Tag: Basir

  • 3
                    
                        Perjalanan Sandra Dewi Tolak Asetnya Dirampas di Kasus Harvey Moeis
                        Nasional

    3 Perjalanan Sandra Dewi Tolak Asetnya Dirampas di Kasus Harvey Moeis Nasional

    Perjalanan Sandra Dewi Tolak Asetnya Dirampas di Kasus Harvey Moeis
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan terhadap sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
    Keberatan yang diajukan Sandra Dewi kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Sandra Dewi dalam persidangan menyebutkan, aset-aset pribadinya itu didapatkan secara pribadi melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Namun, aset-aset ini tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Lantas, bagaimana duduk perkara aset Sandra Dewi yang juga disita dalam kasus korupsi tata niaga timah? Berikut rangkumannya:
    Sebagai latar belakang, Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
    Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
    Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
    Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
    Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 170 juta hektar di kawasan hutan dan non-hutan di wilayah Bangka Belitung.
    Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
    Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
    Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Antara Foto / Dhemas Reviyanto Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
    Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Adapun aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita adalah sebagai berikut:
    Dari keseluruhan aset yang disita, 88 tas mewah, rekening deposito, beberapa mobil, hingga perhiasan disebut atas nama Sandra Dewi.
    ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
    Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas branded yang diklaim diperoleh dari endorsement (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun tempus delicti tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas branded, dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi di Kasus Kuota Haji

    KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi di Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    Sejumlah saksi kembali dipanggil oleh KPK terkait kasus kuota haji 2024. Hari ini KPK memanggil saksi Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Basir.

    “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

    Selain Abdul Basir, KPK memanggil salah satu direktur biro travel dari PT Ila Safinatin Najah bernama Abdullah Zunaidi Harahap. Budi belum memerinci hal yang akan didalami dari pemeriksaan keduanya.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

    Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM). Saiful diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Kemenag.

    “Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting, karena ini kan juga salah satu yang terdampak atau terekses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan,” tutur Budi, Rabu (8/10).

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

    Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

    (lir/lir)

  • Pemasangan Tiang Berujung Maut: 3 Teknisi Telkom Tersengat Listrik, 1 Meninggal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 September 2025

    Pemasangan Tiang Berujung Maut: 3 Teknisi Telkom Tersengat Listrik, 1 Meninggal Regional 27 September 2025

    Pemasangan Tiang Berujung Maut: 3 Teknisi Telkom Tersengat Listrik, 1 Meninggal
    Tim Redaksi
    MAMUJU, KOMPAS.com
    – Tiga teknisi Telkom tersengat arus listrik tegangan tinggi saat bekerja di Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 17.54 WITA.
    “Ketiga korban diketahui sedang bekerja mendirikan tiang namun secara tidak sengaja tiang yang dipasang menyentuh tegangan listrik hingga korban tersengat listrik,” jelas Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, Jumat malam.
    Peristiwa bermula ketika ketiga teknisi memasang tiang jaringan. Tiang yang didirikan tanpa sengaja menyentuh kabel listrik tegangan tinggi sehingga membuat mereka tersengat dan terjatuh di halaman rumah warga.
    Salah seorang korban, Anhar (30), warga Desa Sondoang, Kecamatan Kalukku, meninggal dunia akibat insiden tersebut. Dua rekannya, Nahrul (32) dan Toton Suwartono (51), mengalami luka serius dan mendapat perawatan intensif di puskesmas setempat.
    Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung mengevakuasi para korban sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di lokasi. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 20 Siswa di Mamuju Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis, Ada yang Kritis

    20 Siswa di Mamuju Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis, Ada yang Kritis

    Kapolsek Tapalang, Iptu Mino, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menerangkan hingga siang dilaporkan ada 13 siswa yang harus dilarikan ke Puskesmas Tapalang untuk mendapatkan perawatan usai menyantap MBG.

    “Hingga siang kemarin total ada 12 orang (diduga keracunan), terdiri dari 11 siswa SD dan 1 siswa SMPN 1 Tapalang,” ujar Mino kepada wartawan.

    Terpisah, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menyebut jumlah korban semula tercatat 13 orang bertambah menjadi 20 orang pada Rabu malam. Dua di antaranya bahkan harus dilarikan ke RSUD Mamuju karena kondisinya kritis.

    “Dua pelajar dirujuk ke RSUD Mamuju karena kritis. Sementara empat siswa lainnya sudah dipulangkan usai mendapat perawatan medis,” ujar Herman saat dikonfirmasi terpisah.

    Kasus keracunan makanan menimpa ratusan pelajar di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dinas Kesehatan mencatat ada sekitar 150 siswa mengalami gejala keracunan.

  • Kadinkes Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium

    Kadinkes Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium

    Liputan6.com, Bengkulu – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labolatorium dinkes Kota Bengkulu.

    Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah sksi, mengumpulkan barang bukti dan menyita sejumlah aset milik para tersangka secara maraton.

    Tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota, Joni Haryadi Thabrani dan Ahmad Basir Ketua OKK HIPMI selaku pelaksana atau meminjam perusahaan atau broker dan PPTK bernama Doni.

    Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan, penetapan tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup, atas dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan. Untuk tersangka lainnya masih didalami.

    “Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100 persen atau Rp 2,7 miliar padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai,” kata Fri Wisdom, Jumat (19/9/2025).

    Dugaan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini mencapai Rp 1 miliar lebih dengan pembangunan labkesda tidak selesai, namum dicairkan sepenuhnya, para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 tipikor junto pasal 55 KUHP.

     

  • 10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan Nasional 22 Agustus 2025

    10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sepuluh pihak korporasi atau perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) akan menjalani sidang dakwaan pada Jumat (29/8/2025).
    “Rencananya sidang pertama atas 10 terdakwa korporasi itu akan digelar pada Jumat depan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
    Sepuluh terdakwa korporasi ini antara lain: PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
    Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, telah menunjuk lima orang hakim untuk mengadili perkara ini.
    Mereka adalah Lucy Ermawati, Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
    Kasus korupsi Asabri pernah menyandang status sebagai kasus dengan kerugian keuangan negara terbesar.
    Diketahui, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
    Beberapa terdakwa yang namanya santer dibicarakan dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
    Benny dan Heru sama-sama dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Namun, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama tidak setuju dan memberikan keduanya vonis nihil.
    Penyebabnya, Benny dan Heru sudah divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
    Kasus Jiwasraya sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
    Penyidikan kasus Asabri dimulai pada akhir November 2020.
    Setidaknya, ada delapan tersangka perseorangan dalam kasus korupsi Asabri.
    Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Hukuman untuk Sonny telah inkrah karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
    Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun imbas vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tahap banding.
    Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Pengadilan Tinggi DKI juga memotong vonis Damiri menjadi 15 tahun penjara.
    Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 378,8 juta subsider 4 tahun penjara.
    Vonis penjara Hari dipotong oleh PT DKI menjadi 12 tahun penjara.
    Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 715 miliar.
    Hukuman Lukman diperberat PT DKI menjadi 13 tahun penjara.
    Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
    Jimmy juga dibebankan hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
    Sementara, di tingkat banding, hukuman Jimmy diperberat menjadi 15 tahun penjara.
    Direktur Utama PT Rimo International, Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
    Proses hukum Teddy juga telah inkrah.
    Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA dan hukumannya diperberat menjadi 17 tahun penjara.
    Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil.
    Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil.
    Sementara itu, satu orang tersangka kasus Asabri meninggal dunia saat tahapan penyidikan, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar, selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016.
    Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bocah 15 Tahun di Nunukan Bakar Rumahnya, Diduga Emosi karena Hp Disita Orang Tua
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 Juli 2025

    Bocah 15 Tahun di Nunukan Bakar Rumahnya, Diduga Emosi karena Hp Disita Orang Tua Regional 26 Juli 2025

    Bocah 15 Tahun di Nunukan Bakar Rumahnya, Diduga Emosi karena Hp Disita Orang Tua
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Sebuah rumah kayu di RT 05 Desa Balansiku,
    Pulau Sebatik
    , Nunukan, Kalimantan Utara, terbakar hebat pada Sabtu (26/7/2025) siang.
    Api merambat dengan cepat dan meluluhlantakkan bangunan kayu berukuran 8×25 meter, milik warga bernama Aco tersebut.
    Komandan pleton pemadam kebakaran, Sebatik Barat, Basir mengatakan, laporan kebakaran diterima pukul 15.05 Wita.
    “Jarak kantor pemadam kebakaran dengan TKP sekitar 20 menit. Kami turunkan 2 unit mobil pemadam kebakaran dari Pos Sebatik Barat ditambah 1 unit dari Pos Sebatik Timur,” ujarnya melalui pesan tertulis.
    Dari laporan masyarakat, kebakaran tersebut diduga akibat kesengajaan.
    Dugaan sementara, rumah tersebut dibakar oleh anak pemilik rumah. Anak tersebut berusia 15 tahun.
    “Si anak mengalami gangguan mental. Dia kesal karena Hp-nya disita orang tuanya. Jadi dia bakar rumahnya saat orang tuanya tidak ada di rumah,” tutur Basir.
    Proses pemadaman dan pendinginan, berlangsung sekitar 30 menit.
    “Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran ini,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jemaah Haji yang Tertunda Kepulangannya Segera Terbang ke Tanah Air, Ini Jadwalnya

    Jemaah Haji yang Tertunda Kepulangannya Segera Terbang ke Tanah Air, Ini Jadwalnya

    Bisnis.com, JEDDAH — Setelah mengalami penundaan penerbangan akibat alasan keamanan jalur udara, dua kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia asal Embarkasi Surabaya yakni SUB-43 dan SUB-44, kini mendapatkan jadwal kepulangan baru ke Tanah Air.

    Kloter SUB-44 yang berjumlah 380 jemaah dijadwalkan terbang Selasa (24/6/2025) pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) dengan maskapai Saudia Airlines nomor penerbangan SV-5440. 

    Kepala Daerah Kerja Bandara, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Abdul Basir mengatakan saat berita ini diturunkan, jemaah SUB-44 tengah bersiap-siap meninggalkan hotel menuju Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.

    “Kami sudah menerima konfirmasi resmi dari maskapai. Jemaah SUB 44 akan diberangkatkan malam ini dan saat ini sudah dalam proses naik bus ke bandara. SUB 43 menyusul besok dini hari,” ujar Basir di Jeddah, Selasa (24/6/2025).

    Sementara itu, kloter SUB-43 yang juga terdiri dari 380 jemaah akan diberangkatkan pada Rabu (25/6/2025), pukul 00.01 WAS dengan penerbangan Saudia SV-5302.

    Sebelumnya, kedua kloter sempat tertunda kepulangannya karena pertimbangan keamanan jalur udara akibat eskalasi konflik Iran–Israel yang berdampak pada operasional maskapai. Selama masa tunggu, jemaah ditempatkan di sejumlah hotel di Jeddah. 

    Jemaah SUB-43 diinapkan di Hotel Wow dan White Diamond, sementara SUB-44 ditempatkan di Casablanca Royal, Ambassador, Casadiora, dan Casadiora Raudhah.

    “Seluruh kebutuhan jemaah kami pastikan terpenuhi. Petugas mendampingi penuh selama masa penundaan hingga proses pemberangkatan kembali,” kata Abdul Basir.

    Dia meminta keluarga di Tanah Air agar tetap tenang dan terus mendoakan kelancaran proses pemulangan jemaah.

    “Ini semua semata-mata demi keselamatan dan kenyamanan jemaah. Kami pastikan semua dalam kondisi aman dan tertangani dengan baik,” ujarnya. 

  • Fase Pemulangan, Jemaah Haji Pengguna SPLP Berkurang

    Fase Pemulangan, Jemaah Haji Pengguna SPLP Berkurang

    Bisnis.com, JEDDAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat jemaah haji pengguna Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sudah berkurang, memasuki hari ke-9 masa pemulangan.  

    SPLP diketahui merupakan dokumen resmi untuk mempermudah kepulangan jemaah yang paspornya belum ditemukan atau masih berada di pihak syarikah penyedia layanan haji. 

    Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir mengatakan pihaknya telah memitigasi persoalan ini dengan membentuk tim untuk menyisir paspor jemaah di hotel-hotel di Makkah. 

    “Bekerjanya full untuk menemukan paspor-paspor. Targetnya kan 12 jam sebelum jemaah take off atau diberangkatkan ke Madinah, paspor itu sudah siap semuanya,” kata Basir ditemui di Bandara Jeddah, Kamis (19/6/2025). 

    Basir melanjutkan, jemaah yang kepulangannya menggunakan SPLP, akan menerima paspornya setelah ditemukan nanti melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama di kabupaten/kota. 

    Sampai saat ini masalah ketiadaan paspor sebelum kepulangan jemaah dengan cepat ditangani agar pergerakan ke Tanah Air berjalan sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan maskapai dan bandara. 

    Hanya ada dua orang jemaah dari kelompok terbang 1 Embarkasi Surabaya (SUB-1) yang tertunda kepulangannya karena terlambat melaporkan kehilangan paspor. 

    “Karena belum ada SPLP-nya, ya sudah nginep dulu di hotel, setelah itu baru dipulangkan ke kloter berikutnya,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, paspor yang belum ditemukan tetap menjadi tanggung jawab pihak syarikah untuk mengembalikannya kepada otoritas Indonesia. Kehilangan paspor oleh pihak syarikah akan dicatat oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk dikenai sanksi. 

    Hingga Kamis (19/6/2025) pukul 15:45 WIB, sudah sebanyak 141 kelompok terbang (kloter) tiba di Tanah Air, terdiri atas 55.071 jemaah. Jumlah itu mencakup 26,86% dari total 525 kloter. 

    Pemulangan jemaah haji gelombang pertama dari Bandara King Abdulaziz, Jeddah akan berlangsung hingga 26 Juni 2025. Sesudah itu hingga 12 Juli 2025, PPIH Arab Saudi akan memulangkah jemaah dari Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah. 

    Sementara pemulangan jemaah haji gelombang pertama berlangsung, jemaah gelombang kedua telah digerakkan dari Makkah menuju Madinah. Mereka akan tinggal di Kota Nabi itu selama 8 hingga 9 hari sebelum dipulangkan ke Tanah Air. 

  • Jemaah Haji Indonesia Semakin Tertib Barang Bawaan

    Jemaah Haji Indonesia Semakin Tertib Barang Bawaan

    Bisnis.com, JEDDAH — Memasuki hari ke-9 fase pemulangan ke Tanah Air, jemaah haji Indonesia semakin tertib terkait barang bawaan. Berbeda dengan hari-hari pertama masa pemulangan dimana petugas harus membantu jemaah untuk memperingkas barang bawaannya di paviliun bandara, ketika menunggu jadwal penerbangan. 

    Diketahui, koper besar bagasi milik jemaah sudah diberangkatkan satu hari sebelum kepulangan. Adapun, barang bawaan yang dibolehkan dijinjing ke kabin pesawat antara lain satu koper kabin, satu tas kecil, dan satu tas paspor. 

    Kepala Daerah Kerja Bandara, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Basir mengatakan manajemen kloter untuk mengingatkan jemaah terkait barang bawaan sudah lebih baik. 

    “Kami mengapresiasi kepada seluruh petugas kloter yang telah melakukan manajemen kloter dengan baik. Sehingga jemaah haji kita ketika sampai di bandara tidak ada lagi barang-barang yang banyak dibongkar seperti hari-hari sebelumnya,” kata Basir ditemui di Bandara Jeddah, Kamis (19/6/2025). 

    Selain itu, jemaah haji juga diimbau untuk memperhatikan barang-barang yang terlarang untuk dibawa. Sebelum jemaah bertolak ke bandara, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke Tanah Air.

    Beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar antara lain air zam-zam dalam bentuk dan kemasan apa pun, barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai. Selain itu juga power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

    Uang tunai senilai Rp100 juta atau setara 25.000 riyal Arab Saudi juga dilarang untuk dibawa. Ada pula produk hewani dan makanan berbau tajam, serta tanaman hidup dan hasilnya.

    Hingga Kamis (19/6/2025) pukul 15:45 WIB, sudah sebanyak 141 kelompok terbang (kloter) tiba di Tanah Air, terdiri atas 55.071 jemaah. Jumlah itu mencakup 26,86% dari total 525 kloter. 

    Pemulangan jemaah haji gelombang pertama dari Bandara King Abdulaziz, Jeddah akan berlangsung hingga 26 Juni 2025. Sesudah itu hingga 12 Juli 2025, PPIH Arab Saudi akan memulangkah jemaah dari Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah. 

    Sementara pemulangan jemaah haji gelombang pertama berlangsung, jemaah gelombang kedua telah digerakkan dari Makkah menuju Madinah. Mereka akan tinggal di Kota Nabi itu selama 8 hingga 9 hari sebelum dipulangkan ke Tanah Air.