Tag: Basuki Tjahaja Purnama

  • Pernyataan Ahok vs Hari dan Edy, Tabiat Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Skandal Korupsi – Halaman all

    Pernyataan Ahok vs Hari dan Edy, Tabiat Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Skandal Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pernyataan eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tbk, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap tabiat Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berbanding terbalik dengan mantan karyawannya bernama Hari.

    Ahok menilai Riva Siahaan sebagai pribadi yang menurutnya bermasalah.

    Sementara Hari menganggap Riva sebagai orang baik.

    Bahkan baginya, hubungan Hari dan Riva seperti ayah dan anak.

    Hari menggambarkan Riva Siahaan sebagai sosok atasan yang dekat dengan karyawan.

    “Beliau dekat dengan karyawan, seperti ayah dan anak. Setiap ada acara pasti hadir. Seperti belum lama acara menyambut Ramadhan. Walaupun beliau non-muslim, tapi beliau ikut hadir,” jelasnya.

    Edy, karyawan lainnya yang bekerja di bagian IT, juga merasa tak menyangka atas kasus yang menjerat Riva. 

    “Lumayan kaget juga. Enggak menyangka juga. Beliau termasuk yang suka menyapa karyawan, kalau ketemu senyum, gitu,” ungkap Edy.

    Meski tak pernah berbincang langsung, Edy mengakui bahwa Riva selalu tampil profesional dalam seminar-seminar perusahaan, khususnya di bidang pemasaran dan branding Pertamina Patra Niaga.

    Sementara itu, Ahok justru mempertanyakan sosok seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, hingga Yoki Firnandi masih bisa menjadi petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

    Diketahui, tiga sosok yang disebutkan Ahok tersebut merupakan tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditaksir mengakibatkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.

    Ahok awalnya mengatakan, Riva, Maya, dan Yoki merupakan sosok yang setiap rapat dimarahi olehnya saat masih menjabat sebagai Komut PT Pertamina.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut mereka adalah orang yang ngeyel ketika diberitahu olehnya.

    Bahkan, kata Ahok, ketika Riva, Maya, dan Yoki diminta untuk membenarkan suatu hal yang salah, mereka tidak pernah melakukannya.

    “Mereka ini ya dimarahi paling pintar. Dimarahi cuma diam, ngeyel nggak dikerjain. Minggu depan datang, sama lagi,” katanya, dikutip dari YouTube Liputan6, Minggu (1/3/2025).

    Ahok juga mengungkapkan Riva, Maya, dan Yoki menjadi sosok yang mengakibatkan transaksi pembayaran di SPBU masih menggunakan cara cash atau uang tunai.

    Padahal, sejak empat tahun lalu, dia sudah meminta kepada mereka agar pembayaran di SPBU dengan cara menggunakan aplikasi MyPertamina.

    “Sampai hari ini, SPBU (bayar) masih pakai tunai. Gua sudah minta (pembayaran via aplikasi MyPertamina) dari empat tahun lalu,” jelasnya.

    Ahok mengatakan Riva cs seakan tidak takut kepadanya dan selalu mengulang kesalahan lantaran dirinya tidak memiliki wewenanga memecat sebagai komisaris utama.

    Sehingga, dia berharap, agar komisaris utama tidak hanya diberi wewenang untuk mengawasi, tetapi juga melakukan pemecatan.

    “Kenapa dia berani? Karena dia tahu, gua nggak bisa mecat dia. Jadi, intinya kalau orang dikasih kuasa mengawasi, harus ada kuasa untuk memecat, itu kuncinya,” katanya.

    Kemudian, Ahok pun mempertanyakan petinggi Pertamina seperti Riva cs masih dipertahankan di perusahaan pelat merah tersebut dan tidak kunjung dipecat sejak lama.

    “Kalau yang brengsek-brengsek ini masih bercokol, berarti yang bisa memecatnya ada apa?” ujar Ahok.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tujuh orang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax).

    Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga bos perusahaan swasta, sebagai tersangka hingga ditahan Kejagung.

    Empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan pejabat PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

    Sementara, tiga orang dari pihak swasta yakni Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.  

    TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.  (Tribun Video)

    Kejagung mengungkapkan, salah satu modus operandi kejahatan tersebut yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa pengoplosan tersebut terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Qohar mengungkapkan, perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

    “Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Qohar.

    Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai. 

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan temuan modus operandi BBM RON 90 dioplos menjadi BBM RON 92 merupakan hasil penyidikan yang disertai alat bukti. 

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” ujar Harli.

    Ia pun menegaskan, tempus temuan tersebut merupakan dari penyelidikan atas produk BBM tahun 2018-2023, bukan saat ini.

    “Jadi kita sampaikan masyarakat harus tetap tenang karena sesungguhnya yang kami lakukan penyidikan terkait dugaan korupsi importasi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina di tahun 2018-2023,” terang Harli.

    Atas dasar itu, Harli pun menyebut, bahwa anggapan masyarakat yang mengira BBM jenis Ron 92 atau Pertamax yang saat ini beredar oplosan adalah tidak tepat.

    Pasalnya minyak yang sebelumnya diblending atau dicampur oleh Riva dkk untuk dijadikan kualitas lebih tinggi kini sudah habis dipakai.

    “Minyak itu habis pakai, jadi jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah bahwa minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu enggak tepat.”

    Selain itu Harli juga menjelaskan, bahwa fakta hukum dalam praktik korupsi tersebut kini sudah selesai.

    Sehingga Harli meminta agar masyarakat tidak menyalahkartikan hal tersebut dan tetap tenang.

    “Karena penegakkan hukum ini rekan media mendukung, masyarakat mendukung supaya apa? Supaya tuntas tapi jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat karena peristiwanya ini sudah selesai,” pungkasnya.

    PT Pertamina Patra Niaga Membantah

    PERTAMINA PATRA NIAGA – Gedung PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang turut menjerat empat petinggi dari tiga anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping.  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    Penjelasan pihak Kejagung perihal modus kejahatan dugaan BBM RON 90 (Pertalite) dioplos menjadi BBM RON 92 (Pertamax) mendapat bantahan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga.

    Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan tidak ada pengoplosan BBM Pertamax, di mana kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

    “Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

    Menurutnya, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. 

    Selain itu, juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.

    “Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” jelas Heppy.

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes Liestyo, Ibriza Fasti)

  • Elit Gerindra Puji Ahok yang Siap Buka-bukaan Soal Kasus Pertamina: Saya Katakan Sejak 2019 Ahok The Best

    Elit Gerindra Puji Ahok yang Siap Buka-bukaan Soal Kasus Pertamina: Saya Katakan Sejak 2019 Ahok The Best

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elit Partai Gerindra, Arief Poyuono mendukung sikap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membongkar kasus korupsi di Pertamina.

    Arief Poyuono mengungkit pernyataannya di tahun 2019 silam yang mendukung Ahok jadi Direktur Utama di Pertamina untuk melawan mafia gas.

    “Sudah saya katakan sejak 2019 Ahok the best @prabowo @jokowi @Dennysiregar7 @berlianidris @BosPurwa,” kata Arief Poyuono dalam akun X pribadinya, Sabtu, (1/3/2025). 

    Sebelumnya, Ahok mengaku siap buka-bukaan terkait korupsi di Pertamina.

    Hal tersebut Ahok ungkapkan, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut membuka kemungkinan akan memanggil Ahok untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Pertamina.

    “Saya kira itu sangat bagus. Kalau minta keterangan aparat, jaksa,” kata Ahok dikutip dari YouTube Narasi TV, Sabtu (1/3/2025).

    Ahok mengatakan, dirinya punya rekaman dan notulensi tiap rapat selama menjabat Komut Pertamina. Lebih jauh, ia mengatakan apa yang terjadi di Pertamina hari ini, merupakan praktik yang sudah lama.

    “Menurut saya ini permainan sudah lama, yang masing-masing penguasa tidak mau stop,” ujar Ahok.

    Di sisi lain, Ahok mengatakan saat jadi Komut selalu mengancam memecat bawahannya di Pertamina ketika ngeyel. Namun dia tidak punya kewenangan untuk memecat.

    “Kalian jangan anggap saya enggak berdaya hari ini. Mungkin ada yang menganggap saya macan ompong di Pertamina,” ucapnya.

    “Tapi tunggu. Semua catatan yang saya pegang, suat hari ganti rezim, kupenjarakan kalian semua. Catat baik-baik kalimat saya,” tambahnya.

  • Pastikan keselamatan dan kenyamana musim lebaran, KAI Divre II Sumbar gelar ramp check

    Pastikan keselamatan dan kenyamana musim lebaran, KAI Divre II Sumbar gelar ramp check

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Pastikan keselamatan dan kenyamana musim lebaran, KAI Divre II Sumbar gelar ramp check
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 28 Februari 2025 – 19:21 WIB

    Elshinta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang Kementerian Perhubungan menggelar Ramp Check atau inspeksi perkeretaapian di wilayah Divre II Sumbar. Kegiatan tersebut dalam rangka memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api selama periode Angkutan Lebaran 2025.

    Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin mengatakan, Ramp Check dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman dan nyaman, terutama menjelang momen Lebaran yang selalu mengalami lonjakan penumpang. 

    Ramp Check berlangsung sejak Senin (24/2/2025) hingga Kamis (27/2/2025). Inspeksi meliputi pengecekan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun serta aspek keselamatan di jalur kereta api.

    ”Ramp Check ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kereta api di wilayah Divre II Sumbar telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan begitu, KAI dapat memberikan pengalaman perjalanan yang selamat dan nyaman bagi seluruh penumpang selama periode Angkutan Lebaran,” kata Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, Kamis (27/2). 

    Ia menambahkan bahwa inspeksi terhadap pemenuhan SPM dilakukan di sembilan stasiun utama, yakni Stasiun Padang, Stasiun Pariaman, Stasiun Bandara Internasional Minangkabau, Stasiun Air Tawar, Stasiun Naras, Stasiun Lubuk Alung, Stasiun Pauh Kambar, Stasiun Kurai Taji, dan Stasiun Duku.

    Sementara itu, aspek keselamatan difokuskan pada titik-titik rawan seperti daerah yang berpotensi banjir, longsor, serta gangguan prasarana lainnya di lintas Lubuk Alung – Kayu Tanam dan lintas Bukit Putus – Indarung. Inspeksi juga dilakukan terhadap perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan di lintas Padang – Naras.

    “Objek pemeriksaan di stasiun meliputi informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor telepon darurat. Selain itu, fasilitas kesehatan seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kursi roda, dan tandu, serta lampu penerangan,” imbuh As’ad.

    Tak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kamera pengintai (CCTV), petugas keamanan, ruang tunggu, toilet, musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, dan peta jaringan KA.

    “Hasil Ramp Check yang dilakukan oleh Tim Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa secara umum, layanan KAI Divre II Sumbar telah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup As’ad seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Jumat (28/2).  

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ahok Ngaku Punya Bukti Jika Dipanggil Kejagung Urusan Korupsi Pertamina

    Ahok Ngaku Punya Bukti Jika Dipanggil Kejagung Urusan Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku memiliki bukti yang lengkap jika dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di Pertamina.

    Ahok menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama, setiap rapat yang dilakukan, baik secara tatap muka maupun virtual, tercatat dengan baik dan memiliki bukti yang jelas.

    “Semua rapat itu hybrid, kadang-kadang kita Zoom Meeting. Semua punya rekaman dan bahkan setiap selesai rapat, saya pasti ada notulennya. Ini semua lengkap, rekaman atau pencatatan,” ujarnya dikutip melalui Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (1/3/2025).

    Lebih lanjut, Ahok mengungkapkan bahwa meskipun posisinya sebagai Komisaris Utama Holding, dia tetap melakukan pengawasan yang mendalam hingga ke level terbawah.

    Dia memberi contoh pengawasan yang dilakukan, salah satunya terkait dengan kondisi toilet di SPBU Pertamina yang dianggapnya tidak memadai.

    “Saya urusin, kenapa toilet SPBU Pertamina kok gitu jelek? Kenapa nggak mau bagus agar orang mampir seperti ke toko, seperti departement store, seperti ke Alfamart, Indomart yang kecil-kecil itu? Mereka mampir ke toilet, kenapa kita nggak lakukan?” katanya.

    Ahok juga mengungkapkan bahwa dia mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai dengan kartu My Pertamina dan sering kali terlibat langsung dalam pengawasan operasional.

    Bahkan, dia menambahkan, beberapa pihak menyindir posisinya dengan menyebut dirinya seperti Direktur Utama (Dirut) meski secara resmi hanya menjabat sebagai Komisaris Utama.

    “Padahal saya ditaruh di mana pun, saya merasa memiliki perusahaan itu. Saya sampai ledekin, saya bukan Komut rasa Dirut, tetapi Dirut nyaru Komut,” tandas Ahok.

  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Ngaku Pernah Maki-maki dan Ancam Pecat Riva Siahaan

    Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Ngaku Pernah Maki-maki dan Ancam Pecat Riva Siahaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku pernah memaki-maki Riva Siahaan. Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    “Saya sudah teriak berapa kali gue pecat lu,” kata Ahok dikutip dari YouTube Narasi TV, Sabtu (1/3/2025).

    Di momen saat jadi Komisaris Utama (Komut) itu, Ahok bahkan mengatakan hal tersebut dilakukannya bukan hanya sekali. Tapi nyaris tiap pekan.

    “Maki-maki hampir tiap minggu,” ujarnya.

    Ia lalu menjelaskan beberapa momen yang dimaksud. Yakni saat Ahok memerintahkan Riva agar pembayaran tunai ditiadakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    “Saya kasih contoh ya. Saya minta tunai dihilangkan di SPBU,” tuturnya.

    Ketika Riva ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengaku tak terlalu kaget.

    “Iya (tidak kaget). Tapi saya tidak pernah berpikir dia kena kasus markup markup. Karena bukan ranah saya. Tapi kalau marah karena mereka tidak kerjakan, saya sudah marah berkali-kali karena lambat masuk digital,” jelansya.

    Selama ia menjabat Komut Pertamina, Ahok mengatakan sudah bekerja semaksimal mungkin. Namun ia keterbatasan wewenang, karena hanya menjabat Komut, bukan Direktur Utama (Dirut).

    “Kenapa gak bisa sikat semua? Lo kasih gue Dirut dong. Gue pecatin-pecatin tiap Minggu,” terangnya.
    (Arya/Fajar)

  • Ahok Terbuka Bongkar Kasus Pertamina Bila Dipanggil Jadi Saksi Kejagung

    Ahok Terbuka Bongkar Kasus Pertamina Bila Dipanggil Jadi Saksi Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) jika dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Pertamina.

    Ahok mengungkapkan bahwa dirinya sangat terbuka untuk memberikan informasi dan keterangan yang dimiliki terkait dengan aktivitas dan pengawasan yang dilakukan selama menjabat di Pertamina.

    Menanggapi kemungkinan dipanggil oleh Kejaksaan Agung, Ahok menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan untuk memberikan keterangan.

    “Saya kira itu sangat bagus ya. Kalau minta keterangan itu hak aparat, hak kejaksaan,” ujarnya dikutip melalui Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (1/3/2025).

    Lebih lanjut, Ahok juga menekankan bahwa Pertamina memiliki struktur organisasi yang melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan, termasuk anak perusahaan Patra Niaga yang juga memiliki Dewan Komisaris dan Komisaris Utama. 

    Dirinya menjelaskan bahwa keputusan besar terkait perubahan jajaran direksi Pertamina atau anak perusahaannya seperti Patra Niaga, berada di tangan Menteri BUMN, bukan hanya dirinya sebagai Komisaris Utama.

    “Ada jenjangnya nih. Ini anak perusahaan Pertamina Patra Niaga itu punya Dewan Komisaris juga. Dan di atas itu yang bisa memutuskan penggantian itu juga ada Dirut, Dirut dari Direksi Pertamina Persirut. Holdingnya lagi nih. Dan keputusan mengganti Dirut Direksi Holding atau Subholding itu juga ada di tangan Menteri BUMN,” tuturnya.

    Ahok juga menegaskan bahwa dia siap memberikan semua informasi yang dimiliki selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Jika diminta, dia bersedia menyerahkan notulen rapat dan rekaman yang mencatat semua diskusi dan keputusan yang diambil selama masa jabatannya.

    “Kalau mau tanya saya keterangan apa yang saya ketahui, ya saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Kami ini hampir tiap hari rapat untuk ngawasin, melakukan pengawasan sampai ke bawah nih,” imbuhnya.

    Ahok menyebutkan bahwa dia memiliki catatan detail mengenai apa yang diminta untuk diubah, namun tidak dilaksanakan oleh Direksi, termasuk dari anak perusahaan.

    “Saya bisa memberikan semua notulen dan rekaman selama saya jadi Komut. Apa yang saya sampaikan, apa yang saya minta diubah yang tidak dilakukan oleh Direksi termasuk anak perusahaan boleh,” pungkas Ahok.

  • Ahok Senang Jika Dipanggil Kejagung Soal Pertamina, Jhon Sitorus Ungkit Saat Jadi Saksi Kasus Suap Reklamasi oleh Sanusi

    Ahok Senang Jika Dipanggil Kejagung Soal Pertamina, Jhon Sitorus Ungkit Saat Jadi Saksi Kasus Suap Reklamasi oleh Sanusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus mendukung jika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai Mega korupsi yang terjadi di Pertamina Patra Niaga.

    Sebagai mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok dinilai memiliki pengetahuan luas terkait apa yang selama ini terjadi di Pertamina.

    “Saya juga senang jika Ahok diperiksa oleh Kejaksaan Agung, apalagi kalau pemeriksaannya secara terbuka,” ujar Jhon di X @JhonSitorus18 (1/3/2025).

    Dikatakan Jhon, dirinya mengingat ketika Ahok dipanggil menjadi saksi di sidang kasus suap Reklamasi oleh mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.

    Saat itu, Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

    “Kita disuguhkan dengan tontonan gratis dan penuh daging soal ilmu hukum dan logika di depan pengadilan,” terangnya.

    Jhon menuturkan bahwa Ahok paham mengenai detil soal apa yang dia kerjakan dalam ranah komisaris Pertamina.

    “Yang jelas, Ahok tidak pernah lari atau mangkir. Ahok selalu hadir dengan tegak kepala,” tandasnya.

    Terpisah, Elite Partai Demokrat, Andi Arief, menyoroti polemik dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dan mempertanyakan kinerja Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    Andi Arief menyinggung pembangunan kilang minyak yang sudah lama menjadi isu publik.

    Ia mempertanyakan berapa banyak kilang yang telah dibangun selama Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

  • Ahok Bilang Petral Dibubarkan 2015 Tapi Orangnya Jadi Dirut Pertamina Patra Niaga, Jhon Sitorus: Bongkar Habis

    Ahok Bilang Petral Dibubarkan 2015 Tapi Orangnya Jadi Dirut Pertamina Patra Niaga, Jhon Sitorus: Bongkar Habis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi di Pertamina terus menjadi perbincangan publik. Apalagi setelah kasus korupsi ini disebut menjadi skandal terbesar dalam sejarah Indonesia mengalahkan PT Timah.

    Dalam dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara Rp193,7 Triliun. Itu berlangsung selama periode 2018-2023 atau lima tahun dengan kerugian negara ditaksir Rp968,5 Triliun atau Rp1.000 Triliun atau 1 kuadraliun. 

    Di tengah kasus ini, ramai desakan untuk memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

    Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina terhitung pada 25 November 2019 hingga 2 Februari 2024, menggantikan Tanri Abeng kala itu. 

    Dalam keterangan terbarunya Ahok mengungkit soal pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sejak 2015 silam. 

    Pembubarannya kala itu dilakukan karena Petral disinyalir telah menjadi sarang bagi mafia bisnis migas.

    Petral awalnya didirikan untuk ekspor minyak ke Amerika dan sebagai negara pengekspor perlu ada di pasar untuk memperlancar bisnis. 

    Sesuai perkembangan bisnis minyak, Petral pindah ke Hongkong. Namun, sejalan dengan perkembangan sekarang konsumsi lebih besar dari produksi maka Petral digunakan untuk mengimpor.

    “Lalu pertanyaan saya, Petral dibubarkan, tapi kenapa orang Petral jadi Dirut Patria Niaga. Nah jangan tanya kepada saya. Anda tanya kepada Menteri BUMN gitu loh,” kata Ahok dikutip Narasi Newsroom, Sabtu, (1/3/2025). 

    Ahok mengaku ada permainan hingga bekas Dirut Patra Niaga dipecat. “Kalau saya curiga ini ada permainan, bekas dirut Patra Niaga dipecat,” ujarnya.

  • Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui

    Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui

    Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana badan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias
    Karen Agustiawan
    , dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau
    liquefied natural gas
    (LNG).
    Karen yang sebelumnya dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diperberat menjadi 13 tahun bui oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).
    Baik pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi sama-sama menilai tindakan Karen dalam membeli LNG secara melawan hukum terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun.
    Majelis kasasi MA menyatakan, Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    “Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu cukup lama untuk menangani perkara dugaan korupsi Karen ini.
    Meski sudah menangani kasus tersebut bertahun-tahun, KPK baru resmi mengumumkan Karen sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023).
    Adapun pengadaan LNG yang menjadi materi penyidikan KPK berlangsung sejak 2011-2021.
    Sebelum resmi menahan Karen pada Selasa itu, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat perusahaan minyak dan gas pelat merah tersebut.
    Di antara mereka adalah eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan eks Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
    Perkara ini berawal dari rencana Pertamina membeli gas alam cair untuk menanggulangi defisit gas dalam negeri pada 2009-2040.
    Karen yang menjabat Direktur Utama pada 2009-2014 kemudian meneken kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier luar negeri, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat (AS).
    Namun, kontrak pembelian itu dilakukan Karen tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku seperti kajian komprehensif.
    “Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” kata ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
    Setelah pembelian tersebut, semua kargo yang dibeli dari CCL LLC tidak terserap di pasar domestik.
    Akibatnya, kargo LNG mengalami kelebihan suplai dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
    Kondisi ini menimbulkan kerugian nyata.
    Pertamina akhirnya harus menjual LNG itu dengan rugi ke pasar internasional.
    Menurut Firli, tindakan Karen bertentangan dengan ketentuan di internal Pertamina.
    Di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
    “Dari perbuatan menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun (perhitungan awal),” tutur Firli.
    Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Karen menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (6/10/2023).
    KPK menghadirkan 121 bukti untuk menghadapi dalil-dalil Karen dan menghadirkan ahli.
    Setelah persidangan selama tujuh hari, hakim memutuskan menolak permohonan Karen.
    Setelah berkas penyidikan lengkap, Karen diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
    Ia pun diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam tahapan pembuktian, Karen mendapatkan hak untuk menghadirkan saksi meringankan atau a de charge.
    Tak tanggung-tanggung, mantan bos perusahaan pelat merah itu menghadirkan Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla (JK).
    “Saya ingin hadirkan Pak JK karena beliau kan yang terlibat di Perpres ya, yang tadi dibilang ya bahwa harus lebih banyak (penggunaan) gas dan itu memang kita lakukan,” kata Karen.
    Namun, Karen kembali kalah melawan KPK.
    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Karen 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Karen divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

    Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina