Tag: Bambang Haryadi

  • Kampus & UMKM Dapat Jatah Tambang, Ini Kata Bahlil

    Kampus & UMKM Dapat Jatah Tambang, Ini Kata Bahlil

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil lahadalia buka suara perihal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR.

    Semula, Bahlil mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum membaca draf RUU Minerba yang telah dikirim oleh DPR. Namun yang pasti, ia mendukung apabila penerapannya merupakan perwujudan amanah Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

    “Saya pikir sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut dan udara dikuasai oleh negara. Dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Bahlil ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Adapun, salah satu poin krusial yang direvisi dalam RUU Minerba tersebut yakni seperti perluasan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan UMKM di Indonesia.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil setelah rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025).

    Anggota Baleg DPR RI, Bambang Haryadi menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk diusulkan sebagai usulan inisiatif DPR pada rapat Paripurna.

    “Semua fraksi sepakat untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR di Paripurna terdekat,” kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2025).

    Menurut Bambang, setelah disetujui pada rapat paripurna, rancangan perubahan UU Minerba secara resmi akan menjadi usulan inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf RUU tersebut kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.

    Berikutnya, apabila pemerintah dalam hal ini Presiden menyetujui, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR, disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Kemudian, setelah Surpres dan DIM diterima oleh DPR, dokumen tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Lalu, di sana akan ditentukan yang nantinya bertugas membahas RUU, apakah di Baleg atau di komisi terkait.

    “Dan selanjutnya Surpres tersebut dibacakan di Paripurna dan sekaligus diumumkan Alat Kelengkapan yang disepakati di Bamus untuk membahas RUU tersebut,” katanya.

    (pgr/pgr)

  • UU Minerba Tiba-Tiba Direvisi, Ternyata Gegara Ini

    UU Minerba Tiba-Tiba Direvisi, Ternyata Gegara Ini

    Jakarta CNBC Indonesia – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR. Adapun, usulan revisi ini mengejutkan banyak pihak karena dinilai mendadak.

    Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.

    Salah satunya yaitu karena adanya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan secara prioritas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Padahal, kebijakan ini tidak ada di dalam UU Minerba.

    “Ormas kan dulu skemanya belum ada sih, makanya diperbaiki skema pemberian itu. Kan pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” ucap Bambang kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Menurut Bambang, revisi juga mencakup pasal-pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan, guna mendorong peningkatan nilai tambah dari mineral dan batu bara.

    Selain itu, DPR juga berencana memperluas pembagian WIUPK kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Tujuannya, untuk membantu mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester.

    “Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik,” katanya.

    Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa rencana revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR. Sehingga, masih banyak tahap yang harus dilewati.

    “Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu surpres (surat presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah,” ujar Bambang.

    Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

    Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

    “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

    WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

    Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

    Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

    Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.

    (wia)

  • Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR.

    Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat panjang yang berlangsung seharian penuh pada Senin (20/01/2025), sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB Senin malam.

    Namun demikian, sebelum ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR, pembahasan revisi UU Minerba sempat diwarnai sejumlah kritik dari para anggota Baleg. Beberapa anggota mengungkapkan kekhawatirannya terkait transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunannya.

    Misalnya saja, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan yang mempertanyakan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba tersebut. Pasalnya, ia baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman, 30 menit sebelum rapat dimulai.

    Padahal, untuk memahami suatu isi naskah akademik, pihaknya membutuhkan waktu untuk membacanya terlebih dahulu.

    “Kayaknya kok gak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman,” ujar Putra dalam Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/01/2025).

    Ia lantas menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba ini. Bahkan banyak pemangku kepentingan dari sektor pertambangan yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan tersebut.

    “Kita kemanakan ini barang, karena saya lihat jadwalnya begitu padat sampai jam 19.00 WIB, bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak ya sehingga kita membypass dan melewati meaningful participation itu,” ujarnya.

    Putra sejatinya mendukung hilirisasi yang menjadi salah satu pokok pembahasan untuk masuk dalam revisi UU ini, mengingat program ini berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus transparan.

    “Beberapa pasal sudah kita baca saya siap melakukan pendalaman juga bahkan siap juga untuk melanjutkan di Panja tapi mungkin please pimpinan dijelaskan ke kita dan masyarakat agar marwah dari Baleg ini terjaga,” kata dia.

    Selain Putra, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman juga melontarkan kritik pedas terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Menurut dia, alih-alih untuk menyelesaikan sebuah permasalahan, draf RUU Minerba justru memunculkan lebih banyak persoalan baru yang cukup kompleks.

    “Kalau saya baca sekilas rancangan undang-undang ini memang menimbulkan banyak masalah. Padahal maksud kita bikin undang-undang ini untuk mengunci masalah, kecuali kita memang sepakat memang itu maksudnya supaya masalah itu semakin banyak muncul,” ujar dia.

    Ia lantas menyoroti beberapa poin dalam RUU yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci. Misalnya saja seperti keputusan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

    “Ketentuan mengenai keputusan politik kita untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dengan skala prioritas lagi, itu kan harus ada penjelasannya apa tiba-tiba kita mengambil keputusan seperti ini,” kata dia.

    Kemudian, ia juga menyoroti mengenai mekanisme pemberian IUP melalui lelang dan mekanisme prioritas. Ia mempertanyakan apakah ada batasan terkait luas wilayah dan waktu dalam pemberian IUP untuk mineral logam.

    “Kemudian yang ketiga misalnya ke ormas-ormas keagamaan atau perguruan tinggi tadi apakah kemudian mereka dibatasi tidak boleh mengalihkan tidak boleh menjual itu kepada pihak ketiga,” katanya.

    Selain itu, Koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi dan Sumber Daya Alam (SDA), yang beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, menyebut bahwa proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan.

    Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai bahwa apabila proses ini tetap dilanjutkan, maka bisa dikatakan akan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya.

    Apalagi, agenda yang muncul di publik, Rapat Penyusunan, Rapat Panitia Kerja (Panja), dan Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan rampung dalam satu hari saja.

    “Jika kita memperhatikan jalannya Rapat Baleg pagi ini, sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat Naskah Akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Seolah-olah ada upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU Minerba. Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/01/2025).

    Namun demikian, ternyata proses ini masih berlangsung hingga kini. Adapun yang diputuskan Baleg pada Senin lalu yaitu keputusan untuk menjadikan revisi UU Minerba ini sebagai usul inisiatif DPR, untuk dibahas selanjutnya dengan pemerintah.

    Lantas, poin-poin apa saja dalam revisi UU Minerba yang menjadi kontroversi? Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Pasal-Pasal Bermasalah

    Aryanto kemudian memerinci sejumlah pasal yang diusulkan dalam penyusunan RUU ini yang sangat bermasalah, diantaranya yakni:

    1. Pasal 51 ayat (1) dimana Wilayah Usaha Pertamnangan (WIUP) Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau Perusahaan perseorangan dengan cara Lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    2. Pasal 51A ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

    3. Pasal 51B ayat (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    4. Pasal 75 ayat (2) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Kami menduga, Penyusunan Rancangan UU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik Ormas. Ditambah pula dengan Badan Usaha milik Perguruan Tinggi (PT) dan UMKM – menggunakan banyak kalimat – atau diberikan secara Prioritas,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa hal ini merupakan bentuk lain dari “jor-joran” izin tambang yang membahayakan bagi keberlanjutan, baik di batu bara maupun mineral.

    Selain itu, ini menunjukkan Pemerintah mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan UU, sehingga perlu mengubah UU Minerba.

    Dalam konteks pemberian WIUP secara prioritas kepada perguruan tinggi (PT) misalnya. Menurut Aryanto, seharusnya perguruan tinggi fokus pada penyiapan SDM, pengetahuan, dan kapasitas yang mendukung hilirisasi industri pertambangan yang mendukung percepatan transisi energi.

    Dalam konteks hilirisasi, PT bisa bermain peran dalam mendukung adanya Transfer of Knowledge dari Investor, membuat lab-lab yang mendukung industri, dan menghasilkan banyak paten. “Bukan malah membuat badan usaha milik PT!” ungkap Aryanto.

    Sementara, Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro menilai bahwa secara formil dalam pembentukan Undang-Undang (UU) berdasarkan Pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dijelaskan UU yang masuk kumulatif terbuka seharusnya mengakomodir putusan MK di luar putusan MK tidak bisa dibahas, jika mau dibahas harus ditetapkan dalam Prolegnas prioritas tahunan.

    “Dalam hal ini DPR gagal memahami dalam proses pembentukan UU dan melanggar konstitusi. Selain itu, dengan disahkan UU Minerba dalam waktu singkat tanpa mempertimbangkan masukan masyarakat DPR dinilai tidak belajar dari problem sebelumnya mengenai meaning full participation atau partisipasi bermakna,” ujarnya.

    Padahal di UU PPP dijelaskan bahwasanya UU yang masuk kumulatif terbuka maupun yang masuk Prolegnas harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunannya.

    Menurut dia, konsekuensi dari pengesahan UU minerba yang terburu-buru akan mengakibatkan kurangnya legitimasi dari masyarakat dan menimbulkan konflik di kemudian hari. Kemudian implementasi dari undang-undang tersebut tidak berjalan optimal.

    Lalu, seperti apa proses revisi UU Minerba hingga akhirnysa disahkan sebagai Undang-Undang? Bersambung di halaman berikutnya.

    Proses Revisi UU Minerba

    Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk diusulkan sebagai usul inisiatif DPR dan dibawa pada rapat paripurna DPR terdekat. Berdasarkan agenda DPR RI, rapat paripurna juga dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/01/2025). Namun kemarin tidak ada pembahasan terkait Revisi UU Minerba di rapat paripurna DPR.

    “Semua fraksi sepakat untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR di Paripurna terdekat,” kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/01/2025).

    Menurut Bambang, setelah disetujui pada rapat paripurna, rancangan perubahan UU Minerba secara resmi akan menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.

    Berikutnya, apabila pemerintah dalam hal ini Presiden menyetujui, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR, disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Kemudian, setelah Surpres dan DIM diterima oleh DPR, dokumen tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Lalu, di sana akan ditentukan yang nantinya bertugas membahas RUU, apakah di Baleg atau di komisi terkait.

    “Dan selanjutnya Surpres tersebut dibacakan di Paripurna dan sekaligus diumumkan Alat Kelengkapan yang disepakati di Bamus untuk membahas RUU tersebut,” katanya.

    Pages

  • Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    Revisi UU Minerba Bakal Diketok Malam Ini? Ini Kata Baleg

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan bahwa parlemen akan melakukan rapat pleno untuk Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) malam ini.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, pihaknya sudah menerima semua masukan dari fraksi yang hadir dalam rapat untuk RUU Minerba tersebut dan akan dilakukan Rapat Pleno malam ini pukul 7 WIB.

    “Nanti jam 7 malam kita lanjutkan (Rapat Pleno) dan kita sudah sepakat juga bahwa walaupun ini dalam pembahasan hak inisiatif Baleg dalam rangka untuk memenuhi meaningful participation itu,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Jika sudah ketok palu dalam Rapat Pleno, Revisi UU Minerba ini diusahakan menjadi pembahasan pada Rapat Paripurna DPR RI. Hal ini untuk mendengarkan masukan dari masyarakat sebelum bisa disahkan menjadi Undang-undang yang berlaku.

    “Mungkin satu dua hari besok ini diajukan di Rapat Paripurna menjadi hak inisiatif, kita dengarkan masukan dari masyarakat,” tambahnya.

    Hingga saat ini, Baleg DPR RI masih melakukan Rapat Panja untuk menerima segala masukan dari fraksi.

    Di lain kesempatan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa, rapat ini menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama Kapoksi Baleg pada 14 Januari 2025 lalu.

    “Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Bob saat membuka Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025).

    Ia membeberkan bahwa setidaknya terdapat empat poin yang menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU Minerba kali ini. Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.

    Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi. Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Kemudian yang ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR.

    “Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu surpres (surat presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah,” ujar Bambang kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2025).

    Menurut Bambang, revisi ini akan menyasar beberapa poin pembahasan, salah satunya seperti penyesuaian pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan.

    Selain itu, revisi juga akan mencakup perluasan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Langkah ini ditujukan agar dapat mengurangi biaya UKT yang merupakan dana kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa per semester.

    “Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Jadi biar merekal, ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik,” kata Bambang.

    Meski begitu, ia menekankan kembali bahwa agenda ini masih dalam tahap usulan dan belum masuk ke tahap pembahasan mendalam. Adapun, proses rapat untuk pembahasan usulan inisiatif ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini dan bersifat tertutup.

    Bambang membeberkan, setelah usulan disetujui dalam sidang Paripurna, baru nantinya akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah.

    “Ormas kan juga dulu skemanya belum ada sih, Makanya diperbaiki Skema pemberian itu kan Pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” ujar Bambang.

    (pgr/pgr)

  • Gelar Pertemuan dengan Dubes Singapura, Dasco Bahas Energi Terbarukan – Halaman all

    Gelar Pertemuan dengan Dubes Singapura, Dasco Bahas Energi Terbarukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima Duta Besar Singapura Kwok Fook Seng Di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

    Sejumlah hal dibicarakan dalam pertemuan tersebut, khususnya soal kerja sama Energi Baru Terbarukan (EBT).

    “Tadi kita bicara energi terbarukan, bicara soal pangan, soal kerja sama di berbagai bidang,” kata Dasco usai menggelar pertemuan. 

    Menurut Dasco, pihak Singapura juga sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah, yang diwakili Menko Perekonomian, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi untuk membahas kerja sama tersebut.

    “Singapura juga sudah ketemu juga dengan Menko Perekonomian, dengan Menteri ESDM, Menteri Investasi iya membicarakan banyak hal termasuk investasi,” tutur Dasco.

    Dasco menjelaskan belum ada pembicaraan soal kesepakatan kerja sama dalam pertemuannya dengan perwakilan Singapura. Menurutnya, hal yang dibahas dalam pertemuan itu hanya sebatas koordinasi terkait masa depan EBT.

    “Tentu saja pembicaraan kerja sama itu nanti dilakukan, tadi kita baru membicarakan berbagai hal tentang bagaimana koordinasi-koordinasi, bagaimana tentang masa depan energi baru terbarukan,” kata Dasco.

    Dasco memastikan tak ada pembahasan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pertemuan tersebut. “Kita enggak ngomongin MBG,” tegas Dasco.

    Selain Dasco, turut hadir Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal dalam pertemuan tersebut. Sedangkan Kwok Fook Seng didampingi Wakil Dubes Singapura, Mr. Terrence Teo, dan Sekretaris Dubes Singapura, Mr. Jonathan Seng.

     

     

  • Dasco sebut pertemuan dengan Raffi Ahmad silaturahim biasa

    Dasco sebut pertemuan dengan Raffi Ahmad silaturahim biasa

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Dasco sebut pertemuan dengan Raffi Ahmad silaturahim biasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 13 Januari 2025 – 19:32 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pertemuannya dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang, merupakan kunjungan silaturahim biasa.

    “Tadi silaturahim biasa saja, enggak ada (isu khusus tertentu) yang dibahas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).

    Dia menyebut bahwa pertemuan yang dilakukan di ruangannya yang berada di Gedung Nusantara III itu hanya berlangsung selama sekitar 15 menit.

    “Tadi 10–15 menit lah kira-kira gitu,” ucapnya.

    Sebab, kata dia, sang influencer atau pemengaruh kenamaan tanah air itu hendak melanjutkan silaturahim ke beberapa rekan pejabat lainnya.

    “Terus dia (Raffi Ahmad) izin mutar ke teman-teman yang lain katanya, begitu,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, Dasco enggan menanggapi lebih jauh soal insiden patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan dinas dengan nomor polisi RI 36 milik Raffi Ahmad yang viral di media sosial karena dinilai arogan.

    “Saya enggak mau komentar itu, bukan kewenangan saya,” kata dia.

    Adapun dari unggahan Raffi Ahmad di akun media sosial Instagram pribadinya @raffinagita1717, pertemuan tersebut dilangsungkan pula bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, hingga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi.

    “Berdiskusi terkait peningkatan peran serta generasi muda dalam penguatan ekonomi kreatif melalui UMKM dan koperasi,” tulis Raffi dalam unggahannya.

    Sumber : Antara

  • Waka DPR tanyakan kepada Raffi Ahmad insiden pengawalan mobil dinasnya

    Waka DPR tanyakan kepada Raffi Ahmad insiden pengawalan mobil dinasnya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Waka DPR tanyakan kepada Raffi Ahmad insiden pengawalan mobil dinasnya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 13 Januari 2025 – 20:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku sempat menanyakan kepada Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad ihwal kronologi insiden patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan dinas dengan nomor polisi RI 36 yang viral di media sosial milik sang influencer tersebut.

    “Jadi, yang pertama, saya sempat menanyakan,” kata Dasco usai menerima kunjungan Raffi Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).

    Dia lantas mengatakan penjelasan yang diterimanya bahwa kendaraan dinas tersebut dalam kondisi kosong, namun membawa berkas yang diperlukan oleh Raffi Ahmad dalam suatu pertemuan sekaligus untuk menjemputnya.

    “Bahwa kendaraan itu untuk menjemput dia (Raffi Ahmad) dalam suatu kegiatan di tempat lain karena dalam satu kegiatan itu dia pergi bersama rekannya sehingga di kendaraan itu sambil membawa berkas itu kemudian untuk menjemput yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dasco pun menyebut bahwa komisi teknis di DPR RI telah melakukan pengecekan terkait insiden tersebut kepada Korlantas Polri.

    Hasilnya, didapati keterangan bahwa petugas patwal menegur pengemudi taksi agar tidak membuat kemacetan lalu lintas lantaran bertikai dengan pengendara lain.

    “Komisi teknis di DPR sudah mengecek juga di Korlantas kejadiannya. Ternyata pada saat mobil atau iring-iringan mau melewati beberapa mobil itu ada pertengkaran antara sopir taksi dengan mobil yang lain sehingga kemudian polisi patwalnya itu menegur, menengahi jangan ribut membuat macet,” tuturnya.

    Meski demikian, Dasco mengaku memberikan imbauan pula kepada petugas patwal imbas insiden tersebut viral di media sosial

    “Jadi, menurut saya, kejadian yang sebenarnya itu, tetapi kemudian ya kami juga imbau kepada pihak yang melakukan pengawalan itu juga,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Tapi ya gimana ya susah, orang dia (petugas patwal) cuma negur saja gitu.”

    Menanggapi ihwal diperlukan tidaknya pengawalan terhadap mobil dinas sekalipun tidak membawa penumpang di dalamnya, Dasco mengatakan bahwa pengawalan yang dilakukan tersebut masih dalam rangka keperluan pejabat pemilik mobil dinas tersebut.

    “Itu dalam hal menjemput yang bersangkutan di kegiatan lain untuk ke tempat lain, kan gitu lho,” katanya.

    Dalam pertemuannya dengan Raffi Ahmad yang berlangsung selama sekitar 15 menit itu, Dasco mengaku tak menyampaikan teguran kepada suami artis Nagita Slavina itu sebab bukan kewenangannya.

    “Saya bukan pemerintah,” imbuhnya.

    Dari unggahan Raffi Ahmad di akun media sosial Instagram pribadinya @raffinagita1717, pertemuan tersebut dilakukan pula bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, hingga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi.

    “Berdiskusi terkait peningkatan peran serta generasi muda dalam penguatan ekonomi kreatif melalui UMKM dan koperasi,” tulis Raffi dalam unggahannya.

    Sumber : Antara

  • Bambang Haryadi: Munas Rekonsiliasi Dekopin Jadi Upaya Dapatkan Legitimasi, Bukan Politisasi – Halaman all

    Bambang Haryadi: Munas Rekonsiliasi Dekopin Jadi Upaya Dapatkan Legitimasi, Bukan Politisasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi Dekopin yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, 27-28 Desember 2024 tidak bertujuan politisasi, tetapi sebagai upaya mendapatkan legitimasi.

    “Munas (rekonsiliasi) ini untuk mendapatkan legitimasi. Sebelumnya kan terjadi dualisme, dan sekarang sudah bersatu kembali,” kata Bambang Hariyadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Mengenai adanya pihak-pihak yang masih belum menerima hasil munas rekonsiliasi ini, menurut dia, itu merupakan dinamika organisasi. 

    Dia menegaskan keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama dan untuk kepentingan Dekopin ke depan, bukan untuk kelompok atau segelintir orang.

    Bambang menjelaskan diselenggarakannya munas rekonsiliasi sesuai dengan AD/ART yang telah disahkan oleh Keppres Nomor 06 Tahun 2011.

    “Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengakui sebagai wadah para aktivis perkoperasian di Indonesia,” ujarnya.

    Bambang kembali mengingatkan bahwa dirinya akan melakukan audit atas aset Dekopin dan juga penggunaan dana hibah dari APBN dalam 10 tahun terakhir.

    Ia menyatakan dirinya akan melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ditemukan penyimpangan atau indikasi korupsi penggunaan dana hibah dari APBN oleh Dekopin.

    “Kita mau audit secara menyeluruh atas aset Dekopin dan penggunaan dana hibah dari APBN 10 tahun terakhir,” ujar Bambang Haryadi.

    Dia juga akan menata ulang aset Dekopin. Bambang ingin Dekopin berbenah menjadi lebih baik. “Penataan aset Dekopin, penataan organisasi, dan juga audit menyeluruh dana hibah dalam waktu 10 tahun terakhir,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.

    Sementara itu, Ketua Harian Dekopin Priskhianto mengatakan Dekopin harus mendapatkan pengesahan pemerintah sesuai dengan Pasal 59 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    “Jadi, merupakan hal yang wajar jika Munas Rekonsiliasi Dekopin kemarin dihadiri pemerintah. Negara membuktikan mereka hadir untuk kebaikan koperasi kita,” kata Priskhianto.

    “Jadi tidak unsur politisasi, karena pemerintah telah melakukan cek and ricek, mana Dekopin yang sah atau tidak. Hasilnya, Dekopin hasil munas rekonsiliasi yang sah dan memiliki legal standing,” sambungnya.

    Priskhianto pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aktivis koperasi untuk bersama-sama memajukan perkoperasian di Indonesia.

    “Sudah jelas mana Dekopin yang sah dan diakui oleh pemerintah. Jangan mengacau lagi jika tidak bisa berkontribusi terhadap perkoperasian,” katanya.

  • Hasil Rekonsiliasi, Munas Dekopin Tetapkan Bambang Haryadi jadi Ketua Umum

    Hasil Rekonsiliasi, Munas Dekopin Tetapkan Bambang Haryadi jadi Ketua Umum

  • Bambang Haryadi Resmi Jadi Ketum Dekopin Hasil Munas Rekonsiliasi

    Bambang Haryadi Resmi Jadi Ketum Dekopin Hasil Munas Rekonsiliasi

    Jakarta

    Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) telah selesai melakukan musyawarah nasional (munas). Hasilnya, Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi resmi mendapatkan mandat sebagai ketua umum baru Dekopin.

    Terpilihnya Bambang sebagai ketum baru Dekopin ini berdasarkan kesepakatan aklamasi dari para peserta yang hadir dalam Munas Rekonsiliasi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

    “Alhamdulillah Munas Dekopin 2024 dalam rangka rekonsiliasi baru selesai, menghasilkan satu keputusan, yang kita mudah-mudahan bisa diterima semua pihak dan salah satunya adalah peserta Munas memberikan mandat kepada saya untuk menjadi Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029,” kata Bambang kepada wartawan di lokasi, Sabtu (28/12/2024).

    Bambang menyebut selain menunjuk dirinya sebagai ketum Dekopin, dalam munas ini juga para peserta telah menyepakati untuk anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah, sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dekopin.

    “Dan kepada Bapak Said Abdullah selaku dewan pengawas juga sama di periode yang sama,” ucapnya.

    Bambang berharap dengan disahkannya kembali kepengurusan yang baru, tidak ada lagi perpecahan dalam Dekopin. Dia meminta seluruh pihak bisa menghormati hasil keputusan Munas Rekonsiliasi ini.

    “Dan kita membenahi bukan untuk menguasai ataupun untuk sebuah apalagi tudingan arogansi, bukan. Tapi kita prinsipnya bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia yang menjadi modal dasar kita,” sambungnya.

    Lebih jauh, Bambang mengatakan dalam kepemimpinannya, akan menghidupkan kembali program-program koperasi. Hal itu selaras dengan upaya pemerintah untuk melakukan penguatan ketahanan pangan.

    (ond/fas)