investasi jangka panjang, Danantara diyakini mampu menjadi instrumen utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi asing ke Tanah Air.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Ekonom : Danantara bisa percepat pembiayaan transisi energi

    Ekonom : Danantara bisa percepat pembiayaan transisi energi

    Jadi, ini adalah kunci yang sangat penting untuk bisa mempercepat masuknya dana-dana dari asing untuk bisnis ataupun untuk proyek-proyek yang berkelanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat mempercepat pembiayaan transisi energi di tanah air.

    Adapun, pembiayaan transisi energi itu baik untuk program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara ataupun untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

    Saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Senin, ia menjelaskan caranya yaitu aset PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dikonsolidasikan ke Danantara dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pembiayaan transisi energi.

    “Yang terpenting adalah aset yang dijaminkan ini adalah aset-aset yang di luar dari aset PLTU batu bara,” ujar Bhima ​​​​​​.

    Ia melanjutkan bahwa PLN dengan bantuan aset dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya bisa mendapatkan investasi yang sangat besar.

    “Dan total kan diharapkan 900 miliar dolar AS aset Danantara. Jadi, ini adalah kunci yang sangat penting untuk bisa mempercepat masuknya dana-dana dari asing untuk bisnis ataupun untuk proyek-proyek yang berkelanjutan,” ujar Bhima.

    Lebih dari itu, Ia menyebut program-program pemerintah seperti Program 3 Juta Rumah dan program terkait dengan ketahanan pangan juga dapat dibiayai dengan mekanisme Danantara.

    “Jadi, Danantara menjadi super investment vehicle atau kendaraan investasi yang sangat penting. Dengan berbagai mekanisme investasinya, diharapkan memang bisa mendorong mempercepat realisasi investasi,” ujar Bhima.

    Dengan demikian, lanjutnya, apabila realisasi investasi sudah banyak masuk melalui Danantara, hal tersebut dapat mendorong serapan tenaga kerja, terutama di sektor formal yang lebih besar lagi.

    “Tentunya bisa berkontribusi dalam pengembangan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi langsung,” ujar Bhima.

    Terkait Danantara ini, ia menjelaskan bahwa yang perlu dijaga yaitu terkait dengan tata kelolaannya.

    Pertama, ia menyebut Danantara harus menerapkan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) berstandar yang tinggi karena untuk menarik dana investasi asing, terutama dari negara maju.

    “Mereka tentu melakukan penyamaan standar dulu. Jadi, ESG menjadi standar penting yang harus dikejar. Jadi, proyek-proyek yang didanai dan ditawarkan kepada investor adalah proyek-proyek yang berkelanjutan, proyek-proyek yang hijau,” ujar Bhima.

    Kedua, lanjutnya, terkait dengan tata kelola termasuk penunjukan direksi dari Danantara harus bebas dari kepentingan politik ataupun konflik kepentingan, karena memiliki saham misalnya di industri yang rawan konflik kepentingan.

    “Itu yang harus dijaga dan juga harus ada tata kelola dan safe guard untuk melindungi dari praktek korupsi, karena nilai aset Danantara juga sangat besar,” ujar Bhima.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025