Tag: Benny K Harman

  • Dankorbrimob Bantah Isu Pengepungan Gedung Kejagung: Tidak Ada yang Superior di Negara ini

    Dankorbrimob Bantah Isu Pengepungan Gedung Kejagung: Tidak Ada yang Superior di Negara ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Imam Widodo membantah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengepungan Gedung Kejagung oleh Brimob Polri. 

    Imam menyampaikan tidak ada pengepungan yang dilakukan oleh pihaknya ke Kejagung. Dia juga menyatakan bahwa isu itu hanya framing semata.

    “Tidak ada. Framing saja. Tidak ada,” ujar Imam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2024). 

    Jenderal Polisi bintang tiga itu menyatakan bahwa lembaga di Tanah Air harus saling menguatkan, sebab tidak ada lembaga yang superior di Indonesia.

    “Jadi kita ini sama dalam republik tercinta ini. Tidak ada yang superior, tapi kita saling menguatkan. Yang menjadi prioritas daripada bangsa ini semua kementerian/lembaga ini saling memperkuat. Itu saja sebenarnya. Jadi tidak ada namanya kita yang itu adalah framing sajalah,” tambahnya. 

    Sebagaimana diketahui, beredar isu mobilisasi korps Bhayangkara terhadap Kejaksaan Agung pada Mei 2024. Saat itu, Kejagung tengah mengusut kasus timah.

    Salah satu dugaan teror itu yakni saat Kejagung meringkus anggota Polri yang kedapatan telah menguntit Jampidsus.

    Dalam pemeriksaan, anggota tersebut disebut tengah melakukan pembuatan profil atau profiling hingga pengambilan foto terhadap Jampidsus Febrie. Setelahnya, anggota tersebut diserahkan ke Direktorat Paminal Polri.

    Dia juga membenarkan ada konvoi yang dilakukan satuan Brimob di sekitar gedung kantor pusat Korps Adhyaksa. Konvoi itu menurutnya masih terkait dengan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus, Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88.

    Isu itu kembali mencuat usai anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut dalam rapat Komisi III DPR pada Rabu (13/11/2024).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan di Kejagung saat pengusutan kasus korupsi timah. 

    “Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin.

  • 1
                    
                        Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, "Framing" Saja
                        Nasional

    1 Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, "Framing" Saja Nasional

    Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, “Framing” Saja
    Tim Redaksi
     
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Imam Widodo membantah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengepungan Gedung Kejagung oleh Brimob Polri.
    Imam menyebut tidak ada pengepungan yang dilakukan oleh Brimob. Imam menyebut Brimob hanya di-
    framing
    .
    “Enggak ada.
    Framing
    saja. Enggak ada,” ujar Imam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2024).
    Imam menjelaskan, tidak ada yang superior dalam Republik Indonesia ini.
    Menurutnya, semua kementerian/lembaga harus saling memperkuat.
    “Jadi kita ini sama dalam republik tercinta ini. Tidak ada yang superior, tapi kita saling menguatkan. Yang menjadi prioritas daripada bangsa ini semua kementerian/lembaga ini saling memperkuat. Itu saja sebenarnya. Jadi tidak ada namanya kita yang… Itu adalah
    framing
    sajalah,” jelasnya.
    Saat ditanya mengenai apakah ada Brimob yang disanksi, Imam justru bertanya balik.
    Dia kembali mengingatkan bahwa Brimob hanya di-
    framing
     oleh Jaksa Agung.
    “Sanksi yang gimana ya? Nanti mungkin… Itu
    framing
    saja. Sebabnya tidak ada yang lain-lain. Itu saja,” kata Imam.
    “Enggak ada ya. Brimob ini kan kepolisian. Kita ini tidak berdiri sendiri. Tapi kita bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi apa yang menjadi statement Bapak Kapolri ya itu yang akan kita laksanakan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) saat pengusutan kasus korupsi timah.
    Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menjawab pertanyaan anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut.
    “Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
    Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan oknum Brimob yang terlibat kepada Mabes Polri dan tidak lagi memantau perkembangan kasus tersebut.
    Dalam rapat itu, Benny K Harman meminta penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi pada saat itu.
    Benny juga mengingatkan tentang insiden penguntitan yang melibatkan dua anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ariansyah di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2024.
    “Kami mohon penjelasan yang pertama adalah kalau bisa kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kejaksaan Agung itu dikepung oleh pasukan coklat. Coklat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan, hanya muncul berita di publik kemudian bersalaman lalu selesai. Tapi apa peristiwa sesungguhnya publik ingin mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya,” ungkap Benny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
                        Nasional

    3 Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong Nasional

    Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Dalam rapat, anggota Komisi III DPR RI beramai-ramai mencecar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajaran agar memberikan penjelasan soal kasus tersebut.
    Saat membuka rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung menyinggung kasus korupsi Tom Lembong yang menurutnya telah menjadi buah bibir masyarakat.
    “Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” ujar Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
    Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
    Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
    Balas dendam politik
    Banyak anggota DPR RI menilai kasus ini sudah menjadi pertanyaan bagi publik. Salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan pun mendesak Kejagung memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka Tom Lembong.
    Sebab, ia menilai penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi impor gula yang dinilai oleh publik sebagai upaya balas dendam politik.
    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca saat rapat kerja.
    Hinca berharap Jaksa Agung dan jajarannya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut.
    “Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” jelas Hinca.
    Usut tuntas
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat lainnya, Benny K Harman juga mendesak penyidikan kasus impor gula jangan berhenti dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
    Benny meminta Kejagung menjadikan kasus Tom Lembong sebagai jalan masuk untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.
    “Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul Pak Jaksa Agung. Jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk,” ujar Benny.
    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mengingatkan pihak-pihak yang pernah menjabat di Kementerian Perdagangan untuk bersiap jika harus diperiksa oleh Kejagung.
    Menurutnya, upaya untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor gula harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar menyentuh permukaan.
    “Menurut saya, kalau Pak Tom Lembong pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu hanyalah strategi Kejaksaan Agung. Berarti yang lain-lainnya siap menanti peristiwa yang kurang enak itu,” sebutnya.
    Selain itu, Benny juga mendorong Jaksa Agung untuk berani mengambil langkah lebih dalam untuk menyelidiki dugaan korupsi impor gula.
    Dia menyarankan agar Kejagung menyentuh isu-isu yang lebih mendalam setelah menyelesaikan kasus yang ada saat ini.
    “Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu,” ungkapnya.
    Terburu-buru
    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dinilai Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Muhammad Rahul sangat tergesa-gesa.
    Politikus dari Partai Gerindra ini menilai bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dalam waktu yang cepat.
    “Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul.
    Rahul mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketergesa-gesaan Kejagung dapat memicu anggapan di masyarakat bahwa pemerintahan saat ini menggunakan hukum sebagai alat politik.
    Menurut Rahul, pengusutan dan penegakan hukum setiap perkara korupsi seharusnya selaras dengan cita-cita pemerintah dalam memberantas korupsi.
    “Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
    Banyak menteri lakukan impor
    Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong Kejagung.
    Pasalnya, Nasir berpandangan, langkah Kejagung ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
    Nasir menyinggung bahwa Tom Lembong bukan satu-satunya menteri perdagangan yang melakukan kegiatan impor.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir dalam rapat.
    Dia juga menyorot bahwa penetapan tersangka ini menimbulkan spekulasi publik. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berkeadilan dan humanis, termasuk dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.
    Dia mengingatkan Kejagung bahwa asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
    Jika tidak demikian, Nasir khawatir akan mencoreng citra Presiden yang menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya.
    “Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik, meskipun tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung,” ujarnya.
    Respons Jaksa Agung
    Merespons banyaknya sorotan soal kasus Tom Lembong, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin membantah ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula tersebut.
    “Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
    Burhanuddin juga menegaskan kasus tersebut diusut secara hati-hati.
    Dia memastikan, jajarannya tidak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada tahapan dan prosedur yang mengatur hal ini.
    “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Akui Kantornya Dikepung Oknum Brimob Saat Usut Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Jaksa Agung Akui Kantornya Dikepung Oknum Brimob Saat Usut Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) dikepung oleh oknum Brimob Polri saat pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi timah. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 saat sejumlah anggota Brimob Polri menggelar konvoi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

    “Terkait pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Kejagung, kata Burhanuddin sudah menangkap oknum Brimob tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak Polri.

    “Oknum Brimob yang tertangkap oleh kami, kami serahkan ke Mabes Polri dan kami tidak monitor lagi soal itu,” tandas Burhanuddin.

    Burhanuddin menyampaikan hal tersebut merespons dan menjawab pernyataan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman soal kelanjutan kasus dugaan pengepungan Kejagung dan penguntitan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi timah.

    “Ada dua fenomena yang muncul ketika Jaksa Agung menangani kasus timah dan kami mohon penjelasan. Pertama kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kejagung dikepung pasukan cokelat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan hanya muncul berita di publik, bersalaman lalu selesai,” tanya Benny dalam raker dengan Jaksa Agung tersebut.

    Karena itu, Benny meminta penjelasan dari Burhanuddin mengenai masalah tersebut. Pasalnya, Benny menilai tidak ada penjelasan lengkap baik dari Kejaksaan maupun Polri selama ini.

    “Publik ingin mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Saya yakin Pak Jaksa Agung tidak punya keengganan untuk menjelaskan ini,” tutur Benny.
     

  • Kalau Ada Polisi Terlibat Kasus Timah, Kejagung Silakan Proses

    Kalau Ada Polisi Terlibat Kasus Timah, Kejagung Silakan Proses

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat ditanya soal isu penguntitan saat Kejagung mengusut kasus korupsi timah. Jenderal Sigit menegaskan tidak ada penguntitan yang dilakukan anggotanya dan mempersilakan Kejagung untuk memproses hukum jika ada yang terlibat.

    Pertanyaan soal kabar penguntitan pada pertengahan 2024 lalu itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman, dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Benny bertanya karena merasa belum mendapat jawaban.

    “Pertanyaan saya adalah pada saat Kejaksaan Agung menangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa, Bapak? Bukankah institusi kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan sumber daya alam kita ini khususnya timah ini. Pertanyaan ini saya tanya ke mana-mana tidak dijawab dan perkenankan saya menyampaikan pertanyaan ini,” kata Benny.

    Dalam rapat itu, Jenderal Sigit langsung menanggapi penyampaian Benny. Kapolri mempersilakan Kejagung untuk memproses jika ada anggota Polri yang terlibat kasus timah.

    “Kemudian yang tadi disampaikan oleh Pak Benny bahwa pada saat penanganan timah kemudian ada mobilisasi ini saya jawab, Pak. Menurut saya, itu kebetulan saja, Pak. Dan kemudian ada berita yang di-framing tapi dalam hal ini saya sampaikan kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta Kejaksaan Agung untuk anggota saya diproses,” kata Jenderal Sigit.

    Jenderal Sigit memastikan Polri terus bekerja sama dengan institusi lainnya dalam menegakkan hukum, khususnya kasus timah tersebut.

    Jenderal Sigit menepis isu pihaknya melawan Kejagung. Dia mengatakan Polri dan Kejagung kompak dalam menyelesaikan kasus tersebut.

    “Jadi kami juga ikut memantau penanganan itu ke depan betul bisa tuntas dan negara diuntungkan. Jadi selagi Pak itu hanya framing, saya tidak tahu tapi yang jelas itu bagian dari upaya untuk membenturkan institusi dan kami dengan Kejaksaan kompak dalam hal ini,”lanjutnya.

    (fca/idn)

  • Dicecar soal Isu Penguntitan Jampidsus, Kapolri: Upaya Membenturkan Institusi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    Dicecar soal Isu Penguntitan Jampidsus, Kapolri: Upaya Membenturkan Institusi Nasional 11 November 2024

    Dicecar soal Isu Penguntitan Jampidsus, Kapolri: Upaya Membenturkan Institusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicecar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman terkait isu penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (
    Jampidsus
    ) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah beberapa waktu lalu.
    Sebagai informasi, sempat ada peristiwa dugaan penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap Jampidsus pada pertengahan Mei lalu.
    Diisukan penguntitan itu terkait penanganan kasus dugaan
    korupsi timah
    yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
    Merespons ini, Kapolri menjelaskan bahwa isu tersebut hanya upaya membenturkan dua institusi penegak hukum.
    “Jadi sekali lagi pak, itu hanya framing, saya tidak tahu. Tapi yang jelas itu bagian dari upaya membenturkan institusi dan kami dengan Kejaksaan kompak dalam hal ini,” kata Sigit menjawab Benny di Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/2024).
    Kapolri menjelaskan narasi yang menyebut anggota polisi menguntit Jampidsus tidak benar.
    Sigit juga telah meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memproses jika ada anggotanya yang terlibat
    kasus timah
    .
    “Menurut saya itu kebetulan saja pak dan kemudian ada berita yang di-
    framing
    tapi dalam hal ini saya sampaikan pak, kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta jaksa agung yang minta anggota saya diproses,” ujar Sigit.
    Lebih lanjut, Kapolri menekankan pihaknya bersinergi dalam penanganan kasus tersebut agar benar-benar tuntas.
    “Sebaliknya, kita juga sama-sama berkolaborasi bekerja sama, sehingga masalah pengelolaan timah itu betul-betul ke depan negara jangan dirugikan, jangan dimainkan oleh oknum,” kata Sigit.
    Adapun dalam rapat Komisi III DPR RI, Benny menanyakan Kapolri soal alasan jajaran Polri memobilisasi massa ke Kejagung terkait kasus korupsi timah.
    Dia juga mengatakan seharusnya Polri dan Kejaksaan berada dalam satu gerbong untuk menyelamatkan sumber daya alam yang dikorupsi.
    “Pertanyaan saya adalah, pada saat Kejaksaan Agung menangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa, Bapak?” tanya Benny dalam rapat.
    Benny mengaku selama ini tidak pernah mendapat jawaban atas pertanyaannya itu.
    “Mungkin Bapak tidak perlu menjawab, itu tidak penting jawabannya bagi saya. Yang penting bagi saya adalah, saya sudah menggunakan hak saya untuk bertanya di depan Bapak. Sebab jawabannya tentu sulit,” imbuh Benny.
    Dia menambahkan, hal yang sama juga sudah ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Namun, saat itu Jaksa Agung enggan menjawab.
    “Dan memang beliau tidak mau menjawab, karena sulit. Cuma saya tanya lebih lanjut, Bapak tidak menjawab karena sulit atau takut? Kalau Bapak takut, apalagi saya ini. Itu yang saya tanya,” ujar Benny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Benny K Harman Sebut 40 Persen APBN Bocor Karena Korupsi

    Benny K Harman Sebut 40 Persen APBN Bocor Karena Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI, Benny K Harman menyinggung ihwal pemberantasan korupsi dan upaya Presiden Prabowo Subianto mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. 

    Menurutnya, ini bukan hal mustahil jika saja gerakan “ganyang” koruptor yang berkali-kali disampaikan Presiden Prabowo di banyak tempat berhasil dilaksanakan. 

    “Bayangkan, mencapai 20%-40% APBN bocor. Berapa triliun kah itu?,” kata pria kelahiran Manggarai NTT ini, dalam akun X, Jumat, (8/11/2024). 

    Politisi Partai Demokrat ini mengenang ketika Prabowo maju di Pilpres 2014 dan 2019 silam yang berulangkali menegaskan soal korupsi yang makin merajalela.

    “Masih segar dalam ingatan, ketika Maju Pilpres 2014 dan 2019, Prabowo menegaskan berulang kali di banyak tempat bahwa korupsi yang makin merajalela telah merusak bangsa ini dan telah menghambat pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya. 

    Dia berharap, dengan menjabatnya Prabowo sebagai orang nomor satu Indonesia, bisa betul-betul melumpuhkan para koruptor.

    “Sekarang beliau telah diberi kekuasaan penuh oleh rakyat untuk menjadi pemimpin, presiden, orang nomor 1 di negeri ini. Beliau juga sudah mengucapkan sumpah jabatannya dan berjanji akan melumpuhkan koruptor dan menyatakan berdiri tegas di pihak rakyat,” tuturnya.

    “Semoga tekad presiden ini diikuti para pembantunya, para gubernur, para bupati, walikota dan para Kades. Jika perlu siap mengorbankan diri sendiri untuk kebahagiaan rakyat. Kita optimis dan terus mengikuti perkembangan dari hari ke hari,” tandasnya. 

  • Kasus Impor Gula Disebut Libatkan Koperasi TNI dan Polri, Benny K Harman: Bongkar Semua

    Kasus Impor Gula Disebut Libatkan Koperasi TNI dan Polri, Benny K Harman: Bongkar Semua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — 8 perusahaan disebut-sebut ada dalam kasus impor gula yang membuat Tom Lembong jadi tersangka kini jadi sorotan.

    Pasalnya, koperasi milik TNI dan Polri juga turut disebutkan dalam data keterkaitan perusahaan yang mengimpor gula.

    “Yang jelas menerima aliran dana 400 Miliar itu di antaranya, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit – SKKP TNI POLRI dan …. perusahaan TW (nama yang gak boleh disebut),” tulis akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X, sembari membagikan sumber data temuannya, dikutip Jumat (1/11/2024).

    Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, turut menanggapi postingan itu.

    “Luaar biasa, kita dukung Jaksa Agung utk bongkar semua ini. Ambyaar negeri ini. #RakyatMonitor#,” tulis Benny.

    “Ini mah namanya kejagung ngajak ribut tni polri 🤣,” balas warganet.

    Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak langsung mendapatkan penugasan dari Menteri Perdagangan.

    Melainkan terkait dengan permintaan koperasi seperti Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).

    Setiap perusahaan mendapatkan alokasi gula yang berbeda-beda, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 500 ribu ton.

    Misalnya, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry dengan alokasi terbesar, yaitu 50 ribu ton.

  • 2
                    
                        Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding
                        Nasional

    2 Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding Nasional

    Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III DPR
    meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan anggota Polda NTT, Ipda
    Rudy Soik
    , yang dipecat karena membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
    Komisi III DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
    “Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, Senin (28/10/2024).
    Pada rapat kemarin, anggota Komisi III DPR ramai-ramai mempertanyakan alasan pemecatan Rudy Soik.
    Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan NTT Benny K Harman menilai janggal Rudy dipecat gara-gara dianggap melanggar etik saat mengungkap kasus mafia BBM.
    “Mengapa enggak masuk akal? Ini Pak Ketua pemaparan soal kasus BBM ini, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah, masa enggak ada lagi yang lebih bijak?” kata Benny.
    Politikus Partai Demokrat ini pun mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan tersebut.
    Oleh karena itu, Benny meminta
    Kapolda NTT
    untuk mengusut kasus ini secara hati-hati dan mendalam serta menangani lebih lanjut kasus mafia BBM yang diungkap Rudy.
    “Kami usulkan supaya kasus pemecatan terhadap saudara Rudy Soik dibawa dalam pertemuan khusus dengan Pak Kapolri dalam waktu yang tidak begitu lama. Demi keadilan, demi tegaknya hukum, dan demi masyarakat NTT yang kita cintai,” ujar Benny.
    Senada, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo sangat menyayangkan polisi justru memecat Rudy,
    Menurut dia, Rudy merupakan polisi yang jujur dan telah membongkar kasus mafia BBM yang justru membuat pasokan BBM di NTT menjadi lancar.
    “Karena justru ini diangkat saya mendapatkan laporan tadi pagi dari NTT dari masyarakat di sana rupanya sejak kasus ini diangkat tiba tiba BBM-nya jadi lancar,” kata Sara.
    Sidang banding
    Selepas mendapat banyak cecaran dari Komisi III DPR RI, Kapolda NTT menyatakan akan menggelar sidang banding terkait kelanjutan nasib karir Ipda Rudy.
    Daniel memastikan sidang banding akan digelar. Nantinya, komisi ini akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy.
    Menurut Daniel, Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
    “Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding,” kata Daniel usai rapat.
    Ia menambahkan, hingga saat ini Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.
    “Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang,” ucap Daniel.
    Banyak langgar etik
    Namun, Daniel menyebutkan bahwa ada banyak kasus pelanggaran etik yang menjerat Rudy Soik sebelum dipecat terkait kasus pengungkapan mafia BBM.
    Ia membeberkan, Rudy pernah ditangkap di tempat karaoke pada jam dinas dan kedapatan meminum alkohol. Ketika itu, Rudy beralasan menggelar karoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penangkapan mafia BBM.
    “Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM,” ucap Daniel.
    Pelanggaran etik Rudy lainnya adalah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara ini dengan mengeklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.
    Namun, saat hendak diperiksa, Rudy Soik justru meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT.
    Oleh karenanya, Rudy kembali mendapat sanksi perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan pemeriksaan yang dijalankan Propam.
    Terakhir, Rudy mendapat sanksi pemecatan setelah ada laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan karena Rudy menyegel drum BBM.
    Rudy kembali disidang etik dan dituduh melakukan penyidikan kasus mafia BBM yang melanggar prosedur.
    “Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Daniel.
    Respons Rudy
    Ipda Rudy Soik sendiri mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang menggelar rapat untuk membahas kasus pemecatannya. Bahkan, ia menyebut Kapolda NTT Irjen Daniel sebagai sosok yang baik.
    Hanya saja, menurut dia, bisa saja Daniel menerima informasi yang tidak benar mengenai dirinya.
    “Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, (saya) hanya takut informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar,” ungkap Rudy di Kompleks Parlemen
    Rudy mencontohkan adanya pernyataan yang tidak akurat mengenai dirinya yang disampaikan oleh Kapolda.
    Ia menjelaskan, dalam persidangan etik, Rudy dituduh melawan Tuhan, meskipun ia menegaskan tidak pernah mengucapkan hal tersebut.
    “Itu tidak pernah saya bicara. Artinya, ketika beliau sudah menyampaikan ke publik, saya berpendapat bahwa itu informasi yang tidak benar sampai ke Pak Kapolda,” ujar dia.
    Rudy juga membantah tuduhan bahwa ia pernah terlibat dalam acara karaoke yang berujung pada penangkapan oleh Propam NTT.
    Kapolda NTT disebut-sebut menerima informasi bahwa Rudy terjerat pelanggaran etik terkait acara tersebut sebelum akhirnya dipecat.
    “Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu. Coba nanti dilihat, bisa dikonfirmasi,” kata Rudy.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.