Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Komisaris Utama
Pertamina
, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
, mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Menurut Ahok, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan
Kejaksaan Agung
, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam sesi pemeriksaan selama 10 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional.
Sebab, sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding.
“Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.
Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah
fraud
atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.
“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada
fraud
apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Basuki Tjahaja Purnama
-
/data/photo/2025/03/13/67d2c9da171b1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga Nasional
-

Diperiksa di Kasus Minyak Mentah, Ahok: Saya Senang Bantu Kejaksaan
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku senang bisa membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Hal itu diungkapkan Ahok saat menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
“Ya kita datang, kebetulan secara struktur kan kita dewan komisaris ya, terus ada subholding. Tetapi saya senang bisa bantu kejaksaan kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok kepada wartawan.
-

Diperiksa Kejagung di Kasus Minyak Mentah, Ahok Bawa Dokumen Penting
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.
“Tadi datang pukul 08.35 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Ahok menyampaikan dirinya membawa sejumlah barang bukti terkait pemeriksaannya hari ini. Salah satunya dokumen rapat saat dirinya masih menjabat komisaris utama Pertamina.
“Kalau diminta akan kita kasih,” ujar Ahok.
Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung. Dia siap membantu penyidik untuk menuntaskan kasus minyak mentah.
“Tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.
-

Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
loading…
Ahok memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding dan KKKS. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Ahok mengaku bakal menyampaikan apapun yang dia tahu terkait Pertamina.
“Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok di Kejagung, Kamis (13/3/2025).
Ahok tiba di Kejagung pada sekitar pukul 08.40 WIB, dia tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. Ahok tampak ditemani oleh stafnya yang juga mengenakan pakaian batik.
Ahok sempat menyapa awak media yang meliput kedatangannya tersebut di Gedung Jampidsus Kejagung. Dia mengaku datang ke Kejagung untuk memenuhi panggilan Kejagung.
“Data yang kami bawa itu adalah data rapat,” kata Ahok lagi.
(shf)
-

Ahok Tiba di Kejagung, Siap Bongkar Data Rapat saat jadi Komut Pertamina
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi (13/3/2025).
Ahok rencananya bakal diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Berdasarkan pantauan di kantor Kejagung, Ahok tiba pukul 08.36 WIB. Dia nampak mengenakan batik berkelir coklat dalam pemeriksaaannya sebagai saksi tersebut. Ahok datang didampingi timnya saat tiba di Kejagung.
“Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujarnya di Kejagung, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemeriksaaan ini, dia juga mengaku bahwa dirinya membawa data rapat saat dirinya menjabat sebagai pejabat tinggi di perusahaan plat merah tersebut.
“Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Jauh sebelum pemeriksaan ini, Ahok sempat sesumbar akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Bahkan, dengan lantang, Ahok menyampaikan bahwa setiap pimpinan di Pertamina tidak mau memberhentikan masalah yang saat ini menjadi kasus di Kejagung.
“Kalau menurut saya ini permainan sudah lama yang masing-masing penguasa tidak mau setop,” tuturnya dikutip melalui Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (1/3/2025).
-

BREAKING NEWS: Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Buku Coklat Berisi Data – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ahok tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36 WIB.
Mantan Komisaris Pertamina ini hadir di gedung kejaksaan memakai kemeja batik coklat lengan panjang.
Ahok juga terlihat menenteng sebuah buku coklat.
Lalu data apa yang dibawa Ahok?
“Data yang kami bawa itu data rapat apa aja,” kata Ahok.
“Apakah akan diserahkan nanti ke penyidik?” tanya wartawan.
“Kalau diminta saya kasih,” jawab Ahok.
Menurut Ahok dirinya senang bisa membantu kejaksaan mengusut kasus ini.
“Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.
PDIP Nilai Aneh Ahok yang Diperiksa
Seperti diketahui, Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Ahok diperiksa karena pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.
“Secara substansi tentu penyidik yang paham, tapi yang kita pahami yang bersangkutan kan pernah sebagai Komut di Pertamina (Persero),” ucap Harli kemarin.
Harli menuturkan, selain Ahok dimungkinkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 juga dilakukan terhadap pihak lain.
Namun hingga saat ini, sambung Harli, yang terinformasi dari penyidik baru pemeriksaan untuk Ahok.
“Yang terinfo baru yang bersangkutan, tapi biasanya pemeriksaan saksi ada yang lain, kemaren saja ada 10 saksi yang diperiksa,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 10 saksi untuk tersangka YF dkk terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
PDIP: Aneh Ahok yang Diperiksa
Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menilai adanya keanehan dalam dipanggilnya Ahok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produki kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
Guntur mengatakan pihaknya mendukung Ahok untuk buka-bukaan dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.
Namun dia juga menegaskan PDIP turut mendukung dibongkarnya kasus korupsi ini oleh Kejagung.
“PDI Perjuangan juga mendukung penuh pemberantasan korupsi khususnya terkait membongkar mafia migas. PDI Perjuangan percaya pada integritas Pak Ahok dan mendukung Pak Ahok untuk membeirkan keterangan sebaik-baiknya, selengkap-lengkapnya dan membawa data dan dokumen yang lengkap,” katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).
Kendati demikian, Guntur mempertanyakan alasan Kejagung memanggil Ahok terlebih dulu alih-alih petinggi PT Pertamina Patra Niaga.
Pertanyaan itu muncul dari Guntur setelah Kejagung dinilai olehnya kini terkesan menjadi juru bicara Pertamina dan keluarga Menteri BUMN Erick Thohir.
“Harusnya Komut dan Komisaris Patra Niaga, dipanggil dulu, baru Dirut dan Direksi Pertamina, Komut dan Komisaris Pertamina, terus Menteri BUMN.”
“Kalau tiba-tiba langsung ke Ahok (yang dipanggil), ya aneh. Apalagi Kejaksaan tiba-tiba terkesan jadi ‘jubir’ Pertamina dan keluarga Thohir bersaudara,” kata Guntur.
Tak sampai di situ, keanehan menurut Guntur dalam pengungkapan kasus ini juga dilakukan oleh DPR.
Dia mengatakan hal tersebut terlihat ketika anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, tak setuju Ahok dimintai keterangannya dan menolak pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang diusulkan oleh Fraksi PDIP.
Guntur pun menduga sudah ada “permainan di bawah meja” dan ketidakseriusan DPR dalam mengawal dan mengungkap kasus mega korupsi ini.
“Saya menduga seperti itu. Kalau yang ditarget hanya Ahok dan tidak ada keinginan membongkar kasus ini secara luas, maka ada permainan di bawah meja yang ujung-ujungnya hanyalah ‘pergantian pemain’ saja,” ujarnya.
Sumber: KompasTV Live/Tribunnews.com
-
/data/photo/2025/03/13/67d238a45ec50.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal
Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
, telah hadir di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB.
Ahok, yang memakai kemeja batik coklat lengan panjang, terlihat juga membawa sebuah buku coklat.
Dia terlihat ditemani oleh satu orang staf.
Sementara itu, di dalam gedung pemeriksaan, staf Ahok lainnya sudah menunggu.
“Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Iya, (Ahok diperiksa) sesuai jadwal rencananya besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Harli mengatakan, Ahok dipanggil untuk mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
“Direncanakan pukul 10.00 WIB,” kata Harli.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menanti Ahok Buka-bukaan Bukti Kasus Pertamina di Kejagung Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa bekas Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa rencananya penyidik pada direktorat Jampidsus bakal memeriksa Ahok hari ini, Kamis (13/3/2025) sekitar 10.00 WIB.
“Sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dihubungi, dikutip Kamis (13/3/2025).
Namun demikian, Harli mengaku masih belum mengetahui apakah Ahok bakal diperiksa secara tunggal atau dengan saksi lainnya.
“Belum monitor,” tuturnya.
Di lain sisi, Ahok menyatakan bahwa dirinya siap hadir dalam pemeriksaan terkait dengan kasus bekas perusahaannya tersebut.
“Ya benar, saya hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Jauh sebelum itu, Ahok sebelumnya sempat sesumbar akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.
“Kalau mau tanya saya keterangan apa yang saya ketahui, ya saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Kami ini hampir tiap hari rapat untuk ngawasin, melakukan pengawasan sampai ke bawah nih,” tuturnya melalui Youtube Narasi Newsroom.
Bahkan, dengan lantang Ahok menyampaikan bahwa setiap pimpinan di Pertamina tidak mau memberhentikan masalah yang saat ini menjadi kasus di Kejagung.
“Kalau menurut saya ini permainan sudah lama yang masing-masing penguasa tidak mau setop,” katanya.
-

Menanti Nyanyian Ahok Bongkar Skandal di Pertamina, Hari Ini Eks Komisaris Utama Dipanggil Kejagung – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari ini Kamis (13/3/2025).
Ahok dijadwalkan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah sekitar pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Ahok memastikan bakal penuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus korupsi minyak mentah di Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 itu.
Diketahui, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dari tahun 2019 hingga 2024.
“Iya besok (hari ini, -red) hadir,” kata Ahok saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/3/2025).
Siap Bongkar Rekaman Rapat
Ahok mengaku memiliki bukti rekaman dan notulen setiap rapat saat menjabat di Pertamina.
Saat dipanggil nanti, Ahok pun berencana akan memutar rekaman suara rapat tersebut di persidangan.
“Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam,” ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).
Ahok mengatakan bahwa dia tidak bisa membongkar rekaman yang ia punya itu karena termasuk rahasia perusahaan.
Bahkan, Ahok juga mengaku dirinya mendapatkan tekanan karena hal tersebut.
“Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain.”
“Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang.”
“Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalau saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua,” tegas Ahok.
9 Tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina itu.
Enam tersangka tersebut terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya ada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka itu melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.
Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:
Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra NiagaAtas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
