Tag: Basuki Tjahaja Purnama

  • Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 – Page 3

    Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 – Page 3

    Berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1. Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2. Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla

    3. Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7. Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9. Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10. Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11. Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15. Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16. Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17. Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18. Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20. Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24. Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

     

  • Ahok Bilang Industri Otomotif Jadi Harapan Ekonomi Indonesia

    Ahok Bilang Industri Otomotif Jadi Harapan Ekonomi Indonesia

    Jakarta

    Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menilai industri otomotif menjadi harapan bagi perekonomian Indonesia. Sebab, menurutnya, industri otomotif memiliki dampak yang penting buat negara.

    Ahok baru-baru ini mengunjungi pabrik PT Handal Indonesia Motor (HIM) di Bekasi dan Purwakarta. Dikutip dari akun Instagramnya, Ahok yang mengunjungi pabrik mobil tersebut menilai industri otomotif sebagai industri yang penting.

    “Industri otomotif adalah industri yang bisa menjadi harapan perekonomian Indonesia. Dengan catatan, Pemerintah mau turun dan mendengar langsung kesulitan di lapangan, supaya kebijakan yang dibuat adalah kebijakan solutif untuk pelaku usaha, pekerja dan konsumen,” kata Ahok dalam akun Instagram resminya dikutip Rabu (10/9/2025).

    Setidaknya menurut Ahok ada tiga hal yang bisa diupayakan agar industri otomotif lebih maju. Pertama, perbaiki logistik, baik pelabuhan, jalur dan stasiun kereta api, sampai ke akses pabrik ke jalan tol.

    “Bagi beban logistik secara rata agar harga lebih murah, tapi infrastruktur tidak over-capacity,” sebut Ahok.

    Kedua, pengembangan SDM harus serius agar ada kecocokan antara yang dibutuhkan industri dengan pencari kerja. Dan ketiga, optimalkan keuntungan dari ASEAN Free Trade Area (AFTA), dengan cara Pemerintah mengumpulkan produsen otomotif untuk memetakan keunggulan produksi tiap negara.

    “Pemerintah kemudian bisa menjalin hubungan diplomatik agar produksi mobil di Indonesia lebih efisien. Termasuk kerja sama sesama negara ASEAN untuk memenuhi syarat 50% komponen produksi ASEAN untuk menghapuskan bea masuk,” kata Ahok.

    Sebagai informasi, industri otomotif melibatkan sekitar 1,5 juta orang tenaga kerja dari industri tier 1 sampai tier 3. Industri otomotif Indonesia juga memiliki kontribusi besar terhadap PDB atau pendapatan domestik bruto. Industri otomotif juga melibatkan banyak sekali sektor UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) di Indonesia.

    Di sisi lain, tren negatif masih menghantui penjualan mobil Tanah Air. Pada semester satu tahun 2025, penjualan mobil di Indonesia turun 8,6%, dibanding periode yang sama tahun 2024 untuk wholesales. Sementara penurunan secara retail lebih signifikan lagi, sekitar 9,7%.

    (rgr/dry)

  • RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang? Nasional 8 September 2025

    RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?
    Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

    PECUNIA non olet
    ”, demikian postulat yang artinya uang itu tidak ada baunya (
    the money doesn’t smell
    “).
    Postulat itu berasal dari perkataan Kaisar Romawi Vespansianus saat menanggapi kritik dari anaknya atas pengenaan pajak urine di toilet-toilet umum Romawi pada masa itu.
    Vespansianus menunjukkan koin hasil pungutan pajak itu kepada anaknya sambil mengatakan bahwa sekalipun uang itu berasal dari pungutan pajak urine, uang itu tidak bau.
    Kemudian ungkapan tersebut terkenal dan sering dikaitkan dengan uang-uang hasil kejahatan yang tidak menebarkan bau kejahatan, karena selalu disimpan dan disembunyikan.
    Salah satu dari 17 tuntutan yang terangkum dalam ”17+8, Tuntutan Rakyat” adalah “sahkan dan tegakkan UU perampasan aset koruptor”.
    Tuntutan ini tentu tidak keliru, tapi tidak sepenuhnya tepat, karena RUU Perampasan Aset bukan hanya dimaksudkan untuk tindak pidana korupsi saja, melainkan untuk merespons tindak pidana bermotif ekonomi (
    economic crimes
    ) yang umumnya bersifat
    transnational organized crime.
    Dalam
    economic crimes
    , penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan memang bukan lagi merupakan primadona.
    Pasalnya, memutus rantai aset sebagai “aliran darah” untuk kejahatan, dianggap sebagai langkah yang lebih efektif, baik terhadap aset yang berbentuk benda bergerak, benda tidak bergerak, berwujud, tidak berwujud sepanjang mempunyai nilai ekonomis.
    Paling tidak, anggapan ini menjadi hipotesis realita dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana substitusi dari pembayaran uang pengganti dengan penjara yang tidak melebihi ancaman hukuman maksimal pidana pokoknya dapat dituding sebagai “peluang” bagi koruptor untuk memilih opsi tersebut ketimbang harus membayarnya.
    Cuplikan pandangan dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial yang menyatakan bahwa akar masalah di Indonesia adalah korupsi sehingga Presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset atau menerbitkan Peraturan Pemerintah dari UU No 7/2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC, 2003) nyatanya tidak semudah itu untuk diwujudkan.
    Berdasarkan konstitusi, meskipun Perppu bisa serta-merta berlaku ketika ditetapkan oleh presiden, tapi suatu Perppu haruslah mendapatkan persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya.
    Sedangkan untuk usulan PP dari UU No 7/2006 secara hukum bukan merupakan
    self executing treaty
    , sehingga karena materi muatanya adalah hukum acara yang erat dengan hak asasi manuia, maka pelaksanaannya harus dengan peraturan setingkat UU.
    Namun, persoalan sebenarnya juga bukan terletak pada formalitas pengaturannya di Perppu, UU, atau di PP, melainkan pada pergeseran dari paradigma pemidanaan.
    Saat ini, paradigma lama yang masih digunakan adalah “in personam”, yang fokusnya adalah pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Misalnya, korupsi dengan “hukuman” pidana yang seberat-beratnya, bahkan kalau perlu sampai pidana mati (Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor).
    Sedangkan dalam RUU Perampasan Aset, paradigma barunya adalah “in rem”, yang fokusnya pada pemulihan asset (
    upon the thing
    ), yaitu melalui rezim penyitaan dan perampasan aset tindak pidana dengan permohonan kuasi perdata (
    Civil Forfeiture
    ).
    Sekurang-kurangnya ada 4 (empat) jenis aset yang dapat dirampas melalui mekanisme ini.
    Pertama, segala aset yang diduga merupakan hasil pidana dan aset lain yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dikonversikan menjadi harta kekayaan lain.
    Kedua, aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
    Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti. Keempat, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait aset tindak pidana sejak berlakunya RUU tersebut.
    Adapun pertimbangan dilakukannya perampasan aset secara “in rem” adalah:
    Dalam draft RUU Perampasan Aset yang beredar, prosesnya dimulai dari penelusuran untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset tindak pidana yang dapat dilakukan oleh penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, KPK, BNN dan Penyidik PNS.
    Selanjutnya, dilakukan pemblokiran dan penyitaan, yaitu serangkaian tindakan pembekuan sementara aset yang diduga merupakan aset tindak pidana yang kemudian diikuti tindakan untuk mengambil alih sementara penguasaan atas aset yang diduga merupakan aset tindak pidana untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan perkara di pengadilan.
    Sesudah pemberkasan aset selesai dilakukan, maka penyidik atau penuntut umum akan menyerahkan hasil pemberkasan itu kepada jaksa pengacara negara pada kejaksaan negeri setempat untuk diajukan permohonannya ke pengadilan.
    Setelah permohonan diajukan ke pengadilan negeri, majelis hakim yang ditunjuk akan memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan perampasan aset sehingga membuka kemungkinan adanya keberatan atau perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan haknya atas permohonan perampasan aset bahwa itu bukan merupakan aset tindak pidana.
    Sebagai mekanisme kuasi perdata, putusan majelis hakim akan menyatakan permohonan perampasan aset diterima jika jaksa pengacara negara dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dapat membuktikan bahwa aset yang dimintakan untuk dirampas itu merupakan aset tindak pidana.
    Sebaliknya, jika pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan dapat membuktikan bahwa aset yang diblokir, disita, dan/atau aset yang dimintakan untuk dirampas merupakan miliknya yang sah dan/atau bukan merupakan aset tindak pidana, maka putusan majelis hakim menyatakan bahwa permohonan perampasan aset yang diajukan jaksa pengacara negara ditolak.
    Mencermati RUU Perampasan Aset yang dirancang ibarat sapu jagat, maka harapannya Pemerintah dan DPR bukan hanya fokus pada pengesahan kilat dari RUU Perampasan Aset sebagai suatu substansi hukum (
    legal substance
    ).
    DPR dan pemerintah perlu mendorong perbaikan dari sisi profesionalisme dan integritas dari aparat penegak hukum (
    legal structure
    ).
    Selain partisipasi yang bermakna (
    meaningful participation
    ), harus dipastikan bahwa RUU Perampasan Aset ini tidak jadi bumerang, dijadikan instrumen
    political engineering
    yang hanya melayani kepentingan kekuasaan.
    Pengesahan RUU tersebut harus berfungsi sebagai rekayasa keadilan sosial (
    social justice engineering
    ), yakni memulihkan kembali aset hasil tindak pidana sesuai prinsip-prinsip kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
    Tantangan dari penerapan RUU Perampasan Aset ini bukanlah semata-mata untuk menjustifikasi tindakan sewenang-wenang dari Negara terhadap warga negaranya, dan harus dapat diuji objektifitasnya di pengadilan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik, sebagaimana postulat “ex turpi causa non oritur actio”, yang artinya penggugat tidak dapat menempuh upaya hukum jika hal itu berkaitan dengan perbuatan gelapnya sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tunjangan Perumahan DPRD DKI Rp70,4 juta Masih Aman

    Tunjangan Perumahan DPRD DKI Rp70,4 juta Masih Aman

    OLEH: TONY ROSYID*

    DPR RI diprotes, lantaran memberikan tunjangan perumahan. Berapa besarannya? Rp50 juta perbulan. Besar sekali. Apalagi di tengah krisi ekonomi saat ini. Pakai joget-joget lagi. 

    Rakyat kesal. Protes, lalu jarah rumah anggota DPR. Khususnya anggota DPR yang omongannya nggak enak didengar. Tapi, anggota DPR yang joget-joget itu, aman.

    Tapi, anda mesti juga tahu. Tunjangan perumahan anggota DPR RI, kalah besar dengan anggota DPRD DKI Jakarta. Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI itu Rp70,4 jita per bulan. Khusus pimpinan, 78,8 juta per bulan. Besaran mana? DPR RI atau DPRD DKI.

    Modal kecil, tunjangan rumahnya lebih besar. Enak ya… Padahal mereka sama-sama hidup di Jakarta.

    Tahun 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menaikkan tunjangan DPRD DKI dari Rp15 juta menjadi Rp30 juta. Seratus persen. 

    Tahun berikutnya yaitu 2016, Ahok menaikkan lagi tunjangan perumhan untuk DPRD Jakarta dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta. Seratus persen lagi. 

    Pada 2017 Ahok kalah Pilgub Jakarta dan digantikan Anies Baswedan. Jeda sebentar masa Djarot Saiful Hidayat, lalu dijabat Saefullah hanya semalam sebelum digantikan Anies Baswedan. 

    Di masa Anies Baswedan sejak tahun 2017, tidak ada lagi dana kenaikan tunjangan perumahan untuk DPRD Jakarta. Hingga tahun 2022, di ujung jabatannya, Anies menaikkannya dari Rp60 juta jadi Rp70 juta. Naik 17 persen setelah lima tahun.

    Sebenarnya, rakyat marah kepada DPR RI itu karena tunjangan perumahan, atau karena omongan DPR yang nggak enak? Atau karena joget-jogetnya? Ini pertanyaan ringan, tapi jawabannya akan membawa konsekuensi yang serius.

    Kalau marah karena omongan dan joget-jogetnya anggota DPR, ini emosional. Ini tidak substantif dan tidak menyelesaikan masalah. 

    Tapi, kalau marahnya karena DPR tidak peka terhadap rakyat yang sedang kelaparan dengan memberi dan menaikkan tunjangan perumahan seenaknya, ini baru substantif. Protes yang substantif dapat memicu perubahan yang rasional.

    Kemarahan atas sesuatu yang substansial mesti membuka ruang evaluasi terhadap seluruh anggaran untuk DPR plus kinerjanya. Termasuk anggaran tujuh kali reses, anggaran untuk rapat, anggaran sah dan tidak sah, juga kinerja anggota DPR. Semua mesti dievaluasi. Tidak hanya berhenti di tunjungan perumahan. 

    Yang harus dipahami oleh rakyat, bahwa ukuran ketidak-pekaan bukan hanya pada kenaikan tunjangan perumahan, banyak peredaran uang di DPR yang jauh lebih menunjukkan ketidak-pekaan dari sekedar tunjungan perumahan. Tunjungan perumahan itu kecil saja dibanding pendapatan anggota DPR lainnya. Pendapatan legal maupun ilegal. Pendapatan halal maupun haram. 

    Soal pendapatan haram ini sudah pernah dibuka oleh Zulfikar Arse Sadikin, seorang anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Dia bilang: “sulit cari uang halal sebagai anggota DPR” (12 Agustus 2025). Kenapa terhadap masalah pokok dan fundamental seperti yang dikatakan Zulfikar ini, rakyat relatif cuek dan tidak serius merespons? 

    Mestinya fokus rakyat itu bukan di joget-jogetnya dan narasi anggota DPR. Tapi lebih ke seluruh praktik penganggaran dan semua permaiannya di DPR. Ini lebih substantif, teridentifikasi secara komprehensif, kemudian dibongkar dan menjadi protes kolektif dalam demo.

    Kalau protesnya substantif, kenapa kemarahan rakyat hanya kepada DPR RI saja? Kenapa tidak juga ke DPRD DKI yang angkanya lebih besar? Ini juga jadi pertanyaan serius.  Bukankah tunjangan perumhan anggota DPRD DKI paling besar diantara anggota legislatif di seluruh Indonesia?

    Pimpinan DPR RI berjanji akan membatalkan kenaikan tunjangan perumahan yang nilainya Rp50 juta. Sementara tunjuang perumahan DPRD DKI Rp70,4 juta, aman dan tenang-tenang saja.

    *(Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

  • Bangunan Liar di Bantaran Kali Gendong Diduga Diperjualbelikan, Jumlahnya Terus Bertambah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 September 2025

    Bangunan Liar di Bantaran Kali Gendong Diduga Diperjualbelikan, Jumlahnya Terus Bertambah Megapolitan 3 September 2025

    Bangunan Liar di Bantaran Kali Gendong Diduga Diperjualbelikan, Jumlahnya Terus Bertambah
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Belasan bangunan liar di bantaran Kali Gendong, RT 20 RW 17, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga diperjualbelikan.
    “Kemungkinan untuk yang terbaru-baru sekarang iya (diperjualbelikan),” ujar Ketua RT 20 RW 17, Henri Kurniawan (48), saat ditemui di lokasi, Rabu (3/9/2025).
    Henri menjelaskan, bangunan di bantaran Kali Gendong seharusnya hanya diperuntukkan bagi toko tanaman hias.
    Awalnya, sekitar 10 pedagang tanaman hias direlokasi dari kawasan Sunter, Tanjung Priok, saat Anies Baswedan menjabat Gubernur Jakarta untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
    Relokasi dilakukan di atas lahan yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
    Namun, kata Henri, para pedagang meninggalkan tokonya karena usaha tanaman hias di lokasi itu tidak berjalan sesuai harapan dan membuat mereka merugi.
    “Karena itu akses jalan seperti itu dan airnya susah jadinya mangkrak,” ucap Henri.
    Lapak yang ditinggalkan kemudian dijual ke orang lain.
    “Kayak penjual pecel lele, tadinya gerobak doang lama-lama ngetem di situ, bahkan kita dibilangnya udah dibayar,” kata Henri.
    Salah satu pedagang baru bahkan mengaku membeli lapak tersebut seharga Rp 3 juta.
    Henri menambahkan, jumlah bangunan liar kini bertambah dari 10 menjadi 13 unit.
     
    Penambahan itu dipicu oleh tindakan salah satu oknum warga yang merasa berhak atas lahan di bantaran kali, kemudian mendirikan bangunan semi permanen dan menyewakannya ke pedagang lain.
    “Sudah kita tegur juga jangan pembangunan seperti itu karena untuk penghijauan, tapi sayangnya dia enggak gubris,” jelas Henri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jubir sebut rekomendasi penonaktifan Bupati Pati bukan kewenangan KPK

    Jubir sebut rekomendasi penonaktifan Bupati Pati bukan kewenangan KPK

    “Surat itu kan bukan kewenangan KPK ya terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,”

    Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

    “Surat itu kan bukan kewenangan KPK ya terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

    Budi menjelaskan fokus KPK adalah hanya penanganan perkara terkait Sudewo, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    “Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya terkait dengan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya,” katanya menekankan.

    Sebelumnya, salah satu Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, mengatakan telah berbicara dengan KPK untuk membahas surat rekomendasi penonaktifan Sudewo sebagai Bupati Pati.

    Botok mengatakan surat rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Presiden Prabowo Subianto.

    Nama Sudewo sempat muncul pada sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, pada 9 November 2023.

    Pada sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

    Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang senilai Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

    Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

    Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Jangan Cuma Minta Pajak, Dengerin Suara Masyarakat Juga!

    Pemerintah Jangan Cuma Minta Pajak, Dengerin Suara Masyarakat Juga!

    Jakarta

    Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Ahok menilai insiden ini tidak akan terjadi jika sejak awal pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi rakyat.

    “Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya, saudara, anak kita, Affan Kurniawan. Kedukaan ini tidak akan terjadi kalau sejak awal pendemo diterima oleh DPR dan pemerintah, didengarkan aspirasinya serta dicarikan solusi atas setiap masalahnya,” ujar pria yang beken dikenal dengan panggilan Ahok ini dalam unggahan di akun Instagram @basukibtp, Jumat (29/8/2025).

    Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas membandingkan saat dirinya masih memimpin Jakarta. Saat itu Ahok menyebut selalu menerima massa demonstran dan mencarikan solusi atas tuntutan mereka.

    “Tapi persoalannya, saya dulu waktu didemo mulu pun di Balai Kota, kenapa bisa saya selesai ulang? Saya terima mereka masuk, dan saya dengarkan apa mau mereka, dan saya carikan solusinya,” tuturnya.

    Namun kondisinya berbeda sekarang. Ia mempertanyakan apakah memang pemerintah dan DPR takut, serta tidak bisa menyelesaikan permintaan mereka. Adapun aksi demo yang dimulai sejak kemarin dipicu protes terhadap tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

    Ahok lantas meminta pemerintah agar tidak hanya mengejar pajak ke masyarakat. Ia juga menuntut pemerintah menerima dan mendengarkan aspirasi mereka.

    “Apa yang terjadi? Kita tidak mau terima mereka atau memang kita takut. Pemerintah ini takut, DPR takut, tidak bisa menyelesaikan permintaan mereka. Jangan cuman minta mau pajak, jangan kejadian demo dibiarkan, terima! Kenapa Anda tidak berani terima orang demo? Untuk dengarkan masalahnya dan cari solusinya,” bebernya.

    Ia lalu berharap pemerintah segera memberikan bantuan dan santunan kepada keluarga Affan. Bila perlu, kata dia, keluarga Affan diberikan beasiswa serta dijamin biaya hidupnya.

    “Kita tidak pernah mau cari solusi, karena memang kita tidak mau mengubah, tidak mau memperbaiki. Ini sudah meninggal, keluarga penuh duka cita, segera kasih bantuan santunan. Orang tuanya, adiknya, anaknya, bila perlu kasih beasiswa semua, kasih biaya hidup,” sebut Ahok.

    “Untuk saudaraku, sebangsa dan se-Tanah air yang sedang berdemonstrasi saat ini, tetap waspada, jaga keselamatan diri, dan jangan mau dihasut serta dipecah belah,” tutup Ahok.

    (ily/hns)

  • BPH Migas dan Pemprov Banten teken kerja sama pengendalian BBM subsidi

    BPH Migas dan Pemprov Banten teken kerja sama pengendalian BBM subsidi

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemprov Banten meneken kerja sama tentang pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi kepada konsumen di Banten.

    Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Banten Andra Soni di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa.

    Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan kerja sama ini merupakan PKS ke-22 yang ditandatangani BPH Migas bersama pemerintah provinsi.

    Menurut dia, dalam keterangannya, yang dikutip di Jakarta, keterlibatan pemerintah daerah sangat strategis untuk memastikan distribusi jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi lebih tepat sasaran.

    “Wilayah pengawasan kami mencakup seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sementara jumlah pegawai yang menangani pengawasan terbatas. Karena itu, kami membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah agar distribusi BBM subsidi dan kompensasi bisa lebih efektif, tepat volume, dan tepat sasaran,” ujar Erika saat acara penandatanganan.

    Erika melanjutkan kerja sama ini sejalan dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemerintah daerah.

    Selama ini, pemerintah daerah berperan besar dalam penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelayanan umum.

    “Dengan PKS ini, kami berharap kerja sama yang telah berjalan dapat semakin kuat, khususnya melalui penerapan aplikasi XStar BPH Migas. Aplikasi ini mempermudah penerbitan surat rekomendasi karena sudah dilengkapi formula perhitungan kuota, sehingga tidak perlu lagi dihitung manual,” ujar Erika.

    Selain itu, lanjutnya, data XStar terintegrasi antara BPH Migas, pemda, dan PT Pertamina (Persero), sehingga perencanaan kebutuhan BBM ke depan akan lebih akurat.

    Erika menambahkan implementasi aplikasi XStar akan membantu pengawasan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

    “Dengan data yang seragam dan transparan, kita bisa mengukur kebutuhan lebih presisi, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan,” ungkapnya.

    Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi kepada konsumen di Provinsi Banten antara BPH Migas dan Pemprov Banten di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (26/8/2025). ANTARA/HO-BPH Migas

    Sementara itu, Gubernur Provinsi Banten Andra Soni menyambut baik kerja sama ini.

    Kehadiran PKS Provinsi Banten dengan BPH Migas sangat bermanfaat bagi masyarakat Banten, terutama untuk sektor-sektor produktif yang sangat bergantung pada BBM.

    “Alhamdulillah, hari ini Pemprov Banten menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPH Migas. Kami percaya kerja sama ini akan membawa manfaat besar, terutama bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil yang memang sangat membutuhkan BBM bersubsidi,” katanya

    Di sisi lain, Pemprov Banten berharap kerja sama ini mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

    Lebih lanjut, Andra menekankan pentingnya belajar dari provinsi lain yang telah lebih dulu menjalin kerja sama dengan BPH Migas.

    Kerja sama ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi pengelolaan energi yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada masyarakat.

    “Kami ingin Banten juga bisa meniru success story dari 21 provinsi sebelumnya, di mana pengawasan energi lebih terkendali sekaligus memberi dampak positif pada perekonomian daerah,” tambahnya.

    Kegiatan penandatanganan PKS ini turut pula dihadiri Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Asisten Daerah Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Komarudin, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten Gunawan Rusminto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Rita Prameswari, dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Banyuwangi Jadi Laboratorium Uji Coba Digitalisasi Bansos – Page 3

    Banyuwangi Jadi Laboratorium Uji Coba Digitalisasi Bansos – Page 3

    Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggunakan sistem voucher digital dalam hal transportasi. Menurut Ahok, sistem tiket konvensional bisa diganti dengan voucher digital.

    “Zaman berubah kan, zaman berubah belum tentu yang saya (terapkan) contoh dulu parkir pakai sistem mesin, zaman saya nih, sekarang mungkin sudah tidak efisien karena semua orang tukang parkir punya HP. Kenapa enggak digital aja gitu loh. Nah mungkin harus dicocokkan kayak gitu,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/8/2025). Selain itu, Ahok juga menyarankan penggunaan sistem voucher digital dalam penyaluran bantuan milik pemerintah daerah. Dia menilai, penerapan sistem ini mampu menciptakan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan dana.

     Ahok menyebut, konsep voucher digital berbeda dengan pembagian bantuan tunai atau diskon biasa. Dengan sistem ini, bantuan yang diberikan pemerintah berupa poin atau kredit digital dapat digunakan masyarakat untuk keperluan tertentu, misalnya transportasi atau belanja kebutuhan pokok.

    “Kenapa pakai voucher itu penting? Kalau kamu bagiin-bagiin orang, kasih diskon, begitu dia enggak pakai atau dia jual duit Pemda keluar,” ujar Ahok.

     

  • Agar penumpang tak lompat pagar, JPO bakal dibangun di Stasiun Cikini

    Agar penumpang tak lompat pagar, JPO bakal dibangun di Stasiun Cikini

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait akan membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Stasiun Cikini, Jakarta, untuk mencegah aksi penumpang melompati pagar pembatas stasiun.

    “JPO yang terkoneksi langsung dengan stasiun juga akan dilengkapi dengan ‘signage’ (visual informasi) yang jelas, fasilitas ramah pejalan kaki, dan penataan area transportasi daring,” kata Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Selasa.

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) Group bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kementerian Perhubungan telah melakukan peninjauan lapangan serta membahas rencana pembangunan pada Senin (25/8).

    Adapun terkait lokasi tepatnya masih dalam tahap perencanaan. Begitu juga dengan desainnya.

    “Pembangunan JPO di Stasiun Cikini akan mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan serta integrasi dengan moda transportasi lainnya,” kata Ixfan.

    KAI berharap hadirnya JPO menjadi solusi jangka panjang bagi mobilitas penumpang sekaligus memperkuat integrasi transportasi publik di kawasan pusat kota Jakarta.

    Sementara itu, sebagai upaya pencegahan penumpang melompati pagar pembatas stasiun, KAI Jakarta telah meninggikan pagar sekitar 70 centimeter (cm). Dengan begitu, tinggi pagar yang semula satu meter, kini menjadi 1,7 meter

    KAI Jakarta juga berencana memasang kanopi di sepanjang jalur pedestrian untuk kenyamanan penumpang serta membangun trotoar ramah disabilitas di sisi selatan Stasiun Cikini dan penyediaan area penyeberangan (zebra cross) di Halte Pegangsaan Timur.

    “Dengan hadirnya JPO, trotoar ramah disabilitas, serta kanopi pejalan kaki, KAI bersama pemerintah turut mewujudkan kota Jakarta yang lebih tertata, aman dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Ixfan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.