Tag: Bahlil Lahadalia

  • DME Pengganti LPG Bakal Pakai Teknologi China

    DME Pengganti LPG Bakal Pakai Teknologi China

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai pengganti Liquified Petroleum Gas (LPG). Menurut Bahlil proyek ini akan diputuskan pada Desember usai dikaji Danantara.

    Kementerian ESDM sudah melakukan pra feasibility study (FS) atau pra studi kelayakan yang kemudian diserahkan ke Danantar. Kini, Danantara tengah melakukan finalisas yang ditargetkan rampung pada Desember mendatang.

    “Danantara melakukan FS dengan menggandeng konsultan-konsultan yang baik. Kemarin kita ratas dengan Presiden (Prabowo Subianto). Presiden memberikan waktu paling lambat Desember awal ini selesai. Nah, kalau sudah selesai baru kami akan menentukan lokasi-lokasinya. Karena terkait dengan cadangan bahan baku,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (14/11/2025).

    Dalam proyek ini investor dari China, Eropa hingga Amerika Serikat (AS) berpotensi terlibat dalam penyediaan teknologinya. Mereka akan bermitra dengan BUMN di bawah komando Danantara.

    “Teknologinya itu salah satu diantaranya dari Cina, dari Eropa, dari Amerika. Tapi perusahaannya saya menyarankan untuk BUMN Danantara yang masuk. Kenapa? Karena itu marketnya captive,” sebut Bahlil.

    “Tapi teknologinya kan bangsa kita ini kita harus jujur, kita mesti butuh teknologi luar, itulah. Makanya dari setiap saat saya katakan bahwa teknologinya itu kita pakai China, Eropa, atau Amerika,” sambungnya.

    Bahlil juga sudah melakukan rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan CEO Danantara Rosan Roeslani. Harapannya proses konstruksi proyek DME dilakukan pada tahun 2026.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan ada investor China tertarik menanamkan modal jumbo US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 19,7 triliun (kurs Rp 16.440) dalam DME. Meskipun Tri enggan membocorkan nama perusahaan yang dimaksudnya.

    Dalam proyek ini perusahaan China tersebut tidak melakukannya sendiri, melainkan akan menggandeng perusahaan swasta dalam negeri. Namun Tri juga enggan menjelaskan identitas perusahaan swasta dalam negeri mana yang bakal ikut menggarap.

    Proposal yang diajukan perusahaan China tersebut untuk menggarap proyek DME dinilai sangat menarik. Pasalnya tingkat pengembalian (internal rate of return/IRR) sudah di atas 15% dengan menggunakan batu bara kualitas rendah.

    “Dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri. Artinya, negara tidak investasikan sesuatu, dan perusahaan itu akan jalan. Nah, dengan IRR yang cukup menarik dan sebagainya, mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita akan memulai untuk industri DME ini dan itu menggunakan batu bara kualitas yang rendah,” ujar Tri.

    (ily/hns)

  • Pengamat: Kenaikan Porsi DMO Batu Bara Perlu Perhitungan Matang

    Pengamat: Kenaikan Porsi DMO Batu Bara Perlu Perhitungan Matang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai wacana menaikkan porsi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) lebih dari 25% dari total produksi, harus dilakukan dengan perhitungan matang.

    Adapun, wacana tersebut bakal diterapkan lantaran ada sejumlah perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25%.

    Ketua Indonesian Mining Institute Irwandi Arif mengatakan, DMO merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, kenaikan porsi DMO harus disesuaikan untuk kebutuhan PT PLN (Persero) dan industri lainnya.

    “Kenaikan DMO tentunya disesuaikan dengan kebutuhan PLN, dan industri lain seperti pupuk, semen, smelter, tekstil dan lain-lain,” kata Irwandi kepada Bisnis, Jumat (14/11/2025).

    Adapun, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, pemerintah menetapkan persentase penjualan DMO batu bara sebesar 25% dari realisasi produksi pada tahun berjalan.

    Ketentuan itu berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi batu bara, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi batu bara, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara. 

    Kewajiban pasok tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik dan bahan baku/bahan bakar untuk industri. Dalam beleid tersebut ketentuan harga jual batu bara DMO untuk penyediaan tenaga listrik atau pembangkit listrik PLN belum diubah atau masih sebesar US$70 per metrik ton.

    Di sisi lain, Kementerian ESDM menyebut wacana menaikkan porsi DMO juga demi menjaga harga batu-bara yang belakangan melemah. 

    Namun, Irwandi menilai harga batu bara tidak ditentukan oleh satu atau dua faktor saja. Menurutnya, harga emas hitam sangat tergantung supply demand di dunia.

    Hal ini khususnya bergantung pada konsumsi batu bara di China dan India, produksi negara-negara di dunia, dan perkembangan energi baru terbarukan.

    “Jadi kebijakan yang dimaksud [menaikkan porsi DMO] hanya satu dua faktor dari banyak faktor untuk perkembangan harga batu bara,” kata Irwandi.

    Rencana menaikkan porsi DMO batu bara lebuh dari 20% dari produksi pertam kali diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Hal itu ia sampaikan ketika merespons laporan Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian yang menyebut bahwa ada sejumlah perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25%. 

    “Ke depan kita mau revisi RKAB, DMO-nya mungkin bukan hanya 25%, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025), dikutip dari siaran YouTube Komisi XII DPR RI, Rabu (12/11/2025).

    Bahlil tak memungkiri bahwa dalam pemenuhan DMO, sejumlah pelaku usaha batu bara ada yang ‘bermain-main’, tanpa menjelaskan lebih lanjut modus permainan yang dimaksud.

    “Di undang-undang yang baru ini, dia [pengusaha] penuhi DMO dulu baru ekspor. Abuleke [tukang tipu] juga sebagian ini. Aku tahu ini, ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tahu, dirjen jangan main-main,” kata Bahlil.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian menyoroti adanya ketidakseimbangan pasokan DMO antara BUMN dengan perusahaan tambang swasta. 

    Dia menyebut bahwa porsi DMO yang disalurkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) jauh lebih besar dari kewajiban DMO, sementara perusahaan lainnya tidak memenuhi ketentuan 25%. 

    “Kami dapat data dari PTBA mereka sampai sekitar 55% untuk DMO, tapi dari perusahaan tambang yang lain tidak penuhi 25%. Artinya, dari kebijakan pemerintah itu 25% untuk DMO, tetapi faktanya enggak seimbang,” kata Ramson.

  • Akademisi: Legalisasi sumur rakyat hadirkan tiga pesan kuat

    Akademisi: Legalisasi sumur rakyat hadirkan tiga pesan kuat

    Tiga pesan kuat itu adalah keadilan akses kelola, memperluas manfaat ekonomi, dan kesungguhan meningkatkan produksi

    Jakarta (ANTARA) – Akademisi Hadi Prayitno menilai legalisasi sumur rakyat menghadirkan tiga pesan kuat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Tiga pesan kuat itu adalah keadilan akses kelola, memperluas manfaat ekonomi, dan kesungguhan meningkatkan produksi,” ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Nasional itu mengatakan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan mengulang pesan bahwa titik tumpu pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus berpijak pada Konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dengan orientasi tunggal yakni mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Menurut Hadi, setelah lebih dari lima dekade akses kelola sektor migas hanya dikuasakan kepada pelaku usaha dan pemilik modal besar, kini pemerintah melakukan terobosan regulasi yang memberikan akses kelola kepada koperasi, UMKM, dan BUMD.

    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Pasal 13 sampai Pasal 30 Permen secara khusus mengatur kerja sama sumur minyak oleh BUMD/koperasi/UMKM, sebagai terobosan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah dalam melegalisasi pengelolaan sumur masyarakat.

    Hadi melanjutkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan militansinya yang utuh dalam menginisiasi, mengawal, dan mengeksekusi kebijakan baru, yang dulu tidak pernah ada yang berani menyentuhnya.

    “Tambang tidak boleh dikuasai oleh hanya orang itu-itu saja,” ujar Bahlil.

    Hadi juga mengatakan kebijakan ini meniupkan harapan baru untuk meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan pendapatan sekaligus merengkuh kesejahteraan dalam satu tarikan napas.

    Sumur minyak di sekitar tempat tinggal masyarakat pada akhirnya dapat dikelola sendiri untuk mengalirkan berkah finansial dan ekonomi bagi warga, termasuk memberikan tambahan pendapatan bagi daerah setempat.

    Ia menyebutkan apabila 45.000 sumur masyarakat dikelola seluruhnya, dengan asumsi produksi 3 barel per hari, maka akan menghasilkan tambahan produksi skenario optimis sebesar 135.000 barel per hari.

    “Sejumlah itu juga volume impor minyak mentah bisa dikurangi, sekaligus menghemat devisa Rp52,67 triliun per tahun,” ujar Hadi.

    Selanjutnya, dari 45.000 sumur masyarakat itu membuka peluang tenaga kerja baru sebanyak 225.000 orang.

    Menteri ESDM mengilustrasikan apabila setiap sumur memproduksi rata-rata 3 barel per hari, maka hasil penjualan harian berkisar Rp2,5 juta.

    Penghasilan bersih, dengan asumsi bagi rata, masing-masing orang dari 5 orang yang bekerja di setiap sumur diperkirakan lebih dari Rp500.000 per hari.

    Nilai tersebut akan berkontribusi terhadap peningkatan daya beli rumah tangga di tingkat perdesaan, sekaligus mendorong terbukanya kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk membiayai kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, pangan, sandang dan papan secara lebih baik dan lebih layak.

    Pendapatan harian yang diperoleh 225.000 tenaga kerja langsung pengelola sumur masyarakat akan didistribusikan kepada rata-rata empat orang anggota keluarga.

    Perputaran transaksi di tingkat lokal memberikan kemaslahatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berniaga di lingkup perdesaan sampai wilayah perkotaan di daerah mereka tinggal.

    “Ekonomi lokal tumbuh cepat, kualitas hidup keluarga meningkat, dan kesempatan hidup sejahtera lebih mudah diwujudkan secara kolektif,” jelas Hadi.

    Ia menambahkan kebijakan legalisasi sumur masyarakat telah menjelma menjadi kebajikan, karena keberkahannya akan mengalir deras pada berbagai sendi kehidupan warga.

    “Pemerintah butuh banyak figur pengambil kebijakan yang berani mengawal kebijakan yang menyantuni konstitusi dan berpihak kepada rakyat,” sebut Hadi.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Probabilitas ditemukan migas dari kegiatan eksplorasi capai 30 persen

    Probabilitas ditemukan migas dari kegiatan eksplorasi capai 30 persen

    Di Indonesia yang tadi indeksnya adalah 1 banding 10, sekarang sudah 30 persen. Jadi, probabilitas untuk ditemukannya migas itu sudah 30 persen dari kegiatan eksplorasi…,

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengatakan, probabilitas ditemukan migas dari kegiatan eksplorasi sudah mencapai 30 persen.

    “Di Indonesia yang tadi indeksnya adalah 1 banding 10, sekarang sudah 30 persen. Jadi, probabilitas untuk ditemukannya migas itu sudah 30 persen dari kegiatan eksplorasi. Kalau misalnya kita ngebornya sumur 10, Insya Allah tiga discovery (ditemukan migas),” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Dalam kesempatan tersebut, dia melaporkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak cekungan migas yang belum dieksplorasi. Salah satu kendala yang menyebabkan hal tersebut terkait perizinan dan terutama anggaran eksplorasi.

    Saat ini, anggaran eksplorasi masih hanya sekitar lebih dari 1 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Padahal, pihaknya mengaku sudah berusaha memperbaiki aspek fiskalnya.

    “Perizinan juga kita upayakan untuk mempersingkat dan mempercepat proses perizinan dan yang paling penting adalah anggaran untuk eksplorasi karena tidak satupun bank dalam negeri yang mau membiayai untuk eksplorasi karena risikonya besar,” ungkap Djoko.

    SKK Migas mengusulkan, di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang sedang disusun, Indonesia bisa belajar dari Inggris melalui British Petroleum dan Malaysia melalui Petronas untuk mendanai kegiatan eksplorasi.

    Di Inggris, lanjutnya, pernah suatu ketika seluruh pendapatan dari hulu migas digunakan untuk eksplorasi, sehingga ditemukan ladang gas di kawasan Inggris Timur Laut yang cukup besar.

    Begitu pula dengan sebagian dari hasil Kontrak Bagi Hasil Petronas yang dipakai untuk kegiatan eksplorasi.

    “Di kita, beberapa tahun yang lalu produksi kita mencapai 1,6 juta (barel setara minyak per hari. Konsesi kita saat itu 600 ribu, sehingga kita ekspor 1 juta lebih kurang, maka kita menjadi negara OPEC (Organisasi Petroleum Exporter Country). Sekarang kebalikan, kita impor banyak, kita impor terus, kemudian impor LPG (Liquefied Petroleum Gas) cukup besar hampir 80 persen dan impor bensin,” ucap dia.

    “Alhamdulillah untuk solar kita sudah B30, B35. Nanti ke depan Pak Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia) sudah menyampaikan (bahwa) gak impor lagi solar. Tetapi bensin, Pak Menteri sudah menyampaikan, nanti akan ada bio etanol, bio fuel dan juga kendaraan listrik, hidrogen atau hibrid, dan sebagainya,” kata Kepala SKK Migas.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kata Bahlil soal Kemunculan BBM Bobibos RON 98

    Kata Bahlil soal Kemunculan BBM Bobibos RON 98

    Jakarta

    Muncul BBM baru Bobibos RON 98. Apa kata Bahlil soal BBM baru yang diklaim ramah lingkungan itu?

    BBM Bobibos lagi ramai jadi perbincangan di jagat media sosial. BBM baru itu diklaim ramah lingkungan dan juga bakal dijual dengan harga lebih terjangkau. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sedikit bicara menanggapi kehadiran BBM Bobibos RON 98 tersebut.

    “Kita pelajari dulu ya, kita pelajari dulu,” kata Bahlil dikutip detikFinance.

    Tak ada lagi komentar dari Bahlil soal BBM Bobibos tersebut. Untuk diketahui, BBM Bobibos perdana diluncurkan pada 2 November 2025. RON-nya diklaim 98 setara dengan Pertamax Turbo. Tapi, buat kamu yang penasaran, BBM Bobibos ini belum bisa dibeli secara bebas.

    “Sementara ini kita belum menjual, kita lagi proses dan kita akan sesegera mungkin untuk produksi dan kita akan membikin satu piloting manufakturing, menghadirkan produksi di daerah Jawa. InsyaAllah nanti seluruhnya kita berharap pabrik produksi kita ini kan menyebar di seluruh wilayah provinsi Indonesia,” ungkap Founder BOBIBOS M Ikhlas dalam unggahan video di akun Instagram.

    Ikhlas juga berharap masyarakat bisa menjadi distributor untuk menjual BBM Bobibos. Namun skemanya belum diungkap lebih jelas.

    “Bagaimana energi ini bisa menjadi bagian dari masyarakat untuk berhak untuk menjadi distributor,” sambungnya lagi.

    Bobibos dalam unggahan di Instagramnya juga menyebut masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendapatkan arahan sesuai regulasi sebelum bahan bakar diproduksi massal sekaligus dipasarkan secara luas. Soal harganya pun belum terungkap. Namun disebut-sebut harganya terjangkau meski kandungan RON-nya tinggi.

    “Bobibos melakukan peluncuran untuk memberi kabar gembira kepada masyarakat bahwa telah ditemukan bahan bakar berbasis nabati dengan kualitas standar internasional, harga terjangkau, irit pemakaian, dan ramah lingkungan,” begitu penjelasannya.

    BBM Bobibos punya dua jenis bahan bakar yakni bensin dan solar. Kedua jenis BBM itu sepenuhnya dibuat menggunakan tumbuhan. Bobibos juga diklaim sudah diuji di beberapa model mobil dan motor seperti Honda BeAT, Toyota Alphard, hingga Nissan Navara bermesin diesel. Hasilnya, mobil disebut bisa menyala dan hanya mengeluarkan sedikit asap.

    Sebelumnya, Direktur Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengapresiasi inovasi yang dilakukan dalam menghadirkan BBM ramah lingkungan. Namun menurut Laode untuk bisa menghadirkan BBM yang layak digunakan masyarakat membutuhkan waktu dan tahapan yang panjang.

    “Tapi seperti yang saya jelaskan, untuk menguji suatu BBM lalu menjadi bahan bakar, itu minimal 8 bulan, baru kita putuskan apakah ini layak atau tidak,” ujar Laode.

    Laode menjelaskan saat ini BBM Bobibos itu baru mengajukan usulan uji laboratorium. Pun dengan hasilnya juga belum bisa diketahui.

    “Dan kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya. Ini saya perlu luruskan, biar tidak terjadi simpang siur. Kemarin saya juga dapat, oh sudah disertifikasi. Saya luruskan di sini bahwa ini belum disertifikasi,” terang Laode.

    (dry/din)

  • Bisa Lebih dari 25 Persen

    Bisa Lebih dari 25 Persen

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang memangkas jatah ekspor batu bara dengan menaikkan persentase Domestic Market Obligation (DMO) menjadi lebih dari 25 persen.

    “DMO harus clear. Bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), DMO-nya mungkin bukan 25 persen, bisa lebih dari itu,” ucap Bahlil dilansir ANTARA, Selasa, 11 November.

    Aturan mengenai DMO batu bara termaktub di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

    Pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebesar 25 persen dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan.

    Aturan tersebut berlaku kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.

    Sebanyak 25 persen dari realisasi produksi batu bara tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; serta bahan baku/bahan bakar untuk industri.

    Selain itu, pemerintah juga masih menetapkan Domestic Price Obligation (DPO) khusus bagi PT PLN (Persero) memasok batu bara untuk pembangkit sebesar 70 dolar AS per ton.

    Kemudian, pada 11 September 2025, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Dalam Pasal 157 PP 39/2025, diatur soal kewajiban pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan mineral dan/atau batu bara dalam negeri dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    Adapun sektor yang dimaksud adalah ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

    Ayat (3) Pasal 157 PP 39/2025 menyatakan kewajiban pengutamaan pemenuhan tersebut dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan batu bara sebelum melakukan penjualan ke luar negeri/ekspor.

    “Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil.

  • Pemerintah putuskan lokasi proyek DME bulan depan, dibangun 2026

    Pemerintah putuskan lokasi proyek DME bulan depan, dibangun 2026

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana pemerintah untuk memutuskan lokasi proyek hilirisasi batu bara menjadi dimetil eter (DME) pada Desember, dan memulai proses pembangunannya pada 2026.

    “Kemarin rapat dengan Pak Presiden (Prabowo Subianto) dengan Pak Rosan (Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara), di Desember ini akan diputuskan lokasi-lokasinya,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa.

    Apabila pada bulan Desember pemerintah sudah memutuskan lokasi proyek DME, kata Bahlil, maka proses konstruksinya akan dimulai pada 2026.

    Ia menyampaikan bahwa realisasi proyek DME mendesak untuk mengurangi angka impor LPG. Bahlil memaparkan, perkiraan total konsumsi LPG pada 2026 kurang lebih sekitar 10 juta metrik ton (MT). Akan tetapi, kapasitas produksi nasional kurang lebih di angka 1,3–1,4 juta MT per tahun.

    Kesenjangan antara kebutuhan nasional dan kapasitas produksi tersebut, kata Bahlil, menyebabkan Indonesia mengalami defisit LPG sekitar 8,6 juta MT, yang akhirnya dipenuhi dengan impor.

    “Maka, mau tidak mau kita harus cari substitusi impor. Caranya apa? DME,” ujar dia.

    Pernyataan tersebut terkait dengan kebutuhan LPG yang meningkat sekitar 1,2 juta MT per tahun setelah diresmikannya pabrik petrokimia PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Pabrik tersebut berdiri di Cilegon, Banten, seluas 107,8 hektare atau sekitar 1,08 juta meter persegi. Pembangunan pabrik itu menelan investasi sekitar 4 miliar dolar AS.

    Lantas, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana, Jakarta, Kamis (6/11), memerintahkan jajaran menterinya untuk mempercepat 18 proyek hilirisasi yang telah melewati tahap pra-studi kelayakan dan nilai keseluruhannya mencapai hampir Rp600 triliun.

    “Dengan kita melakukan percepatan 18 proyek yang nilai investasinya hampir Rp600 triliun, maka ini akan menciptakan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan produk-produknya itu menjadikan sebagai substitusi impor, salah satu di antaranya adalah menyangkut dengan DME,” kata Bahlil.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri ESDM minta BP beri hak partisipasi blok migas ke Papua Barat

    Menteri ESDM minta BP beri hak partisipasi blok migas ke Papua Barat

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepada perusahaan minyak dan gas (migas) asal Inggris, British Petroleum (BP), untuk memberi hak partisipasi (participating interest/PI) blok migasnya kepada pemerintah daerah Papua Barat.

    “Kemarin saya sudah rapat sama dia (BP). Saya minta kamu (BP) kasih dong PI untuk Papua,” ucap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa.

    Teluk Bintuni, Papua Barat merupakan lokasi dari Kilang LNG Tangguh, yang saat ini menjadi kilang gas alam cair terbesar di Indonesia. Kilang itu dioperasikan oleh perusahaan migas asal Inggris yakni BP bersama para mitra dan merupakan proyek strategis nasional.

    Bahlil menyampaikan pemberian hak partisipasi kepada pemerintah daerah Papua Barat, utamanya untuk Teluk Bintuni, dapat meringankan sebagian tanggung jawab Bahlil.

    “Kalau Papua dikasih, itu sebagian tanggung jawab saya juga berkurang. Saya tidak boleh bohong di negeri itu, bisa disumpah kuning, karena Bintuni sama Fakfak itu cuma sekitar 70 km jaraknya,” ucap Bahlil.

    Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa proyek pengembangan Blok Gas Bumi Kasuri di Kabupaten Teluk Bintuni oleh Genting Oil Kasuri PTE LTD dibidik mulai berproduksi pada 2027.

    Bahlil menyampaikan proyek pembangunan fasilitas floating liquified natural gas (FLNG) telah mencapai 80 persen, dan sedang dibangun di China.

    “Genting Oil itu produksinya itu di 2027. Genting Oil sudah nggak ada masalah,” kata Bahlil.

    Secara terpisah, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan SKK Migas tengah bernegosiasi dengan PT PLN (Persero) untuk bisa mengamankan kontrak jual beli LNG jangka panjang dari proyek tersebut.

    “Ini lagi negosiasi harganya dengan PLN. Mudah-mudahan deal, supaya semua bisa dalam negeri,” kata Djoksis, sapaan akrab Djoko Siswanto.

    Sebelumnya, Bahlil mengatakan Kabupaten Teluk Bintuni, yang dikenal sebagai lumbung energi nasional karena memasok lebih dari sepertiga kebutuhan gas Indonesia, akan menerima penambahan dana bagi hasil (DBH) migas mulai 2027.

    Bahlil juga menyoroti besarnya anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Teluk Bintuni yang mencapai sekitar Rp3,1 triliun.

    Menurutnya, angka ini terbilang “jumbo” untuk ukuran sebuah kabupaten, dan bahkan hampir menyamai APBD Provinsi Papua Barat yang sebesar Rp3,5 triliun. Bahlil mengatakan bahwa APBD Bintuni yang besar itu berasal dari DBH minyak dan gas di kabupaten tersebut.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bahlil bidik sumur rakyat tambah produksi minyak nasional bulan depan

    Bahlil bidik sumur rakyat tambah produksi minyak nasional bulan depan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengeluarkan izin yang melegalkan 45 ribu sumur rakyat sehingga minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur tersebut dapat dihitung sebagai produksi nasional.

    “Mulai tahun ini, bulan Desember, insya Allah izinnya (keluar). Mereka (pengelola sumur rakyat) bisa kerja dan (tidur) nyenyak, tanpa ada ketakutan,” ucap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa.

    Adapun izin yang dimaksud adalah izin resmi untuk pengelolaan sumur minyak rakyat akan mulai diberikan paling lambat akhir November 2025.

    Bahlil memaparkan bahwa sumur rakyat sudah ada sejak pasca-kemerdekaan. Akan tetapi, belum ada regulasi yang melegalkan keberadaan sumur-sumur tersebut.

    Imbasnya, masyarakat yang mengelola sumur minyak ditakut-takuti oleh oknum-oknum dan preman-preman.

    Oleh karena itu, Bahlil meyakini pemberian izin untuk mengelola sumur rakyat dapat memberi ketenangan bagi para pengelola. Ia juga menambahkan, aturan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, sehingga masyarakat bisa terlibat dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya.

    “Yang penting untuk kebaikan dan sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan aturan dan memperhatikan lingkungan,” tuturnya.

    Bahlil juga menyampaikan rencana tersebut telah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengungkapkan, Prabowo berpesan kepada dirinya untuk mengeluarkan aturan yang baik untuk rakyat, baik untuk daerah, dan memberi keadilan bagi masyarakat.

    “Saya izin sama Pak Presiden Prabowo, apa kata penutup Pak Presiden? Kalau itu baik untuk rakyat, kalau itu baik untuk daerah, kalau itu menciptakan dan memberi keadilan, lakukan,” kata Bahlil.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.

    Sebagian besar sumur dikelola masyarakat dengan cara tradisional dan menjadi sumber ekonomi bagi banyak keluarga di sekitar wilayah penambangan.

    Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025.

    Hasil pendataan tersebut menjadi dasar penetapan sumur yang masih aktif dan layak berproduksi.

    Selama empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi akan didampingi oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi guna memastikan keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik (good engineering practices).

    Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa kegiatan produksi hanya boleh dilakukan pada sumur yang sudah tercatat dalam hasil inventarisasi nasional.

    Hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri Bahlil buka peluang pangkas ekspor batu bara

    Menteri Bahlil buka peluang pangkas ekspor batu bara

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang memangkas jatah ekspor batu bara dengan menaikkan persentase Domestic Market Obligation (DMO) menjadi lebih dari 25 persen.

    “DMO harus clear. Bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), DMO-nya mungkin bukan 25 persen, bisa lebih dari itu,” ucap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa.

    Aturan mengenai DMO batu bara termaktub di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

    Pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebesar 25 persen dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan.

    Aturan tersebut berlaku kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.

    Sebanyak 25 persen dari realisasi produksi batu bara tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; serta bahan baku/bahan bakar untuk industri.

    Selain itu, pemerintah juga masih menetapkan Domestic Price Obligation (DPO) khusus bagi PT PLN (Persero) memasok batu bara untuk pembangkit sebesar 70 dolar AS per ton.

    Kemudian, pada 11 September 2025, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Dalam Pasal 157 PP 39/2025, diatur soal kewajiban pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan mineral dan/atau batu bara dalam negeri dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    Adapun sektor yang dimaksud adalah ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

    Ayat (3) Pasal 157 PP 39/2025 menyatakan kewajiban pengutamaan pemenuhan tersebut dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan batu bara sebelum melakukan penjualan ke luar negeri/ekspor.

    “Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.