Tag: Bambang Widjojanto

  • Audit Kualitas IKN Penting Agar Tak Jadi Proyek Asal Jadi

    Audit Kualitas IKN Penting Agar Tak Jadi Proyek Asal Jadi

    GELORA.CO -Akademisi Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Prof. Sulfikar Amir, menilai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini tidak lagi menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Hal ini bisa dilihat dari pembiayaan proyek ini yang semakin menurun. Kondisi itu, menurutnya, akan berdampak pada perlambatan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pembangunan IKN.

    “Jadi IKN ini bukan prioritas Presiden Prabowo. Ini punya konsekuensi terhadap tidak hanya laju kuantitas pembangunan IKN tapi juga kualitas pembangunannya,” kata Sulfikar lewat kanal Youtube Bambang Widjojanto, Kamis, 6 November 2025.

    Ia menyoroti belum adanya audit kualitas bangunan yang telah berdiri di kawasan IKN. Hingga kini, kata dia, belum terlihat ada langkah pemerintah untuk memastikan apakah pembangunan sesuai dengan spesifikasi maupun biaya yang telah dikeluarkan.

    “Kita belum pernah melihat ada upaya untuk mengaudit kualitas bangunan yang ada di IKN. Apakah sesuai dengan spek, apakah sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan? Yang jelas, bangunan sendiri belum pernah terpakai, paling hanya satu gedung OIKN,” ujarnya.

    Sulfikar juga menekankan perlunya transparansi penggunaan dana publik yang bersumber dari APBN. Ia mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pembangunan selama tiga tahun pertama proyek tersebut.

    “Harus ada upaya untuk melihat secara terang proses pembangunan, paling tidak selama tiga tahun pertama seperti apa penggunaan dana publik yang diambil dari APBN dalam mengejar target-target proyek IKN,” tegasnya.

    Menurutnya, proyek IKN pada era Presiden Joko Widodo diawasi langsung oleh presiden hingga ke level teknis di lapangan, mulai dari kementerian hingga para pekerja. Pendekatan seperti itu, kata dia, memang mempercepat proses, tetapi menyimpan potensi masalah etika dan tata kelola keuangan.

    “Karena ada kepentingan untuk mengejar target, kalau ada proses finansial audit di tengah-tengah itu kan bisa menghambat. Jadi dikerjakan saja, tapi kan ada moral hazard,” tutup Sulfikar.

  • Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat

    Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat

    GELORA.CO – Ekonom Anthony Budiawan menyoroti polemik utang dan dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang kini kembali ramai diperbincangkan publik. 

    Ia mendesak aparat penegak hukum, untuk turun tangan mengusut tuntas proses yang terjadi sejak awal proyek tersebut digagas.

    “Mau tidak mau aparat penegak hukum harus turun tangan, khususnya KPK. KPK harus menyelidiki bagaimana proses ini semua bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Apakah benar Pak Jokowi itu langsung bertanggung jawab atau memang ada oknum di bawahnya yang bermain,” tegas Anthony lewat kanal Youtube Bambang Widjojanto, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

    Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik, termasuk apakah ada keterlibatan kementerian terkait yang kala itu memegang kendali atas proyek tersebut.

    “Apakah ada juga selain Jokowi, mungkin Kementerian BUMN yang saat itu dianggap sebagai pemilik proyek, atau di situ juga ada Luhut Binsar Panjaitan,” ujar Anthony.

    Ia juga menyoroti pernyataan Luhut yang menyebut proyek kereta cepat sudah “busuk sejak awal”. Menurut Anthony, pernyataan itu justru mengindikasikan adanya upaya untuk lepas tanggung jawab.

    “Anehnya, Luhut melontarkan statement bahwa proyek kereta cepat Whoosh ini sudah busuk sejak awal. Ini saya lihat sudah agenda untuk cuci tangan lalu mencari kambing hitam,” katanya.

    Anthony menilai, apabila mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek tersebut, maka sorotan seharusnya diarahkan pada Kementerian BUMN di masa Menteri Rini Soemarno.

    “Siapa pemilik proyek pada saat itu? Ya Kementerian BUMN. Siapa yang bertanggung jawab? Ya Rini Soemarno. Rini sudah pasti harus ditarik karena dia yang menyelenggarakan semuanya, karena BUMN di bawah dia,” jelasnya.

    Anthony juga mengungkapkan adanya informasi menarik yang menunjukkan bahwa Rini Soemarno sendiri sempat mengaku tidak mengetahui rencana proyek tersebut pada awalnya.

    “Yang menarik, ada informasi yang menyatakan bahwa saat itu Rini mengatakan dia juga tidak tahu mengenai proyek ini awalnya. Proyek ini muncul ketika dia ke China bersama rombongan presiden, lalu visit site ke pabrik kereta cepat. Saat itu Jokowi mengatakan ‘ini saya mau ada satu di Indonesia’,” tutur Anthony.

    Pernyataan itu, lanjut Anthony, sejalan dengan pendapat pengamat kebijakan publik Agus Pambagio yang menyebut bahwa ide pembangunan kereta cepat memang berasal langsung dari Presiden Jokowi.

    “Jadi ini klop dengan pernyataan Agus Pambagio bahwa ide kereta cepat adalah ide Jokowi,” pungkasnya.

  • Dia Kan Komisaris Pertamina, Makan Uang Negara

    Dia Kan Komisaris Pertamina, Makan Uang Negara

    GELORA.CO – Kritik Eks Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, terhadap Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. 

    Hasan dinilai tak etis menyerang Purbaya karena saat ini menjabat sebagai Komisaris Pertamina. 

    Pasalnya, Purbaya saat ini merupakan kepanjangan tangan Presiden RI, Prabowo Subianto. 

    “Nah kalau Hasan Nasbi ini kan sekarang Komisaris Pertamina. Dia harusnya terikat, dia ngerti hierarki, dia tidak boleh menjadi pengkritik Purbaya sebagai Menteri Keuangan menurut saya,” ujar Pengamat Politik, Syahganda Nainggolan seperti dikutip dari YouTube Bambang Widjojanto yang tayang pada Selasa (28/10/2025). 

    Syahganda beralasan karena Hasan Nasbi mendapatkan gaji dari uang negara. 

    Ia semestinya mendukung kebijakan pemerintah. 

    Kejadian itu pernah dialami oleh Syahganda sendiri yang kala itu ditawari jabatan komisaris di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

    Ia menolak jabatan tersebut karena tidak boleh mengkritik pemerintah. 

    “Saya kan dulu ditawari jadi komisaris ya, oleh salah satu orang dekatnya presiden, saya tolak kan. Kenapa saya enggak mau jadi komisaris? Karena kalau saya komisaris saya makan uang negara,” pungkasnya.  

  • Keluarga Arya Daru Terima Amplop Misterius Berisi 3 Simbol Aneh: Pesan Apa?

    Keluarga Arya Daru Terima Amplop Misterius Berisi 3 Simbol Aneh: Pesan Apa?

    GELORA.CO –  Pihak keluarga diplomat muda Kemlu  RI, almarhum Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) kembali menyinggung soal amplop cokelat yang misterius.

    Pasalnya belakangan ini, isu amplop misterius diterima keluarga Arya Daru Pangayunan di Yogyakarta menggemparkan publik.

    Keluarga Arya Daru Pangayunan mengungkapkan amplop cokelat yang misterius tersebut berisi tiga simbol aneh.

    Sontak, misteri amplop tersebut kembali menjadi pembahasan keluarga Arya Daru dalam konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (23/8/2025).

    Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga Arya Daru menjelaskan, ada sosok misterius memberikan amplop cokelat kepada keluarga almarhum.

    “Amplop ini diberikan oleh seorang misterius pada H+1 (setelah pemakaman), tepatnya pada saat pengajian,” kata Nicho di Yogyakarta dikutip, Minggu (24/8/2025).

    Praktisi Hukum dan HAM itu membeberkan, dari pihak keluarga yang pertama kali menerima amplop tersebut adalah pembantu rumah tangga.

    Hal ini selaras dengan penjelasan dari Meta Ayu Thereskova, kakak kandung Pita sekaligus kakak ipar Arya Daru Pangayunan.

    Meta menjelaskan, tiga simbol pada gabus diterima keluarga, yakni berbentuk love, bintang, dan bunga.

    Nicholay mendukung pernyataan Meta terkait pihak keluarga menerima tiga gabus berbentuk tiga simbol yang dikirim oleh orang misterius.

    “Setelah dibuka ternyata isinya berupa gabus putih bentuknya bintang, gambar hati, serta bunga kamboja. Amplop cokelat itu juga dalam kondisi dilem dengan dua stiker putih,” jelas dia.

    Ia menyampaikan, keluarga besar istri almarhum telah memberikan amplop misterius hingga gabus berbentuk tiga simbol itu kepada polisi.

    Pihak keluarga hingga kini belum mampu menafsirkan apa makna yang tersirat ditunjukkan tiga simbol aneh tersebut.

    “Nah ini jadi tanda tanya besar bagi keluarga, pesan apa yang diberikan orang misterius tersebut,” papar kuasa hukum keluarga Arya Daru itu.

    Nicholay mengharapkan proses penyelidikan terkait amplop dan tiga simbol itu dilanjutkan tim penyelidik.

    Amplop dan gabus putih tersebut dapat mengungkap fakta terbaru untuk mengetahui motif kematian Arya.

    Meta Ayu Thereskova sebelumnya mengatakan, sidik jari di amplop cokelat tersebut guna membantu proses penyelidikan.

    Pihak keluarga tidak dapat keterangan akibat polisi tak menindaklanjuti penyelidikan sidik jari di amplop cokelat tersebut.

    “Kami hanya meminta bukti-bukti itu diperdalam lagi agar semakin transparan. Kami minta diperdalam apa makna simbol-simbol itu, pesan apa juga yang terkandung di dalamnya,” pesan Nicholay.

    Isu amplop cokelat tersebut mencuat setelah dibahas oleh mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

    Bambang Widjojanto mendapat kabar isu amplop misterius ini dari hasil penelusuran di media sosial.

    tvonenews

    Menariknya, kata BW sapaan akrabnya, dugaan amplop itu dari Komnas HAM yang sempat berkunjung ke kediaman keluarga almarhum.

    “Yang menarik adalah katanya ini perlu diklarifikasi dan konfirmasi lagi, keluarganya mendapatkan surat katanya seolah-olah itu dari Komnas HAM tapi isinya kosong,” kata BW dikutip dari podcast YouTube Bambang Widjojanto, Minggu.

    Melalui amplop ini, menurut BW, Arya Daru diduga terindikasi menjadi korban pembunuhan atau tindak pidana.

    “Saya kaitkan dengan tesis mengenai adanya pembunuh yang sangat profesional, itu menjadi menarik,” imbuhnya.

    Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan konferensi pers mengatakan, indikasi Arya korban pembunuhan tidak kuat.

    Namun, polisi masih membuka peluang melanjutkan proses penyelidikan Arya Daru, apabila ada informasi diplomat muda itu tewas akibat perbuatan pidana.

  • Bocor Daftar 210 Nama Korban Politik Jokowi, Bakal Dapat Amnesti Massal Jelang 17 Agustus

    Bocor Daftar 210 Nama Korban Politik Jokowi, Bakal Dapat Amnesti Massal Jelang 17 Agustus

    GELORA.CO – Aktivis Syahganda Nainggolan mengungkapkan fakta mengejutkan yang menguatkan dugaan adanya skenario besar di balik gelombang pengampunan politik.

    Dalam perbincangan di kanal YouTube milik Bambang Widjojanto, Syahganda menyebut bahwa amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong hanyalah babak pembuka dari “opera politik” yang lebih besar.

    Ia bahkan mengklaim diminta langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, untuk menyusun daftar sakti tahap kedua yang berisi 210 nama tokoh yang dianggap sebagai korban politik era Jokowi.

    Daftar ini, menurutnya, disiapkan untuk menerima pengampunan massal, menyambut momentum simbolik 17 Agustus.

    Syahganda menegaskan, apa yang tengah berlangsung bukan sekadar rekonsiliasi spontan, melainkan bagian dari strategi politik yang terencana, rapi, dan penuh kalkulasi.

    Daftar 210 Nama dan Panen Politik 17 Agustus

    Sebuah strategi domino yang begitu rapi dan berlapis tentu memiliki arsitek.

    Daftar ‘sakti’ berisi 210 nama yang disusun Syahganda dan disetor kepada Dasco bukan sekadar deretan individu, melainkan semacam katalog politik selama satu dekade terakhir.

    Nama-nama besar seperti Jumhur Hidayat yang masih menggugat keadilan di Mahkamah Agung hingga Eggi Sudjana yang terus dibayangi kasus makar menjadi wajah-wajah familiar dalam daftar tersebut.

    Syahganda menyebut, daftar ini adalah kelanjutan dari “amnesti jilid dua” pasca pengampunan Hasto dan Tom Lembong, dengan target momen simbolik: 17 Agustus.

    Daftar itu juga memuat klaster Habib Rizieq Shihab, termasuk peristiwa berdarah KM50 yang menewaskan enam laskar FPI.

    Syahganda bahkan tak segan menyebutnya sebagai paket narasi persatuan nasional, yang dibungkus rapi dalam bingkai rekonsiliasi era baru.

    Pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

    Ini bukanlah pengampunan biasa.

    Dengan membebaskan dua elite dari kubu lawan dalam kasus korupsi, Prabowo sedang membangun narasi politik baru.

    Langkah ini, yang disetujui DPR pada 31 Juli 2025, kini dilihat bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai investasi politik.

    Pada akhirnya, apa yang kita saksikan bukanlah sebuah rekonsiliasi yang lahir dari ketulusan.

    Ini adalah sebuah mahakarya transaksi politik, di mana kebebasan tokoh lawan dibarter dengan kebebasan kawan, dan prinsip hukum ditukar dengan perdamaian pragmatis.

    Ini juga menjadi pertaruhan politik dalam sejarah modern Indonesia.

    Menurut Anda, apakah ini manuver politik yang jenius, atau sebuah pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan pemberantasan korupsi?

    Suarakan pendapat tajam Anda di kolom komentar!

  • Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2

    Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2

    GELORA.CO – Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta 1.116 orang lainnya melalui amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukanlah yang terakhir.

    Hal itu disampaikan aktivis sekaligus intelektual publik, Syahganda Nainggolan, saat berbicara di channel Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis (7/8/2025). 

    Syahganda mendapat informasi tersebut dari orang dekat Prabowo yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Kemudian Pak Dasco bilang, ‘Bang, kita akan lanjutkan untuk korban politik yang non koruptor, non-kasus koruptor, seperti saya, Habib Rizieq, apa segala. Insyaallah 17 Agustus, Bang, ya. Amnesti kedua gitu lho,” kata Syahganda.

    Pendiri Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle itu juga mengaku sudah menyetor 210 nama yang dianggap menjadi korban kasus politik karena dikriminalisasi.

    “Pak Dasko minta saya untuk ngumpulkan lagi teman-teman yang korban-korban Jokowi yang sudah saya hitung di sini 210 orang ya, mungkin bisa lebih lagi,” kata Syahganda.

    “Saya kirim ke Pak Dasco tadi ya kan. Nah, mudah-mudahan bisa tambah lagi supaya ini juga dapat amnesti atau abolisi atau apapun namanya,” lanjutnya.

    Syahganda menyebutkan sejumlah nama yang masih tersangkut kasus pidana terkait politik, di antaranya Jumhur Hidayat dan Eggi Sudjana.

    “Misalnya Jumhur, Jumhur sampai sekarang masih di Mahkamah Agung. Masih di Mahkam Agung kasusnya.”

    “Kasusnya Lieus Sungkharisma masih dianggap makar untuk kasus dia membela Presiden Prabowo. Eggi Sudjana masih dianggap makar belum selesai nih, banyak sekali, Kivlan Zen,” paparnya.

    Syahganda juga menyebut kasus Kilometer 50, yang seperti diketahui menewaskan 6 laskar FPI, karena beradu tembak hingga dibunuh di luar prosedur hukum oleh polisi.

    Menurutnya, kasus tersebut harus dituntut balik atas nama persatuan.

    “(Kasus Kilometer 50) itu mungkin satu klaster dengan Habib Rizieq ya. Insyaallah juga itu ditinjau ulang. Kita tuntut aja saya pikir gitu agar Presiden menunjukkan bahwa satu sisi urusannya persatuan ya yang belum tentu ideologis.”

    “Sisi lain dia harus menolong orang-orang korban politik di era Jokowi. Karena ideologis kan,” katanya.

  • Gerakan Rakyat sedang Menghukum Jokowi

    Gerakan Rakyat sedang Menghukum Jokowi

    GELORA.CO – Dalam bincang-bincang bersama mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Syahganda Nainggolan menyebut bahwa saat ini Jokowi dan keluarganya sedang kena karma.

    Hal ini bisa dilihat dari polemik keabsahan ijazah Jokowi.

    “Mantan rektor menjelaskan Bapak Jokowi itu memang enggak tamat [kuliah], itu insinyurnya atau doctorandus-nya tipu-tipu. Kalau dengar penjelasan itu, kita bisa menyimpulkan gimana?” tanya Bambang Widjojanto.

    “Kalau soal keluarga Jokowi ini kan memang namanya karma ya buat dia. Iya kan? Pembalasan,” kata Syahganda, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto Official, Jumat (18/7/2025).

    “Ketika dia masih hidup, dia melihat bahwa gerakan rakyat ini sedang menghukum dia secara pribadi langsung dengan kasus ijazah palsu,” jelasnya.

    Syahganda menilai, pernyataan Sofian Effendi tidak perlu diragukan lantaran informasi yang didapat pasti dari pihak yang kredibel, mengingat statusnya sebagai mantan petinggi kampus.

    “Sampai Prof. Sofian Effendi, mantan rektor [yang] meskipun rektornya tidak bersamaan dengan masa periode dia, tapi dia adalah orang lama UGM, profesor di UGM. Jejaring dia jejaring kredibel,” papar Syahganda.

    “Jadi ketika dia mengatakan bahwa Jokowi hanya BSC yang kita lihat pada podcast teman-teman TPUA itu kan menunjukkan ada sosok yang sangat kredibel yang sudah memberikan kesaksian, bahwa Jokowi itu tidak pernah sarjana di UGM,” jelasnya.

  • Syahganda Nainggolan Yakini 90 Persen Duit Judol Mengalir ke Pemerintah Jokowi

    Syahganda Nainggolan Yakini 90 Persen Duit Judol Mengalir ke Pemerintah Jokowi

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, menyoroti rekaman suara yang diduga milik Budi Arie Setiadi yang isinya menuding PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan berada di balik pemberitaan judi online yang menyeret namanya. 

    Menurutnya, rekaman itu menimbulkan kecurigaan serius dugaan aliran dana dari praktik judol ke Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    “Kalau dugaan pastilah. Saya 90 persen yakin dana judi online mengalir ke pemerintahan Jokowi, karena itu masa-masa menuju pilpres,” ujar Syahganda dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Minggu 1 Juni 2025.

    Atas dasar itu, Syahganda menyerukan pembentukan sebuah tim independen yang disebutnya sebagai ‘Komisi Kebenaran’ untuk mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh. 

    Menurutnya, langkah ini penting untuk menjernihkan transisi kekuasaan dari era Jokowi ke pemerintahan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.

    “Ini menyangkut kekuasaan lama dan baru. Maka harus dibuat tim khusus untuk memeriksa itu,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung posisi mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang menurutnya tak tersentuh dalam pusaran kasus judi online karena dianggap berperan dalam pemenangan Prabowo lewat organisasi relawan Projo.

    “Kenapa Budi Arie tidak tersentuh? Karena dia bagian dari pemenangan Prabowo kemarin,” katanya.

    Namun demikian, Syahganda menilai Budi Arie seharusnya legawa mundur jika sudah tidak lagi sejalan dengan visi pemerintahan baru, termasuk Asta Cita yang diusung Prabowo.

    “Kalau saya jadi presiden, saya langsung pecat. Prabowo sebagai presiden pasti punya kuasa penuh untuk mengambil keputusan,” ujar Syahganda.

  • KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan ekspor biji nikel 3,5 juta ton bijih nikel ke China.

    Kasus tersebut diduga menyeret Bobby Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana diungkapkan ekonom senior, Faisal Basri (Alm) dalam sebuah podcastnya bersama Guru Gembul. Menurut Abdul Fickar keduanya harus diperiksa.

    “Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan,” kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/5/2025).

    “Yang jadi pertanyaannya sekarang adalah mengapa para penegak hukum seperti menutup mata, telinga, mulut atau seakan-akan pura-pura tidak tahu. Ada apa?,” tanyanya.

    Adapun ekspor ilegal alias penyelundupan bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton itu terjadi tahun 2020-2022 ke China. Selain nama Bobby yang menantu Joko Widodo, Faisal Basri juga menyebut nama Airlangga Hartarto yang menurut Informasi Intelijen KPK diadukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

    Ekspor ini disebut ilegal karena Pemerintah Joko Widodo sudah menghentikan aktivitas ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China ditemukan Faisal Basri di International Trade Center (ITC) di bawah WTO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Sedangkan data di BPS, tentu saja ekspor biji nikel ke Tiongkok ditulis “0” karena sudah jelas dilarang. Apalagi kata Faisal Basri Beacukai tidak memberikan laporan terkait ekspor biji nikel itu melalui PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) maka BPS akan mencatat 0.

    Dalam kasus ini Beacukai juga harus diperiksa. Menurut data yang dikutip Faisal Basri, China mengimpor bijih nikel dari Indonesia:

    Tahun 2020:  3 juta 999 ribu ton.Tahun 2021: 839 ribu ton.Tahun 2022: 1 juta 87 ribu ton.

    Bambang Widjojanto menyebut selisih ekspor ilegal bijih nikel ini kata KPK sebesar 15 triliun. Berapa Kerugian Negara? Temuan itu, kata Faisal Basri sudah dilaporkan ke 2 menteri: Luhut (LBP) dan Bahlil. Juga dilaporkan ke KPK.

    Laporan dan Pertemuan dengan KPK menurut Faisal Basri terjadi 3-4 kali. Dalam pertemuan itulah, salah seorang Direktur di KPK, menurut Faisal Basri menyebutkan ada Informasi Intelijen KPK bahwa LBP mengadukan Airlangga Hartarto dan Bobby dan Tentara Berbintang dalam kasus ekspor ilegal alias penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel di China.

    Informasi Faisal Basri itu sangat penting dan kuat. 

    Pertama, Faisal Basri memiliki data-data terkait penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dari sumber yang kredibel, jadi bukan data abal-abal apalagi hoaks. Kedua, Faisal Basri sudah melaporkan ke KPK dan Menteri terkait.

    Tiga, Faisal Basri memperoleh nama Bobby menantu Presiden Joko Widodo yang diadukan LBP dari Informasi Intelijen KPK. Masalahnya, Bobby menantu Jokowi seperti tidak tersentuh. Apakah Bobby menantu Joko Widodo itu kebal hukum?

    Namanya disebut-disebut dalam penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dan kemudian Bobby menantu Jokowi kembali disebut namanya dalam sidang suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

    Di lain sisi, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sebenanrnya sudah melakukan kajian. Akan tetapi, kajian tersebut bertujuan untuk perbaikan sistem. 

    KPK pun akan membeberkan hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Sementara kasus dugaan ekspor nikel ilegal menyeruak pada awal Juni 2023, ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria membeberkan adanya temuan selisih nilai ekspor bijih atau bijih nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun.

    Angka ini didapatkan saat KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.

    Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Hal itu ditujukan untuk mendorong program hilirasi dalam negeri.

    Belakangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pihaknya bersama KPK sudah mengantongi oknum-oknum yang diduga melakukan ekspor nikel 5,3 juta ton secara ilegal beberapa waktu lalu.

    Pengiriman ore nikel ke China itu, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berlokasi di Kalimantan Selatan.

    Namun demikian, di tengah penyelidikan kasus ini, KPK dan Kementerian ESDM justru berbeda klaim. Bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklaim, temuan ekspor jutaan ton nikel ke Negeri Panda itu bukan merupakan suatu penyelundupan.  

    KPK juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk rekomendasi perbaikan kebijakan bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta PT Sucofindo sebagai surveyor. 

    Pengiriman ore nikel ke China itu, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. 

    Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China. Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  

    Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. 

    Dari 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak China.  Kemudian, sebanyak 63 dari 73 bill of lading itu menunjukkan terdapat nikel yang “menempel” di besi dengan rata-rata kadar 0,9 persen.  

    “Jadi, 63 pengiriman [besi] yang ada nikelnya di atas 0,5 persen dihitung di China sebagai nikel. Dilihat orang Indonesia, berarti ada ekspor nikel, padahal nikel yang [menempel] bareng besi,” tuturnya. 

    Pahala menjelaskan perbedaan asumsi itu berangkat dari perbedaan regulasi yang diterapkan di dua negara. Menurutnya, di Indonesia eksportir hanya bisa memperoleh royalti terhadap komoditas yang didaftarkan sebagaimana IUP yang dimiliki. Dalam kasus PT SILO, perusahaan itu hanya memiliki IUP untuk komoditas besi.  

    Oleh karena itu, surveyor pun hanya akan mencatat komoditas yang bakal diekspor sesuai dengan IUP dari pihak eksportir.  Sementara itu, otoritas di China menganggap bahwa nikel dengan kadar 0,5 persen, kendati menempel dengan komoditas/mineral lain, dihitung sebagai nikel dengan HS code yang sama. 

    “Menurut Indonesia, kalau IUP-nya [perusahaan eksportir] besi, ya hitung besi saja. Sampai di China, lain lagi, kalau kadar nikel 0,5 persen ke atas itu kodenya [HS code] 26040000, nikel dia,” jelas Pahala.  

    Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut senilai Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.  

    Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa adanya nikel dalam 63 bill of lading ekspor besi ke China itu tak bisa dikenakan royalti. Untuk itu, KPK langsung merekomendasikan perbaikan regulasi agar mineral utama yang diekspor dan “yang menempel dengannya” bisa sama-sama dikenakan royalti, walaupun dalam kadar yang rendah.  

    Dengan demikian, konsekuensinya PT SILO pun tidak mendapatkan royalti dari ore nikel tersebut.  “Kita cepat-cepat tulis rekomendasi perbaikan. Yang ideal, apabila kirim besi ada [kadar] nikelnya, kenakan [royalti] saja dua-duanya. Iya dong. Baru untung,” tandas Pahala. 

    Berbeda dengan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menilai ekspor 5,3 juta ton nikel tersebut merupakan praktik penggelapan. “Tetapi memang kan tidak boleh ekspor besi isinya nikel. Itu penggelapan. Nilainya kan lain [antara besi dan nikel],” terang Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023) lalu.

    Pemerintah Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri. “Kita masih menginvestigasi, lagi dihitung. Kita tuh harus menginventarisasi lagi nih, benar tidak [temuan ekspor nikel ke China]. Kita lagi pendataan internal, nih,” kata Arifin. 

    Alot

    Alotnya pengusutan kasus ini membetok perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VI.  Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menduga ada beking yang teramat kuat sehingga kasus ini belum menemui titik terangnya. 

    “Sangat logis bahwa persoalan ini berlangsung lama dan aman-aman saja karena melibatkan “orang-orang besar” sehingga tidak ada upaya penegakan hukum yang sistematis,” kata Deddy saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

    Menurutnya, ada kemungkinan aparat penegak hukum hingga istana yang bermain dalam kasus ekspor ilegal tersebut. “Apakah melibatkan orang-orang terkait istana atau bukan, saya tidak bisa berspekulasi. Biarlah nanti KPK yang telusuri, itupun kalau memang mereka mau,” ungkapnya.

    Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku ragu jika kasus ini akan benar-benar terungkap seutuhnya. Sebab ada becking yang selalu melindungi kasus ini agar tak terungkap ke hadapan publik. “Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktek kotor itu,” pungkasnya. 

    Kilas balik

    Perlu diketahui, larangan ekspor nikel sebenarnya bukan barang baru. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengatur larangan ekspor mineral mentah termasuk nikel.

    Dalam Pasal 103 misalnya. Telah diatur bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi memang wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang mereka di dalam negeri.

    Sesuai dengan Pasal 170, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara diundangkan. 

    Dengan merujuk pasal tersebut dan pengundangan UU Minerba yang dilakukan 12 Januari 2009, harusnya larangan ekspor tersebut sudah harus dilakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

    Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah menerbitkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. PP Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 UU Minerba, wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 pada 11 Januari 2014.

    Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun pada 2017 lalu, pemerintah merevisi aturan tersebut.

    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah kepada pengusaha tambang dengan beberapa syarat.

    Pertama, mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, setelah mengubah izin, pengusaha tambang harus membangun smelter atau pemurnian dalam waktu lima tahun.

    Menteri ESDM Ignasius Jonan waktu itu mengatakan jika dalam waktu lima tahun smelter tidak dibangun maka izin konsentrat akan dicabut. Namun, pemerintah berdasarkan hasil kesimpulan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

    Menurut mereka, dengan terus mengizinkan ekspor bijih nikel, maka nilai tambah terbesar dari hasil tambang nikel Indonesia justru dinikmati China. Maklum, 98 persen ekspor bijih nikel Indonesia dikirim ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

    Walaupun memberikan nilai tambah besar, China malah mengenakan tarif anti dumping atas produk besi baja asal Indonesia. Selain itu, evaluasi relaksasi juga dilakukan karena pemerintah menerima keluhan soal penurunan harga jual bijih nikel yang jauh lebih rendah dibandingkan harga ekspor karena jumlah pemilik smelter yang jauh lebih sedikit dibandingkan pemilik tambang.

    Data Kemenko Kemaritiman, selisih harga mencapai lebih dari US$ 10/ton. Alasan lain, evaluasi atas relaksasi juga dilakukan karena pemerintah  khawatir memberi relaksasi ekspor terlalu lama bisa membatalkan komitmen investasi yang sudah mereka dapat. 

    Karena masih dilonggarkan, mereka khawatir para investor akan memilih untuk menggunakan fasilitas pengolah mereka di luar negeri ketimbang mengolahnya di Indonesia.

    Padahal, sejak kepastian pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah mulai 2010 lalu, investasi di sektor hilirisasi nikel sudah tembus Rp113 triliun. Investasi kemungkinan masih bisa meningkat lagi.

    Pasalnya, data pemerintah ada komitmen investasi sebesar Rp280 triliun yang sudah disampaikan investor sampai dengan 2024 mendatang. Investasi rencananya ditanamkan di sektor hilirisasi besi baja. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun pabrik pengolahan yang mampu mengekstraksi cobalt dari bijih nikel kadar rendah.

    Investasi tersebut diramalkan bisa menyerap 60 ribu tenaga kerja, memberikan pendapatan ekspor US$30 miliar atau Rp426 triliun per tahun dan pajakl sebesar US$1,4 miliar atau Rp20 triliun.

  • 7
                    
                        Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI
                        Nasional

    7 Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI Nasional

    Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Taman Safari
    Indonesia (TSI),
    Bambang Widjojanto
    , mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami sejumlah dampak setelah kasus dugaan kekerasan terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat ke publik.
    Bambang menekankan bahwa Taman Safari Indonesia dan OCI adalah dua entitas hukum yang berbeda, namun publik kerap menyamakan keduanya.
    “Di awal munculnya kasus ini, selalu disebut OCI-TSI. Padahal itu tidak benar. Secara hukum, OCI dan TSI itu entitas yang berbeda. Jadi tidak bisa serta-merta tanggung jawab hukum diarahkan ke TSI,” ujar Bambang di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025) kemarin.
    Dampak lain dari pelabelan yang keliru itu adalah kerusakan reputasi Taman Safari Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai lembaga konservasi satwa.
    “Padahal di TSI, hak-hak kebinatangan saja dijaga dan dilindungi. Tapi sekarang muncul tagar-tagar boikot yang menyesatkan dan merugikan. Ini mencemari nama baik TSI,” tegas Bambang, mantan pimpinan KPK yang juga populer dipanggil BW ini.
    Ia juga menyoroti dampak sosial-ekonomi yang timbul dari sentimen negatif tersebut.
    “Bukan hanya TSI yang dirugikan. Para pedagang kecil di sekitar kawasan Taman Safari juga terdampak akibat berkurangnya kunjungan. Ini efek domino yang tidak boleh diabaikan,” lanjutnya.
    Dengan berbagai kerugian tersebut, pihak TSI mendorong agar polemik ini segera diselesaikan secara kekeluargaan dan adil.
    “Kita tidak ingin tuduhan pelanggaran HAM ini justru memunculkan pelanggaran lain, seperti terganggunya hak masyarakat atas pembangunan dan penghidupan. Maka dari itu, kami mendorong agar semua pihak duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secepatnya,” tegas Bambang.
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan para eks pemain sirkus.
    “Tadi kami sudah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif,” kata Munafrizal di kantornya, Rabu (7/5/2025).
    “Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan mantan pemain OCI, termasuk opsi melalui mediasi,” tegas Munafrizal.
    Untuk mengakhiri polemik berkepanjangan ini Taman Safari Indonesia melalui kuasa hukum OCI Hamdan Zoelva menawarkan uang kompensasi Rp 150 juta.
    Dia menegaskan bahwa tawaran tersebut bersifat inklusif, tidak terbatas hanya pada mereka yang hadir dalam mediasi sebelumnya, tetapi terbuka untuk semua eks anggota OCI.
    “Pihak OCI menawarkannya ke semua, dan kami fair. Siapa pun eks OCI yang merasa pernah dirugikan bisa menerima kompensasi ini, tentu dengan verifikasi data,” tegas Hamdan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.