Tag: Bayu Dwi Anggono

  • Ahli: Pembinaan ideologi Pancasila harus sasar generasi muda digital

    Ahli: Pembinaan ideologi Pancasila harus sasar generasi muda digital

    Jakarta (ANTARA) – CEO Alvara Institute Hassanuddin Ali menekankan pentingnya pembinaan ideologi Pancasila yang menyasar generasi muda dengan pendekatan digital agar lebih efektif menjangkau masyarakat luas.

    “Generasi muda adalah anak kandung internet. Mereka terbiasa mengonsumsi konten visual dan digital sehingga pembinaan ideologi Pancasila tidak bisa lagi disampaikan dengan cara konvensional,” katanya di Jakarta, Kamis.

    Pendapat itu disampaikan Hassanuddin sebagai narasumber ahli dalam rapat dengar pendapat umum terkait Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Badan Legislasi DPR RI di komplek parlemen, Jakarta.

    Hassanuddin menyoroti mayoritas penduduk Indonesia saat ini berasal dari generasi Z dan milenial dengan jumlah mencapai 53 persen dari total populasi. Karakteristik kelompok tersebut berbeda dengan generasi sebelumnya.

    Dia mengatakan pembinaan ideologi Pancasila harus menyasar generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial, melalui pendekatan digital dan visual agar lebih efektif.

    Generasi muda lebih banyak memperbincangkan musik, film, olahraga, dan teknologi dibanding isu politik atau ideologi. Karena itu, pesan Pancasila yang berat harus dikemas dalam bahasa sederhana dan visual agar bisa diterima.

    Hassanuddin kemudian mencontohkan tren budaya populer, seperti K-pop, yang dengan cepat menarik perhatian anak muda. Hal itu menjadi tantangan bagi negara untuk mengomunikasikan nilai kebangsaan dengan cara yang sama menariknya.

    Ia menambahkan media sosial berbasis visual, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube lebih relevan untuk generasi muda dibandingkan platform lama, seperti Facebook atau X.

    “Kalau ideologi Pancasila tidak dikomunikasikan dengan cara yang sama menariknya maka akan sulit diterima generasi muda,” ujarnya.

    Selain itu, ia mengusulkan adanya survei tahunan untuk mengukur sejauh mana internalisasi Pancasila berhasil di masyarakat, serta pentingnya strategi literasi dan kontra narasi digital di tengah maraknya perdebatan ideologi di media sosial.

    Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan itu juga menghadirkan narasumber lain, yakni Ahmad Basarah dan Kepala Badan Keahlian DPR Prof. Bayu Dwi Anggono, yang memberikan masukan terkait landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam penyusunan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR jadikan sejarah Pancasila rujukan RUU Pembinaan Ideologi

    Baleg DPR jadikan sejarah Pancasila rujukan RUU Pembinaan Ideologi

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi DPR RI menjadikan sejarah lahirnya Pancasila sebagai rujukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Ideologi Pancasila yang sedang disusun.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Kamis, dengan menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Ahmad Basarah dan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono sebagai narasumber.

    “Bung Karno-lah yang pertama kali menyebut istilah Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka,” kata Ahmad Basarah dalam paparannya, seraya menegaskan pentingnya menelaah kembali sidang-sidang BPUPKI sebagai dasar historis.

    Basarah menekankan bahwa Pancasila bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan falsafah hidup bangsa yang telah terbukti mempersatukan keragaman Indonesia.

    Karena itu, penyusunan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila perlu menggunakan pendekatan historis dan hermeneutik agar Pancasila dipahami sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

    Menurut dia, penggalian sejarah penting supaya pembinaan ideologi Pancasila tidak ditafsirkan secara bebas.

    “Lima sila itu bukan kalimat mati, tetapi panduan hidup yang harus diinternalisasikan ke seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

    Ahmad Basarah menambahkan pemahaman historis harus diperkuat dengan kerangka hukum yang jelas melalui RUU agar pembinaan ideologi Pancasila dapat berjalan efektif.

    Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar memiliki kewenangan lebih imperatif.

    Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri delapan anggota dari lima fraksi dan dibuka untuk umum hingga pukul 12.00 WIB.

    Baleg berharap masukan para pakar memperkaya landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan RUU sehingga mampu menjawab tantangan aktual kehidupan berbangsa di tengah globalisasi dan polarisasi sosial.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tonggak Sejarah Baru, Proses Pembentukan KUHP Butuh Waktu 60 Tahun

    Tonggak Sejarah Baru, Proses Pembentukan KUHP Butuh Waktu 60 Tahun

    Jember (beritajatim.com) – Proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membutuhkan waktu kurang lebih 60 tahun, sejak 1963 dan baru terealisasi pada 2023.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, proses panjang ini menunjukkan kompleksitas pembentukan sistem hukum pidana nasional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

    “Kami mengajak semua pihak untuk terus mengawal implementasi KUHP Nasional agar berjalan sesuai dengan prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,” kata Bayu, saat membuka kuliah umum bertajuk “Menyongsong KUHP Nasional: Peluang dan Tantangannya, di Auditorium FH Unej, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/2/2025) sore.

    Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan anggota Tim Perumus KUHP Nasional, menambahkan, KUHP baru mengadopsi nilai-nilai nasional dan menghilangkan ketergantungan terhadap hukum kolonial.

    Topo menyebutnya tonggak sejarah bagi sistem hukum pidana di Indonesia. “Namun, dalam penerapannya, kita harus memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang kuat terhadap KUHP baru ini, agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi,” katanya, sebagaimana dilansir Humas Unej, Sabtu (15/2/2025).

    Topo menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum sebelum undang-undang tersebut diberlakukan. Pasalnya, RUU KUHAP baru tersebut akan membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana.

    “Hal ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar hukum dapat ditegakkan dengan baik dan adil,” katanya. [wir]

  • Ketua Senat Universitas Jember Luncurkan ‘Catatan Pilu Pemilu 2024’

    Ketua Senat Universitas Jember Luncurkan ‘Catatan Pilu Pemilu 2024’

    Jember (beritajatim.com) – Ketua Senat Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Andang Subaharianto meluncurkan buku antologi artikel politik berjudul ‘Jalan Terjal Etika Politik: Catatan Pilu Pemilu 2024’.

    Peluncuran dilaksanakan di kampus Fakultas Ilmu Budata Universitas Jember, Kamis (6/2/2025). Sejumlah petinggi Unej hadir antara lain Rektor Iwan Taruna bersama wakil-wakil rektor, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Yuli Witono, Dekan Fakultas Pertanian Muhammad Rondhi, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Nawiyanto, Dekan Fakultas Hukum Bayu Dwi Anggono.

    Artikel-artikel dalam buku tersebut pernah diterbitkan di situs Kompas.com. Selama ini Andang menjadi kolumnis sosial politik di sana. “Saya menerbitkan ulang dalam bentuk antologi ini supaya tidak tercecer. Benang merahnya bisa dipahami, karena satu artikel dengan artikel lain saling terkait,” kata Andang usai acara.

    Melalui buku ini, Andang menggambarkan berbaliknya harapan publik terhadap pemilu. “Banyak yang kecewa, hopeless. Bahkan orang sekaliber Goenawan Mohamad yang sudah malang melintang di berbagai zaman mengalami suasana seperti itu,” katanya.

    Andang sangat berharap publik bisa membaca lebih utuh benang merah artikel-artikel politiknya setelah dibukukan. “Dengan demikian secara kronologis maupun substantif bisa diresapi pembaca. Saya berharap ini bisa mengedukasi kesadaran publik, kesadaran masyarakat,” katanya.

    Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini mengingatkan, bahwa tidak ada yang bisa memastikan sebuah negara yang berpengalaman melaksanakan pemilu, akan selalu bisa melaksanakannya dengan baik.

    “Pemilu setiap saat bisa dibegal, dikerdilkan oleh kepentingan-kepentingan yang lebih besar. Ini yang ingin saya sadarkan untuk terus dikawal. Pemilu 2024 sudah selesai. Berikutnya, semua komponan bangsa ini bisa menyadari, sehingga pemilu mendatang bisa dilaksanakan dengan kualitas demokrasi yang lebih baik lagi,” kata Andang.

    Jika masyarakat terus teredukasi dengan dibarengi kualitas pendidikan dan ekonomi yang membaik, Andang yakin, fajar demokrasi akan terbit. “Saya coba tanya kepada banyak orang. Simpel. Apakah Anda pada pemilu kemarin didatangi tim sukses, baik pada saat pemilu legislatif maupun pilptres. Jawabannya bisa saya simpulkan: tidak untuk mereka yang berpendidikan baik dan punya ekonomi mandiri,” katanya.

    “Jangan-jangan ini membenarkan satu teori bahwa demokrasi tidak mungkin berjalan tanpa beriringan dengan ekonomi. Jadi pendidikan masyarakat semakin baik, ekonomi semakin mandiri, maka tidak ada yang bisa mengintervensi. Di situlah pemilih betul-betul bisa melihat secara utuh siapa yang akan dipilih,” kata Andang.

    “Jadi jangan salahkan rakyat kalau kemarin kemudian memilih yang akan memberi bansos. Karena kalau mengacu teori rasional, itu jadi rational choice. Itu pilihan rasional bagi dia. Siapa yang mengirim bansos,” kata Andang.

    Andang yakin pemilu berkualitas akan menghasilkan pemimpin yang baik. “Hasil akan mengikuti proses yang berjalan,” katanya. [wir]

  • BPBH Universitas Jember Berikan 1.720 Pendampingan Hukum Gratis Sejak 2021

    BPBH Universitas Jember Berikan 1.720 Pendampingan Hukum Gratis Sejak 2021

    Jember (beritajatim.com) – Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) milik Fakultas Hukum Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah memberikan bantuan pendampingan hukum sebanyak 1.720 kali sejak 2021 hingga 2024.

    “Jika dirata-ratakan setiap tahun, kami memberikan 550-an bantuan hukum gratis,” kata Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggono, sebagaimana dilansir Humas Unej, Jumat (3/1/2025).

    BPBH menjadi sarana bagi mahasiswa FH Unej untuk mendampingi masyarakat tidak mampu dalam beperkara. Para mahasiswa yang terlibat juga belajar menangani perkara dan mengasah kemahiran dalam perkara yang berdimensi kemanusiaan. Hal ini mengasah kepekaan sosial sekaligus integritas mahasiswa.

    Aktivitas tersebut membuat BPBH FH Unej menjadi satu-satunya organisasi bantuan hukum (OBH) yang dikelola perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), yang memperoleh akreditasi A dari Kementerian Hukum dua periode berturut-turut, 2022-2024 dan 2025-2027.

    Bayu berterima kasih kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang mempercayai BPBH FH Unej untuk membantu menyelesaikan masalah hukum mereka. “Kami berterima kasih kepada para mitra kerjasama seperti Pengadilan Negeri yang senantiasa mendukung kerja-kerja kemanusian BPBH FH Unej,” katanya. [wir]

  • APHTN-HAN usulkan penataan regulasi pemilu dan pilkada 

    APHTN-HAN usulkan penataan regulasi pemilu dan pilkada 

    Sekarang adalah momentum tepat untuk mengkaji penataan regulasi di bidang pemilu dan pilkada

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mendorong adanya penataan regulasi terkait pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) seiring dengan berakhirnya pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

    “Sekarang adalah momentum tepat untuk mengkaji penataan regulasi di bidang pemilu dan pilkada,” kata Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono saat dikonfirmasi per telepon dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.

    Menurutnya APHTN-HAN telah menggelar konferensi nasional dengan salah satu isu yang dibahas dalam diskusi panel terkait dengan penataan pengaturan pemilu dan pilkada dengan melibatkan sejumlah pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia.

    “Ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi tentang penataan regulasi pemilu dan pilkada. Sedikitnya ada empat rekomendasi,” ucap Bayu yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu.

    Ia menjelaskan perlu diterapkan model kodifikasi atau omnibus terhadap UU Pemilu yang memuat materi Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017), Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016), Partai Politik (UU No. 2 Tahun 2011) dan Penyelenggara Pemilu.

    “Penataan UU Pemilu/Pilkada perlu jauh-jauh hari dilakukan sebelum berlangsungnya proses tahapan pemilu, agar jika ada yang menguji ke MK, maka tidak sampai mengganggu tahapannya demi kepastian tahapan pemilu/pilkada,” tuturnya.

    Kemudian terkait kelembagaan, lanjut dia, pilihan model lembaga penyelenggara pemilu perlu memperhatikan prinsip konstitusi yang menegaskan independensi lembaga penyelenggara pemilu.

    “Prinsip independensi perlu dijaga untuk menjamin pelaksanaan Pemilu/Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

    Menurutnya para pakar berpendapat bahwa reformasi pengaturan partai politik yang disesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sehingga ada dua hal penting yang perlu diatur secara tuntas.

    “Kedudukan partai politik harus ditegaskan sebagai Badan Hukum Publik dan berkaitan dengan pengaturan pendanaan partai politik (political party financing) yang sangat berhubungan dengan efektivitas peran parpol dalam kehidupan demokrasi,” ucapnya.

    Bayu juga mengatakan secara tegas bahwa perlu dihindari perubahan aturan main pemilu di tengah berlangsungnya tahapan pemilu melalui strategi pembahasan dan penetapan UU atau regulasi pemilu yang partisipatif jauh hari sebelum dilaksanakannya tahapan pemilu.

    “Sehingga segala pengujian ke MK/MA atas regulasi dimaksud bisa diputus sebelum dimulainya tahapan, serta jika pengujian materi terjadi saat tahapan pemilu tengah berlangsung maka pemberlakuan putusan untuk pemilu yang akan datang,” katanya.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • APHTN-HAN rekomendasikan sinkronisasi antar kementerian Prabowo-Gibran

    APHTN-HAN rekomendasikan sinkronisasi antar kementerian Prabowo-Gibran

    pemerintahan baru dihadapkan dengan isu strategis kenegaraan, sehingga memerlukan kajian akademik terkait hukum ketatanegaraan dan hukum administrasi untuk menjawab berbagai persoalan

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk penguatan sinkronisasi antar kementerian/lembaga dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Rekomendasi untuk efektivitas dan optimalisasi lembaga pemerintahan yakni penguatan sinkronisasi kewenangan antar kementerian/lembaga untuk menghindari tumpang-tindih seiring dengan penambahan jumlah kementerian dan lembaga baru yang dibentuk,” kata Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

    Dalam konferensi nasional bertema “Pemerintahan Baru: Peluang dan Tantangan dari Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara” di Balikpapan pada 6-9 Desember 2024 itu, APHTN-HAN juga menjelaskan perlunya check and balances terhadap kebijakan dan tindakan pemerintahan untuk mengontrol tata kelola pemerintahan agar efektif dan mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang/korupsi.

    Menurut Bayu yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu, kabinet pemerintahan yang baru perlu menerapkan prinsip efektivitas organisasi pemerintahan menitikberatkan pada pencapaian kinerja dengan outcome yang terukur dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Ia menilai pemerintahan baru dihadapkan dengan isu strategis kenegaraan, sehingga memerlukan kajian akademik terkait hukum ketatanegaraan dan hukum administrasi untuk menjawab berbagai persoalan.

    “Khususnya dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan negara yang diharapkan membawa maslahat dan kesejahteraan. Presiden Prabowo dan Wapres Gibran mengusung ‘Asta Cita’, dengan visi yakni Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

    Selanjutnya untuk isu perihal reformulasi sistem hukum perundang-undangan tercatat lima rekomendasi yang dihasilkan para pakar hukum tata negara diantaranya gagasan penyederhanaan regulasi masih sangat relevan untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru.

    “Penyederhanaan regulasi itu dapat dilakukan dengan dua pendekatan yakni metode omnibus dan kodifikasi, namun perlu dilakukan penilaian dampak (regulatory impact assessment) dan evaluasi peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Selain itu, prinsip meaningful participation merupakan salah satu prinsip konstitusional dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tiga hak yakni right to be heard, right to be considered, right to be explained.

    “Pelibatan publik, khususnya pihak terdampak tidak hanya dilakukan secara formalitas tetapi benar-benar membuka ruang diskusi dengan melibatkan publik, serta penguatan gagasan penerapan regulatory guillotine berbasis AI dalam rangka simplifikasi regulasi,” ujarnya.

    Bayu berharap pokok-pokok pikiran dan rekomendasi konferensi nasional APHTN-HAN III 2024 dapat turut memberikan kontribusi dalam penataan hukum ketatanegaraan dan administrasi negara dalam kerangka demokrasi konstitusional negara hukum Indonesia.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua MK Tegaskan Integritas Lembaganya Selalu Terjaga

    Ketua MK Tegaskan Integritas Lembaganya Selalu Terjaga

    Jember (beritajatim.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo menegaskan bahwa integritas lembaga yang dipimpinnya selalu terjaga, kendati tidak semua putusan MK bisa diterima publik.

    “Kadang-kadang persepsi publik tidak semua bisa bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kadang punya sudut pandang berbeda, sehingga ketika memaknai putusan MK ada yang pro dan kontra,” kata Suhartoyo,

    Menurut Suhartoyo, para hakim MK memiliki sensitivitas masing-masing. “Saya kira meskipun tidak dibahas secara khusus, mereka punya pertimbangan-pertimbangan bahwa ke depan kalau memang (kritik publik) itu bisa jadi masukan kepada MK, oleh masing-masing hakim dipertimbangkan,” katanya, usai menjadi narasumber tayang bincang (talkshow), di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/6/2024).

    Masukan dan pertanyaan terhadap putusan MK tercermin dalam acara tayang bincang. “Kami lebih bisa mendengar bagaimana sih teman-teman mahasiswa ini memberikan respons terhadap apa yang dilakukan MK selama ini, dan apa yang bisa jadi masukan,” kata Suhartoyo yang tampil bersama Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggono.

    Apa saja masukan dari mahasiswa? “Tadi sih belum sampai pada masukan. Tapi banyak yang menanyakan sikap-sikap MK berkaitan dengan putusan. Termasuk masukan juga sih, tapi belum pada detail,” kata Suhartoyo.

    Suhartoyo menegaskan, MK ingin semua elemen terlibat memberi masukan dan mengawasi. “Mitra MK dari dulu yang paling signifikan adalah pers dan perguruan tinggi,” katanya,

    Membuka acara tersebut, Suhartoyo mengatakan, MK baru menyelesaikan sejumlah sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pada 10 Juni 2024. “Pilpres ada dua perkara yang masuk. Dari PHPU pemilihan legislatif ada sekitar 290 perkara. (Sengketa pemilu legislatif) yang diputus MK sekitar 50 persen lebih, yang tersisa tinggal 106 perkara,” katanya.

    “Mahkamah Konstitusid dengan berbagai dinamikanya, Ibu dan Bapak sekalian, mungkin bisa merasakan ketika beberapa bulan lalu MK sedang mendapatkan perhatian publik karena salah satu putusannya berkaitan dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Suhartoyo.

    Momentum undangan untuk hadir dalam acara tayang bincang di FH, menurut Suhartoyo sangat tepat. Ia ingin mendengar masukan dan pengkritisan dari civitas akademika Unej, sepanjang tidak masuk ke wilayah etik seorang hakim konstitusi. [wir]