Tag: Bahlil Lahadalia

  • 7 Fakta Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia

    7 Fakta Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia

    Jakarta: Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi empat organ UI yang dilakukan untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik. Berikut tujuh fakta menarik terkait penangguhan ini:

    1. Kelulusan Bahlil Ditangguhkan Hingga Sidang Etik 

    UI memutuskan untuk menunda kelulusan Bahlil sampai ada keputusan dari sidang etik terkait permasalahan ini. Penangguhan ini mengikuti ketentuan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.

    “Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan,” kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf, Rabu 13 November 2024.

    Baca juga: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

    2. Hasil Rapat Koordinasi Empat Organ UI 

    Penangguhan gelar ini merupakan hasil dari rapat koordinasi empat organ penting di UI. Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab UI dalam menjaga tata kelola akademik yang transparan dan adil.
    3. UI Meminta Maaf kepada Publik

    UI menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait masalah yang melibatkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa doktoral. UI juga mengakui adanya kekurangan dalam tata kelola yang menjadi bagian dari penyebab permasalahan ini. 

    “Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL,” demikian rilis resmi dari UI.

    4. Audit Mendalam pada Program Doktoral SKSG 

    UI telah melakukan audit mendalam terhadap tata kelola program doktoral di SKSG sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas akademik. Audit ini mencakup beberapa aspek, seperti proses penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan ujian.

    5. Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru di Program SKSG 

    UI juga memutuskan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di program doktor SKSG. Keputusan ini akan diberlakukan sampai audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik selesai dilakukan.
    6. Peran Dewan Guru Besar dalam Sidang Etik 

    Dewan Guru Besar UI akan menggelar sidang etik untuk mengevaluasi potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan di program doktoral SKSG. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pendidikan di UI bebas dari konflik kepentingan dan dilaksanakan secara profesional.
    7. Komitmen UI untuk Perbaikan Tata Kelola Akademik
    UI berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pendidikan agar sesuai dengan prinsip transparansi dan integritas. Mereka menegaskan upaya ini sebagai bagian dari visi UI untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya. 

    “UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya,” tegas pernyataan UI.

    Jakarta: Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi empat organ UI yang dilakukan untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik. Berikut tujuh fakta menarik terkait penangguhan ini:

    1. Kelulusan Bahlil Ditangguhkan Hingga Sidang Etik 

    UI memutuskan untuk menunda kelulusan Bahlil sampai ada keputusan dari sidang etik terkait permasalahan ini. Penangguhan ini mengikuti ketentuan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.
     
    “Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan,” kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf, Rabu 13 November 2024.
     
    Baca juga: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

    2. Hasil Rapat Koordinasi Empat Organ UI 

    Penangguhan gelar ini merupakan hasil dari rapat koordinasi empat organ penting di UI. Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab UI dalam menjaga tata kelola akademik yang transparan dan adil.

    3. UI Meminta Maaf kepada Publik

    UI menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait masalah yang melibatkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa doktoral. UI juga mengakui adanya kekurangan dalam tata kelola yang menjadi bagian dari penyebab permasalahan ini. 
    “Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL,” demikian rilis resmi dari UI.

    4. Audit Mendalam pada Program Doktoral SKSG 

    UI telah melakukan audit mendalam terhadap tata kelola program doktoral di SKSG sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas akademik. Audit ini mencakup beberapa aspek, seperti proses penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan ujian.

    5. Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru di Program SKSG 

    UI juga memutuskan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di program doktor SKSG. Keputusan ini akan diberlakukan sampai audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik selesai dilakukan.

    6. Peran Dewan Guru Besar dalam Sidang Etik 

    Dewan Guru Besar UI akan menggelar sidang etik untuk mengevaluasi potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan di program doktoral SKSG. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pendidikan di UI bebas dari konflik kepentingan dan dilaksanakan secara profesional.

    7. Komitmen UI untuk Perbaikan Tata Kelola Akademik

    UI berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pendidikan agar sesuai dengan prinsip transparansi dan integritas. Mereka menegaskan upaya ini sebagai bagian dari visi UI untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya. 
     
    “UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya,” tegas pernyataan UI.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Bahlil sebut ada tiga opsi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran

    Bahlil sebut ada tiga opsi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang menyiapkan tiga opsi skema penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik agar tepat sasaran.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu, Bahlil menyebut Presiden Prabowo Subianto telah membentuk tim khusus yang bertugas merumuskan formulasi untuk penyaluran subsidi energi tepat sasaran. Tim yang dipimpin oleh Kementerian ESDM itu, kata Bahlil, sudah melakukan dua kali rapat koordinasi.

    Bahlil mengatakan tim tersebut sudah menyiapkan tiga opsi untuk dipertimbangkan. Pertama, mengalihkan seluruh subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

    Baca juga: Bahlil sebut formula subsidi BBM-listrik hingga saat ini belum final

    “Namun, opsi ini akan membuat rumah sakit, sekolah, gereja, masjid, UMKM, dan transportasi umum yang selama ini menerima subsidi tidak lagi menerima subsidi,” ujar Bahlil.

    Opsi kedua adalah mempertahankan subsidi BBM dalam bentuk barang untuk seluruh transportasi dan fasilitas umum. Ini dilakukan untuk menahan laju inflasi. Sementara sebagian besar subsidi untuk masyarakat dialihkan ke dalam bentuk BLT.

    Alternatif ketiga adalah dengan menaikkan harga BBM subsidi.

    “Namun, hari ini saya belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam pembahasan,” ucap Bahlil.

    Menteri ESDM menyebut bahwa ketiga opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final. Pemerintah akan terlebih dahulu melaporkan hasil kajian tersebut kepada presiden sebelum menyampaikannya kepada DPR RI.

    Sementara itu, terkait subsidi LPG, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan penyalurannya dalam bentuk barang. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas aspirasi dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Baca juga: Dukung misi Asta Cita, Polda Metro Jaya bentuk Subsatgas Gakkum

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bahlil Minta Dirjen Gakkum ESDM Diisi Polri atau TNI

    Bahlil Minta Dirjen Gakkum ESDM Diisi Polri atau TNI

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera memiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum). Ditjen tersebut memiliki sejumlah tugas, di antaranya mengatasi aktivitas tambang ilegal dan pengeboran minyak ilegal.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berharap orang yang nanti mengisi jabatan Dirjen Gakkum berasal dari aparat, baik pihak kejaksaan, kepolisian, maupun TNI. Mereka dinilai siap berhadapan dalam persoalan tambang ilegal.

    “Yang jadi Dirjen Gakkum ini kalau kalau bukan jaksa, polisi, kalau nggak angkatan darat aja pak, TNI lah. Mau angkatan udara, darat, angkatan laut. Yang memang dipertanggungjawabkan orangnya,” ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Menurut Bahlil aktivitas tambang ilegal di Tanah Air cukup besar dan merugikan. Bahlil lalu mencontohkan kegiatan pengeboran minyak ilegal yang bisa menyedot 7.000 sampai 8.000 barel minyak per hari.

    “Karena kami sudah menyampaikan bahwa illegal drilling per hari itu kurang lebih sekitar 7.000 sampai 8.000 barrel per day,” sebutnya.

    Bahlil menyebut struktur di Ditjen Gakkum sedang dibuat dan dipersiapkan. Bahlil meminta dukungan kepada parlemen atas pembentukan Ditjen Gakkum.

    Apalagi ia menduga akan banyak rayuan yang ditawarkan oknum tertentu kepada pejabat di Ditjen tersebut. Adapun pembentukan Ditjen Gakkum tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.

    “Tapi saya minta tolong bapak ibu semua agar tolong dukung ini Dirjen Gakkum. Tolong dukung sekali karena pasti rayuannya, godaannya banyak ini Dirjen,” tutupnya.

    (acd/acd)

  • Bantah Gelar Doktor Ditangguhkan UI, Bahlil Sebut Wisuda Digelar Desember

    Bantah Gelar Doktor Ditangguhkan UI, Bahlil Sebut Wisuda Digelar Desember

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan soal keputusan Universitas Indonesia (UI) yang menangguhkan gelar doktor yang diraihnya dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Bahlil menyebut gelar doktornya tidak ditangguhkan melainkan masih dalam tahap menunggu yudisium dan penyempurnaan disertasi.

    Bahlil mengaku belum membaca isi surat mengenai penundaan tersebut, tetapi telah menerima rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.

    “Saya belum tahu isi suratnya tetapi yang jelas kalau dari rekomendasi sudah saya dapat. Dari pemahaman saya, ini bukan penangguhan, hanya saja wisuda saya memang dijadwalkan pada Desember,” ujar Bahlil saat ditemui di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (13/11/2024) dilansir Antara. 

    “Saya baru dinyatakan lulus setelah yudisium dan jadwal yudisium saya di Desember. Kemarin, disertasi saya memang memerlukan perbaikan, jadi setelah perbaikan itu barulah disertasi dianggap selesai,” tambahnya.

    Bahlil juga menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai penangguhan gelar ini ditanyakan langsung ke pihak Universitas Indonesia. “Lebih jelasnya, silakan tanya langsung ke UI,” ucapnya.

    Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menunda kelulusan studi doktoral Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Dalam Nota Dinas Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar di Jakarta pada Rabu, UI menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait permasalahan ini dan melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola program doktor (S3) di SKSG demi menjaga kualitas serta integritas akademik.

    Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari anggota Senat Akademik dan Dewan Guru Besar UI, telah melakukan audit investigatif terhadap program doktor (S3) di SKSG, mencakup pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi, kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

    Berdasarkan audit tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di program doktor (S3) SKSG hingga evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan proses akademik program tersebut rampung dilaksanakan.

  • Soal moratorium gelar doktor, Bahlil: Yang saya tau bukan ditangguhkan

    Soal moratorium gelar doktor, Bahlil: Yang saya tau bukan ditangguhkan

    Saya belum tau isinya ya, tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di DesemberJakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan persoalan menunda sementara (moratorium) gelar doktoral yang diperoleh dirinya dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) bukan ditangguhkan, melainkan menunggu yudisium dan melakukan perbaikan disertasi terlebih dahulu.

    Bahlil ditemui di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu, menyatakan dirinya belum mengetahui isi surat penangguhan gelar doktoral tersebut, namun sudah mendapat rekomendasi yang perlu dilakukan.

     

    “Saya belum tau isinya ya, tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember,” kata Bahlil.

     

    “Saya menyertakan lulus itukan setelah yudisium, dan yudisium saya Desember. Kalau kemarin, disertasi saya itu setelah disertasi ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai,” lanjutnya.

     

     

    Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan studi doktoral (S3) yang ditempuh oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia.

     

    Dalam Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar di Jakarta, Rabu, pihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

     

    Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

     

    Adapun Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan dan pelaksanaan ujian.

     

     

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ditjen Gakkum Bakal Dipimpin Aparat, Bahlil Sebut Lebih Bertanggung Jawab

    Ditjen Gakkum Bakal Dipimpin Aparat, Bahlil Sebut Lebih Bertanggung Jawab

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ingin Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) segera dibentuk dan dipimpin oleh aparat.

    Hal itu Bhalil sampaikan dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (13/11/2024). Menurutnya, aparat lebih bisa bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagai seorang Dirjen Gakkum.

    “Yang jadi Dirjen Gakum ini, kalau bukan Jaksa, Polisi, kalau enggak, [TNI] Angkatan Darat saja, Pak. Atau TNI lah. Mau Angkatan Udara, Angkatan Darat, Angkatan Laut, yang memang dapat kita bertanggung jawabkan orangnya,” tutur Bahlil.

    Dia juga mengatakan aparat tidak mudah dirayu jika ada oknum yang melobi. Selain itu, aparat juga dinilai bukan orang yang memiliki konflik kepentingan di dunia pertambangan.

    “Yang penting harus jangan sampai dirayu nih orang [calon Dirjen Gakkum]. Jadi kita harus menjamin bahwa ini steril, ya,” kata Bahlil.

    Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024. 

    Berdasarkan beleid itu, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Adapun, alasan Ditjen Gakkum mendesak untuk dibentuk diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Menurutnya, pembentukan Ditjen Gakkum harus segera direalisasikan usai praktik penambangan ilegal kian marak.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” ungkap Tri.

  • Gawat! Kegiatan Ilegal Drilling di RI Capai 8.000 Barel per Hari

    Gawat! Kegiatan Ilegal Drilling di RI Capai 8.000 Barel per Hari

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan, bahwa ada kegiatan pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling yang terjadi di Indonesia mencapai 8.000 barel per hari (bph).

    “Karena kami sudah menyampaikan bahwa illegal drilling per hari itu kurang lebih sekitar 7.000 sampai 8.000 barrel per day,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Dengan masifnya kegiatan pengeboran minyak ilegal maupun penambangan ilegal di dalam negeri itu, pihaknya meminta dukungan Komisi XII DPR perihal pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) di Kementerian ESDM.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

    “Nah Ditjen Gakkum ini kita akan mengoptimalkan dalam waktu dekat struktur yang lagi kami buatkan. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan illegal mining dan illegal drilling. Tapi saya minta tolong Bapak Ibu semua (Komisi XII DPR RI) agar tolong dukung ini Ditjen Gakkum. Tolong dukung sekali. Karena pasti rayuannya, godaannya banyak ini Ditjen. Ini saya jujur saja,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM akan terbentuk dalam waktu dekat.

    “Kita lakukan secara Gakkum, ini kami berdasarkan pada awal kami ada Perpres ya, Perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM, ada dalam Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

    Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

    Adapun, Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24.

    Lebih lanjut, pada Pasal 25, Ditjen Gakkum diberi sejumlah fungsi utama yang meliputi:

    a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

    h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    (pgr/pgr)

  • Bahlil Buka Suara soal UI Tangguhkan Kelulusan Doktor

    Bahlil Buka Suara soal UI Tangguhkan Kelulusan Doktor

    Jakarta

    Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia.

    Bahlil buka suara soal penangguhan tersebut. Dia mengungkapkan jika dirinya sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak universitas.

    “Saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat. Saya sudah dapat,” kata Bahlil di Gedung DPR, Rabu (13/11/2024).

    Dia juga menjelaskan, jika itu bukanlah penangguhan tetapi memang wisuda akan digelar pada akhir tahun ini.

    “Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember. Dan saya kan dinyatakan lulus itu kan setelah yudisium. Dan yudisium saya kan di Desember,” ujar dia.

    Bahlil menambahkan setelah disertasi ada proses perbaikan. “Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai. Selebihnya rinciannya nanti tanya di UI aja, ya,” jelas dia.

    Sebelumnya diberitakan dari detikEdu Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil UI setelah rapat koordinasi 4 organ UI.

    “Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26
    Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” demikian rilis yang dikirimkan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf diterima Rabu (13/11/2024).

    Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI pun meminta maaf kepada masyarakat atas hal ini.

    (kil/kil)

  • Kelulusan Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, Ini Penjelasan Universitas Indonesia

    Kelulusan Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, Ini Penjelasan Universitas Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kelulusan Bahlil Lahadalia dari program doktor ditangguhkan Universitas Indonesia (UI). Keputusan itu sesuai hasil rapat koordinasi empat organ UI yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November di Kampus UI Salemba. 

    Dalam keterangan resminya, Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). 

    UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

    “UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” tulis Ketua MWA UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Sataquf, melalui keterangan resmi yang ditandatanganinya pada Selasa (12/11/2024).

    Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dafi unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian. 

    “Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya. 

  • Polemik Gelar Doktor Bahlil, Ada Apa dengan Program Doktor SKSG di UI?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Polemik Gelar Doktor Bahlil, Ada Apa dengan Program Doktor SKSG di UI? Nasional 13 November 2024

    Polemik Gelar Doktor Bahlil, Ada Apa dengan Program Doktor SKSG di UI?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Universitas Indonesia
    (UI) mengejutkan publik dengan keputusan menangguhkan kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar,
    Bahlil Lahadalia
    , dari Program Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
    Keputusan ini mengundang tanya, terutama soal permasalahan apa yang ditemukan UI dalam proses akademik di program tersebut.
    Langkah UI menangguhkan kelulusan Bahlil muncul setelah audit komprehensif terhadap tata kelola program S3 di SKSG.
    Melalui siaran pers pada 12 November 2024, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan program tersebut dan kini tengah berupaya melakukan pembenahan menyeluruh, mencakup aspek akademik dan etika.
    “Kami memohon maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait mahasiswa Program Doktor SKSG,” ujar Yahya.
     
    Audit investigatif yang dilakukan oleh Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi UI menunjukkan sejumlah aspek penting yang memerlukan perbaikan, termasuk persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, serta pelaksanaan ujian.
    Hasil audit ini menjadi dasar keputusan UI untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di program S3 SKSG. Langkah tersebut bertujuan menjaga kualitas dan integritas akademik di tengah sorotan publik.
    Sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, Dewan Guru Besar UI akan mengadakan sidang etik terkait potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa di SKSG.
    Penangguhan kelulusan Bahlil berlandaskan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan UI menunda kelulusan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
    “Langkah ini kami lakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Yahya.
    Saat ini, Bahlil masih berada dalam tahap revisi disertasinya sesuai dengan masukan yang diterima dalam sidang terbuka.
    Kepala Kantor Informasi Publik dan Humas UI, Amelita Lusia, menyatakan revisi naskah disertasi akan memperhatikan masukan yang ada dan dilakukan perbaikan agar memenuhi standar akademik UI.
    Keputusan menangguhkan kelulusan Bahlil menunjukkan komitmen UI menjaga kualitas pendidikan sekaligus menegakkan integritas akademik.
    “UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” ujar Yahya
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.