Fakta Pemberhentian Sementara Mirwan MS: Umrah Saat Bencana sampai Ditelepon Mendagri
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS, dari posisinya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah harus mengantongi izin dari Mendagri untuk pergi ke luar negeri.
“SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara
Mirwan MS
sebagai Bupati
Aceh Selatan
hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” ujar Mendagri
Tito Karnavian
dalam konferensi pers di Kantor
Kemendagri
, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Tito menyampaikan sejumlah fakta terkait Mirwan yang umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir dan longsor. Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Dalam konferensi pers tersebut, Tito menjelaskan bahwa Mirwan berangkat menjalankan ibadah umrah pada 2 Desember 2025.
Padahal lima hari sebelumnya, tepatnya 27 November 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menetapkan status tanggap darurat untuk provinsinya.
“Kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut,” ujar Tito.
Tito juga mengungkapkan bahwa sebelum berangkat ke Tanah Suci, Mirwan telah mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November 2025.
Namun, permohonan tersebut tidak disetujui oleh Mualem. Padahal, persetujuan dari pemerintah provinsi diperlukan untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali, karena memang belum nyampai ke Kemendagri,” jelas Tito.
ANTARA/HO-Camat Trumon Tengah/pri Banjir menggenangi badan jalan nasional Aceh-Sumut di Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (29/11/2025).
Begitu mengetahui pemberitaan bahwa Mirwan sedang melaksanakan ibadah umrah ketika wilayahnya terdampak bencana, Tito segera mencari kontak
Bupati Aceh Selatan
tersebut.
“Saya kemudian langsung menelepon kepada yang bersangkutan, saya minta nomornya, dan kemudian dapat, dan saya minta yang bersangkutan segeran pulang,” ujar Tito.
Dalam percakapan itu, Tito juga menanyakan soal izin perjalanan luar negeri yang seharusnya diajukan oleh kepala daerah.
Menurut Tito, Mirwan menyampaikan bahwa ia telah mengajukan izin, tetapi permohonan tersebut tidak disetujui oleh Mualem.
“Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat katanya,” jelas Tito.
Setelah menonaktifkan Mirwan, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Aceh Selatan.
“SK kedua mengenai penggantinya. Bukan pengganti tetap, namanya Plt, Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan, Wakil Bupati menjadi Plt, yaitu Saudara Baital Mukadis,” ujar Tito.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, keberangkatan Mirwan untuk melaksanakan ibadah umrah tidak menggunakan dana pemerintah.
“Bupati Aceh Selatan dan istri melaksanakan umrah dengan biaya sendiri,” kata Irwan kepada Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
Penegasan ini merujuk pada hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) yang bertemu langsung dengan Mirwan setibanya ia kembali ke Tanah Air.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tiket keberangkatan umrah dipesankan oleh istri Mirwan.
Irwan juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang sama, tidak ada pejabat pemerintah daerah lain yang melakukan pelanggaran.
Ia memastikan hanya Mirwan yang terbukti melanggar aturan ketika bepergian ke luar negeri di tengah situasi bencana.
“Tidak ada pejabat Pemda lainnya yang menerima sanksi. Dalam hal ini, hanya Bupati sendiri yang ditemukan melanggar aturan,” ungkap Irwan.
Mirwan Minta Maaf
Sebelum dijatuhkannya sanksi tersebut, Mirwan menyampaikan permohonan maaf terkait kepergiannya menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir.
Ungkapan maaf itu disampaikan melalui sebuah video singkat yang diterima Kompas.com dari tim medianya.
Dalam pernyataannya, Mirwan mengaku menyesal dan memahami kegelisahan publik atas keberangkatannya di tengah situasi darurat.
Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan yang muncul.
Instagram/@h.mirwan_ms_official Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya diterjang banjir dan tanah longsor.
“Terutama kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian, dan juga kepada Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Mirwan.
Ia menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, serta warga Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” ujar Mirwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Benni Irwan
-
/data/photo/2025/12/05/6932f47aba492.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fakta Pemberhentian Sementara Mirwan MS: Umrah Saat Bencana sampai Ditelepon Mendagri
-
/data/photo/2025/12/07/69359b4edbbb6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan: Lari Saja Enggak Apa-apa… Nasional
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan: Lari Saja Enggak Apa-apa…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menyindir kepala daerah yang tidak siap menghadapi situasi krisis di daerah. Menurut Prabowo, di dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi dan tidak bisa ditoleransi.
“Itu kalau tentara namanya
desersi
. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” ujar
Prabowo
saat memimpin rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).
Pernyataan Prabowo pun disambut senyum para kepala daerah yang mengikuti jalannya rapat tersebut.
Diketahui,
Bupati Aceh Selatan Mirwan
berangkat
umrah
tanpa izin saat warga yang tinggal di wilayah yang dipimpinnya tengah menghadapi bencana. Kepala Negara pun meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang.
“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo.
“Bisa, Pak,” sahut Mendagri Tito Karnavian.
Sebagai informasi, Mirwan tidak mengantongi izin untuk bepergian ke luar negeri saat umrah. Pasalnya, wilayahnya tengah dilanda bencana ketika ia melaksanakan ibadahnya tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kemendagri
Benni Irwan, dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Sebagai informasi, setiap kepala daerah yang hendak bepergian keluar negeri harus mengantongi izin terlebih dulu sebelum berangkat.
Menurut Benni, selain dari Tito, Mirwan yang diketahui politikus Gerindra itu, juga belum memperoleh izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Benni menambahkan, Gubernur Aceh juga telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.
Benni menambahkan, Mendagri RI juga telah memerintahkan Mirwan untuk segera pulang ke Indonesia. Mendagri sudah menyampaikan ini langsung ke Mirwan saat menghubunginya via sambungan telepon.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung,” ucapnya.
Pada Minggu (7/12/2025) kemarin, Mirwan dikabarkan sudah dalam perjalanan pulang dan sedang transit di Kuala Lumpur.Kemendagri menyampaikan keprihatinannya atas informasi perginya Mirwan ke luar negeri sementara warga Aceh Selatan sedang dilanda bencana.
Dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegas Benni.
Pihak Kemendagri pun mengerahkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menuju Aceh dan melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.
Tim sudah melakukan pemeriksaan adminstratif kepada pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
“Tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dari kemarin sudah berada di Banda Aceh dan sudah melakukan pemeriksaan awal (administratif) kepada jajaran Setda Kabupaten Aceh Selatan,” kata Benni.
Sementara pemeriksaan terhadap Mirwan akan digelar setibanya di Tanah Air.
“Untuk jadwal pastinya masih menunggu kedatangan di Banda Aceh. Bisa datang hari ini atau besok. Namun sudah diagendakan untuk diperiksa setibanya di Banda Aceh,” tegas dia.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan, partainya telah mengambil tindakan tegas mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Menurutnya, Gerindra sangat menyayangkan sikap dan kepemimpinan Mirwan yang justru tetap keluar negeri meski wilayahnya tengah dilanda bencana.
“Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sekjen Gerindra Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.
“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Mirwan menyatakan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci dalam rangka memenuhi nazar pribadi. Ia juga menyatakan bahwa telah mengecek situasi Aceh Selatan sebelum berangkat.
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Terkait dengan surat Gubernur Aceh yang menolak izin keluar, Mirwan menyebutkan, surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, sementara ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah.
“Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” jelasnya.
Mirwan memastikan, penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/05/6932f47aba492.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menanti Sanksi Mendagri bagi Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana Nasional 7 Desember 2025
Menanti Sanksi Mendagri bagi Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bupati Aceh Selatan Mirwan menjadi sorotan setelah dikabarkan berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi wilayahnya yang sedang dilanda banjir dan longsor.
Kepergian Mirwan ke luar negeri viral di media sosial karena dianggap tidak sejalan dengan situasi darurat yang sedang berlangsung.
Sebelum berangkat, Mirwan diketahui telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor, yang diterbitkan pada 27 November 2025.
Surat tersebut menandai bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan dukungan penanganan dari pemerintah provinsi dan pusat.
Mirwan membantah dirinya tidak peduli terhadap kondisi warganya. Ia menyebutkan, keberangkatannya ke Tanah Suci merupakan pemenuhan nazar pribadi dan telah memastikan situasi terkendali sebelum berangkat.
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando,” ucap Mirwan dalam keterangan tertulis.
“Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ujar dia menambahkan.
Kepergian Mirwan tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi terkait keberangkatannya saat Aceh Selatan masih berada dalam status tanggap darurat bencana.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Benni menjelaskan, dalam klarifikasi tersebut terungkap bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk ke luar negeri. Mirwan juga tidak mengantongi izin dari Mendagri.
“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” lanjut Benni.
Penolakan izin tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan Mirwan ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang sebelumnya telah menetapkan status darurat banjir dan longsor berdasarkan keputusan Mirwan sendiri.
Benni menyampaikan keprihatinan Kemendagri atas keputusan Mirwan meninggalkan wilayahnya saat warga masih terdampak bencana.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat ketika penanganan bencana masih berlangsung.
“Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.
Menurut dia, kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan proses penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Kemendagri telah menugaskan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya kembali di Tanah Air.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Daerah Banjir
Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memastikan bahwa Bupati Aceh Selatan Mirwan akan kembali ke Indonesia pada Minggu (7/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan dilakukan karena Mirwan berangkat umrah ketika wilayah yang dipimpinnya sedang menghadapi bencana banjir.
“Bapak mendagri sudah menelepon langsung. Yang bersangkutan mengaku tidak mendapatkan izin dari gubernur maupun mendagri untuk berangkat umrah dan akan pulang besok,” ujar Benni dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Benni, tim Inspektorat Jenderal Kemendagri telah dikerahkan ke Aceh dan akan memulai pemeriksaan segera setelah Mirwan tiba di Tanah Air. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi oleh bupati Aceh Selatan.
Kemendagri menyayangkan keputusan Mirwan meninggalkan daerahnya di saat masyarakat masih terdampak banjir dan tanah longsor.
“Kami sangat menyayangkan, begitu mengetahui dari media bahwa bupati Aceh Selatan berada di Tanah Suci untuk umrah. Padahal Aceh Selatan merupakan salah satu wilayah yang terdampak bencana,” jelasnya.
Benni menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah sangat krusial dalam situasi darurat, baik untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat maupun mendukung proses pemulihan.
“Kehadiran kepala daerah dibutuhkan di tengah masyarakat, terutama saat bencana masih menyisakan kerusakan dan keterbatasan,” ujarnya.Ia berharap para kepala daerah dapat lebih bijaksana dalam menentukan prioritas, terutama ketika masyarakat membutuhkan perhatian dan kehadiran pemimpinnya.
Benni juga mengungkapkan bahwa permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Penolakan tersebut tercantum dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Izin tidak diberikan karena Aceh berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang menetapkan status darurat banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan sendiri.
-
/data/photo/2025/12/05/6932f47aba492.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Telepon Langsung Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana Nasional 6 Desember 2025
Mendagri Telepon Langsung Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menghubungi Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang pergi beribadah umrah ke Tanah Suci saat wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor.
Mendagri menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Dalam keterangan Mirwan kepada Mendagri, kata Benni, diketahui bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk ke luar negeri.
“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk
umrah
dan akan pulang besok,” lanjut dia.
Benni juga menyampaikan keprihatinannya atas informasi perginya Mirwan ke luar negeri sementara warga Aceh Selatan sedang dilanda bencana.
“Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam
banjir
dan tanah longsor,” ujar Benni.
Dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegas Benni.
Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri mengerahkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk menuju Aceh dan melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.
Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Diketahui, keberangkatan Mirwan umrah di tengah banjir yang melanda Aceh Selatan menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Sorotan semakin santer lantaran
Bupati Aceh Selatan
pernah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.
Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.
Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra menuturkan, keberangkatan Bupati beserta istri ke Tanah Suci setelah melihat kondisi wilayah Aceh Selatan yang dinilai sudah stabil.
“Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny, saat dikonfirmasi awak media.
Denny membantah, tidak benar Bupati meninggalkan Aceh Selatan saat banjir masih melanda.
Menurut Denny, Bupati dan istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi dan menyambangi beberapa lokasi terdampak, seperti wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya.
Bahkan, kata dia, Bupati turun langsung dengan mengantarkan logistik ke wilayah terdampak dan memastikan masyarakat mendapatkan perhatian.
“Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemendagri tegaskan surat kerja sama yang beredar adalah palsu
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa surat daftar kerja sama dengan kop Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang beredar secara daring adalah palsu dan menyesatkan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menegaskan surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan Kemendagri.
“Kami pastikan surat itu palsu dan tidak berasal dari Kemendagri,” kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Benni menegaskan secara tata naskah dan format, surat yang beredar jelas berbeda dari ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Kemendagri.
“Dari sisi tata naskah, surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi surat-menyurat Kemendagri. Jadi, sekali lagi kami tegaskan surat itu palsu,” ujar Benni.
Ia menjelaskan bahwa setiap mekanisme kerja sama dengan Kemendagri dikoordinasikan melalui unit kerja khusus di bawah Sekretariat Jenderal, yakni Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker).
Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen, surat, atau informasi apa pun yang mengatasnamakan Kemendagri tanpa verifikasi dari kanal resmi Kemendagri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan Kemendagri. Bila ragu, silakan konfirmasi langsung melalui situs atau kanal resmi Kemendagri,” ujarnya.
Benni menambahkan Kemendagri berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan program pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/09/22/68d0df0a980c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Itjen Kemendagri Sudah Komunikasi dengan Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang Nasional 22 September 2025
Itjen Kemendagri Sudah Komunikasi dengan Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan Inspektorat Jenderal Kemendagri telah berkomunikasi dengan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra yang dilaporkan hilang oleh warganya sendiri.
Benni mengatakan, saat ini Kemendagri akan menunggu kesempatan untuk bisa berkomunikasi lebih lanjut.
“Apakah nanti akan dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri atau bagaimana tindak lanjutnya, kita tunggu langkah-langkah yang diambil oleh Inspektur Jenderal,” ucap Benni saat ditemui di Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (22/9/2025).
Benni mengatakan, informasi yang didapat oleh Kemendagri, sejauh ini Bupati Buton masih berada di tempat untuk berkegiatan yang berkaitan dengan pembangunan di Kabupaten Buton.
“Salah satunya di Jakarta, jadi beliau masih ada,” ucapnya.
Namun demikian, Kemendagri tidak menutup kemungkinan memanggil Bupati Buton yang berkaitan dengan laporan orang hilang tersebut.
Terpisah, Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, menyatakan kesiapannya untuk menghadap Kemendagri menyusul laporan dirinya hilang yang dilayangkan oleh warganya sendiri.
Saat ditemui di Buton, Sulawesi Tenggara, Senin (22/9/2025), Alvin mengaku akan bertanggung jawab dan menjelaskan seluruh kegiatannya selama berada di Jakarta.
“Saya siap (bila dipanggil Kemendagri) saya sangat siap, tak apa-apa memang seperti itu harus ada pertanggungjawaban,” kata Alvin.
Ia mengaku sampai saat ini dirinya belum mendapat undangan untuk diperiksa dari Kemendagri.
Alvin menegaskan, semua kegiatannya selama di Jakarta ia posting di media sosialnya sehingga sangat mudah untuk dipantau.
“Sebenarnya sangat mudah memonitor gerakan saya, kan sosmed saya aktif (selama) di Jakarta, apa yang kita lakukan nanti kita akan tunjukannya nanti di teman-teman di Kemendagri, “ucap Alvin.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan melaporkan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, sebagai orang hilang ke Polres Buton, Kamis (18/9/2025).
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buton, Muhammad Muzli, mengatakan laporan tersebut disebabkan karena beberapa pekan terakhir Bupati Buton tidak pernah berkantor maupun menempati rumah jabatan.
Selain membuat laporan orang hilang, warga dan pelajar juga membuat pamflet orang hilang dengan gambar bupati dan ditempelkan di tempat umum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/08/12/6115184d05a3c.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Kemendagri: Tetapi Daerahnya Harus Kondusif Nasional 21 September 2025
Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Kemendagri: Tetapi Daerahnya Harus Kondusif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan syarat bagi para kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri.
Benni mengatakan, jika ada kepala daerah yang ingin pergi ke luar negeri, harus memastikan daerahnya dalam kondisi aman dan kondusif terlebih dahulu.
“Yang paling digarisbawahi (oleh Mendagri), daerahnya harus aman dan dalam keadaan kondusif,” ujar Benni kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2025).
Benni menjelaskan, kepala daerah dan para pejabat daerah memang sempat dilarang bepergian ke luar negeri saat demo rusuh terjadi beberapa waktu lalu.
Sebab, kata dia, tidak mungkin seorang kepala daerah meninggalkan wilayahnya yang sedang tidak kondusif.
“Jika ada kepala daerah, ada bupati daerah, ada ASN di daerah yang ingin melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, akan dipertimbangkan untuk diberikan izinnya, sepanjang kondisi daerahnya aman. Tidak ada riak-riak. Tidak ada demo-demo, yang penting daerahnya aman,” jelasnya.
Lalu, Benni berbicara mengenai tujuan dari perjalanan ke luar negeri yang dilakukan kepala daerah.
Dia memaparkan, kepala daerah yang boleh pergi ke luar negeri adalah mereka yang ingin berobat.
Selain itu, kata Benni, juga kepala daerah yang berkaitan dengan tugas-tugas kedinasan.
“Nah itu yang utama. Kalau tujuan utamanya untuk yang dua hal itu, akan dipertimbangkan untuk diberikan izin,” imbuh Benni.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

