Tag: Bambang Widjojanto

  • Presiden Prabowo Bakal Evaluasi kembali PSN, Sulfikar Amir: Di Era Sebelumnya Amburadul

    Presiden Prabowo Bakal Evaluasi kembali PSN, Sulfikar Amir: Di Era Sebelumnya Amburadul

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Profesor dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir beri beri pernyataan menarik terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo bakal mengkaji ulang program-program dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Hadir di podcast di YouTube Bambang Widjojanto, Sulfikar Amir menyebut keputusan Presiden mengkaji ulang PSN dianggap tepat.

    Menurutnya program-program PSN dibawa pemerintahan sebelumnya Jokowi Widodo dianggap amburadul.

    “Keputusan Presiden Prabowo untuk merefill atau mengkaji ulang program-program PSN itu sangat tepat,” kata Sulfikar Amir.

    “Karena PSN yang saat ini itu merupakan tata kelola yang sangat amburadul Pak Jokowi,” ungkapnya.

    Lanjut, menurut Sulfikar Amir PSN di era Presiden Jokowi tidak memiliki indikator atau kriteria yang jelas.

    Bahkan Presiden ketujuh Indonesia itu dinilai seenaknya dalam menetap proyek-proyek dari PSN.

    “Karena apa? Karena PSN ini menjadi instrumen kebijakan yang abusive tanpa adanya indikator tanpa kriteria dan kriteria yang jelas,” tuturnya.

    “Pak Jokowi seenaknya saja mengatakan ini proyek strategis nasional, tidak ada kajian-kajian yang jadikan bahan dan dasar apakah proyek itu layak dijadikan strategis,” tambahnya.

    Ia bahkan mengatakan PSN di era tersebut tidak memiliki pertimbangan atau dasar.

    Sulfikar bahkan menyinggung adanya indikasi kepentingan politik dari Jokowi dan karena alasan itulah hal ini sangat perlu di evaluasi.

    “Kita tahu proyek strategi ini pertimbangannya apa, dasarnya apa? apakah pertimbangan ekonomi atau pertahanan, inovasi teknologi atau pertimbangan kepentingan politik dari Pak Jokowi dan itu yang perlu di evaluasi,” terangnya.

  • 9
                    
                        "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
                        Nasional

    9 "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto Nasional

    “Perang” Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panggung bagi sejumlah advokat ternama dalam membela calon kepala daerah yang menjadi kliennya. 
    Nama-nama seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, hingga Hamdan Zoelva menjadi deretan kuasa hukum yang dipercaya menangani gugatan para pemohon di sidang MK.
    Diketahui, Denny yang merupakan Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi kuasa hukum dua pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024.
    Pertama adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 4 Abusama-Misnadi. Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar.
    Denny juga menjadi kuasa hukum dua warga Kota Banjarbaru yang menggugat kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
    Sedangkan Hamdan Zoelva yang berstatus Mantan Ketua MK ditunjuk menjadi kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, untuk melawan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
    Namun, gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 itu pada akhirnya dicabut oleh Andika-Hendi di tengah proses persidangan.
    Sementara, Bambang Widjojanto yang tercatat sebagai Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dalam gugatan hasil Pilkada Sumatera Utara.
    Diwakili Bambang, Edy-Hasan mempersoalkan kemenangan Bobby Nasution-Surya karena menduga ada cawe-cawe kekuasaan. Mengingat, Bobby adalah menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
    Keputusan calon kepala daerah yang bersengketa di MK untuk menunjuk advokat ternama bukan dilakukan tanpa alasan.
    Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai, pemilihan advokat juga menjadi bagian dari strategi hukum para calon kepala daerah untuk mengoreksi hasil Pilkada.
    Setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki akan mencari kuasa hukum terbaik untuk mengelaborasi seluruh dalil mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.
    “Tentu setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya akan mencari kuasa hukum terbaik yang bisa mengelaborasi seluruh dalil yang diajukan kepada Mahkamah,” ujar Haykal kepada
    Kompas.com
    , Minggu (26/1/2025).
    “Tindakan itu juga menjadi bagian dari strategi yang mereka gunakan untuk mengoreksi hasil pilkada,” sambungnya.
    Haykal meyakini, keberadaan advokat berpengalaman dapat membantu merumuskan dan menyampaikan dalil dalam permohonan dengan lebih jelas.
    Meski begitu, dia menegaskan bahwa putusan MK tidak akan dipengaruhi oleh siapa kuasa hukum pemohon, termohon, ataupun pihak terkait.
    “Itu bukan berarti Mahkamah akan mempertimbangkan siapa yang menjadi kuasa hukum dan seterkenal apa dia. Selama dalil yang disampaikan jelas dan terang, maka itu yang akan dipertimbangkan Mahkamah,” jelas Haykal.
    Sementara itu, peneliti lain di Perludem, Fadli Ramdhanil, berpandangan, gugatan ke MK adalah langkah konstitusional yang wajar dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan pada Pilkada.
    “Upaya hukum ke MK adalah upaya konstitusional, dan menjadi bagian dari tahapan Pilkada sesuai dengan sistem penegakan hukum pemilu,” kata Fadli.
    Putusan MK memiliki dua kemungkinan, yakni membenarkan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau mengoreksi hasil tersebut berdasarkan permohonan pemohon.
    Karena itu, lanjut Fadli, meskipun peluang menang di MK tidak selalu besar, langkah ini menjadi jalan terakhir bagi calon kepala daerah untuk mencari keadilan dalam kontestasi Pilkada.
    “Makanya proses di MK penting bagi para pihak yang merasa dirugikan dari proses pilkada. Namun, pada akhirnya kekuatan alat bukti yang akan menentukan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
                        Nasional

    Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut Nasional 23 Januari 2025

    Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 diwarnai dengan aksi saling menuding terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) antara kedua pasangan calon.
    Pasangan calon nomor urut 1,
    Bobby Nasution
    -Surya, dan pasangan calon nomor urut 2,
    Edy Rahmayadi
    -Hasan Basri Sagala, saling menuduh melakukan kecurangan dalam proses pemilihan.
    Tuduhan awal muncul dari gugatan yang diajukan oleh Edy-Hasan, yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025).
    Mereka menuduh Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, melakukan
    kecurangan TSM
    .
    Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan, adanya campur tangan atau cawe-cawe yang melanggar prinsip pemilihan.
    “Hanya di Pilkada Sumut, ada kantor Kejaksaan Negeri mengirimkan surat dinas pada tanggal 21 November 2024 yang meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput suara masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Bambang.
    Edy-Hasan juga menilai pelanggaran TSM terjadi melalui berbagai upaya, termasuk pengerahan aparatur sipil negara dan keterlibatan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, untuk memenangkan Bobby Nasution.
    “Majelis ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan,” ujar BW.
    Setelah sembilan hari, kubu Bobby-Surya mendapatkan kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut.
    Dalam sidang yang berlangsung di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Bobby, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, menuduh Edy sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan TSM.
    Dalil mereka adalah, Edy Rahmayadi merupakan petahana yang memiliki lebih banyak peluang untuk menggerakkan ASN hingga membuat program yang bisa mengerek elektoral.
    “Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri,” ujar Qhaizhar.
    Ia menambahkan bahwa tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Edy-Hasan merupakan tuduhan individu terhadap penyelenggara pemilu dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
    Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan juga dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan.
    “Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah,” imbuh Qhaiszhar.
     
    Namun, persidangan ini berakhir dengan pernyataan antiklimaks dari Bawaslu Provinsi Sumut.
    Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran TSM dari kedua kubu.
    “Untuk TSM, Yang Mulia, kami tidak pernah menerima adanya laporan dan juga temuan pelanggaran TSM, Yang Mulia,” tutur Payung saat ditanya oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
    Pernyataan ini semakin menguatkan posisi Bobby Nasution yang dituduh melakukan kecurangan TSM oleh Edy.
    Bawaslu juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilu telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumut, termasuk pemungutan suara susulan di 116 TPS yang terdampak banjir.
    Alasan banjir yang diajukan oleh Edy sebagai penyebab minimnya partisipasi pemilih juga dibantah oleh KPU Sumut, yang menyatakan telah melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syahganda Nainggolan: Menteri Titipan Jokowi Pemalas

    Syahganda Nainggolan: Menteri Titipan Jokowi Pemalas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus dan aktivis Syahganda Nainggolan memberikan pandangannya terkait polemik yang tengah terjadi di Indonesia, khususnya mengenai visi ekonomi Prabowo Subianto.

    Dikatakan Syahganda, Prabowo telah memiliki konsep yang jelas untuk membawa Indonesia menuju kejayaan, namun ia menyoroti eksekusi program yang dinilai belum optimal.

    “Prabowo sudah pernah datang ke tempat saya, di Sabang Merauke Circle. Saat pidato tahun 2010 saja, beliau sudah punya visi besar,” ujar Syahganda dikutip dari Podcast Bambang Widjojanto (15/1/2025).

    Syahganda menarik sebuah contoh, ia mengatakan dalam 81 km harus ada akuakultur dan bisa menjadi solusi besar bagi Indonesia.

    “Itu saja sudah solusi besar, kita akan kaya raya,” Syahganda menuturkan.

    Ia menyoroti dua sektor utama yang menjadi fokus Prabowo, yakni akuakultur di kawasan pantai dan pengembangan industri petrokimia.

    Syahganda menilai akuakultur, seperti budidaya lobster dan udang di pinggir laut, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

    Selain itu, industri petrokimia yang sempat berkembang pesat di era Soeharto, menurutnya, perlu diteruskan untuk mengatasi permasalahan pupuk yang saat ini masih menjadi kendala besar.

    Namun, Syahganda mengkritik kinerja para pembantu Prabowo yang merupakan titipan Jokowi.

    “Cuma problemnya, pembantu-pembantu Prabowo ini ada yang kebanyakan pemalas. Sepuluh tahun di zaman Jokowi itu malas,” cetusnya.

    “Bayangkan saja sampai Pak Prabowo harus datang sendiri ke Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menjelaskan konsep Ekonomi Pancasila,” katanya.

  • Syahganda Nainggolan: Menteri Titipan Jokowi Pemalas

    Prabowo Diprediksi Reshuffle Kabinet Maret-April, 4 Menteri Ini Terancam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus dan aktivis Syahganda Nainggolan blak-blakan menyebut Presiden Prabowo Subianto menghadapi dua masalah besar dalam kabinetnya.

    Hal ini ia ungkapkan saat menjadi tamu di podcast Bambang Widjojanto.

    Menurut Syahganda, tantangan pertama adalah sejumlah menteri yang dinilainya “malas”.

    Meski mengakui para menteri tersebut cerdas, ia menyebut kebiasaan buruk dari masa lalu membuat mereka kurang optimal.

    “Saya tidak bilang mereka tidak pintar, tapi malas. Kebiasaan jaman dulu, Menteri itu dianggap jabatan untuk cari uang,” ujar Syahganda dikutip pada Selasa (14/1/2025).

    Ia menyinggung beberapa menteri yang dianggap titipan dari pemerintahan sebelumnya dan diterima Prabowo atas alasan tertentu.

    “13 Oktober semua orang bilang dia (Prabowo) terima belasan menteri dari rezim sebelumnya,” tambahnya.

    Meskipun demikian, Syahganda menegaskan bahwa Prabowo ingin mengubah paradigma ini.

    “Prabowo bilang, kita gak lagi urusan cari uang. Ini soal pengabdian. Tapi pertanyaannya, apakah menteri-menterinya siap?,” cetusnya.

    Syahganda mengindikasikan reshuffle kabinet bisa terjadi jika kinerja menteri tidak sesuai dengan visi Prabowo.

    “Kalau ada yang gak kompetitif untuk rakyat, bukan negara untuk cuan, itu memang Prabowo harus cepat (reshuffle),” tegasnya.

    Ia memprediksi reshuffle besar-besaran pada Maret atau April 2025, terutama untuk kementerian strategis seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi, dan koperasi.

    “Kalau misalnya ada menteri yang sudah diperiksa Bareskrim, walaupun kita gak nuduh dia, tapi kalau gak bisa kerja, untuk apa dipertahankan?,” pungkasnya.

  • Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Bambang Widjojanto (BW) menilai Pilkada Sumut 2024 unik dan ikonik.

    Salah satu penyebabnya, kata dia, lantaran kontestasi itu salah satu calon gubernurnya, Bobby Nasution merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ujarnya dalam sidang perkara PHPU di Gedung Mahkaman Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Mantan komisioner KPK itu mengatakan dengan posisi Bobby seperti itu maka muncullah frasa kata cawe-cawe dan menjelma menjadi kekuatan. Dia juga mulai menyinggung soal penggunaan aparat negara guna memenangkan salah satu pasangan calon.

    Misalnya, lanjutnya, tanpa ada urgensi tertentu pejabat gubernur Sumut tiba-tiba diganti menjadi Agus Fathoni oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di tengah persiapan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    Bahkan, BW menyebut Agus seakan-akan ikhlas menjadi PR Bobby dan terlihat seperti berkampanye keliling Sumut dengan kedok agenda safari dakwah dan doa keselamatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    “Pejabat gubernur baru Agus Fathoni “Ikhlas” menjadi PR l, pihak terkait yaitu M. Bobby Afif Nasution keliling hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut dengan cara yang mohon maaf menurut kami menggunakan kata-kata yang tegas, manipulatif,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, DW mengatakan dalam Pilgub Sumut 2024 ini pihaknya melihat ada orkestrasi secara tersruktur, sistematis & massif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Pj.kepala daerah, bawaslu, aparat penegak hukum & penyelenggara pemilihan.

    “Pilgub sumut memang beda, unik dan ikonik, ada cawe-cawe, ada dinasti [Jokowi], ada calon bernama Bobby, serta pelanggaran asas dan prinsip keadilan,” pungkasnya.

  • Tim Edy Laporkan Bobby-Surya ke Bawaslu, Diduga Undang Kades Kampanye
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        22 November 2024

    Tim Edy Laporkan Bobby-Surya ke Bawaslu, Diduga Undang Kades Kampanye Medan 22 November 2024

    Tim Edy Laporkan Bobby-Surya ke Bawaslu, Diduga Undang Kades Kampanye
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Tim hukum pemenangan pasangan calon gubernur nomor urut 2,
    Edy Rahmayadi
    dan Hasan Basri, melaporkan pasangan calon gubernur nomor urut 1,
    Bobby Nasution
    dan Surya, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Jumat (22/11/2024).
    Laporan ini terkait dugaan bahwa
    Bobby-Surya
    mengundang kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), serta kepala dinas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk ikut berkampanye bersama mereka.
    Kuasa Hukum
    Tim Edy-Hasan
    , Bambang Widjojanto menjelaskan,  peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2024 di Labura.
    “Kejadiannya sudah 23 Oktober, udah lama. Dan harusnya ini menjadi temuan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, tapi kemudian masyarakat baru melaporkannya kemarin ke tim,” ujarnya usai membuat laporan.
    “Ini kalau dijadikan laporan pelanggaran dimensinya pidana, udah rumit ini. Tapi ini seharusnya menjadi temuan, makanya kemudian kita melaporkan informasi ini, untuk dijadikan temuan dan ditelusuri,” imbuh dia.
    Dalam laporannya, pihaknya melampirkan bukti foto yang menunjukkan kehadiran ASN, kepala desa, dan kepala dinas di Labura saat kampanye Bobby-Surya.
    Dia berharap Bawaslu segera menelusuri persoalan ini.
    “Apa yang menarik di situ? Salah satu pasangan calon, disebut saja pasangan calon nomor 1 itu mengundang diduga keras mengundang kepala desa, karena ada foto-foto dari kepala desa itu dan kemudian sebagiannya kepala dinas dan ASN,” jelas Bambang.
    Mantan Wakil Ketua KPK ini juga menyatakan bahwa laporan ini bukan yang pertama kali disampaikan oleh Tim Edy-Hasan.
    Ia mencatat, intensitas pelanggaran semakin meningkat menjelang Pilkada Sumut yang dijadwalkan 27 November 2024.
    “Ada beberapa kali pelaporan dan kayaknya intensitasnya (pelanggaran) makin tinggi, menjelang pemilihan kepala daerah. Dan itu memang modus operandinya atau polanya kayak begitu,” katanya.
    Di sisi lain, Ranto Sibarani dari tim hukum Bobby-Surya menyatakan, mereka belum mengetahui detail materi laporan yang dituduhkan.
    Namun, ia menegaskan, selama kampanye, Bobby-Surya selalu taat pada aturan.
    “Pertama kan Bobby-Surya selalu menekankan bahwa kita Pilkada ini riang gembira dan taat asas dan taat hukum,” ujarnya saat dihubungi.
    Ranto menghormati laporan yang disampaikan oleh
    tim Edy-Hasan
    , tetapi menekankan bahwa setiap laporan harus dapat dibuktikan.
    “Kalau ada laporan seperti itu silakan ditindaklanjuti oleh penegak hukum, tetapi kita harus ingat ada asas praduga tak bersalah. Jadi selama laporan itu belum ada putusan hukum yang menyatakan terbukti, maka jangan laporan tersebut seakan dianggap kebenaran,” katanya.
    Ia juga menegaskan bahwa jika laporan tersebut tidak benar, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum.
    “Karena siapapun bisa melaporkan, jadi jika laporan tersebut tidak terbukti, maka kami dari tim hukum akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik dengan dugaan laporan palsu atau pencemaran nama baik,” tandasnya.
    Ketua
    Bawaslu Sumut
    , M Aswin Diapari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Edy-Hasan mengenai Bobby-Surya.
    Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap kajian oleh tim penanganan pelanggaran Bawaslu Sumut.
    “Itu lagi dikaji oleh tim penanganan pelanggaran Bawaslu Sumut, lagi dikaji jadi belum ada keputusan, apakah dia masuk kualifikasi memenuhi syarat formal dan materil (untuk ditindaklanjuti). Jadi untuk menentukannya itu dibuat dalam rapat pleno,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong terus menyita perhatian sejumlah kalangan.

    Apalagi, Thomas Lembong bukan satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang melakukan impor gula saat menjabat. Sejumlah menteri yang menjabat setelahnya juga tercatat melakukan impor gula, bahkan dengan jumlah yang jauh lebih banyak dibanding yang dilakukan Thomas Lembong.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto bahkan turut angkat bicara, merespons langkah Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong jadi tersangka korupsi.

    Bambang menyebut Kejagung harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka Tom Lembong -sapaan Thomas Lembong guna menghindari kegaduhan di masyarakat. “Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik,” kata mantan pimpinan KPK itu di Padang, Jumat (1/11/2024).

    Dia menyampaikan itu merespons penetapan tersangka Mendag RI periode 2015-2016 Tom Lembong, terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara.

    Selain Tom, Kejagung juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

    Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga Kejagung harus mempertegas dan menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

    “Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka,” tutur dia.

  • Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

    Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menurut mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, tidak ada pilihan lain, penetapan tersangka harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya.

    “Diyakini, tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi adalah Well organisme crime. Itu sebabnya diduga, ada pihak lain yang juga terlibat,” duga Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Seperti diketahui, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    “Ada kejahatan lain yg juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan,” tuding Bambang.

    Dia mencontohkan, apakah rumah di jalan Kertanegara No. 46 milik Pihak Ketiga lainnya atau milik Firli. Belum lagi ada dugaan, peningkatan aset dan kekayaan atas nama keluarganya pada tahun 2021 dan 2022 yang tidak tersebut dalam laporan LHKPN.

    Hal yang penting lain pasca penetapan tersangka Firli Bahuri, Bambang menegaskan, Presiden Joko Widodo harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

    “Tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan karena ada banyak potensi terjadi manuver lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh Ketua KPK,” tegas Bambang. (ted)

  • Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama yang dijerat kasus korupsi. Tidak hanya itu, kasus yang menjerat Firli merupakan ‘kasta tertinggi’ dalam tindak pidana korupsi yakni pemerasan.

    “Kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan,” kata Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Dia menambahkan, Firli juga dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan diyakini telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

    “Game Over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya,” ujarnya.

    Dia menilai, Firli tak dapat lagi memainkan “drama” yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibilitas KPK. Ada begitu banyak tudingan yang diyakini publik telah dilakukan Ketua KPK tapi dia berhasil lolos. “Misalnya kasus: helikopter limosin, pembocoran dokumen di ESDM dan lainnya,” tuding Bambang.

    Dia juga menyebut, Firli, Ketua KPK juga sudah tidak dapat bermain “komedi putar” dengan membangun citra dan persepsi seolah tak bersalah dan menjadi korban. Jadi, tidak bisa lagi mangkir berkali-kali dalam proses pemeriksaan dengan membuat dalih, ada begitu banyak pekerjaan lain yang lebih penting dari proses pemeriksaan.

    “Juga tidak dapat lagi membuat pernyataan seolah ada serangan balik koruptor atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya dalam kasus dugaan korupsi SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) di Kementerian Pertanian,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [kun]

    BACA JUGA: Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum