Kritik Polisi Tangkap Delpedro, Benny Harman: Negara Gagal Hadir!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah aktivis lain atas dugaan provokasi, oleh polisi.
Polisi, menurutnya, seharusnya lebih fokus mengusut tuntas kasus penjarahan yang terjadi di sejumlah rumah, seiring dengan berlangsungnya aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025.
“Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam siaran pers yang diterima
Kompas.com
, Rabu (3/9/2025).
Benny mengingatkan bahwa Polri seharusnya lebih mementingkan pengusutan pelaku penjarahan di beberapa tempat. Sebab, aksi penjarahan tersebut jelas-jelas termasuk tindakan kriminal.
Dia juga mempertanyakan dasar penetapan Delpedro dan sejumlah aktivis lainnya sebagai tersangka. Menurutnya, ajakan menggelar atau mengikuti demonstrasi tak bisa menjadi dasar penangkapan.
“Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” ucap Benny.
Selain salah mengambil langkah soal penangkapan Delpedro, Benny menilai Polri gagal melindungi hak dasar warga negara, yakni rasa aman terhadap diri dan harta bendanya dalam kericuhan yang terjadi.
Benny menambahkan, negara juga gagal melindungi hak asasi warganya yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 28G (1) UUD 1945, kata Benny, diatur bahwa:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
.
“Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung aksi anarkis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah titik lain di Jakarta.
Dugaan tindak pidana ini disebut sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Selain Delpedro, polisi menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial, yakni MS staf Lokataru sekaligus admin @blokpolitikpelajar, SH admin akun @gejayanmemanggil, KA admin Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP, dan FL.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Benny K Harman
-
/data/photo/2024/09/04/66d80526bcc3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kritik Polisi Tangkap Delpedro, Benny Harman: Negara Gagal Hadir! Nasional 3 September 2025
-

KPK Beber Sosok yang Bakal Tersangka Kasus Kuota Haji, Benny K Harman: Mulai Perlihatkan Taringnya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman memberikan pujian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang dinaikkan ke tahapan penyidikan usai lama didiamkan.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Benny Kabur Harman mengaku senang mendapatkan kabar ini.
Ia menyebut langkah yang diambil KPK terkait kasus ini membuat mereka kembali memperlihatkan taringnya.
“Senang mendengar kabar KPK mulai lagi memperlihatkan taringnya setelah lima tahun belakangan mati suri,” tulisnya dikutip Selasa (12/8/2025).
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu sosok yang anti korupsi.
“Presiden Prabowo sangat anti korupsi bahkan dia berjanji akan mengejar para koruptor sampai ke negeri Antartika,” ungkapnya.
“Kejar sampai ke bulan jika mereka juga sembunyi di sana,” tambahnya.
Karena alasan itulah menurutnya KPK harus menjadikan sikap Presiden sebagai dorongan kuat untuk memberantas segala bentuk korupsi.
“KPK harus menjadikan sikap Presiden ini sebagai the new beginning dalam agenda memberantas korupsi, membangun Indonesia bersih. #RakyatMonitor,” terangnya.
Sebelumnya, KPK membeberkan terkait potensial pihak yang bakal tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, yang berpotensi tersangka tentu yang terkait dengan alur-alur perintah hingga aliran dana.
“Jadi terkait siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” kata Asep.
-

Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara
Jakarta, Beritasatu.com – Politisi PDIP Trimedya Panjaitan menegaskan, barang sitaan dan rampasan negara dari hasil tindak pidana harus dikelola secara optimal agar menjadi salah satu motor pemasukan keuangan negara.
Menurut Trimedya, aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdaya guna bagi keuangan negara.
Hal ini disampaikan Trimedya Panjaitan dalam sidang terbuka promosi doktoral hukum di Universitas Borobudur pada Sabtu (19/4/2025). Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat cumlaude dengan IPK 3,96.
Trimedya mengangkat disertasi berjudul “Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat”.
“Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp 500 miliar bisa jatuh ke Rp 200 miliar-Rp 300 miliar. Negara rugi besar,” ujar Trimedya dalam sidang promosi doktoral tersebut.
Trimedya mendorong penguatan koordinasi antara lembaga APH serta berkolaborasi mengelola barang sitaan dan rampasan tanpa adanya ego sektoral.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.
“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tandas mantan anggota Komisi III DPR ini.
Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Menurut dia, aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik. Namun, dia menekankan, keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.
“Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” imbuh dia.
Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana. Dia menilai bahwa penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.
“Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkas Trimedya.
Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka doktoral tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (penguji eksternal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (penguji eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, politikus senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil dan Benny K Harman, pengamat politik Henri Satrio, Wakil Kepala Staf Kepresidenan Qodari, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, dan anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.
Selain itu, hadir dalam sidang Trimedya, adalah fungsionaris DPP PDIP, antara lain, Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo.
-

Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal.
Hal itu sebagaimana dikayakan Trimedya Panjaitan saat sidang terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Trimedya menyampaikan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik.
Politisi PDIP itu menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH—yakni Kejaksaan, Polri, dan KPK dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana.
“Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu (19/4/2025).
Dia pun mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.
“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tambahnya.
Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan.
Dia menyebut bahwa aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.
Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.
“Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.
“Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.
Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96.
Trimedya mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelilaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat’
Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksteenal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil, Benny K Harman,
Tampak juga Fungsionaris DPP PDIP, antara lain: Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo.
Tampak juga, Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Henri Satrio, Qodari, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.
-

AHY Umumkan Herman Khaeron sebagai Sekjen, Ini Beberapa Jajaran Pengurus DPP Demokrat
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepengurusan Partai Demokrat periode 2025-2030 resmi diumukan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Minggu (23/3).
Struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ini diumumkan setelah melalui Kongres VI Partai Demokrat yang digelar di Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Dalam kepengurusan baru, AHY menunjuk Herman Khaeron sebagai Sekjen yang baru. “Sekjennya Pak Herman Khaeron,” kata AHY.
AHY juga mengumumkan kader lainnya yang ditunjuk menjabat di kepengurusan. Sekjen Demokrat periode 2020-2025, Teuku Rifky Harsa kini didapuk menjadi Wakil ketua umum bersama beberapa nama lain seperti Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Dody Hanggodo, Benny K Harman, Dede Yusuf Macan Effendi, Vera Febyanthy, dan Ediwan Prabowo.
Sementara itu, di jajaran wasekjen ada Afriansyah Noor, Agus Jovan Latuconsina, Jansen Sitindaon, Renanda Bachtar, Jemmy Setiawan, Reska Oktoberia, Didik Mukrianto, Inggrid Maria, Imelda Sari, Sebayang, Umar Arsal, dan Syahrial Nasution.
Diketahui, Demokrat telah menggelar Kongres VI yang memilih ketua umum partai periode 2025-2030 dan AHY kembali terpilih sebagai ketum dalam kongres tersebut.
Hal itu diumumkan dalam Kongres VI Partai Demokrat yang digelar di Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Senin (24/2).Kongres VI ini dihadiri jajaran DPP hingga majelis tinggi partai. Para Ketua DPP memberikan dukungan kepada AHY untuk menjadi ketua umum partai.
Adapun pemilihan AHY sebagai Ketum diambil secara aklamasi. AHY menjadi satu-satunya tokoh di Demokrat yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan sebagai Ketum. (fajar)
-

DPR desak Mabes Polri pecat Kapolres Ngada
Ilustrasi kekerasan kepada anak. ANTARA/Ho
DPR desak Mabes Polri pecat Kapolres Ngada
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Selasa, 11 Maret 2025 – 19:41 WIBElshinta.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mendesak Mabes Polri untuk langsung memecat Kapolres Ngada nonaktif Fajar Widyadharma Lukman karena diduga telah terlibat dalam kasus penggunaan narkoba serta pencabulan anak dibawah umur.
“Mabes Polri harus berhentikanlah, langsung dipecat saja itu,” katanya saat dihubungi dari Kupang, Selasa siang.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kasus dugaan penggunaan narkoba serta kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur, dimana usianya mulai dari tiga tahun,12 tahun dan 14 tahun.
Saat melakukan aksinya Kapolres nonaktif itu justru membuat video aksinya, lalu mengirimkan videonya ke situs porno luar negeri. Selain dilakukan pemecatan, Benny juga mendesak agar Mabes Polri memproses secara hukum terhadap pelaku yang sudah membuat malu institusi Polri.
“Perlu Mabes Polri juga periksa yang bersangkutan, jangan-jangan jaringan penggunaan narkobanya,” ujar dia.
Hal ini juga, ujar dia, untuk menyelidiki modus operandinya, karena menurut dia peredaran narkoba itu juga melibatkan anggota-anggota Polri juga. Terkait masih tertutupnya Polri terkait kasus itu, dia meminta agar Mabes Polri harus segera mengungkap kasus tersebut ke publik serta menjelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat.
“Siapapun itu yang melakukan pelanggaran seperti itu harus dipecat,” tambah dia.
Sebagai informasi, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.
Adapun pada Senin ini, Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang Imelda Manafe mengatakan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Video kekerasan seksual terhadap ketiga korban tersebut diunggah oleh Fajar ke situs porno luar negeri.
Sumber : Antara
-

Pernah Terbidik Kasus Petral-‘Papa Minta Saham’ Tapi Lolos, Riza Chalid Kini Terseret Skandal Pertamina, Demokrat Tantang Kejagung
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI Benny K Harman menantang keberanian Kejaksaan Agung dalam mengusut Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
“Pertanyaan yang muncul adalah berani kah Kejaksaan Agung menyentuh tokoh ini?,” kata Benny K Harman dalam akun X pribadinya, Senin, (10/3/2025).
Apalagi kata dia, publik saat ini sedang menyoroti tajam kasus yang diduga merugikan negara nyaris Rp1.0000 triliun atau Rp1 kuadriliun ini.
“Mata seluruh rakyat Indonesia dari seantero negeri sedang mengarah ke kasus ini, tandas Politisi Demokrat ini.
Diketahui, keterlibatan Riza Chalid makin menguat setelah sang anak, Muhammad Kerry Adrianto ikut tersangka dalam kasus tersebut.
Kerry diduga menerima keuntungan secara tidak sah dari proses pengiriman minyak untuk memenuhi kebutuhan Pertamina lewat perusahaannya PT Navigator Khatulistiwa.
Sebelumnya, rumah Riza Chalid tempat di geledah oleh Kejagung. Rumah tersebut diduga menjadi salah satu kantor anaknya.
Namun hingga saat ini belum ada tanda-tandanya Kejagung memanggil Riza Chalid.
Riza Chalid sempat dibidik dalam kasus Petral dan ‘papa minta saham’. Tapi selama ini dia selalu lolos dari jeratan hukum.
Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said sempat mengungkit bahwa transformasi Pertamina sudah pernah dikakukan yakni pada 2015.
Ia pun berspekulasi, bahwa mafia migas diternak di era pemerintah Jokowi.
Pasalnya, Sudirman mengatakan sudah pernah mengingatkan Jokowi. Soal pemberantasan mafia migas saat ia menjabat Menteri ESDM.
-

Terkait Dugaan Kasus di PT Pupuk Indonesia, Manipulasi Laporan Keuangan atau Mafia Pupuk?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia diduga mencatat keuangan yang buruk hingga merugi Rp8,3 Triliun.
Selain itu, ditemukan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca dengan nilai mencapai Rp7,978 triliun. Angka ini terdiri dari Kas yang Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp707,874 miliar dan Penempatan Deposito Berjangka Rp7,270,50 miliar.
Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah menyatakan dugaan manipulasi laporan keuangan tidak boleh didiamkan.
”Ini uang negara bukan uang nenek moyangnya. Jadi harus dikembalikan kepada negara kepada rakyat,” kata Iskandarsyah, dikutip, belum lama ini.
Dia mendorong Kejaksaan Agung untuk bertindak atas pencurian uang negara di perusahaan plat merah tersebut.
Salah satu pegiat media sosial di platform X, Tommy Shelby juga ikut menyoroti.
“Skandal pupuk Indonesia. BUMN ini harusnya ngurus pupuk buat petani, tapi malah rugi Rp8,3 Triliun? Mafia pupuk? Manipulasi laporan keuangan? Atau dua-duanya? Petani makin susah, tapi ada yang pesta?,” ujarnya dikutip, Jumat, (7/3/2025).
Politisi Demokrat Benny K Harman juga ikut merespon dugaan manipulasi keuangan tersebut. Dia mengungkap Prabowo saat ini tengah melawan perang yaitu perang melawan korupsi di Indonesia seorang diri.
“Bener kah ini? Hancur bener negeri ini. Bersyukur kita ada Presiden Prabowo,” tulisnya.
“Beliau memimpin sendiri perang, perang semesta melawan korupsi,” tambahnya.
Dia ini meminta agar terus mengawal perlawan dari sang Presiden untuk memberantas korupsi.
-

Politikus Demokrat: TNI-Polri Tak Boleh Kembali ke Politik Praktis
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri harus tetap berpegang teguh pada semangat reformasi 1998.
Ia mengingatkan agar perubahan regulasi ini tidak mengaburkan prinsip utama pemisahan peran kedua institusi tersebut dari politik praktis.
“Terkait rencana revisi UU TNI dan UU Polri. Dua Tap MPR ini harusnya dijadikan batu penjuru,” ujar Benny di X @BennyHarmanID (7/3/2025).
Dikatakan Benny, revisi kedua UU itu seharusnya tetap berlandaskan pada dua ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR).
Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
“Kedua Tap MPR ini diatur lebih lanjut dalam UU TNI dan UU Polri yang saat ini berlaku,” sebutnya.
“Sekaligus batu pengujinya karena kedua Tap MPR tersebut merupakan kristalisasi dari tuntutan gerakan reformasi 1998 yang membuat kita semua bisa bernafas hari ini,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa revisi UU TNI dan UU Polri hanya boleh dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi, tanpa mengubah roh dan jiwa reformasi yang terkandung dalam kedua Tap MPR tersebut.
“Revisi terhadap kedua UU tersebut kalaupun dilakukan utk disesuaikan dengan perkembangan demokrasi namun jiwanya dan semangatnya harus dipegang teguh,” imbuhnya.
Benny menuturkan bahwa roh dan jiwa dari kedua UU tersebut terpateri dalam dua Tap MPR, sehingga harus dijaga agar tetap menyala.
“Revisi UU TNI dan UU Polri hendaknya tidak memadamkan nyala api gerakan reformasi tersebut. Jangan lagi TNI dan POLRI ikut dalam politik praktis,” tukasnya.
-

Usai Bertemu Erick Thohir, Kejagung Rapat Tertutup dengan DPR, Loyalis Ahok: Publik Makin Tidak Percaya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI. Hal ini menuai sirotan.
Apalagi setelah pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir hingga larut malam. Salah satunya dari Pegiat media sosial, John Sitorus.
Rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Komisi III mendalami kasus Pertamina hingga impor gula dalam rapat tersebut.
Hal inilah yang kemudian disorot oleh John Sitorus. Melalui cuitan di akun X pribadinya ia kembali menyindir terkait rapat hingga larut malam bersama Erick Thohir.
“Habis larut malam, sekarang rapat tertutup,” tulisnya dikutip Kamis (6/3/2025).
“Saat kita sibuk dengan isu banjir hari ini, diam-diam Kejaksaan Agung rapat tertutup dengan Komisi III hari ini soal kasus korupsi Pertamina,” tuturnya.
Ia pun kemudian mempertanyakan terkait alasan rapat ini yang digelar tertutup. Dengan menyebut ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
“Kenapa tertutup? Jelas karena ada yang ditutupi. Kalo benar, kenapa tidak terbuka?,” ujarnya.
“Wajar jika publik makin tidak percaya dengan penanganan korupsi Pertamina apalagi baru bertemu Erick Thohir sampai larut malam,” sebutnya.
John berharap kasus ini bisa terus dikembangkan agar para tersangka dalam kasus megah korupsi ini bisa kembali terungkap.
“Seharusnya, para tersangka baru bisa muncul jika kasus ini dikembangkan lebih luas, jika rapat begini terbuka tanpa ditutupi,” pungkas loyalis Ahok ini.
Sebelumnya, Anggota DPR Benny K Harman, mengungkap tiga masalah dalam penanganan kasus korupsi di Pertamina.