Survei: Publik Nilai Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Cenderung Positif
Editor
KOMPAS.com
– Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa publik menilai kondisi pemberantasan korupsi di pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka cenderung positif.
Sebanyak 42,7 persen responden menilai upaya
pemberantasan korupsi
berada dalam kategori baik atau sangat baik, dengan rincian 35,5 persen menilai baik dan 7,2 persen menilai sangat baik.
“Ini evaluasi positifnya jauh lebih tinggi meninggalkan mereka yang menilai kondisi pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk,” kata Peneliti
Indikator Politik Indonesia
Bawono Kumoro, saat memaparkan
survei
mengenai ‘Evaluasi Publik Setahun Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran’ yang dilansir dari YouTube Indikator Politik Indonesia, Sabtu (8/11/2025).
Di sisi lain, terdapat 30 persen responden menilai pemberantasan korupsi saat ini masih buruk atau sangat buruk, dengan rincian 25,1 persen yang menyebut buruk dan 4,9 persen yang menyebut sangat buruk.
Adapun 22,5 persen responden menilai kondisi pemberantasan korupsi sedang, sementara 4,8 persen responden lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.
Masih dalam survei tersebut, Bawono mengatakan, pandangan masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kecenderungan positif.
Sebanyak 40,8 persen responden menilai penegakan hukum berada dalam kategori baik atau sangat baik, dengan rincian 37,8 persen menilai baik dan 3,0 persen menilai sangat baik.
Sementara itu, 29,3 persen responden menilai kondisi penegakan hukum sedang, dan 26,4 persen lainnya menilai buruk atau sangat buruk, yang terdiri dari 23,1 persen menyebut buruk dan 3,3 persen menyebut sangat buruk.
Selain itu, terdapat 3,4 persen responden yang tidak tahu atau tidak menjawab.
Sementara itu, mengenai kondisi keamanan, mayoritas responden menilai secara umum berada dalam kategori positif.
Sebanyak 56,5 persen responden menilai kondisi keamanan sejauh ini berada dalam keadaan sangat baik atau baik, dengan rincian 5,2 persen menyatakan sangat baik dan 51,3 persen baik.
“Jauh di atas yang memberikan penilaian secara negatif,” kata dia.
Responden yang memberikan penilaian kondisi keamanan buruk atau sangat buruk ada 15 persen, dengan rincian 13,5 persen buruk dan 1,5 persen sangat buruk.
Terdapat 27,4 persen responden yang menilai kondisi keamanan sedang dan 1 persen lainnya tidak menjawab.
Adapun survei dilakukan dalam kurun waktu 20 Oktober-27 Oktober 2025.
Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling, dengan jumlah sampel 1.220 responden dengan margin of eror 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Bawono Kumoro
-
/data/photo/2023/12/13/6578b14444094.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Survei: Publik Nilai Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Cenderung Positif
-

Survei: Publik puas dengan penindakan hukum dan korupsi era Prabowo
“Kondisi penegakan hukum, evaluasi publik menunjukkan dominan dinilai secara positif. Ada 40,8 persen responden yang menilai kondisi penegakan hukum baik atau sangat baik,”
Jakarta (ANTARA) – Indikator Politik Indonesia menyatakan masyarakat puas dengan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan hasil survei yang dibacakan Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro di akun Youtube Indikator Politik Indonesia, Sabtu, dijelaskan bahwa jumlah responden yang puas dengan penegakan hukum mencapai 40,8 persen.
“Kondisi penegakan hukum, evaluasi publik menunjukkan dominan dinilai secara positif. Ada 40,8 persen responden yang menilai kondisi penegakan hukum baik atau sangat baik,” kata Bawono dalam siaran tersebut.
Sedangkan yang menilai kinerja Prabowo – Gibran di bidang penegakan hukum itu buruk atau sangat buruk sebanyak 26,4 persen.
Selanjutnya, data survei yang sama juga menyatakan mayoritas responden puas dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di era Prabowo-Gibran.
“Evaluasi positif publik ada di 42,7 persen, yang menilai baik atau sangat baik,” kata Bawono.
Selain itu, 30 persen responden menyatakan penanganan korupsi di Indonesia buruk hingga sangat buruk dan 22,5 persen responden menilai penanganan korupsi di Indonesia dalam kategori sedang.
Dengan adanya data tersebut, dapat disimpulkan mayoritas responden yang diteliti Indikator Politik Indonesia puas dengan kinerja Prabowo-Gibran di bidang penindakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui, survei dilakukan dalam kurun waktu 20 Oktober sampai 27 Oktober 2025. Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu.
Penarikan sampel menggunakan multistage random sampling dengan jumlah sampel 1220 responden dengan margin of error 2,8 persen.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Survei: Kinerja Prabowo-Gibran di bidang keamanan puaskan masyarakat
“Angkanya ada di 56,5 persen. Jauh di atas yang memberikan penilaian secara negatif,”
Jakarta (ANTARA) – Tim survei Indikator Politik Indonesia mengatakan mayoritas responden puas dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tahun pertama menjabat dari sisi keamanan.
Berdasarkan hasil survei yang dibacakan Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro di akun Youtube Indikator Politik Indonesia, Sabtu, dijelaskan sebanyak 55,6 persen masyarakat menyatakan pemerintahan Prabowo-Gibran baik atau sangat baik.
“Angkanya ada di 56,5 persen. Jauh di atas yang memberikan penilaian secara negatif,” kata Bawono.
Untuk diketahui, sebanyak 27,4 persen responden menyatakan kinerja Prabowo-Gibran di bidang keamanan hanya “sedang”.
Sedangkan, 15 persen responden menyatakan kinerja di bidang menciptakan keamanan buruk atau sangat buruk. Angka tersebut terdiri dari 13,5 persen buruk dan 1,5 persen sangat buruk.
Berdasarkan data ini, Bawono menilai masyarakat cukup puas dengan sistem keamanan negara selama Prabowo-Gibran menjabat.
Untuk diketahui, survei dilakukan dalam kurun waktu 20 Oktober sampai 27 Oktober 2025. Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu.
Penarikan sampel menggunakan multistage random sampling dengan jumlah sampel 1220 responden dengan margin of eror 2,8 persen.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Dialog DPR-Mahasiswa Diapresiasi, Diharapkan Digelar Berkala
Jakarta –
Peneliti Indikator Politik Bawono Kumoro menyebut pertemuan pimpinan DPR RI dengan sejumlah perwakilan mahasiswa sudah tepat untuk membuka sumbatan komunikasi. Ia menyebut langkah ini sebagai terobosan.
“Kesediaan pimpinan DPR RI untuk membuka pintu seluas mungkin untuk menerima dan mendengar aspirasi kalangan mahasiswa harus diapresiasi,” kata Bawono kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Pakar komunikasi politik ini menyebut, DPR RI memang harus lebih terbuka dengan publik. Ia menyoroti situasi di Indonesia yang tengah menghadapi sejumlah tantangan.
“Kesediaan dari DPR RI untuk mendengarkan pandangan dan pemikiran dari mahasiswa soal kondisi bangsa Indonesia saat ini dan berbagai tantangan serta juga masalah masalah aktual dihadapi adalah terobosan komunikasi sangat bagus untuk dilakukan berkala ke depan,” ungkapnya.
Ia menyebut dialog yang dilakukan oleh pimpinan DPR RI bisa menjadi langkah yang positif. Adapun langkah tersebut bisa menggambarkan tak adanya batasan antara rakyat dengan pihak yang mewakilkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf di hadapan mahasiswa. Dia berjanji melakukan evaluasi dan perbaikan lembaga DPR.
Dasco awalnya menyampaikan dukacita atas tewasnya Affan Kurniawan, driver ojek online yang dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob. Dia juga menyampaikan dukacita bagi seluruh korban yang meninggal saat penyampaian pendapat.
Dasco kemudian menyampaikan permohonan maaf. Dia meminta maaf atas kekeliruan serta kekurangan sebagai wakil rakyat.
“Selaku pimpinan DPR kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi masyarakat yang selama ini menjadi tanggung jawab kami,” ungkapnya.
(gbr/tor)
-

Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto
Anies Apresiasi Prabowo
Foto: Anies Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi dari Presiden Prabowo. Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi.
“Jadi alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir, Bu Ciska. Beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies kepada wartawan setelah keluar dari rutan, Jumat (1/8/2025).
“Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi,” lanjut Anies
Dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini. “Dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.
Nasdem: Prabowo Dengar Aspirasi Publik
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menilai keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto merupakan bagian kepekaan politik dari seorang Prabowo. Menurutnya Prabowo mendengar aspirasi yang disampaikan oleh publik.
“Menurut saya keputusan ini sebagai bagian dari kepekaan politik seorang Presiden Prabowo yang senantiasa mendengar aspirasi publik,” kata Hermawi kepada wartawan, kemarin.
“Langkah ini juga penting sebagai bagian dari harapan rakyat akan pemimpin yang senantiasa peka, dan sensitif terhadap dinamika politik nasional,” sambungnya.
MAKI Hormati Prabowo Beri Amnesti Hasto
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai Hasto memang berhak lantaran amnesti merupakan hak yang melekat.
“Prinsipnya kita hormati karena hak tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati karena tidak ada upaya apapun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.
“Mungkin saja KPK merasa tidak puas atau tidak terima, namun hal tersebut mestinya cukup di perasaan aja,” kata Jumat (1/8/2025).
Boyamin meminta KPK menghormati amnesti yang didapat oleh Hasto. Ia menyebut tidak ada upaya apapun yang bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.
“KPK tetap harus hebat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya,” lanjut dia.
Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.
“Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), yang hapus (kesalahan) hanya abolisi,” ujar dia.
Pengacara Hasto Apresiasi
Pengacara Hasto mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto. “Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik. Dia mengatakan jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.
“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” ujarnya.
Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong. Ia menyebut kedua langkah itu sebagai pertanda Prabowo punya hati yang luas.
“Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
PKB Angkat Topi
PKB bicara hal senada. PKB mengapresiasi sikap negarawan Prabowo.
“Kami angkat topi, itu sikap negarawan Bapak Presiden Prabowo agar keadilan, persatuan dan kerukunan menjadi pondasi dalam dinamika pembangunan,” ujar anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI itu, pemberian abolisi dan amnesti juga sebagai bukti Pak Prabowo mengedepankan keadilan bagi semua. Baik kepada kawan maupun ‘lawan’.
“Kami berharap hukum terus ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat,” sambungnya.
Kata Pakar
Analisis peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro menyebut pemberian abolisi dan amnesti didasarkan atas pertimbangan hukum, sosial, dan politik.
“Proses hukum terhadap kedua orang itu ditenggarai berbagai pihak terdapat kejanggalan dan kental muatan motif politik,” ujar Bawono dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
“Melalui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto tampak sekali bila Presiden Prabowo tidak ingin proses hukum kepada dua orang tersebut akan menimbulkan gejolak tidak perlu dan kontraproduktif di ruang publik,” sambungnya.
Anies Buka Suara
Anies Baswedan mengungkap pernyataan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Sebelumnya Anies datang ke Rutang Cipinang, Jakarta Timur untuk menjenguk Tom Lembong.
“Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Dan beliau mengatakan god works in misterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” kata Anies Baswedan seusai menjenguk Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), dikutip dari detikNews.
Anies mengatakan jika Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi. Anies menyebut sempat mengobrol banyak dengan Tom saat bertemu.
“Jadi Alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Ciska, beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies.
Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi. Selain itu, dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini.
“Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.
Pimpinan MPR Dukung Prabowo
Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Eddy menilai keputusan memberikan Amnesti dan Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
“Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah menempuh rangkaian prosedur pemberian Abolisi dan Amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
“Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” tegasnya.
Secara khusus, Eddy meyakini keputusan Amnesti dan Abolisi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa,” pungkasnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH, mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan presiden dan sebelumnya telah diusulkan ke DPR.
“Amnesti dan abolisi kan memang hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
“Tapi Pasal 14 ayat 2, amnesti dan abolisi itu diajukan ke DPR karena dia bernuansa memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga ke DPR,” ujar dia.
Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Nah, tetapi yang harus ditegaskan begini. Kalau seharusnya, kalau abolisi itu kan menghapus penuntutan dan proses hukum. Jadi kalau dia belum inkrah, dia pakainya abolisi. Kalau amnesti itu menghapus eksekusi pidananya. Jadi kalau sudah inkrah,” jelas Akbar.
Dia menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong karena yang bersangkutan mengajukan banding. Oleh sebab itu, kasus tersebut dinyatakan belum inkrah.
“Tapi saya perlu mendalami juga, apa mungkin karena kalau Tom Lembong itu sudah banding. Hasto belum, itu mungkin salah satunya. Tapi kan kita tidak tahu juga. Karena kan kalau tidak banding kan dia kalau tujuh hari inkrah hari ini. Inkrah berarti itu menjadi amnesti kalau sudah inkrah. Kalau belum inkrah dia abolisi,” terangnya.
Jokowi: Hak Prerogatif Presiden
Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan Prabowo itu merupakan hak prerogatif Presiden.
“Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Jokowi yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.
“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” urainya.Golkar Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang
Sekjen Partai Golkar Sarmuji meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan matang saat memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sarmuji mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut untuk menjaga persatuan.
“Itu hak konstitusional Presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
“Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional,” sambungnya.Sarmuji mengatakan partainya ikut dalam rapat saat memberikan pertimbangan abolisi dan amnesti tersebut. Dia berharap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto merupakan langkah yang baik. “Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara,” tuturnya.
