Tag: Basir

  • Sempat Kabur ke Hutan, Pria Pemerkosa Gadis Disabilitas di Mamuju Ditangkap

    Sempat Kabur ke Hutan, Pria Pemerkosa Gadis Disabilitas di Mamuju Ditangkap

    Mamuju

    Pria bernama Sandi (35) yang memperkosa gadis penyandang disabilitas berusia 15 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di dalam hutan usai aksi kejinya itu terbongkar.

    Dilansir detikSulsel, Kamis (18/12/2025), Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan pelaku ditangkap usai 5 hari sembunyi di dalam hutan atau pada Rabu (17/12). Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

    “Sebelumnya pelaku melarikan diri selama kurang lebih lima hari dan bersembunyi di dalam hutan usai melakukan perbuatan keji tersebut,” kata Herman.

    Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kalumpang, Sabtu (13/12). Saat itu pelaku mendapati korban sedang sendiri di rumahnya karena orang tuanya pergi ke kebun.

    Pelaku kemudian masuk ke rumah korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Kasus ini kemudian terungkap setelah korban melaporkan aksi pelaku kepada orang tuanya.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • Sempat Buron, Kades di Mamuju Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

    Sempat Buron, Kades di Mamuju Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

    Mamuju, Beritasatu.com – Kepala Desa (Kades) Tanambuah, Mamuju, Nasrullah, yang sebelumnya sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Polresta Mamuju terkait dugaan korupsi dana desa, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

    Nasrullah, yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mendatangi Polresta Mamuju pada Sabtu (6/12/2025) dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia ditetapkan sebagai buronan karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan terus berpindah-pindah tempat selama proses pengejaran.

    Setelah menyerahkan diri, Nasrullah langsung menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam. Sesuai pemeriksaan tambahan, polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menahan Nasrullah di ruang tahanan Polresta Mamuju untuk proses hukum selanjutnya.

    Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, membenarkan bahwa tersangka datang secara sukarela.

    “Dia datang menyerahkan diri ke ruangan Satreskrim Polresta Mamuju,” ujar Herman, Minggu (7/12/2025).

    Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan langsung menahan Nasrullah.

    Diketahui, Nasrullah melarikan diri saat jeda pemeriksaan pada Jumat (21/11/2025). Ia memanfaatkan momen salat Jumat untuk mengelabui penyidik dan kabur dari ruang pemeriksaan.

  • Temui partai Malaysia, PRIMA tegaskan usung program kerakyatan

    Temui partai Malaysia, PRIMA tegaskan usung program kerakyatan

    Partai PRIMA ini merupakan partai baru yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021 yang dipersiapkan untuk mengikuti Pemilu 2024 dengan mengusung beberapa program-program kerakyatan, kami selalu menggaungkan slogan Partainya Rakyat Biasa

    Jakarta (ANTARA) – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menegaskan komitmen mengusung program-program kerakyatan dalam pertemuan dengan Partai Amanah Negara Malaysia di kantor DPP Partai PRIMA, Jakarta.

    “Partai PRIMA ini merupakan partai baru yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021 yang dipersiapkan untuk mengikuti Pemilu 2024 dengan mengusung beberapa program-program kerakyatan, kami selalu menggaungkan slogan Partainya Rakyat Biasa,” Sekretaris Jendral Partai PRIMA Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

    Dalam pertemuan tersebut Gautama menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan dari Partai Amanah Negara, ia juga memperkenalkan Partai PRIMA dengan menjelaskan sejarah berdirinya dan program perjuangannya.

    Ia menyebutkan posisi politik Partai PRIMA masuk dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan menggemakan program perjuangan melawan Serakahnomics. Menurutnya, sampai hari ini sistem ekonomi-politik Indonesia masih dalam kungkungan Serakahnomics yang menjadi musuh bersama.

    Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa Partai PRIMA didirikan oleh beberapa organisasi massa dari berbagai lintas sektor yakni Sektor Mahasiswa ada LMND (Liga mahasiswa nasionaL untuk Demokrasi), Sektor Buruh ada FNPBI (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia), sektor petani dan nelayan ada STN (Serikat Tani Nelayan), sektor kebudayaan ada JAKER (Jaringan Kebudayaan Rakyat), dan Sektor Rakyat miskin kota ada SRMI (Solidaritas Rakyat Mandiri Indoensia).

    Beberapa organisasi massa ini berhimpun dan mendirikan alat politik alternatifnya sendiri karena menyadari bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan hajat hidup orang Indonesia itu diputuskan dalam sektor politik.

    Partai PRIMA pada PEMILU 2024 sempat mendaftarkan diri untuk ikut serta sebagai peserta dalam kompetisi peserta demokrasi lima tahunan, namun tidak lolos pada tahapan verifikasi faktual. Meski demikian, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Partai PRIMA masuk dan terlibat dalam Koalisi Indonesia Maju untuk memenangkan Presiden dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono diangkat sebagai Wakil Menteri Sosial.

    Gautama berharap pertemuan ini bisa menjadi awal untuk membangun kerja sama politik dan bisa menyinergikan program Partai PRIMA dan Partai Amanah Negara Malaysia.

    Perwakilan Partai Amanah Negara yang terdiri Ketua Partai Amanah Kedah, Asmirul Anuar Aris, Johar Abdullah dan Basir Haji Islmai, mengapresiasi keterbukaan partai PRIMA untuk menerima kunjungan tersebut.

    Perwakilan Partai Amanah Negara Malaysia, memuji keterlibatan sejumlah ormas dalam pembangunan Partai PRIMA. Menurutnya, di Kedah banyak anak muda yang tidak berpartai karena semua kebutuhannya dibiayai negara, dan sangat sulit sekali untuk dilibatkan sebagai pemilih maupun sebagai pengurus partai di tingkat bawah.

    Mereka juga menjelaskan situasi politik negara Malaysia dan sistem pemilu yang ada di negaranya. Mereka mengunjungi beberapa partai politik yang ada di Indonesia untuk mengonsolidasikan partai politik lintas ASEAN untuk membangun kerja sama politik.

    Acara silaturahmi diakhiri dengan pemberian cenderamata dari DPP Partai PRIMA yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jendral DPP Partai PRIMA yang didampingi oleh Wakil Ketua Umum Wahida, Wakil Sekretaris Jendral Ansyar, ketua Umum JAKER Annisa, Sekretaris jendral LMND Julfikar, Wakil Ketua Umum LMND Agung Trianto, Koordinator Partai PRIMA Pulau Papua Jefri Ane, Sekretaris Jendral FNPBI serta Bendahara Umum Siti Rahmawati B. Razak.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Dinas Pariwisata, Ancam Bunuh Korban Jika Melawan

    Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Dinas Pariwisata, Ancam Bunuh Korban Jika Melawan

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap pria berinisial AS (25) setelah diduga nekat memperkosa teman wanitanya, MW (24), di salah satu ruangan Kantor Dinas Pariwisata Pemkab Mamuju pada Sabtu (22/11/2025) dini hari. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

    Kasi Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang mandor bangunan perumahan yang bekerja di depan Kantor Dinas Pariwisata Mamuju, sementara korban adalah warga Kecamatan Kalukku.

    “Korban dan pelaku awalnya saling kenal dan janjian bertemu di salah satu kafe di Mamuju. Karena pulang agak malam, pelaku lalu menawarkan agar korban menginap di kantor dinas tersebut,” kata Herman kepada Liputan6.com, Sabtu (22/11/2025).

    Menurut Herman, korban bersedia menerima tawaran itu dengan syarat ia tidak ingin diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Pelaku pun mengiyakan permintaan korban.

    “Korban mengaku sebelum menyetujui ajakan tersebut, ia berulang kali menegaskan keberatan bila diperlakukan tidak pantas. Pelaku disebut berjanji tidak akan bertindak kurang ajar,” jelasnya.

    Namun setibanya di salah satu ruangan kantor, pelaku justru memaksa korban dan mengancam akan membunuhnya bila melawan. Korban pun tidak kuasa memberikan perlawanan.

    “Korban sempat berusaha melawan, tetapi pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Ipda Herman.

     

  • Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Perkosa Temannya Dalam Kantor Pemkab
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 November 2025

    Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Perkosa Temannya Dalam Kantor Pemkab Regional 22 November 2025

    Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Perkosa Temannya Dalam Kantor Pemkab
    Tim Redaksi
    MAMUJU, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial AS (25) ditangkap polisi usai diduga memerkosa teman perempuannya di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
    Kasi Humas Polresta
    Mamuju
    Ipda Herman Basir mengatakan pelaku dan korban berinisial MW (24) berkenalan di rumah temannya.
    Pemerkosaan
    ini bermula ketika AS menawarkan korban untuk beristirahat di kantor dinas yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju.
    Herman menegaskan pelaku bukan aparatur sipil negara. Namun saban malam, AS kerap datang ke kantor tersebut.
    “Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menawarkan korban untuk beristirahat dan menginap di ruang kantor dinas tersebut,” ujar Herman, Sabtu (22/11/2025) malam.
    Korban menerima ajakan itu karena pelaku sebelumnya berjanji tidak akan menyentuh dirinya. Namun sesampainya di lokasi, AS justru memaksa korban melakukan tindakan asusila.
    Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengancam akan membunuh korban apabila ajakannya tidak dipenuhi.
    “Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Herman.
    Tidak lama setelah laporan dibuat, AS ditangkap polisi. Saat ini penyidik
    Polresta Mamuju
    sedang memeriksa pelaku.
    “Penyidik memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2025

    Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia Regional 20 November 2025

    Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    WONOSOBO, KOMPAS.com
    – Sebuah truk bermuatan salak mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kalibening–Gumawang Kidul, Kelurahan Lamuk, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
    Truk Isuzu bernomor polisi R-9650-OD yang membawa muatan sekitar 8 ton salak terperosok ke area kebun warga sedalam kurang lebih 50 meter.
    Kasubsi Penmas Humas Polres
    Wonosobo
    , Aiptu Nanang Wibowo, menyebut kecelakaan ini tergolong laka berat dengan satu korban jiwa.
    “Truk datang dari arah Kalibening menuju Gumawang Kidul. Saat melalui jalan cor beton yang menanjak dan menikung ke kiri, diduga kendaraan tidak kuat menanjak sehingga membanting ke kiri dan terperosok ke kebun warga sejauh kurang lebih 50 meter,” ujarnya.
    Korban diketahui bernama Basir (57), warga Parakancanggah, Banjarnegara. Ia mengalami luka memar di kepala dan tangan kanan dan sempat dievakuasi ke RSUD Banjarnegara. Namun nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.
    Kerugian materi akibat kerusakan kendaraan diperkirakan mencapai Rp10 juta.
    “Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan memintai keterangan saksi. Proses penyelidikan masih berlanjut,” imbuh Aiptu Nanang.
    Polisi mengimbau pengemudi kendaraan besar agar memastikan kondisi kendaraan dan beban muatan, terutama saat melintas di jalur menanjak dengan tikungan tajam seperti kawasan Sukoharjo dan Kalibening.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2025

    Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia Regional 20 November 2025

    Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    WONOSOBO, KOMPAS.com
    – Sebuah truk bermuatan salak mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kalibening–Gumawang Kidul, Kelurahan Lamuk, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
    Truk Isuzu bernomor polisi R-9650-OD yang membawa muatan sekitar 8 ton salak terperosok ke area kebun warga sedalam kurang lebih 50 meter.
    Kasubsi Penmas Humas Polres
    Wonosobo
    , Aiptu Nanang Wibowo, menyebut kecelakaan ini tergolong laka berat dengan satu korban jiwa.
    “Truk datang dari arah Kalibening menuju Gumawang Kidul. Saat melalui jalan cor beton yang menanjak dan menikung ke kiri, diduga kendaraan tidak kuat menanjak sehingga membanting ke kiri dan terperosok ke kebun warga sejauh kurang lebih 50 meter,” ujarnya.
    Korban diketahui bernama Basir (57), warga Parakancanggah, Banjarnegara. Ia mengalami luka memar di kepala dan tangan kanan dan sempat dievakuasi ke RSUD Banjarnegara. Namun nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.
    Kerugian materi akibat kerusakan kendaraan diperkirakan mencapai Rp10 juta.
    “Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan memintai keterangan saksi. Proses penyelidikan masih berlanjut,” imbuh Aiptu Nanang.
    Polisi mengimbau pengemudi kendaraan besar agar memastikan kondisi kendaraan dan beban muatan, terutama saat melintas di jalur menanjak dengan tikungan tajam seperti kawasan Sukoharjo dan Kalibening.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelajaran dari Kecelakaan Avanza Hantam Jembatan yang Tewaskan Kabid di Pemprov Sulbar

    Pelajaran dari Kecelakaan Avanza Hantam Jembatan yang Tewaskan Kabid di Pemprov Sulbar

    Jakarta

    Toyota Avanza yang dikemudikan Musra Awaluddin menabrak pembatas jalan. Akibat kejadian itu Musra tewas. Berikut ini pelajaran dari kecelakaan tersebut.

    Toyota Avanza berkelir hitam ringsek parah di bagian depan usai menghantam jembatan di Jalan Arteri di Kabupaten Mamuju. Diketahui Avanza itu dikemudikan oleh Kepala bidang Riset dan Inovasi Daerah di Bapperida Sulbar, Musra Waluddin. Akibat kejadian itu, Musra meninggal dunia.

    Dikutip detikSulsel, kecelakaan maut itu terjadi pada pukul 10.00 WITA. Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan, Avanza dikemudikan Musra itu dengan kecepatan cukup tinggi dari Mamuju menuju Pemprov Sulbar.

    “Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diperoleh informasi bahwa mobil tersebut berkecepatan tinggi, pada saat memasuki jembatan, ada pendakian, di situ oleng,” jelas Herman.

    Herman tak menjelaskan detail soal kecepatan Avanza itu. Namun, Musra disebut tak bisa mengendalikan mobil dan menabrak pembatas jembatan. Kondisi mobil pun hancur parah. Terlebih bagian depan amat ringsek, kapnya terlipat hingga menembus kaca. Bemper depan tempat cover lampu juga copot dan velg sudah menempel ke aspal.

    “Sempat mengerem lalu oleng, kemudian mobil menabrak pembatas jalan, jembatan,” sambung Herman.

    Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait kecelakaan tersebut. Barang bukti mobil di lokasi juga sudah diamankan. Adapun dari kejadian tersebut, penting untuk mengetahui batas kecepatan di jalan. Aturan batas kecepatan telah ditetapkan dalam aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015.

    Batas Kecepatan di Jalan

    Dalam aturan tersebut di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas batas kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer (km) per jam dan kecepatan paling tingginya 100 km/jam.

    Kemudian untuk jalan antarkota, kecepatan paling tinggi yang diatur adalah 80 km/jam. Di kawasan perkotaan, batas paling tingginya 50 km/jam. Dan di kawasan permukiman, batas kecepatan tertingginya 30 km/jam. Batas-batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

    Namun, batas kecepatan tertinggi itu bisa ditetapkan lebih rendah atas dasar beberapa pertimbangan. Misalnya frekuensi kecelakaan yang tinggi dan fatalitas akibat kecelakaan di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan atau usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan. Perubahan batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

    Bahaya Ngebut

    Hindari mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan. Sebab risiko kecelakaan mengintai. Dikutip laman Daihatsu Indonesia, saat mobil berkecepatan tinggi, manuver sulit dilakukan, khususnya saat berbelok ataupun mengerem. Kesulitan mengerem pada kecepatan tinggi itu membuat mobil sulit dikendalikan dan berpotensi menabrak objek di sekitar.

    (dry/din)

  • 1
                    
                        Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
                        Nasional

    1 Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi? Nasional

    Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Harvey Moeis yang kini berstatus terpidana kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah masih meninggalkan persoalan kepada istrinya, yakni Sandra Dewi, terkait aset.
    Pasalnya, Sandra Dewi saat ini mengajukan keberatan karena aset atas namanya ikut disita untuk membayar uang pengganti pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
    Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
    Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
    Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
    Keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019. Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Dari situlah, muncul kesepakatan bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
    Dana tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana
    corporate social responsibility
    (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
    Peran Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
    Kerugian lingkungan ini dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.
    Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun.
    Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, kasus ini menjadi sorotan besar dalam dunia pertambangan Indonesia, terutama terkait praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
    Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
    Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
    Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:
    Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.
    Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik
    brand
    .
    Pihak
    endorsement
    yang memberikan tas
    branded
    seperti Louis Vuitton, Christian Dior, ataupun toko-toko
    online
    dan
    offline
    .
    “Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya
    posting
    8 kali. Kalau Rp 100 juta,
    posting
    -nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti
    posting
    24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya
    posting
    30 sampai 32 kali,” ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Namun, kerja sama
    endorsement
    ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. Semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya, @sandradewi88.
    Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah:
    Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
    Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
    branded
    yang diklaim diperoleh dari
    endorsement
    (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun
    tempus delicti
    tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
    branded
    , dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Kini, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey Moeis berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.
    ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
    Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keroyok Karyawan Diskotek di Mamuju, Bripda TW Ditangkap Usai 10 Hari Buron

    Keroyok Karyawan Diskotek di Mamuju, Bripda TW Ditangkap Usai 10 Hari Buron

    Sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap seorang waitress di salah satu diskotek di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, viral di media sosial. Kejadian itu menarik perhatian publik lantaran satu dari tiga pelaku merupakan polisi.

    Korban diketahui bernama Aswan Al Farizi. Dia telah melaporkan kejadian itu ke Polres Mamuju. Pengeroyokan itu terjadi di depan THM Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Selasa (7/10/2025), pukul 02.00 Wita.

    Kasi Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut polisi yang terlibat pengeroyokan itu berinisial Bripda TW (21), yang diketahui bertugas di Polsek Kalumpang.

    “Benar, salah satu yang diduga terlibat adalah anggota Polri. Saat ini yang bersangkutan melarikan diri ketika hendak diamankan,” kata Herman, Rabu (8/10/2025).

    Herman menjelaskan bahwa Bripda TW diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap Aswan Al Farizi bersama dua orang temannya. Polisi pun kini telah berhasil menangkap kedua rekan Bripda TW.

    “Dua terduga pelaku lainnya sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Mamuju,” jelasnya.