Tag: Bambang Yugo Pamungkas

  • Merek Rambutan dan Mawar Sejati Tertangkap Oplos Beras hingga 4 Ton

    Merek Rambutan dan Mawar Sejati Tertangkap Oplos Beras hingga 4 Ton

    Balikpapan, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, membongkar praktek peredaran beras premium diduga oplosan karena tak sesuai standar mutu, dari salah satu gudang distributor di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

    Beras premium diduga oplosan dari dua merek itu jumlah total seluruhnya ditaksir mencapai hingga 4 ton. Pengungkapan beras premium diduga oplosan karena tak sesuai standar mutu premium ini, dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah penyidik mendapatkan hasil uji laboratorium forensik dari Mabes Polri.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, saat ini HET beras premium di Pulau Kalimantan seharusnya hanya mencapai Rp 15.900 per kilogram.

    Namun, kedua merek beras yang didatangkan oleh distributor berinisial SD justru dijual seharga Rp 16.400 per kilogram. Padahal, kualitas beras dari kedua merek tersebut, bukan merupakan kualitas beras premium, namun kualitasnya berada di bawah kelas premium.

    “Jadi kalau menurut HET di Kalimantan itu di Rp 15.900 namun yang bersangkutan, dari pihak sini, itu menjual Rp 16.400, dan mengambilnya dari tempat di Sulawesi itu Rp 14.000,” kata Bambang kepada Beritasatu.com di Mapolda Kaltim di Kota Balikpapan, Jumat (25/7/2025).

    Dari hasil uji sampling yang dilakukan terhadap dua merek beras premium, yakni beras bermerek Rambutan dan Mawar Sejati, ditemukan sejumlah hal yang tak sesuai dengan standar mutu beras premium. Bahkan, dari hasil uji laboratorium, untuk beras bermerek Rambutan, dipastikan memiliki kualitas beras yang justru berada di bawah dari kualitas beras medium.

  • Polda Jambi tetapkan 101 Tersangka Illegal Drilling Selama 2024

    Polda Jambi tetapkan 101 Tersangka Illegal Drilling Selama 2024

    JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 101 tersangka terkait perkara illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal di wilayah setempat sepanjang 2024. Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Selasa, mengatakan seratusan tersangka itu ditetapkan dari pengungkapan 66 perkara yang ditangani Polda Jambi.

    Dari perkara tersebut, Polda Jambi menyita 98.917 liter minyak bumi dan olahan, 12.688 liter minyak solar subsidi, 11.623 liter pertalite, sepuluh unit truk, tiga unit truk tangki, 16 unit minibus, 10 unit pikap, 24 unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp33,5 juta. 

    Perkara illegal drilling yang ditangani Polda Jambi pada 2024 menurun dibandingkan dengan 2023. Pada tahun sebelumnya jumlah perkara sebanyak 82 kasus. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan dan penindakan aktivitas ilegal yang merugikan tersebut.

    “Kami selalu melakukan kegiatan patroli, kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan aktivitas ilegal ini karena membahayakan,” katanya.

    Pihaknya juga melakukan upaya preventif mengajak masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran sebab Polda Jambi memastikan siap menindak semua aktivitas illegal drilling. Penindakan terbaru, Polda Jambi menertibkan sumur minyak bumi tanpa izin di Desa Jebak, Batanghari pada 25 Desember 2024.

    Bambang menegaskan penertiban ini sebagai upaya menekan bahaya kerusakan lingkungan. Selain itu, mencegah terjadinya kebakaran yang kemudian memakan korban jiwa.

  • Promosikan Situs Judi Online Selama 1 Tahun, 2 Influencer di Jambi Diringkus Polisi

    Promosikan Situs Judi Online Selama 1 Tahun, 2 Influencer di Jambi Diringkus Polisi

    Jambi, Beritasatu.com – Polda Jambi meringkus dua influencer yang mempromosikan situs judi online di akun media sosial miliknya yang memiliki puluhan ribu pengikut. Promosi ini sudah mereka lakukan selama satu tahun.

    Kedua tersangka itu, ialah seorang pria berinisial TH (21), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan seorang wanita berinisial ZF (19), warga Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua orang tersangka ini mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram pribadinya.

    Brambang menjelaskan, kedua tersangka promosi situs judi online di Instragam miliknya sejak Oktober 2023.

    Kedua tersangka ini diketahui menjalankan promosi judi online itu melalui patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

    Kedua tersangka, TH dan ZF, mendapatkan tawaran promosi itu melalui direct message (DM) di akun masing-masing. Dari promosi itu mereka telah mendapatkan keuntungan belasan juta.

    Kemudian setelah ditelusuri, situs judi online yang mereka promosikan itu berasal dari luar negeri. Website tersebut nantinya akan diajukan ke Bareskrim Polri untuk diblokir.

    Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online tersebut.