Tag: Benny K Harman

  • KPK Beri Peluang ke Hasto untuk Bongkar Dugaan Korupsi, Benny K Harman: Ini Langkah yang Bagus

    KPK Beri Peluang ke Hasto untuk Bongkar Dugaan Korupsi, Benny K Harman: Ini Langkah yang Bagus

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta semua pihak, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk melaporkan dugaan korupsi yang mereka ketahui.

    Seperti diketahui, belum lama ini Hasto ditahan KPK buntut dugaan keterlibatannya terhadap kasus Harun Masiku.

    “Penegasan ini bagus sekali. Siapapun yang mengetahui adanya korupsi yang diduga dilakukan oleh siapapun tanpa kecuali harus melaporkannya kepada KPK,” ujar Benny di X @BennyHarmanID (25/2/2025).

    Bukan hanya ke KPK, dugaan korupsi itu juga bisa dilaporkan ke penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

    Benny bilang, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung upaya KPK dalam menindak tegas para koruptor.

    “Ayo dukung KPK berantas korupsi dan tangkap koruptor-koruptor,” tandasnya.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengungkap arahan Presiden Jokowi di balik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

    Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Hasto menyebut revisi itu dilakukan untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari potensi jeratan hukum.

    Hasto mengaku pernah bertemu Jokowi di Istana Merdeka sebelum Gibran dan Bobby maju sebagai wali kota Solo dan Medan.

    Dalam pertemuan itu, ia mengingatkan bahwa status keduanya sebagai kepala daerah akan membuat mereka rentan terhadap kasus korupsi dan gratifikasi.

  • Gerindra Tegaskan Koalisi Permanen KIM Plus Jaga Persatuan Nasional

    Gerindra Tegaskan Koalisi Permanen KIM Plus Jaga Persatuan Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan koalisi permanen dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.

    Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sugiono, koalisi tersebut bukan semata-mata bicara soal politik elektoral, melainkan sebagai upaya menjaga persatuan dan kerukunan bangsa.

    “Yang pasti itu, kami ingin menjaga kerukunan dan persatuan. Tidak ada urusan presidential threshold. Yang penting adalah kesejukan dan persatuan,” ujar Sugiono dalam peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Sabtu (15/2/2025).

    Menurut Sugiono, stabilitas politik dan nasional tidak boleh hanya dilihat dalam konteks pemilu lima tahunan, tetapi lebih kepada keberlangsungan negara dalam jangka panjang.

    “Persatuan itu mahal. Jangan take it for granted. Jika ingin negara ini utuh dan survive, kita harus menjaga persatuan,” tegasnya.

    Sugiono juga mengingatkan para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya persatuan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Koalisi permanen KIM plus merupakan upaya untuk menyatukan kepentingan bersama demi menjaga stabilitas politik dan pemerintahan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran ketua umum dan pengurus partai politik dalam KIM plus untuk membentuk koalisi permanen yang mendukung pemerintahan hingga 2029.

    Keinginan tersebut disampaikan dalam acara silaturahmi KIM plus bersama Presiden Prabowo di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jumat (14/2/2025).

    Waketum Partai Demokrat Benny K Harman mengonfirmasi, koalisi ini terdiri dari partai-partai yang awalnya mendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, serta beberapa partai yang sebelumnya berseberangan tetapi kini bergabung mendukung pemerintahan.

    Koalisi KIM plus saat ini mencakup Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PKB, NasDem, PKS, PSI, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Prima.

    Dengan bergabungnya berbagai partai dalam koalisi permanen KIM plus, diharapkan stabilitas politik tetap terjaga, mendukung jalannya pemerintahan, serta memastikan kesinambungan kebijakan nasional hingga 2029.

  • Kejari bantah tudingan Komisi III DPR soal rekayasa kasus Ted Sioeng

    Kejari bantah tudingan Komisi III DPR soal rekayasa kasus Ted Sioeng

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membantah tudingan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman soal dugaan rekayasa penipuan dan penggelapan Bank Mayapada oleh pengusaha Ted Sioeng.

    “Kejaksaan tidak pernah merekayasa kasus, semua berdasar alat bukti dan sekarang sedang berproses di persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Haryoko Prabowo di Jakarta, Kamis.

    Haryoko mengatakan itu terkait anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang menyoroti kasus Ted Sioeng saat rapat kerja bersama Komisi Yudial (KY) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

    Benny mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penyimpangan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.

    Benny juga mengajukan usulan untuk mereformasi sistem hukum dengan melibatkan hakim komisaris yang akan mengawasi setiap tindakan polisi dan jaksa dalam menetapkan tersangka dan memeriksa orang.

    Namun, ia mengakui bahwa usulan tersebut tidak disambut baik oleh sebagian pihak di kepolisian.

    Maka itu, Haryoko menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan rekayasa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengusaha berusia 80 tahun itu.

    “Silahkan ditunggu saja hasilnya,” ujarnya.

    Ted Sioeng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

    Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

    Kemudian, Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

    Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Politisi Demokrat: Jangan Sampai Mangkrak

    Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Politisi Demokrat: Jangan Sampai Mangkrak

    FAJAR.CO.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman mengomentari terkait pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Betul kah berita ini? Mengapa anggarannya diblokir?,” kata Benny K Harman dalam akun X, pribadinya, Sabtu, (8/2/2025).

    Menurutnya, dalam situasi keuangan negara yang sangat berat tentu pemerintah harus memilih.

    “Harus ada pilihan. Apakah melanjutkan pembangunan IKN atau mensukseskan program makan siang gratis,” tuturnya.

    Dikatakan, jika menggunakan rational choice, akal sehat, sudah barang tentu negara akan set aside pembangunan IKN dan mengutamakan kepentingan rakyat. Mensukseskan makan siang gratis itu adalah kepentingan rakyat yang utama.

    “Jika uang sudah cukup baru lah dilanjutkan. Jangan sampai IKN mangkrak. Setuju kan? Mari kita diskusi bebas. #RakyatMonitor#,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut anggaran pembangunan IKN tahun 2025 masih diblokir.

    “Kan anggaran kita diblokir semua, kok tanya progres kemana sih, anggarannya enggak ada,” kata Dody kepada, Kamis (6/2/2025).

    Hal ini tak terlepas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Akibat pemblokiran ini, progres pembangunan IKN di tahun 2025 masih terhambat.

    Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa IKN telah dianggarkan Rp48 Triliun untuk lima tahun ke depan. Hanya saja penganggarannya belum dibuka. (*)

  • Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke Pejabat Negara, Kader Partai Demokrat: Mari Kita Dukung

    Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke Pejabat Negara, Kader Partai Demokrat: Mari Kita Dukung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan ultimatum kepada seluruh aparat penegak hukum dan institusi negara.

    Ultimatum tersebut meminta agar para pejabat negara membersihkan dirinya masing-masing dari tindak pidana korupsi.

    Ini dilakukan Presiden Prabowo agar bisa menyukseskan program-program pemerintah.

    Prabowo memperingatkan bahwa ia bakal menindak aparat yang menghalang-halangi kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk membantu rakyat Indonesia.

    Terkait hal ini, Kader Partai Demokrat, Benny K Harman menyambut baik pernyataan dari orang nomor satu Indonesia itu

    Ia menyebut ini sebagai langkah yang baik agar kedepannya Pemerintahan di Indonesia bisa bersih.

    “Luar biasa pernyataan dan penegasan Bpk Presiden Prabowo,” tulis Benny dicuitan akun X pribadinya dikutip Jumat (7/2/2025).

    “Kepada para pejabat negara diminta utk segera bersihkan diri sebelum dibersihkan,” tuturnya.

    Benny pun dengan tegas mendukung langkah dan ultimatum yang diberikan oleh Presiden Prabowo agar ke depannya cita-cita Indonesia bisa tercapai.

    “Mari kita dukung Presiden Prabowo agar cita-cita Indonesia Raya terwujud. Medeka! #RakyatMonitor#,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold

    Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold

    Jakarta

    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyampaikan tanggapan soal peluang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentery threshold. Benny mengatakan, belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai parliamentery threshold.

    Benny menyampaikan, partainya mendukung penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold. Dia mengatakan penghapusan presidential threshold merupakan perjuangan Partai Demokrat.

    “Presidential threshold kan sudah dihapus oleh MK. Kalau kami dukung itu, sebab itu perjuangan kami dari dulu. Demokrat memang mendukung tidak boleh ada ambang batas untuk pilpres,” kata Benny K Harman di TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    Berbeda dengan presidential threshold, Benny mengaku, belum bisa menyampaikan sikap Partai Demokrat terhadap penghapusan parliamentery threshold. Karena belum ada putusan MK mengenai hal itu.

    Dia mengaku, Partai Demokrat belum bisa menyampaikan apakah akan mendukung penghapusan parliamentery threhold atau tidak. Menurutnya, sikap Partai Demokrat masih menunggu jika ada putusan MK mengenai parliamentery threshold.

    “Untuk ambang batas parpol menurut saya sampai saat ini belum ada putusan MK ya. Kita tunggu seperti apa putusan MK nanti,” katanya.

    Sebelumnya, peluang MK membatalkan parliamentary threshold disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dia yang juga tokoh Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut penghapusan parliamentary threshold sebagai konsekuensi dari putusan MK yang telah membatalkan presidential threshold.

    “Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).

    “Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, kami akan, satu, di Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD (Forum Group Discussion), apa tindak lanjutnya merespons itu,” kata Tito usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).

    (dnu/dnu)

  • DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekan, hukum harus diterapkan secara equal untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya, semua orang sama di depan hukum.

    Apalagi, adanya praduga motif politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Soal ini, Benny menilai Kejaksaan Agung harus menepis anggapan tersebut dengan memberi penjelasan secara transparan kepada publik.

    “Asas bersamaan hukum itu adalah intinya hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan kalau ada pelanggaran hukum maka sanksinya harus diterapkan kepada semua siapapun yang melanggar hukum, nah itu prinsipnya,” papar Benny.

    Ia memandang, transparansi menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterbukaan pun menjadi jawaban Kejagung atas penilaian publik bahwa proses hukum yang menjerat mantan Mendag bermuatan politik.

    Bahkan, Benny meminta konstruksi hukum dipublikasi secara luas, jika hal tersebut sudah dapat dibuktikan secara valid.

    “Ya peristiwa hukum itu untuk menentukan apakah ini peristiwa hukum pidana atau tidak apakah ini peristiwa tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau sudah diketahui dipastikan bahwa ada peristiwa hukum pidana korupsi disitu maksudnya, baru dicari siapa pelakunya,” katanya.

    Karena itu penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan lebih seksama.

    “Karena selama ini kan hanya seolah-olah impor gula. Impor gula kan semua menteri di kementerian itu kan impor gula, impor gula itu kan kebijakan, itu belum tentu ada unsur perbuatan melawan hukum disitu, kan kita gak tau unsur itu kan waktu itu,” sebut Benny.

    Demi menghindari bola panas secara liar terus berlanjut, DPR bahkan meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus bisa melaporkannya secara terbuka kepada wakil rakyat.

    “Kita minta kalau bisa Kejaksaan Agung dan Jampisdsusnya itu memberikan penjelasan secara lebih terbuka secara lengkap kepada komisi III tentang soal ini. Kenapa? Supaya tidak ada tuduhan-tuduhan yang tadi itu, itu yang kita minta. kita kan gak tau bener tapi kan kita gak bisa berprasangka untuk mencegah prasangka-prasangka itu. Kita minta kejaksaan agung harus jelaskan itu terbuka,” sebut Benny.

    Sayangnya hingga kini belum ada penjelasan rinci dari aparat penegak hukum. Apalagi dasar penetapan tersangka juga dipertanyakan karena menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang punya kewenangan untuk menghitung ada tidak ada kerugian anggara itu kan hanya BPK, tapi selama ini kan suka-suka penegak hukum lah. Cuman kan kita gak bisa berduga-duga juga, karena itu kita minta coba yuk jelaskan sejelas-jelasnya kepada rakyat melalui kami sebagai wakil rakyat,” ujar Benny.

     

  • Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong

    Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Gusrizal menyatakan sepakat soal stigma dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diibaratkan seperti “macan ompong”.

    Hal ini dia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Saya sependapat [dengan apa yang] disampaikan waktu KPK mempertanggungjawabkan sekali setahun dengan Komisi III. Salah seorang dari anggota Komisi III menyebut ‘dewas ini ibarat macan ompong’,” ujarnya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

    Gusrizal menambahkan, ini dikarenakan dewas KPK tidak memiliki kewenangan yang jelas jika merujuk pada Pasal 37 UU KPK, lantaran pasal itu hanya mengatur tentang hak, tidak mengatur kewenangan dari dewas KPK.

    “Karena dalam pasal 37 hanya mengatur hak aja. Kewenangan gak ada, hanya rekomendasi saja terhadap si pelanggar saja. ‘Mau diapain kamu? mengundurkan diri ya? Kamu minta maaf ya’. Itu aja. Coba ada kewenangan misalnya berikan gajinya stop sekian jika melakukan pelanggaran,” ujarnya.

    Mertua artis Kiky Saputri ini menyebut jika ada kewenangan seperti itu, dewas KPK akan disegani oleh para insan KPK, terutama Pimpinan KPK.

    “Nah itu pak, di pasal 37 itu. Sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu tentang pertanggungjawaban KPK. Ada yang menyampaikan bahwa dewas ini ibarat macan ompong. Memang demikian dalam pasal 37 itu,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menanyakan pendapat Gusrizal apakah dirinya akan setuju jika ada opsi UU KPK akan direvisi. 

    Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh Gusrizal. Dia kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 37 UU KPK memang harus ada kewenangan yang jelas bagi dewas KPK.

    “Sangat-sangat setuju, saya merasa [pasal] 37 itu ada kewenangan,” tandasnya.

    Sebelumnya pada periode lalu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritisi tugas dewas KPK. Menurutnya ada atau tidak adanya Dewas KPK sama saja, pemberantasan korupsi masih tidak maksimal. 

    Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat, Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

    Benny mengungkapkan tugas Dewas KPK adalah untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Polri, dan Kejaksaan.

    “Pak Tumpak [Ketua Dewas sejak 2018] saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh APH, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong,” ujar Benny.

  • Capim Michael Rolandi Setuju Adanya Revisi UU KPK Demi Kembalikan Independensi – Page 3

    Capim Michael Rolandi Setuju Adanya Revisi UU KPK Demi Kembalikan Independensi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku setuju apabila Undang-Undang KPK kembali direvisi. Hal itu menurutnya dapat mengembalikan independensi penyidik lembaga antirasuah ke depannya.

    “Setuju Pak Undang-Undang KPK untuk direvisi kembali. Ini memang Pak kalau di Undang-Undang yang lama, Undang-Undang 30 tahun 2002, KPK tidak di bawah rumpun eksekutif,” tutur Michael dalam fit and proper test capim KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2024 malam.

    “KPK bisa menjadi pilar keempat ya Pak dalam hal ketatanegaraan. Namun demikian, kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK,” sambungnya.

    Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

    “Tetapi Independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya Pak,” jelas dia.

    “Penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen Pak, dari manapun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen,” lanjut Michael.

    Hal itu menanggapi pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang memintanya menanggapi peluang revisi kembali Undang-Undang KPK.

    “Kerusakan KPK itu bukan karena tata kelolanya ini, tapi karena mengapa faktor Undang-undang KPK. Revisi UU KPK yang menempatkan itu bagian masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif itu salah satu faktor,” ujar Benny.

    Dia lantas menyinggung kondisi penyidik KPK yang tidak menjadi independen, namun malah dilucuti integritasnya yang salah satunya dilakukan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    “Apakah setuju kalau penyidik KPK, penuntut KPK, jadi penyidik independen,” tanyanya.

  • 2
                    
                        Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong?
                        Nasional

    2 Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong? Nasional

    Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong?
    Penulis
    Penetapan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (
    Tom Lembong
    ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    pada tahun 2015-2016 menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III
    DPR
    RI bersama Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Dalam rapat yang digelar pada Rabu, 13 November 2024, anggota DPR RI ramai-ramai mencecar
    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin dan jajaran Kejagung untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus impor gula karena menjadi sorotan publik.
    Pada awal rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung menyinggung soal penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
    “Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” ujar Rano.
    Diketahui, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka karena mengizinkan impor gula saat stok gula di dalam negeri tengah surplus.
    Beberapa anggota Komisi III DPR RI kemudian menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan bahkan mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci.
    Hinca mengungkapkan bahwa penanganan kasus impor gula tersebut menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.
    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca.
    Hinca pun berharap Kejagung dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif tentang penanganan kasus ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang semakin memperburuk citra hukum di mata publik.
    “Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” kata Hinca.
    Anggota DPR lainnya, Benny K Harman, ikut memberikan sorotan tajam. Dia berpendapat bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka jangan berhenti pada individu tersebut saja.
    Dia menyebut, Kejagung harus menggunakan ini untuk menjadikan kasus ini sebagai jalan untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.
    “Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul Pak Jaksa Agung. Jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk,” ujar Benny.
    Benny juga menyarankan agar Kejagung tidak hanya sekadar membuka satu pintu kasus, tetapi juga menggali lebih dalam untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih besar.
    “Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu,” ungkap Benny.
    Tidak sedikit anggota DPR yang menilai bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka terlalu terburu-buru.
    Politikus Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mengungkapkan soal kekhawatirannya terkait cepatnya proses penetapan tersangka ini.
    “Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul.
    Dia khawatir bahwa ketergesaan dalam penetapan tersangka bisa menciptakan kesan bahwa hukum dipakai sebagai alat politik oleh pemerintah.
    “Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
    Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil lantas menyoroti masalah keadilan dalam penegakan hukum terkait kasus Tom Lembong. Dia mempertanyakan mengapa hanya Tom Lembong yang menjadi sorotan, padahal ada banyak Menteri Perdagangan lain yang juga terlibat dalam kebijakan impor.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir.
    Nasir juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan humanis, tanpa pandang bulu.
    Dia lalu mengingatkan Kejagung untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan asas pembuktian yang jelas dan tegas.
    “Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik, meskipun tidak memengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung,” katanya.
    Menanggapi banyaknya pertanyaan dan kritik yang diajukan oleh anggota DPR, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dengan tegas membantah bahwa penanganan kasus ini memiliki motivasi politik.
    “Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin.
    Burhanuddin juga menegaskan bahwa Kejagung mengusut kasus ini dengan sangat hati-hati, mengikuti prosedur yang berlaku.
    “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” katanya lagi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.