Tag: Bambang Rukminto

  • Pengamat Ungkap Pelanggaran UU Polri terjadi Sejak Era Jokowi, Putusan MK Jadi Titik Balik

    Pengamat Ungkap Pelanggaran UU Polri terjadi Sejak Era Jokowi, Putusan MK Jadi Titik Balik

    GELORA.CO – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menegaskan adanya kelalaian pemerintah dalam menjalankan ketentuan undang-undang yang sudah berlaku. Ia menyebut pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 3 telah terjadi sejak 2014 atau sejak era Presiden Joko Widodo.

    “UU-nya sudah clear. Hanya saja dalam 10 tahun terakhir ini ada pelanggaran UU, terutama Pasal 28 ayat 3, yang dilakukan oleh Presiden sejak 2014 dengan menarik-narik Polri ke luar struktur. Ironisnya, DPR juga abai dan melakukan pembiaran pada pelanggaran tersebut,” kata Bambang kepada Inilah.com, Jumat (14/11/2025).

    Bambang menilai putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu mengembalikan Polri ke posisi sesuai mandat undang-undang.

    “Jadi pada dasarnya, keputusan MK tersebut mengembalikan Polri pada khitah-nya sesuai amanat UU,” sambungnya.

    Ia menegaskan langkah MK sejalan dengan agenda reformasi Polri yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan MK dapat mendorong percepatan pembenahan internal kepolisian.

    “Bahkan bisa menjadi tamparan bagi Komite Reformasi bila masih sibuk dengan rapat-rapat dan jajak pendapat saja tanpa langkah-langkah yang konkret dan terlihat oleh masyarakat,” jelas Bambang.

    Bambang menilai momentum ini perlu dimanfaatkan pemerintah dan Komite Reformasi Polri untuk segera merumuskan rekomendasi serta kebijakan nyata agar perubahan di tubuh Polri dapat segera dirasakan publik.

    Sebelumnya, MK menerima seluruh permohonan uji materi UU Polri dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2024). MK menegaskan Kapolri tidak lagi dapat menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

    MK menegaskan Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah tegas menyatakan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

  • Publik Patut Skeptis Terhadap Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri

    Publik Patut Skeptis Terhadap Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri

    JAKARTA – Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri patut diapresiasi, namun di sisi lain harus dipandang skeptis. Karena hanya berisi nama-nama perwira tinggi yang semuanya berasal dari kepolisian, sulit mengharapkan agenda Reformasi Polri akan bermakna besar bagi masyarakat.

    Desakan Reformasi Polri kian menguat belakangan ini, setelah terjadinya aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah di Indonesia pada akhir Agustus silam. Saat itu, tuntutan supaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur menggema setelah kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.

    Merespons tuntutan publik, Presiden Prabowo Subianto pun mengungkapkan rencana membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Sebagai langkah awal, Prabowo melantik pensiunan Wakapolri Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian pada 17 September.

    Namun yang menjadi perhatian luas sekarang ini justru langkah Kapolri Listyo yang membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang diumumkan lebih dulu dibanding rencana reformasi kepolisian yang tengah disiapkan Presiden Prabowo.

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas menghadiri upacara pelantikan menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga hasil “reshuffle” jilid ke-3 Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa)

    Keputusan ini memicu perdebatan luas di ruang publik. Mereka mempertanyakan tentang koordinasi, arah kebijakan, dan potensi dinamika politik di baliknya. Bahkan tak sedikit yang menyebut langkah Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi sebagai tindakan yang melangkahi presiden.

    Bias Kepentingan

    Instruksi pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo berisi 52 perwira Polri, terdiri dari 47 perwira tinggi dan lima perwira menengah. Listyo didapuk sebagai pelindung, sedangkan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjadi penasihat. Ketua tim ini diemban oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Perwira bintang tiga Polri ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Diklat Polri.

    Melalui surat perintah itu, Kapolri menugaskan para personel di dalamnya untuk melaksanakan koordinasi dan kerja sama sebaik-baiknya dengan unsur terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagai Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim juga diminta menyusun rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran yang diperlukan serta melaksanakan perintah dari Kapolri dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.

    Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri layak didukung, tapi juga harus dilihat dengan skeptis.

    Ia juga mewanti-wanti agar pembentukan tim ini jangan sebatas gimik atas desakan publik terhadap institusi kepolisian. Pasalnya, tim serupa sudah sering dibentuk Polri, namun jarang yang akhirnya memenuhi harapan masyarakat.

    “Sebagai sebuah upaya perbaikan ya layak didukung. Namun tetap saja kita sebagai masyarakat tentu harus melihatnya dengan skeptis,” ujar Bambang.

    Caption

    Bambang juga mempertanyakan penggunaan istilan “transformasi” dan “reformasi” secara bersamaan dalam nama tim. Menurut dia, kedua kata itu memiliki makna berbeda. Transformasi bermakna perubahan fundamental, sementara reformasi hanya sebatas perbaikan.

    “Ini tim tugasnya untuk melakukan transformasi atau reformasi?” ujarnya.

    Lebih jauh, Bambang mempertanyakan efektivias tim internal dalam membenahi Polri. Meski maksudnya baik, tim ini juga berpotensi menemui kendala subyektivitas dan konflik kepentingan mengingat seluruh anggota tim berasal dari lingkungan Polri itu sendiri.

    “Analoginya tidak mungkin dokter melakukan operasi dirinya sendiri. Ada kendala subyektivitas dan bias kepentingan di internal, belum lagi resistensi dari kelompok pro-status quo. Apakah mungkin tim internal tersebut memetakan penyakitnya sendiri?” tutur Bambang.

    Dengan kendala-kendala seperti itu, wajar jika publik kemudian skeptis. Pembentukan tim internal ini terkesan hanya gimik untuk mengalihkan desakan masyarakat.

    “Bila Tim Transformasi Reformasi Polri ini tidak tepat sesuai harapan masyarakat, risikonya malah blunder, bahkan tambahan legitimasi mempercepat pergantian Kapolri,” Bambang melanjutkan.

    Perlu Keragaman Latar Belakang

    Sementara itu peneliti Public Virtue Research Institute (PVRI) Muhammad Naziful Haq memandang pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang semua anggotanya berlatar polisi tidak saja problematik, tapi juga membawa konflik kepentingan.

    Menurut dia, seharusnya ada keragaman latar belakang di tim ini, misalnya melibatkan akademisi, perwakilan masyarakat sipil, atau tokoh yang berintegritas. Dengan demikian, upaya ini membawa penyegaran struktural ataupun kultural.

    “Reformasi Polri bukan saja harus mengarah pada agenda penguatan akuntabilitas, transparansi, maupun pembenahan struktur dan kultur di lingkungan Polri. Tapi juga di lingkungan pembuat keputusan dan juga kebijakan publik. Komitmen ini bisa kita lihat dari seberapa terbuka pemerintah dan juga jajaran Polri bagi masukan masyarakat,” kata Nazif. 

    Reformasi Polri, Nazif menambahkan, juga diukur dari ada tidaknya perubahan kebijakan pemerintah dan kepolisian yang dituntut independen. Keseriusan itu tidak hanya terletak pada jargon atau kampanye media sosial masif melalui penggalangan dukungan kalangan tertentu.

    “Tugas negara adalah melayani hak-hak sipil, dan sosial ekonomi rakyat. Jika penyelenggara negara hanya melayani elite, maka mustahil Polri dapat benar-benar melindungi dan mengayomi rakyat. Reformasi Polri wajib melibatkan masyarakat jika ingin membawa dampak positif bagi demokrasi,” sambungnya.

    Senada, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut partispasi masyarakat harus dikedepankan dalam kebijakan reformasi Polri yang kini diwacanakan pemerintah, termasuk oleh jajaran Polri melalui pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri.

    Jika tim itu hanya diisi nama-nama perwira tinggi yang semuanya dari kepolisian, maka sulit berharap bahwa agenda reformasi Polri akan bermakna besar bagi masyarakat. Apalagi, akar permasalahan di tubuh kepolisian juga sebenarnya bersumber dari kebijakan pemerintahan, yang di mata masyarakat dirasa tidak adil.

  • Sering Disebut di Persidangan, Budi Arie Tak Pernah Diperiksa Polisi

    Sering Disebut di Persidangan, Budi Arie Tak Pernah Diperiksa Polisi

    GELORA.CO – Indikasi keterlibatan Budi Arie Setiadi menjadi beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) disebut berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga Sejumlah kesaksian di persidangan turut mempertebal dugaan.

    Budi Arie tidak hanya diduga mengetahui praktik pelindungan situs web judi, tapi juga diduga terlibat dalam teknis pelaksanaan bekingnya. Paling tidak indikasi itu muncul dalam kesaksian terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony. Kepada penyidik, Tony menceritakan pertemuannya dengan Budi di rumah dinas Menteri Kominfo kala itu di Widya Chandra, Jakarta Selatan, sekitar September atau Oktober 2023.

    Laporan majalah Tempo edisi 29 Juni 2025 menuliskan bahwa Tony datang membawa flashdisk berisi daftar situs web judi online kelas menengah dan kecil yang hendak diblokir. Daftar tersebut merupakan titipan dari Cencen Kurniawan, pengusaha properti yang bersedia membantu “mengatur” situs-situs web tersebut. Cencen sebelumnya sudah bertemu dengan Budi dan menawarkan skema penyaringan situs web: yang kecil ditutup, yang besar dibiarkan.

    Kemudian, setelah menerima flashdisk itu, Budi disebut melontarkan kalimat, “Masak, situs sudah di-take down, tidak ada duit kopi untuk anak-anak?” Pernyataan ini, menurut pengakuan Cencen kepada penyidik, ditafsirkan sebagai kode permintaan uang.

    Atas dasar itulah Cencen kemudian menyerahkan uang sebesar S $ 50 ribu atau sekitar Rp 500 juta kepada Tony. Uang itu dibungkus dalam kemasan kopi arabika dan diserahkan di sebuah restoran Jepang di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

    Selanjutnya Tony membawa uang tersebut ke rumah dinas Budi Ari. Saat menyerahkan uang tersebut, ia berkata, “Nih, kopi buat Projo.” Menanggapi ucapan Tony itu, Budi hanya berkata, “Tuh, taruh di situ saja,” sambil menunjuk ke arah karpet ruang tamu.

    Kuasa hukum Tony, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda, membenarkan bahwa kliennya memang mengantarkan bingkisan kopi kepada Budi. Namun ia membantah bahwa isinya uang.

    Setelah perkara ini masuk ke ranah hukum, Budi menghubungi Christian pada 18 Mei 2025. Mereka kemudian bertemu di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Christian menunjukkan tumpukan BAP para tersangka. Dia membuka dokumen itu dan memperlihatkan nama Budi yang muncul berkali-kali. “Pak Budi Arie sempat marah,” kata Christian kepada Tempo, Selasa, 24 Juni 2025.

    Budi Arie keberatan atas kesaksian para tersangka. Menurut Christian, Budi menduga ada tekanan kepada para tersangka dalam memberi kesaksian di depan polisi. Budi menanyakan kemungkinan bisa bersaksi dan menyampaikan pembelaan dalam persidangan. Masalahnya, Budi hanya bisa bersaksi untuk meringankan atau memberatkan terdakwa, bukan membela diri. Keinginan bersaksi pun urung dilakukan.

    Praktik ilegal di Kementerian Komunikasi itu terbongkar setelah polisi mengungkap perjudian daring yang dioperasikan di situs web “Sultan Menang” pada 19 Oktober 2024. Pemilik situs web itu mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai Kementerian agar tidak diblokir.

    Dari sanalah polisi mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi. Mereka memiliki “kantor satelit” di Bekasi, Jawa Barat. Dari tempat itu, mereka mengatur situs-situs web yang harus diblokir atau diamankan. Dari 24 tersangka yang diseret ke meja hijau, sembilan di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi.

    Dalam surat dakwaan, tercatat bagaimana komplotan itu membagi hasil dari penjagaan situs web judi tersebut, yakni 20 persen untuk Adhi Kismanto (dibagi-bagi kepada anggota tim), 30 persen untuk Tony, dan 50 persen untuk Budi.

    Budi telah membantah dugaan keterlibatannya dalam perkara ini. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ucapnya pada 19 Mei 2025.

    Menurut dia, alokasi dana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para tersangka. Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana. “Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi.

    Budi mengatakan, saat masih menjadi Menteri Kominfo, dia justru aktif dalam pemberantasan situs web judi online. Ia siap membuktikan tidak terlibat dalam praktik pelindungan situs web terlarang tersebut.

    Hingga akhir Juni 2025, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya belum berencana memeriksa Budi. Sikap polisi ini mendapat kritik dari Bambang Rukminto, peneliti pada Institute for Security and Strategic Studies. “Selama penyidik masih memiliki kepentingan, Budi Arie tidak akan pernah diusut,” kata Bambang, Senin, 30 Juni 2025.

    Menurut Bambang, keterangan terdakwa dalam BAP dan persidangan seharusnya menjadi perhatian. Dalam logika penyidikan, kata dia, kesaksian bisa menjadi bahan verifikasi awal untuk penelusuran lebih lanjut. Penelusuran itu bisa dilakukan dengan mencocokkan aliran dana, memanggil saksi tambahan, dan mengumpulkan bukti pendukung. “Semestinya cukup untuk dijadikan pintu masuk penyelidikan,” tuturnya.

    Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dugaan keterlibatan Budi dalam pengamanan situs web judi online sejatinya sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ia merujuk pada dakwaan jaksa penuntut umum yang secara eksplisit menyebutkan adanya jatah 50 persen untuk Budi.

    Fickar menekankan bahwa proses pidana terhadap seorang menteri tetap dimungkinkan selama ada bukti permulaan yang cukup. Dalam konteks perkara ini, menurut dia, kesaksian para terdakwa yang menyebutkan peran Budi, termasuk soal pembagian persentase uang pengamanan, adalah fakta hukum yang tak bisa diabaikan. “Penegakan hukum terhadap pejabat publik tetap terbuka untuk dilakukan sebagai cerminan prinsip persamaan di depan hukum,” ujarnya.

    Fickar menyadari bahwa realitas penegakan hukum di Indonesia kerap dihadapkan pada kendala politik. Ia menyoroti pentingnya political will aparat penegak hukum ataupun pemegang kekuasaan untuk membawa perkara seperti ini ke tahap penyidikan yang transparan dan akuntabel. “Secara yuridis, alat buktinya sudah cukup kuat. Tapi political will selalu menjadi faktor penentu pamungkas bagi sebuah tindakan negara,” katanya.

    Pendapat senada disampaikan oleh dosen hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Menurut dia, bukti permulaan dalam kasus ini lebih dari cukup untuk membuka penyelidikan terhadap Budi.

    Chairul menekankan, dalam hukum acara pidana, penyelidikan tidak menuntut standar pembuktian yang tinggi. Terlebih, dalam kasus ini sudah ada dugaan berdasarkan bukti permulaan. “Sudah bisa dilakukan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan keterlibatan Budi Arie,” katanya.

    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menyatakan kesaksian para terdakwa memang dapat menjadi dasar hukum yang cukup untuk memulai penyelidikan. Kekuatan kesaksian ini akan meningkat setelah ada putusan pengadilan. “Kesaksian yang dikuatkan oleh putusan pengadilan bertambah nilainya,” ujarnya.

    Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan Budi Ari menerima uang secara langsung. Namun nama Budi muncul berkali-kali dalam dokumen resmi pengadilan. Karena itu, penyidik seharusnya menelusuri dugaan keterlibatan Budi. “Supaya tidak menjadi fitnah dan tak bergulir terus, lebih baik diklarifikasi,” tutur Arief.

    Menurut Arief, penyidik dari Polda Metro Jaya ataupun jaksa penuntut umum bisa menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan tambahan atau memanggil Budi sebagai saksi dalam persidangan. Arief menegaskan, Kompolnas dapat meminta klarifikasi kepada aparat jika ada laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran prosedural. “Kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang, kami bisa meminta klarifikasi ke penyidik,” ucapnya.

    Arief juga menekankan pentingnya sensitivitas politik dalam perkara ini, mengingat fokus Presiden Prabowo Subianto terhadap empat isu utama: perjudian, korupsi, penyelundupan, dan narkoba. Arief berharap kepolisian tidak main-main dalam menangani perkara yang menyentuh nama pejabat publik. “Sejauh ini Polda Metro dan Bareskrim sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tapi, kalau ada temuan, itu bisa menjadi bahan klarifikasi.”

    Di dalam berita yang dimuat oleh Tempo tanggal 1 Juli 2025 denagn llink Mengapa Polisi Tak Mengusut Budi Arie soal Beking Judi Online | tempo.co Tempo telah meminta tanggapan dari sejumlah pejabat Polda Metro Jaya. Di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Namun, hingga berita dimuat, tak ada satu pun dari keduanya yang merespons.

  • 10
                    
                        Siapa Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? Pengamat Ungkap Kriterianya
                        Nasional

    10 Siapa Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? Pengamat Ungkap Kriterianya Nasional

    Siapa Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? Pengamat Ungkap Kriterianya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Posisi
    Wakapolri
    akan segera kosong mengingat
    Komjen Ahmad Dofiri
    memasuki masa pensiun pada Juni 2025.
    Indonesia Police Watch (
    IPW
    ) mengungkap sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh
    Wakapolri baru
    pengganti Ahmad Dofiri.
    Pertama, sosok tersebut harus mampu mendampingi dan sejalan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Kriteria pertama, Wakapolri adalah jenderal bintang tiga yang seiring dan sejalan dengan Pak Kapolri,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
    Selain itu, sosok Wakapolri yang baru juga harus mendukung program-program yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Ia mencontohkan andil Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, lewat penanaman jagung di berbagai daerah yang diprediksi akan menghasilkan panen antara 1,7 juta hingga 2,54 juta ton pada kuartal kedua.
    “Ini program strategis pemerintah yang harus terus didukung oleh kepemimpinan Polri, termasuk Wakapolri,” ujar Sugeng.
    Kriteria berikutnya, sosok Wakapolri yang baru harus memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang adil kepada masyarakat.
    Menurutnya, Wakapolri yang ideal adalah figur yang dapat mengawal penegakan hukum secara berkeadilan dan menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
    Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, Wakapolri yang baru haruslah sosok yang dapat menerjemahkan visi dari Listyo Sigit.
    “Perannya (Wakapolri) adalah menerjemahkan visi misi Kapolri menjadi kebijakan harian. Jadi, kalau ada kebijakan Kapolri yang tidak tepat, itu terjadi karena Wakapolrinya juga lemah,” ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).
    Bambang menilai, posisi Wakapolri krusial untuk menentukan arah Polri sebagai suatu organisasi. Ia menyinggung sejumlah nama yang pernah mengisi posisi tersebut, seperti Adang Daradjatun, Jusuf Manggabarani, Makbul Padmanegara, hingga Oegroseno.
    Lanjutnya, pengganti Ahmad Dofiri haruslah seorang personel senior di Polri yang diharapkan dapat melakukan konsolidasi internal dengan cepat.
    “Dibutuhkan sosok senior dan bijak sehingga bisa melakukan konsolidasi dengan cepat,” ujar Bambang.
    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, Polri tengah menyiapkan sejumlah nama yang sudah berbintang tiga untuk mengisi posisi Wakapolri yang akan ditinggalkan Komjen Ahmad Dofiri.
    “Wakapolri bulan ini memang memasuki masa pensiun dan saat ini sedang dipersiapkan calon-calon terbaik yang sudah berpangkat bintang 3 atau yang memenuhi syarat untuk menggantikan Wakapolri,” ujar Sandi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Sandi sendiri belum bisa mengungkap nama-nama polisi bintang 3 yang akan mengisi posisi Wakapolri.
    “Saat ini sedang dalam proses. Nama yang disusun nanti Pak Kapolri akan menyampaikan,” ujar Sandi.
    Sebagai informasi, Komjen Ahmad Dofiri merupakan Wakapolri ke-3 pada era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menjabat sebagai Wakapolri sejak 11 November 2024.
    Sebelum Ahmad Dofiri, terdapat dua nama yang pernah mengisi posisi Wakapolri pada era Listyo Sigit, yakni Agus Andrianto dan Gatot Eddy Pramono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri Diharapkan Bisa Terjemahkan Visi Kapolri

    Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri Diharapkan Bisa Terjemahkan Visi Kapolri

    Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri Diharapkan Bisa Terjemahkan Visi Kapolri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Posisi Wakapolri akan segera kosong karena Komjen
    Ahmad Dofiri
    memasuki masa pensiunnya pada bulan ini atau Juni 2025.
    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, Wakapolri yang baru haruslah sosok yang dapat menerjemahkan visi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Perannya (Wakapolri) adalah menerjemahkan visi misi Kapolri menjadi kebijakan harian. Jadi, kalau ada kebijakan Kapolri yang tidak tepat, itu terjadi karena Wakapolrinya juga lemah,” ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).
    Bambang menilai, posisi Wakapolri krusial untuk menentukan arah
    Polri
    sebagai suatu organisasi.
    Ia menyinggung sejumlah nama yang pernah mengisi posisi tersebut, seperti Adang Daradjatun, Jusuf Manggabarani, Makbul Padmanegara, hingga Oegroseno.
    Lanjutnya, pengganti Ahmad Dofiri haruslah seorang personel senior di Polri yang diharapkan dapat melakukan konsolidasi internal dengan cepat.
    “Dibutuhkan sosok senior dan bijak sehingga bisa melakukan konsolidasi dengan cepat,” ujar Bambang.
    Di samping itu, sosok Wakapolri yang baru harus memiliki karakter yang kuat untuk membangun fondasi Polri di masa depan.
    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, Polri tengah menyiapkan sejumlah nama yang sudah berbintang tiga untuk mengisi posisi Wakapolri yang akan ditinggalkan Komjen Ahmad Dofiri.
    “Wakapolri bulan ini memang memasuki masa pensiun dan saat ini sedang dipersiapkan calon-calon terbaik yang sudah berpangkat bintang 3 atau yang memenuhi syarat untuk menggantikan Wakapolri,” ujar Sandi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Sandi sendiri belum bisa mengungkap nama-nama polisi bintang 3 yang akan mengisi posisi Wakapolri.
    “Saat ini sedang dalam proses. Nama yang disusun nanti Pak Kapolri akan menyampaikan,” ujar Sandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rismon Diperiksa Subdit Keamanan Negara, Pengamat Kepolisian: Aneh! Harus Bedakan Ancaman Kepala Negara dan Kritik ke Individu

    Rismon Diperiksa Subdit Keamanan Negara, Pengamat Kepolisian: Aneh! Harus Bedakan Ancaman Kepala Negara dan Kritik ke Individu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Munculnya informasi bahwa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa akademisi Rismon Sianipar mendapat kritikan tajam dari sejumlah pihak.

    Salah satunya datang dari pengamat kepolisian, Bambang Rukminto. Dia menilai aneh saat mendengar kabar terbaru terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo.

    “Jadi aneh bila yang memeriksa Rismon ialah Kamneg,” kata Bambang dilansir dari JPNN (grup FAJAR), Kamis (29/5/2025).

    Peneliti ISESS itu mengatakan Subdit Kamneg berkaitan dengan Baintelkam, sehingga menjadi aneh perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi bukan diperiksa sebagai kasus pidana.

    “Jadi, memang agak janggal bila memeriksa kasus pidana karena penyelidikan Bareskrim dengan Intelkam itu sangat berbeda,” kata peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

    Toh, kata Bambang, bakal muncul pertanyaan publik soal tindakan Rismon Sianipar yang berpotensi menganggu negara sampai akademisi itu diperiksa Subdit Kamneg terkait tuduhan ijazah palsu.

    “Ya, akan muncul pertanyaan, apakah yang dilakukan Rismon itu ancaman bagi keamanan negara,” ujar dia.

    Bambang mengingatkan kepolisian bisa membedakan ancaman bagi keselamatan kepala negara atau mantan presiden dengan kritik terhadap individu.

    “Sebagai sosok, perilaku kepala negara sama seperti warga negara lain yang setara di depan hukum,” ujarnya.

    Diketahui, Rismon menjadi satu di antara figur yang vokal mengkritisi dan mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.

  • Tragedi Kekerasan di Kediri: Seorang Remaja Meninggal Dunia Usai Dikeroyok

    Tragedi Kekerasan di Kediri: Seorang Remaja Meninggal Dunia Usai Dikeroyok

    Kediri (beritajatim.com) – Sebuah aksi kekerasan terjadi di Jl. Raya Umum Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Senin (24/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan dugaan pengeroyokan terhadap tiga remaja yang berujung tragis.

    Korban dalam kejadian ini adalah Zaki Amani, Hendra Reza, dan Moh. Hidris Rayyan. Berdasarkan laporan kepolisian, ketiga korban mengalami luka-luka serius akibat kekerasan tersebut. Rayyan, yang mengalami luka paling parah, sempat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia setelah bertahan selama 24 jam di rumah sakit.

    Kronologi Kejadian

    Dalam unggahannya di media sosial Facebook, Bambang Rukminto menjelaskan kronologi kejadian.

    “Rayyan berboncengan naik sepeda motor bersama teman-temannya akan pulang ke Pare dari Simpang Lima Gumul (SLG) sekitar pukul 00.30 WIB. Di tengah jalan arah Kecamatan Pagu, mereka berpapasan dengan ‘gerombolan’ anak-anak muda membawa senjata tajam yang kemudian berbalik arah mengejar mereka. Karena panik, satu sepeda motor jatuh, Rayyan pun terjatuh dari boncengan temannya. Sementara teman-temannya melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran gerombolan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa Rayyan yang memakai helm bertuliskan PN (P*gar N*sa) menjadi sasaran utama pengeroyokan.

    “Naas bagi Rayyan yang memakai helm bertuliskan PN, yang mungkin dikira siswa perguruan silat Pagar Nusa, dikeroyok. Baru kemudian setelah gerombolan pergi, kawan-kawannya yang bersembunyi kembali menemukan Rayyan yang sedang terkapar tak sadarkan diri. Darah mengucur dari telinga dan hidungnya. Hingga kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Saat ini kondisinya masih kritis,” tulisnya sebelum kabar duka datang.

    Korban dan Kondisi

    Berikut adalah kondisi korban akibat pengeroyokan:

    Zaki Amani mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri, betis kaki kiri, siku kiri, punggung tangan kiri, pipi, dan dahi. Ia juga mengalami patah tulang pada bagian bahu kanan.

    Hendra Reza mengalami luka lecet pada kaki kanan dan kiri serta pinggul kanan.

    Moh. Hidris Rayyan mengalami luka lecet di lutut kanan dan kiri, tangan kanan, alis mata kiri, tangan kiri, serta telinga kanan yang mengeluarkan darah hingga tak sadarkan diri.

    Ketiga korban awalnya dirawat di RS Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri. Namun, karena luka serius yang dialaminya, Rayyan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (25/3/2025).

    Polisi Masih Menyelidiki Kasus Ini

    Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, membenarkan adanya insiden ini dan memastikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

    “Pelaku masih dalam lidik, mas,” terangnya.

    Kediri dan Konflik Perguruan Silat

    Kasus kekerasan terkait perguruan silat bukanlah hal baru di Kediri. Meskipun kota ini pernah dinobatkan sebagai Kota Paling Toleran oleh Setara Institute pada 2021, nyatanya konflik antaranggota perguruan silat masih kerap terjadi dan memakan korban jiwa.

    Bambang Rukminto juga menyayangkan minimnya pemberitaan mengenai insiden ini.

    “Sehari kemarin, saya cermati media. Saya tak menemukan ada berita maupun informasi terkait insiden tersebut. Apakah kasus-kasus pengeroyokan seperti ini sudah terlalu jamak sehingga tak lagi layak berita? Atau karena bulan puasa sehingga semua harus ikut menciptakan suasana sejuk dan damai? Bagi saya, insiden yang merampas hak hidup seseorang harus tetap dikabarkan. Kekerasan pada sesama harus dihentikan,” tegasnya. [nm/aje]

  • Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS: Evaluasi Kapolri!

    Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS: Evaluasi Kapolri!

    PIKIRAN RAKYAT – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus dievaluasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, belakangan ini kerap muncul kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Aparat kepolisian dinilai tak henti-henti melakukan pelanggaran hukum di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit.

    Belum selesai kasus dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat menonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Muncul lagi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap anak bos Prodia. Terhadap polisi yang dipecat itu, sampai sekarang justru tidak dilakukan proses hukum pidana.

    Kemudian, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi kembali mencuat di Sumatra Utara. Polisi itu diduga memeras sejumlah sekolah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) daerah Sumatra Utara. Tak disangka, totalnya mencapai Rp4,7 miliar.

    Selain itu, dua anggota polisi melakukan pemerasan tapi tidak dipecat dari institusi Polri dan hanya dijatuhi penempatan khusus serta sanksi demosi di Semarang, Jawa Tengah. Selain kasus pemerasan, ada juga polisi diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia di Jawa Tengah.

    Bambang Rukminto mengatakan, salah satu problem maraknya kasus pelanggaran hukum oleh kepolisian karena tidak berjalannya reformasi di kepolisian. Menurut dia, tidak berjalannya reformasi di kepolisian karena lemahnya kepemimpinan di pucuk Polri.

    “Salah satu problem tidak berjalannya reformasi di kepolisian adalah lemahnya kepemimpinan. Lemahnya leadership ini ditandai dengan ketidakkonsistenan penegakan aturan, baik UU maupun peraturan organisasi,” kata Bambang, Senin, 24 Maret 2025.

    Ia mengatakan, kasus-kasus pemerasan oleh aparat kepolisian terjadi terus-menerus karena tidak ada konsistensi dari kepemimpinan di Polri. Prinsip kesamaan di mata hukum seolah tidak berlaku bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana.

    “Prinsip equality before the law seolah tidak berlaku bagi anggota kepolisian. Hal ini ditandai dengan tidak segera ada proses pidana bagi personel pelaku pemerasan dengan berbagai dalih,” kata dia.

    Bambang menganggap tidak diprosesnya anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan itu karena Pimpinan Polri tidak tegas. Dengan demikian, Bambang menilai perlu dilakukan evaluasi segera kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit demi terwujudnya reformasi di internal Korps Bhayangkara tersebut.

    “Itu tidak akan terjadi bila pucuk pimpinan Polri memiliki ketegasan. Jadi sebelum melakukan reformasi total yang lebih kompleks, evaluasi kepemimpinan Kapolri itu harusnya dilakukan lebih dulu,” kata Bambang.

    Menurut dia, Presiden Prabowo di awal pemerintahan harus membangun pondasi yang kuat agar tercipta stabilitas untuk membangun ekonomi negara yang maju dan itu hanya bisa dilakukan dengan tingginya tingkat kepastian hukum. Tanpa ada kepastian kepastian dan penegakan hukum yang adil, akan sulit membangun stabilitas politik maupun sosial secara demokratis.

    “Sistem demokrasi tak bisa dimundurkan dan diganti dengan cara-cara fasis maupun otoritarian. Jadi jalan satu-satunya adalah penegakan hukum yang benar dan berkeadilan. Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum memiliki peran sangat vital. Maka, reformasi Polri itu mutlak dilakukan. Problemnya, jangan sampai reformasi Polri dikooptasi untuk kepentingan elit maupun oligarki, tetapi benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” kata Bambang.

    Bambang menambahkan, dibutuhkan infrastruktur berupa UU yang baru melalui revisi UU Polri. Kata dia, untuk melakukan revisi itu diperlukan dukungan Polri sendiri, yang dimulai dari pucuk pimpinan Polri. Hanya saja, Bambang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak ada hal signifikan dalam hal reformasi Polri. Selain itu, ia melihat Presisi juga masih sebatas jargon, bahkan jauh dari harapan masyarakat.

    “Masalahnya adalah 4 tahun kepemimpinan Jenderal Listyo, tak ada tanda-tanda yang signifikan bahwa Polri bergerak sesuai harapan reformasi. Jadi, bila Presiden (Prabowo Subianto) memiliki good will membenahi Polri, tak ada kata lain adalah melakukan evaluasi pimpinan Polri. Kalau di Pemerintahan Presiden Jokowi pernah membuat terobosan potong generasi untuk mendukung program Nawacita, Presiden Prabowo harusnya juga mampu membuat terobosan untuk mendukung Astacitanya,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Irjen Ribut Hari Wibowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Salah Satu Kapolda Angkatan Termuda

    Irjen Ribut Hari Wibowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Salah Satu Kapolda Angkatan Termuda

    loading…

    Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjadi sorotan terkait video klarifikasi band Sukatani. Bahkan, banyak orang penasaran terhadap latar belakang jenderal polisi bintang 2 itu. Foto: Ist

    JAKARTA – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjadi sorotan terkait video klarifikasi band Sukatani. Bahkan, banyak orang penasaran terhadap latar belakang jenderal polisi bintang 2 itu.

    Irjen Ribut belum lama ini menuai kontroversi setelah pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kapolda Jateng.

    Pemeriksaan itu disebabkan munculnya permintaan maaf band Sukatani asal Purbalingga atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar. Permintaan maaf karena dua personel band punk tersebut diduga mendapat intimidasi dari anggota Ditressiber Polda Jateng.

    Diketahui, Ribut diangkat sebagai Kapolda Jateng menggantikan Ahmad Luthfi yang dipromosikan menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan kemudian saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah.

    Penunjukan Ribut menjadi Kapolda Jateng didasarkan akan pengalamannya yang cukup banyak di wilayah hukum Polda Jateng. Dia pernah menjabat Kapolres Salatiga (2014), Kapolres Tegal (2015), dan Kapolresta Surakarta (2017).

    Irjen Ribut Hari Wibowo Angkatan Akpol 1996Ribut yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini membuatnya menjadi salah satu Irjen termuda yang menjabat Kapolda.

    Dalam daftar Kapolda yang aktif menjabat saat ini berasal dari angkatan 1989, 1990, 1991, dan 1993.

    Kapolda dari Akpol 1996 lainnya yakni Jhonny Edison Isir yang menjabat Kapolda Papua Barat. Adapun lulusan Akpol 1995, Alfred Papare menjabat Kapolda Papua Tengah.

    Selain Ribut dan Jhonny Edison Isir, lulusan Akpol 1996 yang telah menyandang pangkat Irjen yakni Herry Heryawan yang kini bertugas sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri.

    Sebagai Pati Polri bintang 2 Ribut memiliki riwayat pendidikan mumpuni. Setelah lulus Akpol, dia melanjutkan pendidikannya ke PTIK hingga lulus tahun 2004.

    Dia juga menyelesaikan pendidikan di Sespimmen (2010) dan Sespimti (2020). Pria asal Magetan ini juga mengikuti beberapa pelatihan seperti Daspa Lantas (1997), Kibi Elementary (1997), Kibi Advance (1998), serta Assessment Kapolres (2013).

    (jon)

  • Sukatani Jadi Duta Polri? Pengamat: Hanya Gimmick Pencitraan

    Sukatani Jadi Duta Polri? Pengamat: Hanya Gimmick Pencitraan

    Malang (beritajatim.com) – Band punk rock asal Purbalingga, Sukatani, kembali menjadi sorotan setelah lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” menuai polemik. Video permintaan maaf dari dua personel band ini kepada institusi Polri yang diunggah di media sosial pada Kamis (20/2/2025) lalu menambah panas isu ini.

    Menariknya, dalam video tersebut, personel yang selama ini menutupi identitas mereka akhirnya menunjukkan wajah aslinya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara mengejutkan mengajak band Sukatani menjadi duta Polri. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi dan pencegahan perilaku menyimpang di tubuh Polri. Bahkan, Kapolri menyatakan bahwa Sukatani bisa menjadi duta atau juri dalam program yang berkaitan dengan reformasi kepolisian.

    Namun, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa upaya menjadikan Sukatani sebagai duta Polri lebih mengarah ke pencitraan ketimbang perbaikan substansial. Menurutnya, tanpa diiringi perbaikan kinerja, kontrol yang ketat, serta penegakan aturan terhadap personel yang melanggar, langkah ini hanya sekadar strategi untuk meredam kritik.

    “Kalau hanya menjadikan Sukatani sebagai duta Polri tanpa ada transparansi dan reformasi nyata, itu hanya gimik semata,” ujar Bambang kepada beritajatim.com, Senin (24/2/2025).

    Selain itu, Bambang juga menyoroti cara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini. Ia menilai proses penyelidikan jauh dari profesionalitas karena tidak didasarkan pada prosedur yang jelas.

    “Harus ada dasar hukum yang kuat. Pelanggaran apa yang dilakukan band Sukatani? Jika dikaitkan dengan UU ITE, pasal mana yang dilanggar? Penyelidikan tidak boleh asal dilakukan tanpa adanya surat resmi atau dasar hukum yang sah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mengkritik langkah aparat yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel band tersebut. “Jika penyidik sampai mengejar mereka ke Banyuwangi, ini sudah berlebihan. Itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Band ini hanya menyampaikan kritik terhadap realitas sosial,” tambahnya.

    Bambang mengingatkan bahwa tanpa adanya konsistensi dan transparansi dalam reformasi kepolisian, pengangkatan duta Polri hanya menjadi formalitas belaka. Ia menegaskan kritik dari band seperti Sukatani tetap harus diteruskan, sementara kepolisian juga harus melakukan introspeksi agar bisa mendapatkan reputasi yang lebih baik di mata masyarakat.

    “Polri harus memperbaiki kinerjanya secara nyata, bukan hanya sekadar strategi komunikasi untuk meredam kritik. Jika reformasi benar-benar dilakukan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya,” pungkasnya. [dan/beq]