Tag: Basuki Tjahaja Purnama

  • Elit Gerindra Puji Ahok yang Siap Buka-bukaan Soal Kasus Pertamina: Saya Katakan Sejak 2019 Ahok The Best

    Elit Gerindra Puji Ahok yang Siap Buka-bukaan Soal Kasus Pertamina: Saya Katakan Sejak 2019 Ahok The Best

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elit Partai Gerindra, Arief Poyuono mendukung sikap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membongkar kasus korupsi di Pertamina.

    Arief Poyuono mengungkit pernyataannya di tahun 2019 silam yang mendukung Ahok jadi Direktur Utama di Pertamina untuk melawan mafia gas.

    “Sudah saya katakan sejak 2019 Ahok the best @prabowo @jokowi @Dennysiregar7 @berlianidris @BosPurwa,” kata Arief Poyuono dalam akun X pribadinya, Sabtu, (1/3/2025). 

    Sebelumnya, Ahok mengaku siap buka-bukaan terkait korupsi di Pertamina.

    Hal tersebut Ahok ungkapkan, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut membuka kemungkinan akan memanggil Ahok untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Pertamina.

    “Saya kira itu sangat bagus. Kalau minta keterangan aparat, jaksa,” kata Ahok dikutip dari YouTube Narasi TV, Sabtu (1/3/2025).

    Ahok mengatakan, dirinya punya rekaman dan notulensi tiap rapat selama menjabat Komut Pertamina. Lebih jauh, ia mengatakan apa yang terjadi di Pertamina hari ini, merupakan praktik yang sudah lama.

    “Menurut saya ini permainan sudah lama, yang masing-masing penguasa tidak mau stop,” ujar Ahok.

    Di sisi lain, Ahok mengatakan saat jadi Komut selalu mengancam memecat bawahannya di Pertamina ketika ngeyel. Namun dia tidak punya kewenangan untuk memecat.

    “Kalian jangan anggap saya enggak berdaya hari ini. Mungkin ada yang menganggap saya macan ompong di Pertamina,” ucapnya.

    “Tapi tunggu. Semua catatan yang saya pegang, suat hari ganti rezim, kupenjarakan kalian semua. Catat baik-baik kalimat saya,” tambahnya.

  • Pastikan keselamatan dan kenyamana musim lebaran, KAI Divre II Sumbar gelar ramp check

    Pastikan keselamatan dan kenyamana musim lebaran, KAI Divre II Sumbar gelar ramp check

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Pastikan keselamatan dan kenyamana musim lebaran, KAI Divre II Sumbar gelar ramp check
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 28 Februari 2025 – 19:21 WIB

    Elshinta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang Kementerian Perhubungan menggelar Ramp Check atau inspeksi perkeretaapian di wilayah Divre II Sumbar. Kegiatan tersebut dalam rangka memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api selama periode Angkutan Lebaran 2025.

    Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin mengatakan, Ramp Check dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman dan nyaman, terutama menjelang momen Lebaran yang selalu mengalami lonjakan penumpang. 

    Ramp Check berlangsung sejak Senin (24/2/2025) hingga Kamis (27/2/2025). Inspeksi meliputi pengecekan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun serta aspek keselamatan di jalur kereta api.

    ”Ramp Check ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kereta api di wilayah Divre II Sumbar telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan begitu, KAI dapat memberikan pengalaman perjalanan yang selamat dan nyaman bagi seluruh penumpang selama periode Angkutan Lebaran,” kata Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, Kamis (27/2). 

    Ia menambahkan bahwa inspeksi terhadap pemenuhan SPM dilakukan di sembilan stasiun utama, yakni Stasiun Padang, Stasiun Pariaman, Stasiun Bandara Internasional Minangkabau, Stasiun Air Tawar, Stasiun Naras, Stasiun Lubuk Alung, Stasiun Pauh Kambar, Stasiun Kurai Taji, dan Stasiun Duku.

    Sementara itu, aspek keselamatan difokuskan pada titik-titik rawan seperti daerah yang berpotensi banjir, longsor, serta gangguan prasarana lainnya di lintas Lubuk Alung – Kayu Tanam dan lintas Bukit Putus – Indarung. Inspeksi juga dilakukan terhadap perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan di lintas Padang – Naras.

    “Objek pemeriksaan di stasiun meliputi informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor telepon darurat. Selain itu, fasilitas kesehatan seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kursi roda, dan tandu, serta lampu penerangan,” imbuh As’ad.

    Tak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kamera pengintai (CCTV), petugas keamanan, ruang tunggu, toilet, musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, dan peta jaringan KA.

    “Hasil Ramp Check yang dilakukan oleh Tim Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa secara umum, layanan KAI Divre II Sumbar telah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup As’ad seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Jumat (28/2).  

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ahok Ngaku Punya Bukti Jika Dipanggil Kejagung Urusan Korupsi Pertamina

    Ahok Ngaku Punya Bukti Jika Dipanggil Kejagung Urusan Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku memiliki bukti yang lengkap jika dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di Pertamina.

    Ahok menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama, setiap rapat yang dilakukan, baik secara tatap muka maupun virtual, tercatat dengan baik dan memiliki bukti yang jelas.

    “Semua rapat itu hybrid, kadang-kadang kita Zoom Meeting. Semua punya rekaman dan bahkan setiap selesai rapat, saya pasti ada notulennya. Ini semua lengkap, rekaman atau pencatatan,” ujarnya dikutip melalui Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (1/3/2025).

    Lebih lanjut, Ahok mengungkapkan bahwa meskipun posisinya sebagai Komisaris Utama Holding, dia tetap melakukan pengawasan yang mendalam hingga ke level terbawah.

    Dia memberi contoh pengawasan yang dilakukan, salah satunya terkait dengan kondisi toilet di SPBU Pertamina yang dianggapnya tidak memadai.

    “Saya urusin, kenapa toilet SPBU Pertamina kok gitu jelek? Kenapa nggak mau bagus agar orang mampir seperti ke toko, seperti departement store, seperti ke Alfamart, Indomart yang kecil-kecil itu? Mereka mampir ke toilet, kenapa kita nggak lakukan?” katanya.

    Ahok juga mengungkapkan bahwa dia mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai dengan kartu My Pertamina dan sering kali terlibat langsung dalam pengawasan operasional.

    Bahkan, dia menambahkan, beberapa pihak menyindir posisinya dengan menyebut dirinya seperti Direktur Utama (Dirut) meski secara resmi hanya menjabat sebagai Komisaris Utama.

    “Padahal saya ditaruh di mana pun, saya merasa memiliki perusahaan itu. Saya sampai ledekin, saya bukan Komut rasa Dirut, tetapi Dirut nyaru Komut,” tandas Ahok.

  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Ngaku Pernah Maki-maki dan Ancam Pecat Riva Siahaan

    Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Ngaku Pernah Maki-maki dan Ancam Pecat Riva Siahaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku pernah memaki-maki Riva Siahaan. Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    “Saya sudah teriak berapa kali gue pecat lu,” kata Ahok dikutip dari YouTube Narasi TV, Sabtu (1/3/2025).

    Di momen saat jadi Komisaris Utama (Komut) itu, Ahok bahkan mengatakan hal tersebut dilakukannya bukan hanya sekali. Tapi nyaris tiap pekan.

    “Maki-maki hampir tiap minggu,” ujarnya.

    Ia lalu menjelaskan beberapa momen yang dimaksud. Yakni saat Ahok memerintahkan Riva agar pembayaran tunai ditiadakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    “Saya kasih contoh ya. Saya minta tunai dihilangkan di SPBU,” tuturnya.

    Ketika Riva ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengaku tak terlalu kaget.

    “Iya (tidak kaget). Tapi saya tidak pernah berpikir dia kena kasus markup markup. Karena bukan ranah saya. Tapi kalau marah karena mereka tidak kerjakan, saya sudah marah berkali-kali karena lambat masuk digital,” jelansya.

    Selama ia menjabat Komut Pertamina, Ahok mengatakan sudah bekerja semaksimal mungkin. Namun ia keterbatasan wewenang, karena hanya menjabat Komut, bukan Direktur Utama (Dirut).

    “Kenapa gak bisa sikat semua? Lo kasih gue Dirut dong. Gue pecatin-pecatin tiap Minggu,” terangnya.
    (Arya/Fajar)

  • Ahok Terbuka Bongkar Kasus Pertamina Bila Dipanggil Jadi Saksi Kejagung

    Ahok Terbuka Bongkar Kasus Pertamina Bila Dipanggil Jadi Saksi Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) jika dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Pertamina.

    Ahok mengungkapkan bahwa dirinya sangat terbuka untuk memberikan informasi dan keterangan yang dimiliki terkait dengan aktivitas dan pengawasan yang dilakukan selama menjabat di Pertamina.

    Menanggapi kemungkinan dipanggil oleh Kejaksaan Agung, Ahok menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan untuk memberikan keterangan.

    “Saya kira itu sangat bagus ya. Kalau minta keterangan itu hak aparat, hak kejaksaan,” ujarnya dikutip melalui Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (1/3/2025).

    Lebih lanjut, Ahok juga menekankan bahwa Pertamina memiliki struktur organisasi yang melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan, termasuk anak perusahaan Patra Niaga yang juga memiliki Dewan Komisaris dan Komisaris Utama. 

    Dirinya menjelaskan bahwa keputusan besar terkait perubahan jajaran direksi Pertamina atau anak perusahaannya seperti Patra Niaga, berada di tangan Menteri BUMN, bukan hanya dirinya sebagai Komisaris Utama.

    “Ada jenjangnya nih. Ini anak perusahaan Pertamina Patra Niaga itu punya Dewan Komisaris juga. Dan di atas itu yang bisa memutuskan penggantian itu juga ada Dirut, Dirut dari Direksi Pertamina Persirut. Holdingnya lagi nih. Dan keputusan mengganti Dirut Direksi Holding atau Subholding itu juga ada di tangan Menteri BUMN,” tuturnya.

    Ahok juga menegaskan bahwa dia siap memberikan semua informasi yang dimiliki selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Jika diminta, dia bersedia menyerahkan notulen rapat dan rekaman yang mencatat semua diskusi dan keputusan yang diambil selama masa jabatannya.

    “Kalau mau tanya saya keterangan apa yang saya ketahui, ya saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Kami ini hampir tiap hari rapat untuk ngawasin, melakukan pengawasan sampai ke bawah nih,” imbuhnya.

    Ahok menyebutkan bahwa dia memiliki catatan detail mengenai apa yang diminta untuk diubah, namun tidak dilaksanakan oleh Direksi, termasuk dari anak perusahaan.

    “Saya bisa memberikan semua notulen dan rekaman selama saya jadi Komut. Apa yang saya sampaikan, apa yang saya minta diubah yang tidak dilakukan oleh Direksi termasuk anak perusahaan boleh,” pungkas Ahok.

  • Ahok Senang Jika Dipanggil Kejagung Soal Pertamina, Jhon Sitorus Ungkit Saat Jadi Saksi Kasus Suap Reklamasi oleh Sanusi

    Ahok Senang Jika Dipanggil Kejagung Soal Pertamina, Jhon Sitorus Ungkit Saat Jadi Saksi Kasus Suap Reklamasi oleh Sanusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus mendukung jika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai Mega korupsi yang terjadi di Pertamina Patra Niaga.

    Sebagai mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok dinilai memiliki pengetahuan luas terkait apa yang selama ini terjadi di Pertamina.

    “Saya juga senang jika Ahok diperiksa oleh Kejaksaan Agung, apalagi kalau pemeriksaannya secara terbuka,” ujar Jhon di X @JhonSitorus18 (1/3/2025).

    Dikatakan Jhon, dirinya mengingat ketika Ahok dipanggil menjadi saksi di sidang kasus suap Reklamasi oleh mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.

    Saat itu, Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

    “Kita disuguhkan dengan tontonan gratis dan penuh daging soal ilmu hukum dan logika di depan pengadilan,” terangnya.

    Jhon menuturkan bahwa Ahok paham mengenai detil soal apa yang dia kerjakan dalam ranah komisaris Pertamina.

    “Yang jelas, Ahok tidak pernah lari atau mangkir. Ahok selalu hadir dengan tegak kepala,” tandasnya.

    Terpisah, Elite Partai Demokrat, Andi Arief, menyoroti polemik dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dan mempertanyakan kinerja Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    Andi Arief menyinggung pembangunan kilang minyak yang sudah lama menjadi isu publik.

    Ia mempertanyakan berapa banyak kilang yang telah dibangun selama Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

  • Ahok Bilang Petral Dibubarkan 2015 Tapi Orangnya Jadi Dirut Pertamina Patra Niaga, Jhon Sitorus: Bongkar Habis

    Ahok Bilang Petral Dibubarkan 2015 Tapi Orangnya Jadi Dirut Pertamina Patra Niaga, Jhon Sitorus: Bongkar Habis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi di Pertamina terus menjadi perbincangan publik. Apalagi setelah kasus korupsi ini disebut menjadi skandal terbesar dalam sejarah Indonesia mengalahkan PT Timah.

    Dalam dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara Rp193,7 Triliun. Itu berlangsung selama periode 2018-2023 atau lima tahun dengan kerugian negara ditaksir Rp968,5 Triliun atau Rp1.000 Triliun atau 1 kuadraliun. 

    Di tengah kasus ini, ramai desakan untuk memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

    Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina terhitung pada 25 November 2019 hingga 2 Februari 2024, menggantikan Tanri Abeng kala itu. 

    Dalam keterangan terbarunya Ahok mengungkit soal pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sejak 2015 silam. 

    Pembubarannya kala itu dilakukan karena Petral disinyalir telah menjadi sarang bagi mafia bisnis migas.

    Petral awalnya didirikan untuk ekspor minyak ke Amerika dan sebagai negara pengekspor perlu ada di pasar untuk memperlancar bisnis. 

    Sesuai perkembangan bisnis minyak, Petral pindah ke Hongkong. Namun, sejalan dengan perkembangan sekarang konsumsi lebih besar dari produksi maka Petral digunakan untuk mengimpor.

    “Lalu pertanyaan saya, Petral dibubarkan, tapi kenapa orang Petral jadi Dirut Patria Niaga. Nah jangan tanya kepada saya. Anda tanya kepada Menteri BUMN gitu loh,” kata Ahok dikutip Narasi Newsroom, Sabtu, (1/3/2025). 

    Ahok mengaku ada permainan hingga bekas Dirut Patra Niaga dipecat. “Kalau saya curiga ini ada permainan, bekas dirut Patra Niaga dipecat,” ujarnya.

  • Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui

    Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui

    Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana badan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias
    Karen Agustiawan
    , dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau
    liquefied natural gas
    (LNG).
    Karen yang sebelumnya dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diperberat menjadi 13 tahun bui oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).
    Baik pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi sama-sama menilai tindakan Karen dalam membeli LNG secara melawan hukum terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun.
    Majelis kasasi MA menyatakan, Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    “Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu cukup lama untuk menangani perkara dugaan korupsi Karen ini.
    Meski sudah menangani kasus tersebut bertahun-tahun, KPK baru resmi mengumumkan Karen sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023).
    Adapun pengadaan LNG yang menjadi materi penyidikan KPK berlangsung sejak 2011-2021.
    Sebelum resmi menahan Karen pada Selasa itu, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat perusahaan minyak dan gas pelat merah tersebut.
    Di antara mereka adalah eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan eks Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
    Perkara ini berawal dari rencana Pertamina membeli gas alam cair untuk menanggulangi defisit gas dalam negeri pada 2009-2040.
    Karen yang menjabat Direktur Utama pada 2009-2014 kemudian meneken kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier luar negeri, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat (AS).
    Namun, kontrak pembelian itu dilakukan Karen tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku seperti kajian komprehensif.
    “Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” kata ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
    Setelah pembelian tersebut, semua kargo yang dibeli dari CCL LLC tidak terserap di pasar domestik.
    Akibatnya, kargo LNG mengalami kelebihan suplai dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
    Kondisi ini menimbulkan kerugian nyata.
    Pertamina akhirnya harus menjual LNG itu dengan rugi ke pasar internasional.
    Menurut Firli, tindakan Karen bertentangan dengan ketentuan di internal Pertamina.
    Di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
    “Dari perbuatan menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun (perhitungan awal),” tutur Firli.
    Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Karen menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (6/10/2023).
    KPK menghadirkan 121 bukti untuk menghadapi dalil-dalil Karen dan menghadirkan ahli.
    Setelah persidangan selama tujuh hari, hakim memutuskan menolak permohonan Karen.
    Setelah berkas penyidikan lengkap, Karen diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
    Ia pun diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam tahapan pembuktian, Karen mendapatkan hak untuk menghadirkan saksi meringankan atau a de charge.
    Tak tanggung-tanggung, mantan bos perusahaan pelat merah itu menghadirkan Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla (JK).
    “Saya ingin hadirkan Pak JK karena beliau kan yang terlibat di Perpres ya, yang tadi dibilang ya bahwa harus lebih banyak (penggunaan) gas dan itu memang kita lakukan,” kata Karen.
    Namun, Karen kembali kalah melawan KPK.
    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Karen 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Karen divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

    Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

  • Korupsi Besar di Pertamina, Muannas Alaidid Sebut Ahok Ngumpet: Janggal kalo dia enggak tau

    Korupsi Besar di Pertamina, Muannas Alaidid Sebut Ahok Ngumpet: Janggal kalo dia enggak tau