Tag: Bahlil Lahadalia

  • Pramono-Rano Bertemu Anies, Bahlil: Kaget Kalau Ketemu Pak Prabowo-Jokowi

    Pramono-Rano Bertemu Anies, Bahlil: Kaget Kalau Ketemu Pak Prabowo-Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia mengaku biasa saja kala menanggapi pertemuan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel). 

    Kala ditanyakan oleh para wartawan, Bahlil menganggap pertemuan tersebut sebagai hal yang biasa saja. Bahkan, ia lebih kaget jika pasangan tersebut bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto atau dengan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

    “Biasa saja. kami enggak menganggap sesuatu yang luar biasa. Yang saya kaget itu kalau seandainya ketemu sama Pak Prabowo atau Pak Jokowi, gitu kan,” tutur Bahlil ketika ditemui di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (16/11/2024). 

    Bahlil kemudian menuturkan bahwa Ridwan Kamil sendiri sudah bertemu dengan Prabowo dan Jokowi. Terlebih, ia mengaku di pihaknya memiliki banyak tokoh. 

    “Kalau di sana punya 3-4 tokoh, di sini banyak tokoh, tapi tidak perlu kami menyampaikan,” terangnya. 

    Kala ditanyakan apa strategi dari partai beringin untuk memenangkan pasangan RK-Suswono (RIDO), Bahlil menjelaskan bahwa partainya tentu telah mempersiapkan strategi. 

    “Kalau kami dari Partai Golkar, strategi itu selalu ada dan ga boleh kami umbar strategi,” jawab Bahlil. 

    Bahlil uga meyakini bahwa pasangan RIDO akan mendapatkan hasil yang terbaik, menimbang keduanya merupakan kader-kader yang hebat. RK juga memiliki jejak pengalaman sebagai Gubernur Jawa Barat. 

  • Ketua MWA UI Gus Yahya : Sidang Etik UI Belum Tentu Batalkan Status Doktoral Bahlil Lahadalia

    Ketua MWA UI Gus Yahya : Sidang Etik UI Belum Tentu Batalkan Status Doktoral Bahlil Lahadalia

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya membeberkan bahwa sidang etik yang dilakukan UI tidak harus berpengaruh terhadap status doktoral Bahlil Lahadalia.

    Adapun, Gus Yahya mengemukakan alasan dilakukannya sidang etik ini dikarenakan tidak semua isu yang menjadi perhatian bisa dihadapkan dengan peraturan-peraturan yang ada.

    “Ya tidak harus [potensi pelanggaran]. Karena tidak semua isu yang menjadi concern bisa di-address dengan peraturan-peraturan, maka kita adakan sidang etik,” tuturnya kepada wartawan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).

    Ketua Umum PBNU ini turut menyampaikan hasil dari sidang etik itu akan mempengaruhi keputusan ke depannya. Namun, dia menyebut tidak harus dengan konsekuensi pencabutan status doktoral Bahlil Lahadalia.

    “Sidang etik itu nanti konsekuensinya apa? Ya tidak harus dengan konsekuensi [pencabutan] status doktoral maupun status disertasinya. Tidak harus. Tergantung nanti apa hasil sidang etik itu sendiri,” jelasnya.

    Kendati demikian, kakak dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini menuturkan belum tahu pasti kapan jadwal sidang etik ini mulai bergulir. Akan tetapi, dia memastikan ada audit secara menyeluruh dalam sistem akademik UI.

    Tak hanya itu, dia juga menegaskan sidang etik ini dilakukan karena memang ada pertimbangan dari Dewan Guru Besar terkait dengan keseluruhan sistem dan mekanisme akademik di UI.

    “Ini dipandang perlu, karena sebetulnya banyak concern yang tidak tercakup di dalam peraturan-peraturan yang ada. Secara formal, tidak menjadi address, karena tidak ada peraturan. Saya kira ini menyangkut dokumen [nota dinas] yang tengah beredar. Yang beredar itu sebenarnya nota dinas internal kepada rekan-rekan di dalam [internal UI],” tandasnya.

    Padahal semestinya, lanjutnya, yang bertugas untuk meluncurkan siaran pers adalah pihak eksekutif dan dalam konteks ini adalah rektor UI.

    Sebelumnya, berdasarkan dokumen nota dinas UI yang diterima Bisnis, diinformasikan bahwa Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. 

    Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

    Tak hanya itu, dokumen yang ditandatangani Gus Yahya ini menyebut UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL atau Bahlil Lahadalia. UI mengakui bahwa permasalahan ini merupakan kekurangan dari UI sendiri. 

    “Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL [Bahlil Lahadalia] mahasiswa Program Doktor [S3] SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” tulis dokumen tersebut, seperti dikutip pada Rabu (13/11/2024).

  • Hanya Tangguhkan Gelar Doktor Menteri Bahlil, Gigin Praginanto: UI Memang Memalukan

    Hanya Tangguhkan Gelar Doktor Menteri Bahlil, Gigin Praginanto: UI Memang Memalukan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan kritik tajam terhadap Universitas Indonesia (UI) terkait penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia.

    Gigin menyebut tindakan UI sebagai hal yang memalukan, mengingat disertasi Bahlil diduga merupakan hasil penjiplakan.

    “Bagi saya UI memang memalukan,” ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (15/11/2024).

    Meskipun disertasi Bahlil diduga bermasalah, UI hanya memilih untuk menangguhkan gelar doktor yang telah diberikan, bukan mencabutnya secara permanen.

    Gigin menambahkan bahwa penangguhan gelar tersebut justru menciptakan kesan bahwa universitas besar seperti UI tidak tegas dalam menegakkan integritas akademik.

    “Sudah jelas disertasinya adalah hasil jiplakan tapi gelar doktornya tidak dibatalkan, hanya ditangguhkan,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, kelulusan Bahlil Lahadalia dari program doktor ditangguhkan Universitas Indonesia (UI). Keputusan itu sesuai hasil rapat koordinasi empat organ UI yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November di Kampus UI Salemba.

    Dalam keterangan resminya, UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

    UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

    Di sisi lain, pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang baru dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 13 November 2024.

  • Gelar Doktor Ditangguhkan, Ini Komentar Bahlil – Espos.id

    Gelar Doktor Ditangguhkan, Ini Komentar Bahlil – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Bahlil Lahadalia.(Bisnis/Himawan L Nugraha)

    Esposin, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan persoalan menunda sementara (moratorium) gelar doktoral yang diperoleh dirinya dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) bukan ditangguhkan, melainkan menunggu yudisium dan melakukan perbaikan disertasi terlebih dahulu.

    Promosi
    Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

    Bahlil yang ditemui di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (13/11/2024) menyatakan dirinya belum mengetahui isi surat penangguhan gelar doktoral tersebut, namun sudah mendapat rekomendasi yang perlu dilakukan.
     
    “Saya belum tau isinya ya, tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember,” kata Bahlil sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (15/11/2024). 
     
    “Saya menyertakan lulus itukan setelah yudisium, dan yudisium saya Desember. Kalau kemarin, disertasi saya itu setelah disertasi ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai,” lanjutnya.
     
    Lebih lanjut, Bahlil mempersilakan untuk menanyakan soal penangguhan gelar doktoralnya itu ke pihak Universitas Indonesia. “Lebih rincinya nanti tanya di UI saja,” kata dia.

    Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan studi doktoral (S3) yang ditempuh oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia.
     
    Dalam Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar di Jakarta, Rabu, pihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
     
    Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
     
    Adapun Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan dan pelaksanaan ujian.
     
    Berdasarkan hal tersebut maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Ferdinand Hutahean: Baiknya Bahlil Mengundurkan Diri dari Kabinet

    Ferdinand Hutahean: Baiknya Bahlil Mengundurkan Diri dari Kabinet

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, mengomentari masalah yang dihadapi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, setelah gelar doktornya ditangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI).

    Dikatakan Ferdinand, status gelar Bahlil yang ditangguhkan seharusnya berdampak pada dokumen resmi yang menyebutkan gelar tersebut, termasuk dalam pengangkatan Bahlil sebagai Menteri.

    “Saya pikir, SK-SK tentang pengangkatan Bahlil sebagai Menteri kalau kemarin mencantumkan gelar doktor, harus direvisi oleh seknet. karena tidak sesuai lagi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (15/11/2024).

    Menurut Ferdinand, gelar doktor Bahlil saat ini tidak bisa digunakan. Hal itu setelah pihak UI menegaskan soal penangguhan.

    “Gelar doktornya kan tidak bisa dipakai saat ini. Sehingga itu yang pertama harus dibereskan Setneg (Sekretaris Negara). Kalau ternyata waktu dilantik kemarin dia menggunakan gelar doktor,” tukasnya.

    Ferdinand juga menegaskan bahwa situasi ini sangat memprihatinkan bagi dunia pendidikan Indonesia.

    “Saya pikir, ini sangat memprihatikan bagi dunia pendidikan kita,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Ferdinand menyarankan agar Bahlil Lahadalia mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari kabinet.

    “Ada baiknya, lebih baik Bahlil mengundurkan diri lah dari kabinet,” Ferdinand menuturkan.

    Namun, ia juga mengakui bahwa dalam hal ini tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bahlil, melainkan hanya soal etika kepatutan.

    “Gak elok juga dong kalau begitu, tapi ini kembali kepada personalnya Bahlil. Dalam hal ini kan tidak ada aturan atau UU yang dilanggar. Ini hanya etika kepatutan saja,” tandasnya.

  • Gelar di UI Ditangguhkan hingga AD/ART Golkar Dianggap Tidah Sah, Prabowo Diminta Pecat Bahlil

    Gelar di UI Ditangguhkan hingga AD/ART Golkar Dianggap Tidah Sah, Prabowo Diminta Pecat Bahlil

    Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-3.AH.03 tahun 2024 yang mengesahkan AD/ART Partai Golkar yang baru, yang disahkan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

    Gugatan terhadap keputusan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar.

    Dalam gugatannya, mereka mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Munas XI tidak sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.

    Munas XI yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2024 ini menjadi landasan pengesahan AD/ART baru tersebut, yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

    Namun, PTUN Jakarta memutuskan bahwa proses tersebut tidak sah, menciptakan ketidakpastian hukum terkait status kepengurusan dan struktur partai.

    Kendati demikian, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali menegaskan kabar tersebut adalah informasi bohong alias hoaks.

    “Seperti yang dimuat dalam viral di Media Indonesia.com tanggal 12 November 2024 oleh Muhammad Kadafi selaku Kuasa Hukum M Ilhamsyah Ainul Mattimu, bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” terang Muhamad Sattu Pali dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

    Diketahui, gugatan atas AD/ART Partai Golkar dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN.

    Saat ditelusuri di situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (14/11/2024) belum ada gugatan yang dikabulkan hakim PTUN.

  • Hukum yang Diterima Jika Ketahuan Plagiat atau Joki Disertasi

    Hukum yang Diterima Jika Ketahuan Plagiat atau Joki Disertasi

    Jakarta: Baru-baru ini, Disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di tangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI) yang memunculkan dugaan plagiat dan penggunaan joki.

    Plagiarisme dan praktik joki dalam karya ilmiah, termasuk disertasi, adalah pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum dan sanksi akademik.

    Tapi sanksi apa yang didapat jika ketahuan melakukan tindakan tercela tersebut? Ini penjelasannya
     
    Plagiarisme dan Joki Disertasi
    Melansir Hukumonline, plagiarisme adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.

    Dalam konteks akademik, plagiarisme dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan berbagai cara, salah satunya adalah menggunakan jasa joki untuk mengerjakan disertasi atau karya ilmiah lainnya.

    Joki dalam KBBI berarti orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. 

    Joki menerima imbalan atas jasanya, dan karya tersebut diakui sebagai hasil dari mahasiswa yang memesan. Praktik ini jelas-jelas merupakan bentuk penipuan intelektual dan tidak sesuai dengan etika akademik.
     
    Sanksi Akademik dan Hukum
    Di Indonesia, plagiarisme dalam disertasi atau karya ilmiah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik, serta KUHP yang diperbarui dengan UU 1/2023.

    Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya terbukti merupakan hasil plagiarisme dapat dikenai sanksi akademik berupa pencabutan gelar.

    Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas mengatur bahwa gelar akademik yang diperoleh melalui karya ilmiah yang terbukti plagiat akan dicabut.

    Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas juga menyatakan bahwa mahasiswa yang melakukan plagiarisme dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

    Dalam konteks hukum pidana, menurut Fachrizal Afandi, pakar pidana Universitas Brawijaya, tindakan jokiser atau plagiarisme dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 UU 1/2023.

    Dalam pasal ini, pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dengan denda sebesar 2 miliar.

    Terkait kasus pak Menteri, perlu diingat bahwa kasus tersebut masih berupa dugaan. Bahlil sendiri baru-baru ini buka suara dan merasa Disertasinya tidak ditangguhkan.

    Untuk belajar lebih lanjut tentang hukum plagiarisme dan joki karya ilmiah, bisa dipelajari lebih lanjut di Hukumonline.

    Baca Juga:
    UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

    Jakarta: Baru-baru ini, Disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di tangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI) yang memunculkan dugaan plagiat dan penggunaan joki.
     
    Plagiarisme dan praktik joki dalam karya ilmiah, termasuk disertasi, adalah pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum dan sanksi akademik.
     
    Tapi sanksi apa yang didapat jika ketahuan melakukan tindakan tercela tersebut? Ini penjelasannya
     
    Plagiarisme dan Joki Disertasi
    Melansir Hukumonline, plagiarisme adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.
    Dalam konteks akademik, plagiarisme dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan berbagai cara, salah satunya adalah menggunakan jasa joki untuk mengerjakan disertasi atau karya ilmiah lainnya.
     
    Joki dalam KBBI berarti orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. 
     
    Joki menerima imbalan atas jasanya, dan karya tersebut diakui sebagai hasil dari mahasiswa yang memesan. Praktik ini jelas-jelas merupakan bentuk penipuan intelektual dan tidak sesuai dengan etika akademik.
     
    Sanksi Akademik dan Hukum
    Di Indonesia, plagiarisme dalam disertasi atau karya ilmiah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik, serta KUHP yang diperbarui dengan UU 1/2023.
     
    Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya terbukti merupakan hasil plagiarisme dapat dikenai sanksi akademik berupa pencabutan gelar.
     
    Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas mengatur bahwa gelar akademik yang diperoleh melalui karya ilmiah yang terbukti plagiat akan dicabut.
     
    Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas juga menyatakan bahwa mahasiswa yang melakukan plagiarisme dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.
     
    Dalam konteks hukum pidana, menurut Fachrizal Afandi, pakar pidana Universitas Brawijaya, tindakan jokiser atau plagiarisme dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 UU 1/2023.
     
    Dalam pasal ini, pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dengan denda sebesar 2 miliar.
     
    Terkait kasus pak Menteri, perlu diingat bahwa kasus tersebut masih berupa dugaan. Bahlil sendiri baru-baru ini buka suara dan merasa Disertasinya tidak ditangguhkan.
     
    Untuk belajar lebih lanjut tentang hukum plagiarisme dan joki karya ilmiah, bisa dipelajari lebih lanjut di Hukumonline.
     
    Baca Juga:
    UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Erick Thohir Angkat Anak Buah Bahlil Jadi Komisaris PLN

    Erick Thohir Angkat Anak Buah Bahlil Jadi Komisaris PLN

    Jakarta

    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Kamis, 14 November 2024, melakukan perubahan susunan komisaris di PT PLN (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS tersebut diputuskan ada penambahan satu komisaris di PLN.

    Posisi Komisaris tersebut diisi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, di mana Kementerian ESDM saat ini dipimpin Bahlil Lahadalia.

    “Ya salah satunya saya lah, jadi Komisaris di PLN,” kata Jisman di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Pada kesempatan itu ia juga menyebut tidak ada perubahan pada jajaran direksi PLN. Artinya Darmawan Prasodjo tetap menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

    “(Darmawan) masih lah masih tetap (menjabat Dirut),” ujar Jisman.

    Saat ditanya lebih rinci soal pergantian Komisaris lain di PLN, Jisman mengaku belum mengetahui pasti. Sementara itu, Suahasil Nazara diproyeksikan tetap menjabat Wakil Komisaris Utama PLN.

    Dilansir dari laman Kemneterian ESDM, Jisman P. Hutajulu lahir di Tapanuli pada 18 Januari 1967. Ia mengawali karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1993. Pada tahun 2000, Jisman menjabat PJ. Kasie Analisis Harga Listrik Distribusi. Setahun setelahnya, ia menjadi Kasie Harga Jual Tenaga Listrik.

    Karirnya terus menanjak hingga pada 2018, Jisman menjadi Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan. Empat tahun setelahnya, pada 2022 ia berpindah menjadi Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan. Jisman juga aktif terlibat dalam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Ketenagalistrikan dan menjadi Kepala PPNS sejak 2014 hingga sekarang.

    (ily/rrd)

  • Sempat Dicabut, 499 Izin Tambang Ini Aktif Lagi

    Sempat Dicabut, 499 Izin Tambang Ini Aktif Lagi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa terdapat 499 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditangguhkan lagi izinnya, pasca statusnya dicabut beberapa waktu yang lalu.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa dari 2.078 IUP yang dicabut izinnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sejatinya terhitung sebanyak 2.051 IUP yang dicabut.

    Kemudian, sebanyak 596 IUP diajukan untuk dibatalkan pencabutan izinnya, namun 97 IUP diantaranya masih tertahan lantaran masih memiliki utang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Tri mengatakan, dengan begitu saat ini ada 499 IUP yang sudah masuk kembali pada sistem pemerintah melalui Minerba One Data Indonesia (MODI).

    “Kemudian (IUP) yang dibatalkan, dibatalkan pencabutannya ada 596. Kemudian dari 596 IUP tersebut ada 97 (IUP) yang belum memenuhi untuk naik ke modi karena ada utang PNBP,” jelas Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (14/11/2024).

    “Nah sisanya ada 499 IUP yang dibatalkan pencabutannya oleh BKPM dan sekarang sudah masuk ke MODI,” tambahnya.

    Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, alasan di balik pemulihan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya sempat dicabut.

    Adapun, pemerintah awalnya mencabut 2.078 IUP yang dianggap tidak produktif melalui Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

    Bahlil membeberkan saat pertama kali mencabut izin-izin tersebut, ia sempat dipertanyakan karena pada saat itu posisinya sebagai Menteri Investasi bukan Menteri ESDM. Namun, ia menekankan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan arahan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).

    “Waktu itu orang-orang tanya saya, kalau kamu kan Menteri Investasi, kenapa kamu cabut? Saya bilang, Bos, Perpres dan Kepres memerintahkan untuk pencabutan penataan lahan itu lewat Satgas. Baik itu hutan maupun HGU,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).

    Dalam proses evaluasi, pemerintah menemukan bahwa sekitar 500 izin masih layak untuk dipulihkan. Bahlil menekankan bahwa pemulihan ini didasarkan pada prinsip keadilan, terutama bagi pemegang izin yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

    “Kita buka ruang untuk kemudian mengecek mana yang pantas untuk dipulihkan, mana yang tidak. Itulah kemudian kita lakukan verifikasi,” katanya.

    (pgr/pgr)

  • Terkuak! Alasan Prabowo Kaji Ulang Ekspor Listrik RI ke Singapura

    Terkuak! Alasan Prabowo Kaji Ulang Ekspor Listrik RI ke Singapura

    Baku, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana ekspor listrik ke Singapura.

    Utusan Khusus Presiden untuk Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji ulang rencana ekspor listrik ke Singapura, karena ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, khususnya terkait isu nilai tambah dan potensi kehilangan investasi di dalam negeri.

    Menurutnya, rencana ekspor listrik ke Singapura, apalagi sumber energinya berbasis energi terbarukan, akan cenderung menguntungkan Negeri Singa tersebut. Terlebih, lanjutnya, Singapura ingin mengembangkan data center.

    Padahal, lanjutnya, Indonesia seharusnya bisa menjadi negara tempat investasi data center itu sendiri, sehingga tidak hanya mengekspor listrik.

    “Ini dalam kajian pemerintah, saya tahu ini sedang dikaji (Kementerian) ESDM, ekspor listrik ke Singapura dan lain-lain. Ini ada masalah sedikit, pertimbangan pemerintah, ini AI (artificial intelligence), kita tahu di Singapura banyak data center yang diperlukan untuk mendukung Microsoft, Amazon, dan lain-lain. Mereka punya data center,” tuturnya kepada awak media saat ditemui di sela acara COP29 di Baku, Azerbaijan, Rabu (13/11/2024).

    “Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kalau data center hendaknya dibangun di Indonesia, Indonesia bangun data center, misalnya di Pulau Batam, Bintan, Karimun atau dari mana, nah ini nanti kita bagaimana bisa melayani Singapura, high value added kita yang layani Singapura. Saya kira kita harus kaji nanti ya,” ujarnya.

    Namun demikian, lanjutnya, selain industri data center, dia mengakui ada industri-industri lain di Singapura yang memang memerlukan energi bersih sebagai pengurang emisi karbonnya, seperti industri kilang minyak.

    Menurutnya, Indonesia akan berusaha untuk melayani kebutuhan energi bersih dari industri penghasil emisi tersebut.

    “Di lain pihak, Pihak Singapura bilang, pemerintah dan industri Singapura juga perlu, industri-industri lain yang bukan AI, bukan data center itu perlu juga, karena kenapa? Di Singapura ada kilang-kilang yang dimiliki oleh Exxon, Shell, itu kan jadi emiten polusi, itu yang harus kita layani. Nah nanti kita lihat pro dan kontranya bagaimana,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya akan mengkaji kembali rencana pemerintah untuk mengekspor listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) ke Singapura.

    Bahlil mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan dan memprioritaskan kebutuhan listrik berbasis EBT untuk kepentingan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk mengekspor listrik.

    “Oh iya kita kan prinsipnya kan gak ada masalah, tapi kan kita harus berhati-hati kita harus kaji baik-baik ya. Kita harus melihat kepentingan kebutuhan nasional, kita kemudian kita lihat nilai ekonominya dengan kepentingan negara kita, setelah itu baru kita merumuskan ya kan,” jelas Bahlil saat dikonfirmasi apa benar pemerintah akan mengkaji ulang rencana ekspor listrik EBT, saat ditemui usai sebuah forum di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

    Dia memastikan bahwa pemerintah akan mengutamakan kepentingan di dalam negeri terlebih dahulu. Menurutnya, jika kebutuhan dalam negeri belum mencukupi atas listrik dari sumber EBT, maka dia pun akan mempertanyakan kenapa listrik EBT di Indonesia harus diekspor.

    Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk mengekspor listrik ke Singapura. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dengan Singapura terkait ekspor listrik ke Singapura melalui agenda Announcement on Cross-Border Electricity Interconnection pada rangkaian acara Indonesia International Sustainability Forum, di JCC, Kamis (5/9/2024).

    Pada era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyebut, Indonesia bakal mengekspor listrik yang berasal dari sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ke Singapura berkisar 2-3 Giga Watt (GW).

    Menurut Luhut, kebijakan ekspor listrik ke Singapura sejalan dengan potensi EBT di Indonesia yang sangat besar, terutama dari sumber energi seperti tenaga surya.

    “Listrik hijau yang sedang kami negosiasikan dengan Singapura. Kami akan mengekspor ke Singapura, energi hijau. Seperti 2 Giga Watt (GW) mungkin bisa sampai 3 Giga Watt. Karena potensinya sangat besar di sini,” kata Luhut dalam acara ISF 2024, Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (5/9/2024).

    Di samping itu, menurut Luhut, pemerintah juga berencana untuk membangun industri panel surya di dalam negeri. Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam rangka memperkuat posisi negosiasi ekspor listrik bersih ke Singapura.

    “Pemerintah akan membangun industri panel surya sendiri. Dan ini saya pikir merupakan bagian dari diskusi kami dengan Singapura. Dan kami bersedia melakukannya,” kata dia.

    Luhut membeberkan kesepakatan tersebut memiliki nilai investasi mencapai US$ 20 miliar atau setara Rp 308,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.418 per US$).

    Rencana besarnya, Luhut mengatakan ekspor listrik tersebut akan dilakukan mulai tahun 2028 untuk 5 perusahaan yang termasuk dalam persetujuan, ditambah dengan ekspor listrik dari 2 konsorsium baru pada tahun 2030 mendatang.

    Wilayah yang akan dijadikan sumber energi untuk bisa mengekspor listrik ke Singapura itu sendiri adalah dari wilayah Sumatera.

    Di lain sisi, Menteri Tenaga Kerja & Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng mengatakan, Indonesia akan mengekspor listrik ke Singapura sebesar 3,4 Giga Watt (GW) yang bersumber dari EBT khususnya dari energi surya.

    Dia mengatakan penandatanganan MoU tersebut disertai dengan persetujuan bersyarat yang telah diberikan kepada lima perusahaan untuk mengimpor listrik rendah karbon sebesar 2 GW dari Indonesia ke Singapura seperti yang sudah disetujui sejak persetujuan antara Indonesia dengan Singapura pada tahun 2023 lalu.

    Bedanya, di tahun ini, kesepakatan ekspor listrik tersebut bertambah 1 GW menjadi total sebesar 3,4 GW dari Indonesia ke Singapura.

    “Proyek ini akan mengekspor tambahan listrik rendah karbon sebanyak 1,4 Giga Watt (GW) dari Indonesia ke Singapura,” ujar Tan See Leng pada kesempatan yang sama, Kamis (5/9/2024).

    Dia menyebutkan penambahan ekspor listrik dari Indonesia ke Singapura tersebut sejalan dengan penambahan target impor listrik Singapura dari yang sebelumnya sebesar 4 GW menjadi 6 GW pada tahun 2035 mendatang.

    Ada pula, izin tambahan untuk ekspor dari dua konsorsium RI antara lain Total Energies RGE dan Shell Vena Energy Consortium.

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan lima perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan sejak tahun lalu adalah konsorsium Pacific Medco Solar Energy, Medco Power dengan Consortium partners, PacificLight Power Pte Ltd (PLP) and Gallant Venture Ltd, a Salim Group company, Adaro Green, dan TBS Energi Utama.

    (wia/wia)