Tag: Bahlil Lahadalia

  • Perusahaan Minyak Nasional Vietnam Terapkan Etanol 10% Usai Riset 10 Tahun

    Perusahaan Minyak Nasional Vietnam Terapkan Etanol 10% Usai Riset 10 Tahun

    Jakarta

    Mandatory bahan bakar bensin dengan etanol 10% (E10) oleh pemerintah Indonesia dinilai terlalu terburu-buru. Berkaca dari negara tetangga, Vietnam, mereka melakukan riset terlebih dahulu selama lebih dari 10 tahun dengan bahan bakar bensin etanol 5% (E5) sebelum akhirnya siap menggunakan E10 mulai tahun ini.

    “Ke depan kita akan mendorong untuk ada E10. Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatory 10 persen etanol,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara Indonesia Langgas Berenergi yang digagas Detik dan CNN Indonesia, di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10).

    Bahlil menyebutkan mandatory E10 tujuannya untuk mengurangi impor minyak dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah. Salah satunya, dari tanaman tebu untuk dijadikan etanol.

    Sebab berdasarkan porsinya, penggunaan BBM untuk konsumsi saat ini sebesar 60% masih diimpor. Oleh sebab itu, demi kemandirian energi dalam negeri, pemerintah harus menggunakan sumber daya yang dimiliki.

    Selain untuk mengurangi impor, imbuh Bahlil, mandatory E10 juga bertujuan untuk mendukung komitmen energi bersih yang ramah lingkungan atau Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

    “Dengan demikian, kita akan campur bensin kita dengan etanol. Tujuannya apa, agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” jelasnya.

    Soal kewajiban etanol 10 persen ini, Bahlil memperkirakan penerapannya bisa berlaku 2-3 tahun ke depan atau pada 2027 atau 2028. “Ya, 2-3 tahun terhitung sekarang ya. Jadi kita harus hitung baik-baik dulu,” ucapnya lagi.

    Indonesia sendiri baru mengaplikasikan bensin campuran etanol 5% (E5) melalui produk Pertamax Green 95 yang dijual Pertamina sejak 2023 lalu. Jadi jika langsung beralih ke E10 dalam dua hingga tahun ke depan, rasanya terlalu tergesa-gesa.

    Belajar dari Vietnam

    Indonesia bukan satu-satunya negara yang bakal menerapkan kebijakan E10. Negara tetangga Vietnam misalnya, bahkan sudah mulai melakukan transisi tahun ini sebelum menerapkan penuh kebijakan E10 pada tahun 2026. Tapi Vietnam mempersiapkannya sejak lama, dimulai dari penerapan bensin E5 sejak 10 tahun lalu.

    Mulai 1 Agustus 2025, perusahaan minyak nasional Vietnam, PVOIL (PetroVietnam Oil Corporation), melakukan uji coba penjualan bensin E10 RON95 di SPBU di Hanoi dan Hai Phong. Setelah uji coba ini, PVOIL akan terus meningkatkan, mengonversi, dan memperluas lokasi penjualan E10, sebagai persiapan untuk peluncuran nasional E10 di Vietnam mulai 1 Januari 2026.

    Mengutip website PVOIL, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam saat ini sedang mengumpulkan masukan untuk mengusulkan peta jalan adopsi biofuel kepada pemerintah.

    PVOIL juga sedang meningkatkan dan memodifikasi stasiun pencampuran E5 RON92 yang ada di depo-depo strategis di seluruh negeri buat mendukung produksi E10 RON95. Peningkatan ini meliputi perbaikan tangki penyimpanan, penyempurnaan sistem pencampuran, dan penerapan teknologi modern untuk memenuhi standar teknis bensin E10.

    PVOIL juga tak sembarangan dalam menerapkan bensin E10. Perusahaan ini sudah mulai melakukan riset sejak 10 tahun silam, tepatnya sejak 2010 di mana saat itu bensin dengan etanol 5% (E5) mulai dijual di Vietnam. Jadi risetnya memang sudah berjalan lama.

    Intinya, untuk membuat bahan bakar bensin dengan campuran etanol 10% ini memerlukan persiapan matang. Tak hanya pengalaman panjang, tapi juga perlu mempersiapkan infrastruktur, teknologi, dan sumber daya yang matang.

    (lua/rgr)

  • Rencana Mencampurkan 10% Etanol ke BBM, Pemerintah Diminta Uji Coba Dahulu – Page 3

    Rencana Mencampurkan 10% Etanol ke BBM, Pemerintah Diminta Uji Coba Dahulu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Muhammad Mufti Mubarok menyarankan adanya uji coba terlebih dulu terkait rencana pemerintah mencampurkan (blending) etanol ke bahan bakar minyak (BBM). 

    Adapun pemerintah berancang-ancang menerapkan mandatori campuran etanol 10 persen (E10) dalam BBM.”Sebelum diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan perlindungan konsumen,” ujar Mufti di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Menurut dia, kebijakan energi seperti ini jangan hanya dilihat dari sudut efisiensi atau lingkungan, tapi juga dari sudut konsumen.

    BPKN menyampaikan sejumlah masukan atas wacana pemerintah mencampurkan etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini harus dirancang dengan memperhatikan hak-hak konsumen.

    “Agar konsumen tidak dirugikan, pemerintah dan pelaku industri harus memberikan data spesifikasi yang jelas, misalnya kadar etanol, dampak pada performa mesin, dan standar pengujian. Konsumen berhak mengetahui bahwa bahan bakar yang mereka beli sesuai kualitas yang dijanjikan,” kata Mufti.

    BPKN menekankan perlunya sistem pengujian laboratorium independen dan pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyimpangan ataupun pencampuran di luar standar. Tanpa pengawasan ketat, risiko kerusakan mesin atau degradasi performa bisa muncul.

    Jika suatu saat konsumen mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM dengan etanol, Mufti berharap mekanisme ganti rugi dan klaim jaminan dapat dijalankan dengan mudah dan efektif. Pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang jelas agar konsumen tidak terlantar.

    “BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara menyeluruh dilakukan dalam tahapan bertahap, bukan langsung dalam skala penuh (mandatori), sembari melakukan edukasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha siap menerima perubahan,” katanya.

    Dia berpendapat bahwa menambah dimensi penting dalam perencanaan kebijakan energi.

    “Agar transisi ke bahan bakar lebih ‘hijau’ tetap adil dan aman bagi konsumen. Pemerintah yang merancang kebijakan tetap dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri dan hak rakyat sebagai konsumen,” kata Mufti.

    Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM), dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.

    Dengan demikian, lanjut Bahlil, Indonesia akan mewajibkan campuran bensin dengan etanol untuk membuat BBM yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.

     

     

     

     

     

     

  • Sederet PR di Balik Kewajiban Bensin Campur Etanol 10% (E10)

    Sederet PR di Balik Kewajiban Bensin Campur Etanol 10% (E10)

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menerapkan kewajiban campuran etanol 10% (E10) pada bahan bakar jenis bensin. Namun, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, kapasitas produksi etanol dalam negeri perlu dipacu dalam 2-3 tahun mendatang.

    Campuran etanol yang dimaksud merupakan bahan bakar nabati (BBN) berbasis tebu dan singkong yang diolah menjadi bioetanol. Langkah ini ditujukan untuk menekan ketergantungan terhadap impor BBM sekaligus mengurangi emisi karbon.

    Pakar Otomotif dan Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan oleh pemerintah maupun agen pemegang merek (APM) sebelum mandatori campuran etanol 10% resmi berlaku.

    “Etanol itu bersifat higroskopis dan korosif terhadap material logam dan karet tertentu, jadi tampaknya Pertamina perlu segera memulai check-recheck kesiapan tangki penyimpanan di depot dan SPBU terkait material yang tahan etanol,” ujar Yannes kepada Bisnis, Rabu (8/10/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, terkait proses peralihan ini, Pertamina perlu berkoordinasi secara ketat dengan agen pemegang merek (APM) terkait mitigasi potensi risiko kerusakan mesin dan sengketa garansi.

    “Misalnya, mengkomunikasian labelisasi di SPBU terkait kompatibilitas E10 untuk mobil mana saja dengan memakai simbol yang jelas dan informatif. Selain itu, APM perlu segera mulai mempublikasikan daftar kendaraan resmi yang kompatibel dengan E10 berdasarkan tahun dan model,” katanya.

    APM mobil juga perlu menyediakan hotline teknis untuk bengkel resmi, melakukan pelatihan teknisi bengkel tentang perawatan mesin dengan bensin E10. Namun, dia menyebut mobil-mobil ICE (internal combustion engine) produksi 2010 ke atas yang dirakit di Indonesia umumnya sudah siap mengonsumsi bensin E10.

    “Kementerian ESDM, KLHK, dan Pertamina perlu segera melakukan kampanye nasional terkait manfaat dan batasan E10 tersebut, sehingga tidak berkembang berita yang simpang siur,” tutur Yannes.

    Tak hanya itu, menurutnya peta jalan (roadmap) E10 ini pun harus dipastikan selaras dengan roadmap kendaraan listrik (electric vehicle/EV) nasional, bukan sebagai alasan menunda investasi EV, tapi sebagai pelengkap strategi dekarbonisasi multi-jalur.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan kebijakan mandatory campuran etanol 10% dengan bensin. Hal ini selaras dengan program mandatori biodiesel atau campuran BBN berbasis sawit dengan solar yang saat ini diterapkan 40% atau B40. 

    “Arahan Bapak Presiden sudah jelas untuk kami membangun industri etanol. [Butuh] 2-3 tahun terhitung sekarang ya, jadi kita harus hitung baik-baik dulu,” pungkasnya. 

    Adapun, Bahlil menyebut, untuk pabrik etanol akan ada dua, yaitu pabrik etanol dari tebu di Merauke dan pabrik etanol dari singkong yang masih dicari lokasi tepatnya. Dia menuturkan, pihaknya telah mendapatkan arahan tersebut dan segera membuat peta jalan untuk mendorong bensin di dalam negeri dicampur dengan etanol 10%. 

  • Bahlil Tidak Datang di Sidang Perdana Gugatan Kelangkaan BBM di PN Jakpus

    Bahlil Tidak Datang di Sidang Perdana Gugatan Kelangkaan BBM di PN Jakpus

    JAKARTA – Sidang perdana menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun sidang berlangsung singkat dan ditunda hingga pekan depan.

    Penundaan sidang disebabkan karena pihak tergugat III PT Shell Indonesia, tergugat I pihak Menteri ESDM dan tergugat II adalah PT Pertamina belum menyiapkan legal standing.

    Hakim Ketua Sidang, Ni Kadek Susantiani mengatakan pihaknya telah menyurati PT Shell Indonesia untuk menghadiri sidang, tapi sampai pukul 12.00 PT Shell Indonesia tidak kunjung hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 15 Oktober 2025.

    “Untuk kelengkapan persidangan akan kita lakukan lagi di Rabu depan. Pihak tergugat untuk hadir kembali saya berharap sudah lengkap minggu depan,” kata Halim Ketua Ni Kadek Susantiani.

    Sementara pihak dari tergugat I dan II masih menunggu keputusan direksi dan komunikasi secara internal terkait penerbitan legal standing.

    Pihak tergugat II sempat meminta agar tenggat waktu penyerahan legal standing dilakukan selama dua minggu. Namun, Susantiani menolak permohonan itu dan menetapkan legal standing diberikan Rabu pekan depan.

    Kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman menyayangkan atas tindakan pihak tergugat. Boyamin menilai mereka tidak serius menanggapi gugatan yang dilayangkan.

    Padahal menurutnya gugatan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang sulit mendapatkan BBM dari SPBU Swasta.

    “Mudah-mudahan Minggu depan hadir untuk segera kita runing sidangnya. Saya mengatakan tidak berharap ada sidang Rabu depan. Karena apa? kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok, atau sampai hari Selasa berarti sidang hari Rabu itu cukup tinggal pencabutan saja. Kita mewakili kepentingan masyarakat,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.

    Boyamin menyebutkan, gugatan mewakili kepentingan masyarakat.

    “Masyarakat menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta, baik yang mobil maupun bahkan roda dua teman-teman ojol juga sudah mengkonsumsinya,” katanya.

    Jadi gugatan ini, sambungnya, adalah upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta tentunya masuk Pertamina ternyata dilibatkan untuk segera mengisi SPBU Swasta sehingga kita bisa membelinya.

    “Kita mewakili kepentingan masyarakat,” katanya.

  • Pakar: Mandatory BBM Campur Etanol 10% Perlu Regulasi yang Jelas

    Pakar: Mandatory BBM Campur Etanol 10% Perlu Regulasi yang Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat energi Reforminer Institute Pri Agung menilai arah kebijakan pemerintah terkait mandatory campuran BBM dengan etanol 10% harus diiringi dengan payung hukum yang jelas dan tegas. 

    Menurut dia, kebijakan tersebut juga masih memerlukan peta jalan pengembangan industri etanol yang tepat dan konkret. Pasalnya, kebutuhan volume bioetanol yang diperlukan dinilai tidak sedikit, sedangkan kemampuan produksi nasional masih terbatas. 

    “Sebaiknya dikonkretkan dalam bentuk peraturan perundangan yang menetapkan target serta tahapan pencapaiannya,” kata Pri kepada Bisnis, Rabu (8/10/2025). 

    Dalam hal ini, dia menyoroti pengaturan mengenai kebijakan harga jual yang perlu diperjelas dan perhitungan harga keekonomiannya yang juga perlu didukung dalam bentuk insentif ataupun kompensasi seperti biodiesel atau skema lainnya. 

    Arah dan regulasi dari pemerintah menjadi penting sebagai pedoman bagi industri etanol dalam negeri. Jika acuannya jelas dan dijalankan konsisten, Pri menilai, industri etanol dalam negeri dengan sendirinya akan mengikuti. 

    “Jika market-nya memang jelas dan bisa diandalkan, industri tentu akan berupaya memenuhinya,” tuturnya.

    Apalagi, saat ini kapasitas produksi etanol nasional masih di bawah 500.000 kiloliter per tahun. Namun, dia optimistis angka tersebut bisa meningkat jika kebijakan dijalankan dengan konsisten.

    “Ini sudah sejalan dengan ketahanan energi, transisi energi, mengurangi impor BBM, dan menggerakkan ekonomi nasional,” imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah menyiapkan kebijakan mandatori campuran etanol 10% dengan BBM jenis bensin atau E10. Kementerian ESDM mengklaim hal ini selaras dengan program mandatori biodiesel yang telah menerapkan campuran biodiesel  dengan kadar 40% ke solar atau B40.  

    Sayangnya, ekosistem industri etanol nasional belum terbentuk, sehingga masih menggantungkan diri pada pasokan impor. Hal ini kontradiktif dengan semangat swasembada energi yang diusung Presiden Prabowo Subianto.  

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengamini mandatori E10 tidak akan diterapkan tahun depan. Dia menyebut, hal tersebut masih perlu dipersiapkan dari segi bahan baku dan pengolahannya.  

    “Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatory 10% etanol. Dengan demikian kita akan campur bensin kita dengan etanol tujuannya agar kita tidak impor banyak,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (7/10/2025).  

    Adapun dalam mendorong kebijakan ini, Menteri Bahlil ingin meniru kesuksesan peta jalan campuran minyak nabati berbasis sawit dengan solar. Pemerintah telah memandatkan penggunaan B40 pada tahun ini.

  • Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar logam tanah jarang (rare earth) yang ditemukan di sejumlah wilayah dikelola langsung oleh negara melalui badan usaha milik negara (BUMN).

    “Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara saja oleh BUMN,” ujar Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Bahlil, saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi cadangan logam tanah jarang di berbagai daerah.

    “Lagi diinventarisir semuanya. Di Babel, Sulawesi, Maluku juga ada,” katanya.

    Selain menyangkut rare earth, Bahlil juga menyampaikan perkembangan aturan baru pengelolaan tambang berdasarkan UU Minerba terbaru.

    Dia menyebut pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan kini tengah merumuskan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan regulasi tersebut.

    “Di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan. Permennya sedang disusun,” jelas Bahlil.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akan ada kriteria khusus yang membatasi luas lahan tambang sesuai kemampuan UMKM dan koperasi. Namun, syarat utamanya, pengelolaan harus melibatkan pelaku usaha lokal.

    “Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi kalau tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” tegasnya.

    Bahlil memastikan penyusunan aturan tersebut akan dituntaskan dalam waktu dekat.

    “Insyaallah selesai,” ujarnya singkat.

  • Prabowo Wanti-wanti Harta Karun Incaran Dunia Ini Dikuasai & Dikelola Negara!

    Prabowo Wanti-wanti Harta Karun Incaran Dunia Ini Dikuasai & Dikelola Negara!

    Jakarta

    Harta karun incaran dunia, logam tanah jarang alias rare earth, merupakan sumber daya mineral kritis. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan mineral yang satu ini hanya bisa dikelola negara.

    Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mau logam tanah jarang dikuasai negara.

    “Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara aja oleh BUMN,” ungkap Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Ketika ditanya besaran dan di mana saja potensi tanah jarang bisa dikelola, dia bilang semua masih diinventarisir. Yang jelas beberapa daerah memiliki potensi tanah jarang yang besar, salah satunya Bangka Belitung yang merupakan produsen timah.

    “Lagi diinventarisir semuanya. Di Bangka Belitung, Sulawesi, Maluku juga ada,” terang Bahlil.

    Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sumber daya logam tanah jarang di Indonesia dalam bentuk biji mencapai 136,2 juta ton pada 2024 dan sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 118.650 ton.

    Hal ini tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 228.K/MB.03/MEM.G/2025 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Juli 2025.

    Dari total sumber daya logam tanah jarang tersebut, terdiri dari sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk bijih tereka mencapai 128,8 juta ton, sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 114.236 ton.

    Kemudian untuk sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk bijih tertunjuk mencapai 5,4 juta ton dan sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 3.317 ton.

    Lalu untuk sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk bijih terukur mencapai 1,82 juta ton dan sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 1.097 ton. Sementara untuk cadangan logam tanah jarang dalam bentuk bijih maupun logam belum ada besaran cadangannya.

    (hal/hns)

  • Pemerintah Bakal Campur BBM dengan Etanol 10%, Ini Fungsinya – Page 3

    Pemerintah Bakal Campur BBM dengan Etanol 10%, Ini Fungsinya – Page 3

    Sebelumnya, pemerintah semakin serius mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) dan menekan emisi karbon. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol 10 persen (E10) dalam BBM.

    “Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” kata Bahlil dikutip dari Antara, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Bahlil, kebijakan ini akan mewajibkan campuran bensin dengan etanol untuk menghasilkan bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

    “Agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” ujarnya.

    Pertamina Siap Dukung Mandatori E10Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan kesiapan perusahaan untuk menjalankan program tersebut.

    “Disampaikan Pak Menteri adalah mendorong ekosistem biofuel, kita sudah dengan B40, dan nanti tahun depan, Pak Menteri sampaikan E10,” kata Simon.

    Pertamina, lanjutnya, sudah memiliki produk Pertamax Green 95 dengan campuran etanol 5 persen (E5).

    “Saat ini kami Pertamina sudah ada produk E5, yaitu Pertamax Green 95, jadi artinya itu 5 persennya adalah etanol,” jelasnya.

    Simon menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong transisi menuju energi hijau.

     

  • Pertamina Pastikan Tak Campur Pertalite dengan Etanol – Page 3

    Pertamina Pastikan Tak Campur Pertalite dengan Etanol – Page 3

    Isu terkait kandungan etanol di dalam base fuel atau BBM mentah juga sempat mengemuka, setelah beberapa badan usaha SPBU swasta tak jadi membelinya dari Pertamina.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, seluruh BBM yang disalurkan ke publik baik melalui SPBU swasta maupun Pertamina seluruhnya telah melalui uji klinis di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas.

    “Gini, seluruh minyak atau BBM yang didistribusikan ke SPBU, baik punya Pertamina atau swasta, semua diuji lewat standar pemerintah lewat Lemigas. Dan kalau tidak lolos standar, pasti tidak akan didistribusikan. Semuanya sudah sesuai standar,” tegasnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    “Selama etanolnya itu etanol murni 99,95 persen. Dan yang dilakukan oleh Pertamina itu kemarin itu adalah sudah memenuhi standar,” dia menekankan. 

     

  • Prabowo lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Belgia

    Prabowo lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Belgia

    Prabowo juga melantik satu wakil duta besar pada perwakilan Republik Indonesia di Beijing, China

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto melantik 10 tokoh sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBPP) RI untuk negara-negara sahabat, termasuk dubes RI untuk Malaysia hingga Belgia, dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Prabowo juga melantik satu wakil duta besar pada perwakilan Republik Indonesia di Beijing, China

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Kepres RI Nomor 113/P Tahun 2025 tentang Penugasan Wakil Duta Besar RI.

    Upacara pelantikan duta besar dan wakil duta besar tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

    Setelah pembacaan Keputusan Presiden dan daftar nama pejabat yang akan dilantik itu usai, Presiden Prabowo kemudian memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh jajaran pejabat baru yang dilantik.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara,” kata Presiden yang diikuti para pejabat tersebut.

    Berikut nama Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI dan Wakil Duta Besar yang dilantik oleh Presiden Prabowo.

    1. Lukman Hakim Siregar sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Arab Suriah

    2. Hotmangaradja Panjaitan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Singapura

    3. Laurentius Amrih Jinangkung sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belanda

    4. Adam Mulawarman Tugio sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Sosialis Vietnam

    5. Andy Rachmianto sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan, Luxemburg, Uni Eropa

    6. Kuncoro Giri Waseso sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Arab Mesir

    7. Berlian Helmy sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI Republik Azerbaijan

    8. Raden Dato Mohammad Iman Hascsrya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia

    9. Listyowati sebagai sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal

    10. Syahda Guruh Langkah Samudera sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Qatar.

    11. Irene sebagai Wakil Duta Besar pada perwakilan Republik Indonesia di Beijing, China.

    Sejumlah pejabat negara yang hadir antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.