Tag: Bambang Widjojanto

  • Pihak TSI dan OCI ke KemenHAM, Dorong Kasus Sirkus Selesai Kekeluargaan

    Pihak TSI dan OCI ke KemenHAM, Dorong Kasus Sirkus Selesai Kekeluargaan

    Jakarta

    Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) Hamdan Zoelva dan kuasa hukum PT Taman Safari Indonesia (TSI) Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia. Mereka mendorong kasus dugaan eksploitasi yang diadukan eks pemain sirkus OCI diselesaikan kekeluargaan.

    “Jadi memang ada hal-hal yang mungkin secara tertulis di laporan itu, hasil itu, dan juga pemberitaan di media yang masih belum jelas sehingga ditanyakan kepada kami,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) KemenHAM Munafrizal Manan, kepada wartawan di KemenHAM, Rabu (7/5/2025).

    “Dan tadi kami sudah menyampaikan tentang konstruksi yang sudah dijelaskan oleh Kementerian HAM dalam laporan tadi,” tambahnya.

    Hamdan menjelaskan pihaknya mengapresiasi jika kasus ini diselesaikan secara damai. “Karena itu kami sangat senang kalau ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

    Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah nominal uang yang disiapkan bagi para eks pemain sirkus OCI agar kasus diselesaikan kekeluargaan. Mengenai asal-usul para eks pemain sirkus OCI turut masuk pembahasan.

    “Kami sampaikan juga disini dan kementerian sangat mendukung penyelesaian secara kekeluargaan itu dan data-data mengenai asal-usul anak-anak itu. Itu, saya kira itulah yang tadi inti yang kami bicarakan,” sebut dia.

    “Ingin mendorong memang proses tadi (diselesaikan kekeluargaan). Kenapa begitu? Karena yang paling terkena dampak dari seluruh proses ini adalah TSI,” ucap dia.

    “Dan penyelesaian ini menjadi bagian penting untuk menyelesaikan seluruh kasusnya. Dan tadi ada pembicaraan yang belum disampaikan. Bisa saja pra-mediasi nanti akan dilakukan. Yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian HAM,” tambahnya.

    “Apakah ada pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini,” kata Munafrizal konferensi pers di KemenHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

    Kementerian HAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. KemenHAM, kata dia, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.

    “Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang,” ucapnya.

    (ial/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI

    Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI

    Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Kementerian Hak Asasi Manusia membuka ruang penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
    Salah satu opsinya adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian berbasis kepentingan dan kekeluargaan.
    Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan para eks pemain sirkus.
    “Tadi kami sudah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif,” kata Munafrizal di kantornya, Rabu (7/5/2025).
    “Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan
    mantan pemain OCI
    , termasuk opsi melalui mediasi,” kata Munafrizal.
    Menurutnya, mediasi merupakan bentuk penyelesaian kekeluargaan sebagaimana direkomendasikan Komnas HAM sejak tahun 1997.
    “Kalau kita mengacu ke hasil rekomendasi Komnas HAM tahun 1997, disebutkan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam konteks sekarang, itu bermakna mediasi,” ujar Munafrizal.
    Ia juga menyampaikan bahwa Kemenham terbuka untuk menerima dan menjelaskan lebih lanjut kepada para pihak yang ingin mendapatkan klarifikasi terkait laporan maupun pemberitaan yang berkembang.
    “Kami terbuka. Karena bisa jadi, apa yang dibaca di berita atau dokumen tertulis perlu dijelaskan secara lisan agar lebih dipahami,” ujarnya.
    Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, dan kuasa hukum Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto, yang turut menyampaikan bahwa mediasi harus dijalankan atas dasar kesukarelaan dan kepentingan bersama.
    “Prinsip dasar mediasi adalah kehendak sukarela para pihak dan kepercayaan kepada mediator. Semangatnya adalah penyelesaian berbasis kepentingan (interest-based), bukan hanya hukum semata (legal-based),” jelas Bambang.
    Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini tidak bisa dipaksakan, melainkan harus dimulai dari kesadaran dan keikhlasan kedua pihak untuk duduk bersama.
    “Semua argumen dalam mediasi dibangun atas dasar kepentingan bersama, bukan saling menyalahkan. Maka harus ada keikhlasan dan kesediaan untuk menyelesaikan ini dengan damai,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Riwayat Pendidikan Wapres Gibran Disorot, Roy Suryo: Banyak Yang Janggal

    Riwayat Pendidikan Wapres Gibran Disorot, Roy Suryo: Banyak Yang Janggal

    Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan keraguannya terhadap latar belakang pendidikan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

    Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah siniar di kanal YouTube milik Bambang Widjojanto, yang tayang belum lama ini.

    Dalam siniar tersebut, Roy menyebut ada kejanggalan terkait pendidikan Gibran, terutama soal kerja sama antara University of Bradford yang berbasis di Inggris dan Management Development Institute of Singapore (MDIS), tempat Gibran pernah menempuh pendidikan.

    “Ini menarik, karena sebenarnya University of Bradford yang adanya di London, itu ternyata sudah tidak lagi kerja sama dengan MDIS, sekolah yang tempat dia konon dulu pernah sekolah di situ,” ujar Roy Suryo.

    Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keabsahan pendidikan Gibran sejak masa SMA. Roy merinci bahwa Gibran sempat mengenyam pendidikan di SMA Santo Yosef hanya selama dua tahun, lalu pindah ke SMK Kristen di Solo, juga selama dua tahun.

    “Bahkan kalau diteliti sekolahnya, sama dari awal. SMA-nya, itu pun bermasalah juga. Mulai dari SMA Santo Yosef yang hanya dua tahun, masuk ke SMK Kristen di Solo yang hanya dua tahun,” kata Roy.

    “Kemudian dia lari ke Singapura, kemudian dia masuk tiba-tiba ada ijazah University of Bradford tadi,” lanjutnya.

    Pernyataan Roy Suryo pun langsung menuai respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

  • Taman Safari Layangkan Ultimatum Hukum, Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Sirkus OCI

    Taman Safari Layangkan Ultimatum Hukum, Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Sirkus OCI

    PIKIRAN RAKYAT – PT Taman Safari Indonesia (TSI), salah satu lembaga konservasi terkemuka di Indonesia, mengambil sikap tegas terhadap maraknya penyebaran informasi yang keliru dan tendensius di media sosial.

    Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Dr. Bambang Widjojanto dari Widjojanto & Sonhaji Law Firm, TSI menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang secara sengaja dan sistematis menghubungkannya dengan Oriental Circus Indonesia (OCI), sebuah pertunjukan sirkus yang kerap menuai kontroversi terkait penggunaan hewan dalam atraksinya.

    Penegasan keras ini disampaikan TSI menyusul masifnya konten dan berita yang beredar di berbagai platform media sosial, yang secara tidak berdasar menyebutkan bahwa OCI merupakan bagian dari entitas PT Taman Safari Indonesia.

    TSI dengan tegas membantah segala bentuk afiliasi struktural, finansial, maupun operasional dengan OCI atau pihak lain yang disebutkan dalam informasi menyesatkan tersebut.

    “Kami menyesalkan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja, sistematis, dan tanpa dasar hukum menyebarkan informasi menyesatkan yang tidak hanya merugikan reputasi TSI, tetapi juga mengganggu keberadaan karyawan TSI,” ujar Dr. Bambang Widjojanto dalam pernyataan resmi yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 29 April 2025.

    Tim kuasa hukum TSI menekankan bahwa Taman Safari adalah badan hukum Indonesia yang berdiri sendiri dan memiliki visi serta misi yang berbeda dengan praktik pertunjukan sirkus hewan.

    TSI memandang serius tindakan penyebaran berita bohong dan tuduhan sepihak ini, yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Langkah hukum dianggap perlu diambil untuk melindungi nama baik lembaga konservasi yang telah lama berkiprah dalam upaya pelestarian satwa liar dan edukasi masyarakat.

    Lebih lanjut, TSI menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang dengan tendensius dan insinuatif (tuduhan tak berdasar) menyebutkan OCI sebagai bagian dari perusahaan TSI secara sengaja, sistematis, dan terang-terangan di berbagai platform media sosial dan digital tanpa pijakan argumentasi yang didasarkan pada bukti hukum yang sah.

    “TSI menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi, namun kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyebarkan disinformasi yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain,” lanjut Bambang.

    Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan, terutama ketika menyangkut penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan reputasi pihak lain.

    Sebagai penutup, TSI mengimbau masyarakat untuk tetap bijak, cerdas, dan mengedepankan prinsip klarifikasi (tabayyun) dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial.

    Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan penyebaran hoaks yang dapat merugikan berbagai pihak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gibran Tak Lulus S2 di UTS Insearch Sydney

    Gibran Tak Lulus S2 di UTS Insearch Sydney

    GELORA.CO – Latar belakang pendidikan dari Wapres Gibran Rakabuming Raka turut mendapatkan sorotan, buntut polemik ijazah ayah kandungnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diragukan keasliannya.

    Pakar telematika Roy Suryo mengatakan, University of Bradford di London, Inggris, kampus tempat Gibran menimba ilmu sudah tidak lagi bekerja sama dengan Management Development Institute of Singapore (MDIS).

    “MDIS ini peringkat 46 dari 51 kampus di Singapura. Indeks Prestasi Gibran juga cuma 2,5,” kata Roy Suryo.

    Selain itu, Roy Suryo turut menyenggol Gibran saat bersekolah SMA di Solo. 

    “Di SMA Santo Yoseph Solo hanya dua tahun, masuk SMK Kristen di Solo hanya dua tahun, kemudian dia lari ke Singapura,” kata Roy Suryo dalam akun Youtube Bambang Widjojanto dikutip Senin 28 April 2025.

    Dalam riwayat pendidikan yang dimuat website Pemkot Solo, lanjut Roy Suryo, tertulis bahwa Gibran menempuh S2 di University of Technology Sydney (UTS Insearch), Sydney, Australia. Gibran lulus pada 2010.

    “Ternyata dia hanya menempuh program selama enam bulan, dan dia tidak lulus,” kata Roy Suryo.

    Lucunya, sambung Roy Suryo, sertifikasi tidak lulus dari  UTS Insearch itu kemudian dikomparasikan lewat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, ternyata hanya setara SMK.

    Sebagai informasi, suami Selvi Ananda pernah mengenyam pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2002 di Orchid Park Secondary School, Singapura. 

    Kemudian pada 2007 Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ayah Jan Ethes Srinarendra kemudian melanjutkan studi S2 di University of Technology Sydney (UTS Insearch), Sydney, Australia.

  • Waspada Jebakan Negosiasi Tarif Trump, AS Tekan Indonesia Cegah Ekspor Produk China

    Waspada Jebakan Negosiasi Tarif Trump, AS Tekan Indonesia Cegah Ekspor Produk China

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat ekonomi dan periset isu internasional, Yanuar Rizky memperingatkan perlunya mewaspadai negosiasi tarif yang diterapkan Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Negosiasi tarif impor dapat menjadi jebakan untuk menekan hubungan kerja sama Pemerintah Indonesia maupun swasta dengan China.

    Yanuar Rizky mengingatkan potensi jebakan tersebut dalam podcast atau siniar yang dipandu mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dalam program Obrolan Waras, baru-baru ini.

    Bambang membuka topik obrolan dengan menyebut bahwa isu Tarif Impor merupakan permainan Donald Trump. Jika permainan tersebut tidak dibaca secara tajam, bisa masuk dalam jebakan seolah-olah sekadar membangun negosiasi dagang saja dengan Amerika Serikat.

    Menurut Bambang, isu tarif Trump ini bukan sekadar negosiasi tarif resiprokal saja. 

    “Artinya, kalau lu kirim tim diplomasi tetapi dia tidak memahami ide dasarnya, maka akan terjadi masalah,” kata Bambang Widjojanto, dilansir dari kanal YouTube pribadinya, Jumat, (11/4/2025).

    Dia mencontohkan negara Vietnam yang sudah merespon kebijakan tarif Trump dengan membuat kebijakan tarif nol persen. Namun ternyata, Trump tidak hanya menginginkan perubahan tarif saja, tetapi juga terkait kebijakan luar negeri non tarif. 

    Sebagai narasumber yang memiliki bekal riset luar negeri, Yanuar Rizky meluruskan beberapa hal terkait Tarif Trump dan peran presiden Amerika Serikat di dalamnya.

    “Makanya menurut saya, kenapa Amerika juga membiarkan Trump menang (Pilpres AS), karena nyari orang yang agak gila itu kan juga nggak gampang,” Jelas Yanuar Rizky.

  • Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, MAKI: Rawan Konflik Kepentingan, Baiknya Mundur – Halaman all

    Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, MAKI: Rawan Konflik Kepentingan, Baiknya Mundur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman buka suara terkait mantan jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah yang masuk menjadi anggota tim hukum Sekjen PDIP sekaligus tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.

    Boyamin mengatakan langkah yang diambil Febri rawan menjadi konflik kepentingan.

    Dia menduga Febri bakal turut membuka rahasia-rahasia yang dimiliki KPK. Padahal, menurutnya, meski Febri sudah bukan menjadi bagian dari KPK, seharusnya tetap menjaga rahasia lembaga antirasuah.

    “Karena apapun, yang namanya konflik kepentingan akan tinggi dan yang namanya rahasia-rahasia KPK itu, apapun kan harusnya masih dipegang oleh insan KPK meskipun sudah pensiun.”

    “Kan ada sumpah begitu, sumpah untuk tetap menjaga rahasia. Kalau menjadi lawyer-nya tersangka otomatis kan potnsi untuk membuka rahasia itu gampang,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Kendati demikian, Boyamin mengakui bahwa tidak ada larangan eks pegawai KPK menjadi pengacara tersangka korupsi.

    Dia mengungkapkan hal itu sempat dilakukan eks pimpinan KPK, Bambang Widjojanto yang pernah menjadi pengacara tersangka korupsi yaitu Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

    Namun, Boyamin menyarankan agar Febri untuk mundur menjadi pengacara Hasto lantaran dia juga merupakan mantan aktivis korupsi.

    “Masih banyak kasus-kasus yang lain yang bisa ditangani Febri, kasus-kasus perdata ya, kasus korupsi itu mestinya dihindari mantan aktivis korupsi,” jelasnya.

    Sebelumnya, Febri telah diumumkan menjadi satu dari 17 pengacara Hasto yang akan bersidang perdana pada Jumat (14/3/2025) besok terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Dia juga sempat menjelaskan alasan membela Hasto. Febri pun menyebut nama tokoh Todung Mulya Lubis.

    Adapun Todung juga menjadi anggota dari tim hukum Hasto.

    “Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. 

    “Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” ujar Febri pada Rabu (12/3/2025).

    Dia mengaku telah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.

    Menurutnya, dalam putusan dari tiga mantan terpidana yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri, Hasto tidak disebutkan memiliki peran dalam kasus ini.

    “Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat.” 

    “Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku,” pungkasnya.

    Sidang Perdana Hasto Digelar Besok

    Sidang perdana akan dihadapi Hasto pada Jumat (14/3/2025) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana bakal digelar pukul 09.00 WIB.

    “Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama,” tulis SIPP PN Jakpus.

    Berkas perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst.

    Sebelumnya, Hasto pun sudah berupaya lepas dari status tersangka kasus dugaan Harun Masiku dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, keduanya berujung kandas.

    Pada gugatan pertama, hakim menolak praperadilan Hasto karena seharusnya permohonan dibuat terpisah lantaran Hasto dijerat dalam dua kasus perbeda yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

    Sementara, dalam gugatan praperadilan kedua, alasan hakim tidak mengabulkan karena berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke pengadilan.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Wakil KSP ajak advokat teladani sosok Adnan Buyung

    Wakil KSP ajak advokat teladani sosok Adnan Buyung

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengajak para advokat yang tergabung dalam Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) meneladani semangat sosok pendekar hukum Alm Prof Dr (Iur) H. Adnan Buyung Nasution, S.H.

    Dalam keterangan pers DePA-RI, Minggu, M Qodari mengapresiasi komitmen dan kiprah Almarhum Adnan Buyung Nasution dalam mengupayakan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

    Wakil Kepala Staf Kepresidenan bahkan mengusulkan agar DePA-RI membuat kurikulum pengajaran tentang kiprah Pendekar Hukum Indonesia yang juga dikenal sebagai Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

    Pernyataan tersebut dikemukakan M Qodari pada acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD DePA-RI wilayah Jakarta Raya dan Rapat Pimpinan Nasional 1 (Rapimnas 1) di Jakarta pada 7 Februari 2025.

    Dalam acara itu, Ketua Umum DePA-RI TM. Luthfi Yazid juga menyampaikan pesan untuk pengurus baru yang dikukuhkan baik dari DPD DePA-RI Jakarta Raya dan seluruh DPC Jakarta.

    Ia meminta para advokat tersebut agar mampu menjaga integritas dan etika sebagai advokat yang selalu siap memberikan bantuan sejalan dengan istilah Justitia Omnibus atau keadilan bagi semua.

    Para advokat juga diminta untuk meningkatkan keterampilannya dengan memperbanyak edukasi lewat berbagai kursus dan pelatihan sehingga kemampuan yang dimiliki dapat terasah.

    Ketua Umum DePA-RI itu, meminta para anggotanya agar tidak pernah berhenti belajar dan menjadi pembelajar sepanjang masa.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto yang juga menghadiri acara tersebut ikut memberikan pesan kepada para advokat DePA-RI untuk bisa beradaptasi dengan baik menghadapi tantangan di era digital. Ada tiga hal yang menjadi poin pembahasannya.

    Pertama, para advokat perlu fasih dengan digitalisasi. Perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, Chat GPT atau DeepSeek harus pula diikuti. Apabila tidak dipahami, profesi advokat mungkin saja tergerus.

    Kedua, Bambang mengatakan agar para advokat memantaskan diri dalam dunia yang begitu cepat berubah. Artinya, setiap advokat dituntut untuk menjadi pemecah masalah dalam setiap hal yang ditanganinya.

    “Dalam setiap keadaan yang sulit akan selalu ada peluang. Itulah yang harus dimanfaatkan para advokat,” tutur pengacara dan arbiter dengan sapaan akrab BW itu.

    Terakhir, advokat harus memahami perkembangan geopolitik dunia sehingga dapat memahami dampak bagi pekerjaannya di masa mendatang.

    BW mencontohkan, misalnya, dengan bergabungnya Indonesia ke dalam BRICS harus dikaji dampaknya, termasuk terhadap profesi hukum.

    Dalam Rapimnas 1 DePA-RI tersebut, dibahas banyak hal mulai dari isu pendidikan lanjutan, pengangkatan dan penyumpahan advokat, peningkatan kompetensi advokat, kerja sama dengan institusi penegak hukum, perguruan tinggi dan pemerintah; pembentukan Dewan Kehormatan, pembentukan Dewan Pakar, hingga pembelaan anggota.

    Acara itu mengukuhkan sosok Kunthi Dyah Wardani S.H., M.H., CRA. sebagai Ketua DPP DePA-RI Jakarta.

    Selanjutnya, posisi lainnya yang dikukuhkan yaitu Wakil Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya diisi sosok Suntan Satriareva, S.H., CLA dan Sekretaris DPD DePA-RI Jakarta Raya diisi perannya oleh Aldhi Setyawan Pratama, S.H., M.H., CRA.

    Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya dalam pidatonya setelah dilantik dan dikukuhkan mengatakan bahwa tugas yang ia terima tidaklah ringan.

    Berbagai tantangan ke depan akan menghadang seperti soal ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya penegakan hukum, perubahan regulasi, kondisi ekonomi global dan lain-lain. Tetapi ia menyatakan optimistis dirinya akan sanggup menakhodai dan memajukan DPD DePA-RI di wilayah Jakarta Raya.

    Dalam acara itu hadir juga Hakim Tinggi Jakarta Dr Fauzan, S.H., M.H, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dr Dahnil Anzar Simajuntak, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P.

    Hadir pula memberikan sambutan secara daring, yaitu Hakim Agung Dr Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H dan Komisioner Komisi Yudisial Pro. Dr Mukti Fajar Nur Dewata, S. H., M.Hum.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Faizal Assegaf Desak Prabowo Bentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, Alasannya Masuk Akal

    Faizal Assegaf Desak Prabowo Bentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, Alasannya Masuk Akal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Faizal Assegaf mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah jika serius memberantas praktik kejahatan pertanahan di Indonesia. 

    “Jika Prabowo punya nyali dan serius membela aspirasi rakyat untuk berantas kejahatan mafia tanah, segera bentuk Satgas Anti-Mafia Tanah,” ujar Faizal di X @faizalassegaf (2/2/2025).

    Dikatakan Faizal, pembentukan Satgas ini merupakan solusi konkret agar pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban. 

    Faizal mengusulkan agar Satgas Anti-Mafia Tanah ini berada langsung di bawah kewenangan Presiden.

    Selain itu, ia menyarankan agar tim ini diisi oleh tokoh-tokoh kritis yang dikenal memiliki rekam jejak dalam penegakan hukum dan advokasi rakyat. 

    Beberapa nama yang disebutnya antara lain mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum Refly Harun, akademisi Margarito Kamis, serta advokat senior Todung Mulya Lubis. 

    Selain itu, ia juga menyebut keterlibatan perwakilan akademisi, aktivis, serta figur dari kalangan militer dan kepolisian seperti mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan mantan Wakapolri Oegroseno. 

    “Dengan demikian, ribuan praktik kejahatan mafia tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat dituntaskan melalui sinergi negara dan rakyat,” tegas Faizal. 

    Faizal menegaskan bahwa tanpa langkah konkret dari pemerintah, masyarakat akan terus menjadi korban kehilangan hak atas tanah mereka akibat praktik mafia tanah yang semakin merajalela. 

  • Gibran hingga Erick Thohir Disebut Geng Solo, Apa Dampaknya bagi Prabowo?

    Gibran hingga Erick Thohir Disebut Geng Solo, Apa Dampaknya bagi Prabowo?

    Sebelumnya diketahui, Politikus dan aktivis Syahganda Nainggolan memberikan pandangannya terkait polemik yang tengah terjadi di Indonesia, khususnya mengenai visi ekonomi Prabowo Subianto.

    Dikatakan Syahganda, Prabowo telah memiliki konsep yang jelas untuk membawa Indonesia menuju kejayaan, namun ia menyoroti eksekusi program yang dinilai belum optimal.

    “Prabowo sudah pernah datang ke tempat saya, di Sabang Merauke Circle. Saat pidato tahun 2010 saja, beliau sudah punya visi besar,” ujar Syahganda dikutip dari Podcast Bambang Widjojanto (15/1/2025).

    Syahganda menarik sebuah contoh, ia mengatakan dalam 81 km harus ada akuakultur dan bisa menjadi solusi besar bagi Indonesia.

    “Itu saja sudah solusi besar, kita akan kaya raya,” Syahganda menuturkan.

    Ia menyoroti dua sektor utama yang menjadi fokus Prabowo, yakni akuakultur di kawasan pantai dan pengembangan industri petrokimia.

    Syahganda menilai akuakultur, seperti budidaya lobster dan udang di pinggir laut, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

    Selain itu, industri petrokimia yang sempat berkembang pesat di era Soeharto, menurutnya, perlu diteruskan untuk mengatasi permasalahan pupuk yang saat ini masih menjadi kendala besar.

    Namun, Syahganda mengkritik kinerja para pembantu Prabowo yang merupakan titipan Jokowi.

    “Cuma problemnya, pembantu-pembantu Prabowo ini ada yang kebanyakan pemalas. Sepuluh tahun di zaman Jokowi itu malas,” cetusnya.

    “Bayangkan saja sampai Pak Prabowo harus datang sendiri ke Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menjelaskan konsep Ekonomi Pancasila,” katanya.