Tag: Bey Machmudin

  • Libur Akhir Tahun, Pj Gubernur Jabar Minta Satpol PP-Saber Jaga Titik Rawan Pungli di Obyek Wisata – Page 3

    Libur Akhir Tahun, Pj Gubernur Jabar Minta Satpol PP-Saber Jaga Titik Rawan Pungli di Obyek Wisata – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dan Saber Pungli menjaga sejumlah titik rawan pungli di kawasan wisata di momen libur Akhir Tahun.

    Hal ini merespons sejumlah laporan dan peristiwa yang viral terkait terjadinya aksi pungutan liar atau pungli, kekerasan fisik terhadap wisatawan, hingga getok parkir yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bandung saat libur Natal dan Tahun Baru.

    “Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kami meminta maaf atas insiden yang menyebabkan ketidaknyamanan wisatawan,” kata Bey dikutip dari siaran persnya, Kamis (26/12/2024).

    Dia menegaskan insiden atau kejadian yang menimpa wisatawan di kawasan seperti Puncak, dan Kota Bandung tidak boleh terulang lagi. Oleh sebab itu, Bey meminta Satpol PP dan Saber Pungli segera bergerak untuk mencegah praktek pungli, pemerasan atau getok parkir di kawasan wisata.

    “Saya sudah perintahkan personel Satpol PP dan Saber Pungli provinsi untuk disebar ke titik-titik rawan seperti di kawasan Puncak dan areal wisata di Bandung Raya,” jelasnya.

    Bey berharap keberadaan personel Satpol PP dan Saber Pungli bisa memberi kenyamanan pada wisatawan yang tengah berlibur serta mencegah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungli di lapangan.

    Bey juga meminta wisatawan yang berlibur di Puncak untuk tidak ragu meminta informasi dari aparat kepolisian terkait jalur-jalur alternatif yang aman dilalui. Wisatawan juga bisa memantau informasi resmi dari aparat yang berwenang terkait kondisi lalu lintas, cuaca dan antisipasi kebencanaan.

    Sebelumnya, viral kasus pemerasan yang melibatkan seorang joki atau pemandu jalur alternatif di Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu, 22 Desember 2024.

    Pelaku meminta uang sebesar Rp850.000 untuk jasa pengantaran jalan memakai motor menuju SPBU Tugu. Korban yang berasal dari Tangerang, Banten kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisarua dan pelaku telah diproses hukum dengan sanksi wajib lapor dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

     

  • Pemerintah Susun Lima Prioritas Vertikal Utama Strategi AI Nasional

    Pemerintah Susun Lima Prioritas Vertikal Utama Strategi AI Nasional

    Bandung (beritajatim.com) – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyusun Lima Prioritas Vertikal Utama Strategi Artificial Intelligence (AI) Nasional untuk memaksimalkan potensi teknologi dalam berbagai sektor penting. Lima Prioritas Strategi AI Nasional mencakup Layanan Kesehatan, Reformasi Birokrasi, Pendidikan Talenta, Smart Cities Mobility, dan Keamanan Pangan.

    “AI digunakan dalam layanan kesehatan karena memang sudah diawali oleh Kementerian Kesehatan untuk memperluas akses dan meningkatkan akurasi diagnosa. Teknologi ini memungkinkan pendeteksian dini penyakit serta efisiensi dalam manajemen rumah sakit,” ujar Meutya Hafid dalam Seminar Nasional Optimasi Pemanfaatan AI di Institut Teknologi Bandung, Sabtu (21/12/2024) kemarin.

    Meutya menjelaskan penerapan model 4P dalam layanan kesehatan, yakni prediktif, pencegahan, partisipatif, dan personal, meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan aksesibilitas bagi masyarakat Indonesia. Pada prioritas Reformasi Birokrasi, AI menjadi motor perubahan dengan beberapa lembaga pemerintahan yang telah mengimplementasikan proses pengolahan data berbasis AI, mengurangi waktu dan biaya operasional secara signifikan.

    Di kuartal 2025, pemerintah akan meluncurkan SPBE Digital sebagai layanan terintegrasi lintas kementerian. Di bidang Pendidikan Talenta, AI diterapkan melalui pembelajaran adiktif yang dirancang sesuai kebutuhan individu, dengan metode self-paced learning dan Micro Skill.

    “Prioritas strategi AI nasional adalah melahirkan talenta digital AI yang siap untuk teknologi AI,” ungkap Meutya.

    Pengembangan kota pintar dengan integrasi data dan pengelolaan lalu lintas berbasis AI menjadi perhatian utama di Smart Cities Mobility.

    Keamanan Pangan sebagai prioritas kelima melibatkan optimalisasi siklus hidup pangan dan pengelolaan lahan pertanian melalui prediksi iklim dan cuaca, proyeksi rantai pasok makanan dan logistik, serta peningkatan kualitas benih dan panen.

    Dalam acara tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail. Hadir juga Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Rahman Arif, Rektor ITB 2025-2030 Tatacipta Dirgantara, serta jajaran Rektorat dan Guru Besar ITB. [beq]

  • 50 Ribu Buruh Bakal Demo 3 Hari Berturut-turut, Ini Tuntutannya – Page 3

    50 Ribu Buruh Bakal Demo 3 Hari Berturut-turut, Ini Tuntutannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan jika KSPI, KSPSI AGN, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Partai Buruh menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran atau demo buruh selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara, Jakarta.

    “Aksi ini melibatkan 50 ribu buruh dari berbagai serikat pekerja untuk mendesakkan beberapa tuntutan,” ujar Said Iqbal.

    Adapun tuntutan tersebut, pertama, mendesak penetapan dan penandatanganan SK UMSK se-Jawa Barat Tahun 2025 yang telah direkomendasikan oleh Pj Bupati/Walikota setempat.

    Kedua, mendesak pencopotan Bey Machmudin dari Jabatan Pj Gubernur Jawa Barat karena dinilai mengabaikan arahan Presiden Prabowo Subianto serta menolak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UMSK. “Kami meminta Bey Machmudin dicopot karena tindakannya mencerminkan pembangkangan terhadap perintah hukum dan Presiden,” tegas Said Iqbal.

    Untuk menyuarakan tuntutan ini, buruh akan melakukan aksi selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2025 yang dikuti 50 ribu massa buruh.

    Said Iqbal, menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. “Kami meminta bantuan Wakil Ketua DPR untuk menjembatani komunikasi kami dengan Presiden Prabowo Subianto. Kami yakin bahwa dengan peran beliau, masalah ini akan selesai tanpa perlu adanya aksi. Karena bagi buruh, pak Sufmi Dasco adalah solution maker,” ujar Said Iqbal.

    Wakil Presiden KSPSI AGN, R Abdullah, menegaskan bahwa penetapan UMSK tidak akan merugikan perusahaan. “Kenaikan upah, termasuk UMSK, adalah langkah untuk meningkatkan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian. Perusahaan tidak akan dirugikan, justru diuntungkan karena konsumsi meningkat,” jelas Abdullah.

    Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan buruh di Jawa Barat. “Kami berdiri tegak bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Suparno, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak-pihak terkait. “Kami bersama Aliansi Buruh Jawa Barat siap memobilisasi massa ke Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” ujar Suparno.

  • Keputusan Upah di Jabar 2025 Sudah Tepat, Bey Machmudin Dinilai Cegah Risiko PHK

    Keputusan Upah di Jabar 2025 Sudah Tepat, Bey Machmudin Dinilai Cegah Risiko PHK

    Jakarta, Beritasatu.com– Langkah Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) pada 2025, sudah tepat. 

    Kenaikan UMK di Jawa Barat seragam sebesar 6,5%, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Namun, hanya dua wilayah yang disepakati untuk penetapan UMSK, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, dengan kenaikan sebesar 0,5% dari UMK 2025.

    Merespons ini, ekonom senior sekaligus guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menyampaikan, kenaikan upah, termasuk di Jabar harus mempertimbangkan kemampuan industri dan potensi risiko lainnya, seperti bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Makanya apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jabar menurut saya itu sudah tepat. Kalau yang ini kan sesuai dengan kinerja dan kemampuan, seperti itu. Jadi menurut saya itu sudah cukup tepat,” ungkap Telisa, saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (19/12/2024) 

    Menurutnya, pertimbangan kenaikan upah minimum, seperti di Jabar perlu melibatkan tiga pihak, yakni pekerja, pengusaha, dan fasilitas pemerintah.  Pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di tengah pelemahan daya beli seiring sulitnya ekonomi. Namun, di sisi lain, kemampuan pengusaha terbatas dengan permintaan yang melemah, harga komunitas global tertekan, serta produksi dan manufaktur terkontraksi. 

    “Kemudian banyak pengusaha yang terancam, bahwa kalau upah minimum terlalu tinggi, bisa efisiensi atau dengan kata lain PHK, kita tidak ingin itu terjadi. Makanya perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan, dari demand supply-nya,” terangnya.

    Oleh karenanya, pemerintah perlu mencari jalan tengah, yakni tetap menetapkan kenaikan upah, tetapi menyesuaikan kemampuan industri. “Jadi mengambil jalan tengah, makanya diharapkan kenaikan upah itu bisa mendorong produktivitas,” kata dia.

    Dia mengatakan, kenaikan upah di Jabar disesuaikan dengan kemampuan sektornya. “Setiap sektor kan beda-beda kondisinya. Ada yang sektor lagi ekspansi, ada sektor yang lagi kontraksi, ada sektor yang stagnan saja,” katanya.

    Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) optimistis bahwa langkah Pj Gubernur Jabar menetapkan upah di Jabar tidak hanya mendukung keberlangsungan usaha, tetapi menjadi dasar yang kokoh untuk masa depan yang lebih cerah.

    “Kami yakin, keputusan ini (upah di Jabar) adalah langkah awal menuju pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Jawa Barat,” ucap Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu.

     

  • Keputusan Pj Gubernur Jabar Terkait UMSK Sudah Sesuai Kebijakan Presiden Prabowo

    Keputusan Pj Gubernur Jabar Terkait UMSK Sudah Sesuai Kebijakan Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Langkah Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menetapkan upah di wilayahnya dengan diterbitkannya surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) merupakan langkah tepat dan sudah mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah, Surya Vandiantara mengatakan, penetapan upah di Jawa Barat sudah sesuai dengan dasar ketetapan pemerintah pusat. “Daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat,” kata dia saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

    Dia mengatakan, penetapan upah dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha setempat. “Keputusan kepala daerah harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha,” kata dia.

    Dia mengatakan, semua keputusan Pj Gubernur Jabar dinilai sudah mempertimbangkan matang dengan mengakomodir kepentingan semua pihak di dewan pengupahan daerah. “Dalam sebuah keputusan pasti tidak memuaskan semua pihak 100 persen,” kata dia.

    Surya mengatakan, meski upah sudah ada kenaikan, bisa saja kalangan buruh merasa tidak puas sepenuhnya. Sementara bagi dunia usaha, kenaikan upah bisa berdampak pada daya saing produk dan perusahaan. “Jadi setiap keputusan itu, pasti sudah pertimbangkan oleh kepala daerah,” kata dia.

    Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) optimistis bahwa langkah Pj Gubernur Jabar tidak hanya mendukung keberlangsungan usaha, tetapi menjadi dasar yang kokoh untuk masa depan yang lebih cerah.

    “Kami yakin, keputusan ini adalah langkah awal menuju pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Jawa Barat,” ucap Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu.

    Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, keputusan Pj Gubernur Jabar terkait UMSK 2025 hanya menetapkan UMSK Kabupaten Subang dan Kota Depok. Selain itu, menolak 16 rekomendasi UMSK kabupaten/kota.

  • Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

    Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

    Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus.Kabupaten Bandung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu malam, dengan hanya dua daerah yang UMSK-nya ditetapkan.

    Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

    “Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024,” kata Bey Machmudin.

    Sedangkan mengenai UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

    Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

    Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

    “Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” ujar Bey.

    Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.

    “Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan,” ujarnya pula.

    Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, dia menyebutkan angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.

    “Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami,” katanya lagi.

    Sedangkan mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, kata dia pula, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

    Penetapan UMK dan UMSK di Jabar ini, diiringi dengan aksi massa yang dilakukan serikat buruh di sekeliling Gedung Sate. Ratusan buruh sejatinya telah melakukan aksi sejak 15 Desember lalu, hingga di hari akhir tenggat waktu penetapan pada Rabu malam ini.

    Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

    1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)

    2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)

    3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)

    4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)

    5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)

    6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)

    7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)

    8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)

    9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)

    10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)

    11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)

    12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)

    13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)

    14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)

    15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)

    16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)

    17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)

    18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)

    19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)

    20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)

    21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)

    22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)

    23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)

    24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)

    25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)

    26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,6 Juta – Halaman all

    Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,6 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.

    Hasilnya, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2025 paling tinggi se-Jabar dengan besaran Rp 5.690.752,95.

    UMK 2025 paling rendah di Jabar adalah UMK Kota Banjar sebesar Rp 2.204.754,48.

    Sementara besaran UMK Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Jawa Barat berada di angka Rp 4.482.914,09.

    Keputusan tentang UMK 2025 di Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

    Beleid tersebut, diteken Bey Machmudin pada Selasa (17/12/2024) dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar, kenaikan UMK di Jabar juga mengalami kenaikan 6,5 persen.

    Selengkapnya, inilah daftar UMK 2025 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dikutip dari jabarprov.go.id.

    Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
    Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
    Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
    Kota Depok: Rp 5.195.721,78
    Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
    Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
    Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
    Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
    Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
    Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
    Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
    Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
    Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
    Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
    Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
    Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
    Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
    Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
    Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
    Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
    Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
    Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
    Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
    Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
    Kab Pangandaran: Rp 2.221.724,19
    Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
    Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, mengatakan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. 

    “Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” katanya, Rabu (18/12/2024).

    “Gubernur memastikan, benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambahnya.

    Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. 

    Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

    Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

    Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

    Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.

    Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

    Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

    Semula UMP Jabar sebesar Rp 2.057.495 pada 2024. 

    Setelah ada kenaikan 6,5 persen atau kini Rp 133.737, maka UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238. 

    UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.201.519.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Hindari Protes, DPRD Jabar Minta Pemda Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan – Page 3

    Hindari Protes, DPRD Jabar Minta Pemda Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan – Page 3

    Sebagai gambaran, jika PKB kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang diterima kabupaten/kota adalah Rp660 ribu. Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, dengan persentase yang sama.

    Namun, pemberlakuan opsen ini juga diprediksi akan menurunkan PAD provinsi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, sebelumnya menyebutkan, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, pendapatan provinsi Jawa Barat diperkirakan akan berkurang. Meski demikian, Dedi optimistis bahwa kabupaten dan kota akan lebih mandiri secara keuangan.

    Sebelumnya Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan bahwa APBD tahun 2024 untuk Jabar ditargetkan sampai pada Rp36,27 triliun. Artinya, kata Iwan, ada prediksi bahwa depan ada aturan baru pembagian opsen pajak langsung dengan 27 kota dan kabupaten, maka potensi APBD Jawa Barat bisa turun Rp5-6 miliar pada tahun 2025.

    Berdasarkan data BPS, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat hingga akhir 2023 mencapai 16.574.249 unit. Dengan jumlah tersebut, skema opsen pajak PKB dan BBNKB diperkirakan mampu meningkatkan PAD kabupaten/kota secara signifikan.

    Selain itu, opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi. Opsen ini akan digunakan untuk memperkuat fungsi pengawasan pertambangan di daerah.

     

  • Estimasi UMK 2025 di Jabar Jika Naik 6,5 Persen

    Estimasi UMK 2025 di Jabar Jika Naik 6,5 Persen

    JABAR EKSPRES – Perkiraan jumlah UMK di Jabar setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Kenaikan ini diikuti oleh Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang meningkat sebesar 7 persen, sebagaimana diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024.

    Baca juga : Deretan Provinsi dengan UMP Tertinggi Tahun 2025

    Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Sate, Bandung.

    Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat 2025 naik sebesar Rp 133.737,18, menjadi Rp 2.191.238.

    Kenaikan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen.

    Sementara itu, UMSP sektor perkebunan meningkat 7 persen, menjadi Rp 2.201.519,60, sesuai dengan aturan bahwa UMSP harus lebih tinggi dari UMP.

    Estimasi UMK di Bandung Raya

    Kenaikan UMP ini memengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang diharapkan naik dengan persentase serupa.

    Berikut adalah estimasi kenaikan UMK di Bandung Raya:

    Kota Bandung: Rp 4.209.309 → Rp 4.482.914Kota Cimahi: Rp 3.627.880 → Rp 3.863.692Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967 → Rp 3.757.284Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677 → Rp 3.736.741

    Estimasi UMK di Daerah Lain di Jawa Barat

    Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.

    Berikut adalah prediksi kenaikan di beberapa daerah lainnya:

    Kota Bekasi Rp 5.343.430 → Rp 5.690.752

    Kabupaten Karawang Rp 5.257.834 → Rp 5.599.593

    Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263 → Rp 5.558.515

    Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768 → Rp 4.792.252

    Kabupaten Subang Rp 3.294.485 → Rp 3.508.626

    Kota Depok Rp 4.878.612 → Rp 5.195.721

    Kota Bogor Rp 4.813.988 → Rp 5.126.897

    Kabupaten Bogor Rp 4.579.541 → Rp 4.877.211

    Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491 → Rp 3.604.482

    Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102 → Rp 3.104.583

    Kota Sukabumi Rp 2.834.399 → Rp 3.018.634

    Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308 → Rp 3.732.088

    Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 → Rp 2.794.237

    Kota Cirebon Rp 2.533.038 → Rp 2.697.685

    Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730 → Rp 2.681.382

    Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871 → Rp 2.404.632

    Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666 → Rp 2.209.519

    Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951 → Rp 2.801.962

    Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204 → Rp 2.699.992

    Kabupaten Garut Rp 2.186.437 → Rp 2.328.555

    Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464 → Rp 2.225.279

    Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126 → Rp 2.221.724

    Kota Banjar Rp 2.070.192 → Rp 2.204.754

    Baca juga : UMP Jawa Barat Naik Rp133.000 Tahun 2025

    Besaran UMK di atas masih merupakan perkiraan berdasarkan persentase kenaikan UMP.

  • Daftar Perkiraan UMK 2025 Se-Jabar jika Naik 6,5 Persen
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        13 Desember 2024

    Daftar Perkiraan UMK 2025 Se-Jabar jika Naik 6,5 Persen Bandung 13 Desember 2024

    Daftar Perkiraan UMK 2025 Se-Jabar jika Naik 6,5 Persen
    Editor
    KOMPAS.com
    – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan kenaikan
    Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat
    sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
    Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga mengalami kenaikan sebesar 7 persen.
    Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024, yang diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Rabu (11/12/2024) malam, di Gedung Sate, Bandung, Jabar.
    Berdasarkan perhitungan yang menggunakan formula kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024, diperoleh penambahan sebesar Rp 133.737,18. Dengan demikian, UMP Jawa Barat untuk tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp 2.191.238.
    Angka ini mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mensyaratkan kenaikan UMP di tingkat nasional sebesar 6,5 persen.
    Selain itu, UMSP untuk sektor perkebunan ditetapkan naik 7 persen, mencapai Rp2.201.519,60.
    Penetapan ini didasarkan pada amanat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengharuskan UMSP berada di atas UMP.
    Sementara itu, upah minimum kabupaten atau kota (UMK) juga diharapkan naik mengikuti persentase kenaikan UMP.
    UMK merupakan standar upah minimum di setiap daerah yang diajukan oleh bupati atau wali kota sebelum akhirnya ditetapkan oleh gubernur.
    Berikut ini estimasi besaran
    UMK di wilayah Bandung Raya
    setelah kenaikan 6,5 persen:
    Kenaikan serupa juga diperkirakan terjadi di daerah lain, dengan Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Barat.
    Berikut beberapa rincian untuk daerah lainnya:
    Perlu dicatat bahwa besaran UMK di atas masih merupakan estimasi berdasarkan kenaikan 6,5 persen.
    Penetapan resmi UMK bergantung pada pengajuan bupati atau wali kota dan persetujuan gubernur. Perbedaan kebijakan di tingkat daerah dapat memengaruhi hasil akhir dari besaran UMK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.