Tag: Bambang Rukminto

  • Pimpinan Dua Tingkat di Atas Oknum Polisi Pelaku Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP Harus Diperiksa – Halaman all

    Pimpinan Dua Tingkat di Atas Oknum Polisi Pelaku Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP Harus Diperiksa – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai langkah kepolisian memutasi 34 anggota buntut kasus pemerasan WN Malaysia di DWP saja tidak cukup.

    Menurutnya, para oknum terlibat juga mesti menjalankan sidang kode etik hingga proses pidana

    “Tindakan Kapolda itu layak untuk diapresiasi tapi tidak cukup sampai di situ saja. Sidang komite kode etik dan disiplin harus dilakukan dan konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan,” ujar Bambang, Jumat (27/12/2024).

    Dia memandang sanksi yang tak membuat efek jera akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin.

    Selain itu efeknya juga hilang kepececayaan negara asing.

    “Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri 2/2022 tentang pengawasan melekat pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan,” tuturnya.

    Bambang mengharapkan sidang KKEP tak mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang. 

    Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunjuk tiga perwira menengah (pamen) baru yang mengisi jabatan Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Penunjukan tiga pamen baru tertuang dalam telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang telah ditandatangani Karo SDM, Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya tertanggal 25 Desember 2024.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penunjukkan tiga pamen baru dilingkup Polda Metro Jaya.

    “Benar (mutasi tiga pamen),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

    Pamen baru yang ditunjuk di antaranya Kompol Bambang Prakoso selaku Anggota Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Polda Sulawesi Tenggara) diangkat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Selanjutnya, Kompol Ari Galang Saputro selaku Anggota Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Divisi Humas Polri) menjadi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Kemudian Kompol Ade Candra selaku Anggota Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Divisi Humas Polri) menjadi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Mereka semua akan menggantikan, AKBP Bariu Bawana, AKBP Wahyu Hidayat, dan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan bersama anggota lainnya.

    Tiga pamen yang dimutasi merupakan bagian dari 34 anggota polisi diduga terseret kasus dugaan pemerasan warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Berikut daftar lengkap 34 anggota polisi yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya:

    1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    7. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa) 

    8. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    9. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    10. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    11. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    12. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    13. AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    14. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    15. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    16. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    17. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    18. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    19. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    20. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    21. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    22. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    23. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    24. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    25. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    26. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    27. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    28. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    29. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    30. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

  • 4
                    
                        Kenapa 34 Polisi Memeras Penonton DWP?
                        Megapolitan

    4 Kenapa 34 Polisi Memeras Penonton DWP? Megapolitan

    Kenapa 34 Polisi Memeras Penonton DWP?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 18 anggota kepolisian diselidiki oleh Divisi Propam Polri atas dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
    Kejadian ini berlangsung di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, selama tiga hari yakni pada 13-15 Desember 2024.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, total uang hasil pemerasan yang diamankan mencapai Rp 2,5 miliar.
    Selain itu, ternyata total ada 34 polisi di bawah Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam kasus pemerasan kepada penonton DWP. Kini, mereka telah dimutasi.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan surat telegram bernomor ST/429/XII/KEP/2024 yang memerintahkan mutasi 34 anggota kepolisian ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
    Langkah ini dilakukan sebagai dampak dari dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan tersebut.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
    “Dalam rangka pemeriksaan (kasus
    pemerasan penonton DWP
    ),” ungkap Ade Ary pada Kamis (26/12/2024).
    Selain itu, polri telah membeberkan sejumlah nama-nama 34 polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP itu. Berikut daftarnya:
    Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim berujar, masih mendalami motif di balik tindakan pemerasan yang dilakukan para polisi tersebut.
    Ia menekankan bahwa penyelidikan ini memerlukan waktu karena para pelaku berasal dari berbagai kesatuan kerja yang berbeda.
    Untuk diketahui, 34 anggota polisi itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat.
    “Kalau terkait dengan motif, masih kita dalami ya, artinya ini cukup harus kita gali ya,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
    Abdul juga menjelaskan bahwa Propam Polri saat ini fokus menyelesaikan persoalan etik sebelum memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah pidana.
    Ia memastikan sidang etik terhadap para pelaku akan segera dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
    “Terus terkait proses pidana, sementara ini kita fokus ke etik dulu. Karena kan kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini,” ujar Abdul.
    Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, kebijakan mutasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya merupakan langkah awal yang baik.
    Namun, ia menegaskan bahwa mutasi tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus ini.
    “Kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan,” ujar Bambang.
    Ia menekankan, sanksi tegas melalui sidang kode etik, seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), perlu dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku.
    Bambang menyoroti pentingnya akuntabilitas pimpinan dalam kasus tersebut. Ia mengkritisi tidak adanya sanksi terhadap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan, meskipun ia memiliki tanggung jawab atas anak buahnya.
    “Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa pimpinan dua tingkat ke atas juga harus diberi sanksi jika lalai dalam melakukan pengawasan,” tegas Bambang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Pemalak DWP Itu Kini “Go International”…

    Polisi Pemalak DWP Itu Kini “Go International”…

    Polisi Pemalak DWP Itu Kini “Go International”…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan pihaknya telah mengamankan 18 personel terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
    “Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
    Ke-18 anggota itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
    Sejauh ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa ke-18 anggota tersebut. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus.
    Hanya saja, Trunoyudo mengaku, Polri tidak akan menoleransi pelanggaran tersebut.
    “Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” pungkas dia.
    Dugaan pemerasan itu turut disoroti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, ada pelanggaran dalam dugaan pemerasan itu.
    “Kalau ditanya ini ada pelanggaran atau tidak, ya pastinya ada pelanggaran. Bahkan, sudah diproses oleh Propam Mabes maupun Propam Polda Metro Jaya dengan adanya 18 orang ini,” kata Anam kepada
    Kompas.com,
    Minggu (22/12/2024).
    Usai penangkapan terhadap ke-18 polisi ini, Kompolnas mengharapkan Divisi Propam Polri memberikan sanksi tegas terhadap mereka.
    “Kami juga meminta kepada Propam untuk menjelaskan duduk perkara sehingga tidak simpang simpang siur problem-problem yang ada,” ucap dia.
    Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, ke-18 polisi yang yang kini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton DWP harus mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti.
    Bukan hanya itu, mereka juga harus diseret ke ranah hukum pidana dengan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
    “Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam Undang-undang Anti Korupsi yang diancam hukuman 9 tahun (penjara),” ucap Bambang saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (23/12/2024).
    Menurut Bambang, sanksi sedang atau ringan tidak akan membuat pelaku jera dan mungkin berbuat hal serupa di kemudian hari.
    Selain itu, Bambang juga menilai, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak harus turut diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton
    DWP 2024
    .
    Hal ini karena ia merupakan atasan dari 18 polisi yang diduga terlibat kasus ini.
    “Apakah ada keterlibatan Dirresnarkoba atau tidak? Perlu penyelidikan lebih dalam dan transparansi,” ujar Bambang. 
    Bukan hanya Donald, Divisi Propam Polri juga diminta memeriksa masing-masing pimpinan kesatuan.
    “Baik yang ada di lapangan maupun secara struktur. Karena, itu melibatkan banyak polres. Kasat Narkoba masing-masing Polrestro, dan Dirresnarkoba Polda juga harus diperiksa,” ujar dia.
    “18 orang itu tidak bisa disebut oknum lagi, tapi kelompok. Dan lazimnya, sebuah kelompok pasti ada yang memimpin,” ujar dia.
    Kasus dugaan polisi memeras penonton DWP 2024 dinilai tidak hanya merusak citra institusi Bhayangkara, tetapi juga mencoreng nama Indonesia di kancah internasional.
    Pasalnya, DWP merupakan festival
    electronic dance music
    (EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban disebut kebanyakan berasal dari Malaysia.
    Menurut Bambang, citra Indonesia di sektor pariwisata, khususnya dalam bidang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) bakal semakin terpuruk akibat ulah sejumlah anggota kepolisian itu.
    Akibatnya, negara bisa merugi karena kehilangan kepercayaan dari negara tetangga.
    “Wisata MICE termasuk event hiburan maupun olahraga Indonesia yang sudah kalah jauh dibanding negara tetangga, Singapura, Malaysia dan Thailand, akan semakin terpuruk dengan perilaku oknum polisi tersebut,” kata Bambang.
    Menurut Bambang, insiden ini merusak promosi pariwisata Indonesia yang telah menelan anggaran besar. Sementara, para pelaku hanya mengejar kepentingan individu dan kelompok.
    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana turut angkat bicara terkait kasus ini. Dia menyesalkan dugaan pemerasan oleh polisi terhadap penonton DWP 2024.
    Kejadian ini dinilai merugikan dan mencoreng upaya pemerintah mempromosikan Indonesia sebagai destinasi wisata kelas dunia.
    “Kementerian Pariwisata meminta maaf atas ketidaknyamanan dan dampak dari peristiwa ini,” ujar Widiyanti, dikutip dari laman Kemenparekraf, Senin (23/12/2024).
    Sementara, Plt Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar, Vinsensius Jemadu, menegaskan komitmen Kemenpar bersama Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) untuk menghadirkan acara yang bermanfaat bagi masyarakat.
    Sepanjang 2024, Kemenpar mendukung 175
    event
    daerah (KEN dan Non-KEN), 31
    event
    internasional, dan 101
    event
    nasional untuk meningkatkan dampak ekonomi pariwisata dan manfaat langsung bagi masyarakat.
    Dukungan terhadap
    event
    nasional dan internasional tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat citra positif Indonesia di kancah dunia.
    “Kemenpar akan terus berkolaborasi dengan stakeholder untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penonton maupun wisatawan,” tambah Vinsensius.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat: Polisi Pungli di DWP Harus Dipecat dan Dipidana!

    Pengamat: Polisi Pungli di DWP Harus Dipecat dan Dipidana!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyatakan oknum Polisi yang melakukan dalam acara DWP 2024 harus dipecat dan diproses pidana.

    Pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto menyatakan bahwa pemecatan secara tidak hormat atau PTDH tidak akan memberikan efek jera.

    “Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam UU anti korupsi yang diancam hukuman 9 tahun,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    Dia menyatakan, bahwa sanksi yang berat merupakan langkah jitu agar kejadian serupa tidak akan terulang untuk ke depannya. 

    Di lain sisi, peristiwa dugaan pungli oleh oknum anggota kepolisian ini tidak hanya mempermalukan lembaga penegak hukum. Namun, telah mempermalukan Indonesia.

    “Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri tetapi mempermalukan bangsa negara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 18 anggota dalam peristiwa dugaan pungli tersebut.

    “Jumlah terduga oknum personil yang diamankan sebanyak 18 personil, terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (20/12/2024) malam.

    Dia menambahkan, belasan personil itu telah diamankan untuk diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Di samping itu, Truno menekankan bahwa pihaknya tidak akan menolerir setiap pelanggaran yang ada.

    “Kami memastikan tidak ada tempat bagi Oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas,” tutur Truno.

  • Pengamat: Polri harus periksa pimpinan terkait pemerasan ajang DWP

    Pengamat: Polri harus periksa pimpinan terkait pemerasan ajang DWP

    Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness 

    Bambang beralasan atasan para oknum tersebut diperiksa karena itu melibatkan banyak Polres, Kasat Narkoba masing-masing, Polres Metro, dan Dirresnarkoba Polda..

    Bambang juga menyebutkan jika para pimpinan oknum tersebut tidak diperiksa maka akan ada asumsi dari masyarakat, pimpinannya menerima setoran dari bawahannya.

    “Karena fungsi atasan sebagai pengawas yang harusnya mengetahui kinerja bawahan melakukan pembiaran. Sedangkan pembiaran atasan pada pelanggaran tidak masuk akal bila tanpa ada kepentingan atau keuntungan yang diperoleh, ” ucapnya.

    Sebelumnya Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan sebanyak 18 orang anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran DWP harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

    “Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12).

    Menurut ia, perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang sedang digalakkan pemerintah.

    Bambang mengatakan Indonesia dalam sektor MICE, termasuk acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura. Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia.

    “Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness (kesadaran) pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompok,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Potensi Politisasi Polri Sudah Diprediksi Sejak Lampau

    Potensi Politisasi Polri Sudah Diprediksi Sejak Lampau

    Potensi Politisasi Polri Sudah Diprediksi Sejak Lampau
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kekhawatiran tentang dugaan politisasi Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ) kembali menjadi isu yang hangat diperbincangkan.
    Sorotan ini mengemuka di tengah tudingan netralitas Polri dalam pesta demokrasi seperti
    Pemilu
    , Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
    Sejarah mencatat, pada 1959, Kapolri pertama, Jenderal Raden Said Soekanto, memilih mundur dari jabatannya saat Polri dimasukkan ke dalam struktur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
    “RS Soekanto sangat menyadari potensi besar kepolisian untuk dijadikan alat politik kekuasaan saat itu,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (1/12/2024).
    Era reformasi, kata Bambang, membawa harapan besar terhadap netralitas dan profesionalisme Polri. Setelah pemisahan TNI dan Polri serta pencabutan Dwi Fungsi ABRI, Polri diharapkan semakin profesional dan menjauh dari
    politik praktis
    .

    Polri, sebagai institusi sipil, seharusnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku, berbeda dengan militer yang memiliki kultur dan fungsi yang berbeda.
    Bambang menilai, gagasan menempatkan Polri di bawah Panglima TNI justru merupakan langkah mundur dari semangat reformasi.
    “Sebaliknya menempatkan kepolisian di bawah panglima TNI, itu kemunduran dari semangat reformasi.
    Polisi
    bukan militer, dia harus tunduk pada aturan hukum sipil,” ujar Bambang.
    Akan tetapi, justru menjadi ironi ketika peran Polri dalam politik dirasakan semakin signifikan selepas reformasi.
    Menurut Bambang, keberadaan Polri yang langsung berada di bawah presiden memberikan ruang lebih besar bagi politisasi kekuasaan. Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dianggap menjadi salah satu langkah untuk membatasi keterlibatan Polri dalam politik praktis.
    “Wacana penempatan Polri di bawah kementerian adalah upaya membatasi kepolisian secara langsung dari upaya politisasi kekuasaan,” ucap Bambang.
    Sebelumnya diberitakan, isu politisasi Polri semakin memanas setelah tudingan Polri disebut sebagai ”
    Partai Coklat
    ” atau “Parcok.” Istilah ini pertama kali diungkapkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyoroti dugaan pengerahan aparat dalam Pilkada Serentak 2024.
    “Di Jawa Timur relatif kondusif, tetapi tetap kami mewaspadai pergerakan
    partai coklat
    ya, sama dengan di Sumatera Utara juga,” ujar Hasto di kediaman Megawati Soekarnoputri, Rabu (27/11/2024).
    Pernyataan ini kemudian menyudutkan Polri yang dianggap tidak netral dalam pelaksanaan
    pemilu
    .
    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanggapi tudingan ini dengan menyebutnya sebagai kabar bohong atau hoaks.
    “Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok dan lain sebagainya itu, kami kategorikan sebagai hoaks,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI, Jumat (29/11/2024).
    Ia juga menambahkan, anggota DPR yang melontarkan tuduhan serupa telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
    Wacana ini membawa kembali usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian atau bahkan TNI.
    Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, mengusulkan Polri ditempatkan di bawah Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri. Menurut Deddy, kekalahan PDI-P di sejumlah wilayah dalam Pilkada Serentak 2024 diduga dipengaruhi oleh pengerahan aparat kepolisian.
    “Kami sedang mendalami kemungkinan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Deddy dalam konferensi pers, Kamis (28/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto Desak Polres Polman Tangkap Pelaku Politik Uang

    Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto Desak Polres Polman Tangkap Pelaku Politik Uang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mendesak Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) untuk menangkap pelaku politik uang dalam tahapan pelaksanaan Pilkada. Bambang meminta Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengusut tuntas dalang pemberian politik uang di Pilkada Polman.

    “Saya kira informasi soal politik uang sudah jelas. Nama-nama sudah disebut. Bahkan diduga melibatkan salah satu kandidat. Saya kira penting bagi Polres untuk mengusut kasus ini agar tidak ada tudingan kepada pihak-pihak tertentu,” ujar Bambang dalam keterangan kepada awak media, Senin 25 November 2024.

    Bambang mengingatkan Polres Polman untuk menggunakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat menjerat tindak pidana politik uang. Menurutnya, beleid tersebut sudah memuat secara tegas larangan dan sanksi bagi mereka yang berani melakukan politik uang.

    “Bawaslu juga harus proaktif memberikan informasi pada penegak hukum. Dan aturan hukumnya dan sanksinya jelas. Jadi tidak boleh ada keraguan bagi Kapolres Polman untuk menangkap dan menghukum pelaku politik uang. Harus Menangkap. Politik uang adalah kejahatan politik yang harus dihentikan!,” ucapnya.

    Menurut Bambang, keberanian Polda atau Polres untuk mengungkap tindakan politik uang dimanapun selama pelaksanaan pilkada akan menjadi prestasi. Pasalnya, kepolisian setempat dianggap berhasil menjaga kualitas demokrasi dan kondusifitas pilkada di wilayah tersebut. Alumni Ilmu Politik Universitas Airlangga ini pun mengklaim keberhasilan tersebut akan menjadi penilaian institusi Polri terhadap anggotanya.

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, ISESS Singgung Aturan Penggunaan Senjata Api
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 November 2024

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, ISESS Singgung Aturan Penggunaan Senjata Api Nasional 22 November 2024

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, ISESS Singgung Aturan Penggunaan Senjata Api
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (
    ISESS
    ), Bambang Rukminto, menyatakan bahwa penembakan yang melibatkan anggota Polri tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah normatif.
    Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden tragis, Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan
    AKP Ulil Ryanto
    Anshari ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
    Insiden tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB di area parkir Polres Solok Selatan, yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
    Bambang menegaskan, peraturan mengenai penggunaan senjata api organik bagi anggota kepolisian telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022.
    “Peraturannya jelas, siapa saja anggota Polri yang diperkenankan menyimpan dan menggunakan senjata api harus memenuhi prasyarat tertentu, termasuk kepangkatan, masa dinas, serta syarat kesehatan baik mental maupun jasmani,” ungkap Bambang dalam keterangan resminya, Jumat (22/11/2024).
    Ia juga menyoroti bahwa insiden penembakan ini bukanlah yang pertama kalinya dan sering kali terulang.
    Menurutnya, terdapat beberapa faktor penyebab, di antaranya adalah lemahnya perilaku dan mentalitas individu anggota yang terlibat, sehingga mereka berani melakukan penembakan terhadap sesama anggota.
    “Perilaku ini muncul sebagai akibat dari pragmatisme dan materialisme yang merasuki jajaran kepolisian, di mana elite memberikan contoh yang diikuti oleh bawahan, yang terpaksa meniru gaya hidup atasan mereka,” jelasnya.
    Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa perilaku materialistik ini tecermin dalam gaya hidup hedonis dan sikap pragmatis saat pengambilan keputusan.
    “Semua keputusan hanya didasarkan pada ukuran-ukuran materi. Di lapangan, hal ini mengarah pada pelanggaran aturan demi mengumpulkan kekayaan, termasuk terlibat dalam usaha ilegal seperti tambang,
    logging, fishing
    , dan judi
    online
    ,” tambahnya.
    Bambang menilai bahwa kejadian ini merupakan ironi dari jargon “Presisi” yang digaungkan oleh Kapolri.
    Ia mengkritik ketidaktegasan Kapolri dalam menegakkan peraturan internal dan hukum, serta adanya penegakan hukum yang tebang pilih, yang berujung pada jatuhnya korban di kalangan anggota sendiri.
    “Ini menambah deret hitung dari kasus kematian di internal kepolisian yang disebabkan konflik antar anggota,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Kasus Ivan Sugianto di Surabaya, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi "Online"
                        Surabaya

    4 Kasus Ivan Sugianto di Surabaya, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi "Online" Surabaya

    Kasus Ivan Sugianto di Surabaya, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi “Online”
    Editor
    KOMPAS.com

    Ivan Sugianto
    , pengusaha yang ditahan karena menyuruh seorang siswa SMA untuk sujud dan menggonggong, kini juga terindikasi terlibat judi
    online
    sehingga rekeningnya diblokir oleh Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Pengamat kepolisian dan hukum pidana mengatakan polisi wajib menyelidiki temuan PPATK terkait pengusaha asal
    Surabaya
    tersebut.
    Pasalnya, menurut pengamat, PPATK tak mungkin memblokir rekening seseorang tanpa ada indikasi kuat yang mengarah pada pencucian uang.
    “Jangan sampai informasi pelanggaran hukum lainnya ini malah menguap dan tidak dituntaskan karena itu akan jadi blunder, polisi akan dianggap melindungi Ivan,” kata pengamat kepolisian dari
    Institute for Security and Strategic Studies
    (ISESS) Bambang Rukminto pada Minggu (17/11).
    Namun, Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur hingga Minggu (17/11P) menyatakan bahwa mereka sejauh ini hanya “fokus” menangani kasus dugaan intimidasi terhadap Ivan.
    Sosok Ivan menjadi sorotan warganet setelah videonya saat membentak siswa SMA bernama EN viral di media sosial.
    Ivan disebut tak terima dengan lelucon “rambut seperti pudel” yang diutarakan oleh EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, kepada anaknya yang merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya.
    Dia lalu mendatangi sekolah EN, lalu menyuruh EN meminta maaf dengan cara sujud dan menggonggong. Cara ini, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), “arogan” serta “merendahkan martabat anak”.
    Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh SMA Kristen Gloria 2. Polisi lalu menangkap Ivan pada Kamis (14/11) di Bandara Juanda Surabaya.
    Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
    Ivan sempat menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya melalui pesan video. Saat itu, dia menyatakan akan menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
    Namun setelah itu, belum ada respons dari pihak Ivan termasuk soal temuan PPATK.
    Berikut fakta-fakta yang terungkap sejauh ini terkait kasus yang menjerat Ivan.
    Penelusuran ini masih berkembang dan PPATK juga masih menghitung nominalnya.
    “Yang kami bekukan rekening IS untuk Valhalla Club dan yang terkaitnya,” kata Ivan. Valhalla yang dia maksud adalah sebuah klub malam di Surabaya.
    Saat menelusuri aliran dananya, Ivan mengatakan tim analis PPATK menemukan sejumlah transaksi terkait dengan judi
    online.
    Pada Minggu (17/11), PPATK menyatakan belum ada perkembangan terbaru yang bisa disampaikan soal temuan ini.
    Namun Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan analisis itu mereka lakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan.
    Hasil analisis, kata dia, biasanya juga mereka serahkan kepada penegak hukum.
    Soal temuan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan ketika rekening seseorang dibekukan oleh PPATK berarti ada sejumlah transaksi yang terjadi secara berkelanjutan dan mengarah pada dugaan pencucian uang.
    “Itu tidak hanya pada satu momen. Karena itu, orang ini dijerat TPPU [tindak pidana pencucian uang,” kata Fickar.
    “Artinya kalau dia punya usaha, di balik kegiatan usahanya itu ada penyamaran hasil kejahatan, hasil yang ilegal menjadi legal,” sambungnya.
    Bambang Rukminto dari ISESS juga berpendapat senada. Menurutnya, PPATK tak mungkin memblokir rekening seseorang tanpa dasar yang kuat.
    “PPATK bisa disomasi kalau itu tidak benar, jadi pasti tidak sembarangan memblokir rekening seseorang, pasti ada aliran dana yang dicurigai,” kata Bambang.
    Menurutnya, polisi semestinya bisa proaktif mengusut temuan PPATK itu tanpa perlu ada yang melaporkan.
    “Polisi bisa membuat laporan model A berdasarkan temuan PPATK, enggak perlu menunggu ada pelapor,” kata Bambang.
    “Tinggal bagaimana komitmen kepolisian untuk menindak lanjuti dalam penyelidikan juga membukanya secara transparan.”
    Namun sejauh ini, Polrestabes Surabaya menyatakan pihaknya “tidak menangani” temuan PPATK itu.
    “Yang kami tangani hanya masalah laporan dari SMA Gloria, kasus untuk anak itu. Kalau yang lain-lain, sampai sekarang belum ada,” kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, kepada wartawan Mustofa El Abdy yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
    Foto-foto itu kemudian memicu spekulasi warganet yang mengaitkan tindakan Ivan dengan relasinya Ivan dengan aparat.
    Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Harianto, merespons spekulasi itu dan mengatakan bahwa perwira menengah di dalam foto tersebut “bukan bekingan atau rekan bisnis” Ivan.
    “Foto tersebut diambil 18 September 2024. Ivan S dan pamen TNI sudah bersahabat sejak lama,” kata Hariyanto melalui keterangan tertulis.
    Hariyanto mengatakan, tindakan Ivan tidak berkaitan dengan perwira TNI yang berfoto bersamanya.
    “Mereka berteman seperti layaknya sahabat biasa dan tidak ada hubungan bisnis, apalagi sampai menjadi beking,” ujar Hariyanto.
    Sementara itu, polisi merespons foto tersebut dengan menyatakan bahwa mereka “fokus pada penanganan kasus”.
    “Kami fokus ke penanganan perkaranya saja, soal yang lain-lain itu enggak. Pokoknya masyarakat boleh percaya kepada polisi. Dengan ditahannya Ivan, itu kan berarti menyatakan bahwa polisi itu serius untuk penanganan perkara ini,” ujar AKP Rina Shanty Dewi.
    Kuasa hukum EN, Reifon Cristabella, mengatakan bahwa tindakan dugaan intimidasi terhadap kliennya pertama kali terjadi di lingkungan sekolah pada 21 Oktober 2024.
    “Tidak ada yang melerai kecuali security dan ayah korban,” kata Bella.
    Namun, ketika dilerai, Ivan tidak memberi izin. Tak lama setelahnya, EN dipindahkan ke satu ruangan di dalam sekolah.
    Pada saat dipindahkan, sangat disayangkan, kejadian yang saya sebutkan di depan, berlutut dan menggonggong terulang kembali,” jelas Bella.
    Bella juga mengeklaim “tidak pernah terjadi perkelahian antara EN dan anak Ivan.
    Dia menyebut bahwa kedua anak itu baru mengenal dan bertatap muka ketika Ivan mendatangi korban dan keluarganya ke sekolah. Menurut Bella, “tidak pernah ada aksi bullying atau perkelahian”.
    “Kami justru mempertanyakan, orang-orang dewasa yang datang itu siapa dan kapasitasnya sebagai apa dan untuk apa datang di situ,” tutur Bella.
    Pihak sekolah memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi lantaran membuat para orang tua siswa merasa resah dan terintimidasi.
    Korban dan keluarganya pun disebut sempat trauma dan masih butuh waktu untuk memulihkan diri atas apa yang terjadi.
    Ketua KPAI, Ai Maryati, mengecam tindakan Ivan karena dianggap main hakim sendiri dan telah “merendahkan martabat anak”.
    Dia mengingatkan orang tua untuk bisa menahan diri saat menghadapi konflik antar-sesama anak.
    “Orang tua itu kan orang dewasa, jadi perilaku yang merendahkan harkat dan martabat anak itu tidak boleh terjadi. Itu yang kami sesalkan. Kami melihatnya sebagai arogansi, dan ada relasi kuasa yang sangat timpang,” kata Ai ketika dihubungi.
    Selain itu, Ai juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik antar-anak semestinya dilakukan secara hati-hati dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
    Penyelesaian dengan cara yang dilakukan Ivan, menurutnya, hanya akan membuat anak trauma.
    Ai mengatakan, KPAI akan memastikan korban dan keluarganya mendapat pendampingan dan pemulihan.
    Kembali ke kasus Ivan, Bambang Rukminto mengatakan besar kemungkinan kasus ini akan bergulir panjang dan menguak kasus hukum lainnya.
    Sebelumnya pernah terjadi kasus dengan pola serupa pada Rafael Alun Sambodo, mantan pegawai Pajak yang divonis korupsi setelah tindakan arogan putranya menganiaya seorang anak.
    Sementara itu, Fickar mengatakan, mengemukanya dugaan lain terkait Ivan adalah “berkah akibat viral”.
    “Satu kasus membuka siapa sebenarnya orang ini. Mungkin karena merasa banyak kenalannya, dia merasa arogan dan merasa posisinya di atas hukum. Jadi ketika dia membela anaknya, dia lakukan dengan cara-cara yang arogan juga,” kata Fickar.
    Wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Mustofa El Abdy berkontribusi dalam liputan ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Budi Arie di Pusaran Skandal Judol Komdigi…
                        Megapolitan

    7 Budi Arie di Pusaran Skandal Judol Komdigi… Megapolitan

    Budi Arie di Pusaran Skandal Judol Komdigi…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
    Budi Arie
    Setiadi terbawa-bawa dalam pusaran skandal judi
    online
    yang melibatkan sebelas pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Diketahui, sebelas pegawai Komdigi (dulu Kominfo) dengan jabatan tak strategis itu ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melindungi ribuan situs judi
    online
    yang seharusnya mereka blokir.
    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menganggap sebelas pegawai Komdigi sudah lama melindungi ribuan situs judi
    online
    , tetapi tak pernah ditindak oleh Budi Arie semasa menjabat Menkominfo hingga akhirnya baru terungkap akhir-akhir ini.
    “Saat itu, saya sudah mengidentifikasi rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Menkominfo yang terlibat, tapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie. Sekarang terbukti dan
    clear
    ,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
    Sementara itu, polisi akan mendalami kemungkinan keterlibatan Budi Arie dalam kasus ini.
    “Akan kami dalami,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa.
    Budi Arie menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang dilakukan kesebelas mantan anak buahnya.
    “Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    Untuk membuktikan perkataannya, Budi Arie mengaku siap apabila dirinya harus diperiksa polisi.
    Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo.
    “Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” imbuhnya.
    Pengamat kepolisian Bambang Rukminto, menilai polisi perlu segera memeriksa Budi Arie terkait kasus pegawai Komdigi bekingi situs judi
    online
    .
    Bambang berujar, keterangan Budi Arie diperlukan untuk mencari tahu bagaimana proses pengawasan saat ia memimpin Kemenkominfo.
    “Pemeriksaan Budi wajib dilakukan. Meskipun belum bisa dipastikan apakah Budi terlibat atau tidak. Sebagai atasan dia harus bertanggung jawab terkait kontrol dan pengawasan jajarannya,” jelas Bambang, dilansir dari
    Kompas.id
    , Kamis (7/11/2024).
    Senada dengan Bambang, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra mendesak kepolisian untuk memeriksa Budi Arie.
    “Kita mendesak agar bahkan siapa pun harus diperiksa, termasuk menterinya (Budi Arie). Karena kan kalau kami dapat info dari media-media, kan itu orang dekatnya beliau,” ujar Tandra kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
    Meski begitu, sampai saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap Budi Arie maupun atasan dari kesebelas pegawai Komdigi yang ditangkap.
    Di tengah desakan agar polisi segera memeriksa Budi Arie, relawan Pro Jokowi (Projo) justru memberikan pembelaan terhadap Budi Arie selaku Ketua Umum Projo.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP relawan Projo, Handoko, menilai Budi Arie adalah sosok pelopor pemberantasan judi online. Ia meyakini Budi Arie tak terlibat dalam kasus pegawai Komdigi lindungi situs judi
    online
    .
    “Padahal, kalau dari apa yang kita ketahui dan kita catat betul, termasuk juga kita setelah menggelorakan pemberantasan judi
    online
    , maka sebenarnya Budi Arie inilah yang kemudian menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan judi
    online
    ,” kata Handoko dalam jumpa pers di Sekretariat DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis.
    Handoko menjelaskan, Budi Arie sudah melakukan sejumlah langkah untuk memberantas judi
    online
    setelah dilantik sebagai Menkominfo pada era Presiden Joko Widodo, yakni pada 17 Juli 2023.
    Salah satu langkah yang dilakukan Budi Arie, jelas Handoko, adalah menghapus begitu banyak situs judi
    online
    di Indonesia.
    “Dalam catatan kami, selama 15 bulan menjabat sebagai Menkominfo, 3,8 juta situs judi online di-
    takedown
    ,” ujar Handoko.
    “Kemudian, Budi Arie juga mendorong seluruh satker (satuan kerja) di Kominfo untuk tidak terlibat. Jadi, mendorong seluruh satker di Kominfo untuk tidak terlibat judi
    online
    dalam bentuk pakta integritas. Jadi, waktu itu semua satker di Kominfo waktu itu menandatangani pakta integritas,” tambahnya.
    Tak sampai situ, Budi Arie juga disebut telah memberantas judi
    online
    hingga ke rekening-rekening pelakunya.
    Bahkan, kata Handoko, Budi Arie juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menutup rekening pelaku judol.
    “Juga Budi Arie melakukan koordinasi dengan stakeholder di
    financial technology
    ,
    fintech
    , untuk memverifikasi 11.693 penyelenggara sistem elektronik. Beliau juga menerbitkan instruksi Menteri dan Keputusan Menteri dan Keputusan Menteri untuk memberantas dunia,” katanya.
    “Sebagai Menkominfo, dia juga melakukan langkah-langkah seperti mencopot, memutasi pegawai atau pejabat, serta tenaga honorer yang dicurigai terlibat judi
    online
    ,” sambung dia.
    Handoko mengungkapkan, Budi Arie menjadi korban pengkhianatan salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka, yakni AK.
    Saat awal menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie merasa pemberantasan judi
    online
    butuh sumber daya manusia yang lebih besar dan lebih berkualitas, terutama di bawah Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika.
    “Jumlah personel untuk mengawasi dan melakukan
    takedown
    situs-situs judi
    online
    sangat terbatas. Bahkan, sampai saat ini juga soal SDM masih jauh dari ideal karena keterbatasan alokasi anggaran,” kata Handoko kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Untuk memenuhi kebutuhan SDM yang lebih besar, Budi Arie melakukan rekrutmen tambahan, termasuk melibatkan tenaga non pegawai.
    Beberapa calon seleksi berasal dari berbagai kalangan, termasuk AK, seorang lulusan SMK yang direkomendasikan oleh T, seorang aktivis yang dikenal Budi Arie dalam kapasitas politiknya.
    Kala itu, AK disebut mampu men-
    takedown
    hingga 100.000 situs judi
    online
    per hari. Hal ini menjadi salah satu alasan Budi Arie mempertimbangkan AK masuk dalam tim pemberantasan judi
    online
    .
    Namun, perekrutan AK justru menjadi titik awal masalah.
    “Dalam masa rekrutmen ini ada beberapa pihak yang banyak mengajukan diri. Muncullah nama AK,” kata Handoko.
    Awalnya AK tidak lulus seleksi di Komdigi. Meski begitu, ia masih tetap bisa bekerja di Komdigi.
    Handoko menjelaskan, AK tidak lulus seleksi di Komdigi karena dia lulusan SMK sehingga menjadi sulit untuk menetapkan penggajian nya.
    “AK diterima karena yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni, di mana dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama,” kata Handoko.
    Handoko menyampaikan, T dan AK serta sejumlah PNS Kominfo diketahui menjadi operator bandar judi
    online
    . Mereka bahkan bekerja di kantor satelit di Bekasi untuk melindungi 1.000 situs judol dari
    take down
    Komdigi.
    “Tidak ada kaitan aktivitas mereka melindungi situs judol dengan Menteri Budi Arie,” kata Handoko.
    “Budi Arie justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. Tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika, apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judi
    online
    tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judi
    online
    ,” imbuhnya.
    (Penulis: Tatang Guritno, Baharudin Al Farisi, Adhyasta Dirgantara, Tria Sutrisna | Editor: Ihsanuddin, Fitria Chusna Farisa, Ardito Ramadhan, Muhammad Isa Bustomi)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.