Tag: Bahlil Lahadalia

  • Prabowo lantik Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur-Wagub Papua

    Prabowo lantik Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur-Wagub Papua

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto melantik pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030 dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025–2030.

    Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin Presiden Prabowo. Presiden kemudian membimbing teks sumpah jabatan berdasarkan kepercayaan agama masing-masing.

    “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Prabowo diikuti gubernur dan wakil gubernur yang dilantik.

    Selanjutnya, Presiden Prabowo menyematkan tanda jabatan kepada Gubernur dan Wagub Papua. Acara pelantikan ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

    Sejumlah pejabat negara yang hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Selain itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.

    Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

    MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa Yermias Bisai.

    PSU kemudian diselenggarakan KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano.

    Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko memperoleh 50,4 persen suara.

    Pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma lalu melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Papua ke MK.

    Dalam putusannya, MK menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan Benhur dan Constant.

    Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).

    Dengan ditolaknya gugatan Benhur-Constant oleh MK, kemenangan Matius-Aryoko kini tidak lagi dipersoalkan.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Setuju BBM Campur Etanol 10%, Pertamina Siap Jalankan – Page 3

    Prabowo Setuju BBM Campur Etanol 10%, Pertamina Siap Jalankan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah semakin serius mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) dan menekan emisi karbon. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol 10 persen (E10) dalam BBM.

    “Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” kata Bahlil dikutip dari Antara, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Bahlil, kebijakan ini akan mewajibkan campuran bensin dengan etanol untuk menghasilkan bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

    “Agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” ujarnya.

    Pertamina Siap Dukung Mandatori E10

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan kesiapan perusahaan untuk menjalankan program tersebut.

    “Disampaikan Pak Menteri adalah mendorong ekosistem biofuel, kita sudah dengan B40, dan nanti tahun depan, Pak Menteri sampaikan E10,” kata Simon.

    Pertamina, lanjutnya, sudah memiliki produk Pertamax Green 95 dengan campuran etanol 5 persen (E5).

    “Saat ini kami Pertamina sudah ada produk E5, yaitu Pertamax Green 95, jadi artinya itu 5 persennya adalah etanol,” jelasnya.

    Simon menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong transisi menuju energi hijau.

     

  • Bahlil Klaim Campuran Etanol di BBM Pertamina Sesuai Standar

    Bahlil Klaim Campuran Etanol di BBM Pertamina Sesuai Standar

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meluruskan keraguan publik soal bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang mengandung etanol. Dia menegaskan, kandungan senyawa tersebut masih dalam batas aman dan sesuai standar.

    Sebab, menurut Bahlil, pencampuran etanol itu sudah melalui uji standar yang dilakukan Lemigas. Dia juga menekankan, uji standar tersebut berlaku untuk badan usaha (BU) SPBU swasta.

    “Seluruh minyak atau BBM yang didistribusikan ke SPBU, baik punya Pertamina atau swasta, semua diuji lewat standar pemerintah lewat lemigas. Dan kalau tidak lalu standar pasti tidak akan didistribusikan,” tegas Bahlil saat ditemui wartawan di kawasan Sarinah, Jakarta.

    SPBU Pertamina. Foto: Dok. Laman Pertamina Retail

    Biar publik tak salah kaprah, Bahlil menerangkan komposisi etanol yang aman dicampurkan ke bahan bakar minyak. Menurutnya, campuran etanol yang berada di bawah 20 persen diklaim tak masalah. Selain itu, kandungan senyawa tersebut juga harus punya kadar kemurnian 99,95 persen.

    “Etanol itu selama di bawah 20 persen itu tidak ada masalah. Selama etanolnya itu etanol murni 99,95 persen. Dan yang dilakukan oleh Pertamina itu kemarin, itu adalah sudah memenuhi standar,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan kandungan etanol dalam produk BBM merupakan praktik yang lazim dan berlaku secara internasional. Ia bahkan menyebut, praktik ini juga dilakukan oleh Amerika Serikat (AS), Brazil, hingga Thailand.

    “Penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% telah menjadi best practice di banyak negara seperti di Amerika, Brasil, bahkan negara tetangga seperti Thailand, sebagai bagian dari upaya mendorong energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

    (sfn/din)

  • Anggota DPR: Percepat legalisasi sumur minyak rakyat genjot produksi

    Anggota DPR: Percepat legalisasi sumur minyak rakyat genjot produksi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menekankan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.

    Cek Endra dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan upaya tersebut sebagai langkah nyata untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi serta membuka lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak.

    Pernyataan itu disampaikan menjelang Rapat Tim Gabungan Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat yang informasinya akan digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (9/10).

    Rapat itu dijadwalkan dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah provinsi, Pertamina, dan lain-lain.

    Agenda rapat tersebut akan membahas pembinaan dan pengawasan lanjutan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat di berbagai provinsi, termasuk Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

    Menurut Cek Endra, rapat gabungan itu merupakan momentum penting untuk melaksanakan terkait legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat di lapangan.

    “Peraturan menteri ini harus jadi ‘jalan tol’ bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan. Kita punya potensi besar di Jambi dan daerah lain, tinggal kemauan dan koordinasi antar-instansi untuk mengeksekusi cepat,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi oleh pemerintah. Sekitar 8.328 sumur berada di Provinsi Jambi, dengan potensi besar untuk segera dilegalkan jika memenuhi syarat teknis dan lingkungan.

    Dalam proses tersebut, pemerintah telah menegaskan beberapa prinsip utama, di antaranya tidak boleh ada penambahan sumur baru, hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan penjualan ke kilang ilegal akan dikenai penegakan hukum tegas.

    Cek Endra menilai kebijakan tersebut bukan hanya soal penertiban, melainkan strategi jangka menengah untuk menaikkan lifting nasional dan memperkuat kemandirian energi.

    “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola melalui mekanisme BUMD, koperasi atau UMKM, dampaknya bukan cuma ke peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru, menumbuhkan ekonomi rakyat, dan menekan praktik ilegal yang selama ini marak di lapangan,” ucapnya.

    Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan Permen 14/2025, yakni inventarisasi sumur minyak masyarakat dan sebentar lagi penetapan hasil inventarisasi melalui rapat tim gabungan pusat-daerah, penunjukan BUMD/koperasi/UMKM pengelola, penandatanganan kerja sama dengan KKKS hingga persetujuan akhir oleh Menteri ESDM melalui SKK Migas.

    Cek Endra menilai mekanisme tersebut sudah menunjukkan arah tata kelola yang lebih baik dibanding kondisi sebelumnya yang tidak tertangani secara sistematis.

    Ia juga menegaskan legalisasi sumur rakyat akan memberi efek ganda terhadap ekonomi lokal.

    “Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan jasa pengeboran, transportasi, bengkel, dan UMKM sekitar wilayah operasi. Ini multiplier effect yang nyata bagi masyarakat Jambi dan daerah penghasil energi lainnya,” ungkapnya.

    Sebagai perbandingan, Cek Endra menyoroti keberhasilan beberapa daerah lain seperti Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) yang sudah lebih dulu menata sumur rakyat melalui BUMD dan KKKS sehingga produksi meningkat dan praktik ilegal menurun.

    Sedangkan di Aceh, legalisasi dilakukan bertahap dengan fokus pada keselamatan dan lingkungan. Sementara di Bojonegoro (Jawa Timur), pola kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dan Pertamina telah terbukti efektif dan berkelanjutan.

    “Kalau Musi Banyuasin bisa cepat, Aceh bisa disiplin, dan Bojonegoro bisa kompak, Jambi juga pasti bisa. Asal ada kemauan dan koordinasi lintas sektor, hasilnya nyata,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Cek Endra memastikan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 secara ketat.

    Melalui DPR, ia berencana akan meminta perkembangan penunjukan pengelola sumur rakyat oleh para gubernur dalam 90 hari ke depan.

    “Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas. Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil energi. Ini momentum emas untuk menjadikan rakyat sebagai bagian resmi dari memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional,” ucapnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri Prabowo Bilang TKI Bisa Jadi Juragan, Rahasianya Ini

    Menteri Prabowo Bilang TKI Bisa Jadi Juragan, Rahasianya Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Empat menteri kabinet Merah Putih, yakni Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor energi dan sumber daya mineral.

    Dalam MoU ini, salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah peralihan kewenangan pengelolaan anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pekerja migran sebesar Rp201 miliar dari yang sebelumnya di Kementerian UMKM, kini dialihkan kepada Kementerian P2MI. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari semangat kolaborasi yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, peralihan kewenangan ini diambil agar pengelolaan pembiayaan bagi pekerja migran bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

    “Nah yang pertama kami lakukan adalah, dulu salah satu bentuk konkretnya, dulu kuasa pengguna anggaran terkait KUR untuk pekerja migran itu ada di Kementerian UMKM. Namun di era Pak Prabowo, karena kita melihat ada semangat kolaborasi, kita melihat akan menjadi jauh lebih efektif dan efisien dan lebih akseleratif kalau kuasa pengguna anggaran untuk KUR pekerja migran diserahkan ke Kementerian P2MI. Itulah yang sekarang sudah dilakukan,” ujar Maman saat konferensi pers usai penandatanganan MoU di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Maman, kebijakan ini menjadi langkah awal untuk mempercepat akses pembiayaan bagi para pekerja migran, baik yang sedang bekerja di luar negeri maupun saat mereka kembali ke Indonesia.

    Foto: Empat menteri kabinet Merah Putih saat konferensi pers usai penandatanganan MoU di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Empat menteri kabinet Merah Putih saat konferensi pers usai penandatanganan MoU di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    “Jadi sekarang KUR pekerja migran semuanya, lokalisasinya ada di Kementerian P2MI. Itu langkah pertama sebagai bentuk agar terjadi akselerasi percepatan keberpihakan akses pembiayaan kepada pekerja migran kita,” jelasnya.

    Maman menambahkan, MoU ini tidak hanya menyangkut perlindungan selama para pekerja migran berada di luar negeri, tetapi juga bagaimana mendukung mereka setelah kembali ke tanah air agar bisa berwirausaha.

    “Ada konteks perlindungan dalam hal proses mau menjadi pekerja dan sesudah bekerja. UMKM bicara tentang pasca mereka bekerja (dari menjadi PMI). Ada harapan besar, spirit besar dari P2MI untuk mendorong pekerja migran kita tidak hanya sekedar menjadi pekerja, tapi ada tagline yang memang dibangun ‘berangkat pekerja migran, pulang menjadi juragan’,” kata Maman.

    Ia menegaskan, semangat “pulang menjadi juragan” menjadi dasar kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian P2MI, termasuk dalam mendukung pelatihan kewirausahaan dan akses pembiayaan.

    “Jadi semangat dari P2MI adalah tidak hanya sekedar pekerja migran ini menjadi pekerja saja, tapi pulang mereka dari pekerja migran di luar menjadi pengusaha. Di situlah kerjasama, kami support P2MI untuk bagaimana membantu pelatihan tentang kewirausahaan hingga akses pembiayaan, dan lain sebagainya,” ucapnya.

    Maman juga menyebut, setelah MoU ini berjalan, berbagai langkah konkret lainnya akan disiapkan untuk memperkuat ekosistem perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.

    “Jadi kita serahkan ke P2MI,” pungkasnya.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video: Bahli Sebut Prabowo Setuju Rencana BBM Wajib Etanol

    Video: Bahli Sebut Prabowo Setuju Rencana BBM Wajib Etanol

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah polemik soal kandungan etanol pada BBM yang ramai dibahas belakangan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia justru menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberi lampu hijau atas penerapan mandatori pencampuran etanol sebesar 10% pada bahan bakar minyak jenis bensin.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Rabu 08/10/2025) berikut ini.

  • Sidang Gugatan Perdata Bahlil Imbas BBM Swasta Langka Ditunda Pekan Depan

    Sidang Gugatan Perdata Bahlil Imbas BBM Swasta Langka Ditunda Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia batal berlangsung. Sebab pihak tergugat III PT Shell Indonesia tidak dan tergugat I-II belum menyiapkan legal standing.

    Tergugat I adalah pihak Menteri ESDM dan tergugat II adalah PT Pertamina. Atas hal tersebut, sidang dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN batal dilaksanakan pada Rabu (8/10/2025).

    Hakim Ketua Sidang, Ni Kadek Susantiani mengatakan pihaknya telah menyurati PT Shell Indonesia untuk menghadiri sidang, tapi sampai pukul 12.00 PT Shell Indonesia tidak kunjung hadir sehingga sidang di skors hingga Rabu (15/10/2025). Terlebih tergugat I dan II belum melengkapi berkas.

    “Jadi untuk kelengkapan persidangan akan kita lakukan lagi di Rabu depan untuk pihak tergugat untuk hadir kembali saya berharap sudah lengkap minggu depan,” kata Susantiani di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Pihak dari tergugat I dan II menyampaikan masih menunggu keputusan direksi dan komunikasi secara internal terkait penerbitan legal standing.

    Pihak tergugat II sempat meminta agar tenggat waktu penyerahan legal standing dilakukan selama dua minggu. Namun, Susantiani menolak permohonan itu dan menetapkan legal standing diberikan Rabu pekan depan.

    Kepada awak media, kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman selaku pihak penggugat menyayangkan atas tindakan pihak tergugat. Boyamin menilai mereka tidak serius menanggapi gugatan yang dilayangkan.

    Padahal menurutnya gugatan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang sulit mendapatkan BBM dari SPBU Swasta.

    “Karena ini sebenarnya gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta. Baik yang mobil maupun bahkan roda dua teman-teman ojol juga sudah mengkonsumsinya,” ucapnya usai sidang.

    Dia mengatakan upaya hukum juga memaksa pemerintah bergerak cepat memperbaiki masalah yang berlangsung agar SPBU swasta mendapatkan stok BBM.

    Boyamin menyebut berencana mengubah petitum terkait kerugian materiil kliennya. Namun isi gugatan masih sama yakni meminta pemerintah mempermudah distribusi BBM kepada SPBU swasta.

    “Petitumnya mungkin malah kita perbarui karena sebenarnya [kerugian] bukan Rp1,1 bahkan ada diangka lebih dari itu. Kira-kira diangka Rp3,5 juta gitu dari proses pembelian selama 3 minggu terakhir,” tuturnya.

    Di sisi lain, Tati Suryati mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menggunakan BBM milik swasta seperti Vivo, BP, dan Shell. Dia mengatakan enggan menggunakan BBM Pertamina karena meragukan kualitasnya. Dia mengaku saat mencoba bensin dari Pertamina, kendaraannya jadi kurang bertenaga dan lebih boros.

    “Saya sih sudah coba waktu itu. Perbandingannya berbeda ketika dari 0 gitu dari minim banget. Isinya tuh habisnya lebih cepat ya. Versi saya itu ya.Tapi gak tau yang lain. Itu pengalaman saya lebih cepat dan agak tenaganya agak kurang,” kata Tati.

  • Avanza-Xpander Cs Masih Aman Pakai BBM Mengandung Etanol, tapi….

    Avanza-Xpander Cs Masih Aman Pakai BBM Mengandung Etanol, tapi….

    Jakarta

    Toyota Avanza hingga Mitsubishi Xpander dkk masih aman menenggak BBM dengan campuran etanol. Namun hanya etanol dengan kadar tertentu yang masih diperbolehkan.

    Bensin yang dijual di Indonesia akan dicampur dengan etanol dengan kandungan 10 persen. Ini merupakan program mandatori seperti halnya program Biodiesel yang mencapur solar dengan olahan minyak sawit. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah memberi restu terkait program tersebut.

    “Ke depan kita akan dorong ada E10. Kemarin malam sudah dirapatkan dengan pak Presiden, bapak Presiden setujui mandatori 10% etanol. Kita akan campur bensin kita dengan etanol,” ujar Bahlil dalam detikSore.

    Lewat proyek bioetanol ini, Bahlil menyebut impor BBM akan berkurang. Tak cuma itu, bahan bakar yang dijual di Indonesia juga lebih ramah lingkungan. Kebijakan itu mungkin memunculkan pertanyaan bagi para pengguna kendaraan. Memang bisa mesin mobil atau motor di Indonesia menenggak BBM dengan campuran etanol? Jawabannya bisa.

    Mengutip buku panduan manual Toyota Avanza misalnya, mobil bisa menggunakan BBM dengan campuran etanol asalkan tak lebih dari 10 persen.

    “Toyota membolehkan penggunaan bahan bakar campuran ethanol dengan kandungan hingga 10%. Pastikan bahwa campuran bahan bakar dengan ethanol yang digunakan memiliki angka oktan sesuai dengan di atas,” tulis keterangan dalam buku manual itu.

    Pada buku panduan manual Mitsubishi Xpander, BBM dengan campuran etanol atau disebut gasohol diperbolehkan. Kandungannya juga tak boleh lebih dari 10 persen. Tertulis pencampuran etanol hingga 10 persen dan 90 persen bensin bebas timbal dapat dilakukan agar dapat menghasilkan kadar oktan yang setidaknya sama dengan rekomendasi minimal untuk bensin bebas timbal. Namun jangan sampai melampaui 10 persen.

    “Penggunaan konsentrasi yang melebihi 10 persen dapat merusak sistem bahan bakar, mesin, sensor mesin, dan sistem pembuangan kendaraan Anda,” demikian penjelasannya.

    Bukan cuma di mobil, adanya campuran etanol pada motor juga diperbolehkan dengan catatan, konsentrasinya juga tak lebih dari 10 persen. Dikutip dari buku panduan Honda Vario, kandungan etanol lebih dari 10 persen pada BBM bisa merusak cat tangki bahan bakar, selang karet bahan bakar rusak, muncul karat di tangki, dan performa mesin menurun

    (dry/din)

  • Pertamina Berkomitmen Perkuat Strategi Menuju Indonesia Mandiri Energi

    Pertamina Berkomitmen Perkuat Strategi Menuju Indonesia Mandiri Energi

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk mempercepat terwujudnya kemandirian energi nasional, melalui strategi bisnis yang selaras dengan arah kebijakan pemerintah. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri pada acara “Indonesia Langgas Berenergi” yang berlangsung di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa energi nasional saat ini mengalami perubahan besar dibandingkan era 1990-an. Saat ini, angka konsumsi energi lebih tinggi dibandingkan produksi energi, sehingga untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional perlu dilakukan impor.

    Guna menjawab tantangan tersebut, lanjut Bahlil, Pemerintah melalui visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menempatkan kemandirian energi sebagai prioritas utama. Sejumlah langkah konkret digulirkan untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM) dengan memanfaatkan potensi energi dalam negeri.

    “Untuk menutupi defisit solar, pemerintah mendorong penerapan B40, yakni campuran 40 persen CPO (crude palm oil/minyak sawit mentah) dengan solar murni. Tahun ini, impor solar sudah turun menjadi sekitar 4 juta ton per tahun, dan tahun 2025 ditargetkan meningkat ke B50, sehingga Indonesia tidak perlu impor solar lagi,” jelasnya.

    Selain itu, Bahlil menambahkan, langkah kemandirian energi tidak hanya melalui bahan bakar nabati, tetapi juga dengan mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) seperti tenaga surya, angin, air, dan panas bumi.

    Pada kesempatan itu juga dibahas tentang bagaimana sinergi antara pemerintah dan BUMN energi menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang tangguh dan mandiri energi.

    Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa Pertamina mendorong tercapainya target Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.

    “Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, Pertamina berkomitmen mendukung kemandirian pangan, energi, dan air. Kami menjalankan strategi dual growth. Pertama, memaksimalkan bisnis eksisting, kedua, mengembangkan bisnis rendah karbon,” terang Simon.

    Simon menjelaskan, pada sisi bisnis eksisting, Pertamina terus berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas melalui berbagai inovasi teknologi, terutama pada sumur-sumur yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi, subholding upstream Pertamina.

    Lebih lanjut, Pertamina juga memperkuat bisnis hilir. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas dan efisiensi kilang, yakni Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang ditargetkan beroperasi pada November 2025.

    “Proyek RDMP Balikpapan akan meningkatkan kapasitas pengolahan, menghasilkan produk berkualitas tinggi setara standar Euro 5, dan mengurangi ketergantungan impor BBM,” terang Simon.

    Pertamina juga terus mempercepat transformasi menuju bisnis energi rendah karbon. Salah satunya melalui produk Pertamax Green 95, yaitu bahan bakar dengan campuran 5 persen bahan bakar nabati etanol (E5).

    Pertamina juga berkomitmen memperluas pengembangan panas bumi (geothermal), di mana Indonesia saat ini memiliki kapasitas terpasang terbesar kedua di dunia. Selain itu, berbagai inisiatif carbon capture and storage (CCS/CCUS) dan proyek dekarbonisasi juga terus dikembangkan agar sejalan dengan target Net Zero Emission 2060 pemerintah.

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target net zero emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

  • Bahlil Pastikan RI Dapat Tambahan 12% Saham Freeport: Sudah Final

    Bahlil Pastikan RI Dapat Tambahan 12% Saham Freeport: Sudah Final

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah sebesar 12% sudah final dan disepakati.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, hasil negosiasi panjang tersebut telah berakhir dan Freeport akan mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selepas 2041. 

    “Negosiasi tambahan Freeport, sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12%,” kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).  

    Namun, Bahlil belum dapat memastikan waktu proses divestasi akan berlangsung. Kendati demikian, dia menyebut, Freeport dipastikan mendapatkan perpanjangan IUPK. 

    “Nanti itu kan pas perpanjangan. Nanti kita lihat. Sekarang kan tambang yang ada sekarang ini kan sampai dengan 2041. Tanggalnya berapa lagi dibicarakan sekarang,” tuturnya. 

    Sebelumnya, Bahlil mengatakan, tambahan kepemilikan saham di Freeport sebagian akan diberikan kepada BUMD Papua. Bahlil menegaskan pembagian saham BUMD Papua akan terjadi selepas 2041. Adapun, divestasi tambahan saham Freeport ini menjadi salah satu syarat bagi Freeport untuk mendapat perpanjangan IUPK selepas 2041.

    Dia menjelaskan bahwa opsi perpanjangan izin tambang Freeport ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang diungkap dalam rapat bersama Freeport-McMoran dan PTFI.

    “Kalau tidak perpanjang [IUPK] maka puncak produksi dari Freeport itu 2035. Begitu 2035 itu akan menurun, begitu dia turun dampaknya kepada produktivitas perusahaan dan ada juga pendapatan negara, lapangan pekerjaan dan ekonomi daerah,” jelasnya.