Tag: Bakir Pasaman

  • Jajaran Komisaris & Direksi PLN EPI Dirombak, Ini Daftarnya

    Jajaran Komisaris & Direksi PLN EPI Dirombak, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang saham PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) merombak susunan direksi dan komisaris perusahaan.

    PLN EPI merupakan subholding PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang penyediaan energi primer seperti batu bara, gas, BBM, dan biomassa untuk pembangkit listrik PLN.

    Melansir situs resmi PLN EPI, para pemegang saham menunjuk Rakhmad Dewanto sebagai direktur utama menggantikan Iwan Agung Firstantara. Adapun, Rakhmad sebelumnya menjabat sebagai direktur gas dan BBM.

    Lalu, posisi direktur gas dan BBM kini ditempati oleh Erma Melina Sarahwati. Selain itu, para pemegang saham juga menunjuk Hokkop Situngkir sebagai direktur biomassa. Hokkop menggantikan posisi Antonius Aris.

    Sementara itu, posisi direktur batu bara masih ditempati oleh Ary Bastari. Lalu, direktur management human capital dan administrasi masih diemban oleh Dedeng Hidayat.

    Kemudian, posisi direktur keuangan dan manajemen risiko masih ditempati oleh Efin Febriantoro.

    Selain jajaran direksi, PLN EPI juga merombak susunan komisaris. Para pemegang saham menunjuk Nikson Silalahi sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen. Nikson menggantikan Achmad Bakir Pasaman pada posisi tersebut.

    Para pemegang saham juga menunjuk Wamenpora Taufik Hidayat, Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira, dan Julizar Idris sebagai komisaris, serta Ridwan Dhani Wirianata sebagai komisaris independen.

    Berikut daftar direksi dan komisaris terbaru PLN EPI:

    Direksi PLN EPI

    – Rakhmad Dewanto: Direktur Utama

    – Erma Melina Sarahwati: Direktur Gas dan BBM

    – Hokkop Situngkir: Direktur Biomassa

    – Ary Bastari: Direktur Batu bara

    – Dedeng Hidayat: Direktur Management Human Capital dan Administrasi

    – Efin Febriantoro R: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

    Komisaris PLN EPI

    – Nikson Silalahi: Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen

    – Anggawira: Komisaris

    – Julizar Idris: Komisaris

    – Taufik Hidayat: Komisaris

    – Ridwan Dhani Wirianata: Komisaris Independen

  • Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!

    Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!

    GELORA.CO –  Isu pemborosan dana subsidi pupuk sebesar Rp2,92 triliun yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2022 kembali menjadi sorotan publik.

    Angka yang fantastis ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, dan sebagian besar, yakni sekitar Rp2,83 triliun, disebut melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero).

    Temuan ini memantik desakan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan secara mendalam.

    Pasalnya, dana subsidi pupuk merupakan komponen vital yang sangat ditunggu-tunggu para petani demi menjaga ketahanan pangan nasional.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menganggap temuan BPK tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bisa menjadi indikasi awal dari potensi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

    Menurutnya, peran dewan komisaris dan aparat penegak hukum sangat penting dalam merespons sinyal ‘lampu kuning’ dari auditor negara.

    “Menurut saya, rekomendasi BPK adalah lampu kuning. Seyogyanya, komisaris dapat bekerja sama dengan KPK sebagai upaya preventif sebelum terjadi tindak pidana atau untuk meminimalisir kerugian apabila telah terjadi, agar kerugian tidak tambah besar,” ujar Hudi dalam pernyataannya, Jumat (30/5/2025).

    Ia menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan BPK tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

    Dengan kata lain, laporan BPK bisa menjadi pintu masuk yang sah bagi KPK dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kerugian negara dari pemborosan subsidi pupuk.

    Hudi juga menjelaskan bahwa jika nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau penerimaan gratifikasi oleh direksi Pupuk Indonesia, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    Dalam prosesnya, tanggung jawab pidana dapat dijatuhkan kepada pejabat yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

    Namun, Hudi juga menambahkan bahwa jika dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka kasus ini dapat digolongkan sebagai kelalaian dalam manajemen bisnis.

    Meski begitu, dewan komisaris tetap wajib memberikan peringatan keras kepada jajaran direksi sebagai bentuk tanggung jawab tata kelola perusahaan.

    “Apabila direksi, akibat kebijakannya, mengalami kerugian, itu adalah risiko bisnis akibat kelalaian atau kemampuan yang bersangkutan dalam mengelola bisnis, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi. Yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya pada saat RUPS,” jelas Hudi.

    BPK dalam laporannya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam alokasi pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia yang tidak mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing anak usaha produsen pupuk.

    Lebih janggal lagi, perusahaan dengan biaya produksi lebih tinggi justru diberikan jatah produksi pupuk bersubsidi, sementara yang lebih efisien malah diarahkan memproduksi pupuk nonsubsidi.

    Auditor negara juga mencatat bahwa distribusi subsidi ini tidak mengikuti prinsip efisiensi dan justru berisiko menambah beban keuangan negara.

    Sebagai langkah tindak lanjut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia untuk memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran yang dinilai lalai dalam penetapan kebijakan alokasi subsidi.

    Untuk diketahui, posisi Direktur Utama Pupuk Indonesia pada periode 2020–2022 dijabat oleh Achmad Bakir Pasaman sebelum digantikan oleh Rahmat Pribadi pada Juli 2023.

    Sedangkan posisi Direktur Pemasaran saat itu dipegang oleh Gusrizal, yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.

    Merespons temuan tersebut, PT Pupuk Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan BPK.

    “Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024,” ujar Vice President Komunikasi Korporat, Cindy Sistyarani, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

    Cindy juga menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia selama ini telah melakukan berbagai upaya transformasi seperti digitalisasi, modernisasi fasilitas produksi, dan revitalisasi pabrik demi meningkatkan efisiensi serta memperkuat tata kelola perusahaan.

    “Ke depan, Pupuk Indonesia akan semakin mengakselerasi transformasi dan memastikan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan efektivitas,” tutupnya.

    Kini, perhatian publik tertuju pada langkah KPK berikutnya.

    Apakah lembaga antirasuah tersebut akan menindaklanjuti temuan BPK dengan penyelidikan lebih dalam, atau justru menyerahkannya kembali pada mekanisme internal korporasi?***