Tag: Basri Baco

  • RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti

    RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti

    Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

    Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.

    “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.

    Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.

    Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak

    Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Pasal 178 B mengatur tentang setiap orang pada saat pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali.

    Sedangkan 178 C mengenai, setiap orang dengan sengaja memerintahkan orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.

    Sumber : Antara

  • Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    ERA.id – Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.

    Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.

    “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.

    Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.

    Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.

    Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

  • RIDO ajukan gugatan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara ke MK

    RIDO ajukan gugatan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara ke MK

    kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif

    Jakarta (ANTARA) – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

    Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.

    “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya.

    Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.

    “Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” ujarnya.

    Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.

    “Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang,” kata Ali.

    Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menambahkan banyaknya laporan yang belum direspons dan dikeluarkan Bawaslu juga menjadi bahan untuk melaporkan ke MK.

    “Harapannya, kita mendapatkan keadilan di MK. Serta dapat terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif,” kata Basri Baco.

    Selain itu, tidak adanya verifikasi KTP saat proses pencoblosan di TPS serta banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan dan tidak mencoblos, sementara berdasarkan absen ikut mencoblos.

    “Poin ini yang akan kita ajukan ke MK,” ucapnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP Megapolitan 7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    -Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Pelaporan tersebut terkait belum keluarnya rekomendasi dugaan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
    “Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
    Basri mengungkapkan, pelanggaran Pilkada di TPS 028 sudah nyata sekali, terlebih ketua KPPS dan petugas pengamanan langsung (Pamsung) telah diberhentikan.
    “Proses pidananya pun telah berjalan di kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” ungkap Basri Baco.
    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur telah melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti.
    Kini, laporan tersebut sedang diproses Sentra Gakkumdu untuk penyidikan lebih lanjut.
    “Bawaslu sudah membuat laporan polisi untuk selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan sampai berkas dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Armunanto menegaskan, kejadian surat suara tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti merupakan pelanggaran pidana.
    “Untuk kejadian TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana,” ungkapnya.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Timses RIDO dan Tim Advokasi Siapkan Gugatan ke MK Terkait Dugaan TSM hingga Kecurangan Lainnya

    Timses RIDO dan Tim Advokasi Siapkan Gugatan ke MK Terkait Dugaan TSM hingga Kecurangan Lainnya

    loading…

    Tim Sukses RIDO bersama tim advokasi menyiapkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga kecurangan lainnya. Foto/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bersama tim advokasi menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga kecurangan lainnya.

    “Serta banyak hal lagi yang sebenarnya terjadi yang intinya kami dari Tim RIDO dan tim advokasi sedang menyiapkan gugatan kepada MK. Karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara dan konstitusi bagi siapapun untuk bisa melakukan langkah hukum atau upaya-upaya hukum terkait pilkada jika dirasa pelaksanaan pilkada tersebut banyak kesalahan, banyak kekurangan, dan banyak kecurangan,” kata Sekretaris Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco di Kantor DPD Partai Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

    “Terutama jika selisih atau persentasinya sangat tipis yang diatur dalam ketentuan undang-undang kita. Adapun materi materi terkait beberapa temuan TSM, ini akan kita jadikan bahan untuk di majukan ke dalam Pilkada. Banyaknya laporan yang sampai saat ini belum direspon dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu juga akan menjadi bahan kita untuk melapor ke MK,” tambahnya.

    Baco berharap di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK nanti RIDO mendapatkan keadilan terkait sejumlah dugaan kecurangan tersebut.

    “Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti Karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif hanya saja ketemunya kebetulan di pinang Ranti,” ujarnya.

    Sementara itu, anggota Timses RIDO, Ali Hakim Lubis menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang nantinya akan dibawa ke gugatan MK.

    Di mana gugatan diberikan waktu 3 kali 24 jam sejak pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan KPU DKI.

  • Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Tim Hukum RIDO Siap Bawa Perselisihan Hasil ke MK

    Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Tim Hukum RIDO Siap Bawa Perselisihan Hasil ke MK

    loading…

    Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

    Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Maulana Bungaran menuturkan masalah serius yang terjadi di antaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.

    Berdasarkan data diterima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

    “Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” ujar Maulana di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Menurut dia, rentetan kejadian tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, kondisi ini seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU maupun Bawaslu.

    “Maka itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

    Maulana menyesalkan temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panwaslu maupun Bawaslu. “Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” ungkapnya.

    Sekadar informasi, sengkarut gelaran Pilkada Jakarta sebelumnya juga dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco bahkan sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tidak profesional.

    Laporan ini merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara. Imbasnya, mereka tidak bisa menggunakan haknya untuk mencoblos.

    (jon)

  • Jagoannya Keok, Tim RIDO Keluhkan Masyarakat Jakarta yang Ogah Nyoblos

    Jagoannya Keok, Tim RIDO Keluhkan Masyarakat Jakarta yang Ogah Nyoblos

    ERA.id – Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak KPU DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.

    Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024) mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada disebabkan berbagai faktor.

    Dia menyoroti masih ada warga yang telah meninggal, namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian banyak warga yang tidak menerima surat undangan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    ‘Ketiga, ini karena minimnya sosialisasi terkait hak-hak warga untuk bisa memilih calon pemimpinnya menggunakan KTP Elektronik. Jadi, ini merupakan kegagalan KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan Pilkada Jakarta,” ujarnya.

    Basri Baco mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi hasil Pilkada ini cenderung kecil. Hal ini dibuktikan dengan tingkat partisipasi di beberapa TPS yang rendah hingga di bawah 25 persen.

    Seperti di TPS 023 Petojo Selatan, Gambir, tingkat partisipasi pemilih hanya 15,7 persen. “Kemudian TPS 016 Semper Barat dan TPS 138 Penjaringan tingkat partisipasinya masing-masing 21,33 persen,” kata Basri Baco.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta itu mendesak KPU DKI untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkada Jakarta yang partisipasi pemilihnya rendah. Bentuk tanggung jawabnya dengan menggelar PSU di TPS yang memiliki tingkat partisipasi rendah.

    “Lakukan PSU di TPS yang partisipasinya rendah, ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU terhadap hak demokrasi warga Jakarta. PSU dilakukan di TPS yang ada warga melaporkan kepada Bawaslu dan TPS yang partisipasinya di bawah 40 persen,” katanya.

    Secara total, lanjut dia, tingkat partisipasi pemilih di Jakarta hanya 57 persen dan angka ini terendah sepanjang sejarah Pemilu. Pada Pilpres 14 Februari 2024, tingkat partisipasinya justru tinggi hingga 80 persen lebih.

    “Kalau dilakukan PSU, maka KPU harus berusaha agar masyarakat antusias memberikan hak pilih mereka di TPS sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat,” kata dia.

    Tim Pemenangan RIDO juga berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Pilkada DKI Jakarta 2024 berakhir di satu putaran.

    Mereka meyakini pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno tidak mendapatkan suara 50 persen lebih.

    Basri Baco meyakini, Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran karena berdasarkan hasil perhitungan internal tim mereka, bahwa Pilkada DKI akan berlanjut ke putaran kedua.

    “Hasil ‘real count’ internal, 100 persen Pilkada DKI Jakarta dua putaran. Jika satu putaran, bakal layangkan gugatan ke MK,” katanya.

    KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9). Pencoblosan Pilkada Jakarta juga telah berlangsung pada Rabu (27/11).

  • Tim RK-Suswono Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Tuding Tak Profesional

    Tim RK-Suswono Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Tuding Tak Profesional

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan para anggota komisioner KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (5/12).

    Mereka dilaporkan atas dugaan tidak profesional menyelenggarakan Pilkada 2024.

    “[KPU] DKI Jakarta ketua dan anggota kemudian berikutnya KPUD Jakarta Timur ketua dan anggotanya kami laporkan. Dugaannya kami lihat adalah melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (5/12).

    Muslim mencontohkan dugaan tak profesionalnya KPU Jakarta ketika membagikan formulir C6 sebagai undangan pencoblosan di hari pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.

    Padahal, ia mengatakan KPU harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih.

    “Ini tentu terkait dengan korelasi banyaknya C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi baik kepada masyarakat,” ujar dia.

    Muslim lantas menyinggung rendahnya angka partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta 2024. Ia menduga hal itu berkaitan dengan distribusi formulir C6 yang dinilai bermasalah.

    “Survei sampling yang kita ambil khususnya Jakarta Timur itu rata-rata dari beberapa kelurahan, tingkat partisipasinya hanya 30 persen. Berarti kalau misal DPT-nya ada 580 per TPS, kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilih,” ucapnya.

    Sebelumnya Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco menuding KPU Jakarta bekerja tak profesional. Salah satunya, perihal pembagian formulir C6 ke pemilih yang bermasalah.

    Basri menilai hal itu kemudian menyebabkan rakyat yang seharusnya memberikan suara jadi berkurang.

    Kubu RIDO pun meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di daerah yang banyak warganya tak menerima formulir C6 sebagai undangan pencoblosan.

    KPU di enam wilayah administrasi kabupaten/kota DKI Jakarta sudah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024, Kamis (5/12) siang.

    Hasilnya, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen.

    Pramono-Rano mendapatkan suara paling banyak yakni 2.183.239 suara. Mereka mengumpulkan 50,07 persen dari suara sah.

    Di tempat kedua adalah paslon Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau sekitar 39,40 persen suara sah.

    Sementara tempat ketiga adalah paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan perolehan 459.230 suara. Jumlah itu setara 10,53 persen suara sah.

    (rzr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Timses RK-Suswono Desak Bawaslu Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2024

    Timses RK-Suswono Desak Bawaslu Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Jakarta Megapolitan 4 Desember 2024

    Timses RK-Suswono Desak Bawaslu Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menyambangi kantor Bawaslu Jakarta untuk mendesak pengusutan laporan pelanggaran pelaksanaan
    Pilkada Jakarta
    2024.
    Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah mengatakan, pihaknya menyampaikan sejumlah laporan dugaan pelanggaran dan meminta penegasan dari Bawaslu.
    “Kami akan meminta klarifikasi dan penegasan dari Bawaslu terkait masalah laporan-laporan yang sudah kami ajukan di beberapa wilayah,” ujar Ramdan saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
    Namun, ia menganggap Bawaslu tak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pengawas pada Pilkada Jakarta.
    “Belum ada tindakan signifikan yang kami anggap mampu merepresentasikan kinerja Bawaslu DKI, termasuk jajaran di bawahnya, yakni Panwascam dan Bawaslu Kota. Ini yang kami minta penegasan,” ucap dia.
    Ramdan lalu menyinggung soal Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
    Merujuk aturan itu, setiap laporan yang diterima Bawaslu harus ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari.
    “Tapi di beberapa wilayah yang kami laporkan, sudah lebih dari tiga hari tanpa ada tindak lanjut,” katanya.
    Ramdan meminta Bawaslu Jakarta segera menindaklanjuti laporan yang mereka layangkan, termasuk laporan untuk pelaksanaa pemungutan suara ulang (PSU).
    “Jangan ada kesan mendiamkan waktu hingga laporan ini habis batas waktunya. Kita tahu, batas waktu ini hingga tanggal 7 untuk pelaksanaan PSU. Kami menduga adanya ‘main mata’ antara satu lembaga dengan lembaga lainnya,” tutur dia.
    Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga legitimasi hasil Pilkada ini patut dipertanyakan.
    Baco mengungkapkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih bukan semata-mata akibat ketidakpedulian masyarakat, melainkan karena serangkaian masalah.
    Tim RIDO mengkritik rendahnya partisipasi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Jakarta.
    Ada pula warga yang sudah tiada namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi yang kurang, hingga warga yang tidak mendapat surat undangan untuk memilih.
    “Rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi Pilkada ini cenderung kecil,” ujar Baco.
    Data menunjukkan, tingkat partisipasi di Jakarta hanya mencapai 57 persen, yang tercatat sebagai angka terendah sepanjang sejarah Pilkada.
    Baco menilai angka ini sangat rendah dibandingkan dengan Pilpres 2024 yang mencapai lebih dari 80 persen.
    “Kalau dilakukan PSU maka KPU harus berusaha agar masyarakat antusias memberikan hak pilih mereka di TPS, sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat,” ucap Baco.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Jakarta Siap Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Itu Sudah Risiko
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2024

    KPU Jakarta Siap Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Itu Sudah Risiko Megapolitan 4 Desember 2024

    KPU Jakarta Siap Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Itu Sudah Risiko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan siap menerima risiko dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (
    DKPP
    ) terkait
    Pilkada Jakarta 2024
    .
    Komisioner
    KPU Jakarta
    , Dodi Wijaya, mengatakan laporan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi sebagai penyelenggara pemilu.
    “Ya enggak apa-apa (dilaporkan ke DKPP), risiko sebagai penyelenggara kan sebagai teradu, terlapor. Jadi itu bagian dari risiko sebagai penyelenggara,” ujar Dodi di Kebayoran Baru, Rabu (4/12/2024).
    KPU Jakarta dilaporkan pasangan
    Ridwan Kamil-Suswono
    karena dinilai tidak profesional menyelenggarakan Pilkada. Salah satu masalah yang disoroti adalah distribusi formulir C6 yang tidak sampai ke semua warga.
    Dodi menjelaskan jumlah formulir yang tidak terdistribusi akan diketahui setelah rekapitulasi suara berjenjang selesai.
    “Tapi kami pastikan bahwa di dalam rekapitulasi pleno di tingkat kota ini kan ada rekap juga ya, C pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Dari situ kita bisa tahu nih, berapa yang tidak terdistribusi dan alasannya apa,” katanya.
    Ia juga menegaskan KPU Jakarta akan bertanggung jawab atas hasil Pilkada.
    “Jadi itu nanti ada tahapannya dan kami akan publikasikan secara terbuka. Tapi pada prinsipnya kami siap untuk mempertanggung jawabkan hasil Pilkada ini,” tutup Dodi.
    Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Basri Baco, akan melaporkan KPU Jakarta ke DKPP atas dugaan ketidakprofesionalan.
    “Hari ini, Insya Allah, atau paling lambat besok, kami akan melaporkan (KPUD) ke DKPP mengenai tidak profesionalitasnya KPUD dalam menjalankan tupoksinya dalam pilkada kemarin,” ujar Baco di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
    Baco menilai KPU Jakarta tidak becus menjalankan tugas, terutama dalam mendistribusikan formulir C6 kepada pemilih.
    “Hak untuk bisa memilih calon gubernurnya, hak (warga) ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.