Tag: Bey Machmudin

  • 7
                    
                        Jokowi Pastikan Tidak Menempati Rumah Pensiun di Colomadu, Apa Alasannya?
                        Regional

    7 Jokowi Pastikan Tidak Menempati Rumah Pensiun di Colomadu, Apa Alasannya? Regional

    Jokowi Pastikan Tidak Menempati Rumah Pensiun di Colomadu, Apa Alasannya?
    Penulis
    SOLO, KOMPAS.com – 
    Mantan Presiden RI Joko Widodo tidak akan menempati rumah pensiun. 
    Rumah pensiun Jokowi yang dibangun di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dikabarkan hampir rampung mencapai 90 persen.
    Meski demikian, Jokowi menegaskan tidak akan menempati rumah tersebut dan tetap tinggal di rumah lamanya di Kelurahan Sumber, Kota Solo.
    “Rumah itu masih kewenangan di Kementerian Sekretariat Negara karena masih belum diserahkan pada saya, dan saya melihat juga belum selesai,” kata Jokowi saat ditemui di Banjarsari, Kota Solo, Senin (27/10/2025).
    Rumah pensiun tersebut berlantai dua dan mengikuti rancangan yang diajukan oleh arsitek.
    Namun Jokowi mengaku lebih nyaman tinggal di rumah lama, meskipun ukurannya lebih kecil.
    “Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah, sudah punya rumah. Kita ini sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama,” jelasnya.
    Jokowi menambahkan, rumah pensiunnya bisa saja dialihfungsikan menjadi ruang publik untuk pertemuan-pertemuan, meskipun dirinya tidak akan berpindah domisili.
    “Ya, bisa saja untuk pertemuan-pertemuan. (Dibuka sesekali untuk ruang publik) kayaknya iya, bisa aja,” ujarnya.
    Jokowi kembali menegaskan, meski rumah pensiunnya sudah selesai dan diserahkan, ia tidak akan berpindah domisili. “Enggak, tetap di Sumber,” tegasnya.
    Rencana pembangunan rumah pensiun Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu sebenarnya sudah muncul sejak 2017, saat masa jabatan pertamanya bersama Jusuf Kalla.
    Kala itu, pemerintah telah menyiapkan lahan dan mekanisme pembangunan sesuai aturan rumah kediaman bagi mantan presiden. Namun, Jokowi menolak tawaran tersebut.
    “Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak,” kata Bey Machmudin, Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden kala itu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
    Menurut Bey, penyediaan rumah pensiun bagi presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2022.
    Ketentuan itu menetapkan bahwa rumah diberikan setelah masa jabatan berakhir, dengan lokasi dan desain disesuaikan kebutuhan mantan kepala negara dan keluarga.
    Jokowi baru menyetujui pembangunan rumah setelah terpilih kembali untuk periode kedua. Pemerintah pun memproses pengadaan tanah pada Oktober 2022 melalui Sekretariat Negara.
    “Beliaunya enggak-enggak terus, akhirnya sekarang rumah pensiun di Colomadu belum jadi,” ujar Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, pada Oktober 2024.
    Pembangunan dimulai pada Juni 2024 dan kini memasuki tahap finishing. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menjelaskan bahwa pekerjaan proyek dibagi dua tahap.
    “Tahap pertama sudah selesai 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).
    “Kalau progres sekarang masih tahap finishing… bangunan utama sudah 90–95 persen, tapi pagar baru sekitar 50 persen,” jelasnya.
    Rumah Jokowi di Colomadu disebut akan memiliki taman luas serta area akses khusus pengamanan.
    Kediaman baru ini berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo. Area sekitar tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga, melainkan diapit dua rumah makan dan dekat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
    Harga tanah di kawasan tersebut kini mencapai Rp 10–15 juta per meter persegi, seiring pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu. Warga berharap rumah Jokowi Karanganyar segera rampung agar presiden bisa menempatinya setelah pensiun.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyek LRT Bandung Dibahas Lagi, Nyaris 10 Tahun Jadi Wacana

    Proyek LRT Bandung Dibahas Lagi, Nyaris 10 Tahun Jadi Wacana

    Jakarta

    Wacana pembangunan LRT Bandung Raya kembali muncul. Rencana pembangunan transportasi umum baru ini muncul lagi dalam diskusi antara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan juga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Dalam catatan detikcom dirangkum Minggu (5/10/2025), proyek LRT Bandung Raya sejatinya sudah mulai diperbincangkan sejak 2016 atau hampir satu dekade lalu. Tepatnya, saat sosok Ridwan Kamil masih menjadi Wali Kota Bandung.

    LRT Bandung Raya dirancang untuk bisa melewati wilayah seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Sumedang. Bahkan, sempat ditargetkan tahun 2018 LRT Bandung Raya sudah bisa dipakai masyarakat.

    Kala itu sudah ada persiapan rencana pembangunan LRT koridor 1 dari Babakan Siliwangi-Leuwipanjang sepanjang sekitar 11 kilometer. Namun, rencana pembangunan itu tak kunjung terlaksana karena urusan anggaran. Mulanya, LRT Bandung Raya mau dibantu APBN, namun sempat dibatalkan membuat proyek tersebut mandek pembangunannya.

    Berdasarkan studi World Bank, pembangunan LRT Bandung koridor Babakan Siliwangi-Leuwipanjang membutuhkan biaya pembangunan hingga Rp 10 triliun.

    Setelah bertahun-tahun mandek pembangunannya dan hanya berkutat pada rencana dan mencari pendanaan, di tahun 2024, Pemprov Jawa Barat mengatakan proyek ini akan dijalankan kembali dengan menggandeng investor.

    Kala itu, Pemprov Jabar yang dipimpin Bey Machmudin selaku Penjabat Gubernur, mengumumkan secara prinsip Kementerian Keuangan telah menyetujui proyek LRT Bandung Raya dijalankan. Pendanaan proyek LRT akan dilakukan lewat kucuran APBN juga berasal dari skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

    Menurutnya, Kemenkeu akan menawarkan proyek LRT Bandung Raya kepada investor melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mencari pendanaan.

    Dua koridor yang akan jadi fokus pembangunan yakni Utara Selatan dengan trase Babakan Siliwangi-Leuwipanjang dan Barat Timur dengan trase Leuwipanjang-Tegalluar.

    Kala itu, Pemprov Jawa Barat menginginkan proses groundbreaking LRT Bandung Raya sudah bisa dilalukan pada tahun 2024. Namun sampai sekarang pembangunan tak kunjung dilakukan juga, apalagi kepemimpinan Jawa Barat juga baru berganti.

    Sementara itu, dalam diskusi terakhir antara Gubernur Jawa Barat yang baru, Dedi Mulyadi, dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kementerian Perhubungan menegaskan akan terus mendukung pengembangan transportasi publik di wilayah Jawa Barat, sehingga memudahkan mobilitas masyarakat. Tak terkecuali pembangunan LRT Bandung Raya.

    “Kami terus mendukung Pemprov Jabar untuk mengembangkan sistem transportasi publik yang selamat, aman, nyaman, dan mudah diakses di wilayah Jawa Barat. Dengan hadirnya transportasi publik yang lebih efektif dan efisien, harapannya masyarakat Jawa Barat dapat bermobilitas dan terlayani dengan baik,” ujar Dudy dalam keterangannya.

    (acd/acd)

  • Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Lapas Sukamiskin: Berkelakuan Baik

    Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Lapas Sukamiskin: Berkelakuan Baik

    Buntut keterlibatan dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Kemendagri akhirnya memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat.

    Putusan dari Kemendagri itu dibacakan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik enam pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu 20 September 2023.

    “Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri),” kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ikut menanggapi putusan Mendagri terkait dengan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

    “Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum,” kata Benni.

    Benni Irwan yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Purwakarta mengatakan bahwa keterlibatan Yana Mulyana pada kasus hukum itulah yang menjadikan dasar putusan dari Kemendagri untuk memberhentikan jabatan tersebut secara tidak hormat.

    “Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sehingga keluarlah SK pemberhentiannya,” kata dia.

  • Pro Kontra Study Tour, Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Sekolah Harus Taat Aturan – Page 3

    Pro Kontra Study Tour, Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Sekolah Harus Taat Aturan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Surat Edaran (SE) mengenai larangan study tour keluar wilayah Provinsi Jabar menuai pro kontra, karena dinilai membatasi pengalaman belajar siswa dan mengurangi kesempatan mereka untuk memperluas wawasan.

    Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan mengatakan Surat Edaran (SE) nomor 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan sudah ada sebelum Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Aturan tersebut kala itu dibuat oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dengan tujuan untuk mencegah beban ekonomi pada orangtua dan risiko kecelakaan.

    “Saya kira, dibanding terus jadi polemik, protes, padahal SE-nya sudah ada dari sebelumnya dan kini viral seolah larangan mutlak dari gubernur baru, lebih baik aturan berjalan,” ujar Iwan di Bogor, Sabtu, (25/4/2025).

    Sejauh ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sering menerima laporan dari masyarakat yang keberatan dengan ada study tour di sekolah. Disisi lain, kebijakan ini justru masih diabaikan oleh beberapa pihak sekolah dengan berbagai alasan.

    “Mungkin Pak Gubernur saat ini hanya ingin mengimplementasikan SE yang sudah ada, dengan menanggapi langsung kasus per kasus dan menegaskan aturan ke instansi terkait. Di satu sisi, ada pihak-pihak sekolah yang belum satu rasa,” kata dia.

    Ia menyampaikan tidak mempermasalahkan sekolah mengadakan study tour, tetapi sepanjang kegiatan ini betul-betul dilaksanakan dalam rangka kegiatan pembelajaran bermakna dan bukan rekreasi serta tidak melanggar aturan. Selain itu, tidak memberatkan orang tua murid terutama dari sisi biaya perjalanan, akomodasi dan lainnya.

    “Kalau untuk KBM sebetulnya tidak apa-apa, tetapi tidak harus keluar daerah, keluar wilayah dan tidak memberatkan orang tua, serta jangan sampai ada siswa yang tidak ikut lalu dikucilkan,” katanya.

    Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Jabar ini meminta pihak sekolah mematuhi dan ikut seruan pemerintah untuk tidak mengadakan studi tour ke luar wilayah Jawa Barat.

    “Jangan juga satu atau dua suara orang tua yang mampu dianggap semua suara orang tua siswa setuju. Perlu ada komitmen dan komunikasi yang baik antara pihak sekolah, komite dengan semua orang tua siswa. Jadi harus peka,” katanya.

     

  • Reaksi Pengacara Kasus Vina Dituduh Serang KDM: Saya Dianggap Bilang Kinerja Dedi Mulyadi Pencitraan

    Reaksi Pengacara Kasus Vina Dituduh Serang KDM: Saya Dianggap Bilang Kinerja Dedi Mulyadi Pencitraan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara Kasus Vina Cirebon, Toni RM mengaku dituduh telah menyerang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Toni mendapati reaksi netizen setelah dirinya menjadi narasumber dari acara Catatan Demokrasi yang tayang di TV One.

    “Saya mengusik Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan saya dianggap mengatakan bahwa kinerja Kang Dedi Mulyadi adalah pencitraan,” kata Toni RM dikutip dari akun youtube pribadinya, Jumat (11/4/2025).

    Padahal, Toni RM mengaku tidak pernah berbicara bahwa kinerja Politikus Gerindra itu adalah pencitraan. Meskipun, Toni mengakui dirinya dipancing oleh host acara tersebut.

    “Saya tidak menjawab iya saya hanya menjawab silakan ditanggapi yang saya katakan pada saat menjadi narasumber di acara catatan demokrasi tersebut,” katanya.

    Toni hanya memberikan pendapat bahwa kinerja pemimpin Jabar itu akan dikatakan sebagai pencitraan apabila gebrakan tersebut tidak didasari dengan peraturan yang ada.

    Ia lalu mencontohkan saat Dedi Mulyadi  memutuskan untuk membongkar obyek wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor. 

    Toni menegaskan dirinya tidak pernah menyimpulkan tindakan Dedi Mulyadi itu pencitraan.

    “Karena dasarnya saya tetap berprinsip berpedoman pada kalau tindakannya itu tidak didasari dengan peraturan maka itu pencitraan tindakan Kang Dedi Mulyadi dengan membongkar objek wisata di Bogor itu saya tidak tahu apakah sesuai peraturan atau tidak,” imbuhnya.

    Saat acara tersebut, Toni mengaku bertanya kepada Politikus Gerindra Hendarsam Marantoko terkait peraturan yang mendasari pembongkaran obyek wisata tersebut.

    “Apakah sudah sesuai peraturan apa belum. Nah ketika kemudian dijawab oleh Kang Hendarsam, ya sudah berarti kan ada dasarnya berdasarkan peraturan dan saya kan tidak mengatakan itu pencitraan,” ungkapnya.

    “Karena saya tetap memegang teguh prinsip saya bahwa pencitraan itu apabila tindakannya dilakukan tidak sesuai aturan itu. Jadi tidak ada saya mengatakan bahwa tindakan Kang Dedi Mulyadi itu pencitraan toh saya tetap berpegang teguh kepada prinsip disiplin ilmu yang saya pahami itu,” sambung Toni RM.

    Tindakan Dedi Mulyadi lainnya yang menjadi sorotan yakni pelarangan study tour. 

    Toni juga menegaskan bahwa tidak pernah menuding kebijakan Dedi Mulyadi itu sebagai pencitraan. 

    Ia mengaku kembali bertanya mengenai peraturan tersebut kepada Hendarsam Marantoko apakah terdapat dasar hukumnya.

    Hendarsam, kata Toni, lalu menjelaskan bahwa dasarnya aturan surat edaran dengan nomor 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

    “Ya sudah berarti kan ada peraturannya berarti kan bukan pencitraan,” katanya.

    Namun, ia memberikan masukan untuk Pemprov Jawa Barat bahwa surat edaran itu bersifat imbauan sehingga ia menyarankan agar membuat peraturan yang lebih tegas yakni larangan study tour ke luar Jawa Barat.

    “Karena kalau peraturannya itu berisi larangan maka jelas kalau larangan itu dilanggar ya jelas sanksinya itu karena telah melanggar larangan,” imbuhnya.

    “Jadi tidak ada itu saya mengatakan Kang Dedi Mulyadi itu kinerjanya pencitraan itu tidak ada tonton aja coba,” sambung Toni RM.

    Toni pun kembali menegaskan dirinya tidak pernah menyimpulkan kinerja Dedi Mulyadi itu adalah pencitraan.

    Pengacara Pegi Setiawan itu sadar bahwa anggapan pencitraan itu masih jadi perdebatan tergantung sudut pandang seseorang. 

    Ia pun percaya Dedi Mulyadi merupakan sosok negarawan yang tidak anti kritik. 

    Toni yakin Dedi Mulyadi siap menerima masukan-masukan untuk kebaikan warga Jawa Barat.

    “Yang terhormat Kang Dedi Mulyadi pokoknya saya dukung kebijakan-kebijakan Kang Dedi Mulyadi sepanjang kebijakannya itu adalah untuk kebaikan dan bermanfaat buat masyarakat dan berdasarkan peraturan,” ujarnya.

    Ia juga mendukung Dedi Mulyadi untuk menindak ASN atau penyelenggara negara yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk fans-fans saya yang juga fans-fans Kang Dedi Mulyadi jika di acara catatan demokrasi pernyataan-pernyataan saya, pendapat-pendapat saya menyinggung perasaan teman-teman semua ya saya minta maaf. Tetapi saya tidak ada maksud untuk menjatuhkan Kang Dedi Mulyadi,” jelas Toni.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 133 SMA/SMK di Jabar Nekat Study Tour, Pemprov Jabar Dapat Arahan dari Dedi Mulyadi: Lagi Didalami – Halaman all

    133 SMA/SMK di Jabar Nekat Study Tour, Pemprov Jabar Dapat Arahan dari Dedi Mulyadi: Lagi Didalami – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suyatman, mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap 111 SMA dan 22 SMK di Jabar yang nekat melakukan study tour.

    Data itu diketahui lewat pendataan yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik), Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Selain soal pendataan itu, kata Herman, Dedi juga mengarahkan agar dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap ratusan SMA/SMK itu, apakah melanggar Surat Edaran mengenai larangan study tour atau tidak.

    Diketahui, larangan study tour tertuang dalam SE Nomor: 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

    “Informasi terakhir yang kami dapatkan ada 111 SMA ada 22 SMK yang (study tour) keluar Jawa Barat dan ini berkembang terus ya, karena Alhamdulillah banyak yang melaporkan sehingga kami jadi tahu juga,” ujar Herman, Jumat (28/2/2025), dilansir TribunJabar.id.

    “Ini lagi didalami, apakah hanya melanggar SE atau ada aturan lain yang memang dilanggar ya, karena apabila hanya melanggar SE itu apakah masuk pelanggaran disiplin ringan atau sedang,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Herman menyinggung soal adanya kemungkinan pelanggaran berat yang dilakukan pihak sekolah untuk pelaksanaan study tour.

    Pelanggaran berat itu, kata Herman, termasuk soal biaya study tour yang dibebankan kepada wali murid secara keseluruhan.

    Menurutnya, apabila pihak sekolah melakukan hal tersebut, maka kemungkinan akan dilaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang bisa berujung pencopotan terhadap kepala sekolah.

    “Tapi kalau ada pembebanan ada pemberatan, misalnya pengelolaan keuangannya oleh sekolah ada hal lain terkait integritas, itu kan dugaan pelanggaran disiplin berat, maka harus dilaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu (PDTT)” jelas Herman.

    “Nanti kita lihat, kan masih ada pengawasan dengan tujuan tertentu, tentunya sedang dilakukan,” pungkas dia.

    Alasan Dedi Mulyadi Larang Study Tour

    Sebelumnya, Dedi Mulyadi menjelaskan mengenai larangan study tour bagi sekolah-sekolah di Jabar.

    Lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, Selasa (25/2/2025), Dedi menegaskan kegiatan study tour, kunjungan ilmiah, hingga kunjungan industri yang biasa dilakukan SMA/SMK, tegas dilarang.

    Dedi mengungkapkan, larangan itu berlaku bagi apapun kegiatan yang berkaitan dengan study tour, yang membebani keuangan orang tua siswa.

    Sebab, selama ini, diketahui biaya study tour selalu dibebankan secara penuh kepada pihak wali murid.

    “Saya tegaskan kembali ya, yang kami larang itu adalah kegiatan-kegiatan study tour, kunjungan ilmiah, study industry, kunjungan industri, apapun namanya, yang di dalamnya melakukan pembebanan kepada orang tua siswa,” kata Dedi, Selasa, di akun Instagram @dedimulyadi71.

    Menurut Dedi, selama ini sebagian besar orang tua siswa harus berutang demi membayar biaya study tour.

    Hal itu, lanjut dia, justru menjadi beban ekonomi bagi orang tua siswa karena memiliki tanggungan utang.

    “Banyak orang tua siswa yang tidak dalam posisi punya kemampuan keuangan harus ngutang ke sana kemari, yang berakibat pada beban ekonomi hidupnya semakin berat,” imbuh Dedi.

    Alasan selanjutnya yang membuat Dedi tegas melarang study tour adalah soal keamanan.

    Dedi menyinggung kecelakaan SMK di Depok ketika melakukan study tour yang berujung pada meninggalnya 11 siswa.

    Menurutnya, kecelakaan tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    “Kedua, jaminan keselamatan terhadap siswa, seperti terjadi pada waktu kecelakaan SMK di Depok yang mengakibatkan meninggalnya jumlah org yang banyak.”

    “Itu adalah pelajaran penting bagi kita semua agar tidak mengulangi peristiwa yang sama,” pungkas Dedi.

    Diketahui, sejak resmi menjabat sebagai Gubernur Jabar setelah dilantik pada Kamis (20/2/2025), Dedi gencar menyuarakan larangan study tour bagi SMA/SMK di Jawa Barat.

    Bahkan, di hari pertamanya bekerja sebagai Gubernur Jabar, Dedi mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok yang ngotot melaksanakan study tour ke luar provinsi.

    Sejumlah Sekolah Batalkan Study Tour

    Imbas larangan yang disampaikan Dedi Mulyadi, sejumlah sekolah di Jawa Barat membatalkan kegiatan study tour ke Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) KBB, Eko Suprianto.

    Eko mengatakan, dari data enam objek wisata di KBB, sudah ada 18 kunjungan wisata sekolah yang dibatalkan.

    “Sudah banyak sekolah-sekolah yang cancel (study tour)” kata Eko, Senin (24/2/2025).

    “Ada 18 event yang batal dengan total pesanan 4.300 pax. Itu data bulan Februari (2025)” imbuhnya.

    Atas larangan study tour, Eko mengatakan PHRI Jawa Barat akan menjadwalkan pertemuan dengan Dedi.

    Pertemuan itu diharapkan bisa menjadi  jembatan diskusi untuk membahas dampak dari adanya pelarangan study tour.

    “Iya, rencananya dari pengurus PHRI Jabar yang mau menghadap,” ujar Eko.

    Terpisah, pengusaha perjalanan wisata di bawah naungan organisasi Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Jawa Barat, mengaku khawatir dengan adanya larangan study tour.

    Ketua ASITA DPR Jabar, Daniel Guna Nugraha, mengungkapkan kekhawatiran itu menjalar hingga ke Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.

    Sebab, menurut dia, selama ini pasar terbesar pelajar ketiga provinsi itu berasal dari Jawa Barat.

    Ia pun mengaku khawatir larangan study tour bagi SMA/SMK di Jawa Barat, bisa berdampak pada boikot berwisata ke Jabar.

    “Efek pelarangan ini telah menimbulkan kekhawatiran, bukan hanya oleh pelaku industri pariwisata di Jawa Barat tetapi juga menjalar ke Provinsi lain di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Bali.”

    “Pasar terbesar pelajar mereka adalah dari Jawa Barat, mungkin saja nantinya bisa berdampak boikot berwisata ke Jawa Barat,” jelas Daniel, Senin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ratusan SMA dan SMK di Jabar Diduga Langgar SE Larangan Study Tour, Sanksi Disiapkan Pemprov Jabar

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Rahmat Kurniawan/Kisdiantoro)

  • Ramai-ramai Pemprov Larang Study Tour, dari Jabar hingga Jatim

    Ramai-ramai Pemprov Larang Study Tour, dari Jabar hingga Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah Pemerintah Provinsi ramai-ramai melarang digelarnya study tour siswa pasca terjadinya sejumlah kecelakaan bus yang mengangkut siswa dan guru saat study tour.

    Berbagai aturan juga telah dikeluarkan terkait larangan tersebut.

    Seperti halnya Pemprov Jawa Barat yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra. Adapun SE itu merupakan larangan agar sekolah tidak menggelar study tour yang sebelumnya dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

    Meski telah dilarang, nyatanya, masih ada sekolah yang tetap menggelar study tour. Karena itu, pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang tetap menggelar study tour dan diduga tidak menaati.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah meminta agar Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman untuk melakukan pendataan dan pendalaman bersama inspektorat, BKD, dan Dinas Pendidikan ke sekolah lain yang melakukan study tour.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, saat ini sedang ditindaklanjuti apakah ratusan SMA dan puluhan SMK yang tetap menggelar study tour terbukti tidak mematuhi SE dan melanggar peraturan lainnya atau tidak. 

    Sementara itu, Pemprov Jatim mempersilkan sekolah untuk melakukan study tour dengan syarat memenuhi SOP dan output-nya jelas. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aries Agung Pawei, mengatakan  dirinya tidak pernah menetapkan kebijakan melarang sekolah melaksakan stydy tour.

    SOP yang dimaksud, kata dia, banyak hal yang harus dilengkapi oleh sekolah dan siswa yang akan melaksanakan study tour, a.l., kendaraan yang layak dan  harus berdasarkan ijin dishub setempat, kegiatan tersebut harus ada manfaatnya, mulai dari perencanaan dan tujuan sasarannya harus jelas output-nya.

    Sementara itu, dilansir dari Antara, pada Mei 2024 lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan “study tour” dilakukan di luar sekolah. 

    Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.

    Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

  • Ada Alphard dan Ioniq 5, Dedi Mulyadi Cuma Minta Innova Zenix Buat Mobil Dinas

    Ada Alphard dan Ioniq 5, Dedi Mulyadi Cuma Minta Innova Zenix Buat Mobil Dinas

    Jakarta

    Dedi Mulyadi hanya minta disisakan Kijang Innova Zenix untuk mobil dinas. Padahal ada Alphard hingga Ioniq 5 di deretan kendaraan dinas Pemprov Jabar.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membagi-bagikan kendaraan dinas. Beberapa kendaraan dinas yang dibagikan antara lain Toyota Alphard, Hyundai Ioniq 5, Toyota Fortuner, hingga motor Royal Enfield.

    Dari deretan kendaraan itu, Dedi justru hanya minta disisakan Kijang Innova Zenix. Sedangkan mobil-motor sisanya akan digunakan untuk jajaran dinas di bawah Pemprov Jabar.

    “Tadi ada Innova yang saya pakai ya. Ya itu bolehlah, Innova mah boleh,” terang Dedi.

    Bukan tanpa alasan Dedi membagi-bagikan kendaraan dinas. Menurutnya kebanyakan kendaraan dinas itu membuat pusing. Dikhawatirkan biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas bikin anggaran jadi boros. Dedi memang sebelumnya sudah berbicara kepada mantan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin agar tak dibelikan mobil dinas baru. Adapun anggaran mobil dinas itu akan diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.

    “Tolong jangan belikan saya mobil baru ke Pak Pj, saya juga punya mobil sudah cukup, jangan identik setiap pemimpin baru, mobil baru. Jangan lah, mobil baru yang sudah dianggarkan untuk jalan rusak dan rakyat miskin di Jawa Barat, nanti kita ubah di perubahan, saya ingin ikut sederhana seperti Pak Pj,” tutur Dedi pada pertengahan Januari lalu.

    Bicara Kijang Innova Zenix, MPV ini memang cukup banyak digunakan oleh kalangan pejabat sebagai kendaraan dinas. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga beberapa kali terlihat menumpangi Kijang Innova Zenix berpelat ‘RI 2’ saat melakukan kunjungan kerja.

    Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy pernah mengungkap, Innova Zenix ini memang bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam negeri. Apalagi Kijang Innova Zenix sudah diproduksi dalam negeri serta memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 20 persen. Selain itu, ada juga faktor-faktor lain yang membuat Innova Zenix banyak dipilih masyarakat Indonesia.

    “Mobil ini spacious dan mampu menampung 7-8 penumpang dengan nyaman, dilengkapi dengan fitur-fitur safety yang lengkap. Kijang Innova secara keseluruhan masih menjadi favorit masyarakat Indonesia,” beber Anton beberapa waktu lalu.

    (dry/din)

  • Daftar Mobil-motor Dinas yang Dibagi-bagi Dedi Mulyadi, Bikin ‘Lieur’ Takut Boros

    Daftar Mobil-motor Dinas yang Dibagi-bagi Dedi Mulyadi, Bikin ‘Lieur’ Takut Boros

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bagi-bagi kendaraan dinas. Menurutnya kebanyakan kendaraan dinas bikin lieur dan dikhawatirkan malah boros.

    Stok kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Jawa Barat bikin Dedi Mulyadi ‘lieur’. Kata Dedi stok kendaraan yang menumpuk itu justru membuat Pemprov harus menanggung biaya pemeliharaan kendaraan yang besar.

    Dikhawatirkan anggaran jadi boros hanya untuk biaya pemeliharaan kendaraan. Gubernur Jawa Barat itu kemudian memutuskan untuk membagi-bagikan mobil dan motor dinas untuk jajaran di bawahnya.

    “Jangan terlalu banyak (kendaraan dinas), lieur (pusing). Nanti numpuk biaya pemeliharaan, perawatan, pajak, di kita. Nanti jadi boros,” ungkap Dedi dalam video di TikTok pribadinya @dedimulyadiofficial.

    Daftar Kendaraan Dinas yang Dibagi-bagi Dedi Mulyadi

    Dalam video tersebut terlihat ada beberapa kendaraan dinas dengan rincian sebagai berikut.

    1. Toyota Alphard tahun 2020
    2. Hyundai Ioniq 5 tahun 2022
    3. Hyundai Ioniq sedan tahun 2020
    4. Toyota Camry tahun 2016
    5. Toyota Crown tahun 2017
    6. Hyundai Ioniq sedan tahun 2020 (mobil patwal)
    7. Toyota Fortuner tahun 2014 (mobil patwal)
    8. Mercedes-Benz Sprinter 315 CDI A3
    9. Toyota Rush tahun 2014
    10. Suzuki APV tahun 2016
    11. Daihatsu Gran Max pick-up tahun 2015
    12. Motor Royal Enfield tahun 2020
    13. Motor BMW Motorrad tahun 2020
    14. Honda CB500X (motor patwal)
    15. Yamaha Xmax 250 (motor patwal)
    16. Honda CB500X

    Beberapa kendaraan dibagikan untuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan sejumlah staf. Ada juga mobil yang disulap jadi RS keliling yaitu Mercedes-Benz Sprinter 315 CDI A3.

    Sementara itu Dedi akan menggunakan Toyota Kijang Innova Zenix untuk kendaraan dinas sehari-hari.

    “Tadi ada Innova yang saya pakai ya. Ya itu bolehlah, Innova mah boleh,” terang Dedi.

    Tak Mau Pakai Beli Mobil Dinas Baru

    Dedi sebelumnya diketahui meminta ke mantan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk tak dibelikan mobil dinas baru. Dedi sebut, anggaran mobil dinas itu akan dipindahkan untuk kesejahteraan rakyat.

    “Tolong jangan belikan saya mobil baru ke Pak Pj, saya juga punya mobil sudah cukup, jangan identik setiap pemimpin baru, mobil baru. Jangan lah, mobil baru yang sudah dianggarkan untuk jalan rusak dan rakyat miskin di Jawa Barat, nanti kita ubah di perubahan, saya ingin ikut sederhana seperti Pak Pj,” tutur Dedi pada pertengahan Januari lalu.

    (dry/din)

  • Kepsek Dicopot usai Didemo, Siswa Disuruh Bayar Rp 1,4 Juta Satu Anak untuk Acara Wisuda

    Kepsek Dicopot usai Didemo, Siswa Disuruh Bayar Rp 1,4 Juta Satu Anak untuk Acara Wisuda

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib kepala sekolah di Bekasi dicopot setelah didemo oleh siswanya.

    Diketahui, demo yang dilakukan oleh ratusan siswa MAN 2 Kota Bekasi itu lalu viral di media sosial.

    Sosok yang didemo adalah kepala sekolah MAN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Kini nasib kepsek itu sudah diputuskan.

    Kepala sekolah atau Kepsesk bernama Nina Indriana itu akhinya dicopot dari jabatannya.

    Hal itu diungkapkan oleh Kasie Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Bekasi, Moh Agung Istiqlal

    Ia mengatakan, pasca kejadian demo siswa pihaknya telah melakukan pengawasan.

    “Itu (status kepsek) sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan sejak 19 Februari, karena masih dalam proses pengawasan, yang jelas bu Kepala sudah tidak lagi di sini (MAN 2),” kata Agung, Jumat (21/2/2025). 

    Diketahui dugaan penyebab Kepsek Nina Indriana itu didemo siswanya karena dinggap kurang transparan kelola dana.

    Agung berhadap permasalahan ini dapat segera tuntas, kondisi siswa juga sudah jauh lebih kondisif setelah adanya penanganan. 

    “Jadi sedang ditindaklanjuti secara komprehensif oleh inspektorat jendral, itu sedang dilakukan pengawasan,” tegas dia. 

    Video aksi unjuk rasa dilakukan siswa MAN 2 Kota Bekasi, mereka menuntut transparansi pengelolaan dana sekolah yang dianggap tak sesuai dengan fasilitas didapat.  

    Video siswa berteriak sambil membentangkan spanduk viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bekasi.terkini.  

    Dalam video yang beredar, satu orang guru tampak disoraki siswa yang berkumpul di halaman sekolah pada Senin (17/2/2025).  

    Seorang siswa berinisial J saat dikonfirmasi mengatakan, unjuk rasa diinisasi siswa MAN 2 Kota Bekasi karena sudah muak dengan pengelolaan dana sekolah yang tak jelas.  

    J menjelaskan, MAN 2 Kota Bekasi mematok biaya pendidikan per siswa Rp250.000 per bulan.

    Tetapi selama ini fasilitas dan kegiatan di sekolah cenderung kurang memadai. 

    Contohnya seperti ekstrakurikuler, siswa harus patungan untuk membayar pelatih yang seharusnya sudah menjadi kewajiban sekolah.  

    Tidak hanya itu, fasilitas gedung sekolah juga dianggap tidak layak seperti misalnya kamar mandi yang kumuh.  

    Puncaknya lanjut J, siswa kelas 12 yang sedang mempersiapkan wisuda. Pihak sekolah lagi-lagi membebani biaya yang terlalu besar.  

    “Puncaknya itu sekarang ada di kelas 12 yang acara wisuda, menuruti perintah sekolah untuk mengeluarkan biaya kurang lebih 1,4 jutaan buat acara satu hari itu sudah mahal banget,” kata dia.  

    Sementara itu, kepsek yang dicopot lainnya juga pernah terjadi di Depok, Jawa Barat.

    Kepsek atau Kepala SMAN 6 Depok tak pernah menyangka jabatannya akan dicopot Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Rupanya, pihak sekolah salah menafsirkan ucapan pria yang akrab disapa Kang Dedi itu.

    Diketahui, Dedi Mulyadi melarang SMAN 6 Depok mengadakan study tour ke Bali.

    Namun pihak sekolah tetap memberangkatkan para murid.

    Diketahui, acara study tour yang dilakukan oleh pihak SMAN 6 Depok tersebut menjadi sorotan setelah Kepsek SMAN 6 Depok, Siti Faizah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lantaran tidak mengindahkan imbauan Gubernur.

    Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan membeberkan bahwa pihak SMAN 6 Depok mendapatkan imbauan dari Dedi Mulyadi pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan study tour ke Jawa Timur dan Bali.

    Syahri menilai, ucapan Gubernur Jawa Barat saat itu hanya bersifat himbauan bukan larangan.

    “Karena pada saat itu beliau menyampaikan melalui sosial media itu jaraknya hanya H-1 dari keberangkatan akhirnya kami melakukan mekanisme rembukan,” kata Syahri saat ditemui di SMAN 6 Depok, Jumat (21/2/2025), melansir dari TribunDepok.

    Usai mendapatkan himbauan tersebut, pihak sekolah mengadakan musyawarah dengan wali kelas dan orang tua para siswa.

    Hasil musyawarah tersebut, study tour SMAN 6 Depok tetap dilaksanakan sebagaimana kesepakatan awal.

    Menurut Syahri, jika study tour tersebut dibatalkan, maka biaya-biaya yang telah dibayarkan kepada pihak travel tidak dapat kembali 100 persen.

    “Ketika kita membatalkan kegiatan tersebut di rentang waktu kurang dari satu hari misalnya, maka pembiayaan itu yang sudah dibayarkan hanya dikembalikan 25 persen,” ungkapnya.

    “Itu kan berpotensi menjadi polemik, pasti orang tua murid yang sudah bayar kok kita enggak jadi tapi dikembalikan uangnya segini,” sambungnya.

    Mewakili SMAN 6 Depok, Syahri memohon maaf kepada Kang Dedi atas kesalahan dan yang telah dilakukan dan meminta bimbingan.

    “Bapak mohon arahannya dan kami juga mohon maaf atas segala kekhilafan kami karena pada saat itu kami menginterpretasikan kata-kata himbauan adalah sebagai bukan larangan,” ungkapnya.

    Syahri menilai, Kang Dedi tidak akan langsung mencopot jabatan seseorang tanpa klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.

    “Kalau sudah ada sebuah laporan hasil pemeriksaan barulah ditetapkan apa sanksinya,” ujarnya. 

    SMAN 6 Depok sendiri mengadakan study tour ke Surabaya, Malang, dan Bali dimulai pada 17-24 Februari 2025.

    Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur terpilih Dedi Mulyadi terkait wacana larangan study tour.

    Dedi Mulyadi melarang kegiatan yang di dalamnya ada pungutan uang kepada siswa, salah satunya adalah mengadakan study tour.

    Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Deden Saipul Hidayat, mengatakan bahwa pada prinsipnya Disdik Jabar akan mengikuti setiap aturan atau kebijakan kepala daerah.

    Menurut dia, kebijakan tersebut dicanangkan tentunya dengan berbagai pertimbangan matang, seperti asas kebermanfaatan kepada siswa maupun sekolah.

    “Pada prinsipnya selaras. Lebih pada kemanfaatan dan kehati-hatian,” ujar Deden saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

    Deden menambahkan, sebelumnya Disdik Jabar pernah mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan study tour keluar kota pada Mei 2024 dengan pertimbangan keselamatan peserta atau siswa.

    Mengingat, pada saat itu terjadi kecelakaan bus di Kabupaten Subang yang membawa rombongan sekolah SMK Lingga Kencana, Kota Depok, dengan menewaskan belasan korban jiwa yang didominasi oleh siswa.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tertanggal 8 Mei 2024.

    Adapun isi SE tersebut adalah:

    1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;

    2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan

    3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com