Tag: Basuki Tjahaja Purnama

  • Faizal Assegaf: Terlalu Banyak Fakta Kejahatan Ahok dan Jokowi sejak Berkuasa di DKI Jakarta

    Faizal Assegaf: Terlalu Banyak Fakta Kejahatan Ahok dan Jokowi sejak Berkuasa di DKI Jakarta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kritikus Faizal Assegaf menyinggung permainan kotor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Jokowi dari aneka skandal APBD DKI Jakarta. Yang terkini mega korupsi di pertamina.

    Diketahui, pada 15 Oktober 2012 – 19 November 2014 Ahok mendampingi Jokowi sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

    Kemudian Ahok diangkat menjadi Eks Komisaris Utama PT Pertamina saat Jokowi menjabat presiden.

    Belakangan Ahok ‘bernyanyi’ terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina yang telah mentersangkakan sembilan orang. 

    “Lucunya saat berkuasa sangat mesra dan super rakus. Giliran satu per satu terbongkar, mulai gelar drama, seolah berantam. Rakyat selalu ditipu, mau saja ketipu,” ungkap Faizal Assegaf.

    “Terlalu banyak fakta kejahatan Ahok dan Jokowi sejak berkuasa di DKI Jakarta hingga bagi-bagi jatah di lapak Pertamina,” tambahnya.

    Lebih lanjut kata dia, Ahok dan Jokowi modusnya suara besar, sok galak agar mengelabui publik. 

    “Di balik layar, kedua sijoli mengatur siasat licik. Begitu disidik Jaksa, berubah jadi tikus selokan,” tandasnya. (*)

  • Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak

    Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak

    Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – 
    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin mengungkapkan alasan penyidik memiliki lebih banyak data, yang membuat Mantan Komisaris Utama Pertamina,
    Basuki Tjahaja Purnama
    alias
    Ahok kaget
    usai diperiksa terkait
    kasus korupsi Pertamina
    .
    Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menyinggung pemeriksaan Ahok di
    Kejaksaan Agung
    .
    “Tapi, kan beliau minta, ayo aku di(periksa) siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan,” ujar Burhanuddin dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin menegaskan, jika penyidik memiliki data yang lebih banyak dari saksi bukanlah hal yang mengherankan.
    Untuk kasus Pertamina ini sendiri, penyidik sudah fokus mencari barang bukti dan keterangan sejak empat bulan terakhir.
    “Dan, kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” imbuh dia.
    Menurut Burhanuddin, sudah seharusnya penyidik dan jaksa memahami anatomi perkara yang ditanganinya.
    Diketahui, Ahok diperiksa oleh Kejaksaan Agung untuk kasus Pertamina pada Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa selama 10 jam oleh penyidik kejaksaan. 
    Usai diperiksa, Ahok mengaku kaget dengan apa yang disampaikan penyidik terkait kasus korupsi di Pertaminan. 
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memanggil Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero),

    Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    120 Saksi Diperiksa

    Sejak penyidikan dimulai, lebih dari 120 saksi telah diperiksa.

    Namun, nama Nicke Widyawati belum muncul dalam daftar saksi yang dipanggil.

    “Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang dan ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023, memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025), 

    “Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” ujarnya.

    Harli menegaskan pemanggilan saksi-saksi itu mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, yakni mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini. 

    “Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka.”

    “Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.

    Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina sejak 30 Agustus 2018 hingga 4 November 2024.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Utama menggantikan Elia Massa Manik.

    Nicke adalah lulusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung dan memiliki gelar S2 di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjadjaran.

    Nicke dikenal sebagai sosok berprestasi, meraih berbagai penghargaan, termasuk “Most Powerful Women International” dari Majalah Fortune pada tahun 2020.

    Ia memulai karier di PT Rekayasa Industri dan memiliki pengalaman luas di berbagai posisi di sektor BUMN.

    Penyelidikan Korupsi Pertamina

    Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 19,37 triliun.

    Dalam perkembangannya, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Selain Nicke, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, juga berpotensi dipanggil.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Diperiksa 10 Jam, Ahok Malah Kaget dengan Data Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina – Page 3

    Diperiksa 10 Jam, Ahok Malah Kaget dengan Data Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina – Page 3

    Selama pemeriksaan, Ahok menyerahkan data berupa agenda rapat yang terekam dan tercatat selama masa jabatannya di Pertamina. Namun, yang mengejutkan Ahok adalah data yang dimiliki Kejagung ternyata jauh lebih banyak.

    “Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” ujar Ahok.

    Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung telah melakukan investigasi yang mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang signifikan.

    Ahok juga menyarankan Kejagung untuk berkoordinasi langsung dengan Pertamina untuk memperoleh data tambahan. Ia menekankan kesiapannya untuk kembali memenuhi panggilan jika diperlukan.

    “Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina setelah mereka pelajari, semua rapat kan kita ada rekaman, ada catatan, nanti kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ahok juga mengkritik lemahnya sistem pengawasan di Pertamina. Ia mempertanyakan mengapa pengujian kualitas minyak baru dilakukan setelah minyak tiba di Tanjung Priok.

    “Kita punya insinyur-insinyur, bisa ngetes dong. Masak minyak masuk kapal baru dites di Tanjung Priok? Kalau gitu semua pecat aja!” tegasnya.

  • Dua Legislator Gerindra ‘Ngotot’ Bela Pertamina, Ini Pernyataannya

    Dua Legislator Gerindra ‘Ngotot’ Bela Pertamina, Ini Pernyataannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua legislator Partai Gerindra getol membela Pertamina. Ia adalah Andre Rosiade dan Bambang Haryadi.

    Andre merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara. Sementara Bambang adalah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI.

    Andre, sebelumnya menolak pembentukan Panja terkait korupsi di Pertamina. Hal itu menjadi sorotan, mengingat dugaan korupsi oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) belakangan ini.

    Selain itu, Andre juga mempersoalkan munculnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di dalam isu Pertamina. Ia menilai eks Komisaris Utama Pertamina itu tidak punya wewenang lagi.

    Andre bahkan menyebut Ahok bak pahlawan kesiangan. Karena sesumbar mengaku punya data yang bisa penjarakan orang di Pertamina.

    “Itu Ahok ngapain saja, padahal Ahok itu menikmati loh penghasilan puluhan miliar jadi Komut Pertamina. Karena Ahok itu Komisaris Utama 2019 sampai 2024,” kata Andre saat rapat dengan Pertamina pada Selasa (11/3/2025).

    Ia bahkan menyebut Ahok menikmati gaji miliaran rupiah. Tapi hanya bermain golf.

    “Bayangin puluhan miliar per tahun, belum lagi rajin main golf. Itu fasilitas Ahok yang didapatkan jadi Komut Pertamina,” pungkasnya.

    Sementara Bambang, secara tegas menyebut tak ada oplosan di kasus BBM Pertamina.

    “Ini harus digarisbawahi. Nggak ada itu skema oplosan. Itu nggak ada. Skema blending itu betul. Kita harus bedakan skema blending dengan oplosan,” tegas Bambang saat sidak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

  • Kejagung Periksa 120 Saksi terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

    Kejagung Periksa 120 Saksi terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

    loading…

    Kejagung sudah memeriksa 120 saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Sejauh ini, sudah 120 saksi yang diperiksa oleh pihak Kejagung.

    “Sampai hari ini ada sekitar lebih dari 120 orang (saksi diperiksa),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/3/2025).

    Saksi yang diperiksa Kejagung itu salah satunya, mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

    Harli mengungkapkan, banyaknya saksi yang diperiksa lantaran tempus atau waktu dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut berlangsung selama lima tahun.

    “Kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak pihak banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” ujar dia.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (cip)

  • Ini 5 Pernyataan Ahok usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Pertamina – Halaman all

    Ini 5 Pernyataan Ahok usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Pertamina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

    Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025) pagi dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok membawa catatan rapat sebagai data pendukung, meski tidak menjelaskan detail isinya.

     

    Ia menyatakan siap membantu Kejaksaan Agung dengan informasi yang ia ketahui selama menjabat.

    Terkejut dengan Temuan Kejagung

    Setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.31 WIB, Ahok mengungkapkan keterkejutannya atas berbagai temuan yang disampaikan penyidik. Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam operasional subholding Pertamina.

    “Saya juga kaget-kaget, kok gila juga ya,” ujar Ahok kepada wartawan.

    Ia menegaskan bahwa sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, dirinya tidak memiliki akses langsung ke operasional anak perusahaan atau subholding.

    Dugaan Fraud dan Transaksi Mencurigakan

    Ahok mengaku baru mengetahui dugaan fraud dan transaksi mencurigakan saat diperiksa. Penyidik menjelaskan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan transaksi tertentu.

    “Saya kaget juga saat diberi tahu ada fraud, penyimpangan, dan transfer mencurigakan,” kata Ahok.

    Dirinya menegaskan, selama menjabat, kinerjanya hanya berfokus pada monitoring keuangan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

    Membongkar Isi Rapat Selama di Pertamina

    Dalam pemeriksaan, Ahok memberikan keterangan mengenai rapat-rapat dan arahan yang pernah ia berikan selama menjadi Komisaris Utama. 

    Menurutnya beberapa arahan tidak dijalankan oleh jajaran direksi Pertamina.

    “Soal kenapa arahan tidak dikerjakan, silakan tanya ke direksi,” tegasnya.

    Meski sudah tidak menjabat, Ahok masih memiliki catatan agenda rapat yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini.

    Tidak Ditanya Soal Pertamax Oplosan

    Ahok juga menegaskan bahwa penyidik tidak menanyakan dugaan pengoplosan Pertamax dalam pemeriksaannya.

    Menurutnya, kasus yang sedang diselidiki jauh lebih kompleks.

    “Kalau pengoplosan, pasti konsumen langsung tahu karena kendaraan akan bermasalah,” ujarnya.

    Ia juga mengisyaratkan bahwa ada informasi yang belum bisa diungkap ke publik dan baru akan terungkap di persidangan.

    Kejagung Diminta Periksa Mantan Dirut Pertamina

    Ahok menilai Kejagung seharusnya juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, yang dianggap mengetahui banyak hal terkait kasus ini.

    “Seharusnya dipanggil juga, kan ada lapisan direktur utama sebelumnya,” kata Ahok.

    Saat ditanya apakah ia mengenal Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahok membantah mengenalnya.

    Sementara itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.

    Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Diperiksa 10 Jam, Ahok Malah Kaget dengan Data Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina – Page 3

    Ahok Dipanggil Kejagung soal Kasus Minyak Mentah, Ini 3 Responnya – Page 3

    Kejagung kelar memeriksa mantan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Dia mengakui penyidik Kejagung nyatanya memiliki data lebih banyak daripada miliknya soal masalah di internal Pertamina.

    “Ternyata dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala, saya juga kaget-kaget juga, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada permimpangan transverse seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget-kaget karena kan ini kan subholding ya, subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional, saya cuma sampai memeriksa,” tutur Ahok di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13 Maret 2025).

    Ahok menyebut, sebagai Komut dia hanya melakukan monitoring dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), termasuk soal untung rugi. Sementara selama dirinya menjabat, kinerja Pertamina menunjukkan hasil yang baik.

    “Jadi kita nggak tahu tuh, ternyata di bawah ada apa, kita nggak tahu, jadi saya minta data, saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat, silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya sebatas itu kita tahu,” jelas dia.

  • Sebagai Komisaris Terima Laporan dan Hasil Audit

    Sebagai Komisaris Terima Laporan dan Hasil Audit

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Ahok selama 8 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Ya saya pikir sebagai komisaris itu kan kemudian menerima laporan-laporan kemudian hasil audit yang sudah dilakukan,” kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Oleh karenanya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menilai bahwa Kejagung berkepentingan memanggil Ahok. Menurutnya, bisa saja apa yang diketahui Ahok bisa menjadikan kasus ini terang benderang.

    “Bagaimana pada waktu proses pemeriksaannya, bagaimana proses auditnya kalau memang terjadi unsur-unsur yang sekarang terjadi,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Korps Adhyaksa mendalami peran Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dalam impor-ekspor. “Penyidik ingin mendalami bagaimana peran yang bersangkutan sebagai Komisaris Utama dalam kaitan dengan impor-ekspor. Katakan kalau impor itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Dia mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, Ahok memang mengetahui adanya aktivitas ekspor terhadap minyak mentah dan produk kilang. Lalu, di saat yang sama juga terdapat impor terhadap minyak dan produk kilang.

    (rca)

  • Video: Ahok Kaget Ada Fraud Tata Kelola Minyak Mentah – Anomali Cuaca

    Video: Ahok Kaget Ada Fraud Tata Kelola Minyak Mentah – Anomali Cuaca

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pemeriksaan terkait kasus hukum di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ini berlangsung hingga 9 Jam. Selain itu memasuki pertengahan bulan Maret 2025 fenomena anomali iklim, La Nina, dinyatakan berakhir.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Jumat, 14/03/2025) berikut ini.