Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti
Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika
“
Constitution is a flexible and pragmatic charter, not a fixed and immutable artifact
” – Farah Peterson (2020).
PETERSON
tepat, perubahan konstitusi memang suatu keniscayaan sebab ia bukan artefak yang tetap.
Sehubungan itu, publik kembali dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Immanuel “Noel” Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf sekaligus harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti.
Seturutnya, dalam Seminar Konstitusi bertema Dialektika Konstitusi yang diselenggarakan MPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul selaku salah satu narasumber turut menyinggung ihwal abolisi dan amnesti sebagai ‘terobosan’ yang menyiratkan adanya peran “Korea” di baliknya.
Ada relasi implisit yang terhubung antara harapan Amnesti Noel, “Korea”, dan amandemen konstitusi.
Sebetulnya, harapan Noel bukan tanpa alasan. Publik tentu mengingat, beberapa waktu sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan pengampunan berupa abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dua figur politik yang bukan loyalis pemerintahan saat ini.
Ucapan Noel jelas sarat makna. Baginya, jika pihak yang berada di luar lingkaran politik presiden saja bisa mendapat pengampunan, maka sebagai loyalis tentu tidak mustahil ia berharap mendapat perlakuan serupa.
Namun, harapan itu justru memunculkan problem tidak sederhana: apakah kewenangan konstitusional presiden memberi abolisi dan amnesti memang sepenuhnya dapat digunakan atas dasar pertimbangan politik, nir-indikator hukum yang jelas?
Hal demikian menjadi relevan di tengah wacana keinginan MPR untuk melakukan amandemen konstitusi seperti terefleksi dalam kegiatan Seminar Konstitusi yang diselenggarakan oleh MPR di Gedung Nusantara V belum lama ini (21/8/2025).
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Rumusannya sederhana, bahkan minim kriteria substantif.
Di sinilah ruang tafsir menjadi terbuka. Padahal, dalam teori konstitusi, setiap teks konstitusi adalah janji yang harus ditafsirkan dalam bingkai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Alexander Bickel, 1986).
Jimly Asshiddiqie (2005) menekankan, konstitusi tidak boleh dipahami semata sebagai teks normatif, melainkan sebagai
living constitution
yang senantiasa ditafsirkan sesuai semangat zaman.
Maka, pemberian pengampunan oleh presiden semestinya ditafsirkan bukan hanya sebagai hak prerogatif politik, melainkan sebagai kewenangan konstitusional yang terikat pada prinsip keadilan publik.
Dari perspektif teori penafsiran konstitusi, memang ada ruang elastis untuk memberikan makna baru atas pasal-pasal UUD 1945.
Tidak heran bila Alexander Bickel dalam uraiannya yang lain menyebut: konstitusi selalu lebih besar daripada teksnya, sebab nilainya hidup dalam tafsir.
Dalam episentrum itu, maka butuh tafsir yang sehat guna melahirkan praktik ketatanegaraan yang adil. Namun sebaliknya, tafsir yang politis berpotensi menggerus legitimasi demokrasi konstitusional.
Di titik inilah pernyataan Bambang Pacul dalam forum Seminar Konstitusi menjadi relevan. Ia menyatakan bahwa kebijakan pengampunan Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tak lepas dari peran “Korea” di balik hak prerogatif presiden itu.
Istilah “korea” merupakan metafora yang menggambarkan mereka yang selalu melompat lebih maju dibanding orang lain, berusaha keras menaikkan derajat sosial melalui kerja keras, bukan jalan pintas.
Dalam tafsir simbolik ini, seorang “Korea” sebetulnya menyiratkan kita pada konsep negarawan: sosok yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Boleh jadi, ia justru menjadi salah satu ciri dari kenegarawanan itu sendiri.
Dalam kaitan itu, kasus korupsi yang menjerat Noel sesungguhnya menunjukkan kebalikan dari semangat kenegarawanan dalam konstitusi. Sebagai pejabat negara, dengan segala fasilitas dan kepercayaan publik, korupsi sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Lompatan status sosial, sebagaimana menjadi ciri “Korea” yang acapkali digaungkan Bambang Pacul, yang mestinya dicapai melalui kerja keras dan integritas, malah ditempuh dengan jalan tikus bernama korupsi. Makna “korea” dalam kasus Noel pun mengalami degradasi.
Jika konsep “Korea” hendak dijadikan pijakan, maka perubahan konstitusi yang kini didiskusikan semestinya mengarah pada perumusan syarat negarawan bagi jabatan-jabatan publik.
Ini menjadi momen mengonstruksi makna “korea” sejati: seorang negarawan yang menjauhi korupsi.
Selama ini, hanya hakim Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit dipersyaratkan sebagai negarawan (Pasal 24C ayat 5). Jabatan menteri dan wakil menteri pun luput dari syarat kenegarawanan.
Di sisi lain, amat mungkin aspek kenegarawanan dijadikan sebagai salah satu indikator konstitusional bagi presiden dalam memberikan pengampunan melalui abolisi dan amnesti.
Dengan begitu, jabatan publik akan diisi oleh orang-orang yang menghayati integritas, bukan sekadar mencari celah untuk memperkaya diri. Pun demikian, amnesti yang diberikan dapat benar-benar mengarah hanya kepada mereka yang memang pantas untuk mendapatkannya.
Kasus pengampunan yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah menunjukkan pro dan kontra.
Di satu sisi, ia dipuji sebagai langkah berani presiden untuk menutup polemik hukum yang berbau politik. Di sisi lain, publik khawatir amnesti dan abolisi bisa menjadi instrumen politisasi hukum.
Pada titik inilah gagasan amandemen konstitusi relevan dilakukan: merumuskan kriteria obyektif agar pengampunan tidak semata-mata bergantung pada selera politik.
Manakala mereka “para Korea” mengalami kriminalisasi berbau politik kuasa, maka jalan pengampunan melalui amnesti atau abolisi dengan indikator konstitusional yang jelas terbuka lebar.
Amnesti dalam makna “Korea”—memang bisa saja dimaknai bahwa pengampunan itu sebagai terobosan politik. Namun, dalam optik kenegarawanan, “Korea” boleh dimaknai dalam konteks bahwa seorang negarawan adalah mereka yang menjauhi segala tindakan koruptif.
Kerja keras, berfikir “out of the box”, dan konsistensi untuk melakukan lompatan bukan berarti harus melanggar konstitusi, termasuk korupsi.
Seorang “Korea sejati” akan memaknainya sebagai instrumen keadilan restoratif yang mengembalikan marwah hukum.
Jika syarat negarawan ini diperluas dalam konstitusi, maka pemberian pengampunan pun akan lebih legitimate dan terjaga dari manipulasi politik.
Kasus Noel seharusnya menjadi pelajaran kolektif. Sebagai wakil menteri, ia sudah menapaki tangga sosial tertinggi yang mestinya tidak lagi memerlukan korupsi. Namun, jalan pintas tetap dipilih dan kini ia justru berharap presiden mau menurunkan “tali pengampunan.”
Di sinilah publik melihat kontras tajam antara mereka yang “Korea sejati” dengan yang bukan. Tak ayal, ini momentum untuk memaknai kembali apa sebetulnya “korea” dalam optik ketatanegaraan dan kenegarawanan.
Momentum Seminar Konstitusi oleh MPR baru-baru ini yang membicarakan amandemen UUD 1945 tidak boleh berhenti pada wacana.
Ia mesti menjadi kesempatan berharga untuk menyempurnakan aturan tentang abolisi dan amnesti, memperluas syarat kenegarawanan, dan memperkuat integritas jabatan publik.
Dengan begitu, konstitusi benar-benar hadir sebagai benteng yang melindungi rakyat dari politisasi hukum. Sekaligus, mencegah lahirnya pejabat “setengah Korea” yang mudah tergelincir dalam korupsi.
Karena itu, pertanyaan paling menggugah hari ini bukanlah apakah Noel akan mendapat amnesti, melainkan: apakah bangsa ini berani memastikan hanya “Korea” sejati—negarawan yang berintegritas—yang layak duduk di kursi kekuasaan?
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Bambang Wuryanto
-
/data/photo/2025/08/22/68a85a476fe45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti Nasional 26 Agustus 2025
-

Pesan Bambang Pacul ke FX Rudy yang Kini Pimpin PDIP Jateng
Jakarta –
FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng) bertemu dengan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Semarang. Pacul menitipkan sejumlah pesan kepada FX Rudy untuk PDIP Jateng.
Pertemuan keduanya berlangsung di Panti Marhaen atau kantor DPD PDIP Jateng di Kecamatan Semarang Timur. Pacul berharap kader di Jateng semakin solid dan bisa menang dalam pemilihan umum selanjutnya.
“Harapan kepada Pak Rudy, semua kader partai harapannya sama. Bagaimana partai itu solid dan di dalam pertemuan-pertemuan elektoral kita menang. Kan gitu loh. Ya, kalau Jawa Tengah walaupun masih menang tapi turun suara untuk Pilegnya,” kata Bambang Pacul usai pertemuan, dilansir detikJateng, Senin (25/8/2025).
“Untuk pilgub belum pernah kalah, baru kemarin. Kalau sebelumnya kita menang terus, kemarin kalah. Di Pilpres biasanya juga menang, terus ini kemarin kalah. Jadi situasi ini tentu partai harus evaluasi lah,” tambahnya.
Kemudian, Pacul menjelaskan penggantian jabatan ini sudah sesuai jalur hasil Kongres VI PDI Perjuangan di Bali. Dalam keputusan kongres menurut Pacul disebutkan tidak boleh merangkap jabatan.
“Maka salah satunya yang ngerangkap jabatan itu Pak Bambang Pacul, karena menjadi ketua DPP sekaligus ketua DPD. Ada Pak Olly Dondokambey, Sulawesi Utara, Pak Said Abdullah Jawa Timur, kemudian Esti Nugraheni, Bengkulu. Pak Rudy misalnya ketua DPC Solo, ini juga ada Plt, diganti Plt-nya sekretaris, Pak Teguh, kemudian sekretaris juga di-Plt oleh Mas Budi,” imbuhnya.
(azh/azh)
-
/data/photo/2025/03/31/67ea08b050c8b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Duduk Perkara Pencopotan Pacul hingga Olly dari Kursi Ketua PDIP di Daerah Nasional
Duduk Perkara Pencopotan Pacul hingga Olly dari Kursi Ketua PDIP di Daerah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– PDI Perjuangan menjelaskan duduk perkara pencopotan sejumlah kader dari kursi jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P di sejumlah wilayah, termasuk Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Sumber Daya, Said Abdullah mengatakan, para kader banteng itu tidak dipecat, melainkan mengikuti aturan organisasi pasca-Kongres VI PDI-P di Nusa Dua, Bali, 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kader yang terpilih sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P tidak boleh merangkap jabatan, baik di atas maupun di bawah struktur partai.
“Menyebutkan ketentuan sebagaimana berikut, ‘Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi DPP dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain’,” kata Said saat membacakan aturan tersebut, dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Said, aturan itu menjadi dasar pemberhentian beberapa kader yang sebelumnya menjabat Ketua DPD, yakni Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), MY Esti Wijayanti (Plt Bengkulu), Bambang “Pacul” Wuryanto (Jawa Tengah), dan dirinya sendiri di Jawa Timur.
“Jadi, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai,” ucap Said.
“Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai,” sambungnya.
Kini keempat nama tersebut sudah resmi masuk dalam struktur DPP PDI-P periode 2025-2030 yang dibentuk langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Ia menyebutkan, aturan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar struktur partai di setiap tingkatan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Sebelum Said Abdullah, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira lebih dulu mengungkap adanya aturan larangan rangkap jabatan dalam AD/ART terbaru.
Andreas menerangkan, hal ini berlaku bagi semua kader, termasuk Bambang Pacul yang kini sudah ditetapkan sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P periode 2025-2030.
“Anggota atau kader partai yang telah diputuskan dan ditetapkan menjadi dewan pimpinan partai tidak boleh merangkap jabatan pada struktur pengurus partai di atasnya atau di bawahnya,” ujar Andreas saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Akibat pencopotan Pacul, posisi Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah kini diisi oleh FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy) sebagai pelaksana tugas (Plt).
Andreas menegaskan, aturan ini tidak hanya berdampak pada Pacul, tetapi juga bagi pengurus DPP lainnya yang sempat merangkap jabatan.
“Juga bagi Ibu Esty Wijayanti yang masih merangkap Plt Ketua DPD Bengkulu, juga Ibu Sadarestuwati yang juga merangkap menjadi Plt Ketua DPC Kabupaten Jombang,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.
Kursi Ketua DPD Jawa Tengah memiliki bobot politik yang penting.
Daerah yang pernah diduduki Bambang Pacul itu selama ini dikenal sebagai “kandang banteng” karena memang menjadi lumbung suara terbesar PDI-P.
Pada Pemilu 2019, PDI-P meraih 5,76 juta suara atau 29,71 persen dari keseluruhan perolehan suara di Jawa Tengah.
Di ajang Pilpres 2019, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diusung PDI-P juga menang telak dengan 16,82 juta suara (77,29 persen).
Namun, pada Pemilu 2024, dukungan terhadap PDI-P di Jawa Tengah menurun.
PDI-P meraih 5,2 juta suara pada pemilihan legislatif, lebih rendah dibandingkan lima tahun sebelumnya.
Di Pilpres 2024, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang diusung PDI-P hanya mendapat 7,82 juta suara (34,34 persen).
Angka ini terpaut jauh dari hasil Pilpres 2019.
Sebaliknya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil memenangkan Jawa Tengah dengan 12,09 juta suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya meraih 2,86 juta suara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dua Hal Menurut Bambang Pacul Harus Dihindari Politisi Agar Kariernya Tidak Hancur
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus senior PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, melontarkan pernyataan sindiran soal dunia politik.
Dikatakan Pacul, menjaga nama baik bagi seorang politisi bukan perkara mudah.
Bahkan, ia menyebut reputasi yang baik adalah sebuah kemewahan.
“Politisi punya nama baik itu barang mewah, luxury,” ucap Pacul dikutip dari Instagram @komandanpatjul (22/8/2025).
Ia menegaskan, dalam dunia politik, risiko dihantam kritik atau hujatan sudah biasa.
Namun, ada dua hal yang menurutnya harus benar-benar dihindari oleh politisi agar kariernya tidak hancur.
“Pokoknya gini aja kalau dibully jangan dua hal. Jangan dibully karena skandal seks, skandal kriminal. Kalau dibully karena pendapatan nggak apa-apa,” tegasnya.
Pacul menjelaskan, anggota Dewan memang tugasnya menyampaikan pendapat, sehingga jika menuai kontroversi terkait opini politik, hal itu masih wajar.
“Wong anggota Dewan itu tugasnya berpendapat. Ya kalau itu kemudian dibully karena konflik nggak apa-apa,” tandasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa konflik terkait tindak pidana atau skandal asusila harus dihindari sejauh mungkin.
“Cuma konflik dua aja, jangan skandal seks, jangan kriminal. Tindak pidana itu dihindari sebisa-bisanya,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)
-
/data/photo/2024/07/02/668351776b8bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDIP: Bambang Pacul Sang Komandan Korea Dibutuhkan di Skala Nasional Nasional 22 Agustus 2025
PDIP: Bambang Pacul Sang Komandan Korea Dibutuhkan di Skala Nasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menyebut politikus senior Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dicopot dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah karena dibutuhkan di skala nasional.
Guntur menyebut, saat ini Bambang Pacul dipercaya oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang Pemenangan Pemilu Legislatif.
PDI-P memandang Pemilu 2029 memiliki tantangan tersendiri, sehingga partai membutuhkan pengurus yang fokus di tingkat nasional.
“Mas Pacul adalah kader senior, dikenal sebagai ‘Komandan Korea’, dibutuhkan pengalaman dan keahliannya untuk fokus skala nasional dalam Pemenangan Pemilu Legislatif 2029,” kata Guntur kepada
Kompas.com
, Jumat (22/8/2025).
Dilansir akun Instagram PDIP Jateng, istilah “korea” bukan bermakna nama negara di Asia Timur, namun merupakan sebutan untuk golongan masyarakat.
Korea-korea, demikian PDIP Jateng menulis, adalah mereka yang berupaya mencapai lapisan sosial yang lebih tinggi dengan lompatan signifikan, dan terus bergerak menuju peningkatan status sosial.
Menurut Guntur, karena perlu fokus skala nasional, maka pengurus DPP PDI-P tidak boleh merangkap jabatan.
Sejumlah pengurus DPP dicopot dari jabatan pimpinan DPD dan digantikan dengan pelaksana tugas (Plt).
“Karena itulah beliau ditarik dan difokuskan ke pusat untuk benar-benar merancang strategi pemenangan pemilu 2029,” ujar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyebut Megawati telah menunjuk FX Hadi Rudyatmo menjadi Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah.
“Keduanya sama-sama kader senior, loyalis partai, loyalis Bu Mega, dan murid Bung Karno,” tutur Guntur.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan dasar pencopotan Bambang dari Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah.
Menurutnya, pencopotan itu berdasar pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI-P.
“Pertimbangannya dijelaskan dalam Surat DPP Nomor 16 Tahun 2025 tentang Instruksi Pelaksanaan PLT. Berdasarkan AD/ART 2025 dan Peraturan Partai No. 1/2025, dalam rangka konsolidasi struktural untuk pelaksanaan Konferensi Daerah, Konferensi Cabang Partai,” ujar Hugo, Kamis (21/8/2025).
Dilansir akun Instagram PDIP Jateng, istilah “korea” bukan bermakna nama negara di Asia Timur, namun merupakan sebutan untuk golongan masyarakat.
Korea-korea, demikian PDIP Jateng menulis, adalah mereka yang berupaya mencapai lapisan sosial yang lebih tinggi dengan lompatan signifikan, dan terus bergerak menuju peningkatan status sosial.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pimpinan MPR tegaskan fasilitasi dikusi menuju amendemen UUD
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menegaskan pihaknya berkomitmen memfasilitasi diskusi rutin yang membicarakan menuju perubahan atau amendemen UUD NRI Tahun 1945.
“Sebagai pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin untuk amendemen UUD NRI Tahun 1945,” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikannya dalam Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Dia mengatakan diskusi itu nantinya diisi oleh mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945.
“Menuju amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini didukung tim yang terdiri dari para pakar,” ujarnya.
Pacul mengatakan bahwa usulan amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah pasti ada karena perubahan sendiri adalah suatu keniscayaan.
“Perubahan atau amandemen UUD merupakan kewenangan MPR RI sesuai Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa UUD adalah buatan manusia, apalagi dibuat melalui kesepakatan bersama, sehingga dalam UUD pasti memiliki ruang ketidaksempurnaan.
“Sehebat apapun perumus konstitusi akan tetap tidak sempurna,” ujar Jimly yang hadir sebagai narasumber dalam seminar.
Jimly mengatakan Bung Karno sudah menegaskan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat atau sementara yang akan disempurnakan, lalu pada tahun 1950 diupayakan penyempurnaan melalui UUD Sementara.
“Jadi jangan membayangkan UUD 1945 sempurna,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan perubahan UUD 1945 empat tahap tahun 1999-2002 juga tidak lah sempurna.
Dia menambahkan UUD NRI Tahun 1945 hasil dari perubahan empat tahap UUD tahun 1999-2002 itu harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Konstitusi kita tidak sempurna, Dari waktu ke waktu, konstitusi harus menampung nilai-nilai dan norma baru. Caranya melalui amandemen UUD, tetapi tidak mungkin konstitusi selalu diubah, maka diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan,” tuturnya.
Meski demikian, dia mengatakan apabila dilakukan kembali amendemen UUD maka jangan hanya dilakukan untuk memasukkan ketentuan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Dia memandang evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi itu perlu dilakukan menjelang 25 tahun reformasi, misalnya penataan lembaga DPD dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).
“Momentum kepemimpinan MPR periode 2024-2029 di bawah Ketua MPR Ahmad Muzani sesudah terbentuknya pemerintahan baru Prabowo Subianto adalah saat tepat untuk memperbaiki sistem konstitusi kita,” ujarnya.
Sependapat dengan Jimly, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menambahkan sesempurna apapun konstitusi dirumuskan maka tidak akan selalu menjawab perkembangan ketatanegaraan kita.
“Kalau konstitusi diubah terus menerus maka tidak ada bedanya dengan UU maka biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan,” ujarnya.
Dia lantas berkata, “Perubahan UUD memang hasil kompromistis, tetapi kalau tidak disepakati maka akan ada kelompok yang tidak terwakili dalam perubahan konstitusi.”
Seminar Konstitusi yang dibuka oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani itu dihadiri pula oleh Wakil Ketua MPR RI lainnya yakni Rusdi Kirana dan Hidayat Nur Wahid.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ternyata Ini Alasan Bambang Pacul Tak Lagi Jadi Komandan PDIP di Jateng
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PDI Perjuangan akhirnya buka suara terkait pencopotan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena masalah internal, melainkan untuk kebutuhan fokus menghadapi Pemilu 2029.
“Mas Bambang Pacul dibutuhkan fokus skala nasional,” kata Guntur di X @GunRomli (22/8/2025).
Dikatakan Guntur, Pemilu 2029 akan menjadi pertarungan besar yang menuntut strategi matang.
Karena itu, pengurus DPP yang sebelumnya merangkap jabatan di tingkat daerah diminta berkonsentrasi penuh di pusat.
“Pengurus DPP tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Beberapa pengurus yang merangkap Ketua DPD digantikan oleh Plt agar fokus menjalankan amanat partai secara nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bambang Pacul yang dikenal sebagai sosok senior dan berpengalaman dalam pemenangan pemilu, akan memegang peran penting di DPP untuk menyiapkan strategi besar 2029.
“Mas Pacul adalah kader senior, dikenal sebagai komandan Korea. Pengalaman dan keahliannya sangat dibutuhkan untuk pemenangan Pemilu Legislatif 2029,” Guntur menuturkan.
Sebagai pengganti, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk FX Hadi Rudyatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Jawa Tengah.
“Keduanya sama-sama kader senior, loyalis partai, loyalis Bu Mega, dan murid Bung Karno,” kuncinya.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, mendapat mandat baru dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5021530/original/022047900_1732593555-cc32cdc8-fedf-43e7-8260-e0bdf8642884.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terungkap Isi Pembicaraan FX Rudy dan Hasto Usai Bambang Pacul Dicopot
Liputan6.com, Jakarta Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo FX Hadi Rudyatmo ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, menggantikan Bambang Wuryanto atau lebih dikenal dengan panggilan Bambang Pacul.
Meskipun mengaku belum menerima surat tugas dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, namun mantan Wali Kota Solo itu telah dihubungi langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penunjukkan tugas sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jateng.
“Kemarin saya dikontak Pak Sekjen saya. Malam itu dikontak Pak Sekjen, ‘Mas ditugasi Ibu (Megawati Soekarnoputri) untuk Plt DPD Jawa Tengah gitu’,” kata Rudy menirukan ucapkan Hasto dalam sambungan telepon, Rabu (20/08/2025) sekira pukul 18.56 WIB.
Rudy tanpa berpikir panjang langsung menyatakan siap untuk melaksanakan perintah dari Megawati. Dalam tugas baru tersebut, dia berjanji akan melakukan koordinasi dengan jajaran pengurus DPD hingga anak ranting di wilayah Jawa Tengah.
“Siap Pak Sekjen akan saya jalankan dengan sepenuh hati dan apa yang diharapkan oleh Ibu Ketua Umum, mudah-mudahan saya mampu untuk melaksanakannya bersama-sama dengan pengurus DPC, pengurus PAC dan ranting dan anak ranting,” ujar dia.
Rudy mengungkapkan setelah mendapatkan tugas sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, rencananya akan langsung melakukan koordinasi dengan Bambang Pacul.
“Saya pun akan mengkomunikasikan dengan Mas Bambang Wuryanto atau Mas Pacul karena apapun yang ditugaskan ini, kan saya akan tetap menghargai dan menghormati Mas Bambang Wuryanto sebagai Ketua DPP dan Ketua DPD waktu itu. Saya mesti harus melakukan komunikasi dengan beliau,” ucapnya.
-

Bambang Pacul Dicopot sebagai Ketua PDIP Jateng, Gara-gara Apa?
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah (Jateng). Itu dikonfirmasi Bendahara DPD PDI Perjuangan Jateng, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Meski begitu, Ia mengungkapkan menyebutkan penggantian Ketua DPD PDIP Jateng adalah amanat kongres. Karena Bambang Pacul terpilih sebagai pengurus DPP.
“Betul, dan itu adalah hasil dari kongres bahwa semua pengurus DPP yang hari ini terpilih menjadi DPP memang dilepaskan (jabatan, red.) ketua DPD-nya,” katanya, di Semarang, Jumat.
Ia juga membenarkan bahwa mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jateng menggantikan Bambang Pacul.
Tidak hanya Bambang Pacul, kata dia, tetapi ada sejumlah ketua DPD PDIP yang diganti karena sudah terpilih menjadi pengurus di DPP PDIP pada kongres ke-6 partai berlambang banteng itu pada awal Agustus lalu.
“Ada empat (ketua DPD, red.) ya. Kalau yang saya tahu dari hasil informasi tadi malam itu ada Sulut, Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Tengah. Ya, yang sudah jadi (pengurus, red.) DPP harus melepaskan diri,” katanya.
Saat ditanya soal sosok FX Hadi Rudyatmo sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Agustina menegaskan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas untuk memberikan penilaian.
“Bukan kapasitas saya untuk menilai. Tapi saya kenal beliau sebagai Ketua DPC PDIP Surakarta,” kata Agustina yang juga Wali Kota Semarang itu.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penunjukan Rudyatmo sebagai pelaksana tugas bersifat sementara, sebab kepengurusan definitif akan ditentukan melalui konferensi daerah (konferda) yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
-

Bendahara PDIP Jateng sebut penggantian Bambang Pacul amanat kongres
“Betul, dan itu adalah hasil dari kongres bahwa semua pengurus DPP yang hari ini terpilih menjadi DPP memang dilepaskan (jabatan, red.) ketua DPD-nya,”
Semarang (ANTARA) – Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Agustina Wilujeng Pramestuti menyebutkan bahwa penggantian Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sebagai Ketua DPD PDIP Jateng adalah amanat kongres.
“Betul, dan itu adalah hasil dari kongres bahwa semua pengurus DPP yang hari ini terpilih menjadi DPP memang dilepaskan (jabatan, red.) ketua DPD-nya,” katanya, di Semarang, Jumat.
Ia juga membenarkan bahwa mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jateng menggantikan Bambang Pacul.
Tidak hanya Bambang Pacul, kata dia, tetapi ada sejumlah ketua DPD PDIP yang diganti karena sudah terpilih menjadi pengurus di DPP PDIP pada kongres ke-6 partai berlambang banteng itu pada awal Agustus lalu.
“Ada empat (ketua DPD, red.) ya. Kalau yang saya tahu dari hasil informasi tadi malam itu ada Sulut, Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Tengah. Ya, yang sudah jadi (pengurus, red.) DPP harus melepaskan diri,” katanya.
Saat ditanya soal sosok FX Hadi Rudyatmo sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Agustina menegaskan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas untuk memberikan penilaian
“Bukan kapasitas saya untuk menilai. Tapi saya kenal beliau sebagai Ketua DPC PDIP Surakarta,” kata Agustina yang juga Wali Kota Semarang itu.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penunjukan Rudyatmo sebagai pelaksana tugas bersifat sementara, sebab kepengurusan definitif akan ditentukan melalui konferensi daerah (konferda) yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
Sebelum konferda dilaksanakan, seluruh DPD provinsi di Indonesia harus terlebih dahulu melalui proses pendaftaran ulang sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh DPP.
“Mekanisme pergantian dilakukan melalui pendaftaran ulang di seluruh provinsi, dan itu langsung dipimpin oleh DPP PDIP,” katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.