Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Raja Monang PSPH Munthe mengatakan, produk
saving plan
diterbitkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menggantikan produk yang sudah merugi.
Hal ini Monang sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya tahun 2008-2018 untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
“Jadi, pada waktu itu kita menganggap bahwa produk
saving plan
ini bisa menjadi produk untuk menggantikan produk-produk yang merugikan dari Jiwasraya,” ujar Monang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Monang mengatakan, pada tahun 2008 lalu, PT AJS dan beberapa perusahaan asuransi terdampak krisis moneter.
Produk-produk yang mereka miliki saat itu tidak dapat menghasilkan keuntungan karena bunga yang ditawarkan terlalu tinggi.
“Produk-produk lama yang
price
-nya masih menggunakan tingkat bunga yang cukup tinggi, yang tingkat investasinya belum terkejar,” imbuhnya.
Monang menjelaskan, sebelum krisis moneter terjadi, produk asuransi memberikan bunga sebesar 10 persen. Angka ini diambil dengan referensi bunga deposito yang berjalan pada masa itu.
Ketika krisis moneter terjadi, bunga deposito mengalami penurunan. Sementara, produk asuransi yang ditawarkan masih menggunakan bunga 10 persen.
Menghadapi perubahan ini, perusahaan asuransi, termasuk PT AJS juga perlu melakukan penyesuaian dan restrukturisasi portofolio.
Monang mengatakan, pada saat itu, banyak perusahaan asuransi mengeluarkan produk
saving plan
karena bunga per tahunnya berpeluang untuk direvisi, tidak perlu menunggu satu dekade.
Karakteristik produk
saving plan
ini dinilai lebih menguntungkan daripada model asuransi jiwa yang lain,
endowment
misalnya.
“Kalau itu produk
endowment
biasa, dia (produk) sudah menjanjikan 10 persen dan periode polis 10 tahun. Yang (bunga) 10 persen ini harus dipertahankan selama 10 tahun,” imbuhnya.
PT AJS juga menerbitkan produk
saving plan
dengan tujuan yang sama, yaitu menyelamatkan perusahaan.
Namun, dalam perjalanannya, produk saving plan ini justru menjadi jalan masuk bagi para koruptor yang ikut menjerat Isa.
Pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.
Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-oleh sehat atau solvent.
Perbuatan melawan hukum ini terjadi saat Isa masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Pengerjaan reasuransi ini dilakukan oleh dua perusahaan asing. Masing-masing mendapatkan pembayaran berbeda sesuai proyek yang dikerjakan.
“
Reasurance fund
yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity yang dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp 50 miliar,” kata Jaksa.
Kemudian, PT AJS juga membayar jasa reasuransi kepada Best Meridien Insurance Company dengan dua kali pembayaran, yaitu tanggal 12 Mei 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar dan tanggal 25 Januari 2013 dengan jumlah Rp 16 miliar.
Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi. Pasalnya, PT AJS masih menanggung sejumlah resiko bisnis.
“Tapi, secara akuntansi mengakui seolah-olah resiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.
Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
Produk-produk
saving plan
ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Benny Tjokrosaputro
-
/data/photo/2025/10/07/68e4b40201f0a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi Nasional 7 Oktober 2025
-
/data/photo/2023/08/10/64d48de1c14c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan Nasional 22 Agustus 2025
10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sepuluh pihak korporasi atau perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) akan menjalani sidang dakwaan pada Jumat (29/8/2025).
“Rencananya sidang pertama atas 10 terdakwa korporasi itu akan digelar pada Jumat depan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh terdakwa korporasi ini antara lain: PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, telah menunjuk lima orang hakim untuk mengadili perkara ini.
Mereka adalah Lucy Ermawati, Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
Kasus korupsi Asabri pernah menyandang status sebagai kasus dengan kerugian keuangan negara terbesar.
Diketahui, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Beberapa terdakwa yang namanya santer dibicarakan dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Benny dan Heru sama-sama dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama tidak setuju dan memberikan keduanya vonis nihil.
Penyebabnya, Benny dan Heru sudah divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Penyidikan kasus Asabri dimulai pada akhir November 2020.
Setidaknya, ada delapan tersangka perseorangan dalam kasus korupsi Asabri.
Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hukuman untuk Sonny telah inkrah karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun imbas vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tahap banding.
Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI juga memotong vonis Damiri menjadi 15 tahun penjara.
Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 378,8 juta subsider 4 tahun penjara.
Vonis penjara Hari dipotong oleh PT DKI menjadi 12 tahun penjara.
Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 715 miliar.
Hukuman Lukman diperberat PT DKI menjadi 13 tahun penjara.
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Jimmy juga dibebankan hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara, di tingkat banding, hukuman Jimmy diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Direktur Utama PT Rimo International, Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
Proses hukum Teddy juga telah inkrah.
Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA dan hukumannya diperberat menjadi 17 tahun penjara.
Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil.
Sementara itu, satu orang tersangka kasus Asabri meninggal dunia saat tahapan penyidikan, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar, selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016.
Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Jual Aset Korupsi Benny Tjokro
Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung telah berhasil melelang 3 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa 3 bidang tanah milik Benny Tjokro tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id.
“Total hasil penjualan dari ketiga lot itu mencapai Rp4.540.635.000,” tuturnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Harli membeberkan lot 1 adalah sebidang tanah seluas 13.005 meter persegi dan laku terjual seharga Rp585.225.000. Kemudian, lot 2 adalah tanah dengan ukuran 44.243 meter persegi yang laku dengan harga Rpp1.990.935.000.
“Lot 3, sebidang tanah seluas 43.655 m², laku terjual Rp1.964.475.000,” katanya.
Harli mengatakan seluruh uang hasil lelang aset berupa tanah korupsi terpidana Benny Tjokro itu sudah diserahkan langsung ke kas negara.
“Sudah disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, Benny Tjokro adalah terpidana dua kasus mega skandal. Skandal pertama adalah kasus korupsi dana investasi Asuransi Jiwasraya. Sedangkan skandal yang kedua adalah kasus korupsi Asabri.
-

BEI Beberkan 2 Emiten Delisting Bakal Buyback Saham
Jakarta –
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 10 emiten dalam daftar delisting atau penghapusan pencatatan saham di perdagangan pasar modal. Namun, baru dua emiten yang menyampaikan rencana buyback atau pembelian kembali saham.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya belum menentukan kejelasan delisting emiten tersebut. BEI masih melakukan proses hearing agar perusahaan terkait segera melakukan buyback saham.
“Kalau tidak ada pihak yang akhirnya melakukan pembelian kembali, buyback tidak akan berhasil. Buyback tidak akan tercapai. Nah, kami di bursa tentu kita melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Selain itu, BEI juga masih menunggu perusahaan terkait menunjuk pihak pengendali efek untuk memenuhi kewajibannya. Hal ini ia ungkap menyusul ada beberapa pengendali efek yang tengah menjalani hukuman pidana.
“Iya (cari beneficial owner), atau pihak yang ditunjuk. Itu yang kita approach ke mereka,” tutupnya.
Dalam catatan detikcom, BEI mencatat 10 emiten yang akan delisting dari pasar modal. Beberapa emiten yang dinyatakan delisting berada dalam status maupun indikasi pailit. Emiten ini diwajibkan untuk melaksanakan buyback pada 18 Januari hingga 18 Juli 2025 sebelum masa efektif delisting berlaku pada 21 Juli 2025.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, ada 10 emiten yang di-delisting sejak kemarin di yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).
Diketahui, PT Hanson International Tbk (MYRX) terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43%.
Sementara dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback di antaranya, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).
(kil/kil)
-

BEI Sebut Baru 2 dari 10 Emiten Delisting yang Bakal Buyback
Jakarta –
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan 10 emiten dalam daftar delisting atau penghapusan pencatatan saham di perdagangan pasar modal. Namun begitu, tercatat hanya dua emiten yang baru menyampaikan rencana buyback atau pembelian kembali saham.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya belum menentukan kejelasan delisting emiten tersebut. Saat ini, otoritas BEI masih melakukan proses hearing agar perusahaan terkait segera melakukan buyback saham.
“Kalau tidak ada pihak yang akhirnya melakukan pembelian kembali, buyback tidak akan berhasil. Buyback tidak akan tercapai. Nah, kami di bursa tentu kita melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Selain itu, BEI juga masih menunggu perusahaan terkait menunjuk pihak pengendali efek untuk memenuhi kewajibannya. Hal ini ia ungkap menyusul ada beberapa pengendali efek yang tengah menjalani hukuman pidana.
“Iya (cari beneficial owner), atau pihak yang ditunjuk. Itu yang kita approach ke mereka,” tutupnya.
Dalam catatan detikcom, BEI resmi mencatat 10 emiten yang akan delisting dari pasar modal. Adapun Beberapa emiten yang dinyatakan delisting berada dalam status maupun indikasi pailit. Adapun emiten ini diwajibkan untuk melaksanakan buyback pada tanggal 18 Januari hingga 18 Juli 2025 sebelum masa efektif delisting berlaku pada 21 Juli 2025.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, ada 10 emiten yang di-delisting sejak kemarin di yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).
Diketahui, PT Hanson International Tbk (MYRX) terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43%.
Sementara dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback di antaranya, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).
(kil/kil)
-
/data/photo/2020/06/03/5ed78b349d862.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya
BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 lembar saham perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, Kamis (20/3/2025).
“Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025), dikutip dari
Antara.
Negara memperoleh Rp 37.866.000.000 dari penjualan 967.500 lembar saham tersebut.
Sementara itu, eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Selain itu, lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan BPA Kejagung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Mekanisme pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta lelang.
Kemudian, penawaran dilaksanakan melalui surat elektronik e-Auction yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Mekanisme pelelangan secara daring memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Lelang Aset Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,8 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA–Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah melelang aset milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro berupa 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya sebesar Rp37,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa lelang itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo.Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
“Lelang ini sudah sesuai putusan MA Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” tuturnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Harli juga menjelaskan lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara online.
“Kami berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor145/PMK.06/2021Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” katanya.
Menurut Harli, objek lelang milik terpidana Benny Tjokro yang terjual di perlelangan itu adalah sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai dengan surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.
“Nilai limit lelang yaitu Rp34.356.000.000 dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000, sehingga total nilainya Rp37.866.000.000,” ujarnya.
-
/data/photo/2025/03/14/67d3d12bdeb23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Agung Ingin Koruptor Megakorupsi Dihukum Mati
Jaksa Agung Ingin Koruptor Megakorupsi Dihukum Mati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Jaksa AgungST Burhanuddin
mengakui bahwa ia ingin koruptor yang merugikan negara mendapatkan hukuman lebih berat seperti hukuman mati.
“Kalau saya sih mengharapkan (ada hukuman lebih berat), saya kepingin jujur saja,” kata Burhanuddin dalam program
Gaspol! Kompas.com
, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin menuturkan, Kejaksaan Agung sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Namun, hakim pada saat itu menjatuhkan putusan nihil karena Benny sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Burhanuddin mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
“Putusannya, jujur mengecewakan saya, iya. Karena putusannya adalah tidak dikenai hukuman. Nihil. Karena sudah selesai di Jiwasraya,” ujar Burhanuddin.
“Jiwasraya itu seumur hidup. Kan tidak mungkin (vonis) seumur hidupnya dua kali. Iya, enggak mungkin nambah ya. Masa di alam baka sana masih dimintai lagi tuntutan,” kata dia.
Burhanuddin pun tidak memungkiri bahwa vonis hukuman mati masih sangat bergantung pada jalannya proses persidangan.
Namun, ia menilai, hukuman mati bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat menjadi efek jera kepada koruptor.
Menurut dia, sanksi sosial di masyarakat justru terasa menjadi hukuman yang lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan hakim.
Bahkan, sanksi sosial ini tidak hanya menyasar terdakwa saja, tetapi juga sanak saudara dan keluarga mereka.
“Kalau (koruptor) dihukum, keluarga anaknya (ikut terdampak). Mungkin suatu saat anaknya sudah mau kawin, (ada orang bilang) ‘Oh ini ya ternyata, ternyata. Ini besannya, misalnya (yang bilang), ‘Oh ternyata, anaknya dulu (anak dari) koruptor itu. Itu kan sudah hukuman,” kata Burhanuddin.
Dengan adanya sanksi sosial ini, Jaksa Agung berharap mereka yang berencana berbuat nakal ini berpikir dua kali.
“Ya daripada yang malu anakmu gitu. Anakmu malu, istrimu malu, mungkin besanmu malu, keluargamu malu, dengan tetangga apapun. Ya jangan berbuatlah,” kata dia.Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

