Tag: Bambang Rukminto

  • Kapolri Ditantang Copot Kapolda Jateng Gara-gara Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    Kapolri Ditantang Copot Kapolda Jateng Gara-gara Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditantang mencopot Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo terkait dugaan intimidasi band Sukatani. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditantang mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo terkait dugaan intimidasi terhadap band Sukatani . Ini terkait perilaku oknum polisi Polda Jateng yang diduga mengintimidasi usai video permohonan maaf Sukatani atas lagu Bayar Bayar Bayar.

    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.

    Kapolri juga ditantang mencopot Kapolda Jateng jika terbukti memberikan instruksi kepada anak buahnya untuk mengejar Sukatani hingga ke Banyuwangi.

    “Tentunya harus dilakukan penyelidikan. Atas perintah siapa personel Direktorat Siber Polda Jateng melakukan intervensi sampai mengejar ke Banyuwangi. Tentunya mereka tak bertindak tanpa ada perintah atasan,” ujar Bambang, Senin (24/2/2025).

    Pemeriksaan terhadap Kapolda Jateng sebagai atasan Direktorat Siber Polda Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman bahwa polisi harus melindungi masyarakat.

    Maka itu, Kapolri melalui Divisi Propam Polri harus melakukan penyelidikan secara tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap Sukatani.

    “Bukan normatif prosedural saja yang malah juga bisa memicu asumsi melakukannya pencitraan tanpa menyentuh substansi sebenarnya. Kapolda Jateng sebagai institusi harus melakukan klarifikasi,” katanya.

    Sebagai informasi, Propam Polri memeriksa 6 anggota Ditressiber Polda Jateng terkait dugaan intimidasi band Sukatani.

    “Polri juga berkomitmen menjamin keselamatan dan keamanan dua personel band Sukatani. Sebagai bentuk nyata dan komitmen kami, Polri melakukan pengamanan pada konser mereka di Tegal tanggal 23 Februari,” tulis Propam Polri melalui akun Twitter atau X, Sabtu (22/2/2025).

    (jon)

  • Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas Nasional 6 Februari 2025

    Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)
    Bambang Rukminto
    menyatakan,
    revisi Tata Tertib
    DPR yang memberi wewenang bagi DPR untuk mencopot kapolri adalah hal yang konyol.
    Bambang menilai, DPR seolah tidak mengetahui batas-batas kewenangannya karena tata tertib semestinya hanya megnatur internal DPR, tidak ke luar lembaga.
    “Membuat tatib yang berisi sesuatu yang jelas melanggar undang-undang selain mengarah pada
    abuse of power
    , juga kekonyolan. Seolah DPR tidak mengetahui batasan-batasan kewenangannya,” ujar Bambang saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (6/2/2025).
    Bambang menilai, revisi tatib ini justru menjadi indikasi kalau DPR tidak mampu melakukan kontrol dan pengawasan kepada Polri.
    Padahal, proses pengawasan ini bisa dilakukan dengan mengaudit kinerja Polri.
    Kemudian, hasil audit ini bisa disampaikan secara terbuka kepada publik atau langsung kepada presiden.
    “Jadi, tidak mungkin DPR bisa mencopot Kapolri atau Panglima TNI.
    Kewenangan DPR
    hanya sebatas melakukan pengawasan pada kebijakan yang diambil Kapolri atau Panglima TNI,” lanjut dia.
    Bambang mengatakan, pencopotan dan penunjukan Kapolri maupun Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.
    Sebelumnya, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (
    fit and proper test
    ) di DPR.
    Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
    Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
    Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
    Dengan adanya
    revisi tata tertib
    ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus AKBP Bintoro: Pandangan DPR, Kompolnas, Polri, dan Pengamat soal Dugaan Pemerasan – Halaman all

    Kasus AKBP Bintoro: Pandangan DPR, Kompolnas, Polri, dan Pengamat soal Dugaan Pemerasan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terus bergulir.

    Bintoro bersama dua anggota Polri dan 2 orang sipil digugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.

    Dalam gugatan tersebut, AKBP Bintoro Cs diminta mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

    Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.

    AKBP Bintoro menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.

    Berikut pendapat sejumlah kalangan mengenai kasus AKBP Bintoro Cs dirangkum, Kamis (301/2/25):

    Anggota DPR dari Gerindra: Jangan Terulang

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan Polri agar menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.

    Hal ini disampaikan Martin mengenai kasus dugaan pemerasan  KBP Bintoro yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

     Martin menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Martin kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025).

    “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil,” ujarnya.

    Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu. 

    Polda Metro Jaya: Ada Pihak Lain

    Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    “Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan saudara PM,” katanya.

    Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

    Ade menjelaskan EDH dilaporkan karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ucapnya.

    Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    “Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Pengamat Duga Sering Terjadi

    Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menduga kasus semacam ini cukup banyak terjadi, tetapi hanya sedikit yang berani melaporkan atau mengungkapkan.

    “Tapi yang mencuat, yang berani speak up (berbicara) hanya beberapa orang, seperti pada kasus DWP. Dan yang berani speak up adalah warga negara asing, seperti itu,” kata Bambang dikutip dari Kompas.TV, Rabu (29/1/2025).

    Oleh karena itu kepolisian memang harus ada pembenahan dalam sistem kontrol karena kalau tidak ada perbaikan dalam sistem kontrol, ini akan terulang-terulang lagi.

    Bambang menambahkan, sebenarnya kepolisian harus membangun sistem informasi proses penyelidikan untuk transparansi.

    Tujuannya, agar masyarakat bisa melihat sejauh mana proses hukum itu dilakukan oleh kepolisian.

    “Kalau tidak, yang muncul ya seperti ini, masyarakat tidak bisa mengontrol, akhirnya muncullah transaksi-transaksi haram seperti ini. Ada yang menyuap, ada yang memeras, seperti itu. Siapa yang memeras atau menyuap, sama-sama tentu adalah tindak pidana,” bebernya.

    Publik, kata dia,  tentu tidak bisa menyudutkan salah satu pihak.

    Oleh karenanya, penyelidikan terkait kasus AKBP Bintoro memang harus dibuka secara transparan.

    “Aliran uang itu ke mana saja, dan pihak yang korban, dalam hal ini memang harus memberikan bukti-bukti yang kuat terkait dengan laporan yang diberikannya.”

    Kompolnas: Perlu Sidang Etik

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang etik juga diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro Cs.

    “Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ,” ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    Apabila dalam sidang etik nanti Bintoro terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak pidana.

    “Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu,” tegas Anam.

    Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

    “Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian.”

    “Tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan,” ungkap dia. 

    Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.

    “Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkas Anam.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

     

  • Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus anggota polisi melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih disorot karena tak kunjung ada kejelasan soal proses pidana.

    Sejauh ini, puluhan anggota yang diduga melakukan pemerasan sendiri hanya disanksi kode etik mulai dari pemecatan hingga demosi.

    Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut belum dilakukannya proses pidana ini malah membuat Polri seakan-akan melindungi anggotanya yang bersalah.

    “Sanksi etik berupa demosi itu saja tak cukup, bahkan mengkonfirmasi bahwa Polri toleran bahkan melindungi personel pelaku tindak pidana pemerasan,” kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/1/2025).

    Bambang mengatakan proses pidana itu harus dilakukan tanpa pandang bulu.

    Bahkan, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak juga harus diproses pidana dengan melihat perannya.

    “Bukan hanya yang di level atas, tapi semua. Problem utama yang terjadi di kepolisian selama ini karena atasan melakukan pembiaran. Pembiaran pada kejahatan yang dilakukan dengan sengaja itu juga merupakan kejahatan,” ucapnya.

    Menurutnya, jika Polri tak serius terkait proses pidana para anggotanya yang bersalah itu, nantinya akan terjadi efek domino terhadap iklim investasi ke dalam negeri.

    “Bila tidak diproses pidana itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita di mata internasional. Bukan hanya bagi kepolisian saja,” tuturnya.

    Sehingga, Bambang mendesak agar Polri secara tegas memproses pidana anggotanya yang melakukan pemerasan tersebut.

    “Mengulur waktu untuk melakukan proses pidana hanya akan semakin membuat publik berpersepsi negatif pada Polri,” jelasnya.

    “Kalau kepolisian seringkali menyatakan bahwa masih banyak polisi baik, memecat 25 orang yang sudah menampar institusinya dan mempermalukan bangsa dan negara dengan perilaku pidana, harusnya sesuatu yang ringan. Kecuali memang kepolisian tak ada lagi polisi yang baik,” sambungnya.

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.
    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.
    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.
    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.
    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.
    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.
    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.
    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.
    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.
    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.
    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.
    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.
    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.
    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 
    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.
    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.
    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.
    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.
    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.
    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.
    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.
    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.
    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.
    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.
    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.
    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.
    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.
    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.
    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.
    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

     

  • Kewajiban Polisi ke Masyarakat Hanya Slogan, Penolakan Pendampingan Bos Rental Bikin Nyawa Melayang – Halaman all

    Kewajiban Polisi ke Masyarakat Hanya Slogan, Penolakan Pendampingan Bos Rental Bikin Nyawa Melayang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penolakan pendampingan oleh Polsek Cinangka dalam mengambil mobil yang dibawa kabur oleh penyewa, telah menimbulkan korban jiwa.

    Korban jiwa tersebut merupakan pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman yang ditembak oknum anggota TNI di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 21 Februari 2025.

    Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, penolakan ini menunjukan responsibilitas atau kewajiban untuk bertanggung jawab polisi masih rendah.

    “Responsibilitas masih hanya slogan yang pada akhirnya menimbulkan korban jiwa,” kata Bambang dikutip Senin (6/1/2025).

    Menurutnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi beberapa waktu yang lalu. Bahkan, seorang bos rental mobil tewas usai dikeroyok warga karena dituding sebagai maling.

    “Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukan responsibilitas kepolisian pada pengaduan masyarakat masih sangat rendah, sehingga anggota masyarakat yang sebenarnya juga aktif berpartisipasi melaporkan, bahkan mencari (mobilnya) sendiri, mengejar tanpa perlindungan Polri,” tuturnya.  

    Melihat kondisi tersebut, Bambang meminta Polri tetap pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat

    “Kepolisian harus fokus pada tupoksinya, dan meningkatkan responsibilitas dalam pelayanan, pengayoman dan perlindungan publik. Dan segera melakukan evaluasi pada personel yang mengabaikan aduan masyarakat,” tuturnya.

    “Di sisi lain sebagai pembina keamanan industri yang merupakan ranah Baharkam (Korbinmas dan KorShabara), kepolisian abai melakukan pembinaan pengamanan industri (rest area) maupun tol, sehingga membuka peluang kejahatan di area tersebut,” sambungnya.

    Permintaan Pendampingan Ditolak Polisi

    Agam Muhammad yang merupakan putra dari bos rental mobil yang menjadi korban, menyatakan saat meminta pendampingan kepada pihak polisi, pihaknya telah menunjukkan surat-surat lengkap kendaraan.

    “Itu pernyataan Kapolsek benar-benar tidak benar. Kita sudah menunjukkan kita sudah bawa surat,” tegas Agam.

    Agam menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak mengacuhkan dokumen yang telah ditunjukkan.

    “Polisi tidak meminta untuk surat-suratnya. Malah kita menjelaskan ada BPKB, ada STNK, itupun dihiraukan,” ungkapnya dengan nada tinggi saat diwawancarai di program Kompas Petang, Kompas TV.

    Polisi Ngaku Tak Menolak

    Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantah tudingan penolakan tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam memberikan pendampingan demi keselamatan semua pihak.

    “Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” jelas Asep, Jumat (3/1/2024). 

    Asep menjelaskan bahwa pada saat kejadian, tiga orang datang ke Polsek mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil.

    Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang diperlukan.

    Setelah menyarankan agar korban membuat laporan resmi, mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen, tetapi tidak kembali lagi.

    Kompolnas Kecewa

    omisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polsek Cinangka yang menolak laporan kasus penembakan terhadap bos rental mobil berinisial IA (48) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 21 Februari 2025.

    Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo, mengatakan bahwa seharusnya laporan tersebut tidak langsung ditolak.

    “Saya menyayangkan, seharusnya jangan ditolak mentah-mentah,” ujar Arif, Minggu (5/1/2025). 

    Arif menekankan pentingnya aparat kepolisian untuk memverifikasi kebenaran laporan yang diterima.

    Ia menilai Polsek Cinangka seharusnya memberikan pendampingan kepada korban dan menugaskan anggotanya untuk membantu mengejar pelaku.

    “Polisi ini kan punya naluri, punya insting untuk mencari tahu benar enggak ini laporan,” katanya.

    “Dia bisa menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor,” lanjutnya.

    Sudah Direncanakan Membawa Kabur Mobil

    Polisi mengungkap selain Ajat Supriatna alias AS (32) yang menjadi penyewa mobil rental milik korban Ilyas Abdurahman, seorang berinisial I juga ditetapkan tersangka karena terkait tragedi di KM 45 Tol Tangerang – Merak.

    Kasie Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan I ditangkap berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan terhadap tersangka Ajat. 

    Didapati Ajat dan I telah merencanakan upaya penggelapan mobil rental yang disewa dari Ilyas.

    Tersangka I berposisi membantu Ajat untuk tindakan kriminal membawa kabur kendaraan sewaan itu.

    “Satu lagi inisial I. Memang dia tidak ada dalam peristiwa itu, namun I ditangkap dari hasil penelusuran dan pengembangan, posisinya mereka merencanakan penggelapan kendaraan tersebut,” kata Purbawa kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Selain Ajat dan I, kepolisian total berhasil menangkap 4 pelaku dalam peristiwa penembakan yang membuat Ilyas Abdurahman, pemilik rental mobil meninggal. 

    Kejadian itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang – Merak pada Kamis (2/1/2025).

    Dari empat pelaku, diantaranya AS dan I. Sementara 2 pelaku lainnya berasal dari oknum prajurit TNI yang saat ini ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

    “Dua lagi diduga oknum TNI, kita koordinasi dengan Puspom yang melakukan proses penyelidikan,” terangnya.

    Pelaku dari TNI Sudah Diamankan

    Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) diduga terlibat dalam tragedi penembakan senjata api terhadap seorang bos rental mobil di Tol Tangerang, Rest Area KM 45. 

    Saat ini prajurit tersebut telah diamankan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

    “Pelaku sudah diamankan di Puspom,” kata Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto.

     

  • Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dimutasi Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dimutasi Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

    Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

    “Benar (dimutasi, red),” kata Ade Ary.

    Mutasi terhadap Donald Parlauangan buntut dari kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Sebelum Donald, 34 anggota polisi telah lebih dulu dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

    Posisi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya bakal ditempati Kombes Pol Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri.

    Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memandang proses etik oknum polisi terkait kasus pemerasan WN Malaysia di gelaran DWP 2024 perlu menyasar pada level atasan.

    Menurutnya dari 18 oknum yang diperiksa jangan sampai hanya di level bawahan.

    “Atasan dari oknum tersebut harus diperiksa baik yang ada di lapangan maupun secara struktur,” ucap Bambang kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

    Bambang mengatakan pemerasan yang dilakukan ini terstruktur karena melibatkan banyak Polres, Kasat Narkoba dari masing-masing Polrestro.

    Dia menilai Dirnarkoba Polda Metro Jaya juga harus diperiksa terkait kasus tersebut.

    Sebab diduga ada kemungkinan setoran yang dilakukan dari bawahan terhadap atasan. 

    “Asumsi yang muncul di masyarakat akan seperti itu (setoran, red) karena fungsi atasan sebagai pengawas yang harusnya mengetahui kinerja bawahan melakukan pembiaran,” ucap Bambang.

    Pembiaran atasan pada pelanggaran tidak masuk akal bila tanpa ada kepentingan atau keuntungan yang diperoleh.

    “Dan bagi penegak hukum yang memahami aturan, perilaku pungli adalah kesengajaan bukan keteledoran,” imbuh dia.

    WN Malaysia diperas uangnya setelah dilakukan cek urine hingga akhirnya peristiwa tersebut viral di media sosial.

    Korban yang merasa diperas koceknya oleh oknum polisi membuat seruan #BoycottDWP.

    Tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi atas kasus pemerasan yang terjadi.

    Berikut daftar 34 anggota yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya:

    AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa) 
    AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangk riksa)
    Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

  • 3
                    
                        Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat?
                        Megapolitan

    3 Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat? Megapolitan

    Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024) lalu terus mendapatkan sorotan tajam.
    Sejumlah pihak, di antaranya Indonesia Police Watch (IPW) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Polri untuk segera memecat oknum yang terlibat dalam pemerasan tersebut.
    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri untuk memecat anggota yang memeras penonton DWP melalui sidang kode etik pada pekan depan.
    Sugeng menyatakan, pelaku pemerasan itu harus dihukum berat karena perbuatan mereka telah mempermalukan Indonesia di mata internasional.
    “Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan. Karena apa? Pertama, ini mempermalukan Indonesia di dunia internasional,” kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).
    Menurut Sugeng, praktik pemerasan diduga menjadi pola umum atau kebiasaan yang dilakukan sejumlah polisi.
    Namun, tindakan pemerasan yang dilakukan sejumlah polisi terhadap penonton DWP asal Malaysia semakin memberikan citra buruk Indonesia di mata warga negeri Jiran.
    “Apakah mereka tidak tahu bahwa warga negara Malaysia sebagai bangsa surumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang,” ujar Sugeng.
    Oleh karena itu, ia menilai pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dilakukan terhadap para polisi yang terbukti melakukan pemerasan.
    Hal senada dengan Sugeng juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas.
    Pria yang akrab disapa Hasbi ini meminta polisi yang memeras penonton DWP dipecat dan dihukum berat. Pasalnya, tindakan para oknum tersebut sudah masuk ranah pidana sekaligus mencoreng Indonesia di mata internasional.
    “Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia,” ujar Hasbi, Jumat.
    Hasbi menilai, kejadian memalukan ini kemungkinan akan membuat masyarakat internasional menganggap polisi Indonesia sebagai tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi.
    Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghukum anak buahnya seberat-beratnya.
    Mereka bisa dijerat tindak pindana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Selain pidana, para pelaku pemerasan juga perlu disanksi PTDH karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.
    “Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional,” tegas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta I itu.
    Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyampaikan, Polri akan dinilai melindungi polisi yang memeras penonton DWP jika tidak memberikan sanksi tegas berupa PTDH terhadap para pelaku pada sidang kode etik.
    “Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat.
    Sanksi yang tidak memberikan efek jera berpotensi menurunkan semangat anggota kepolisian lain yang tetap konsisten menjaga etika, moral, dan disiplin.
    Selain itu, pemerasan ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik, baik domestik maupun internasional. Sebab, DWP merupakan perhelatan
    electronic dance music
    (EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban mayoritas berasal dari Malaysia.
    “Jangan sampai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) malah mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang,” ucap Bambang.
    “Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan
    spirit
    anggota yang masih baik,” imbuhnya.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
    Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
    Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
    Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
    Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.
    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi itu dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
    pemerasan penonton DWP
    asal Malaysia.
    “Dalam rangka pemeriksaan (kasus pemerasan penonton DWP),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    (Penulis: Baharudin Al Farisi, Rahel Nada Chaterine | Editor: Fitria Chusna Farisa, Ardito Ramadhan, Ambaranie Nadia Kemalam Movanita)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, DPO TPPU hingga pengamanan aksi tolak PPN 12 persen

    Kriminal kemarin, DPO TPPU hingga pengamanan aksi tolak PPN 12 persen

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Jumat (27/12) mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita Santosa hingga pengamanan aksi tolak PPN 12 persen.

    Berikut rangkuman beritanya:

    Kejati DKI tangkap DPO tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita Santosa pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.38 WIB.

    Baca selengkapnya di sini

    Ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan pengunjung DWP

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan terdapat dua klaster dari sejumlah polisi yang kini dimutasi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton atau pengunjung “Djakarta Warehouse Project” (DWP).

    Baca selengkapnya di sini

    IPW berharap Polda Metro Jaya bentuk Majelis Kode Etik

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) berhy Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik imbas kasus dugaan pemerasan oleh oknum personel Kepolisian terhadap penonton “Djakarta Warehouse Project” (DWP).

    Baca selengkapnya di sini

    611 personel jaga aksi tolak PPN 12 persen di Patung Kuda

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengerahkan sebanyak 611 personel gabungan guna menjaga aksi mahasiswa dalam rangka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pengamat: Sanksi bagi personel terlibat kasus DWP harus maksimal

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengemukakan Polda Metro Jaya harus memberikan sanksi maksimal kepada personel yang telah dimutasi terkait kasus dugaan pemerasan di “Djakarta Warehouse Project” (DWP).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Daftar 34 Nama Polisi yang Dimutasi setelah Kasus Pemerasan 400 Warga Negara Malaysia di Konser DWP

    Daftar 34 Nama Polisi yang Dimutasi setelah Kasus Pemerasan 400 Warga Negara Malaysia di Konser DWP

    TRIBUNJATIM.COM – Daftar nama polisi yang dimutasi imbas kasus pemerasan warga negara Malaysia di konser musik.

    Diketahui, kasus polisi memeras warga Malaysia kini berbuntut panjang.

    Warga negara Malaysia itu menyaksikan konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024, namun malah diperas oleh polisi.

    Total sebanyak 18 polisi kini diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    Mereka datang dari berbagai pangkat dan berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.

    Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.

    Selepas pengumuman penanganan perkara oleh Divisi Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.

    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.

    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota kepolisian itu dimutasi imbas kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.

    “Dalam rangka pemeriksaan (kasus pemerasan penonton DWP),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

    Berikut 34 nama anggota kepolisian yang dimutasi dan tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan penonton DWP:

    AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
    AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
    Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
    Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
    AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.
    Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
    AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.
    Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
    Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
    Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
    AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
    AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya(dalam rangka riksa)
    Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
    AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
    Iptu Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
    Iptu Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
    Iptu Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
    AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
    Iptu Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
    AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
    Ipda Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.
    Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
    Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
    Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
    Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
    Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
    Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
    Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
    Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
    Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
    Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
    Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
    Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya.

    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, keputusan Karyoto memutasi anggotanya patut diacungi jempol.

    Namun, Bambang mengingatkan, mutasi ini bukanlah akhir dari perkara pemerasan penonton DWP.

    Sebab, mereka harus menjalani sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan diterima.

    Apakah demosi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atau dilanjutkan ke ranah pidana.

    “Kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan,” kata Bambang saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

    Menurut Bambang, jika Divisi Propam Polri tidak menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH melalui sidang kode etik, Polri bakal semakin menuai citra negatif.

    “Asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?” ujar Bambang.

    Selain mengurangi kepercayaan publik, baik domestik maupun internasional, kata Bambang, sanksi yang tidak memberikan efek jera juga berpotensi menurunkan semangat anggota yang tetap konsisten menjaga etika, moral, dan disiplin. (*)

    Kasus pemerasan 400 warga negara Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) mengungkap fakta baru

    Ternyata ada 18 anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pemerasan pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran.

    Kasus inipun viral di media sosial dan menjadi sorotan negatif dunia internasional.

    Sekadar informasi, DWP jadi tempat berkumpulnya pecinta musik dansa elektonik atau EDM dari berbagai belahan dunia.

    Festival musik ini ibarat kuali pertemuan penduduk antar-negeri yang ingin melepas penat sembari dihibur disjoki Internasional papan atas.

    Mereka menyatu tanpa sekat, bendera dari berbagai belahan dunia berkibar-kibar di tengah ribuan orang yang asyik berdansa selama DWP 2024.

    Dari Asia Tenggara, tampak kibaran bendera Myanmar, Filipina, Malaysia, dan Singapura.

    Ada lagi bendera dari negara yang lebih jauh, seperti Kanada, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, dan India.

    Namun itu hanya sedikit gambaran tentang identitas kewarganegaraan para pengunjung DWP 2024.

    Ada lagi yang tidak membawa bendera, tapi rela datang jauh-jauh dari Eropa untuk hadir di festival musik tahunan ini.

    Akan tetapi Festival EDM tahunan ini pun ternodai karena ulah oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan.

    Mereka menyebut, oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.

    Oknum polisi Indonesia juga diduga memalak uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar.

    Bahkan ada yang mengklaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif.

    Penonton larut dalam kemeriahan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2015 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/12/2015) malam. (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

    Hal itu sampai ramai dibicarakan media sosial Malaysia.

    Penyelenggara DWP, Ismaya Live, telah membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP berkomitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. 

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Pihak kepolisian sendiri saling melempar tanggung jawab saat diminta penjelasan soal kabar sejumlah warga negara asal Malaysia diperas oknum polisi ketika menyaksikan perhelatan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Mulanya, Kompas.com menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady pada Rabu (18/12/2024).

    Hanya saja, dia menyarankan agar bertanya langsung kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

    Pasalnya berlangsungnya Djakarta Warehouse Project 2024 masuk ke dalam wilayah hukum Polres Jakarta Pusat.

    Sementara pada hari yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyarankan Kompas.com agar bertanya langsung kepada Polda Metro Jaya.

    “Koordinasi (dengan) Ditresnarkoba Polda ya,” ujar Susatyo.

    Kompas.com menghubungi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.

    Bukan hanya itu, kami juga menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (19/12/2024).

    Kendati demikian, kedua pejabat utama Polda Metro Jaya itu tak kunjung merespons.

    Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Nababan mengaku, Polres Metro Jakarta Pusat tidak memonitor kejadian tersebut.

    “Kalau sepengetahuan kami, kami tidak monitor kejadian seperti itu, ditangkap, dipalak dan tes urine,” ucap Jamalinus saat dihubungi wartawan, Kamis.

    Meski begitu, Jamalinus tidak menjawab secara gamblang ketika ditanya apakah ada penonton DWP 2024 yang ditangkap atau tidak.

    “Kami saat itu, pengamanan (keberlangsungan acara),” kata Jamalinus.

    Mengenai beredarnya kabar ini, Jamalinus mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat tengah mengecek ke jajaran apakah ada yang terlibat perkara tersebut atau tidak.

    Pengakuan penonton DWP diperas oknum polisi (Shutterstock – Serambinews.com)

    Kabar terbaru, sebanyak 18 personel polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran telah ditahan dan diperiksa oleh Divisi Propam Polri.

    “Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel, terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (20/12/2024).

    Truno menambahkan, personel yang telah diamankan sedang diperiksa.

    Dia menegaskan, Polri tak akan pandang bulu menindak anggota yang melakukan pelanggaran.

    Hal itu guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

    “Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud, di mana kepercayaan publik adalah prioritas Polri dan Polri berkomitmen untuk memulihkannya melalui tindakan nyata,” ujar dia.

    Truno pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi informasi mengenai kasus itu.

    Diharapkan, peristiwa serupa tak terjadi lagi di kemudian hari. 

    “Kami turut mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat yang memberikan perhatian khususnya kepada Polri,”pungkas dia. 

    Kendati begitu, Trunoyudo masih enggan menyampaikan identitas ke 18 oknum polisi yang sudah diamankan Propam tersebut.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Polisi Peras Penonton DWP, Polri Dinilai Beri Perlindungan jika Tak Pecat Para Pelaku
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Polisi Peras Penonton DWP, Polri Dinilai Beri Perlindungan jika Tak Pecat Para Pelaku Megapolitan 27 Desember 2024

    Polisi Peras Penonton DWP, Polri Dinilai Beri Perlindungan jika Tak Pecat Para Pelaku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Institusi Polri akan dinilai melindungi polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) jika tidak memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para pelaku pada sidang kode etik yang rencananya digelar pekan depan.
    Hal tersebut disampaikan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
    “Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
    Sanksi yang tidak memberikan efek jera berpotensi menurunkan semangat anggota kepolisian lain yang tetap konsisten menjaga etika, moral, dan disiplin.
    Selain itu, pemerasan ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik, baik domestik maupun internasional. Pasalnya, DWP merupakan perhelatan 
    electronic dance music 
    (EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban mayoritas berasal dari Malaysia.

    “Jangan sampai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) malah mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang,” ucap Bambang.
    “Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
    Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
    Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
    Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
    Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.
    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi itu dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
    pemerasan penonton DWP
    asal Malaysia.
    “Dalam rangka pemeriksaan (kasus
    pemerasan penonton DWP
    ),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.