Tag: Basir

  • Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Dinas Pariwisata, Ancam Bunuh Korban Jika Melawan

    Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Dinas Pariwisata, Ancam Bunuh Korban Jika Melawan

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap pria berinisial AS (25) setelah diduga nekat memperkosa teman wanitanya, MW (24), di salah satu ruangan Kantor Dinas Pariwisata Pemkab Mamuju pada Sabtu (22/11/2025) dini hari. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

    Kasi Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang mandor bangunan perumahan yang bekerja di depan Kantor Dinas Pariwisata Mamuju, sementara korban adalah warga Kecamatan Kalukku.

    “Korban dan pelaku awalnya saling kenal dan janjian bertemu di salah satu kafe di Mamuju. Karena pulang agak malam, pelaku lalu menawarkan agar korban menginap di kantor dinas tersebut,” kata Herman kepada Liputan6.com, Sabtu (22/11/2025).

    Menurut Herman, korban bersedia menerima tawaran itu dengan syarat ia tidak ingin diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Pelaku pun mengiyakan permintaan korban.

    “Korban mengaku sebelum menyetujui ajakan tersebut, ia berulang kali menegaskan keberatan bila diperlakukan tidak pantas. Pelaku disebut berjanji tidak akan bertindak kurang ajar,” jelasnya.

    Namun setibanya di salah satu ruangan kantor, pelaku justru memaksa korban dan mengancam akan membunuhnya bila melawan. Korban pun tidak kuasa memberikan perlawanan.

    “Korban sempat berusaha melawan, tetapi pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Ipda Herman.

     

  • Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Perkosa Temannya Dalam Kantor Pemkab
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 November 2025

    Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Perkosa Temannya Dalam Kantor Pemkab Regional 22 November 2025

    Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Perkosa Temannya Dalam Kantor Pemkab
    Tim Redaksi
    MAMUJU, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial AS (25) ditangkap polisi usai diduga memerkosa teman perempuannya di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
    Kasi Humas Polresta
    Mamuju
    Ipda Herman Basir mengatakan pelaku dan korban berinisial MW (24) berkenalan di rumah temannya.
    Pemerkosaan
    ini bermula ketika AS menawarkan korban untuk beristirahat di kantor dinas yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju.
    Herman menegaskan pelaku bukan aparatur sipil negara. Namun saban malam, AS kerap datang ke kantor tersebut.
    “Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menawarkan korban untuk beristirahat dan menginap di ruang kantor dinas tersebut,” ujar Herman, Sabtu (22/11/2025) malam.
    Korban menerima ajakan itu karena pelaku sebelumnya berjanji tidak akan menyentuh dirinya. Namun sesampainya di lokasi, AS justru memaksa korban melakukan tindakan asusila.
    Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengancam akan membunuh korban apabila ajakannya tidak dipenuhi.
    “Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Herman.
    Tidak lama setelah laporan dibuat, AS ditangkap polisi. Saat ini penyidik
    Polresta Mamuju
    sedang memeriksa pelaku.
    “Penyidik memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2025

    Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia Regional 20 November 2025

    Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    WONOSOBO, KOMPAS.com
    – Sebuah truk bermuatan salak mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kalibening–Gumawang Kidul, Kelurahan Lamuk, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
    Truk Isuzu bernomor polisi R-9650-OD yang membawa muatan sekitar 8 ton salak terperosok ke area kebun warga sedalam kurang lebih 50 meter.
    Kasubsi Penmas Humas Polres
    Wonosobo
    , Aiptu Nanang Wibowo, menyebut kecelakaan ini tergolong laka berat dengan satu korban jiwa.
    “Truk datang dari arah Kalibening menuju Gumawang Kidul. Saat melalui jalan cor beton yang menanjak dan menikung ke kiri, diduga kendaraan tidak kuat menanjak sehingga membanting ke kiri dan terperosok ke kebun warga sejauh kurang lebih 50 meter,” ujarnya.
    Korban diketahui bernama Basir (57), warga Parakancanggah, Banjarnegara. Ia mengalami luka memar di kepala dan tangan kanan dan sempat dievakuasi ke RSUD Banjarnegara. Namun nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.
    Kerugian materi akibat kerusakan kendaraan diperkirakan mencapai Rp10 juta.
    “Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan memintai keterangan saksi. Proses penyelidikan masih berlanjut,” imbuh Aiptu Nanang.
    Polisi mengimbau pengemudi kendaraan besar agar memastikan kondisi kendaraan dan beban muatan, terutama saat melintas di jalur menanjak dengan tikungan tajam seperti kawasan Sukoharjo dan Kalibening.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2025

    Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia Regional 20 November 2025

    Truk Bermuatan 8 Ton Salak Terjun ke Jurang di Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    WONOSOBO, KOMPAS.com
    – Sebuah truk bermuatan salak mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kalibening–Gumawang Kidul, Kelurahan Lamuk, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
    Truk Isuzu bernomor polisi R-9650-OD yang membawa muatan sekitar 8 ton salak terperosok ke area kebun warga sedalam kurang lebih 50 meter.
    Kasubsi Penmas Humas Polres
    Wonosobo
    , Aiptu Nanang Wibowo, menyebut kecelakaan ini tergolong laka berat dengan satu korban jiwa.
    “Truk datang dari arah Kalibening menuju Gumawang Kidul. Saat melalui jalan cor beton yang menanjak dan menikung ke kiri, diduga kendaraan tidak kuat menanjak sehingga membanting ke kiri dan terperosok ke kebun warga sejauh kurang lebih 50 meter,” ujarnya.
    Korban diketahui bernama Basir (57), warga Parakancanggah, Banjarnegara. Ia mengalami luka memar di kepala dan tangan kanan dan sempat dievakuasi ke RSUD Banjarnegara. Namun nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.
    Kerugian materi akibat kerusakan kendaraan diperkirakan mencapai Rp10 juta.
    “Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan memintai keterangan saksi. Proses penyelidikan masih berlanjut,” imbuh Aiptu Nanang.
    Polisi mengimbau pengemudi kendaraan besar agar memastikan kondisi kendaraan dan beban muatan, terutama saat melintas di jalur menanjak dengan tikungan tajam seperti kawasan Sukoharjo dan Kalibening.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelajaran dari Kecelakaan Avanza Hantam Jembatan yang Tewaskan Kabid di Pemprov Sulbar

    Pelajaran dari Kecelakaan Avanza Hantam Jembatan yang Tewaskan Kabid di Pemprov Sulbar

    Jakarta

    Toyota Avanza yang dikemudikan Musra Awaluddin menabrak pembatas jalan. Akibat kejadian itu Musra tewas. Berikut ini pelajaran dari kecelakaan tersebut.

    Toyota Avanza berkelir hitam ringsek parah di bagian depan usai menghantam jembatan di Jalan Arteri di Kabupaten Mamuju. Diketahui Avanza itu dikemudikan oleh Kepala bidang Riset dan Inovasi Daerah di Bapperida Sulbar, Musra Waluddin. Akibat kejadian itu, Musra meninggal dunia.

    Dikutip detikSulsel, kecelakaan maut itu terjadi pada pukul 10.00 WITA. Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan, Avanza dikemudikan Musra itu dengan kecepatan cukup tinggi dari Mamuju menuju Pemprov Sulbar.

    “Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diperoleh informasi bahwa mobil tersebut berkecepatan tinggi, pada saat memasuki jembatan, ada pendakian, di situ oleng,” jelas Herman.

    Herman tak menjelaskan detail soal kecepatan Avanza itu. Namun, Musra disebut tak bisa mengendalikan mobil dan menabrak pembatas jembatan. Kondisi mobil pun hancur parah. Terlebih bagian depan amat ringsek, kapnya terlipat hingga menembus kaca. Bemper depan tempat cover lampu juga copot dan velg sudah menempel ke aspal.

    “Sempat mengerem lalu oleng, kemudian mobil menabrak pembatas jalan, jembatan,” sambung Herman.

    Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait kecelakaan tersebut. Barang bukti mobil di lokasi juga sudah diamankan. Adapun dari kejadian tersebut, penting untuk mengetahui batas kecepatan di jalan. Aturan batas kecepatan telah ditetapkan dalam aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015.

    Batas Kecepatan di Jalan

    Dalam aturan tersebut di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas batas kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer (km) per jam dan kecepatan paling tingginya 100 km/jam.

    Kemudian untuk jalan antarkota, kecepatan paling tinggi yang diatur adalah 80 km/jam. Di kawasan perkotaan, batas paling tingginya 50 km/jam. Dan di kawasan permukiman, batas kecepatan tertingginya 30 km/jam. Batas-batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

    Namun, batas kecepatan tertinggi itu bisa ditetapkan lebih rendah atas dasar beberapa pertimbangan. Misalnya frekuensi kecelakaan yang tinggi dan fatalitas akibat kecelakaan di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan atau usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan. Perubahan batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

    Bahaya Ngebut

    Hindari mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan. Sebab risiko kecelakaan mengintai. Dikutip laman Daihatsu Indonesia, saat mobil berkecepatan tinggi, manuver sulit dilakukan, khususnya saat berbelok ataupun mengerem. Kesulitan mengerem pada kecepatan tinggi itu membuat mobil sulit dikendalikan dan berpotensi menabrak objek di sekitar.

    (dry/din)

  • 1
                    
                        Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
                        Nasional

    1 Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi? Nasional

    Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Harvey Moeis yang kini berstatus terpidana kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah masih meninggalkan persoalan kepada istrinya, yakni Sandra Dewi, terkait aset.
    Pasalnya, Sandra Dewi saat ini mengajukan keberatan karena aset atas namanya ikut disita untuk membayar uang pengganti pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
    Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
    Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
    Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
    Keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019. Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Dari situlah, muncul kesepakatan bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
    Dana tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana
    corporate social responsibility
    (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
    Peran Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
    Kerugian lingkungan ini dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.
    Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun.
    Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, kasus ini menjadi sorotan besar dalam dunia pertambangan Indonesia, terutama terkait praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
    Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
    Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
    Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:
    Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.
    Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik
    brand
    .
    Pihak
    endorsement
    yang memberikan tas
    branded
    seperti Louis Vuitton, Christian Dior, ataupun toko-toko
    online
    dan
    offline
    .
    “Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya
    posting
    8 kali. Kalau Rp 100 juta,
    posting
    -nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti
    posting
    24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya
    posting
    30 sampai 32 kali,” ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Namun, kerja sama
    endorsement
    ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. Semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya, @sandradewi88.
    Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah:
    Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
    Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
    branded
    yang diklaim diperoleh dari
    endorsement
    (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun
    tempus delicti
    tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
    branded
    , dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Kini, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey Moeis berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.
    ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
    Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keroyok Karyawan Diskotek di Mamuju, Bripda TW Ditangkap Usai 10 Hari Buron

    Keroyok Karyawan Diskotek di Mamuju, Bripda TW Ditangkap Usai 10 Hari Buron

    Sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap seorang waitress di salah satu diskotek di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, viral di media sosial. Kejadian itu menarik perhatian publik lantaran satu dari tiga pelaku merupakan polisi.

    Korban diketahui bernama Aswan Al Farizi. Dia telah melaporkan kejadian itu ke Polres Mamuju. Pengeroyokan itu terjadi di depan THM Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Selasa (7/10/2025), pukul 02.00 Wita.

    Kasi Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut polisi yang terlibat pengeroyokan itu berinisial Bripda TW (21), yang diketahui bertugas di Polsek Kalumpang.

    “Benar, salah satu yang diduga terlibat adalah anggota Polri. Saat ini yang bersangkutan melarikan diri ketika hendak diamankan,” kata Herman, Rabu (8/10/2025).

    Herman menjelaskan bahwa Bripda TW diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap Aswan Al Farizi bersama dua orang temannya. Polisi pun kini telah berhasil menangkap kedua rekan Bripda TW.

    “Dua terduga pelaku lainnya sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Mamuju,” jelasnya.

  • 3
                    
                        Perjalanan Sandra Dewi Tolak Asetnya Dirampas di Kasus Harvey Moeis
                        Nasional

    3 Perjalanan Sandra Dewi Tolak Asetnya Dirampas di Kasus Harvey Moeis Nasional

    Perjalanan Sandra Dewi Tolak Asetnya Dirampas di Kasus Harvey Moeis
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan terhadap sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
    Keberatan yang diajukan Sandra Dewi kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Sandra Dewi dalam persidangan menyebutkan, aset-aset pribadinya itu didapatkan secara pribadi melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Namun, aset-aset ini tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Lantas, bagaimana duduk perkara aset Sandra Dewi yang juga disita dalam kasus korupsi tata niaga timah? Berikut rangkumannya:
    Sebagai latar belakang, Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
    Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
    Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
    Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
    Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 170 juta hektar di kawasan hutan dan non-hutan di wilayah Bangka Belitung.
    Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
    Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
    Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Antara Foto / Dhemas Reviyanto Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
    Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Adapun aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita adalah sebagai berikut:
    Dari keseluruhan aset yang disita, 88 tas mewah, rekening deposito, beberapa mobil, hingga perhiasan disebut atas nama Sandra Dewi.
    ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
    Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas branded yang diklaim diperoleh dari endorsement (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun tempus delicti tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas branded, dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi di Kasus Kuota Haji

    KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi di Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    Sejumlah saksi kembali dipanggil oleh KPK terkait kasus kuota haji 2024. Hari ini KPK memanggil saksi Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Basir.

    “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

    Selain Abdul Basir, KPK memanggil salah satu direktur biro travel dari PT Ila Safinatin Najah bernama Abdullah Zunaidi Harahap. Budi belum memerinci hal yang akan didalami dari pemeriksaan keduanya.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

    Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM). Saiful diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Kemenag.

    “Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting, karena ini kan juga salah satu yang terdampak atau terekses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan,” tutur Budi, Rabu (8/10).

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

    Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

    (lir/lir)

  • Pemasangan Tiang Berujung Maut: 3 Teknisi Telkom Tersengat Listrik, 1 Meninggal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 September 2025

    Pemasangan Tiang Berujung Maut: 3 Teknisi Telkom Tersengat Listrik, 1 Meninggal Regional 27 September 2025

    Pemasangan Tiang Berujung Maut: 3 Teknisi Telkom Tersengat Listrik, 1 Meninggal
    Tim Redaksi
    MAMUJU, KOMPAS.com
    – Tiga teknisi Telkom tersengat arus listrik tegangan tinggi saat bekerja di Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 17.54 WITA.
    “Ketiga korban diketahui sedang bekerja mendirikan tiang namun secara tidak sengaja tiang yang dipasang menyentuh tegangan listrik hingga korban tersengat listrik,” jelas Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, Jumat malam.
    Peristiwa bermula ketika ketiga teknisi memasang tiang jaringan. Tiang yang didirikan tanpa sengaja menyentuh kabel listrik tegangan tinggi sehingga membuat mereka tersengat dan terjatuh di halaman rumah warga.
    Salah seorang korban, Anhar (30), warga Desa Sondoang, Kecamatan Kalukku, meninggal dunia akibat insiden tersebut. Dua rekannya, Nahrul (32) dan Toton Suwartono (51), mengalami luka serius dan mendapat perawatan intensif di puskesmas setempat.
    Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung mengevakuasi para korban sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di lokasi. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.