Capres Harus “Warlok”, Calon Kepala Daerah Boleh “Naturalisasi”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Syarat pencalonan di pemilu, mengatur perbedaan yang jelas antara siapa yang boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon kepala daerah.
Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden adalah seorang warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atau dalam tanda kutip, harus warga lokal (warlok).
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa tidak ada kewajiban bagi calon bupati, wali kota, maupun gubernur harus berasal dari daerah yang akan mereka pimpin. Dalam arti, warga dari provinsi A, bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah provinsi B atau dalam istilah populernya “naturalisasi”.
Fenomena ini pernah terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Saat itu, pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangi putaran kedua Pilkada.
Jokowi ketika itu menjadi satu-satunya calon Gubernur DKI Jakarta yang berasal dari luar daerah. Presiden Ke-7 RI ini pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Peristiwa serupa juga terjadi saat Pilkada DKI 2024 di mana Ridwan Kamil yang berasal dari Jawa Barat, maju di Pilkada DKI bersama Suswono.
Namun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono gagal memenangi Pilkada Jakarta melawan Pramono Anung-Rano Karno.
Berangkat dari fenomena ini,
Kompas.com
mewawancarai beberapa pakar seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pakar Otonomi Daerah, dan Perludem untuk mengupas alasan syarat calon presiden harus WNI sejak lahir serta calon kepala daerah yang tak harus berdomisili di daerah yang akan dipimpinnya.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pasal 227 huruf a dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa syarat WNI sejak lahir ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar sebagai calon presiden.
“Dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, KPU harus melaksanakan ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 juncto Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 di mana KPU harus melaksanakan UU Pemilu dan Pilkada serta prinsip berkepastian hukum,” kata Idham melalui pesan singkat, pada Senin (6/10/2025).
Sementara itu, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati berpendapat, syarat calon presiden wajib WNI sejak lahir ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kesetiaan calon terhadap Indonesia.
“Terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus WNI sejak lahir itu bertujuan untuk memastikan kesetiaannya terhadap NKRI, terutama juga calon harus paham sejarah, geopolitik, budaya, hukum yang menjadi elemen penting dalam bernegara,” kata Neni saat dihubungi wartawan, Senin.
Neni mengamini bahwa aturan perundang-undangan mengatur bahwa calon presiden itu harus melampirkan kartu tanda penduduk dan akta kelahiran. Namun, ia menilai aturan tersebut harus diberikan penjelasan apakah cukup dengan memiliki KTP dan akta kelahiran saja.
“Penjelasan dalam regulasi menjadi sangat penting misal menyangkut pernikahan campuran di mana orangtuanya kewarganegaraan ganda tetapi dia dilahirkan di Indonesia,” ujarnya.
Secara terpisah, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, calon presiden memang harus “WNI tulen”.
Adapun yang dimaksud dengan WNI tulen itu adalah sosok yang lahir di Indonesia sehingga memiliki rasa keterikatan yang sama dengan masyarakat.
“Sehingga nasionalismenya, kebangsaannya, rasa
sense of belongingness
-nya kepada negeri ini kuat,” kata Djohermansyah.
Ia mengatakan, syarat calon presiden ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Syarat serupa juga dimiliki sebagian besar negara termasuk Amerika Serikat (AS).
Djohermansyah mengatakan, Pemilu AS sempat berpolemik karena banyak yang mempertanyakan tempat lahir Barack Obama.
“Nah itu kemudian dia (Barack Obama) tunjukkan akta kelahirannya, yang bantah. Jadi fenomenanya itu juga bukan uniqueness kita tapi itu juga dianut oleh negara-negara sebagai syarat calon pemimpin pemerintahannya,” ujarnya.
Djohermansyah mengatakan, idealnya, kepala daerah berdomisili di daerah yang akan ia pimpin. Sebab, calon kepala daerah harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
“Idealnya, pemimpin pemerintah itu harus berasal dari orang lokal. Local leaders is from the local people. Itulah teori,” kata Djohermansyah.
Meski demikian, dia mengatakan, regulasi di Indonesia tidak mengunci aturan lokalitas dalam Pilkada di mana calon kepala daerah boleh dari daerah lain.
Menurut dia, hal ini dilakukan karena ketersediaan sumber daya kepemimpinan di daerah.
“Kita di daerah-daerah di Indonesia itu, sumber daya pemimpin itu, belum ketersediaannya bisa,” ujarnya.
Meski demikian, Djohermansyah juga tak menampik bahwa regulasi itu membuat beberapa calon kepala daerah yang bukan dari daerah asalnya bisa diusung karena kekuatan politik nasional.
Dia mencontohkan Pilkada Jakarta 2024 di mana Ridwan Kamil maju sebagai calon gubernur bersama Suswono.
“Kayak yang praktik Ridwan Kamil (di Pilkada Jakarta) ini kan, itu kan sebetulnya dia calon
dropping
bukan
genuine
yang lokal leaders, yang orang merasa dari daerah itu,” tuturnya.
Sementara itu, Neni Nur Hayati menilai syarat calon kepala daerah yang tidak berdomisili di daerahnya memang menjadi problematika tersendiri.
Meski demikian, ia mengatakan, beberapa calon kepala daerah tidak berasal dari domisili itu tetapi sangat memahami kondisi daerah tersebut.
“Kita fokus harus ke kemampuan, visi, misi dan rekam jejak, bukan pada tempat tinggal. Namun, kita juga sering menghadapi di mana tidak ada ikatan antara kandidat dan masyarakat,” kata Neni.
Lebih lanjut, Neni menyarankan adanya regulasi untuk memperjelas syarat calon kepala daerah tersebut seperti minimal berdomisili satu tahun di daerah tersebut.
“Saran saya memang perlu ada kejelasan regulasi di mana tidak menjadi kental politik kepentingan dan pragmatisme partai, jadi memang harus ada frasa memiliki wawasan kedaerahan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Basuki Tjahaja Purnama
-
/data/photo/2025/10/04/68e0c3285d099.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tepuk Sakinah di KUA Padangsidimpuan, Berawal dari Keresahan Tingginya Angka Perceraian Medan 4 Oktober 2025
Tepuk Sakinah di KUA Padangsidimpuan, Berawal dari Keresahan Tingginya Angka Perceraian
Tim Redaksi
PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com
– Sebanyak 10 orang calon pengantin berkumpul di gazebo yang terletak di bagian belakang Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, Kamis (2/10/2025).
Dengan kondisi yang seadanya, calon pengantin tampak duduk di samping pasangannya masing-masing.
Mereka dijadwalkan akan mendapatkan bimbingan perkawinan (bimwin) pranikah.
Tiga orang pria dan dua wanita duduk di depan calon pengantin.
Mereka adalah petugas KUA dan BKKBN Padangsidimpuan.
“Jadi hari ini, kami akan memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin yang hadir,” ujar penghulu, Muhammad Hanafi Siregar.
Hanafi menyampaikan tentang pilar-pilar untuk tercapainya keluarga yang sakinah.
Yang pertama, kata Hanafi, yaitu zawaj atau berpasangan.
Kedua, mitsaqon gholidzo atau janji kokoh.
Ketiga, mu’asyaroh bil ma’ruf, yaitu saling cinta, saling hormat, saling jaga, dan saling ridha.
Dan yang terakhir, musyawarah untuk mufakat.
“Nah, ini bisa kita nyanyikan agar lebih menarik. Dan kita nyanyikan dengan tepuk sakinah,” ucapnya.
Hanafi menyanyikan lagu yang sedang tren dan viral di media sosial itu.
Kemudian, diikuti calon pengantin sambil bertepuk tangan, juga diiringi gerakan yang menarik.
Saat menyanyikan lagu, sebagian tampak belum hafal, ada yang melihat catatan, dan sebagian lancar menyanyikan.
Calon pengantin tampak tersenyum malu-malu, dan ada juga yang tertawa.
Wildan dan Fitri adalah salah satu pasangan calon pengantin yang datang mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan yang diadakan KUA Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Pasangan yang masing-masing berusia 25 tahun ini mengaku sudah saling mengenal dan dekat sejak masih duduk di kelas 2 SMA.
“Calon (suami) saya ini adalah teman sekolah dan satu sekolah, sejak kelas 2 SMA,” ujar Fitri, warga Kelurahan Tobat, yang akan melakukan akad nikah sekaligus pesta pada Minggu (5/10/2025).
Ditanya tentang bimbingan perkawinan yang mereka dapat, Fitri mengaku mulanya merasa tegang.
Karena menurut perkiraannya, suasana bimbingan itu sama seperti mengikuti ujian sekolah.
“Ya sempat canggung dan tegang. Karena gambaran saya, seperti kita mau ujian. Tapi rupanya tidak,” ucapnya, malu.
Dan ketika mengikuti lagu tepuk sakinah, meskipun belum banyak lirik yang dihafalnya, namun Fitri dan Wildan merasa senang sekaligus terhibur.
“Jadi karena ada nyanyian begini, kami merasa terhibur juga. Suasana bimbingan ini tidak kaku dan tegang. Ditambah lagi, bimbingan materi lainnya yang juga menghibur,” ungkap Fitri merasa puas.
“Insya Allah semua materi dari bimbingan ini dapat kami amalkan dan bisa berguna bagi keluarga kami, untuk menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkasnya.
Kepala KUA Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Muhammad Asroi Saputra Hasibuan, menjelaskan bahwa setiap kata dan kalimat dari lagu tepuk sakinah ini memiliki makna yang terdapat di dalam Al-Qur’an.
Seperti “berpasangan”, kata ini terdapat di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187.
“Di situ ada kata jawaz, artinya berpasangan. Dan kalian yang datang kemari, tentu berpasangan,” ucap Asroi.
Kemudian, “janji kokoh”.
Itu juga merupakan bahasa Al-Qur’an dan dapat dilihat pada surat An-Nisa ayat 21, yaitu mitsaqon gholidzo.
Selanjutnya, “saling cinta, saling hormat, saling jaga” atau mu’asyaroh bil ma’ruf.
Ini bisa dilihat di buku nikah, atau pada saat ijab kabul.
Lalu, “saling ridha” atau taradhina.
Ini bisa dilihat pada surat Al-Baqarah ayat 233.
Dan kata “musyawarah” bisa dilihat di surat Ali Imran ayat 159.
“Jadi, semua kata-kata di lagu ini memiliki filosofi berdasarkan perintah yang ada di dalam Al-Qur’an. Juga pada buku nikah atau sighot taklik, yang dibacakan usai akad nikah (ijazah kabul). Semuanya untuk sakinah mawaddah warahmah,” ungkap Asroi.
Pria yang dikenal sebagai ustad ini menjelaskan bahwa ada dua versi lagu tepuk sakinah ini.
“Versi lama, sebelumnya tidak ada tambahan kata “maslahah”, ujar Asroi.
Untuk membuat suasana santai dan tidak tegang, Asroi juga mengisi bimbingan dengan selingan canda.
Dia meminta kepada calon pengantin untuk membuat catatan tentang apa yang disukai dari pasangan mereka masing-masing, seperti warna kesukaan, nomor sepatu, makanan kesukaan, film kesukaan, hingga usia masing-masing calon mertua mereka.
Ada yang pas menjawab, ada juga yang salah.
Dan itu membuat suasana bimbingan menjadi meriah dan hidup.
“Ya, harus kita selingi dengan canda-canda yang sehat dan bermanfaat. Biar suasana bimbingan tidak tegang. Termasuk dengan tepuk sakinah itu, jadi semacam
ice breaking
,” kata Asroi.
Asroi mengungkapkan, tepuk sakinah ini sebenarnya bukan hal yang baru, bahkan dia sudah mengetahui dan mendapatkan pembekalan pada saat mengikuti kegiatan bimtek keluarga sakinah pada tahun 2023.
“Tapi sebelum ini viral, kami di KUA Padangsidimpuan Utara sudah menjalankan dan menyosialisasikannya kepada calon-calon pengantin. Dan setelah viral, kami makin menggalakkannya,” tutur Asroi.
Mengantisipasi tingginya angka perceraian, Muhammad Asroi Saputra Hasibuan, pria yang pernah menjadi pelapor dan saksi kasus penistaan agama oleh Ahok, menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan dan sosialisasi tepuk sakinah ini berawal dari keresahan kementerian agama tentang tingginya angka perceraian yang terjadi di Indonesia.
“Jadi misalnya ada 2000 angka pernikahan, dan dari angka tersebut terdapat 400 angka perceraian. Maka, atas dasar itu, bimbingan perkawinan ini diwajibkan untuk setiap calon pengantin,” sebutnya.
Di KUA yang dia pimpin, bimbingan perkawinan dilakukan satu kali dalam seminggu dan diikuti oleh calon-calon pengantin yang akan menikah dalam minggu itu.
“Nah, bagi yang tidak bisa hadir, dia bisa mengikuti bimbingan di KUA asalnya, atau datang ke KUA pada jam kerja, dan akan dibimbing secara mandiri,” ujar Asroi.
Setelah mendapat bimbingan, calon-calon pengantin akan diberikan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti.
“Dan itu diwajibkan. Nanti sebagai bukti telah mengikuti, akan kita beri sertifikat,” katanya, dan juga mewajibkan masing-masing calon pengantin harus bisa membaca Al-Qur’an.
Sebelum bimbingan ini diterapkan secara sistematis, mereka hanya melakukan seadanya.
Dan itu pun, jika calon pengantin meminta untuk dibimbing.
“Tapi sekarang sudah ada modulnya. Jadi tersistem. Termasuk hal-hal apa saja yang kita sampaikan kepada calon pengantin,” sebutnya.
Bahkan, kata Asroi, mereka juga bekerja sama dengan pihak Puskesmas dan BKKBN untuk memastikan agar calon pengantin siap untuk memiliki anak.
“Dan ini juga sebagai upaya untuk mengatasi stunting. Ada bimbingan tentang reproduksi juga yang diberikan. Jadi materi yang diberikan lengkap,” ungkapnya.
Asroi mengungkapkan bahwa sebelum adanya bimbingan perkawinan keluarga sakinah ini, banyak sekali laporan terkait kericuhan rumah tangga yang mereka terima.
“Tapi setelah bimbingan ini gencar dan masif dilakukan, alhamdulillah, laporan-laporan masalah rumah tangga sudah sangat sedikit,” ucapnya.
Asroi berharap agar semakin banyak pula petugas dari KUA yang diberikan kesempatan untuk mendapatkan pelatihan Bimtek sebagai fasilitator untuk pembimbing perkawinan ini. “Harapan kita dengan bimbingan perkawinan ini, dapat mencegah dan mengurangi angka perceraian. Dan pastinya, harus banyak pula pembimbing yang tersertifikasi dengan mengikuti pelatihan sebagai fasilitator Bimwin,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Panggil Kasubbag TU BTP Kelas 1 Semarang Jadi Saksi Kasus Proyek Jalur KA
Jakarta –
KPK memanggil Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Teknik Perkeretaapian (Kasubbag TU BTP) Kelas I Semarang, Prita Asnani(PA). Prita dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan rel kereta api wilayah Jawa Tengah (Jateng).
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Prita dilakukan di gedung Merah Putih KPK. KPK belum menjelaskan mengenai materi yang ingin didalami penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Terbaru ialah ASN di Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
Berikut daftarnya:
Pihak Pemberi
3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
7. Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
8. Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
9. Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan.(ygs/ygs)
-

TNI AD ubah syarat usia dan tinggi badan bagi calon prajurit
Tapi bukan berarti kami mengurangi kualitas ya, karena kalau orang tinggi kan belum tentu lebih kuat dari yang pendek
Jakarta (ANTARA) – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengubah syarat usia maksimal menjadi 24 tahun dari 22 tahun serta tinggi badan minimal menjadi 158 cm dari 163 cm bagi calon prajurit Bintara dan Tamtama.
Saat ditemui di Jakarta, Rabu, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita mengungkapkan persyaratan baru tersebut seiring dengan kebutuhan pasukan yang lebih banyak pada TNI AD.
“Tapi bukan berarti kami mengurangi kualitas ya, karena kalau orang tinggi kan belum tentu lebih kuat dari yang pendek,” ujar Jenderal Tandyo.
Ia menyebutkan perubahan persyaratan itu dilakukan utamanya pada TNI AD lantaran saat ini Angkatan Darat cenderung lebih banyak dibangun, khususnya terkait Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).
Adapun BTP merupakan satuan infanteri baru yang dibentuk oleh TNI AD untuk mendukung pembangunan nasional, terutama dalam program ketahanan pangan, di samping menjaga pertahanan negara.
BTP akan ditempatkan di setiap kabupaten/kota, memiliki lahan seluas 30 hektar, dan dilengkapi prajurit yang memiliki kemampuan tempur serta keterampilan di bidang pertanian, perikanan, konstruksi, dan kesehatan.
Tandyo menuturkan Indonesia menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yang membutuhkan banyak pasukan apabila terdapat potensi perang.
Indonesia, kata dia, belajar dari perang Ukraina dengan Rusia, yang cenderung merekrut tentara bayaran, sehingga terlihat tidak siap dengan adanya ancaman.
“Jadi kami harus mempersiapkan karena ancaman bisa datang setiap saat. Meski sekarang kan enggak, tapi kita harus siap,” tuturnya.
TNI AD kembali membuka rekrutmen Bintara Gelombang II dan Tamtama Gelombang 3 pada tahun 2025.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi TNI AD mulai 11 September 2025 dan validasi pada 15 September 2025. Penutupan validasi atau daftar ulang akan disampaikan melalui laman maupun media sosial resmi TNI AD.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ahok Beri Solusi Praktis Sukseskan MBG: Masalahnya Banyak yang Enggak Suka
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejak diluncurkan pada Januari 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercatat telah menyebabkan ribuan siswa mengalami keracunan di berbagai wilayah. Parahnya kasus keracunan ini terus berulang dan meningkat setiap harinya.
Adanya kasus keracunan berulang terjadi karena fungsi pengawasan yang sejak awal tidak berjalan baik.
Politisi PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pernah memaparkan pendapatnya tentang program andalan Presiden Prabowo Subianto ini. Dalam sebuah wawancara dengan Najwa Shihab, Ahok sesumbar bahwa MBG sejatinya tidak sulit untuk dijalankan.
“Ini praktis, apa yang susah,” kata Ahok dilansir pada Rabu (1/10/2025).
Ahok juga mengaku pernah dimintai pendapat oleh seorang pejabat pemerintahan mengenai cara terbaik menjalankan program tersebut. Solusi yang ditawarkannya sederhana, tetapi mungkin tidak disukai oleh beberapa pihak karena minimnya peluang untuk mendapatkan keuntungan dari sistem pengadaan.
“Masalahnya kalau kayak gitu, mungkin yang mau jadi supplier enggak kebagian aja kali ya. Makanya cara Ahok orang enggak suka,” ujarnya tertawa.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, alih-alih menggunakan mekanisme pengadaan barang yang berisiko tinggi terhadap praktik korupsi, dana program yang menyedot anggaran hingga triliunan itu sebaiknya langsung disalurkan kepada orang tua siswa. Dengan cara ini, orang tua dapat menggunakan anggaran tersebut untuk memasak makanan bergizi sesuai kebutuhan anak-anak mereka.
“Duitnya berapa. Kasih ke emaknya. Emaknya masak sesuai yang emaknya suka. Bayangin kalau satu anak dapat Rp50 ribu. Kalau dia punya tiga anak, dapat Rp150 ribu,” papar Ahok.
-

Ahok Buka Suara Usai Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara usai namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi LNG Pertamina.
Ahok menegaskan, kasus korupsi LNG Pertamina telah terjadi sejak sebelum dirinya diangkat menjadi Komisaris Utama Pertamina. Di samping itu, Ahok mengaku sama sekali tidak kenal dengan tersangka yang menyebutkan namanya di KPK itu.
“Justru pada masa saat jadi komut yang menemukan ada kejanggalan pembelian dan dilaporkan untuk diaudit dan saya juga sudah 2 kali diperiksa untuk jadi saksi menjelaskan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penyebutan nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021 sekaligus mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip dari Antara pada Senin (29/9/2025).
Oleh sebab itu, Asep menduga Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.
“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, pada 25 September 2025, Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab di kasus tersebut.
“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, red.) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” katanya.
Sekadar informasi, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
-

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Batasi Impor Singkong, Tapioka & Etanol
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru untuk mengatur dan membatasi impor ubi kayu dan produk turunannya serta etanol pada Jumat (19/9/2025). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri, dan menjamin pasokan strategis.
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Budi Santoso lewat keterangan resmi dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (20/9/2025).
Kedua permendag tersebut adalah Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Permendag ini mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya.
Selanjutnya, Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Permendag ini mengatur impor etanol. Kedua Permendag ini akan berlaku dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Aturan Baru Impor Ubi Kayu
Budi Santoso menjelaskan, salah satu pokok pengaturan dalam Permendag 31/2025 adalah penyesuaian kebijakan impor komoditas ubi kayu/singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka.
“Instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P). Adapun persyaratan impor tersebut berupa Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia dan pengawasan dilakukan di pabean (border),” ungkapnya.
Budi juga menjelaskan, Kemendag mendorong ubi kayu/singkong dan produk turunannya agar masuk ke dalam neraca komoditas ke depannya.
“Artinya, kebijakan impornya akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga,” urainya.
Aturan Etanol
Sementara itu, Permendag 32/2025 diterbitkan untuk merespons usulan berbagai kementerian dan asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar lain, khususnya etanol, kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI).
Menurut Budi, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) yang menjadi bahan baku utama industri etanol. Langkah ini juga untuk melindungi pendapatan petani tebu serta keberlangsungan industri gula nasional. Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam percepatan swasembada gula nasional, swasembada energi, serta pengembangan ekonomi hijau.
Ia mengatakan, semula etanol bebas diimpor, kini dikembalikan pengaturannya sebagaimana sebelumnya.
“Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku,” terang Budi.
Budi menambahkan, Permendag 32/2025 juga mengakomodasi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2).
Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya dapat disalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tersebut. Permendag 32/2025 memungkinkan IT-B2, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), untuk mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektorsektor tertentu.
Ia pun menegaskan, syarat utamanya adalah rekomendasi dari lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rekomendasi tersebut wajib dipenuhi jika bahan berbahaya akan digunakan untuk kebutuhan industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik, maupun industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
“Dengan Permendag ini, pemerintah memastikan bahwa distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, namun pada saat yang sama memberikan kemudahan bagi sektor-sektor strategis agar tetap memperoleh pasokan bahan baku yang dibutuhkan secara aman, legal, dan sesuai ketentuan,” imbuh Budi.
Dirinya juga kembali menegaskan, kedua Permendag ini merupakan langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan petani dan kepentingan nasional.
“Kami ingin memastikan kebijakan impor tidak merugikan petani dan industri dalam negeri. Di sisi lain, industri farmasi dan kosmetik juga harus tetap mendapat kepastian pasokan bahan baku. Kedua Permendag ini menjadi solusi agar kebijakan impor tetap selektif, transparan, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional sesuai arahan Presiden,” pungkas Budi Santoso.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
-

Kasus DJKA Wilayah Jawa Timur, KPK Periksa Wakil Sekjen DPP PDIP
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi Dharmo dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Presetya, Senin (15/9/2025).
Dia tidak menjelaskan kaitan Yoseph Aryo dalam kasus ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Selain Yoseph, KPK juga memeriksa Linawati (Staf di Koordinator Pengadaan Transprtasi darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan dan Zulfikar Tantowi yang merupakan Kepada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan Pelayanan BMN (LPPBMN).
“Semua diperiksa sebagai saksi,” tambah Budi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Enam orang menjadi tersangka penerima suap, yakniDirektur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat
Sementara pemberi suap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim, dab VP PT KA Manajemen Properti, Parjono
Hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS). (hen/ted)
/data/photo/2024/01/10/659e82d05a7d3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5357559/original/067046200_1758532798-10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)